Juli 27, 2024

MAGELANG – Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan ratusan kilogram obat mercon jadi dan bahan pembuat obat mercon di dua tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Magelang pada Minggu (09/04/2023) dini hari.

Polresta Magelang, juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku terkait dengan kepemilikan obat mercon jadi, bahan-bahan pembuat serta peralatan untuk meraciknya.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MYA (28), SM (20), keduanya warga Desa/Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Serta MAR (28) warga Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

“Bahwa tadi malam, hari Minggu tanggal 9 April 2023 pukul 22.30 WIB telah berhasil diamankan 3 (tiga) pelaku di Dusun Krajan, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang,” jelasnya.

Kombes Ruruh menyampaikan bahwa informasi berawal dari Tim Resmob Polresta Magelang yang melaksanakan backup Unit Reskrim Polsek Srumbung. Dua orang pelaku berhasil diamankan yaitu, MYA, dan SM. Dari keterangan keduanya disebutkan bahwa obat mercon tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi Shoppe. Namun setelah dilakukan introgasi keduanya tidak dapat menunjukan bukti transaksi.

“Setelah dilakukan pengembangan akhirnya mengaku bahwa keduanya membeli obat tersebut melalui MAR berjumlah 250 Kilogram. Dalam bentuk bahan berupa potassium 150 Kg, Belerang 125 Kg, Brom 24 Kg, dan sumbu 100 lembar dengan harga seluruhnya Rp 26.400.000,” terang Kombes Ruruh.

Berdasar keterangan MAR didapat informasi bahwa yang bersangkutan memperoleh obat mercon tersebut dari “E” alamat Sukabumi. Barang yang dibeli berupa potassium 250 Kg, Belerang 475 Kg, dan Brom 5 drum dengan berat total 125 Kg, dengan harga Rp 34.750.000.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Magelang.

Di lokasi yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Drs. Adi Waryanto mengungkapkan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut. Seharusnya masyarakat Magelang dapat mengambil hikmah dengan kejadian di Kaliangkrik, yakni dengan menyimpan obat bahan baku petasan sangat riskan dan berpotensi membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mohon semua pihak untuk terus senantiasa memberikan edukasi atas bahayanya obat petasan ini. Serta kami secara fungsional melalui aparat pemerintahan akan memberikan imbauan agar warga tidak menyimpan dan meracik bahan berbahaya ini,” ujar Adi Waryanto.

Selanjutnya Dandim 0705 Magelang Letkol Inf Jarot Susanto menambahkan sependapat dan mendukung apa yang di sampaikan oleh Sekda Kabupaten Magelang, bahwa kejadian ini bisa menjadi tolok ukur bagi semua.

“Kejadian di wilayah Kaliangkrik adalah pelajaran bagi kita. Kami mengharap seluruh warga ikut serta membasmi terhadap peredaran mercon seperti ini,” tegas Letkol Jarot.

Kapolresta Magelang menambahkan bahwa siang ini sudah mengundang Tim Gegana Sat Brimob Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan disposal atau pemusnahan sebagian barang bukti yang cukup berbahaya ini.

“Sebagian akan kita sisihkan untuk keperluan penyidikan karena jumlahnya cukup besar. Sehubungan dengan perkara tersebut, ketiga pelaku kami lakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ruruh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *