Kategori: Hukum

  • Pemahaman Dangkal Wakil Walikota Serang tentang Jurnalistik dan Ancaman Demokrasi

    Pemahaman Dangkal Wakil Walikota Serang tentang Jurnalistik dan Ancaman Demokrasi

    SERANG, 10 Juni 2025 – Pernyataan Wakil Walikota Serang, H. Syafrudin, S.Sos, M.Si, yang secara gamblang meminta para Kepala Sekolah untuk “berani melawan oknum LSM dan wartawan abal-abal,” bukan hanya menuai sorotan, namun memancing kritik pedas dan pertanyaan serius tentang pemahaman sang pejabat terhadap esensi dunia jurnalistik dan undang-undang pers di Indonesia. Pernyataan ini, yang berpotensi mencederai profesionalisme jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, menunjukkan kekeliruan fundamental yang patut diluruskan.

    Wakil Walikota Syafrudin beralasan bahwa imbauannya bertujuan melindungi institusi pendidikan dari praktik pemerasan. Namun, narasi yang dibangunnya tentang “wartawan abal-abal” dan “LSM abal-abal” justru sangat berbahaya. Ini bukan sekadar kekhilafan, melainkan manifestasi dangkalnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

    Dalam pernyataannya, Wakil Walikota tidak memberikan definisi yang jelas mengenai “oknum abal-abal” yang dimaksud. Absennya batasan yang terang ini justru membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan pembungkaman kritik. Setiap jurnalis atau LSM yang melakukan fungsi pengawasan dan menemukan dugaan penyelewengan, bisa saja dengan mudah dicap “abal-abal” demi menghindari tanggung jawab. Ini adalah pola lama yang berbahaya, sebuah upaya sistematis untuk mematikan suara-suara kritis.

    Seharusnya, seorang pemimpin daerah memahami bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Kehadiran jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan penting. Jika ada dugaan praktik pemerasan atau penyalahgunaan profesi, mekanismenya sudah diatur jelas dalam hukum, bukan dengan imbauan ‘melawan’ yang bersifat sumir dan bisa disalahartikan sebagai ajakan untuk menghalangi kerja jurnalistik.

    Pernyataan Wakil Walikota Serang ini menunjukkan minimnya literasi hukum dan etika dalam memahami peran pers. Pasal 1 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lain melalui media elektronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

    Lebih lanjut, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pembatasan terhadap kemerdekaan pers hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan atas tafsiran subjektif seorang pejabat. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi, ada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa pers dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik. Pelaporan ke polisi juga bisa dilakukan jika tindakan oknum tersebut memenuhi unsur pidana umum.

    Seorang pemimpin daerah harusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru melontarkan pernyataan yang berpotensi mengancam dan mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik yang sah. Pernyataan Wakil Walikota Serang ini adalah pukulan telak bagi semangat transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah peringatan keras bahwa para pejabat publik harus belajar kembali tentang pentingnya peran pers dalam negara demokrasi dan memahami undang-undang yang mengatur profesi jurnalisme.

    Masyarakat dan organisasi profesi pers mendesak Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang untuk segera memberikan klarifikasi yang komprehensif, bukan sekadar basa-basi, dan menunjukkan komitmen nyata dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan supremasi hukum. Tanpa pemahaman yang benar, iklim demokrasi di Serang akan semakin terancam oleh narasi-narasi yang merusak dari pucuk pimpinan.

    Publisher -Red

  • Kuasa Hukum Poltak Bernanrd Sihombing Laporkan Kompol Dedi Iskandad Dan Bripka Putu Suherman Ke Propam Polri, Dugaan Malpraktik Dan Penyalahgunaan Wewenang.

    Kuasa Hukum Poltak Bernanrd Sihombing Laporkan Kompol Dedi Iskandad Dan Bripka Putu Suherman Ke Propam Polri, Dugaan Malpraktik Dan Penyalahgunaan Wewenang.

    Jakarta, 10 Juni 2025 – Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., selaku kuasa hukum dari Poltak Bernanrd Sihombing, resmi melaporkan dua perwira Polri, Kompol Dedi Iskandar dan Bripka Putu Suherman, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI). Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/002567/VI/2025/BAGYANDUAN dan menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk tidak profesional, tidak transparan dalam penanganan perkara, pengiriman surat ke alamat yang salah, serta penghentian perkara tanpa meminta bukti-bukti lengkap dari korban.

    Menurut dokumen laporan yang diterima media, klien Dr. Manotar Tampubolon, Poltak Bernard Sihombing, sebelumnya telah mengajukan pengaduan resmi terkait suatu kasus yang ditangani oleh Kompol Dedi Iskandar dan Bripka Putu Suherman. Namun, dalam proses penanganannya, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran kode etik kepolisian dan prosedur hukum.

    Beberapa poin utama dalam laporan tersebut meliputi:
    1. Ketidakprofesionalan dalam Penanganan Perkara– Kedua oknum polisi tersebut diduga tidak mengikuti standar investigasi yang semestinya, termasuk **tidak memeriksa saksi secara memadai dan mengabaikan bukti-bukti kunci** yang diajukan oleh korban.
    2. Ketidaktransparanan Proses Hukum– Poltak Bernanrd Sihombing menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus, bahkan ketika perkara tersebut tiba-tiba dihentikan (SP3) tanpa pemberitahuan resmi.
    3. Pengiriman Surat ke Alamat yang Salah– Terdapat indikasi bahwa beberapa pemberkasan dan surat resmi terkait kasus ini dikirim ke alamat yang tidak sesuai, sehingga menghambat proses hukum.
    4. Penghentian Perkara Tanpa Dasar yang Jelas– Perkara tersebut dihentikan tanpa mempertimbangkan seluruh bukti yang adA, bahkan sebelum seluruh fakta terungkap.

    Respon Kuasa Hukum: Tuntutan Investigasi Mendalam

    Dr. Manotar Tampubolon, dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

    Klien kami telah mengalami ketidakadilan dalam proses hukum ini. Ada indikasi kuat bahwa oknum yang bersangkutan tidak bekerja sesuai prosedur, bahkan cenderung melakukan pembiaran atau upaya menutupi fakta. Kami mendesak Propam dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan investigasi yang transparan dan independen, tegas Tampubolon.

    Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen komunikasi, rekaman interaksi, dan saksi-saksi yang dapat memperkuat laporan ini.

    Dampak terhadap Kepercayaan Publik

    Kasus ini kembali memantik pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Beberapa pengamat hukum menyatakan bahwa praktik penghentian perkara tanpa alasan yang jelas (SP3 sepihak) masih menjadi masalah serius di tubuh kepolisian.

    Ini bukan kasus pertama di mana masyarakat merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum. Jika Polri ingin membangun kepercayaan, maka setiap laporan seperti ini harus ditindaklanjuti dengan serius dan transparan, kata Dr. Tampubolon.

    Apa Langkah Selanjutnya?

    Berdasarkan informasi terakhir, Propam Polri sudah menerima laporan korban melalui kuasa hukumnya di YANDUAN PROPAM POLRI. Kuasa hukum korban menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau bahkan ke Ombudsman RI jika tidak ada tindakan serius dari internal Polri.

    Kasus ini menjadi ujian bagi Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Masyarakat menunggu tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah, sekaligus harapan agar proses hukum berjalan adil tanpa intervensi.

    Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada yang salah, maka harus diperbaiki. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, pungkas Dr. Manotar Tampubolon.

    D.S

  • Kejati Kepri  Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Direktur Umum Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri.

    Kejati Kepri Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Direktur Umum Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri.

    Kejati Kepri – Tanjungpinang, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap Tersangka pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Selasa (10/06/2025).

    Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 s.d Juni 2023. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 10 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

    Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh. Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

    Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.

    Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

    Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H menyampaiikan bahwa Penahanan terhadap Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni s/d 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tutup Kajati Kepri.

    Tanjungpinang, 10 Juni 2025
    Kasi Penkum Kejati Kepri

    Red”YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.

  • Lapor Kapolda Shaza Massage Di duga Prostitusi Terselubung Benturkan Media Dengan Oknum Pimred media, Ormas Dan APH

    Lapor Kapolda Shaza Massage Di duga Prostitusi Terselubung Benturkan Media Dengan Oknum Pimred media, Ormas Dan APH

    Jakarta – Tim Investigasi media Ketika konfirmasi pertama tidak mendapatkan respon hingga naik pemberitaan sebanyak 12 link media online juga sempat viral dan link juga di share ke nomor WhatsApp Admin atau Kasir Shaza massage dan cepat mendapatkan respon, hny kembali mendapatkan no wa yang untuk di konfirmasi, tim tidak meresponnya penemuan lokasi prostitusi terselubung dengan berkedok massage bernama Shaza massage yang terletak di Ruko puri mutiara griya utama blok A nomor 120 rt 05 RW 02 kel Sunter agung kec tanjung priuk jakarta Utara. Memenuhi cukup data dan layak di beritakan agar warga masyarakat mengetahuinya.(10/06/2025).

    Tim investigasi media menerima chat yang mengaku sebagai perwakilan Shaza massage, tp ternyata tidak mampu menjawab konfirmasi, hanya menyatakan shaza massage ada ijinnya silahkan di cek ke dinas terkait, tidak mampu menjawab konfirmasi tim investigasi media tentang prostitusi d sertifikasi terapis, cerita nya melebar kemana mana terkesan ngajarin tim media untuk menaikkan semua tempat massage di Jakarta Utara, dan menantang silahkan naikkan pemberitaan sebanyak banyaknya karna shaza massage di pegang oleh ormas di dukung oleh polsek tanjung priuk dan polres Jakarta Utara, hal ini sangat menarik tim investigasi media untuk terus memberitakan Shaza massage sampai ada respon dari pemda DKI, seseorang dengan no hp 0812.8494.xxxx, menghubungi tim investigasi media dan mengaku sebagai Pokja polres Jakarta Utara, juga di Polsek Tanjung Priok dan juga ada ormas yang memback up shaza massage, dgn arogan melecehkan media chatnya ngelantur kemana mana sambil melakukan intimidasi dengan arogan gajak ketemu ngopi tim medis, tanpa di sadari salah tapi menunjukkan kesombongannya dan mengaku sebagai warga asli jakarta Utara hal ini membuat tim investigasi media malas untuk meladeni chat yang bukan menyangkut konfirmasi dan tidak ada hubungannya menunjukkan bahwa manajemen shaza massage salah menempatkan orang yang bergaya preman.

    Tim investigasi media bekerja sesuai tupoksi nya dan tidak bisa di intervensi siapapun karena bersifat independen dan di lindungi oleh undang undang pokok pers dalam menjalankan tugasnya.

    Diduga kuat management shaza Massage sudah berkoordinasi dengan parenkraf, satpol PP dan APH jakarta Utara serta preman wilayah.

    Tim investigasi media akan membuat surat resmi untuk kapolda metro jaya dan gubernur DKI Jakarta agar dapat menindak lanjuti hasil temuan ini. Media tidak boleh kalah dengan arogansi dan intimidasi, kami akan terus memberitakan sampai mendapatkan respon positif dari Pemda DKI dan Kapolda metro jaya.

    TimInvestigasi media sudah share link berita ke walikota Jakarta Utara dan Kapolda metro jaya, semoga mendapat respon yang baik.

    *No Viral No Justice*

    Bersambung………

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie  Perkara Pencabulan Anak

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak

    Selasa 10 Juni 2025 bertempat di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Alexander Agustinus Rottie
    Tempat lahir : Jakarta
    Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun / 2 Agustus 1972
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Swasta
    Alamat : Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda
    \
    Terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 sehingga diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
    Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya:
    Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun.
    Saat diamankan, Terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatis sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 10 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Dugaan Korupsi di Pemkab Karawang Stag Dalam Prosesnya.

    Dugaan Korupsi di Pemkab Karawang Stag Dalam Prosesnya.

    Kejati Jabar Mandul, 3 Laporan LIN Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab Karawang Belum Berani di Sentuh!!
    Karawang,JH>> Dugaan Korupsi pada pemerintahan kabupaten Karawang yang mana menurut Sekjen LIN DPC Karawang belum juga diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    Pasalnya, lebih dari sebulan laporan tersebut di layangkan langsung ke meja PTSP yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
    ” Kami bawa langsung Laporan dugaan tindak pidana Korupsi beserta data pendukung ke meja PTSP, di Kejati Jabar, sangat disayangkan, hingga kini laporan tersebut hanya mendapat info loyo dari pihak Kejati” Kata Fadhil, Senin (09/06/25).

    Fadhil juga menjelaskan dengan detail terkait tiga laporan lembaga nya yang menurutnya sudah hasil investigasi dan kajian tim hukum lembaga nya.

    ” Kami tidak serta merta melayangkan surat laporan dugaan korupsi yang melibatkan banyak pejabat dilingkungan pemkab Karawang kalau tidak ada dasar bukti yang kuat, dan hal ini kami lakukan sebagai dukungan terhadap program besar pak Presiden Prabowo dalam meminimalisir terjadinya praktek korupsi kedepannya ” kata dia.

    Menurut Fadhil, dalam waktu dekat lembaga nya akan membawa dua laporan lagi kemeja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tapi, karna kejaksaan tinggi seperti tidak memiliki nyali yang kuat untuk memproses adanya dugaan tindak pidana Korupsi di Karawang, kemungkinan berkas yang siap ini akan di naikan ke Kejaksaan Agung.

    ” Dua berkas sudah siap akan kami suguhkan lagi ke Kejati Jabar,tapi sepertinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak berani memprosesnya, dan kami pastikan berkas ini akan kami suguhkan ke meja Kejagung RI, dalam waktu dekat untuk segera di proses. Perihal kejaksaan tinggi Jawa Barat yang di duga mandul dalam bekerja, kami akan berikan informasi tersebut ke Direktur pengawasan khusus pada Kejaksaan Agung RI ” , tutupnya. (Ucu)

    Red”

  • Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

    Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

    Sorong – Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., menumpahkan kritik tajam terhadap praktik mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sebuah opini yang ia tulis pada Senin, 9 Juni 2025. Alumni Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas ternama di Eropa—Universitas Utrecht (Belanda), University of Birmingham (Inggris), dan Linköping University (Swedia)—itu menyebut mediasi tersebut menyerupai praktik “membayar kucing dalam karung”.

    Dalam tulisannya berjudul “Mediasi ala Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong”, Lalengke menyoroti kegagalan mediasi sebagai indikasi matinya prinsip transparansi dan keadilan substantif dalam sistem hukum.

    “Jika keadilan tak bisa dicapai di meja mediasi, maka sia-sialah semua seruan moral dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

    Wilson Lalengke mengawali kritiknya dengan analogi sistem pemilu Orde Baru—di mana rakyat mencoblos lambang partai tanpa tahu siapa calon wakilnya—sebagai bentuk pengambilan keputusan yang penuh ketidakpastian dan jebakan. Ironisnya, pola lama itu kini menurutnya bermetamorfosis dalam dunia hukum modern: para pihak dalam perkara justru diminta ‘membayar’ untuk sesuatu yang tidak jelas legalitas dan objeknya.

    *Kasus Tanah di Atas Laut*

    Kasus yang dimaksud adalah gugatan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) terhadap Hamonangan Sitorus. Dalam proses mediasi, kuasa hukum penggugat menawarkan skema “bagi dua” lahan sengketa dan kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, mereka menolak menjelaskan dasar hukum atas klaim tersebut.

    Ketika diminta menunjukkan legalitas tanah atau akta hak milik, jawaban mereka mengambang: “Itu materi pokok perkara.”

    “Logika hukumnya absurd: meminta lawan untuk membayar miliaran, tapi tidak mau menunjukkan akta hak milik. Ini bukan hanya melecehkan akal sehat, tetapi juga menyalahi prinsip paling dasar dalam mediasi—transparansi dan itikad baik,” tulis Wilson Lalengke.

    Lebih mengejutkan lagi, hakim mediator, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., dinilai tidak mendorong keterbukaan. Mediasi malah diarahkan segera ke persidangan pokok perkara. Bagi Lalengke, sikap ini mengaburkan fungsi mediasi sebagai ruang pencarian solusi berbasis kejujuran dan saling pengertian.

    Permintaan tergugat, Hamonangan Sitorus, menurut Lalengke, sangat rasional: cukup ingin tahu posisi objek tanah yang disengketakan. Berdasarkan data, lahan yang dimaksud justru berada di atas laut.

    “Bagaimana mungkin ada hak milik atas kawasan laut? Ini menunjukkan klaim yang tidak masuk akal,” kritiknya tajam.

    *Etika dalam Sidang: Hanya Formalitas?*

    Sebagai akademisi di bidang etika terapan, Lalengke menyatakan bahwa mediasi bukanlah sekadar proses formal. Ia adalah forum moral di mana semua pihak seharusnya terbuka dan beritikad baik.

    “Keputusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga harus adil secara moral. Ketika ada ketimpangan informasi dan niat manipulatif, tapi dibiarkan begitu saja oleh mediator, itu adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan substantif,” tegasnya.

    Wilson Lalengke pun menyuarakan keprihatinan yang lebih luas: jika praktik seperti ini dibiarkan, ruang sidang bisa berubah menjadi pasar gelap transaksi tak jelas. Ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan.

    *Seruan untuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial*

    Dalam penutup opininya, Lalengke menyerukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan audit etik dan evaluasi atas praktik mediasi di PN Sorong.

    “Jangan biarkan sistem peradilan kita jadi ladang ‘jual beli kucing dalam karung’. Kita tidak sedang bermain sulap di ruang sidang,” pungkasnya.

    Tulisan ini menjadi pengingat tajam bahwa hukum yang adil bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal nurani. **

    #editor: Syarif Al Dhin

  • ‎VIRAL! Seorang BRIGADIR POLISI Ditahan PROPAM POLRESTABES MEDAN Tanpa Bukti, KELUARGA PROTES: INI LAPORAN PALSU !! ‎

    ‎VIRAL! Seorang BRIGADIR POLISI Ditahan PROPAM POLRESTABES MEDAN Tanpa Bukti, KELUARGA PROTES: INI LAPORAN PALSU !! ‎


    ‎MEDAN,– Seorang ibu rumah tangga, Israf Lina (44), istri dari Brigadir Edy Alfaris, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara terkait serangan massal yang menimpa keluarganya. Kejadian ini diduga melibatkan jaringan mafia dan bandar narkoba. Sabtu, (7/06/2025).

    ‎Kejadian tersebut berawal dari pembongkaran sebuah Gubuk Diduga Markas Narkoba yang menempati sebuah lahan. Diduga tidak terima sehingga terjadi penyerangan secara brutal.

    ‎Menurut Lina, konflik bermula pada 7 Mei 2025 saat PT ADP melakukan pembersihan lahan di Jalan Karya Dharma, Medan Polonia. Pemilik lahan, Arsyad Lies, meminta bantuan Yohan Alfaris (keluarga Lina) untuk mengawasi pekerjaan.

    ‎Selama proses pembersihan, terdapat gubuk milik Insial Rvdra yang diduga sebagai markas peredaran narkoba. Saat gubuk itu dibongkar pada 15 Mei 2025, _Rvdra_ dan kelompoknya marah dan mengancam Yohan Alfaris.

    ‎Sehingga penyerangan dengan Senjata Tajam Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2025 sekira pukul 00.15 WIB, menurutnya, Seorang berinisial Wdi datang dengan parang dan memprovokasi keluarga Lina di depan rumah mereka.

    ‎”Pada 16 Mei 2025 (Dini Hari) Kelompok Rvdra (inisial) dan Rks menyerang dengan batu, kelewang, bambu, balok, dan selurit. Salah satu korban, Udak selaku abang Lina, mengalami luka di mulut dan rusuk akibat pukulan.”paparnya.

    ‎Kemudian pada serangan kedua terjadi setelah laporan ke Polsek Medan Baru, massa kembali menyerang dengan *bom molotov*, panah beracun, senapan angin, dan pistol. Maria (anak Lina) terluka akibat serpihan bom molotov.”ungkapnya.

    ‎Polsek Medan baru sempat datang tetapi meninggalkan lokasi sebelum situasi benar-benar aman. Namun, Kodim 0201/BS Medan dikabarkan telah memeriksa TKP dan mengamankan bukti serangan, termasuk botol molotov,”ujarnya.

    ‎Lina menyatakan bahwa suaminya, Brigadir Edy Alfaris, di jemput paksa oleh KASI Propam yang datang kerumah lalu membawa paksa ke Propam Polrestabes Medan dan di saksikan oleh Wakapolsek Pancur Batu Akp Situmorang, anggota dan Intel Provos Pancur Batu, dan Kanit Provos Utama Sembiring dengan tuduhan melemparkan botol ke wajah *Gopin*, padahal keluarga mereka memiliki bukti video yang membantah tuduhan tersebut.

    ‎“Kami meminta perlindungan hukum untuk suami dan keluarga saya. Kami memiliki bukti video bahwa suami saya tidak melakukan pelemparan,”tegas Lina dalam surat resminya kepada Kapolda Sumut.

    ‎Lina menduga serangan ini terkait pembongkaran gubuk milik yang berinisial (Rvndra) yang disebut sebaba, dengan kurir bernama *Rks* dan orang kepercayaan *Rbn*,”Jelasnya.

    ‎Kemudian keluarga Lina meminta, Perlindungan dari Polda Sumut terhadap ancaman lebih lanjut. Selain itu, Ia berharap Penyidikan transparan terhadap pelaku penyerangan. Dan Pemrosesan hukum bagi jaringan narkoba yang terlibat.

    ‎Ironinya, penahanan kontroversial menimpa Edy Alfaris, seorang polisi yang dituduh melemparkan botol ke kening, Gopin (sapaannya). Namun, keluarga Edy menegaskan bahwa tuduhan tersebut palsu dan didasarkan pada rekayasa. Mereka juga menyoroti penanganan Propam Polrestabes Medan yang dinilai tidak transparan. Dan Kapolrestabes membuat pernyataan di media Medan Pos Brigadir Edy Alfaris telah di periksa oleh Paminal dan di amankan di tempat khusus ( sel ). Dan berita itu di posting oleh anak Keket yang bernama cris sela di media sosialnya.( Apakah ini tidak terkena Undang-Undang IT)

    ‎Menurut penuturan Israf Lina, merupakan istri Edy Alfaris, insiden itu terjadi pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Gang Piano. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas bahwa bukan Edy yang melempar botol ke arah Gopin, melainkan teman satu kelompok Gopin sendiri. Namun, Gopin bersama Keket, Kibo, Ninok, dan Ade melaporkan Edy ke Propam Polrestabes Medan dengan tuduhan pelemparan botol.”ungkapnya.

    ‎Diduga penjemputan Paksa dan Pemeriksaan Tanpa Surat terjadi pada 16 Mei sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat itu Wakapolsek Pancur Batu AKP Situmorang beserta tim datang ke rumah Edy untuk meminta klarifikasi. Saat proses berlangsung, Kasi Propam Polrestabes Medan menelepon Kanit Provos Utama Sembiring dan meminta Edy segera datang.” Pada hari Sabtu malam kami mendapatkan informasi bahwa suami saya Edy Alfaris di pindah tugas / mutasi ke Pakpak barat Jelas Lina

    ‎Atas terjadinya peristiwa yang terjadi, Yohan Alfaris keluarga korban melaporkan ke Propam Mabes Polri di Jakarta. (07/06/2025).

    ‎Sementara, Respons Pihak Berwajib belum dapat dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi. Namun, laporan telah masuk ke Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS Medan.


    ‎Laporan Jurnalis : Linda

  • Shaza Massage Di duga Prostitusi Terselubung Dan Terapisnya Tidak Bersertifikasi, Pa Walkot Mohon Di Tindak

    Shaza Massage Di duga Prostitusi Terselubung Dan Terapisnya Tidak Bersertifikasi, Pa Walkot Mohon Di Tindak

    Jakarta – Tim Investigasi media mendapatkan informasi dari masyarakat dan menemukan lokasi prostitusi terselubung dengan kedok massage bernama Shaza massage yang terletak di Ruko puri mutiara griya utama blok A nomor 120 rt 05 RW 02 kel Sunter agung kec tanjung priuk jakarta Utara.

    Ketika tim investigasi media konfirmasi dengan kasir atau admin shaza massage via chat wa di arahkan ke Z informasinya yang bertanggung jawab di shaza massage. Di tunggu sampai 1x 24 jam tidak ada respon positif dari pihak shaza massage terkesan kebal hukum dan melecehkan media dengan tidak merespon konfirmasi media.

    Menurut tim investigasi media yang melakukan sdh mengetahui jika di shaza massage menyediakan pijat Plus2 dan terapisnya tidak memiliki sertifikasi sesuai ketentuan parenkraf.

    Diduga kuat management shaza Massage sudah berkoordinasi bulanan dengan parenkraf satpol PP dan APH jakarta Utara.

    Jika tidak ada tindakan dari Pemkot Jakarta Utara maka tim investigasi media akan melaporkan hasil temuan ini ke gubernur DKI Jakarta. Dan akan terus memberitakan sampai mendapatkan respon positif.

    Tim investigasi media mengharapkan walkot jakarta Utara melalui parenkraf dan satpol PP nya melakukan cross check ke lokasi, jika ditemukan unsur prostitusi terselubung harap segera di tutup secara permanen.**(Tim redaksi).

    *No Viral No Justice*

    Bersambung………

  • Dewan Pakar FPII Harry Wibowo,Kecam Pernyataan Wakil Walikota Serang yang terkesan ingin* *Membungkam Kebebasan Pers

    Dewan Pakar FPII Harry Wibowo,Kecam Pernyataan Wakil Walikota Serang yang terkesan ingin* *Membungkam Kebebasan Pers

    Tangerang,
    Video pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang menyebut adanya “wartawan bodrek” dan “LSM abal-abal” dalam sebuah forum resmi dengan para kepala sekolah menuai beragam reaksi dari publik, termasuk Dewan Pakar FPII, Harry Wibowo.

    Harry Wibowo dengan tegas menilai bahwa pernyataan Wakil Wali Kota tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik

    “Dari video yang beredar itu jelas dan sangat gamblang sekali bahwa Wakil Wali Kota Serang ini sengaja ingin melakukan pembungkaman kepada awak media,” ujar Harry.

    Lebih lanjut, Harry mengkritik sikap pejabat tersebut yang terkesan mengkotak-kotakkan insan pers, dengan menyebut istilah “wartawan bodrek” atau wartawan abal-abal, tanpa menjelaskan secara objektif kriteria yang dimaksud.

    “Walaupun dengan kata-kata oknum wartawan dan LSM abal-abal, namun di sini jelas dia sudah mengkotak-kotakkan wartawan, Ada bodrek lah, ada yang enggak lah. Kan itu jelas menyinggung dan tidak etis,” tegasnya.

    Harry juga mengingatkan agar para pejabat publik memahami dan menghormati regulasi yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

    “Dia harus banyak belajar tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semua warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

    Harry Wibowo ingatkan Wakil Walikota Serang,jangan membuat Pernyataan yang tidak etis dan jangan menyebarkan kebencian terhadap insan Pers.

    Pernyataan Harry ini memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    Hal keterangan ini di rangkum pada Senin 9/6/2025.

    Sumber: Eric_Presidium FPII