Kategori: Hukum

  • Catatan Kecil dari Sulut: Dihadiri Sejumlah Jenderal, Ketum PPWI Lantik Pengurus PPWI Sulawesi Utara

    Catatan Kecil dari Sulut: Dihadiri Sejumlah Jenderal, Ketum PPWI Lantik Pengurus PPWI Sulawesi Utara

    Manado – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, melantik kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPWI Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin, 04 Agustus 2025, lalu bertempat di Ballroom Hotel Swiss-Bell Manado, Sulawesi Utara. Ikut dilantik pada acara pelantikan tersebut, DPC PPWI Kota Manado dan DPC PPWI Kabupaten Minahasa.

    Suatu kehormatan bagi PPWI, pada acara pelantikan yang berlangsung mulai pukul 14.30 WITA ini hadir sejumlah jenderal, baik dari kalangan Kepolisian Republik Indonesia maupun Tentara Nasional Indonesia. Mereka antara lain Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thayb Mandagi, Brigjen TNI Dr. Resmanto Widodo Putro, dan Brigjenpol (Purn) Drs. Edward Raymond Pakasi (mantan Wakapolda Sumatera Utara – red). Selain itu, hadir juga tokoh masyarakat Sulawesi Utara, Haji Ayub Ali Albugis yang merupakan mantan Anggota DPRD Sulawesi Utara, dan Haji Dahri Pakaya, S.E., seorang pengusaha sukses dari Kabupaten Minahasa Tenggara.

    Dari kalangan pejabat, terlihat hadir perwakilan Polda Sulawesi Utara, Kombespol Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.I.K., M.H., dan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Efta Rinny Mamahit, S.E. Sementara, dari kalangan media massa, hadir sejumlah wartawan di berbagai media di Sulawesi Utara, seperti Asriel Tatande dari media online Bintang Bhayangkara Indonesia dan Rusdianto dari media online Radar News.

    Upacara pelantikan juga diramaikan dengan hadirnya Ketua Dewan Penasehat PPWI Nasional, Dr. Maya Olivia Rumantir, MA, PhD, yang dikenal luas sebagai penyanyi senior dan Senator DPD RI dari Sulawesi Utara. Walaupun kehadiran Maya Rumantir hanya melalui rekaman video yang dikirimkan di saat acara sedang berlangsung, namun dukungan dan pesan serta arahan yang disampaikan amat bermakna, baik bagi PPWI Sulawesi Utara maupun bagi seluruh anggota PPWI dimanapun berada.

    “Selamat dan sukses atas pelantikan DPD PPWI Sulawesi Utara, DPC PPWI Manado, dan DPC PPWI Minahasa. Semoga dapat berkontribusi bagi pembangunan SDM Sulawesi Utara, khususnya di bidang literasi, pencerdasan publik, dan pembelaan terhadap kepentingan rakyat,” kata Dr. Maya Rumantir.

    Seperti biasa, kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Ketua Panitia. Selanjutnya, dilakukan prosesi pelantikan, dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pengurus Nasional PPWI tentang pembentukan dan pengangkatan ketiga kepengurusan PPWI di Sulawesi Utara. Rangkaian prosesi pelantikan ditutup dengan penyerahan pataka PPWI kepada Ketua DPD PPWI Sulawesi Utara.

    Usai prosesi pelantikan, acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Ketua DPD PPWI Provinsi Sulawesi Utara dan disusul oleh Ketum PPWI. Dalam sambutan dan arahannya, Ketum PPWI Wilson Lalengke menekankan pentingnya peningkatan kemampuan masyarakat umum di bidang jurnalistik.

    “Hal ini sangat penting agar setiap informasi yang disebarluaskan warga di berbagai platform media massa, termasuk media sosial dan jaringan pertemanan WhatsApp Group mengikuti struktur penulisan atau pengolahan data dan informasi serta publikasi yang benar, baik, dan mudah dipahami pesannya oleh publik demi menghindari timbulnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat,” jelas wartawan senior itu sambil menayangkan beberapa slide yang mencerminkan ketidakcermatan warga dalam menyampaikan informasi yang akhirnya berakibat fatal.

    Selain kedua pimpinan PPWI itu, turut memberikan sambutan dan arahan oleh Brigjenpol Hilman Thayb yang juga merupakan Dewan Penasehat PPWI Nasional, dan Haji Ayub Ali Albugis, salah satu Dewan Penasehat PPWI Sulawesi Utara. Kedua tokoh ini menekankan pentingnya kerja sama antar elemen masyarakat dan organisasi dalam menjalankan peran masing-masing bagi kemajuan bangsa dan negara.

    “Berbeda organisasi atau profesi tidak semestinya menjadi hambatan bagi kita dalam berkolaborasi memperjuangkan pencapaian pembangunan yang dicita-citakan bangsa kita. Di kalangan para pelaku media massa misalnya, PPWI perlu bekerja sama dengan semua organisasi pers yang ada di Sulawesi Utara,” ujar Haji Ayub Ali mengingatkan. (APL/Red)

  • Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Narkoba, 300 Butir Psikotropika Diamankan

    Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Narkoba, 300 Butir Psikotropika Diamankan

    Diduga sebagai pengedar, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria warga Kecamatan Sumbang berinisial FES alias Bagol (28).

    “Bagol ditangkap di sebuah rumah ikut desa Kawungrancang RT 001 RW 001, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Sabtu (9/8/25) sekira pukul 09.20 wib”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto, S.H., M.H.

    Kompol Willy menambahkan, pihaknya bergerak cepat merespon informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat psikotropika di sekitar wilayah Kecamatan Sumbang.

    “Saat diamankan, tersangka Bagol kedapatan barang bukti berupa obat jenis Psikotropika sebanyak 300 (tiga ratus) butir”, kata dia.

    Petugas juga mengamankan satu buah handphone merk Iphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh tersangka.

    “Kami masih melakukan penyidikan mendalam kepada tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas. Bagol disangkakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika”, tutup Kompol Willy.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif,Polsek Serang Baru Patroli dan Himbau Warga di Taman Wisata Palem Indah

    Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif,Polsek Serang Baru Patroli dan Himbau Warga di Taman Wisata Palem Indah

    Bekasi – Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Serang Baru melaksanakan Patroli Preventif dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di kawasan wisata.

    Kegiatan patroli yang berlangsung pada Minggu (10/8/2024) pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh IPTU Sopyan ES selaku Padal/Kanit Bimas, didampingi Aipda Ahmad SY, Briptu Sinyo W., dan personel keamanan setempat Ahmad. Lokasi yang menjadi sasaran adalah Taman Wisata Palem Indah, Kampung Babakan, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

    Dalam patroli tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pengelola agar memperkuat sistem keamanan internal, menambah personel security, memasang CCTV di titik-titik strategis, serta menyediakan spanduk imbauan Kamtibmas.

    Selain itu, personel kepolisian juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang sedang berkunjung, termasuk mengingatkan orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak di area wisata.

    Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Taman Wisata Palem Indah terpantau aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Serang Baru untuk mencegah potensi tindak kriminal, khususnya di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat pada akhir pekan.

    (Red)

  • Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

    Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

    Putussibau Kapuas Hulu, Kalbar – 10 Agustus 2025

    Aktivitas judi sabung ayam kembali mencuat di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Beredar video di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan persiapan pengiriman ayam jantan dari Kabupaten Sintang menuju arena sabung ayam di Putussibau, diduga berlangsung pada 8–10 Agustus 2025.

    Dalam video yang diterima redaksi, terlihat beberapa pria mengangkat kotak-kotak berlubang berisi ayam jantan ke sebuah mobil berwarna silver. Setidaknya tujuh kotak berisi ayam dipindahkan dari sebuah kandang di wilayah Sintang. Pesan singkat yang menyertai video menyebutkan, “Bos dari Sintang siap OTW arena yang baru arah Putussibau.”

    Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari, sebelumnya pernah menyebut kepada media identitas seorang terduga pelaksana kegiatan ini, yakni AP. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap para pelaku maupun lokasi arena yang disebut-sebut beroperasi kembali.

    Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktivitas terlarang tersebut bisa berjalan tanpa hambatan. Tokoh masyarakat di Putussibau menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak kondisi sosial warga, meningkatkan potensi kriminalitas, dan menjerumuskan generasi muda ke lingkungan negatif.

    Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
    Perjudian sabung ayam masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

    Pasal 303 ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.

    Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.

    Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.

    Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.

    Pengamat hukum pidana menegaskan, selain pelaku di arena, pihak yang mengetahui tetapi sengaja membiarkan praktik perjudian juga bisa dijerat hukum.

    Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk menutup arena sabung ayam di Putussibau dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    Penulis : Tim Aktivis 98

  • kirab hari Veteran Nasional 2025,akandihadiri baik pejuang Trikora, dwikora, dan seroja pada acara havetnas.

    kirab hari Veteran Nasional 2025,akandihadiri baik pejuang Trikora, dwikora, dan seroja pada acara havetnas.

    Jakarta, beberapa sosok pejuang sesepuh yang terlibat dalam pejuang kemerdekaan RI baik Trikora, dwikora dan seroja akan berkumpul dihari Veteran Nasional, (10/08/2025).

    Kirab yang dilaksanakan pada saat car free day (CFD) dijakarta dari patung Arjuna Wijaya ,patung kereta kuda di jalan medan merdeka barat dan finish di bundaran HI jakarta.

    Sekitar 500 orang Veteran RI akan mengikuti kirab, selain itu juga ada paskibra, piveri ( persatuan istri Veteran) PPM ( pemuda Panca Marga), dan pimpinan Komenwa Dr. Datep PS sebagai (danKomenwa Indonesia) pramuka dari Ka. Kwarda DKI jaya Dr Isnawa Adie, IPSI/PPS putra Betawi dengan ketua umum nya Mayjend. TNI (P) H. Nachorwi Ramli, S.E dan komunitas sepeda Onthel.

    Demikian dikatakan oleh kepala departemen Kominfo DPP LVRI irjen pol (P) Drs. Jackie Uly, M.H selaku ketua kirab Harvetnas 2025.

    Kirab didahului oleh Drumband, barisan membawa bendera merah putih karya dharma, dan seluruh peserta ( -+) 1.000 orang “ucap kepada awak media”.(9/08/2025).

    Dengan adanya kirab ini, maka diharapkan untuk penerus bangsa ini akan mengetahui para pejuang yang telah melakukan perlawanan terhadap penjajah sehingga Indonesia merdeka”,.

    Acara dihadirkan :
    1. Ketua Umum DPP LVRI
    2. DanKomenwa Indonesia.
    3. Parah tokoh pejuang berusia 80 tahun, 95 tahun
    4. dll.

    Pada acara kirab, panitia mengadakan lomba membuat konten dengan latar belakang kirab Harvetnas 2025. ” Ucapnya”.

    Redaksi”

  • Mafia Tanah di Gresik Terbongkar, Kades Glindah dan Sejumlah Oknum Diduga Terlibat Rampas Petok D

    Mafia Tanah di Gresik Terbongkar, Kades Glindah dan Sejumlah Oknum Diduga Terlibat Rampas Petok D

    GRESIK – Praktik dugaan mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum aparatur desa dan pihak swasta di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan publik, Sabtu 8 Agustus 2025.

    Kasus ini mencuat setelah seorang petani bernama Muanah melaporkan perampasan dokumen kepemilikan tanah (Petok D) serta penjualan lahannya secara ilegal.

    Menurut hasil investigasi, kasus ini bermula saat Kepala Desa (Kades) Glindah, Sutri, diduga mengambil dokumen Petok D dari tangan Muanah. Namun, tragisnya, pengambilan dokumen tersebut dilakukan sebelum pembayaran lunas. Pj. Kepala Dusun (Kasun) Polo Molladi dan Bambang BPD juga diduga ikut terlibat dalam intimidasi terhadap korban dan keluarganya untuk membungkam kasus ini.

    Investigasi juga mengungkap nama Syaiful yang disebut sebagai perantara dalam dugaan penggelapan jabatan oleh Kades Sutri. Selain itu, ada nama Agus, seorang pemborong sekaligus pemilik lahan, yang diduga sebagai otak di balik skandal mafia tanah ini.

    Indikasi keterlibatan mereka semakin kuat setelah ditemukan fakta bahwa lahan pertanian milik Muanah telah diubah menjadi 12 kavling siap jual. Bahkan, dua rumah permanen sudah berdiri kokoh. Salah satu kavling bahkan telah dijual kepada warga Surabaya berinisial HN, padahal Muanah belum menerima pembayaran penuh.

    Pernyataan mengejutkan datang dari Saipul, marketing proyek tersebut, yang mengakui bahwa lahan itu sudah mulai dijual meskipun belum lunas. “Memang belum lunas, tapi sudah mulai dijual,” ujarnya santai.

    Muanah mengaku kecewa dan merasa dikhianati. “Kepala desa minta Petok D saya, tapi uang belum lunas. Sekarang tanah saya malah sudah dibangun jadi rumah. “Saya sudah serahkan semuanya ke kuasa hukum,” katanya.

    Kasus ini dikuasakan kepada Djaka Hikmatul Aulia dan Irawan. Salah satu kuasa hukum, Gus Aulia, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum agraria yang serius, terutama karena melibatkan aparatur desa.

    Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Hingga berita ini diterbitkan, upaya mediasi yang dilakukan tim investigasi tidak membuahkan hasil. Pihak-pihak yang terlibat tidak memenuhi panggilan untuk pertemuan. (PRIMA)

  • Rakyat Pati Tetap Demo 13 Agustus Meski PBB P2 Dibatalkan

    Rakyat Pati Tetap Demo 13 Agustus Meski PBB P2 Dibatalkan

    Pati, Hari ini Bupati Pati Sudewo membatalkan 2 kebijakan yang berpolemik dan sudah menimbulkan kegaduhan yang berujung pada demo tanggal 13 Agustus 2025. Meskipun dua kebijakan sudah dibatalkan namun masyarakat yang dalam aliansi masyarakat Pati bersatu akan tetap melaksanakan aksi demo pada tanggal 13 Agustus nanti.

    Dua kebijakan yang dibatalkan adalah kenaikan PBB P2 250% resmi dibatalkan kembali ke posisi sebelumnya dan pembatalan yang kedua adalah anak sekolah yang masuk 5 hari kembali ke aturam lama yakni tetap 6 hari seperti biasa. Seiring dengan pembatalan dua kebijakan banyak terjadi simpang siur dan masyarakat bertanya apakah demo dilanjutkan atau tidak, saat awak media menghubungi tim kuasa hukum dari masyarakat yang akan berdemo Dr Nimerodin Gulo, S.H., M.H dari LBH Teratai mengatakan demo tetap berlanjut, “Demo tanggal 13 tetap dilaksanakan karena selama kepemimpinan Bupati Sudewo ini baru 6 bulan sudah menunjukkan arogansi seperti preman, jadi tidak pantas dia menjadi Bupati, kita ikuti kemauan masyarakat karena dari awal memang bukan cuma pajak yang menjadi permasalahan tapi arogansi dan ke sewenang-wenangannya itu yang patut di demo jadi menurut saya karakter seperti preman itu tidak pantas menjadi Bupati Pati, ” pungkasnya
    “Saya dengar ada yang membatalkan demo yaitu Si Yayak gundul, dia itu siapa dia bukan bagian dari kami dia cuma mau ngikut ikut untuk demo aja kalau dia mau tidak demo Ya silakan tidak usah gembosin orang, Kenapa harus mengajak masyarakat yang bukan anggotanya untuk tidak ikut demo dia itu seperti pengamen di lampu merah, ” ungkap Bang gule saat dikonfirmasi via telepon.

    Untuk klarifikasi resmi tim kuasa hukum juga hadir di posko penggalangan dana di alun alun Pati. Dalam jumpa pers dia mengatakan janji bupati sudewo hanya gombal. “Perlu diingat bahwa tanggal 13 Agustus itu tidak hanya sekedar bicara soal pajak dan masyarakat luas untuk memenuhi undangan bupati yang semula diminta 5.000 dia minta 50. 000 Jadi undangan itu yang hendak kita penuhi tanggal 13 Agustus, dan karakter-karakter yang menurut warga sangat buruk sekali karena itu maka salah satu yang harus diperbaiki di sini tidak hanya soal pajak tapi karakter kepemimpinan bupati yang sangat buruk harus diubah dan harus dituntaskan, ” ungkapnya.

    “Saya pikir kata-kata minta maaf dari Bupati itu hanya gombal saja, itu gombal karena beliau bolak-balik mengatakan tidak akan menaikkan pajak begitu naik dia bilang bukan saya yang menaikkan, Saya merasakan begitu sudah ditanggapi dia bilang ini untuk kepentingan masyarakat dan berbagai macam. Hal yang berubah-ubah dan menurut kami karakter Bupati ini harus dikikis sampai habis kami belum percaya dengan kata-kata minta maaf Bupati, ” ungkapnya.

    /Tim.

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

    Jumat 8 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
    Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2
    (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian
    Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program
    Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
    1. MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
    2. PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia.
    Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana
    korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik
    Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka
    MUL.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
    dalam perkara dimaksud.
    Jakarta, 8 Agustus 2025

    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H

  • Korupsi Riau Stadium 4: Jika Negara Masih Bungkam, Maka Keadilan Sudah Mati”

    Korupsi Riau Stadium 4: Jika Negara Masih Bungkam, Maka Keadilan Sudah Mati”

    Pekanbaru –08-08-2025.

    Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) memuntahkan pernyataan keras bak palu godam: Korupsi di Riau sudah stadium empat! Bukan lagi sekadar kasus-kasus terselubung, tapi sudah menjadi penyakit ganas yang menyebar dari pucuk hingga akar pemerintahan. Bau busuk uang rakyat yang dihisap secara sistematis menyeruak di setiap sudut birokrasi, dari legislatif, eksekutif, hingga aparat pengawas yang seharusnya menjadi benteng terakhir.

    Direktur LAKR, Armilis, menegaskan di hadapan sejumlah pimpinan redaksi media di Pekanbaru bahwa lembaganya bukan pemburu kepala, bukan alat politik, dan tidak sedang bermain drama nama besar. “Kami sedang memetakan penyakit. Dan peta itu nyaris seluruhnya berwarna gelap,” tegasnya.

    Menurutnya, korupsi di Riau kini bukan lagi tindakan nakal segelintir oknum. Ia telah bertransformasi menjadi arsitektur kejahatan jaringan raksasa yang saling melindungi, mengunci rahasia, dan menjaga modus. Teori Jaringan (Network Theory) yang ia kutip menjadi gambaran: para pelaku besar tak tersentuh karena mereka memiliki jaring yang kokoh, bahkan melibatkan oknum penegak hukum itu sendiri.

    Armilis menuding keras lambannya aparat penegak hukum. Laporan rakyat dibiarkan membusuk di lemari, bukti-bukti terabaikan, dan kasus besar diredam sebelum menyentuh aktor utama. “Hukum tanpa eksekusi adalah ilusi. Dan ilusi keadilan jauh lebih menyakitkan daripada ketiadaan hukum itu sendiri,” katanya menghentak.

    Ia juga menembak langsung kemunafikan para politisi palsu: mereka berpose di depan kamera, menjual narasi seolah pro-rakyat, tapi di balik layar justru menjadi tikus yang menggerogoti uang negara. Hidup mewah dari hasil jarahan, lalu memaksa rakyat bersyukur atas kebijakan yang sebenarnya dirancang untuk mencuri. “Ini bukan sekadar korupsi, ini kemunafikan yang dilembagakan,” ujarnya geram.

    Meski demikian, LAKR menolak menyerah pada pesimisme. Armilis menegaskan perlunya kombinasi penindakan, pencegahan, dan pembinaan. LAKR siap turun tangan membantu pendidikan antikorupsi jika negara merasa kekurangan daya. “Bukan untuk panggung, tapi demi masa depan generasi,” tegasnya.

    Seruan akhirnya menampar kesadaran publik: “Selama rakyat bungkam, koruptor berpesta. Jika aparat hukum masih punya akal sehat dan hati nurani, sekaranglah saatnya bangun dan bertindak!”

    LAKR menutup pernyataan dengan peringatan tajam: ini bukan ancaman, bukan drama politik, melainkan panggilan darurat bagi bangsa yang berdiri di tepi jurang. Tinggal satu pertanyaan yang tersisa: Apakah kita hanya akan menonton, atau ikut bergerak melawan?**(Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).

  • Bantuan Beras di Desa Igir Klanceng Sirampog Di Duga Untuk Lahan Pungli oleh Oknum Pemdes

    Bantuan Beras di Desa Igir Klanceng Sirampog Di Duga Untuk Lahan Pungli oleh Oknum Pemdes

    Sirampog,Brebes//Jawa Tengah 07-08-2025

    Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program bantuan pangan.

    Namun ditengah proses pendistribusian ini,muncul berbagai peringatan penting terkait hak penerima,potensi penyalahgunaan dan aturan pengambilan bantuan.

    Seperti yang terjadi di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
    Bantuan beras yang seharusnya diterima oleh para Warga penerima 20 kg hanya menerima 10 kg,itupun harus menebus Rp 10 ribu rupiah ke oknum Pemdes Igir Klanceng.

    Dari hasil penelusuran awak media Rabu (30/07/2025) ke beberapa warga yaitu RT 01,02 dan 03 RW 03 membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp10 ribu rupiah per KPM dan mendapatkan beras 10 kg.
    Termasuk juga keterangan dari Kadus 03 (MJ)juga membenarkan adanya pungutan Rp 10 ribu rupiah dengan alasan untuk konsumsi perangkat yang ikut serta dalam pembagian bantuan beras.

    Saat diklarifikasi oleh media dirumahnya pihak Sekdes (Sekretaris Desa) tidak mempersilahkan masuk rumahnya,bahkan ditinggal pergi begitu saja.pihak media sudah berupaya untuk menemui sampai dua kali untuk klarifikasi tapi sama sekali tidak ada kejelasan dari pihak Pemdes maupun oknum Pamong yang minta tebusan Rp 10 ribu rupiah untuk pengambilan beras.
    bahkan saat diklarifikasi lewat whatsaap sama sekali tidak ada respon.

    “saya mendapatkan undangan untuk mengambil beras di kantor desa 20 kg,sama pak kadus 03 disuruh bayar Rp 10 ribu rupiah,katanya untuk medang yang membagikan,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

    Menurut keterangan beberapa warga,setiap ada Bantuan beras dimintai uang sebesar Rp 10 ribu rupiah.

    “setiap mengambil beras,harus membayar Rp10 ribu rupiah,itu sudah lama,” imbuh warga.

    Dengan di naiknya pemberitaan ini diharapkan dari pihak terkait atau APH (Aparatur Pebegak Hukum) untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes.( Team Jawa Tengah )

    Redaksi”