Kategori: Hukum

  • Ringkus Pelaku Curanmor, Polres Purbalingga Amankan Barang Bukti Enam Sepeda Motor

    Ringkus Pelaku Curanmor, Polres Purbalingga Amankan Barang Bukti Enam Sepeda Motor

    Purbalingga – | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pasar Hartono, Kelurahan Purbalingga Lor. Satu orang tersangka diamankan berikut barang bukti enam unit sepeda motor.

    Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memberikan keterangan, Senin (14/4/2025) menyampaikan jajaran Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

    “Tersangka yang diamankan yaitu Sukirno (41) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi.

    Disampaikan bahwa dari aspek tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyasar kepada lokasi keramaian di parkiran pasar. Dalam hal ini terjadi di parkiran Pasar Hartono pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025.

    Cara yang digunakan yaitu tersangka dengan berjalan mencari sasaran sepeda motor yang kondisi lubang kunci yang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau setengah rusak.

    “Sepeda motor dengan lubang kunci yang sudah rusak menjadi sasaran untuk dimasukkan kunci palsu atau kunci lain untuk menyalakan sepeda motor sasarannya,” jelas Kapolres.

    Menurut Kapolres, ada enam kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Sepeda motor tersebut diamankan dari sejumlah petani di wilayah Kabupaten Banyumas sebagai pembeli barang curian tersangka.

    “Nantinya akan dilakukan penyerahan kembali sepeda motor kepada para korban yang sudah teridentifikasi,” ucapnya.

    Dari hasil pemeriksaan menurut Kapolres dapat disimpulkan pelaku ini merupakan pemain tunggal. Dimana tersangka ini mencari sasaran sendiri, kemudian memetik dan mencari pembeli barang curian sendiri.

    “Tersangka melakukan aksinya diidentifikasi mulai bulan Januari 2025 sebanyak 6 kasus di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sedangkan hasil curian dijual ke wilayah Banyumas,” terangnya.

    Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal pokok 362 KUHP tentang Pencurian. Namun masih dilakukan pengembangan apakah akan menjadi pencurian dengan pemberatan atau turunannya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Senin 14 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak pada Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM.
    AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
    PA selaku VP Production Planing & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 s.d. saat ini.
    DDKD selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 (ISC) s.d. 1 September 2022.
    BDT selaku Manager Crude and Product Logistic Operasional PT Kilang Pertamina Internasional.

    AS selaku Senior Manager Planning & Controlling ISC/PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021.
    MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
    BRI selaku Treasury Integrited Supply Chain (ISC).
    MW selaku Manager Planing & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
    Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 14 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
    M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
    Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasa
    Red”

  • Bandar Judi Dan Narkoba Diduga Otak Dari Pembakaran Pondok Milik Pimred Media Liputan16.com di Pancur Batu

    Bandar Judi Dan Narkoba Diduga Otak Dari Pembakaran Pondok Milik Pimred Media Liputan16.com di Pancur Batu

    Deli Serdang,- Diduga buntut dari pemberitaan lokasi judi dan narkoba Lau Gelunggung dan Perbatasan Bandar Baru, tiga buah pondok milik wartawan yang berada di Dusun II Desa Durin Simbelang dibakar diduga suruhan bandar narkoba di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada minggu 13 April 2025 sekitar pukul 05.30 wib.

    Tiga buah pondok yang dibakar merupakan milik wartawan yang gencar memberitakan kampung narkoba dna lapak judi yang berada di Kecamatan Pancur Batu dan Sibolangit. Kerugian ditafsir mencapai 15 Juta rupiah.

    Bandar judi dan narkoba di Pancur Batu diduga kuat sebagai otak pelaku dibalik terbakarnya pondoko milik pimred media online tersebut.

    Pemilik pondok Diamanta Sembiring yang mendapatkan kabar bahwa tiga buah pondoknya dibakar langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan.

    Diamanta Sembiring pimpinan redaksi media online liputan16.com saat membuat laporan polisi di Polsek Pancur Batu menduga bahwa pondok mikiknya dibakar oleh suruhan bandar judi dan narkoba yang gencar diberitakan dan diexpose oleh media dan timnya

    “Saya tidak punya masalah dengan siapa pun di sini, akan tetapi belakangan ini kami rutin memberitakan barak judi dan narkoba di Balai Desa, Durin Simbelang dan Kecamatan Pancur Batu serta Kecamatan Sibolangit. Saya berharap supaya Polsek Pancur Batu dapat mengungkap pelaku dan otak pelaku pembakaran pondok kami itu,” ujarnya

    Terpisah saat di Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo belum membalas pesan whatsapp sampai berita ini di terbitkan.

    Red”(Tim)

  • Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq

    Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq

    Jakarta – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto, yang namanya mencuat dalam skandal besar “Pertamax Oplosan” melalui jalur gelap mantan narapidana korupsi pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq. Dalam pernyataan tegasnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu menyebut adanya indikasi kuat aliran dana haram sebesar Rp.25 miliar per bulan yang mengalir ke oknum perwira tinggi Polri, termasuk Kapolda Metro Jaya, dari para mafia BBM ilegal di bawah bendera Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.

    Dana itu disebut-sebut disalurkan lewat tangan Fahd A Rafiq, tokoh muda Partai Golkar yang memiliki rekam jejak sebagai residivis dua kasus korupsi besar: pengadaan Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh. “Walaupun masih desas-desus, namun sebagai pejabat publik perlu adanya kepastian hukum atas dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat Polri, antara lain ke Kapolda Metro Jaya yang mencuat namanya di kasus korupsi Pertamina. Hasil korupsi yang jumlahnya mendekati Rp. 1000 triliun itu hampir pasti melibatkan jaringan petinggi yang sangat luas, terutama di kalangan penegak hukum. Apalagi ada fakta-fakta kuat yang menunjukkan keterlibatan Fahd A Rafiq yang disinyalir berperan dalam pengaturan aliran dana ke Polda Metro Jaya demi mengamankan kepentingan para perampok uang rakyat di Pertamina selama ini,” ujar Wilson Lalengke dalam sebuah pernyataan pers, Minggu (13/4/2025).

    Terkini, terdapat dugaan keterlibatan Fahd A Rafiq dalam praktek mafia hukum yang bisa mengatur proses hukum di Polda Metro Jaya, yang mengindikasikan adanya kolaborasi kolusif antara residivis korupsi itu dengan oknum Kapolda Metro Jaya, sebagaimana pengakuan Irwansyah, S.H., pengacara korban kriminalisasi Faisal bin (Alm) Hartono — Direktur PT. Visitama, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena laporan dari komplotan Fahd A Rafiq. Menurut Irwansyah, proses penetapan tersangka terhadap kliennya sangat janggal dan dipaksakan.

    “Di depan kami, penyidik ditelepon Fahd dan disuruh langsung menetapkan Faisal sebagai tersangka. Telepon itu disetel loudspeaker agar kami mendengar sendiri. Fahd bilang, ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap dan tahan, gabungkan dengan pencuri ayam di sana’,” ungkap Irwansyah penuh geram.

    Berita terkait di sini: https://lingkaranistana.id/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

    Lebih mengejutkan, Irwansyah menyebut adanya intervensi langsung dari Sespri Kapolda yang terus menekan penyidik agar segera menahan Faisal. Padahal, kasus yang dituduhkan hanya pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

    “Penyidik Polda Metro Jaya terlihat sangat tidak profesional dalam menangani perkara karena mereka mengikuti tekanan dari Fahd A Rafiq dan Sespri Kapolda Metro Jaya. Surat panggilan untuk Faisal sebagai saksi terlapor pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pukul 15.00 wib, klien saya tiba di hadapan penyidik tepat waktu, namun waktu 1×24 jam telah berakhir status klien saya tidak jelas ditangkap atau di tahan. Klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam. Kemudian saya tanya kepada penyidik bagaimana status klien saya karena sudah bermalam di ruang penyidik, namun tidak direspon dengan baik oleh penyidik,” cerita Advokat Irwansyah kepada media ini, Sabtu, 12 April 2025.

    Selanjutnya, tambah dia, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 pukul 23.00 wib, kliennya langsung di-BAP sebagai tersangka, kemudian disuruh tanda tangan oleh penyidik surat penangkapan dan penahanan. “Ini artinya sudah lebih 1×24 jam, penyidik baru menetapkan klien saya sebagai tersangka. Seharusnya, sebelum 1×24 jam penyidik menetapkan sebagai tersangka. Ini fakta bahwa penyidik tidak profesional karena menetapkan klien saya sebagai tersangka lebih dari 1×24 jam di ruangan penyidik tanpa status yang jelas,” jelas Irwansyah.

    Pada tahap penyelidikan Faisal sudah meminta secara lisan kepada penyidik agar dikonfrontir antara korban dan terlapor, namun tidak direspon sama sekali oleh penyidik sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Kesalahan lainnya, penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya. Padahal, aturannya saksi dari pihak klien saya wajib di-BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Irwansyah mempertanyakan perilaku sewenang-wenang oknum penyidik di Polda Metro Jaya itu.

    Terhadap perkara ini, masih menurut Irwansyah, konstruksi hukum kasus tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya bahwa uang Rp. 1,7 milyar yang dipersoalkan merupakan pembayaran hutang pelapor kepada Faisal. “Mengapa klien saya justru ditetapkan sebagai tersangka? Di sini menunjukkan fakta yang sulit dibantah bahwa oknum penyidik Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena terindikasi mendapat tekanan dari atasannya,” tegas Irwansyah.

    Sehubungan dengan indikasi-indikasi tersebut di atas, Wilson Lalengke mendesak Kapolri untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya secepat mungkin, apalagi yang bersangkutan pernah menjadi deputi penindakan di KPK, yang sangat rawan terhadap praktek suap-menyuap dengan para penggarong di Pertamina. “Dan, jika terbukti terlibat, dia harus dicopot segera!” tegas wartawan senior yang dikenal sangat anti korupsi itu.

    Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persadi DKI Jakarta, Advokat Iskandar Munthe, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam kasus kriminalisasi terhadap Faisal di Polda Metro Jaya, program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah dikangkangi sendiri oleh anak buahnya, para oknum polisi yang menangani kasusnya. Untuk itu, Advokat asal Riau ini meminta Kapolri memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang tidak professional dalam menangani kasus kriminalisasi warga Aceh tersebut.

    “Saya sangat prihatin mengetahui pola kerja oknum polisi semacam ini, sangat tidak professional. Saya mohon Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum penyidik semacam itu agar supaya tidak mengulangi perbuatannya yang tidak sesuai dengan program presisi Kapolri lagi kedepannya,” pinta Iskandar. (TIM/Red)

  • Viral..!! Team Awak Media Diduga Di Intimidasi Oknum Desa Kaduagung

    Viral..!! Team Awak Media Diduga Di Intimidasi Oknum Desa Kaduagung

    Kuningan, – Berawal dengan unggahan dari team awak media terkait dugaan pembangunan embung yang diduga membebani masyarakat. Minggu 13 April 2025

    Pembangunan/ rehabilitas/ peningkatan Embung Desa di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan warga setempat.

    Terkait pembangunan embung tersebut, masyarakat dimintai urunan/iuran berupa batu untuk pembangunan embung tersebut.

    Mereka selaku masyarakat setempat menyampaikan keluhan kepada awak media terkait dugaan belum adanya manfaat dari proyek yang menelan anggaran Rp 475.257.000 tersebut, serta adanya dugaan permintaan swadaya batu oleh desa kepada pemilik sawah di sekitar embung.

    Warga Desa Kaduagung mempertanyakan efektivitas pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan Embung Desa yang sudah selesai dikerjakan. Pasalnya, hingga saat ini, air dari bendungan tersebut belum mengalir untuk mengairi sawah-sawah masyarakat, akibatnya, sebagian petani kesulitan air untuk menggarap lahan mereka, bahkan ada yang terpaksa tidak dapat bercocok tanam, keluhan ini disampaikan oleh sejumlah warga Desa Kaduagung yang memiliki lahan pertanian di sekitar embun.

    Masyarakat yang mengeluh menyampaikan aspirasi ini kepada awak media, Selain itu, dugaan permintaan swadaya batu oleh desa juga melibatkan warga pemilik sawah di dekat lokasi pembangunan embun. Pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung ini belum memberikan keterangan resmi.

    Namun oknum Desa saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp, ia malah merendahkan awak media, “Mediamu media baru gak usah belagu” Terangnya kepada awak media melalui WhatsApp, dan juga menuduh awak media menerima suap dan ada yang menyuruh media tersebut untuk memberitakan pembangunan embun di desa kaduagung tersebut, “Ujarnya”

    Ketika team awak media tersebut meminta klarifikasi kepada kepala Desa tentang pembangunan embun di desa kaduagung malah jawabannya tidak profesional seakan-akan anti kritik.

    Oknum desa tersebut mengatakan, “media masih baru banyak tingkah belagu dan pasti kamu suruhan dari salah satu orang, kamu kalo butuh kerjaan atau apa bilang aja” Terang oknum Kades tersebut kepada awak media saat dikonfirmasi.

    Masyarakat meminta kepada pihak-pihak yang berwenang seperti inspektorat, agar mengusut tuntas terkait proyek embung yang berada di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat tersebut agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

    Red(Tim)

  • Terciduk Sedang Bongkar BBM Ilegal Ini Pernyataan Supir Langsir Dadang Manager SPBU

    Terciduk Sedang Bongkar BBM Ilegal Ini Pernyataan Supir Langsir Dadang Manager SPBU

    PEKANBARU — Jumat 11/04/2025 sekitar pukul 19: 18 wib, beberapa media menemukan aktifitas supir colt diesel yang sedang melakukan bongkar muat BBM Ilegal di salah perumahan Jalan Harapan Raya kelurahan Tangkerang Timur kecamatan Tenayan Raya. Disampaikan supir Coltdiesel membenarkan bahwa rumah yang dijadikan tempat penyimpanan/ penimbunan BBM Ilegal berjenis solar tersebut di dapat dari SPBU 14.282.630. ” saya hanya supir bang dan hanya makan gaji tak lebih dari itu bang.

    Ketika media mempertanyakan siapa pemilik rumah tersebut, supir langsir mengatakan ” pemilik rumah ini dan BBM ini punya pak Dadang Manager SPBU bang, dan tolong saya Jagan Abang foto ya, ucap supir langsir. Media merasa kaget atas pernyataan supir langsir, terkait pernyataan menejer SPBU 14.282.630, bisa -bisanya mengunakan azas manfaat atas posisi nya sebagai manager di SPBU tersebut.

    Dari dalam rumah penyimpanan/ penimbunan rumah yang di jadikan Dadang, media menekan babytang, drum dan puluhan jerigen.

    Informasi terkuaknya menjer SPBU yang ikut melakukan aktifitas penimbunan BBM Ilegal Jenis solar, kedepannya media berharap kepada pemilik SPBU dapat memberikan efek jerah bagi Dadang sang manager nakal tersebut.

    Lebih lanjut, kedepannya media akan berkordinasi kepada Indra Pratama pihak Pertamina ( Sales Brand Manager wilayah Pekanbaru ) kedepannya media berharap agar pasokan BBM solar dapat dihentikan sementara, dimana kuat dugaan BBM solar yang fungsinya untuk kebutuhan masyarakat luas malah dimonopoli Dadang sang manager nakal.

    Berikut ganjaran hukuman pelaku penyalahgunaan migas

    ” Pelaku penyalahgunaan migas dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

    ” Penyalahgunaan BBM dan gas bumi
    Penyalahgunaan BBM dan gas bumi, termasuk penimbunan, peniruan, dan pemalsuan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
    Jika tidak sanggup membayar denda, pelaku dapat diganti dengan kurungan penjara

    ” Penyalahgunaan kewenangan
    Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun

    ” Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar

    ” Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga migas
    Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

    ” Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan migas dilakukan untuk melindungi kepentingan negara.

    Pasal yang menjerat

    Pasal-pasal yang menjerat penyalahgunaan migas adalah Pasal 54, 55, dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Pasal 54
    Setiap orang yang memalsukan atau meniru bahan bakar minyak dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Pasal 55
    Pelaku penimbunan solar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Pasal 53
    Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanah dapat dipidana penjara 3 sampai 6 tahun.
    Selain itu, penyalahgunaan migas juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Penyalahgunaan migas dapat berupa: Penimbunan solar, Penjualan bahan bakar tidak sesuai standar dan mutu, Penjualan bahan bakar tanpa izin usaha niaga, Pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, Pengoplosan migas.
    Dalam penegakan hukumnya, hakim diberikan kewenangan untuk menentukan besarnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku

    Bersambung……

    Tim media

  • Penahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Penahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Jumat 11 April 2025 sejak Pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
    SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.
    SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.
    Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.
    Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:
    a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN
    b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100
    c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi:
    23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100;
    1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000;
    3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50;
    11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100;
    5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10;
    8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2;
    7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;
    235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;
    33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000;
    3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
    1 (satu) lembar uang pecahan RM 100
    1 (satu) lembar uang pecahan RM 5;
    1 (satu) lembar uang pecahan RM 1
    1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR
    1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR
    1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR
    1 (satu) unit mobil
    Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain:
    Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
    Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat;
    Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
    Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR,
    Sdr. IIN dan Sdr. BS (BUDI SANTOSO) sopir Sdr. MAN;
    dan 5 (lima) staff Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:
    Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,
    Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
    Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia
    Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
    Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
    Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
    Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:
    Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
    Menjatuhkan pidana tambahan kepada:
    Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen);
    Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
    Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);
    Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
    Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing:
    Tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
    Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Tersangka AR selaku Advokat, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    PASAL YANG DISANGKAKAN:
    a. Tersangka WG disangkakan melanggar:
    Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:
    Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
    c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:
    Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
    Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
    a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;
    b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Jakarta, 13 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
    M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
    Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasa

  • Bersama kita Ikuti Fun Run Anti Karhutla, Ratusan Doorprize dan Hadiah Menarik Disiapkan oleh Kapolres dan Waka Polres Rokan hilir.

    Bersama kita Ikuti Fun Run Anti Karhutla, Ratusan Doorprize dan Hadiah Menarik Disiapkan oleh Kapolres dan Waka Polres Rokan hilir.

    Rokan Hilir, || Kepolisian Rokan hilir (Rohil) akan menggelar kegiatan Fun Run Anti Karhutla pada Ahad (13/4/2025) pagi. Kegiatan itu dalam upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap bahayanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Rokan hilir.

    Doorprize dan hadiah – hadiah menarik disiapkan oleh Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H dan
    Waka Polres Kompol Rikky Operandy S,sos, S.I.K, M.I.K Rokan hilir.

    Kegiatan Fun Run Anti Karhutla dijadwalkan dimulai sejak pagi dengan mengambil star dan finish jalur lari dari polres menuju lapangan IPDN sejauh 5 kilometer.

    Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H mengatakan bahwa kegiatan Fun Run Anti Karhutla merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam mengkampanyekan serta pencegahan Karhutla kepada masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Rokan hilir.

    “Fun Run ini tidak hanya sebagai ajang olahraga, tapi juga bentuk sinergi kami dari kepolisian dalam menyampaikan pesan penting tentang bahaya karhutla disekitar Kabupaten Rokan hilir. Kami ingin masyarakat terlibat secara aktif dan sadar bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H sebagai Kapolres Rokan hilir. (12/4/2025).

    Rute Fun Run akan melintasi beberapa titik strategis di pusat Kota di Kabupaten Rokan hilir dengan panjang lintasan sekitar lima kilometer. Acara tersebut terbuka untuk umum dan diharapkan dapat menjaring partisipasi dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, komunitas lari, pegawai negeri hingga masyarakat Rokan hilir.

    Tidak hanya sekadar lari, peserta juga akan dihibur dengan penampilan musik, makanan gratis, serta pengundian doorprize. Bahkan ada hadiah utama berupa yang sudah di siapkan yaitu 5 sepeda dan puluhan door price menarik lainnya.

    “Ini adalah bentuk apresiasi kami dari kepolisian Rokan hilir kepada peserta yang ikut berpartisipasi. Harapannya, dengan semangat kebersamaan ini, kita bisa lebih kuat dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Rokan hilir,” tambah Isa Imam Syahroni.

    Kapolres Rokan hilir juga menghimbau peserta untuk datang lebih awal dan membawa perlengkapan pribadi, seperti topi dan air minum, serta tetap menjaga kebersihan selama kegiatan berlangsung.

    Dengan menggabungkan olahraga, edukasi, dan hiburan, Fun Run Anti Karhutla ini diharapkan menjadi agenda tahunan rutin yang tidak hanya menyehatkan tetapi juga menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. “Kegiatan ini selain menjaga alam, juga menjaga kebersamaan dan kebhinekaan masyarakat Rokan hilir,” sebut Isa Imam Syahroni Selaku Kapolres Rokan hilir (Tim)

  • Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Bantar Gebang Timbun Solar Gunakan Mobil Expedisi

    Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Bantar Gebang Timbun Solar Gunakan Mobil Expedisi

     

    BEKASI, DN-II Transanksi jual beli solar di duga ilegal hasil kencingan dan ngangsu di SPBU-SPBU menggunakan berbagai macam kendaraan mulai dari Truck Sampah, Mobil Bok, truck kontainer dengan modus bertulisan sebuah perusahaan expedisi berjalan lancar dan aman-aman saja. Sabtu 12 April 2025

    Berdasarkan pantauan, terlihat jelas adanya gudang sebagai penampung solar menggunakan berbagai macam kendaraan jenis Diesel di jalan Raya Narogong  kelurahan Cikiwul kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.

    Menurut keterangan salah satu sopir yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku membeli solar sesuai quota lalu disetorkan ke gudang tersebut lalu ngisi lagi ke beberapa SPBU di wilayah kota Bekasi dan Bogor mengunakan barcode yang berbeda untuk mengelabui pihak SPBU.

    “Iya kita beli normal sesuai quota barcode, setelah selesai kita setorkan ke gudang tersebut lalu ganti barcode dan muter untuk mengisi lagi mengunakan barcode yang beda lagi”, akunya. Minggu 6 April 2025

    Menurut sepengetahuan dirinya bahwa praktik ini sudah lama dan aman-aman saja karena mainnya rapi bermodal kan Gonta ganti barcode, untuk mengelabui pihak SPBU serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak di curiga.

    “Setahu saya udah lama gudang itu beroperasi dan aman karena modus yang digunakan yaitu gonta ganti barcode beli solar normal agar tak dicurigai SPBU dan APH”, ucapnya

    Terkait hal ini Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang Iptu Ahmad Harianto dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga diminta bertemu langsung tidak merespon. Sabtu 12 April 2025

    Ditempat terpisah Sandi Bonardo aktivis sosial mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik ini yang dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat

    “Jika benar informasi tersebut sangat mengkhawatirkan dan praktik ini sangat merugikan masyarakat dan negara”, katanya

    Ironisnya kata dia praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari APH, Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut. Operasional mereka terus berjalan dengan modus sangat rapi untuk mengelabui masyarakat.

    “Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk segera bertindak tegas. Sindikat mafia yang menampung dan menjual BBM bersubsidi tanpa dokumen lengkap harus segera ditindak. BBM bersubsidi seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk industri atau pengusaha besar,” tegas Sandi

    Masih kata dia penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diharapkan segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang demi melindungi kepentingan masyarakat serta mencegah kerugian negara yang lebih besar dan jerat para pelaku dengan UU Migas agar ada efek jera.

    “Praktik ini harus menjadi perhatian serius dari APH dan pihak berwenang untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya kerugian masyarakat dan negara, Sementara para pelaku bisa dijerat dengan UU Migas yang ancaman pidananya tidak main-main, supaya tidak diulangi lagi”, tutupnya.(red)

  • Babat Lahan Masyarakat Seluas  1.600 Ha Diluar HGU,PT Minamas  di Laporkan  NCW Kalbar ke Kapolda

    Babat Lahan Masyarakat Seluas 1.600 Ha Diluar HGU,PT Minamas di Laporkan NCW Kalbar ke Kapolda

    Ketapang Kalbar – NCW Wilayah Kalimantan membuat laporan ke Polda Kalbar terkait PT Minamas yang membabat lahan masyarakat seluas 1.600 Hektare secara ilegal dan berada diluar HGU Perusahan perkebunan tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim MYH, Sabtu (12/4), setelah turun dan investigasi langsung ke lokasi bersama tim NCW dan Masyarakat.

    Disampaikan seputar keadaan kegaduhan atas permasalahan Perkebunanan Kelapa Sawit PT. MINAMAS babat lahan dan kebun karet serta tanam tumbuh masyarakat tersebut sekitar 1.600 H, di luar HGU (Tanpa Izin) di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Ibrahim Myh, Investigator NCW Kalimantan dan ada 1 orang Investigator NCW dari Kabupaten Ketapang beserta 3 orang Investigator NCW Kalimantan Barat berasal dari Kabupaten Landak.

    Para Investigator NCW tersebut telah melakukan investigasi langsung di TKP khusus permasalahan Kebun Sawit PT. MINAMAS di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Disampaikan Ibrahim bahwa Para Investigator NCW tersebut sejak awal melakukan investigasi bersama masyarakat setempat ternyata ditemukan ;
    Sekitar 1 600 Ha Perkebunan Sawit di luar HGU PT. MINAMAS (Tanpa Izin). Sekitar 1.600 Ha tanpa HGU dan termasuk yang ada ada HGU, kebun dan hutan tanam tumbuh masyarakat beberapa Desa setempat tampat khususnya di Desa Pelanjau Jaya dibabat diduga tanpa kompromi.

    Bahwa Lahan sekitar 1.660 Ha tersebut telah disepakati baik dari masyarakat setempat mapun pihak perusahaan dinyatakan Status Qo, yang disaksikan oleh Muspika Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.
    Bahwa Permasalahan menimbulkan gejolak setelah terjadi pihak perusahaan memanen TBS di areal kebun sekitar 1.600 Ha yang sementara dinyatakan Status Qo, tersebut pihak perusahan PT. MINAMAS diduga ingkar janji dengan cara memanen TBS di areal tersebut dengan cara melanggar kesepakatan diduga melakukan pencurian.

    Setelah sebagian warga masyarakat melihat kejadian ada dugaan pihak perusahaan PT. MINAMAS memanen TBS di areal Status Qo tersebut, sebagian warga masyarakat setempat ikut memanen juga.

    Degan kejadian tersebut timbul gejolak di masyarakat setelah berselang beberapa waktu pihak Kepolisian dari Polsek Marau, Polres Ketapang melakukan tindakan sepihak melakukan penangkapan terhafap beberapa warga sebanyak 4 orang yang diduga ikut-ikut pihak perusahsan memanen di areal 1.600 Ha yang telah ditentukan status Qo” Jelas Ibrahim MYH.

    Diterangkan bahwa Setelah kejadian penangkapan terhadap 4 orang warga dan 2 buah truk angkutan buah yang ditahan, 2 orang sudah dikeluarkan sisa 2 orang lagi hingga timbul keributan yang berkepanjangan.

    Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 Bupati Ketapang menggelar rapat / pertemuan bersama Muspika Kecamatan Marau, Kepala Desa beserta perwakilan Warga Myarakat Desa Marau, Kecamatan Marau, Pihak Perusahaan PT MINAMAS, juga dihadiri Kapolsek Marau dan Kapolres Ketapang bertempat di ruang kerja Bupati Ketapang mulai sekitar jam 14.00 Wb berakhir sekitar jam 17.00 Wb lewat Ujarnya.

    Sumber : Ketua NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim
    Laporan : Uli Anus Tim Liputan
    Red”