Kategori: Hukum

  • PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

    PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

    Sorong — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memasang papan larangan pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Wilson Lalengke menegaskan bahwa larangan ini membatasi kebebasan pers nasional dan merugikan masyarakat yang berhak memperoleh informasi secara transparan. “Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Keterbukaan informasi dalam proses hukum adalah fondasi penting bagi peradilan yang benar, adil, dan akuntabel,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2024).

    Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan harus menjadi contoh tertinggi dalam menegakkan hukum dan keterbukaan. “Sangat aneh, lembaga penegak hukum dibiarkan melanggar hukum. Kami berharap Mahkamah Agung segera menertibkan kebijakan konyol PN Sorong ini agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga,” imbuhnya sambil menambahkan bahwa mengumpulkan informasi, termasuk mengambil gambar, foto, video dan bentuk rekaman lainnya, merupakan hak setiap warga negara sebagaimana termaktub pada Pasal 28F UUD 1945.

    Lebih lanjut Wilson Lalengke mengingatkan bahwa lembaga peradilan dan personil aparat hukum di dalamnya dibiayai oleh rakyat. “Rakyat tanpa kecuali bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membiayai operasional pengadilan, membayar gaji para hakim dan pegawai di lembaga ini, yang oleh karena itu mereka berhak mendapatkan informasi faktual lapangan yang benar, akurat, dan lengkap; pengadilan wajib memenuhi hak masyarakat tersebut,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa itu menutup pernyataannya. (JML/Red)

  • PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Layak Ditutup: Desakan Masyarakat Toba, Pernyataan Tegas Ephorus HKBP, dan Pandangan Dr. Manotar Tampubolon

    PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Layak Ditutup: Desakan Masyarakat Toba, Pernyataan Tegas Ephorus HKBP, dan Pandangan Dr. Manotar Tampubolon

    Di tengah keindahan Danau Toba yang diakui sebagai warisan dunia, ketegangan antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) semakin meningkat. Seruan untuk menutup perusahaan ini semakin kuat, didorong oleh kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.

    Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr. Victor Tinambunan, dengan tegas menolak keberadaan PT TPL. Bersama 6,5 juta jemaat HKBP, ia menegaskan bahwa perusahaan ini telah membawa bencana ekologis dan krisis sosial di kawasan Danau Toba. Deforestasi, hilangnya lahan pertanian yang subur, kerusakan keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor adalah beberapa dampak nyata dari kehadiran TPL di daerah ini.

    Salah satu insiden yang menarik perhatian publik adalah penangkapan Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan. Penangkapan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk tanah warisan nenek moyang mereka. Di tempat lain, konflik serupa juga terjadi di Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Siborongborong, di mana PT TPL dituduh menghalangi akses warga ke hutan kemenyan yang menjadi sumber penghidupan mereka (mongabay.co.id).

    Operasi PT TPL juga dituduh sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem hutan. Laporan menunjukkan bahwa perusahaan ini menggunakan metode tebang habis (clear cutting) dalam konsesi mereka, tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologi, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitarnya.

    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, bersama beberapa LSM dan tokoh agama, mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional PT TPL. Mereka menyoroti penculikan lima anggota masyarakat adat Sihaporas oleh pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan TPL sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang perlu diselidiki dengan serius (hutanhujan.org).

    Dr. Manotar Tampubolon, putra Toba aktivis hak asasi manusia, menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua aktivitas PT TPL. Jika terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat, maka secara moral dan hukum, perusahaan ini harus ditutup. Ia menekankan bahwa keadilan ekologis dan sosial tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

    Sementara itu, PT TPL mengklaim telah menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan melaksanakan program kemitraan. Namun, klaim ini ditolak oleh masyarakat adat dan organisasi pendamping, yang menyatakan bahwa perusahaan tetap bersikap eksploitatif dan tidak transparan dalam pelaksanaan program CSR-nya (mongabay.co.id).

    Seruan untuk menutup PT TPL juga mendapatkan dukungan dari tokoh nasional asal Tano Batak, termasuk Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Maruarar Sirait. Keduanya menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam Danau Toba dan mendorong pembangunan yang berfokus pada pertanian dan pariwisata berkelanjutan sebagai masa depan kawasan tersebut.

    Dukungan dari berbagai elemen—seperti agama, masyarakat adat, akademisi, dan tokoh nasional—telah mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Kini, pemerintah diharapkan segera mencabut izin PT TPL, mengembalikan tanah adat kepada pemilik yang sah, dan mereformasi sistem pengelolaan industri kehutanan agar lebih ramah lingkungan dan adil bagi masyarakat lokal.

    Menutup PT TPL bukan hanya soal bisnis. Ini adalah momen penting dalam perjuangan untuk hak-hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keadilan bagi generasi mendatang di Tanah Batak.

    Red”

  • Diduga Membentak dan Bawa-bawa Suku, Hakim PN Purwodadi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

    Diduga Membentak dan Bawa-bawa Suku, Hakim PN Purwodadi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

    Purwodadi, Jawa Tengah — Dunia peradilan kembali tercoreng. Bayu Anggara, salah satu saksi dalam perkara nomor Print-1042/M.3.41/Eoh.1/03/2025, mengaku mengalami perlakuan tak pantas dari seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan. Tidak hanya dibentak di ruang sidang, Bayu bahkan menyebut hakim tersebut membawa-bawa isu suku yang membuat suasana persidangan ricuh dan menciptakan tekanan psikis yang berat bagi dirinya.

    Menurut Bayu, apa yang dilakukan sang hakim jelas melanggar etika serta prinsip dasar seorang penegak hukum. “Saya sebagai saksi merasa sangat terintimidasi. Hakim tidak seharusnya membentak atau bahkan membawa-bawa suku dalam persidangan. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga penghinaan terhadap prinsip keadilan,” ujar Bayu usai persidangan.

    Melanggar Kode Etik Hakim

    Sebagaimana diketahui, hakim terikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengatur sikap dan perilaku mereka dalam persidangan. Di antaranya:

    Larangan membentak saksi. Hakim wajib menjaga suasana sidang yang tertib, tanpa tekanan verbal.

    Bersikap adil dan netral. Hakim dilarang menunjukkan keberpihakan atau sikap memojokkan terhadap salah satu pihak, termasuk saksi.

    Menghindari kesan mengancam. Setiap tindakan atau ucapan yang dapat menimbulkan rasa takut atau intimidasi dilarang keras.

    Namun, dalam kasus ini, Bayu menegaskan bahwa hakim yang bersangkutan justru bertindak sebaliknya. “Saya merasa diperlakukan seolah-olah saya pesakitan, padahal saya hadir sebagai saksi. Bahkan hakim sempat melontarkan kata-kata yang membawa unsur suku, yang jelas sangat tidak pantas diucapkan di ruang sidang,” imbuhnya.

    Dilaporkan ke Komisi Yudisial

    Atas insiden ini, Bayu Anggara secara resmi akan melaporkan sang hakim ke Komisi Yudisial (KY). Ia berharap KY dapat memproses laporan ini secara serius. “Saya akan laporkan ini ke KY. Hakim yang tidak mampu menjaga integritas dan etika seharusnya diberikan sanksi tegas. Bahkan bila perlu, dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat,” tegas Bayu.

    Kejadian ini pun menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa perilaku semacam ini memperburuk citra peradilan di mata masyarakat. “Bagaimana keadilan bisa ditegakkan jika hakim sendiri memperlihatkan sikap arogan dan diskriminatif?” ujar salah satu pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

    Kini, masyarakat menunggu langkah tegas Komisi Yudisial dalam menangani laporan ini. Integritas peradilan harus dijaga, dan setiap pelanggaran etik oleh aparat pengadilan harus ditindak tanpa pandang bulu.

    Red”Jn

  • Kades Patimuan Dinilai Tak Transparan Soal Retribusi Pasar Pancasila

    Kades Patimuan Dinilai Tak Transparan Soal Retribusi Pasar Pancasila

    Patimuan, Cilacap – Polemik retribusi Pasar Pancasila Patimuan berlanjut. Kepala Desa (Kades) Patimuan memberikan klarifikasi kepada awak media, termasuk Tugiman dari lin-ri.com, terkait penggunaan dana retribusi tersebut. Klarifikasi ini menyusul pemberitaan viral di berbagai media online mengenai desakan warga akan transparansi pengelolaan dana pasar.

    Namun, klarifikasi Kades dinilai kurang memuaskan. Alih-alih memberikan data konkret yang mendukung pernyataannya, Kades hanya menyatakan bahwa penggunaan dana retribusi sudah jelas dan data selengkapnya berada di tangan bendahara desa. Ketika ditanya mengenai alokasi dana retribusi, Kades Patimuan hanya memberikan jawaban lisan tanpa menunjukkan bukti atau data tertulis. Jawabannya sekadar omongan saja, tanpa didukung data yang bisa diverifikasi. Kondisi ini membuat transparansi pengelolaan dana retribusi Pasar Pancasila tetap dipertanyakan. Hal ini menimbulkan kekecewaan awak media.

    Tugiman dari lin-ri.com mengungkapkan kekecewaannya, “Kami berharap mendapatkan penjelasan rinci dan data yang dapat diverifikasi. Sayangnya, jawaban yang diberikan masih umum dan tidak memberikan detail yang dibutuhkan untuk menjawab keresahan warga.”

    Sebelumnya, warga Patimuan telah menyuarakan keresahan mereka terkait ketidakjelasan penggunaan dana retribusi Pasar Pancasila. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pasar dan desa.

    Jawaban Kades yang minim data ini semakin memperkuat kecurigaan warga. Pertanyaan mengenai aliran dana retribusi Pasar Pancasila tetap menjadi tanda tanya besar. lin-ri.com dan media lain akan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kami berkomitmen untuk mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan transparansi pengelolaan dana retribusi Pasar Pancasila.

    Redaksi”

  • Rakyat yang Bermukim di Tanah HGU, Siap Lawan PT Ciputra dan Pengembang Lain. Ini Dasarnya

    Rakyat yang Bermukim di Tanah HGU, Siap Lawan PT Ciputra dan Pengembang Lain. Ini Dasarnya

    MEDAN – Ratusan Kepala Keluarga-KK-yang puluhan tahun bermukim dan menguasai tanah Hak Guna Usaha–HGU-atau eks HGU PTPN-II, siap melawan “serangan” PT Ciputra Development Tbk maupun perusahaan pengembang lain, yang belakangan gencar membangun property mewah dengan menggusur rakyat.

    Kesiapan bertahan dan melawan itu, ditegaskan dalam pertemuan empat kelompok komunitas pejuang tanah rakyat di Kantor Redaksi BITVOnline, Jumat sore, 25/04/2025.

    Empat kelompok atau komunitas pejuang tanah rakyat yang datang ke Kantor Redaksi BITVOnline itu adalah Paguyuban Masyarakat-PAKAT-yang diketuai Denny Iskandar SH MH dan Sekretaris Harjanto.

    PAKAT memiliki anggota 400 KK yang bermukim, menguasai/mengusahai 113 hektar tanah di Dusun IX, RT 01, 02, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

    Selanjutnya, Forum Kerukunan Warga Perjuangan Bersatu (FKWPB). Komunitas ini diketuai Syahril dan memiliki anggota 100 KK yang bermukim, menguasai dan mengusahai 60 hektar tanah di Dusun XIII, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

    Berikutnya adalah komunitas Berjuang Bersama Rakyat (BBR) dengan Ketua Mardo Munthe dan anggota Rudi Susanto. Kelompok ini memiliki anggota puluhan KK bemukim di sekitar 50 hektar tanah di Jalan Haji Mandor Masijan, Jati Rejo, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserang.

    Komunitas lain yang hadir adalah Lembaga Kelompok Tani Makmur (LKTM) diwakili Bendahara Rahmat Ucok Simanjuntak. Kelompok ini memiliki anggota 188 KK yang menghuni 5 hektar lahan di Jalan Jermal 15/Keramat Indah, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

    Dan terakhir adalah, Terry Pribadi mewakili masyarakat yang bermukim di kawasan Jalan Haji Anif. Kelompok lain yang seyogianya hadir adalah Himpunan Pensiun Perkebunan Maju Bersama (HIKMA).

    Komunitas ini adalah para pensiunan karyawan PTPN yang puluhan tahun menempati rumah dinas PTPN. Mereka berjuang agar bisa memiliki rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka tempati.

    Sayangnya, komunitas HIKMA tidak sempat hadir. “Wah, kami telat mendapat informasi pertemuan itu. Padahal, kami siap hadir. Tapi lain waktu, kami akan hadir,” tegas Jonathan Panggabean, kuasa hukum dari HIKMA melalui telepon, Sabtu, 26/04/2025.

    Pimpinan kelompok komunitas pejuang tanah rakyat tersebut, diterima langsung Pimpinan Redaksi BITVOnline Abyadi Siregar didampingi Redaktur Pelaksana Raman Krisna, d Lantai II Ruang Rapat Redaksi.

    MOHON DUKUNGAN
    Kehadiran sejumlah komunitas masyarakat pejuang tanah rakyat di Kantor Redaksi BITVOnline di Jalan Haji Anif Medan tersebut, untuk memohon dukungan berjuang bersama rakyat menghadapi perusahaan pengembang yang menggusur rakyat. Bahkan, beberapa di antara mereka, sudah beberapa kali datang ke Kantor Redaksi BITVOnline.

    Kedatangan mereka ke Kantor Redaksi BITVOnline, karena dalam beberapa bulan terakhir, BITVOnline memang sangat aktif mengangkat berita terkait pembangunan rumah toko (ruko) dan perumahan mewah di lahan HGU PTPN-II yang dilakukan PT Ciputra dan perusahaan pengembang property lainnya.

    “Kami sangat terdukung dengan berita-berita BITVOnline selama ini,” jelas Ketua PAKAT Denny Siregar. Nada yang sama juga disampaikan Syahril, Ketua FKWPB.

    BERSATU MELAWAN
    Dalam pertemuan pimpinan komunitas pejuang tanah rakyat tersebut, mereka sepakat untuk tetap melawan “serangan” pihak-pihak yang berusaha menggusur rakyat dari kawasan pemukiman mereka. Terutama “serangan” dari PT Ciputra dan pengembang lain yang bekerjasama dengan PTPN menggusur rakyat.

    Dalam rangka itulah, mereka berkomitmen bersatu melawan pengembang yang belakangan semakin “menjepit” dan mengusir rakyat melalui pembangunan ruko dan rumah mewah yang semakin meluas.

    Mereka menyatakan, bahwa rakyat memiliki hak atas tanah hunian mereka. Apalagi, mereka sudah puluhan tahun mengusahai/menguasai dan bermukim di tanah tersebut.

    Dalam PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditegaskan bahwa menguasai tanah secara fisik selama 20 tahun secara terus-menerus, bisa menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah.

    “Ketentuan peraturan ini yang menjadi dasar kami berhak atas tanah ini. Penguasaan tanah secara fisik, berarti orang tersebut secara nyata menempati, menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut,” tegas Denny Siregar yang juga berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum.

    PTPN TELANTARKAN TANAH HGU
    Bahkan, para pimpinan komunitas pejuang tanah rakyat itu menegaskan bahwa, justru upaya PTPN yang bekerjasama dengan PT Ciputra dan perusahaan pengembang lainnya, yang tidak punya hak lagi atas tanah-tanah yang sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat.

    “PTPN telah menelantarkan tanah HGU-nya. Kemana PTPN selama puluhan tahun ini? Kenapa tanah tanah HGU itu justru dikuasai rakyat?” tegas Syahril.

    STATUS HGU HAPUS KARENA DITELANTARKAN
    Karena itu, menurut mereka, PTPN tidak layak sebagai pemilik HGU atas sejumlah tanah di Sumut. Status HGU PTPN sudah hapus dengan sendirinya, karena selama ini telah menelantarkan tanahnya. Ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.

    Dalam pasal 34 huruf e UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria misalnya, ditegaskan bahwa status HGU akan hapus dengan sendirinya bila pemilik HGU menelantarkan tanahnya.

    Itu artinya, bahwa tanah-tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat, apalagi sudah menjadi kawasan permukiman yang padat dan kompak, tidak ada lagi hak PTPN atas tanah tersebut. Sebab, sebagai pemilik HGU, PTPN telah menelantarkan lahan tersebut selama puluhan tahun.

    Dalam pasal 40 huruf c Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, juga ditegaskan bahwa pemegang hak pengelolaan lahan seperti pemegang HGU, dilarang menelantarkan tanahnya.

    MEMENUHI SYARAT MENETAPAKN TANAH TERLANTAR
    Berdasarkan pasal 34 huruf e UU Nomor 5 tahun 1960 maupun pasal 40 huruf c Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 itu, maka sudah memenuhi syarat bagi pemerintah untuk menetapkan tanah-tanah yang sudah jadi pemukiman rakyat tersebut sebagai tanah terlantar.

    Ini diatur dalam pasal 31 hutuf g PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pada pasal ini ditegaskan bahwa, HGU hapus karena ditetapkan sebagai tanah terlantar.

    “Karena itu, pemerintah/Menteri ATR/BPN harus menetapkan tanah HGU yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat sebagai tanah terlantar. Selanjutnya, tanah tersebut diserahkan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Denny Siregar.*

    Red”

  • Ke Mana Dana Retribusi Pasar Patimuan? Warga Desak Transparansi dan Akuntabilitas!

    Ke Mana Dana Retribusi Pasar Patimuan? Warga Desak Transparansi dan Akuntabilitas!

     

    PATIMUAN, CILACAP – Kecurigaan atas pengelolaan retribusi Pasar Desa Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, semakin menguat. Warga mendesak pemerintah desa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana retribusi yang dikumpulkan dari para pedagang. Keresahan ini muncul setelah beredar kabar mengenai dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kemajuan desa.

    Pasar Desa Patimuan yang beroperasi tiga kali seminggu, setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu, menjadi tulang punggung perekonomian desa. Namun, ketidakjelasan mengenai pengelolaan retribusi pasar menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pedagang dan masyarakat. Mereka mempertanyakan kemana larinya dana retribusi yang mereka bayarkan setiap hari pasar.

    Seorang berinisial Bw yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami membayar retribusi setiap hari, tapi kami tidak pernah tahu ke mana uang itu digunakan.saya sering bertanya ke petugas penarik karcis tapi slalu jawaban nya tidak sesuai harapan hingga kadang sampe malu Ndak mau narik uang ke saya , Seharusnya ada laporan yang jelas, agar kami tahu dana tersebut digunakan untuk apa,” ujarnya.

    Kecurigaan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai jumlah pendapatan retribusi pasar yang cukup signifikan. Informasi yang didapat dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa pendapatan retribusi per hari pasaran mencapai minimal lima ratus ribu rupiah, belum termasuk retribusi parkir. Besarnya jumlah tersebut membuat warga semakin mendesak agar pemerintah desa memberikan penjelasan yang transparan.

    Menanggapi hal ini, Kepala Desa Patimuan, Ahink Muttaqin, menyatakan bahwa pengelolaan pasar belum diserahkan kepada pemerintah desa dan masih dikuasai oleh investor. Namun, pernyataan tersebut diragukan oleh sebagian besar warga yang menilai kurang meyakinkan.

    Desakan akan transparansi dan akuntabilitas terus menggema. Warga berharap pemerintah daerah, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, dan Kejaksaan Negeri Cilacap segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Patimuan. Mereka menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan yang terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa kini tengah diuji. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan, tetapi hak warga desa.(tg)

     

    Redaksi”

  • Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

    Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

    Padang. Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

    Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

    “Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).

    Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

    Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

    “Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya.

    Red”

  • Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Jadi Tersangka

    Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Jadi Tersangka

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap peredaran narkotika di Samarinda dan Balikpapan. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan jaringan narkoba tersebut. Iamengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap bandar narkoba dari hulu ke hilir.

    “Bareskrim Polri bersama polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba,” tegas Dirtipidnarkoba, Sabtu (26/4/2025).

    Total ada 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja disita dalam pengungkapan tersebut. Barang haram itu berasal dari sejumlah wilayah.

    “Dari pengungkapan tersebut 8 orang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak 35,9 Kg narkotika jenis sabu dan 500 gram jenis ganja,” imbuh Dirtipidnarkoba.

    “Dari total keseluruhan barang bukti, 33 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan di Samarinda berasal dari Malinau, Kalimantan Utara, 2 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan di Balikpapan berasal dari Padang Sumatera Barat, 900 gram narkotika jenis sabu yang diamankan di Balikpapan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, serta 500 gram narkotika jenis ganja yang diamankan di Samarinda berasal dari Medan, Sumatera Utara,” sambungnya.

    Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba dari para pelaku yang berhasil ditangkap.

    Sebagian barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Slatan. Para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.

    “Sebagian besar narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan serta merupakan sindikat narkoba jaringan internasional,” ujarnya.

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim akan melakukan pengembangan pengungkapan sindikat narkoba ini hingga ke akarnya. Pengusutan hingga ke akar sebagai bentuk keseriusan Polri melakukan pemberantasan narkoba di Indonesia.

    Red”

  • Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik MR Beroperasi di Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan, APH Kecolongan

    Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik MR Beroperasi di Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan, APH Kecolongan

    Kampar – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan warga di sekitar Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan KM 65 Desa Sukarami, Kabupaten Kampar, Riau. Penambangan ini disebut-sebut menggunakan modus meratakan tanah untuk menyamarkan kegiatan ilegal tersebut.

    Dari informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial MR. Meski sebelumnya lokasi tersebut telah didatangi oleh aparat dari Polsek Tapung Hulu,namun pagi ini,(26/4/2025) MR tetap melanjutkan kegiatan itu secara sembunyi-sembunyi, menggunakan alat berat di waktu tertentu untuk menghindari pantauan.

    Di tempat terpisah, sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan keresahan atas aktivitas tersebut. Mereka menilai dampak dari kegiatan galian tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kondisi jalan lintas menjadi kotor dan berdebu, sehingga membahayakan pengguna jalan.

    “Kami sudah sangat terganggu. Setiap hari debu berterbangan, jalan jadi licin dan kotor, apalagi kalau hujan turun. Ini harus segera dihentikan sebelum timbul kecelakaan atau dampak yang lebih besar,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang turut menyuarakan keresahan warga.

    Masyarakat berharap pihak penegak hukum dan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C yang meresahkan tersebut.Jangan sampai asumsi masyarakat menduga antara MR dan APH, baik Polsek ataupun Polres Kampar main mata, sehingga MR dapat melenggang tanpa terkena sangsi apapun.**

    Red”(Tim Redaksi).

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar

    Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar

    Makassar – Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., bersama Komandan Komando Pendidikan dan Latihan(Dankodiklat) TNI, Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Windiyatno dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Kaskoopsud II Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., meninjau Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Bencana Alam Banjir Kodam XIV/Hasanuddin TA. 2025, bertempat di Pantai Akkarena Tanjung Bunga, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (25/04/2025).

    Latihan Kesiapsiagaan Operasional dibagi dalam dua tahap, yaitu Latihan Mako pada 21–23 April dan Latihan Lapangan 24–25 April 2025, yang melibatkan personel TNI-Polri, BPBD, Basarnas, Dinsos, Damkar, Satpol PP, Dinkes, dan Bulog. Dengan latihan ini diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana alam seperti banjir yang sering melanda di Provinsi Sulawesi Selatan.

    Usai melaksanakan peninjauan Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menyampaikan bahwa partisipasi Lanud Sultan Hasanuddin dalam latihan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AU dalam mendukung penanggulangan bencana alam di wilayah Sulawesi Selatan. “Kami siap mendukung sepenuhnya upaya penanggulangan bencana, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Latihan ini penting untuk menguji kecepatan dan koordinasi antar instansi dalam menghadapi situasi darurat,” ujarnya.

    Pada latihan ini, TNI AU mengerahkan Helikopter Caracal dalam proses evakuasi korban dan distribusi logistik. Helikopter milik TNI AU digunakan untuk mengevakuasi korban yang terjebak di lokasi-lokasi yang tidak dapat diakses melalui jalur darat. Evakuasi melalui udara menjadi solusi strategis dalam menyelamatkan korban secara cepat dan aman.

    Kegiatan ini bukan hanya menjadi sarana pelatihan, tetapi juga wujud nyata kesiapan dan respons cepat TNI dalam menghadapi kondisi darurat bencana alam. Dengan dukungan Alutsista, TNI menunjukkan profesionalisme dalam memberikan perlindungan serta bantuan kepada masyarakat, bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun.

    Turut hadir dalam peninjauan tersebut diantaranya Sahli Tk. III Kasad Bidang Banusia Mayjen TNI Tatang Subarna., Irlat Itjen TNI Brigjen TNI Achmad Daeng Leo, S.H., M.H., Danpuslat Kodiklat TNI Marsma Didik Kristyanto, S.E., M.Sc., Dirjianbang Kodiklat TNI Brigjen TNI Tarunajaya, S.I.P., M.M., Danpusdikbangspes Kodiklat TNI Brigjen TNI Nawawi, S.E., M.M., Kasdam XIV/Hsn Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M., Danlantamal VI/Mks Brigjen TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., M.Han. (Pen Hnd)

    Red”