Kategori: Hukum

  • Gudang Pernah Terbakar di Rohil Kini Jadi Gudang CPO, Diduga Dibekingi APH

    Gudang Pernah Terbakar di Rohil Kini Jadi Gudang CPO, Diduga Dibekingi APH

    ROKAN HILIR – Sebuah gudang yang pernah terbakar di Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini kembali beroperasi. Ironisnya, gudang tersebut kini difungsikan sebagai tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan diduga kuat mendapat beking dari aparat penegak hukum (APH).

    Jarak gudang itu dari Polres Rohil bahkan tak sampai 10 kilometer, namun pihak kepolisian terkesan membiarkan. Dugaan adanya setoran “pelicin” pun menyeruak di tengah masyarakat.

    Menurut informasi yang beredar, gudang ini dulunya milik Ambarita dan sempat menjadi sorotan publik setelah dilalap api. Kini bangunan itu kembali difungsikan, namun pemilik barunya belum diketahui.

    “Kalau polisi mau, dari Polres ke sini nggak sampai 10 kilo. Tapi kok dibiarkan? Jangan-jangan memang ada ‘main’,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

    Jika benar gudang ini menyimpan atau mengedarkan CPO tanpa dokumen resmi, maka berpotensi melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

    Tak hanya itu, dugaan adanya beking aparat dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B dan 12C tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

    Apabila terbukti hasil penjualan CPO ilegal digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang, maka dapat pula dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rohil belum memberikan keterangan resmi terkait beroperasinya kembali gudang tersebut maupun dugaan adanya aliran dana setoran ke oknum APH. (Red)

  • Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

    Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

    Pati, 13 Agustus 2025 . Seorang orator demo yang juga sebagai tim kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diduga diculik dan dianiaya oleh segerombolan preman di dalam kantor Kabupaten Pati. Merasa dijebak dan langsung dianiaya oleh sekira 15 preman di dalam ruangan, kejadian usai pendemo dipukul mundur dan dirinya berjalan memuju gedung DPRD Pati.

    Adalah Tony, yang awalnya akan menyelamatkan teman-temannya yang ditangkap oleh Polisi tahu-tahu disekap dari belakang dan langsung dipukuli hingga jatuh tersungkur dan diinjak-injak, untungnya masih diselamatkan oleh anggota TNI yang kebetulan melihatnya.

    Demo di Kabupaten Pati yang menuntut Bupati Pati untuk mundur menyisakan luka tersendiri bagi para militan demo. Demo besar besaran merupakan hasil dari puncak kekecewaan atas kinerja Bupati Sudewo ini diinisiasi oleh para konstituannya sendiri karena merasa kecewa atas kebijakan selama 6 bulan menjabat, diantaranya menaikkan pajak 250%, arogansinya memecat beberapa pegawai dan banyak kebijakan yang tidak pro rakyat.

    LBH Teratai meski tanpa bayaran memberikan dampingan kuasa hukum secara gratis demi kelancaran masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
    Salah satu anggota LBH teratai Tony menjadi korban keganasan preman yang diduga disewa oleh Sudewo, kini Toni dirawat di rumah sakit dengan luka di sekujur tubuhnya. Kepada media ini menuturkan bahwa dirinya dijebak, “Saya itu dijebak, jadi awalnya saya dipanggil Mas Fajar bahwa ada teman yang ditahan di Pendopo, akhirnya saya bergegas ke kantor Bupati/pendopo dan setelah sampai di satu ruangan saya tahu-tahu di bekap atau dipiting dari belakang langsung dihajar oleh sekira 15 orang yang di sekitar situ juga ada banyak polisi, walaupun sampai jatuh teekapar juga masih diinjak-injak, ” urai Tony.

    “Untungnya ada anggota TNI yang menyelamatkan saya dan saya ditarik ke ruangan yang lain sehingga pada akhirnya saya dijemput teman-teman dan dibawa ke rumah sakit, Andaikan tidak diselamatkan oleh pak tentara tadi ya mungkin saya sudah mati,” gumannya.

    Korlap demo Teguh Istiyanto juga mengatakan bahwa hingga kini masih ada 5 orang yang ditahan di kantor bupati Pati. “Masih ada 5 teman yang ditahan di pendopo dan akan kita upayakan dengan kuasa hukum, ” ungkap Teguh.

    /Tim.

  • Diduga Gelapkan Dana Proyek Rp 160 Juta, Kades Desa Benda Jadi Sorotan Publik

    Diduga Gelapkan Dana Proyek Rp 160 Juta, Kades Desa Benda Jadi Sorotan Publik

    Brebes – Jawa Tengah 13-08-2025.

    Dugaan penggelapan dana proyek di Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, menghebohkan warga setempat. Kepala Desa Benda, Baitsul Amri, SH, I, diduga kuat menunda pertanggungjawaban proyek tahun 2019 senilai Rp 160 juta, hingga membuat salah satu penerima proyek, Hadinata, dirugikan secara materi, termasuk kehilangan sepeda motor.

    Tim investigasi media mendatangi kantor desa pada Rabu (13/08/2025) untuk menindaklanjuti kasus ini. Sayangnya, upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Kedatangan tim pertama kali pada Februari lalu juga diabaikan. Meskipun nomor kontak resmi media telah ditinggalkan, tidak ada respons dari pihak desa.

    Informasi dari salah satu pegawai desa menegaskan bahwa Kades Baitsul Amri jarang hadir penuh di kantor, sering meninggalkan tugas tanpa keterangan, dan diduga sengaja menghindar dari penyelesaian masalah. Warga desa bahkan menyebut adanya kejanggalan dalam kinerja kepala desa, menimbulkan keraguan serius soal transparansi dan akuntabilitas proyek di desa tersebut.

    “Seharusnya kepala desa bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah proyek ini. Namun sampai sekarang, korban belum mendapat kejelasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

    Tim investigasi dan media menekankan pentingnya penyelesaian melalui mediasi agar kedua belah pihak tidak dirugikan. Jika upaya damai gagal, jalur hukum kemungkinan akan ditempuh untuk menegakkan keadilan.

    Kasus ini menjadi perhatian serius publik, menyoroti lemahnya pengawasan internal desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah desa.

    Bersambung…
    (Tim)

  • Jelang Aksi 13 Agustus, Kapolresta Pati Tegaskan Komitmen Kawal Kebebasan Berpendapat

    Jelang Aksi 13 Agustus, Kapolresta Pati Tegaskan Komitmen Kawal Kebebasan Berpendapat

    Pati, Jawa Tengah – Menjelang aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada 13 Agustus 2025 di Alun-Alun Pati, Polresta Pati memastikan kesiapan pengamanan dan menegaskan komitmen menghormati kebebasan berpendapat warga.

    Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan, pihaknya telah menyiapkan personel dan sarana pendukung untuk mengawal jalannya aksi. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan menghalangi penyampaian aspirasi selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.

    “Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Itu dijamin oleh undang-undang,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi, Senin (11/8/2025).

    Menurutnya, Polresta Pati berpegang pada prinsip melayani dan melindungi seluruh warga, termasuk mereka yang akan menyampaikan aspirasi. “Kepolisian hadir bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib,” tegasnya.

    Kombes Pol Jaka Wahyudi juga mengimbau agar peserta aksi mematuhi aturan yang berlaku. “Kami berharap semua pihak mengedepankan cara-cara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

    Ia menambahkan, koordinasi dengan koordinator lapangan (korlap) aksi telah dilakukan. “Kami sudah berkomunikasi intens dengan penyelenggara untuk menyamakan persepsi terkait jalur, waktu, dan tata cara penyampaian pendapat,” jelasnya.

    Kapolresta Pati ini menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. “Pati adalah rumah kita bersama. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan seluruh masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, ia mengingatkan bahwa keselamatan peserta aksi menjadi prioritas. “Kami akan menempatkan personel di titik-titik strategis agar pengamanan berjalan maksimal,” katanya.

    Kombes Pol Jaka Wahyudi juga mengajak masyarakat umum untuk menghormati jalannya aksi. “Bagi yang tidak terlibat, kami harap tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian siap memfasilitasi penyampaian aspirasi secara damai. “Jika ada kendala di lapangan, silakan koordinasi langsung dengan petugas kami,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

    Kapolresta juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa senjata tajam, minuman keras, atau barang berbahaya lainnya. “Hal itu dilarang dan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

    Ia berharap, unjuk rasa 13 Agustus nanti dapat menjadi contoh aksi damai di Pati. “Mari kita tunjukkan bahwa perbedaan pendapat bisa disampaikan tanpa harus menimbulkan gesekan,” ajaknya.

    Terakhir, Kombes Pol Jaka Wahyudi kembali menegaskan komitmen pihaknya. “Kami berdiri di tengah, untuk semua warga. Kepolisian ada untuk memastikan kebebasan berpendapat berjalan berdampingan dengan keamanan publik,” pungkasnya.

    Red(Humas Polresta Pati)

  • Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang

    Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang

    Tangerang – Lapas Kelas I Tangerang menerima kunjungan kerja Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., beserta jajaran, Senin, 11 Agustus 2025. Kehadiran Kapolres disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang didampingi seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) Pemasyarakatan se-Kota Tangerang. Terlihat hadir dari pihak Lapas, yakni Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kalapas Kelas IIA Tangerang, Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kabapas Kelas I Tangerang, dan Kabapas Kelas II Ciangir.

    Kunjungan kerja ini menjadi wujud nyata penguatan koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Agenda kegiatan mencakup silaturahmi, penguatan kerja sama, serta pembahasan strategi pencegahan potensi gangguan keamanan.

    Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi intensif antarinstansi untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. “Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas satu pihak, tetapi tanggung jawab kita bersama. Melalui komunikasi yang baik dan koordinasi yang intensif antara Polres Metro Tangerang Kota dan seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Tangerang Raya, kita dapat mencegah potensi gangguan sejak dini. Sinergi ini harus terus kita pelihara agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat,” jelas Raden Muhammad Jauhari.

    Kalapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Kapolres beserta jajaran. Kalapas menegaskan bahwa sinergi antara UPT Pemasyarakatan Se-Tangerang Raya dan Polres Metro Tangerang Kota merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, sekaligus memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan di lapas.

    Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana keakraban, mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kota Tangerang. Kegiatan ditutup dengan pemberian cinderamata dan foto bersama. (FLX/Red)

  • Warga Sokawera Resah, Arena Sabung Ayam Kamandaka Liga Pro Banyumas Diduga Jadi Sarang Judi dan Kerumunan!

    Warga Sokawera Resah, Arena Sabung Ayam Kamandaka Liga Pro Banyumas Diduga Jadi Sarang Judi dan Kerumunan!

    Banyumas, Jawa Tengah – Warga Desa Sokawera, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibuat resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga menjadi ajang perjudian terselubung. Arena sabung ayam yang mengatasnamakan “Kamandaka Liga Pro Banyumas” ini disinyalir telah beroperasi cukup lama dan menarik peserta dari berbagai daerah.

    Menurut laporan warga yang enggan disebutkan namanya, kegiatan sabung ayam ini rutin digelar setiap hari Kamis dan Minggu. Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, arena ini menggunakan kode T3300, sementara pada Minggu, 10 Agustus 2025, menggunakan kode T55000. Pertandingan biasanya dimulai pukul 09.00 WIB.

    “Kami sangat resah dengan adanya sabung ayam ini. Selain mengganggu ketertiban, kami khawatir ini menjadi sarang perjudian dan kerumunan yang berpotensi menyebarkan penyakit,” ujar salah seorang warga.

    Arena sabung ayam ini diduga tidak hanya diikuti oleh warga lokal, tetapi juga dari luar kota, seperti Garut (Jawa Barat), Gombong (Kebumen), Gandrungmangu (Cilacap), hingga Yogyakarta. Hal ini semakin menambah kekhawatiran warga akan dampak negatif yang ditimbulkan.

    Warga berharap pihak berwajib segera bertindak tegas membubarkan arena sabung ayam ini dan menindak para pelaku perjudian. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

    “Kami mohon kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan. Jangan sampai keresahan ini terus berlarut-larut dan menimbulkan masalah yang lebih besar,” tegas warga.

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Senin 11 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi,
    terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan
    produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama
    (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    1. MS selaku VP Legal Counsel Downstream.
    2. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019 s.d.
    31 Desember 2023.
    3. DEHL selaku Direktur PT Kalimantan Prima Persada.

    Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
    korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub

    Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka
    HW dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
    dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 11 Agustus 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
    Redd”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Mafia Tanah Meraja – Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

    Mafia Tanah Meraja – Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

    Bengkalis – Kurangnya ketegasan serta lemahnya pengawasan pemerintah desa setempat terkait pengawasan letak dan kepemilikan Lahan membuat bebasnya para Mafia Tanah meraja lela dan merugikan banyak pihak.

    Seperti halnya yang dialami oleh para guru di wilayah kecamatan pinggir ini.

    Dimana diduga akibat lemahnya pengawasan serta ketegasan aparat desa setempat membuat beberapa kaplingan milik para guru di kelurahan balai raja kecamatan pinggir yang sebelumnya masuk dalam wilayah kelurahan titian antui Kecamatan Mandau hilang seketika lantaran di gasak oleh Mafia tanah akibat perubahan status kepemilikan lantaran adanya pemekaran wilayah.

    Akibat dari permainan Mafia tanah tersebut yang diduga secara terselubung berkemungkinan bekerja sama dengan beberapa oknum perangkat Desa/Kelurahan, sehingga membuat tanah kaplingan milik Para guru yang dulunya diambil secara kridit di tahun 2001 milik alm.Rifai selaku ahli waris dari alm m.saleh pemilik lahan yang sah dengan legalitas surat dasar tahun 1964 yang di teruskan SKGR pada tahun 2001 atas nama alm. wan amiruddin.

    Dimana dari alm wan amirudin menjual secara keredit kepada beberapa guru sekolah yang mana lahan kaplingan hanya beberapa meter dari areal sekolah tersebut.

    Namun setelah adanya pemekaran wilayah dari kecamatan Mandau berubah masuk kedalam wilayah kecamatan pinggir kepemilikan hal atas tanah yang dulunya diharapkan oleh para guru bisa menjadi tempat mendirikan bangunan atau usaha lainya sebagai bekal di hari tua pun sirna seketika lantaran tanpa mereka sadar tanah milik mereka yang selama ini mereka perjuangkan dan dibeli melalui hasil keringat tiba – tiba hilang dan berpindah kepemilikan lantaran status tempat tanah tersebut sudah berubah dikarenakan adanya pemekaran pada tahun 2013.

    Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang berhasil di himpun oleh tim media ini dilapangan mendapatkan informasi yang sangat luar biasa terkait adanya dugaan penyerobotan serta perampasan hak atas lahan milik para guru tersebut oleh Mafia tanah .

    Bahkan trik yang diduga dimainkan oleh para Mafia Tanah tersebut dinilai tergolong sangat rapi dan terstruktur dalam mengelabui sepadan dan intansi terkait , Mulai dari menerbitkan surat imas tumbang dan di lanjutkan ke SHM pada tahun 2015.

    Sehinga akibat dari kurangnya ketelitian dari para aparatur desa / kelurahan setempat terkait pengecekan status kebenaran kepemilikan sah atas lahan kaplingan tersebut membuat para guru tersebut mengalami kerugian yang lumayan banyak.

    Mulai dari uang,waktu serta pengorbanan mereka selama ini dalam memperjuangkan serta mempertahankan hak mereka .

    Ditambah lagi tidak adanya tindak lanjut dari aparat desa / kelurahan setempat atas laporan dugaan perampasan aset kepemilikan lahan mereka yang diduga secara nyata telah dirampas.

    Padahal mereka sudah melaporkan hal tersebut namun sampai sekarang belum juga mendapatkan layanan dan tindak lajut dari intansi terkait baik di pihak kelurahan maupun kepolisian setempat hingga sampai 2 kali melapor ke polsek pinggir namun tidak menemukan titik terang.

    Kepada awak media saat diwawancarai para guru tersebut sangat berharap sebesar besarnya kepada pihak terkait untuk memberikan keadilan dan tindak tegas kepada pelaku mapia tanah yang kerap meraja lela dan kami para guru siap menghadirkan para saksi sepadan yang di kelabui dan mantan lurah tahun itu serta beberapa tokoh lama yang mengetahui asal usul lahan tersebut agar di paparkan kebenarannya.

    Red”

  • Di Duga Dana Di Gunakan Untuk Kepentingan Pribadi Oleh Kepala Desa Hingga milyaran Warga jadi Korban

    Di Duga Dana Di Gunakan Untuk Kepentingan Pribadi Oleh Kepala Desa Hingga milyaran Warga jadi Korban

    Brebes, Jawa Tengah.
    Berdasarkan hasil investigasi di desa Galuh timur kecamatan Tonjong kabupaten Brebes di temukan permasalahan tanah pribadi yang di jadikan pemindahan proyek TMD yang di perkirakan sampai 300 meter dalam hal ini di sampaikan oleh bapak Qomarudin selaku kepercayaan warga setempat yang di jadikan sebagai wakil dari warga saat di temui di rumah salah satu warga bapak Suwarno pada Senin 11/08/2025

    Dalam hal ini juga di hadiri beberapa warga yang ikut terdampak dari perjanjian yang di duga dana sudah cair tapi tidak diserahkan ke pihak yang bersangkutan dan menjadi korban dalam hal ini di sebutkan bapak kades dengan dalih tanah di hibahkan untuk jalan tersebut,dan ternyata setelah tim dari LIN Lembaga Infestigasi Negara mencari kebenaran tersebut maka di temukan hal janggal melalui warga yang menyebutkan ada 3 warga yang tanahnya di gunakan untuk jalan tapi tidak ada kompensasi atau ganti rugi dari pihak desa dan tidak ada informasi apapun juga tidak ada sosialisasi ke warga sampai berita ini mencuat

    Dengan kumpulnya para warga merasa di bohongi pihak PT BRIN (badan riset inovasi nasional)juga pihak desa yang melakukan proyek dengan menggunakan jalan yang di alihkan dari dasar surat hibah yang muncul di tahun 2019 sebagai acuan bahwa masyarakat terdampak menyerah dengan hibah maka kepala desa menjadikan surat tersebut sebagai dasar bahwa warga setuju tapi sebenarnya warga mengeluh tidak ingin tanahnya di ambil secara cuma cuma tanpa kompensasi apa apa

    Berdasarkan hasil pertemuan yang di lakukan oleh tim investigasi di duga ada penyalahgunaan dana proyek oleh oknum kepala desa tersebut maka apa bila terbukti ini akan menjadi bom waktu yang bisa medak kapan saja dan pasti menjadi pertanggung jawaban kepada masyarakat yang harus di selesaikan secara hukum , dalam hal ini juga di sampaikan oleh sodara (S) yang siap menjadi garda depan untuk membantu masyarakat membantu dan mengembalikan hak milik tanah yang di ambil pihak desa tanpa ada kesepakatan sama pihak korban

    Warga berharap ada kejelasan dengan tanah pribadi yang di ambil alih oleh pihak desa dengan ganti rugi yang sesuai dan tidak ada korban yang di rugikan dan apabila semua ini tidak segera di selesaikan maka pihak yang berwajib yang akan melanjutkan proses tersebut sampai ada penyelesaian yang jelas ungkapnya di sela pertemuan saat di kumpulkan. tim

    Redaksi”

  • Terdakwa Alifah Dirasa Punya Beking Oknum TNI Nurwiyanti Meski Lelah Tetap Semangat Mencari Keadilan

    Terdakwa Alifah Dirasa Punya Beking Oknum TNI Nurwiyanti Meski Lelah Tetap Semangat Mencari Keadilan

    Pati, 11 Agustus 2025, Enam saksi dihadirkan dalam sidang ke dua terdakwa Anifah kasus dugaan tindak pidana penipuan.
    Nurwiyanti /Wiwit selaku korban hadir sebagai saksi dalam sidang mengungkapkan kerugian hingga 3.1 Milyar Rupiah. Nurwiyanti meski lelah tetap semangat hadapi lawannya yang dirasa kebal hukum karena dibekingi Oknum TNI.

    Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Dian Herminasari dan Wira Indra Bangsa, serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto ini mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus bernomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.Pti tersebut.

    Dalam keterangan korban di persidangan, perjanjian Investasi dengan batas waktu 8 bulan ditandatangani dan dinotariskan, hingga bulan ke 7 keuntungan diberikan 5 % penuh, pada bulan ke 8 mulai macet, profit tidak dikasihkan dengan dalih kendala force majeure (keadaan mendesak karena bencana alam) , karena curiga Wiwit mencari informasi dan mendapat info kalau usaha tersebut fiktif.

    Modus investasi dalam tiga usaha yakni peternakan ayam, pakan ternak dan supliyer sembako. Dengan alasan usaha macet Wiwit akhirnya tidak dikasih profit 5% seperti yang dijanjikan dan merugi hingga milyaran Rupiah.

    Puput disebut sebagai orang yang menerima aliran uang dari Anifah, dan oleh Puput Anifah diberi bunga 10 % per bulan.

    PT Puas dan PT Mustika Jaya Abadi sebagai perusahaan yang disebut Anifah telah mengeluarkan berbagai dokumen terkait ternyata fiktif dan diduga dokumen yang dibuat adalah palsu.

    Kuasa hukum korban Dr. Teguh Hartono,S.H.,M.H usai sidang mengatakan harapannya, ” Kuat dugaan bahwa usaha yang ditawarkan terdakwa hanyalah fiktif, maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum memasukkan restitusi dalam tuntutan, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana dapat dipenuhi,” tegasnya.

    Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa, Darsono, mengklaim nilai kerugian 3,1 miliar sebagian kerugian sudah dicicil 1,2 miliar rupiah meskipun berupa keuntungan atau profit yang diberikan. Dia menganggap itu adalah perkara perdata tidak ada unsur penipuan, ” Kan sudah dicicil 1.4 milyar, biarpun itu profitkan uand dia terima, juga ada jaminan dua sertifikat kenapa tidak dilelang saja? ” Tuturnya.

    Kasus yang dirasa sangat melelahkan korban tersebut bergulir sejak 27 Maret 2023, perjalanan hingga pada tahap ini dia merasa lawannya bukan orang sembarangan. Dikatakan bahwa Anifah punya beking dari oknum TNI, maka terdakwa baru bisa ditahan setelah masuk masa persidangan. “Menurut info dia dekat dengan Kodim Pati, dan dia juga mengatakan ada kerjasama dengan Dandim Pati dalam program MBG ( Makan Bergizi Gratis),” ungkap Teguh dan dibenarkan oleh Wiwit. Terkait hal ini awak media akan konfirmasi pihak terkait.
    /Tim.