Kategori: Hukum

  • Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang

    Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang

    (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call (CC) Jenderal Yoshida Yoshihide Kepala Staf Gabungan Pasukan Bela Diri Jepang (Chief of Joint Staff Japan Self Defence Force) dengan suatu prosesi upacara penyambutan yang didahului dengan jajar kehormatan. Acara bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (25/04/2025).

    Dalam upacara penyambutan yang berlangsung hikmat tersebut, tergabung lengkap prajurit TNI dari matra Darat, Laut dan Udara, serta 1 Pleton Satuan Musik. Selanjutnya usai upacara, Panglima TNI berbincang hangat dengan Jenderal Yoshida mengenai perkembangan kerjasama militer dan latihan bersama yang akan dilaksanakan tahun 2025 ini.

    ” Saya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif JSDF(Japan Self Defence Force) dalam latihan yang dilaksanakan oleh TNI. Dalam waktu dekat Super Garuda Shield 2025 akan segera dilaksanakan dan saya sangat senang bahwa JSDF akan kembali bergabung” Ungkap Panglima TNI.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan Jepang melibatkan aset militernya selama latihan, tentunya akan semakin memberi makna dari latihan Super Garuda Shield untuk peningkatkan interoperabilitas dan kapabilitas.

    Panglima TNI juga mengutarakan tentang JSDF mempunyai banyak pengalaman terkait dengan operasi Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana Alam, “saya sangat berharap staff dari TNI dan JSDF dapat menjalin komunikasi guna membicarakan kemungkinan kerja sama di bidang bantuan kemanusiaan dan Penanggulangan bencana alam dimasa depan” tuturnya.

    Mengakhiri CC, Panglima TNI menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan diskusi yang produktif dalam pertemuan tersebut, untuk terus meningkatkan interaksi dan kolaborasi serta kerja sama antara TNI dan JSDF dimasa depan.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi:
    Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

  • Ngeri,,,!! Seakan Kebal Hukum Diduga Oknum Pengawas SPBU penyalahan gunakan Migas Interfensi Wartawan

    Ngeri,,,!! Seakan Kebal Hukum Diduga Oknum Pengawas SPBU penyalahan gunakan Migas Interfensi Wartawan

    Indramayu – Saat melintas diwilayah Indramayu tepatnya eretan kulon kecamatan Kandanghaur kabupaten Indramayu propensi Jawa Barat sekitar pukul 17.00 wib . Jumat (25/04/25)

    Waktu awak media hendak mengisi BBM SPBU 34.45204 mendapati beberapa jerigen dan galon berada ditempat pengisian solar , sewaktu kami menanyakan perihal tersebut operator tak menjawab hanya diam saja dan kami pun menunggu Pengawasnya

    Tak selang lama pengawas yang bernama Adi dan berbincang – bincang , kami pun memintai keterangan dengan apa yang kami temukan dia mengatakan dengan sedikit arogan ,” kami hanya menyediakan itu sah – sah saja dan mereka mempunyai rekom untuk pembelian solar di sini memperbolehkan kok,”tegasnya

    Setelah itu pimpinan redaksi nasionaldetik.com menanyakan sesuai UUD migas tapi dibantah dengan nada tinggi oleh pengawas Adi bentuk tak beretika mengatakan wartawan aja gaya dengan menunjuk – nunjuk .

    Wartawan mengantongi UUD pers dan sesuai tugas kontrolsosial kami pun mengalah dan menjaga etika supaya tidak adanya benturan fisik

    Kami sudah mengantongi beberapa bukti narasumber yang tidak mau menyebutkan nama mengatakan ,” di SPBU tersebut seringnya penyalahgunaan dan rekom tersebut hanya sebagai alasan banyak tidak sesuai KTP orang lain dan beberapa pemain solar mempunyai barcode dan rekom mengatasnamakan orang lain atau saudara ini terjadi.

    Untuk APH Indramayu Segera menindak dengan tegas dan teliti karna seakan mereka kebal hukum

    Penulis : Tim Redaksi

  • Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan

    Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan

    Jakarta Barat,

    Dengan leluasa Para pemain solar ilegal bersubsidi berkeliaran di wilayah kalideres Jakarta barat menggunakan Mobil Fuso.

    Seakan kebal hukum pemain solar ilegal bersubsidi kini merajalela di sekitar jl. Daan Mogot no. 9 RT. 1 /RW. 1 Kalideres kec. Kalideres tepatnya di SPBU 31.118. 02 dari penelusuran tim investigasi mendapati armada jenis Fuso dengan plat nomor F 8412 SG sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

    Maraknya mobil pengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) bergentayangan di wilayah Kalideres Jakarta barat. Dari hasil temuan hari ini rabu 23/4/ 2025. Tim media Langsung bertanya ke supir Pembawa BBM jenis Solar tersebut yang menggunakan Jenis Mobil fuso.

    ” Ini mobil Pandi, kita sebagai supir hanya di tugaskan belanja solar, selebihnya gak tau, kontek aja ke bang pandi ini nomernya dia, di save aja bang, ” Ungkap Petrus selaku kenek menyatakan.

    Kemudian, Tim investigasi Media menanyakan untuk konfirmasi dengan pengurus SPBU. ” Apa yang abang pertanyaan terkait armada pemain solar, saya gak tau, karena kita berkerja sesuai SOP sesuai barcode, kalau barcode sama dengan plat ya kita isi, ” Ungkap Wilsman selaku pengawas SPBU.

    Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

    Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

    Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

    Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

    Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

    Red”( VN )

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Jumat 25 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    FK selaku Sr. Analis Downstream PT Pertamina (Persero).
    BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).
    MR selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
    AA selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
    EP selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
    DS selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
    DDH selaku Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
    AA selaku Manager B2B Commercial and Picing PT Pertamina Patra Niaga.
    AS selaku Manager Covernment Sales PT Pertamina Patra Niaga.
    DI selaku Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
    AAHP selaku VP PTD (Planing and Trading Development) Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga Maret 2023 s.d. saat ini
    GW selaku Manager Marine & PSO Sales PT Pertamina Patra Niaga.
    AA selaku Manager B2B Commercial and Picing PT Pertamina Patra Niaga.
    Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 25 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

    Red”

  • Polres Kebumen Ungkap Kasus Pencurian Kambing yang Meresahkan Warga, Pelaku Sudah 20 Kali Beraksi

    Polres Kebumen Ungkap Kasus Pencurian Kambing yang Meresahkan Warga, Pelaku Sudah 20 Kali Beraksi

    Kebumen – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang sempat membuat resah masyarakat. Seorang pria berinisial FA (41), warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku utama pencurian kambing di sejumlah wilayah Kabupaten Kebumen.

    Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, mengungkapkan bahwa tersangka FA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus kriminal di beberapa daerah.

    Ia pernah terlibat dalam kasus penjambretan di wilayah Kabupaten Slawi dan juga pernah mencuri hewan ternak di Kabupaten Cilacap.

    Terbaru, FA ditangkap setelah melakukan pencurian 8 ekor kambing milik warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen. Korban berinisial SM (48) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen setelah mendapati kandang miliknya dalam kondisi terbuka dan seluruh kambing hilang pada Jumat pagi (11/4/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.

    Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil dikantongi dan penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Brebes, tempat tersangka berdomisili.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA mengaku menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil rental sebagai sarana untuk mengangkut kambing hasil curian.

    “Yang bersangkutan menyewa mobil dari rental untuk keperluan pencurian. Sasarannya adalah kandang-kandang yang berada di pinggir jalan. Untuk mempermudah pelaku dalam melarikan diri dan mengevakuasi kambing ke dalam kendaraan,” jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman, Jumat 25 April 2025.

    Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka FA telah melakukan pencurian kambing di 20 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kebumen sejak bulan Januari 2024.

    Modus yang digunakan relatif sama, yakni beraksi pada dini hari atau pagi hari saat pemilik ternak sedang lengah.

    Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Kami berharap dengan tertangkapnya tersangka ini, keresahan masyarakat khususnya peternak kambing di wilayah Kebumen bisa teratasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, serta memasang pengaman tambahan di kandang ternak,” pungkas Kompol Faris.

    Polres Kebumen akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan lain yang terlibat.

    Red”(Humas Polres Kebumen)

  • Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

    Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

    Jakarta. Founder Tumbuh Institute, Rocky Gerung, mendukung Jambore Karhutla 2025. Jambore Karhutla ini bukan hanya sekadar kemping, tetapi merupakan sebuah kampanye serius mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    “Saya ada di Pekanbaru untuk mempersiapkan satu event nasional atau bahkan event global, karena kita akan mulai satu kampanye serius untuk melindungi bumi ini dari kerusakan,” ujar Rocky Gerung, Jumat (25/4/2025).

    Jambore Karhutla merupakan upaya mitigasi pencegahan karhutla yang dilaksanakan secara kolaboratif antara Polda Riau bersama Pemprov Riau sebagai realisasi untuk mewujudkan etika lingkungan.

    “Ide bahwa bumi ini terhubung dengan etika lingkungan, siapa yang peduli pada bumi dia harus menghidupkan etika lingkungan,” imbuhnya.

    Rocky Gerung yang juga pengamat politik ini akan hadir untuk mengisi acara di Jambore Karhutla 2025 bersama sejumlah tokoh masyarakat di Provinsi Riau. Beberapa tokoh dari Malaysia, kata dia, juga akan hadir sebagai narasumber untuk menuangkan ide dan pemikiran dalam upaya pencegahan bencana karhutla hingga pelestarian lingkungan hidup, khususnya di Bumi Lancang Kuning.

    “Artinya kita ingin supaya kebakaran hutan dan lahan itu tidak terjadi di Riau, karena Riau selalu menjadi semacam sorotan global karena kita mengekspor asap ke negara tetangga,” lanjutnya.

    Rocky Gerung meyakini dengan adanya Jambore Karhutla ini, Provinsi Riau tidak akan lagi ‘mengekspor’ asap ke negara tetangga.

    “Tapi mulai tanggal 25 April nanti kita akan pastikan kita akan mengekspor etika lingkungan inisiatif yang sungguh bermanfaat, dimulai oleh kapolda karena Pak Kapolda dalam dua minggu ini mengkampanyekan tentang etika lingkungan disupport oleh pemerintah Provinsi Riau dan itu berarti Pak Gubernur paham tentang etika lingkungan,” paparnya.

    Rocky Gerung mendukung Jambore Karhutla ini sebagai kampanye untuk memulai dari titik nol. Artinya, ke depan Provinsi Riau diharapkan zero karhutla dan kerusakan lingkungan.

    “Dan sekarang itu teman-teman akademisi, LSM, dan terutama Pemda dan Polda Riau akan bersama-sama memulai kampanye dari titik nol, kita sebut titik nol karena kita ingin menolkan kerusakan lingkungan mulai dari Riau salam akal sehat datang bersama-sama,” ungkapnya.

    Rocky Gerung dan sejumlah aktivis hingga civitas akademika akan kemping di Jambore Karhutla ini, dengan harapan bahwa dari Riau akan ada perubahan, dari Riau etika lingkungan akan dihidupkan, dan dari Riau masyarakat akan percaya bahwa Indonesia bisa dihijaukan kembali.

    Red”

  • Jaga Kebugaran Personel, Polda Sulawesi Tengah Gelar Kesamaptaan Jasmani

    Jaga Kebugaran Personel, Polda Sulawesi Tengah Gelar Kesamaptaan Jasmani

    Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggelar kegiatan kesamaptaan jasmani tahap I Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dimulai tanggal 16 hingga 29 April 2025 dan diikuti oleh seluruh satuan kerja dan satuan wilayah di lingkungan Polda Sulteng.

    Kesamaptaan jasmani merupakan Program Kegiatan berkala yang bertujuan untuk mengukur serta menjaga tingkat kebugaran dan kesiapan fisik seluruh personel Polri.

    Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang memerlukan kondisi fisik yang prima dan sigap.

    Sebelum menjalani tes kebugaran, para peserta dilakukan pemeriksaan tekanan darah oleh tim medis serta pemanasan fisik. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipatif guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama kegiatan berlangsung.

    Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sulteng melalui Kabagwatpers, AKBP Dwi Hari Harsono menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat formalitas, namun merupakan bagian penting dari pembinaan personel.

    “Kesamaptaan jasmani ini menjadi sarana evaluasi bagi setiap anggota Polri dalam menjaga kebugaran fisik. Dengan tubuh yang sehat dan bugar, maka kualitas pelayanan kepada masyarakat pun akan lebih optimal,” ujar AKBP Dwi Hari Harsono kepada awak media di Palu, Jumat (25/4/2025).

    Ia menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus diawasi secara ketat oleh panitia pelaksana guna memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

    “Kami berharap, melalui kegiatan kesamaptaan jasmani ini, seluruh personel mampu meningkatkan disiplin, etos kerja, serta kesiapan fisik dan mental dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan,” pungkasnya.

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kamis 24 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional.
    DS selaku Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak.
    YM selaku Division Head Product Strategic Account PT PPN Tahun 2019 s.d. 2020.
    WJY selaku VP Industrial & Marine of Business PT PPN tahun 2020 s.d. 2022.
    HR selaku Sr. Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
    SHL selaku Manager Industri PT Pertamina Patra Niaga.
    LRA selaku Manager Dealership Sales Support PT Pertamina Patra Niaga.
    TNA selaku Quality & Quantity TBBM Tg. Gerem.
    DDH selaku Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
    AIS selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
    AA selaku Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
    Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 24 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Saksi Tak Dipanggil, Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

    Saksi Tak Dipanggil, Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

    Klaten | Proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Anggota DPRD Klaten dari Partai Golkar, H. Triyono, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tim kuasa hukum pengadu, Gatot Handoko, menyuarakan kekecewaan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten yang dinilai tidak transparan dan terkesan mengabaikan proses hukum yang telah diajukan.

    > “Kami sudah ajukan saksi-saksi sejak 15 April lalu, namun hingga sekarang tidak ada satupun yang dipanggil oleh BK. Padahal kami diberi ruang untuk itu dalam pertemuan sebelumnya,” tegas Subandi, kuasa hukum Gatot Handoko, dalam keterangannya kepada media, Rabu (24/4).

    Menurut Subandi, ketidaktertiban BK dalam memproses keterangan saksi merupakan bentuk pelanggaran prosedural yang berpotensi merusak kredibilitas lembaga tersebut. Padahal, Pasal 27 Peraturan DPRD Klaten Nomor 3 Tahun 2018 menyebut bahwa keterangan saksi merupakan bukti utama dalam sidang etik.

    > “Saksi adalah alat bukti vital yang harus dihormati. Mereka bisa memberikan keterangan di bawah sumpah, dan itu merupakan dasar pencarian kebenaran materiil,” ujar Subandi.

    Lebih jauh, Subandi menyebutkan kekhawatiran adanya conflict of interest dalam proses penanganan kasus ini. Pasalnya, pihak teradu yakni H. Triyono merupakan bagian dari struktur BK DPRD Klaten itu sendiri.

    > “Jika saksi kami tidak diperiksa, maka patut dipertanyakan objektivitas dan netralitas BK. Kami khawatir ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada intervensi atau upaya melindungi sesama anggota dewan,” imbuhnya.

    Subandi mengingatkan bahwa keputusan BK DPRD Klaten tidak boleh hanya berdasarkan formalitas administratif, melainkan harus berpijak pada asas-asas etik dan moral yang tinggi.

    > “Ada empat dasar pertimbangan dalam keputusan BK: asas kepatutan, moral dan etika; fakta dalam sidang; fakta dalam pembelaan; dan ketentuan kode etik. Yang utama tentu adalah etika. Jangan sampai BK justru mengkhianati prinsip moral yang harusnya mereka jaga,” tegas Subandi.

    Dalam rangka memperjuangkan keadilan, tim hukum Gatot Handoko juga telah menyurati sejumlah pihak, termasuk DPD Partai Golkar baik di tingkat provinsi Jawa Tengah maupun tingkat kabupaten. Selain itu, mereka juga telah menjalin komunikasi dengan Ombudsman Republik Indonesia yang kini mulai memantau kasus ini secara serius.

    > “Kami tidak akan berhenti sampai pengadu mendapat keadilan. Kami percaya publik mendambakan proses yang bersih, terbuka, dan berintegritas,” pungkas Subandi.

    Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait belum dipanggilnya saksi-saksi dari pihak pengadu. Publik kini menanti: akankah BK DPRD Klaten menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran—atau justru membiarkan etika tersandera kepentingan politik internal?

    Red”

  • Putusan  PN Pati Kepada Karmisih Dianggap Terlalu Ringan, Zana Banding

    Putusan PN Pati Kepada Karmisih Dianggap Terlalu Ringan, Zana Banding

    Pati, Pati hari ini kembali digelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa Karmisih dari kecamatan Juwana melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana di pengadilan Negeri Kelas I A Pati. Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti, oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati, S.H,M.H. Pengadilan memberikan putusan bahwa Karmisih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Zana, oleh karenanya pengadilan memberikan hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Dirasa ringan, pihak Zana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. 24 April 2025.

    Perseteruan panjang kasus investasi kapal membawa kisah yang melegenda seperti drama yang berjilid jilid, hingga pada hari ini seret nama Karmisih sebagai imbas dari kasus Perdata dan Pidana antara Zana melawan Budi dan Suwarti. Kasus Perdata dan Pidana yang berlalu sudah dimenangkan oleh Zana. Kasus Karmisih adalah buntut kasus Perdata yang disidangkan di persidangan setempat di atas kapal Manis Sejahtera beberapa tahun silam, karena di persidangan setempat Karmisih berteriak bahwa Zana Rentenir kini dia mendapat hukuman. Meskipun di beberapa persidangan di depan majelis hakim Karmisih mengaku menyesal dan tidak mengulanginya lagi namun proses hukum tetap berjalan dan putusan Palu Hakim ketok dengan 3 bulan penjara masa percobaan 6 bulan.

    Dirasa sangat ringan pihak Zana didampingi Kuasa hukumnya dari LSBH Teratai yang di nahkodai oleh Dr Nimerodin Gulo S.H., M.H lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. “Jadi putusan hakim megatakan bahwa Karmisih terbukti melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, Namun karena dirasa sangat ringan maka kami putuskan untuk banding ke pengadilan tinggi agar upaya yang kita lakukan selama ini mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Kristoni tim LSBH Teratai. “Dengan hukuman percobaan apakah membuat efek jera, saudari Karmisih harus bisa merasakan penderitaan seperti yang saya derita, tuduhan rentenir sampai sekarang nyatanya juga tidak bisa dibuktikan, yang katanya saya membungakan uang hingga bunga berbunga dan perbulan 7%, Mana buktinya. Kalau memang dia bisa membuktikan membayar bunga satu bulan saja, sudah pernah saya sayembarakan dengan hadiah Pajero dan uang ratusan juta, nyatanya tidak bisa membuktikan,” ungkap Zana kepada awak media usai lakukan upaya banding di Kejaksaan Negeri Pati.

    Red”tim