Kategori: Hukum

  • Terbongkar! Tambang Emas Ilegal Capkala Gunakan Ekskavator Pengakuan Pelaku Mengejutkan

    Terbongkar! Tambang Emas Ilegal Capkala Gunakan Ekskavator Pengakuan Pelaku Mengejutkan

    Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat – 9 Juni 2025

    Mencuat aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Berlokasi di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan menggunakan alat berat
    Ekskavator

    Dalam pemberitaan yang beredar di media online, pelaku berinisial JK secara terbuka mengaku sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal. JK mengklaim alat berat merek Shantui yang beroperasi di lokasi adalah miliknya. “Tanggung jawabnya ada pada saya,” kata JK dalam wawancara yang tayang pada 2 Juni 2025. JK juga menyebut nama lain, RY Nor,alias RB yang disebut-sebut menyediakan alat berat bagi para pelaku PETI lainnya. JK bahkan menyatakan bahwa bagi siapa saja yang ingin membeli alat berat, bisa langsung menghubunginya.

    Tim redaksi kami melakukan investigasi lapangan pada 8 Juni 2025 dan menemukan fakta mencengangkan: beberapa unit eskavator benar-benar beroperasi di lokasi tersebut. Nama JK dan RY Nor alias RB disebut-sebut sebagai pemilik dan koordinator aktivitas tambang ilegal ini.

    Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik pembungkaman terhadap tugas jurnalistik dari seorang berinisial ASM Seorang oknum diduga utusan dar oknum JK dan RB alias RY Nor, terhadap media Ironisnya, oknum tersebut juga diketahui memiliki alat berat dan turut terlibat dalam aktivitas PETI.

    Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

    Pasal 158:
    “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

    UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

    Pasal 69 ayat (1):
    “Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

    Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Penyalahgunaan BBM subsidi (Bio Solar) untuk operasional PETI merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

    Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3):
    “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

    Upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

    Sayangnya, hingga berita ini dirilis,9 Juni 2025 , belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang ada diwilayah tersebut.

    Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya “pembiaran” atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi para pelaku PETI di Capkala dan sadaniang tersebut.

    Redaksi media nasional ini berkomitmen untuk terus memantau perkembangan aktivitas tambang ilegal di Capkala dan mendesak aparat penegak hukum untuk: Segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah Capkala. Menindak tegas para pelaku, cukong, dan oknum yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.

    Menjamin keselamatan kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagi filar demokrasi.

    Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

    Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga sosial, serta aktivis lingkungan hidup untuk bersama-sama mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.

    Catatan media untuk klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi, redaksi media nasional ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait.

    Red”

  • Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polsek Serang Baru Gelar Patroli Preventif di SPBU

    Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polsek Serang Baru Gelar Patroli Preventif di SPBU

    Bekasi – Dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polsek Serang Baru,Aipda Ahmad Bersama Brigadir Sinyo W.Gelar Patroli Preventif di SPBU 34.17307 Kp Kandang Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Senin (09/05/ 2025) Pukul 01.30 Wib.

    AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan dalam kegiatan ini,Aipda Ahmad Bersama Brigadir Sinyo W,memberikan himbauan kepada Security SPBU agar diperkuat pengamanannya serta dipasang CCTV dan dipasang spanduk himbauan kamtibmas disekitar tempat usaha.

    “Bahwa patroli ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Dengan kegiatan patroli ini, kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dan Kami akan terus berupaya menciptakan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif diwilayah hukum Polsek Serang Baru,”Jelasnya Kapolsek.

    (Red)

  • PERUSAHAAN NAKAL BAYAR UPAH DIBAWAH KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH

    PERUSAHAAN NAKAL BAYAR UPAH DIBAWAH KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH

    Banyumas, 9/6/2025 – Dari hasil penelusuran awak media LIN-RI.com di temukan adanya pelanggaran hukum oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fashion/garment CV. Adamar Sandang yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas tepatnya di jalan Rawasalak, Kelurahan Wiradadi, Kecamatan Sokaraja. Menurut keterangan salah satu pegawai mengatakan bahwa penggajian karyawan khususnya pekerja harian pada posisi menjahit maupun memotong kain tidak sesuai dengan standart gaji atau UMK setempat.

    Ardi Setiyono, S.E, S.H, mengatakan bahwa masih banyak perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK !! Ketidaktahuan pekerja dimanfaatkan perusahaan nakal untuk mendapatkan untung sebesar – besarnya. Sistem pengupahan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan. Perusahaan tidak boleh membayar upah buruh dibawah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, karena setiap kota maupun provinsi yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Banyumas memiliki peraturan yang mengatur upah minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Melanggar ketentuan ini dapat mengakibatkan sanski hukum bagi perusahaan tersebut.

    Sanksi hukum terkait pemberian gaji di bawah umr sudah diatur dalam undang — undang Cipta Kerja, sehingga undang – undang ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para pekerja. Sanksi hukum ini tentu sangat berguna mengingat masih banyak perusahaan nakal yang melakukan kecurangan dalam sistem pengupahan atau penggajian.

    Menurut Ardi Setiyono, S.E, S.H, berpendapat bahwa kebanyakan Perusahaan sudah mendapatkan income yang tinggi serta keuangan yang stabil. Tetapi tetap memberikan upah di bawah UMP/UMK kepada karyawannya. Banyak juga pekerja yang tidak paham tentang hak-haknya sebagai karyawan.

    Walaupun sistem pengupahan dibuat berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan, hal ini dapat diubah jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja Jounto Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, maka akan dikenai Sanksi 4 (Empat) tahun kurungan Pidana Penjara, dan/atau denda  Rp400 juta.

    Lanjut Ardi, Pengusaha juga wajib mengikutsertakan Karyawannya BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dan apabila Pengusaha tidak mengikutsertakan maka ada ancaman pidananya. Menurut UU No 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan Pidana Penjara 8 (delapan) tahun atau pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi. Sanksi ini mencakup pidana penjara dan denda.

    Elaborasi:

    1. Larangan Membayar Upah di Bawah UMR/UMP:
    UU Cipta Kerja (Pasal 81 ayat 63) menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

    2. Sanksi Pidana:
    Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

    3. Sanksi Denda:
    Selain hukuman penjara, perusahaan juga dapat dikenai denda, dengan nominal yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.

    4. Laporan dan Pengaduan:
    Pekerja yang merasa gajinya di bawah UMR/UMP dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.

    Oleh sebab itu aturan ini sangat penting dipahami setiap Pengusaha.
    Jika Anda merupakan korban yang mendapatkan di bawah minimum atau di bawah UMP/UMK, maka bisa segera melaporkannya. Gaji di bawah UMP/UMK, lapor ke mana? Pelaporan dapat dilakukan ke Dinas Ketenagakerjaan di setiap Kota / Kabupaten dimana anda bekerja wilayah di Indonesia, Ujar Ardi.

    Bagaimana Jika Pekerja Sudah Menyepakati Upah di Bawah Ketentuan ??
    Sistem pengupahan di dalam perusahaan dibuat berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Biasanya perjanjian ini dilakukan saat melakukan tanda tangan kontrak kerja. Namun bagaimana jika gaji yang sudah disepakati ternyata di bawah UMP/UMK? Banyak perusahaan yang tidak paham sanksi Pidana / Penjara jika Perusahaan membayar gaji di bawah UMP/UMK. Sehingga kasus seperti pemberian upah yang kurang layak tersebut kerap terjadi. Ketidaktahuan pekerja juga kerap menjadi penyebabnya.

    Walaupun sifat perjanjian kerja dilindungi oleh hukum, tetapi jika kasusnya upah yang diterima oleh pekerja di bawah UMP/UMK, maka perjanjian tersebut BATAL DEMI HUKUM artinya Perjanjian tersebut dianggap Tidak Sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata Syarat Sah Perjanjian. Undang – undang telah mengatur bahwa pengupahan harus dilakukan sesuai ketentuan undang -undang. Sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMP/UMK akan diberlakukan jika karyawan melakukan pelaporan terkait pelanggaran tersebut. Jadi penting bagi setiap pekerja untuk berani melaporkan segala bentuk ketidakadilan tersebut, tegas Ardi.

    Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur di setiap provinsi sebagai jaringan pengaman. Jaringan pengaman maksudnya upah minimum dibuat untuk mendongkrak daya beli dalam masyarakat.
    Oleh sebab itu, ada sanksi Pidana / Penjara bagi Perusahaan Nakal yang membayar gaji di bawah UMP/UMK karena perusahaan tidak diperbolehkan membayar gaji di bawah ketentuan tersebut. Upah minium yang dimaksud termasuk di dalamnya upah minimum Provinsi dan upah minimum Kota/ Kabupaten.FR

    Redaksi”

  • Polres Sampang Tidak Tebang Pilih: Dua Pihak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Sampang

    Polres Sampang Tidak Tebang Pilih: Dua Pihak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Sampang

    Sampang, Jawa Timur, – Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan raya Kristal Torjun, Sampang, pada Rabu malam, 12/3/2025, kini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Dua pihak yang terlibat, yaitu inisial SL bersama adiknya inisial GK, dan VZS, saling lapor ke Mapolres Sampang setelah keduanya mengalami luka.

    Menurut hasil visum, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka akibat kejadian tersebut. “Kedua pelapor, yaitu pihak GK, SL, dan VZS, sama-sama mengalami luka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H., M.M. Minggu (08/06/2025)

    Kini, kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. “Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” tambah Kasat Reskrim.

    Kasat Reskrim juga menjelaskan, jangan percaya terhadap berita yang tidak benar dan kurang jelas seolah-olah menggiring bahwa Kepolisian Polres Sampang tidak adil dan tidak sesuai prosedur. Polisi telah melakukan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak).Namun, upaya diversi tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum.

    “Kami telah melakukan upaya diversi untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum,” tutupnya.

    Red”

  • Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”

    Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”

    Jakarta — Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, kini resmi dibawa ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tersebut diajukan oleh Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti selaku Pemohon, didukung oleh tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

    Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Pihak yang digugat bukan main-main: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan para wartawan yang tengah mengungkap praktik mafia BBM subsidi ilegal.

    Dalam panggilan resmi yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, para kuasa hukum PPWI — yakni Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., dkk. — telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan.

    Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang selama ini vokal mengkritik aparat penegak hukum dalam kasus ini, menyebut langkah praperadilan ini sebagai bagian dari perjuangan untuk membongkar “kolaborasi jahat” antara oknum aparat kepolisian dan sindikat mafia BBM ilegal.

    “Kami membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah sangat jelas ada dugaan kuat bahwa Polres Blora tidak berdiri di atas hukum, melainkan menjadi perisai bagi para pelaku kejahatan BBM subsidi ilegal,” tegas Wilson, Sabtu (7/6/2025).

    Wilson menuding penangkapan terhadap tiga wartawan yang memberitakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam mafia BBM, merupakan tindakan kriminalisasi yang didalangi oleh oknum Polres Blora untuk melindungi kepentingan mafia migas.

    Lebih ironis, kata Wilson, meskipun diketahui bahwa oknum anggota TNI bernama Rico sudah tengah diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro terkait kejahatan migas, Polres Blora justru mengabaikan peran pelaku utama dan berupaya membungkam wartawan melalui upaya penjebakan dan penangkapan yang cacat prosedur.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Alumni Lemhannas RI ini.

    Menurut Wilson, ada tiga pelanggaran berat yang seharusnya menyeret Rico ke meja hijau:

    1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

    2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

    3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penyuap dilindungi, sedangkan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dipersekusi.

    “Langkah praperadilan ini adalah ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di negeri ini. Kami berharap PN Jaksel dapat menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada tekanan kekuasaan,” pungkas Wilson.

    Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas publik dan ujian besar bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ujung masa jabatannya. Apakah Polri akan membersihkan internal dari praktik kotor, atau justru semakin terjerat dalam permainan mafia?

    Pantau terus perkembangan sidang praperadilan ini hanya di media kami!

    Red”

  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Serang Baru Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Serang Baru Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan

    Bekasi – Dalam Rangka Mencegah Gangguan Kamtibmas Serta Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal serta Terorisme diwilayah hukum Polsek Serang Baru.Kapolsek Serang Baru Beserta Anggota Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan,kegiatan tersebut di Alam Raya/Jalan Raya Pasirandu Ceper Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Sabtu – Minggu,07 – 08 Juni 2025 Pukul : 23.45 WIB s/d 01.00 WIB

    AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Mengatakan kegiatan operasi Ini untuk mencegah gangguan Kamtibmas seperti premanisme, penyalahgunaan senjata tajam, peredaran miras dan narkoba, serta berbagai kejahatan jalanan lainnya yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif melalui kegiatan okj dan patroli rutin dan kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Serang Baru,”tegas kapolsek.

    Sambungya Kapolsek dalam kegiatan ini untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat agar terciptanya lingkungan yang bersih dari segala bentuk gangguan kamtibmas.

    “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada Polsek Serang Baru,”Ujarnya Kapolsek.

    (Red)

  • First Club Batam Klarifikasi Insiden: Tidak Libatkan LC atau Staf Internal

    First Club Batam Klarifikasi Insiden: Tidak Libatkan LC atau Staf Internal

    Batam, 7 Juni 2025 — Menyikapi pemberitaan media seputar insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari (7/6) di area publik First Club Batam, manajemen menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan reputasi usaha.

    Dalam keterangan tertulis, Direktur First Club Batam, Lian Tasrin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan salah satu DJ yang sedang tampil dan sejumlah pengunjung yang diduga merupakan warga negara asing (WNA). Manajemen menegaskan bahwa insiden tidak melibatkan Ladies Companion (LC) ataupun staf internal klub.
    “Kami perlu tegaskan bahwa tidak ada LC WNA yang bekerja di First Club Batam. Seluruh LC kami adalah Warga Negara Indonesia yang telah melalui proses rekrutmen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lian.
    Sebagai tempat hiburan malam yang bersifat terbuka untuk umum, First Club Batam menerima tamu dari berbagai latar belakang. Namun demikian, pihak manajemen menyatakan bahwa verifikasi terhadap status kewarganegaraan maupun izin tinggal pengunjung berada di bawah kewenangan kepolisian dan imigrasi, bukan pada pihak operator usaha.
    “Kami tidak memiliki akses maupun otoritas untuk mengidentifikasi status hukum para pengunjung. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
    Manajemen First Club menyatakan siap mendukung penuh proses penyelidikan yang tengah berjalan dan telah melakukan evaluasi internal untuk memperkuat pengawasan serta menjaga kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan.
    “Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami telah melakukan pembenahan internal dan terus berkoordinasi dengan aparat guna memastikan operasional kami tetap aman, tertib, dan sesuai koridor hukum,” tutup Lian.
    Sebagai pelaku usaha hiburan yang telah lama beroperasi di Batam, First Club menegaskan komitmennya untuk menjaga standar pelayanan profesional, mematuhi regulasi yang berlaku, serta menjunjung etika usaha yang bertanggung jawab. Manajemen juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi dan tidak berspekulasi atas informasi yang belum tervalidasi.

     

    Red”

  • Feri Rusdiono Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Pengemplang Pajak

    Feri Rusdiono Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Pengemplang Pajak

    Jakarta,
    Feri Rusdiono, selaku warga negara yang patuh pajak, meminta pemerintah untuk bertindak tegas bagi siapa saja yang tidak patuh atau tidak membayar pajak. Ia berharap pemerintah tidak hanya menargetkan rakyat kecil dan menengah untuk tertib pajak, tetapi juga memberikan perhatian pada pengemplang pajak lainnya.

    Hal Keterangan dirangkum pada Sabtu 7 Juni 2025.

    *Mengutip Pancasila Butir ke-5*

    Feri Rusdiono mengutip sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sebagai landasan untuk menuntut keadilan dalam sistem perpajakan.

    *Tegas Tanpa Pandang Bulu*

    Feri Rusdiono berharap pemerintah dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pengemplang pajak, sehingga tidak ada lagi kasus seperti Jusuf Hamka yang pernah tidak membayar pajak selama 35 tahun.

    *Pajak sebagai Bukti Cinta kepada Negara*

    Dengan membayar pajak, semua pembangunan dan subsidi dapat tersalurkan dengan baik. Jusuf Hamka, yang pernah tidak membayar pajak selama 35 tahun, meyakini bahwa pajak adalah bukti cinta kepada negara setelah ia memanfaatkan program tax amnesty.

    *Kata-kata Jusuf Hamka*

    “Dosa-dosa (pajak) kita semua diampuni. Tapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat pasti ada surat cinta (imbauan dari DJP) nanti yang datang,” kata Jusuf Hamka.

    *Pesan untuk Pemerintah*

    Feri Rusdiono berharap pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas bagi pengemplang pajak, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

    (Tim/Redaksi)

  • PNS di Magelang Mengaku Ditipu Oknum Debt Collector, Mobil Diserahkan dengan Modus Bujuk Rayu

    PNS di Magelang Mengaku Ditipu Oknum Debt Collector, Mobil Diserahkan dengan Modus Bujuk Rayu

    Jawa Tengah 07 Juni 2025

    Magelang, Rabu 04 Juni 2025,Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Fransisca Dewi Presti mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat orang oknum debt collector. Keempat orang tersebut mengaku berasal dari leasing ACC dengan inisial EP, BO, KD, dan TU.

    Peristiwa tersebut bermula ketika Fransisca didatangi oleh para oknum tersebut di kediamannya. Mereka menyampaikan bahwa kedatangan mereka terkait keterlambatan pembayaran angsuran mobil milik Fransisca selama dua bulan. Dengan dalih akan membantu mengurus permohonan tenggang waktu atau restrukturisasi pembayaran, para oknum tersebut membujuk Fransisca agar bersedia datang ke kantor leasing.

    “Awalnya saya didatangi empat orang yang mengaku dari leasing ACC Magelang. Mereka bilang akan membantu saya mengurus permohonan tenggang waktu pembayaran. Karena saya percaya dan merasa mereka bermaksud baik, saya pun mengikuti mereka ke kantor dengan membawa mobil,” ujar Fransisca.

    Namun, sesampainya di kantor, Fransisca mengaku diberi selembar kertas dan diminta untuk menandatanganinya tanpa penjelasan yang jelas. Ia mengira dokumen tersebut berkaitan dengan permohonan keringanan yang dijanjikan.

    “Sesampainya di kantor ACC, saya disodori kertas dan diminta tanda tangan. Karena saya berpikir positif akan dibantu, saya tanda tangan saja tanpa banyak tanya,” tambahnya.

    Belakangan, Fransisca baru menyadari bahwa tandatangannya di atas dokumen tersebut dianggap sebagai persetujuan sukarela untuk menyerahkan kendaraan miliknya ke pihak leasing.

    Merasa telah ditipu, Fransisca kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MBP Magelang untuk mendapatkan pendampingan hukum.

    Harapan dari Ketua DPC LBH MBP MAGELANG , Mei Tri Handoko Melalui ketua umum DPP Jawa Tenagah Budi Purnomo.S.H,M.H

    Berharap dengan adanya pristiwa tersebut dari Pihak polres untuk menindak tegas para pelaku preamanieme tersebut yang mengatasnamakan sebagai depcolektor yang sangat meresahkan masyarakat Magelang.

    Red”

  • Skandal Etik H. Triyono Makin Panas, BKD Klaten Dinilai Lamban — Ombudsman RI: Penonaktifan Triyono Harus Segera Dilakukan!

    Skandal Etik H. Triyono Makin Panas, BKD Klaten Dinilai Lamban — Ombudsman RI: Penonaktifan Triyono Harus Segera Dilakukan!

    Klaten — Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama H. Triyono, anggota DPRD Klaten dari Fraksi Golkar sekaligus anggota Badan Kehormatan DPRD Klaten (BKD), kini semakin memicu gelombang kecaman publik. Pasalnya, hingga awal Juni 2025, BKD Klaten dinilai “bermain lambat” dalam memproses laporan yang sudah mendapatkan perhatian serius dari Ombudsman RI.

    Dalam pertemuan daring (Zoom Meeting) yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, pelapor Gatot Handoko memaparkan perkembangan aduannya kepada perwakilan Ombudsman RI, yang dihadiri oleh Sdr. Imam dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Ombudsman menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan menyarankan agar H. Triyono dinonaktifkan sementara dari BKD demi menjamin objektivitas dan integritas proses pemeriksaan.

    Namun faktanya, hingga kini BKD Klaten belum menunjukkan itikad nyata dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Bahkan pemanggilan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor pun belum dilakukan, sebuah langkah awal yang mestinya menjadi prioritas bila DPRD Klaten serius dalam menjaga marwah lembaga.

    Lebih memprihatinkan lagi, Sidang BKD secara formal pun belum pernah digelar, meskipun pada Selasa, 20 Mei 2025, Ketua BKD Ruslan Rosidi (F-PKB) dan anggota BKD Budi Raharja (F-PKS) sudah diundang dan hadir dalam pertemuan langsung di kantor Ombudsman Jateng.

    > “Kami minta Ombudsman bisa terus mendorong agar proses ini tidak mandek. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa BKD Klaten hanya jadi ‘tameng’ untuk melindungi oknum anggota DPRD yang bermasalah,” ujar Gatot Handoko usai pertemuan.

    Di sisi lain, ketidaktegasan BKD Klaten juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas para pimpinan DPRD Klaten. Mengapa rekomendasi Ombudsman untuk penonaktifan H. Triyono justru diabaikan? Apakah ada kekuatan politik di balik layar yang mencoba melindungi sang teradu?

    Publik kini semakin geram. Di media sosial, gelombang kritik terhadap DPRD Klaten makin deras. Banyak warga Klaten yang menuntut agar DPRD tidak bermain-main dengan kasus etik yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga legislatif.

    > “Kalau BKD tidak sanggup menegakkan etika, bubarkan saja BKD itu. Jangan bikin malu rakyat Klaten,” kecam salah satu netizen di platform Facebook.

    Ombudsman RI sendiri dengan tegas meminta agar seluruh proses prosedural dipenuhi sebelum keputusan resmi dikeluarkan oleh DPRD Klaten. Ini termasuk memastikan saksi-saksi pelapor diperiksa secara objektif dan terbuka.

    Namun sampai saat ini, semua itu masih jadi harapan kosong. Masyarakat kini menunggu apakah DPRD Klaten benar-benar berani membersihkan lembaganya dari praktik-praktik tidak etis, atau justru menjadi bagian dari pembiaran skandal ini.

    Jika dalam waktu dekat BKD Klaten tetap tak bergerak, tak menutup kemungkinan Ombudsman RI akan melangkah lebih jauh dengan menerbitkan rekomendasi tegas yang mengikat. Saat itulah wajah asli DPRD Klaten akan diuji di hadapan publik.

    Red”jn