Kategori: Hukum

  • Bakamla RI Bahas Solusi Strategis Pertahanan Negara Bersama DPN

    Bakamla RI Bahas Solusi Strategis Pertahanan Negara Bersama DPN

    Jakarta – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menerima kunjungan resmi dari perwakilan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Kamis (07/08/2025).

    Kunjungan yang dipimpin oleh Deputi Geostrategi DPN Mayor Jenderal TNI Ari Yulianto, S.I.P., M.H.I., diawali dengan penjelasan mengenai peran strategis DPN dalam mendukung kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Perwakilan DPN menjelaskan arah dan fungsi lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tersebut, termasuk tugas DPN dalam memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan strategis pertahanan nasional, yang meliputi aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM).

    Kepala Bakamla RI menyambut baik paparan yang disampaikan dan menyatakan pentingnya sinergi antara DPN dan Bakamla RI dalam mendukung sistem pertahanan negara secara terpadu. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor sangat krusial dalam menghadapi tantangan geostrategis global dan memperkuat stabilitas nasional secara berkelanjutan.

    Kegiatan ini turut menjadi wadah diskusi dan tukar pikiran strategis antarinstansi, serta menandai penguatan hubungan kelembagaan dalam upaya penyusunan kebijakan pertahanan khususnya di bidang maritim yang adaptif dan responsif. (Humas Bakamla RI)

    Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

    Red: Humas Bakamla RI

  • Tenaga Dalam Prajurit, Jiwa Tangguh Pasukan: Kodiklatad Resmikan Cabang Khusus Merpati Putih

    Tenaga Dalam Prajurit, Jiwa Tangguh Pasukan: Kodiklatad Resmikan Cabang Khusus Merpati Putih

    Bandung, –Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AD (Kodiklatad) kini memiliki wadah resmi untuk pengembangan bela diri tenaga dalam. Dipimpin langsung Komandan Kodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Merpati Putih, cabang khusus Merpati Putih resmi dibuka di Makodiklatad, Kamis (31/7/2025).

    Acara diawali dengan upacara pembukaan, diiringi lagu Indonesia Raya dan Mars Merpati Putih, kemudian dilanjutkan sambutan dari Dankodiklatad. Puncak seremoni berlangsung saat Letjen TNI Mohamad Hasan mematahkan besi dragon sebagai simbol peresmian cabang khusus Merpati Putih di lingkungan Kodiklatad.

    Antusiasme hadirin semakin memuncak kala para pendekar Merpati Putih menampilkan demonstrasi kemampuannya, mulai dari rangkaian gerakan berpasangan, pematahan benda keras, hingga teknik mendeteksi benda dengan mata tertutup. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan dukungan terhadap bela diri khas Indonesia ini.

    Dalam sambutannya, Letjen TNI Mohamad Hasan menegaskan nilai strategis Merpati Putih bagi dunia militer. “Merpati Putih merupakan pencak silat warisan budaya Indonesia yang diakui oleh PB IPSI, yang menggunakan tangan kosong dengan menekankan pada kekuatan tenaga dalam melalui teknik pernapasan. Bela diri teknik pernapasan dan pengendalian tenaga dalam serta mengajarkan nilai-nilai luhur dan filosofi yang kuat,” ujarnya.

    Sejumlah tokoh terlihat menghadiri kegiatan ini, di antaranya para Pejabat Utama Kodiklatad, Ahli Waris Merpati Putih, Wakil Ketua II Pembinaan Prestasi Pengprov IPSI Jawa Barat, serta para Ketua Cabang PPS Betako Merpati Putih dari wilayah Bandung dan sekitarnya, serta pengurus pusat maupun daerah lainnya.

    Dengan kehadiran cabang khusus ini, Kodiklatad secara nyata menghadirkan ruang pelatihan yang tidak hanya mengasah kekuatan fisik, tetapi juga membentuk karakter dan ketahanan mental prajurit TNI AD. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun postur prajurit yang profesional, modern dan adaptif, serta siap menghadapi dinamika tantangan di masa depan.

    Melalui pembinaan bela diri tenaga dalam seperti Merpati Putih, semangat juang, disiplin, dan pengendalian diri tidak hanya diajarkan, tetapi juga ditanamkan dalam setiap denyut pelatihan prajurit Kodiklatad. *(Dispenad)*

  • Peran Konkret Satpol PP & Dinas Terkait di Kabupaten Banyumas dalam Penertiban Prostitusi Online

    Peran Konkret Satpol PP & Dinas Terkait di Kabupaten Banyumas dalam Penertiban Prostitusi Online

    Banyumas”Jawa Tengah”07-08-2025.

    Meskipun menghadapi tantangan, peran Satpol PP dalam penertiban prostitusi online tetap penting. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta mencegah penyebaran praktik prostitusi yang dapat merugikan individu dan masyarakat. Upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku prostitusi online dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

    Upaya penelusuran awak media, terkait maraknya prostitusi online yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menyambangi Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 dan bertemu dengan Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas, Didit Herawan.

    Saat di wawancarai oleh awak media beliau menyampaikan. “Di sini terus terang sebelum adanya aduan masyarakat ya, kami melayani aduan masyarakat bergerak dalam waktu yang cepat, selama ini di purwokerto belum banyak aduan masyarakat terutama terkait prostitusi online, selama ini kami menangani aduan seperti ketentraman ketertiban terkait dengan PKL, parkir liar, dan aduan yang sifatnya pragmatis. Khususnya terkait prostitusi online selama disini saya selaku Kabid Tramastibum (Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum) belum pernah melakukan tindakan.” ujar Didit.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda.

    Mereka dapat melakukan tindakan non-yustisial, seperti razia, penyuluhan, dan penertiban, serta dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda. Selain itu, Satpol PP juga berperan dalam memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap praktik prostitusi online, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk penanganan masalah ini.

    Satpol PP bertugas menegakkan Perda yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk yang mengatur tentang prostitusi atau kegiatan yang mengganggu ketertiban, satpol PP juga dapat melakukan razia di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online, baik itu di dunia maya maupun di dunia nyata dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya prostitusi online dan memberikan pembinaan kepada pelaku prostitusi online yang terjaring razia.

    Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas tentang prostitusi online terdapat dalam Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan penyakit masyarakat, terutama pelacuran, yang banyak menggunakan media online untuk menawarkan diri atau orang lain.

    Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya, termasuk tentang kegiatan perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, pembinaan, hukuman, dan sanksi administrasi. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran, yaitu kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00.

    “Saya selaku kabid tidak mau mendahului pimpinan, silahkan membuat aduan ditujukan kepada pimpinan kami, saya secara pribadi menerima ini sebagai aduan dan saya secara pribadi juga mendukung langkah untuk peningkatan moral, saya juga menginginkan ada pasal tersendiri tentang peningkatan moral masyarakat khususnya terkait prostitusi online dan LGBT, saya ingin adanya payung hukum dalam saya melakukan tindakan terkait ketrentaman dan ketertiban masyarakat yang dipengaruhi oleh perubahan moral dan budaya anak muda generasi penerus bangsa.” pungkasnya.

    Meskipun tidak ada satu dinas yang secara eksklusif bertanggung jawab atas prostitusi online, berbagai dinas terkait memiliki peran dalam penanganan dan pencegahan. Kerjasama antar instansi dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.

    Tanggung jawab dinas terkait prostitusi online tidak diatur secara spesifik dalam satu peraturan, namun beberapa instansi terkait memiliki peran dalam penanganan dan pencegahan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para pengelola hotel dan usaha jasa pariwisata lainnya untuk tidak menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi prostitusi maupun perlindungan narkoba, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki peran dalam penanganan korban dan pencegahan penyebaran konten prostitusi online, Dinas Sosial (Dinsos) memiliki peran dalam penanganan prostitusi online, terutama dalam hal perlindungan dan rehabilitasi sosial, sementara kepolisian dan kejaksaan bertanggung jawab dalam penegakan hukum.

    Diharapkan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, melalui dinas terkait, yang memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan prostitusi online yang semakin marak dan terkesan adanya pembiaran di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

    Bersambung”

    Redaksi”

  • Polisi Banyumas Dan Warga Tangkap Pelaku Curanmor Di Ajibarang

    Polisi Banyumas Dan Warga Tangkap Pelaku Curanmor Di Ajibarang

    Jum’at (1/8/25), Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim dibantu warga masyarakat berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan berhasil menangkap BS (24) seorang laki laki warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (31/7/25) sekira pukul 19.30 wib, korban Mydia (48) warga Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang memarkir sepeda motor miliknya di area parkir Istana Futsal Ajibarang.

    Selanjutnya, korban masuk ke dalam lokasi lapangan futsal untuk menunggu istrinya yang sedang latihan futsal. Sekira pukul 21.30 wib korban bermaksud akan pulang dan menuju tempat parkir sepeda motor mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban berusaha mencari di sekitar tempat kejadian namun tidak ditemukan. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ajibarang.

    “Pelaku BS mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 110 warna Hitam milik korban seharga Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang terparkir di area lapangan Istana Futsal dalam kondisi lubang kunci tertutup dan tidak dikunci setang tanpa seijin dari korban”, terang Kasat Reskrim.

    Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan profiling. Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor milik korban kemudian berhasil mengamankan pelaku BS.

    “Saat dilakukan penangkapan, BS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Istana Futsal beberapa waktu lalu”, terangnya.

    Tersangka BS berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2014 warna Hitam an. Mydia, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011, warna Putih an. SAR, 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2014bwarna Hitam dan STNK diamankan guna proses hukum lebih lanjut. BS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

    Kasat Reskrim mengapresiasi peran serta warga dalam membantu proses penangkapan tersangka BS. “Ini adalah wujud nyata sinergi antara masyarakat dan Kepolisian dalam hal penegakan hukum. Kami sangat berterima kasih kepada warga yang telah membantu”, imbuhnya

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Masyarakat Keluhkan Jalan Desa Tanjung Gading Diambil PKS PT SAS

    Masyarakat Keluhkan Jalan Desa Tanjung Gading Diambil PKS PT SAS

    Batu Bara — Hadirnya investor semestinya bisa memberikan kenyamaan atau mempermudah akses suatu desa. Namun justu sebaliknya, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT SAS yang berdiri di dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara malah memanfaatkan jalan desa sebagai akses utama perusahaan untuk mengangkut bahan baku atau hasil produksinya, tanpa merawat atau memelihara jalan tersebut.

    “Di sini ada berdiri pabrik pengolahan kepala sawit, kami masyarakatnya dusun Tanjung Mulia mengeluh, kalau hujan jalannya becek dan ketika musim panas jadi berdebu. Lalu lalang truk perusahaan tidak terhitung setiap hari,”ungkap US salah satu warga dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading yang enggan disebutkan namanya di dekat lokasi PKS PT SAS. Kamis (7/8/2025).

    Ia juga mengatakan, Sebelumnya pihak PKS PT SAS telah berjanji secara langsung kepada anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dan Kepala Desa Tanjung Gading akan membongkar pagar yang masuk ke jalan desa, serta berjanji akan memperbaiki jembatan yang bersebelahan dengan PKS PT SAS, tetapi sampai saat ini janji tersebut hanya tinggal janji.

    “Semestinya perusahaan harus bertanggungjawab penuh memelihara jalan tersebut, sehingga bisa nyaman dilalui oleh masyarakat di sana. Apalagi, jalan tersebut satu-satunya akses keluar masuk warga, ini malah mengambil jalan desa menjadi lahan untuk pabrik PKS PT SAS.”kata US

    Hal senada juga diucapkan warga lainnya, Warga dusun Tanjung Mulia sering kali mengalah, lantaran jalan akses utama mereka malah dikuasai oleh PKS PT SAS.

    “Masyarakat tersingkir menggunakan jalan. Jadi jalan mereka seolah-olah sudah hak milik perusahaan,” cetusnya.

    Mereka berharap kepada Dinas terkait, DPRD Batu Bara serta DPRD Propinsi Sumatera Utara agar dengan tegas menindaklanjuti permasalahan ini, karena pihak PKS PT SAS telah menguasai jalan desa dan dijadikan lahan pabrik.

    Red”

  • Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Berhasil Menangkap Buronan Di Lembata Prov. NTT.

    Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Berhasil Menangkap Buronan Di Lembata Prov. NTT.

    Kejati Kepri – Tanjungpinang, Kamis 07 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama : Herman Yosef Ola Otawolo
    Tempat lahir : Flores
    Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun/ 01 April 1973
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34 RT.002 RW.008
    Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KHUP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

    Saat diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Terpidana telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 tersebut.

    Tim Tabur Gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H. (Ketua Tim), Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., Ul Awal Saputra dan Ade Pardi selaku anggota Tim.

    Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

    Tanjungpinang, 08 Agustus 2025
    Kasi Penkum Kejati Kepri

    dto

    Red”YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.

  • Binrohtal Polda Sulteng, Membentuk Karakter Anggota Polri Lebih Humanis

    Binrohtal Polda Sulteng, Membentuk Karakter Anggota Polri Lebih Humanis

    PALU, -Setiap hari Kamis, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar agenda rutin Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) untuk membentuk karakter Anggota Polri lebih humanis.

    Kegiatan yang digelar selesai pelaksanaan apel pagi, diikuti oleh seluruh personel Polri dan ASN baik di Masjid AR Rahman, Gereja Rapuji Tupu maupun Pura Giri Bhakti Bhayangkara Polda Sulteng.

    Pelaksana harian (plh) Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pembinaan rohani dan mental merupakan kegiatan rutin Polda Sulteng yang dilaksanakan setiap hari kamis.

    “Pembinaan rohani dan mental personel Polri dan ASN dilaksanakan rutin setiap Kamis, untuk menjaga dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada sang pencipta, Tuhan Yang Maha Esa,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (7/8/2025)

    Sugeng juga mengatakan, dengan adanya binrohtal rutin ini diharapkan dapat membentuk karakter personel Polri yang lebih humanis dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,

    “Kegiatan binrohtal ini sebagai wadah untuk membentuk karakter personel Polda Sulteng agar lebih humanis dalam melayani masyarakat, sehingga citra Polri khususnya Polda Sulteng menjadi lebih baik,” ucap Sugeng.

    Kita juga berharap, selain untuk mendekat diri kepada Allah SWT, personel juga dapat dilancarkan dalam setiap menjalankan tugas, sarana kontrol diri dan yang lebih penting karakter anggota Polri lebih humanis, pungkasnya.

    Red”

  • Aliansi Mahasiswa minta Presiden Prabowo Turun Tangan Eksekusi Samsul Tarigan

    Aliansi Mahasiswa minta Presiden Prabowo Turun Tangan Eksekusi Samsul Tarigan

    *Binjai,-* Sosok Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare, hingga kini ia belum juga dijebloskan ke balik jeruji besi.

    Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dituding lambat, bahkan terkesan sengaja “memeti-eskan” eksekusi vonis. Aksi protes terus bermunculan dari mahasiswa dan masyarakat sipil.

    Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. “Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, malah belum juga dieksekusi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?” tulis AMSUB dalam surat pengaduannya.

    1. Mahasiswa gelar aksi di mahkamah agung dan minta presiden turun tangan

    Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu, tertanggal Senin tertanggal 4 Agustus AMSUB meminta Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan. Mereka juga sempat menggelar aksi disana. Mereka membentangkan spanduk meminta Presiden Prabowo, turun tangan dalam masalah ini.

    “Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat sumut bersatu mendukung mu,” tulis spanduk yang digelar di depan gedung Mahkamah Agung.

    Massa yang dikoordinatori Zahid Mutawaali Hasibuan ini, juga membentangkan spanduk bertuliskan agar ketua Mahkamah Agung, segera mengeksekusi Samsul Tarigan.

    2. Mahasiswa hingga anggita legislatif Gerindra sempat menggelar aksi

    Kemarahan mahasiswa tidak berhenti di surat terbuka. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sambil membentangkan spanduk bertuliskan: “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST.”

    Arya Sinurat, orator dalam aksi itu, menegaskan ketimpangan penegakan hukum. “Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?” tegasnya lantang di hadapan massa.

    Mahasiswa juga mendesak penutupan seluruh diskotek ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan negara. Mereka menilai, ketidaktegasan hukum justru memberi ruang subur bagi kejahatan terorganisir.

    Kasus Samsul Tarigan ternyata lebih rumit dari sekadar penguasaan lahan. Ia bukan orang sembarangan. Disebut-sebut bahwa Samsul, mengendalikan jaringan hiburan malam di Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

    Salah satu lokasi yang disorot adalah diskotek yang dulunya bernama Sky Garden dan berganti Marcopolo. Hal ini juga sempat disinggung salah satu anggota DPRD Binjai Ronggur Simorangkir. Ia, juga sempat menggelar aksi di rumah dinas Kapoldasu dan Gubsu.

    3. Samsul sempat ditetapkan sebagai dpo penyerangan personil kepolisian

    Kasus ini bermula dari penguasaan ilegal lahan negara milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Dari total luas lahan, 75 hektare ditanami kelapa sawit dan 5 hektare lainnya digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog.

    Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Samsul pada 20 November 2024. Namun, Pengadilan Tinggi mengubah hukuman menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa dan terdakwa. Vonis kembali ke keputusan PN Binjai 1 tahun 4 bulan.

    Samsul Tarigan, sendiri sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Mei 2023 lalu. Ditetapkannya Samsul, dikarenakan sempat melakukan penyerangan personil kepolisian saat melakukan razia. Hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di Kabupaten Tanah Karo.

    Dengan keluarnya keputusan kasasi tersebut, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. Tapi kenyataannya berbeda. Hingga awal Agustus 2025, surat eksekusi belum juga diterbitkan. Publik pun bertanya-tanya mengapa hukum bisa sedemikian lambat? Apakah ada kekuatan yang sengaja menghalangi proses keadilan?. *(Tim)*

    Red”

  • Marak Praktik Terselubung Prostitusi Online di Purwokerto Kabupaten Banyumas.

    Marak Praktik Terselubung Prostitusi Online di Purwokerto Kabupaten Banyumas.

    Banyumas” Jawa Tengah” 06-08-2025.

    Teknologi yang semakin maju membuat informasi lebih mudah didapat. Apalagi saat ini manusia bisa mengakses informasi dari berbagai sumber tanpa adanya batasan. Memang bagus, tapi hal itu juga menimbulkan dampak negatif yang berbahaya, seperti adanya prostitusi online yang semakin marak di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

    Dalam penelusurannya Pimred Media LIN-RI.com , Trianto, menemukan beberapa sumber informasi tentang penyebab maraknya prostitusi online di kalangan milenial. Media sosial yang kebanyakan dikendalikan oleh orang-orang dengan usia produktif, membuat mereka bisa melakukan tindakan di luar norma masyarakat.

    Seperti pengakuan Mawar (nama disamarkan) sebagai salah satu Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan dirinya secara online melalui aplikasi Michat dan melakukan prostitusi di salah satu hotel ternama di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas – Jawa Tengah.

    “Aku stay di purwokerto sudah 5 tahun, tetapi pindah-pindah hotel.” ucap Mawar (PSK)

    Hal ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas akibat praktik prostitusi yang melibatkan remaja dan bahkan anak-anak tersebut yang secara nyata merusak moral generasi penerus bangsa.

    Saat ini, prostitusi online tidak hanya menjadi kejahatan online, tetapi juga menjadi tren bisnis yang menguntungkan untuk beberapa pihak yang terkait. Berbagai aplikasi di media sosial seperti Facebook, Instagram, Line, We Chat, Michat Tinder, Web Cam, Telegram, media sosial lainnya dan juga oknum pegawai hotel pun tak luput dari modus kejahatan tersebut.

    Dalam prostitusi online, dimana pelaku bebas menentukan layanan apa yang diberikan tanpa harus menjadi korban perdagangan manusia, meskipun ada juga mamih (mucikari) yang meluas dari offline menggunakan media sosial.

    “Ada beberapa anak (PSK) saya yang disebar di beberapa hotel, dan hampir setiap hotel ada oknum pegawai yang bekerjasama menawarkan jasa kepada pelanggan hotel, oknum pegawai hotel biasanya mendapat fee sebesar 20.000 hingga 30.000 rupiah per pelanggan yang menggunakan jasa prostitusi.” ujar Bunga (nama samaran/ sebagai mamih).

    Ada beberapa alasan mereka terlibat dalam prostitusi online seperti trauma masa lalu, kurangnya perhatian keluarga, ekonomi, perkembangan teknologi, pergeseran budaya dan juga gaya hidup.

    Gaya hidup menjadi motif dominan. Praktisi seks usia milenial menuntut diri untuk selalu mengikuti tren fesyen dan hiburan terkini. Mereka terjebak dengan model sosial modern.

    Para pekerja seks online mengadaptasi dua gaya hidup. Pertama, mereka mengikuti tren dan menawarkan layanan seks untuk menutupi biaya hidup. Kedua, mereka terlibat dalam perilaku tidak sehat seperti merokok, minum alkohol, dan menggunakan narkoba.

    Peran serta Pemerintah dalam hal ini khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas memiliki peran penting dalam menanggulangi maraknya prostitusi online, baik melalui upaya penegakan hukum, pencegahan, maupun rehabilitasi. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi peningkatan regulasi atau penegakan perda dan penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi, serta program pendidikan dan penyuluhan.

    Bersambung”

    Redaksi”

  • Menjaga Stabilitas Harga, Polda Sulteng dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah

    Menjaga Stabilitas Harga, Polda Sulteng dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah

    PALU, -Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Usaha Logistik (Kanwil Bulog) Sulteng menggelar Gerakan Pangan Murah di halaman Apel Polda Sulteng, Rabu (6/8/2025)

    Kapolda Sulteng melalui Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Kombes Pol. Dr. Sirajuddin Ramli, S.H., M.H., mengatakan, Polda Sulteng bekerjasama dengan Bulog Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Gerakan Pangan Murah.

    “Gerakan Pangan Murah tidak hanya dilaksanakan di Kota Palu, tetapi dilaksanakan secara menyeluruh di setiap Kabupaten dan Kota di Privinsi Sulawesi Tengah, nantinya Polda akan perintahkan kepada Polres jajaran” jelas Kombes Pol. Sirajuddin Ramli.

    Dirbinmas menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi harga, dimana kita ketahui bersama beberapa hari yang lalu terjadi lonjakan harga, sehingga dengan kegiatan Gerakan Pangan Murah ini, sinergitas antara Polda Sulteng dan Bulog diharapkan bisa menstabilkan harga dan kelangkaan pangan khususnya beras bisa kita antisipasi bersama.

    Dilokasi yang sama, Kepala Kanwil Bulog Sulteng Elis Nurhayati, S.E., A.K., M.A.K mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda dan seluruh jajaran di Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan Gerakan Pangan Murah.

    “Gerakan ini sesuai arahan bapak Kapolri terkait dengan bantuan Perum Bulog untuk melakukan penyaluran beras SPHP. Beras SPHP ini sebagai upaya dari pemerintah untuk menjaga kestabilan harga pangan khususnya ditingkat konsumen di masyarakat,” ungkapnya

    Ia juga berharap dengan adanya Gerakan Pangan Murah di Polda ini dapat membantu seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk memperoleh beras dengan harga terjangkau serta untuk menjaga inflasi di Sulawesi Tengah.

    Sementara itu masyarakat penerima manfaat Mohamad Nur, warga jalan Garuda Palu, sangat bersyukur dengan adanya Gerakan Pangan Murah di Polda Sulteng.

    Dimana harga beras diluar menurutnya sangat mahal, sehingga ia sebagai masyarakat kecil sangat berterima kasih kepada Polda Sulteng dengan adanya kegiatan ini.

    Senada juga diungkapkan Andi Kartina, warga Lagarutu Palu. “sangat bertemi kasih dengan adanya beras murah yang diadakan oleh Polda Sulteng”.

    Untuk Diketahui Gerakan Pangan Murah ini diselenggarakan Polda Sulteng dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan harga pangan, khususnya beras bagi masyarakat sekitar.

    Hari pertama, Gerakan Pangan Murah Polda Sulteng dan Bulog akan menyiapkan beras SPHP sebanyak 2 ton yang dikemas dalam 5 Kilogram/sak dengan harga dipastikan dapat dijangkau dan perorang hanya dapat melakukan pembelian maksimal 10 Kilogram

    Red”