Kategori: Hukum

  • WARGA KAMPAR GERAM! PT. HAMKA MAJU KARYA DIDUGA ABAIKAN KESELAMATAN DAN LANGGAR UNDANG-UNDANG

    WARGA KAMPAR GERAM! PT. HAMKA MAJU KARYA DIDUGA ABAIKAN KESELAMATAN DAN LANGGAR UNDANG-UNDANG

    Rabu, 20 Agustus 2025 – Kampar, Riau
    Tim media PejuanginformasiIndonesia.com memantau langsung aktivitas penggalian tanah dan tanah liat yang dilakukan oleh PT. Hamka Maju Karya berizin usaha berbasis risiko dengan Nomor Izin: 14112300045860005, berlokasi di Quarry Jalan Garuda Sakti kilometer 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

    Aktivitas tersebut dinilai sangat meresahkan dan berbahaya bagi warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, ratusan mobil dam truk dan puso terlihat lalu-lalang mengangkut tanah menuju proyek pembangunan tol HKI tanpa penutup terpal. Hal ini mengakibatkan debu beterbangan, jalan licin, rawan kecelakaan, serta mengancam kesehatan masyarakat.

    Lebih parah lagi, saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi tidak memahami tentang standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan terlihat abaikan aturan keselamatan. Tim media juga mendapati keterangan pekerja di dalam bahwa lahan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 49 hektare, namun pengawasannya terkesan longgar dan bahkan kebal hukum.

    Warga Kampar pun geram melihat instansi terkait seolah tutup mata, padahal aktivitas ini sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya tindakan tegas. Mereka menuntut agar izin PT. Hamka Maju Karya segera dicabut karena menimbulkan dampak besar terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Kampar.

    Dugaan Pelanggaran Hukum dan undang-undang yang Bisa Menjerat PT. Hamka Maju Karya

    1. undang undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Pasal 69 ayat (1) huruf a & e: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

    Sanksi: Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

    2. undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Kendaraan angkutan barang wajib menutup muatan dengan terpal agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

    Pasal 307: Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.

    3. undang-undang Nomor. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3)

    Perusahaan wajib melaksanakan K3 untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan kerja.

    Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana.

    Desakan Warga
    kampar dan sekitarnya menuntut agar:

    Pemerintah Kabupaten Kampar dan Dinas terkait segera turun tangan.

    Izin PT. Hamka Maju Karya (Nomor. 14112300045860005) dicabut.

    Aparat penegak hukum melakukan penyidikan dugaan pelanggaran lingkungan, lalu lintas, dan keselamatan kerja.

    “Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal debu dan jalan rusak, tapi bisa memakan korban jiwa. Kami warga Kampar tidak akan diam,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

    Kasus ini menjadi sorotan besar, karena perusahaan dengan izin resmi justru diduga mengabaikan aturan, merugikan masyarakat, dan melecehkan hukum. Publik kini menunggu apakah aparat dan instansi terkait berani menindak, atau justru membiarkan perusahaan terus berjalan tanpa sanksi.

    (Tim Red| PejuangInformasiIndonesia.com)
    Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!

  • Merasa kebal hukum,  Diduga Pengguna Narkoba Menganiaya Tetangga Hingga Babakbelur. Aph Harus GerCep.

    Merasa kebal hukum, Diduga Pengguna Narkoba Menganiaya Tetangga Hingga Babakbelur. Aph Harus GerCep.

    Banyumas-Jawa Tengah.
    Dengan dikawal beberapa teman berikut keluarganya, pada hari selasa, 19/8/2025, Bayu Yoga Tri Saputra alias Kipli, warga Jalan A.Yani, RT.004, RW.003, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, mendatangi Polsek Sokaraja, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.

    Kedatanganya ke Polsek Sokaraja tersebut dalam rangka melaporkan Iwan, warga RT.008 RW.003, Kecamatan Sokaraja, Banyumas yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

    Dalam uraian singkat kejadian sebagaimana tercatat di Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang ditanda tangani oleh Ipda Maryanto SH, selaku Kanit Reskrim diketahui jika peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, di depan pasar Sokaraja, sekira pukul 22.00 WIB, yang di picu akibat korban mengirimkan pesan Whatsapp, mengomentari status dengan menulis kalimat yang dianggap menyinggung/kurang mengenakan teradu.

    Tak heran, tatkala keduanya bertemu, teradu langsung menggebrag meja, kemudian mengambil kursi lipat dan memukulkanya ke kepala korban, sebanyak 2x, menyusul kemudian dengan menggunakan tangan kanan mengepal, teradu memukul muka di mata kanan dan hidung bagian atas, yang mengakibatkan pengadu mengalami luka mata kanan merah dan bengkak, hidung bagian atas bengkak, kepala dahi sebelah kiri atas benjol dan tangan kiri lecet, sehingga harus berobat ke Puskesmas Sokaraja (sabtu, 16/8/2025).
    Adapun barang bukti yang di sertakan berupa Foto copy KTP dan Kwitansi berobat di Puskesmas.

    Pasca membuat laporan pengaduan, tatkala dikonfirmaai, kepada Awak Media ini, Kipli menyatakan jika dirinya akan tetap menuntut agar aksi main hakim sendiri yang dilaporkan ke Polsek Sokaraja berjalan secara normatif sesuai Hukum yang berlaku.

    “Perlu ditegaskan bahwa pasca laporan, saya akan menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, meski dengan kompensasi sebesar apapun. Pasalnya, ketika saya bersama seorang teman datang kerumahnya dengan maksud untuk menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut secara baik-baik, namun meski mengakui bersalah, Iwan malah menantang klo dirinya “tidak takut sedikitpun bahkan siap untuk dipenjara, “paparnya.

    Diharapkanya, aparat penegak hukum, bisa bertindak tegas, terukur dan berkepastian secara hukum, untuk menjamin agar perkara yang dilaporkanya itu berjalan secara normatif sesuai regulasi yang berlaku, tanpa ada pengkondisian, rekayasa, apalagi sampai berani melakukan kriminalisasi, mengingat semua warga negara sama kedudukanya di mata hukum, “tegasnya.

    Ironisnya, alih-alih sadar dan meminta maaf akan kesalahanya, justru tatkala mengetahui dirinya dilaporkan, Iwan bersama anak berikut seorang anggota Ormas, melakukan teror dengan mendatangi rumah kipli, sambil mengancam akan melaporkan balik, berdalih dirinya ada kedekatan dan sering bersama Kanit Reskrim.

    “Saya akrab dan biasa bersama pak Kanit, bahkan dibelakangku ada anggota Ormas PP, makanya kamu akan saya laporkan balik, “katanya menirukan ucapan Iwan.

    Lebih lanjut Iwan mengancam jika dirinya akan datang ke Polsek bersama 2 orang pengacara berikut dengan ketua Ormas.

    Atas sikap dan perilakunya yang jumawa tersebut, sehingga memicu Kipli berikut beberapa teman dan orang dekatnya, bertekad dan bersemangat tuk membongkar dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum karena diketahuinya, Iwan merupakan pengguna Narkoba jenis sabu.

    “Untuk mengetaui kebenaranya jika Iwan merupakan pengguna Narkoba jenis sabu, silahkan di cek urine, “kata mereka dengan tegas.

    Sementara menanggapi sesumbarnya atas kedekatanya dengan Kanit Reskrim Polsek Sokaraja, baik Kipli berikut beberapa Nara-sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan, sudah menduga dan memprediksinya.

    “Dia bersama anaknya merupakan pengguna Narkoba jenis sabu, yang selama ini tetap aman dalam mengkonsumsi obat tersebut, karena di duga ada hubungan terselubung yang harmonis antara keduanya, sehingga tidak mungkin saling cakar dan saling menjatuhkan, “katanya seraya memaparkan alasanya, “kami sudah berulang kali di tawari untuk mencoba menikmatinya.
    Namun selalu kami tolak karena takut ketagihan, apalagi barang tersebut dilarang oleh hukum dan pemerintah “.

    Di duga kedekatanya itu, “kata mereka menjelaskan, ” tidak hanya dengan Kanit Reskrim Polsek Sokaraja, bahkan dibelakangnya mungkin ada orang kuat dari Aparat Penegak hukum yang menjadi “backing-nya”.
    Mengingat, di Sokaraja, hanya dia yang sampai sekarang masih bebas dan aman dalam mengkonsumsi Narkoba, sementara para pengguna yang lain sudah di tangkap.

    Ditambahkanya, jika kedekatan mereka itu di duga karena selain dia merupakan spionase, sekaligus sering memberikan atensi kepada polisi.
    Tak heran jika sikapnya congkak dan besar kepala, se-olah kebal hukum.

    Diakhir pernyatanya, mereka menyampaikan harapanya agar Iwan harus mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum, sehingga harus ditangkap dan di jebloskan ke penjara, agar ada efek jera dan sekaligus sebagai barometer bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu (tumpul ke atas dan tajam ke bawah) serta tidak ada yang di istimewakan atau tebang pilih.

    “Sebagai rakyat kecil yang peduli, kami akan terus mengawal perjalanan kasus ini, sampai tuntas bahkan siap untuk melakukan aksi demo bilamana kasus ini tidak berjalan, apalagi sampai dihentikan, karena kami hanya bermaksud agar hukum ditegakan demi lahirnya sebuah keadilan.
    Jangan sampai terjadi lagi, rakyat kecil di ombang-ambingkan dalam mencari dan menuntut sebuah keadilan.

    Makanya, mewakili negara atas nama POLRI (Penegak Hukum), Polsek Sokaraja harus berani bertindak tegas, dengan menyered teradu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum agar mampu menunjukan kinerjanya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat demi mewujudkan “Polri PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan), dimana Pelaksanaan tugas dilakukan secara terbuka dan adil tanpa diskriminasi, untuk membangun citra institusi yang lebih Profesional, Modern dan dekat dengan masyarakat, “pungkasnya (HTW)

  • Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

    Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

    Kubu Raya, Kalimantan Barat | 19 Agustus 2025 –

    Sebuah gudang pupuk di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kampung Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, diduga kuat menjadi lokasi pengoplosan pupuk tanpa standar keamanan dan izin lingkungan. Aktivitas dalam gudang itu terpantau masih berjalan hingga Selasa (19/8), meski berada tak jauh dari permukiman warga.

    Saat tim investigasi media mencoba masuk, sejumlah pekerja terlihat mengganti karung dan mengoperasikan mesin pencampur pupuk. Fakta lain yang ditemukan adalah para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3.

    Gudang tersebut beroperasi dengan plang bertuliskan PT Petro Pupuk Kimia dengan Nomor Izin Terdaftar: 01.01.2024.1035, Nomor SNI 2803:2012, NIB: 0307230045348, dan UPL-UKL: 20122. Namun, investigasi menemukan dugaan kuat gudang tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan lingkungan hidup.

    Ketika dikonfirmasi, pengelola gudang berinisial AN sempat melarang jurnalis meliput dan meminta agar dokumentasi foto serta video dihapus. AN bahkan mencoba memberikan uang Rp50 ribu sebagai bentuk suap agar berita tidak dipublikasikan. Dugaan praktik penyuapan ini jelas bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait penyuapan, serta mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

    “Kalau ada wartawan dan LSM biasanya saya kasih Rp50 ribu,” ujar AN, sebagaimana dicatat tim investigasi.
    Tak hanya itu, AN juga mengeluarkan ancaman verbal terhadap awak media dengan ucapan bernada intimidasi: “Awas ya kalau tayang di media.”

    Dalam gudang, ditemukan berbagai merek pupuk dalam karung serta bahan campuran yang diduga didaur ulang dari pupuk bekas pengangkutan kapal. Aktivitas ini patut diduga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, serta berpotensi merugikan program ketahanan pangan nasional.

    Pencampuran pupuk secara ilegal tanpa standar mutu dapat menurunkan kualitas produksi pertanian, merugikan petani, dan mengancam keberlanjutan pangan di Kalimantan Barat. Selain itu, dugaan penyalahgunaan merek dagang dalam karung pupuk berlabel resmi berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran hukum, intervensi terhadap pers, serta praktik suap yang dilakukan AN, awak media mendesak Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, dan Polsek Sungai Ambawang segera melakukan tindakan hukum. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen dan petani, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak pengelola gudang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi juga membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Kasus ini menyentuh banyak aspek hukum, mulai dari UU Pers, UU Konsumen, UU Penyuapan, UU Keterbukaan Publik, UU K3, UU Ketahanan Pangan, UU Merek, hingga UU IPAL. Dugaan pelanggaran berlapis ini memperlihatkan perlunya pengawasan ketat dan penindakan tegas.

    Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi

  • Akal Bulus Utomo Dari Jerat Hukum, Mengetahui Akan Ditetapkan Tersangka Lakukan Gugat Perdata

    Akal Bulus Utomo Dari Jerat Hukum, Mengetahui Akan Ditetapkan Tersangka Lakukan Gugat Perdata

    Pati, Jawa Tengah 19/08/25  . Sidang perdata buntut akan ditetapkannya Utomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, namun karena Anis Subiyanti pihak tergugat ke enam tidak hadir akhirnya sidang ditunda hingga bulan depan.  Sidang  musuh bebuyutan antara Utomo (Kaji Tomo) melawan  Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana) diduga akal bulus Kaji Tomo guna mengulur ulur waktu,  dengan mengatakan alat bukti sebagai  “kwitansi kadaluwarsa”  Utomo gugat perdata Zana dan 5 tergugat lainnya guna melawan penyelidikan Polda Jawa Tengah yang sudah pro yustitia.

    Lelaki asal Kota Juwana yang akrab dipanggil kaji Tomo dilaporkan Zana dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan bukti kwitansi dan hingga kini proses sudah pada tahap Pro Yustitia oleh Polda Jateng. Namun dengan dalih kasus tersebut (5.5 Milyar) Utomo merasa sudah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan maka kasus dianggap selesai, sedangkan Zana mengatakan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus 5.5 Milyar, kasus 1.75 Milyar bukan bagian dari kasus 5.5 M .

    “Untuk kasus 1.75 Milyar ini berbeda dengan kasus 5.5 Milyar  yang lalu, kalau yang lalu adalah kasus perbekalan kapal Sedangkan ini adalah kasus saham kepemilikan kapal dengan bukti bukti yang berbeda, memang yang 5.5 Milyar dia sudah menjalani penjara selama 8 bulan karena terbukti bersalah,  kata-kata kwitansi kadaluwarsa, dia korban kriminalisasi itu jurus lamanya. Dulu juga bilang dia dikriminalisasi oleh lintah darat hingga geger demo,”  ucap Zana saat jumpa pers.

    Sementara itu Kuasa hukum Zana  dari LBH Teratai mengatakan jika Utomo ini memang banyak akal, “Pak Tomo menggugat bu Zana dan lima lainnya ini hanya untuk bikin kisruh aja, misalnya Karyono ini kan di pihaknya lho kenapa ikut digugat, sepertinya hanya untuk mengulur  ulur waktu karena sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka, ” ujar Maulana Ababil, S.H. anggota tim LBH Teratai.

    Dari pantauan media ini, perseteruan antar keduanya bermula dari investasi di bidang kapal ikan, hingga kini keduanya masih terus saling gugat dan mengisahkan cerita drama yang berjilid jilid dengan memakan waktu lima tahun lebih. /Tim.

  • Warga Pertanyakan Kinerja Satreskrim Polres Blora Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan

    Warga Pertanyakan Kinerja Satreskrim Polres Blora Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan

    Blora – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora kembali menuai sorotan publik. Hal ini terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh M. Oktavian Nurul Yudha sejak 20 April 2024 lalu. Hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang meski sudah berjalan lebih dari setahun.

    Padahal, pihak penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti, termasuk hasil visum dari RSUD dr. R. Soetijono Blora. Namun, ketika dikonfirmasi, penyidik beralasan masih minim keterangan saksi.

    Ironisnya, menurut keterangan warga, saat peristiwa terjadi, terlapor sempat diamankan langsung oleh masyarakat dan dibawa ke SPKT Polres Blora untuk dimintai keterangan. Bahkan, terlapor dikabarkan telah mengakui perbuatannya.

    Saat awak media menanyakan perkembangan perkara pada 16 Mei 2025 kepada salah satu anggota Tipidum (Tindak Pidana Umum) Unit 1, Aipda Kukuh Anjar S., S.Sos, ia menyampaikan bahwa kasus tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

    “Perkara belum dapat naik sidik karena minim keterangan saksi. Perlu menghadirkan saksi yang lain,” jelas Anjar (16/5/2025).

    Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, terlebih kasus ini telah berjalan cukup lama tanpa perkembangan berarti.

    Sejumlah pihak mendesak agar Kapolres Blora turun tangan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan.

    Red”

  • Warga Proto Protes, Tak Diberi Akses LPJ Dana Desa – Camat Masyarakat Tidak Boleh Meminta SPJ Dana Desa Udah Aturan PMD.

    Warga Proto Protes, Tak Diberi Akses LPJ Dana Desa – Camat Masyarakat Tidak Boleh Meminta SPJ Dana Desa Udah Aturan PMD.

    Pekalongan , Warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan melayangkan protes keras setelah permintaan mereka untuk melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa ditolak oleh perangkat desa dan Camat Kedungwuni.

    Penolakan itu menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa di Proto. Warga menilai transparansi pemerintah desa semakin diragukan.

    Saat dikonfirmasi warga,Bambang Dwi Yuswanto, s.IP. Selalu Camat Kedungwuni menyampaikan bahwa masyarakat memang tidak diperbolehkan meminta dokumen SPJ Dana Desa. “Itu sudah aturan dari Dinas PMD,” tegasnya.(15/08/25)

    Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa termasuk pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya.

    Bahkan, Permendagri No. 46 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1) mewajibkan Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini dikenal sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang juga harus disampaikan kepada BPD.

    Transparansi ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Laporan penggunaan Dana Desa seharusnya dapat diakses publik melalui papan pengumuman, media sosial desa, atau media informasi lain yang mudah dijangkau masyarakat.

    Jika kewajiban itu diabaikan, Kepala Desa bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Protes warga Proto ini menjadi sinyal kuat bahwa akuntabilitas pemerintah desa perlu diperkuat. Mereka menegaskan akan terus menuntut keterbukaan informasi agar pengelolaan Dana Desa tidak disalahgunakan dan benar-benar bermanfaat untuk pembangunan desa.

    Red”

  • Ketua SPTI Tewas Dibacok OTK di Kasikan

    Ketua SPTI Tewas Dibacok OTK di Kasikan

    Tapung Hulu,—Peristiwa tragis terjadi di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), Suryiono, tewas setelah diduga dibacok orang tak dikenal (OTK) saat tengah beristirahat di kantor SPTI, Senin dini hari (18/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

    Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka bacok di bagian paha kiri belakang. Suryiono sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Tandun. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

    Saksi mata yang juga rekan korban, Rendi Marbun, mengungkapkan bahwa sebelum tak sadarkan diri, korban sempat berteriak meminta pertolongan.

    “Dia minta dibawa ke rumah sakit. Saya langsung mencari bantuan tetangga untuk mengevakuasi,” kata Rendi.

    Mendapatkan laporan warga, Polsek Tapung Hulu segera turun ke lokasi kejadian. Personel yang terjun antara lain Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini, SH, MH, Bhabinkamtibmas Bripka Jasman Heri, dan Babinsa Desa Kasikan Serma A.Y. Zalukhu.

    Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.

    “Saat ini kami masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelas Ipda Zulkarnaini.

    Sementara itu, Kapolsek Tapung Hulu membenarkan adanya peristiwa tersebut.

    “Benar, kejadian berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di kantor SPTI Desa Kasikan. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Dari informasi awal, sempat muncul dugaan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan konflik antar kelompok bongkar muat pupuk. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini belum bisa memastikan motif dari kejadian tersebut, dan penyidikan masih terus dilakukan.

    Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Aparat kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan yang menewaskan Ketua SPTI itu. (Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).

  • Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

    Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

    Rembang – Dunia hukum di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Ia diduga meminta 70% laba usaha CV Balsepak Amanah dengan alasan biaya administratif. Akibat tindakan tersebut, pelapor berinisial B mengaku menderita kerugian hingga Rp75 juta.

    Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh Burhanuddin, S.H., Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.) dengan nomor aduan STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 18 Agustus 2025.

    Namun, publik dibuat geram karena laporan yang seharusnya ditangani serius oleh Unit 3 Tipikor Polres Rembang, justru harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Tipikor Rembang hanya berani menindak kasus kecil, tetapi lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?

    Dasar Hukum Dugaan Pungli

    1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 – pejabat yang meminta atau menerima sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan dapat dipidana.

    2. Pasal 421 KUHP – pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu.

    3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya diri.

    4. Pasal 3 UU Tipikor – setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat adalah tindak pidana korupsi.

    Jika benar seorang kepala desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, itu bukan lagi biaya administrasi—itu perampokan berbaju jabatan.

    Lebih ironis lagi, publik melihat ketidakseriusan aparat setempat. Ketika dugaan pungli pejabat desa saja tidak disentuh, muncul kesan bahwa aparat justru lebih sibuk “mengurus perkara perdata dipaksa jadi pidana,” ketimbang memberantas praktik pungli yang nyata-nyata melukai masyarakat.

    Suara masyarakat kini semakin lantang:
    “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?”

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini.

    Red”

  • Ironi Proyek Strategis Nasional: Ketika Visi PSEL Kandas di Tengah Jalan, Pemkot Tangerang Hanya Beri Penjelasan Kosong

    Ironi Proyek Strategis Nasional: Ketika Visi PSEL Kandas di Tengah Jalan, Pemkot Tangerang Hanya Beri Penjelasan Kosong

    TANGERANG – Narasi “skandal anggaran gelap” di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang semakin memanas, bagai api yang tersiram bensin. Setelah klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) yang mencoba menepis isu “proyek hantu PSEL”, seorang aktivis masyarakat dan pakar hukum, Kapreyani, S.P., S.H., M.H., justru membongkar lapisan-lapisan di balik pernyataan tersebut, menunjukkan bahwa yang terjadi bukan sekadar misinformasi, melainkan sebuah pertarungan narasi yang sarat dengan celah.

    Menurut Kapreyani, bantahan Pemkot yang menyatakan tambahan anggaran DLH sudah sesuai “mekanisme” dan digunakan untuk perbaikan armada, terasa hambar tanpa rincian yang memadai. “Publik tidak hanya butuh penjelasan bahwa anggaran ‘sesuai mekanisme’, tetapi juga bukti konkret bahwa setiap rupiahnya benar-benar sampai ke tujuan,” tegasnya.

    Pertanyaan publik—apakah dana perawatan truk sampah ikut dikorupsi—masih belum terjawab tuntas, meninggalkan ruang kosong yang diisi oleh kecurigaan. Poin paling tajam yang disorot Kapreyani adalah status Proyek PSEL. Pemkot mengklaim proyek ini “bukan fiktif” karena terikat kontrak, namun di saat yang sama mengakui bahwa proyek tersebut “belum berjalan optimal” dan “belum menyerap anggaran pemda”.

    Kapreyani menyebutnya sebagai “ironi terbesar”. Sebuah proyek strategis yang seharusnya menjadi solusi, justru menjadi “hantu” yang nyaris tanpa progres, namun cukup kuat untuk menimbulkan dugaan adanya “skandal”. “Pengakuan bahwa ‘Oligo sampai saat ini masih belum menunaikan kewajibannya’ adalah pengakuan yang patut digarisbawahi,”

    lanjut Kapreyani. Ia mempertanyakan mengapa Pemkot tidak mengambil langkah hukum terhadap pihak yang lalai tersebut, dan justru mengalihkan fokus pada program-program skala kecil seperti “teknologi RDF” dan “sedekah sampah”. Ini, menurutnya, “seolah-olah ingin menutupi kegagalan dalam proyek besar ini.” Kapreyani juga menyoroti bahaya narasi Pemkot yang menyebut kasus hukum pejabat sebelumnya sebagai “administrasi” dan bukan “korupsi”.

    “Pernyataan ini sangat berbahaya karena seolah-olah mengesankan bahwa pelanggaran administrasi tidak memiliki konsekuensi serius, padahal seringkali pelanggaran administrasi adalah pintu gerbang menuju korupsi,” ujarnya. Klarifikasi semacam ini, alih-alih meredam, justru memicu keraguan publik,” ungkapnya.

    Lanjut dipertayakan, apakah kasus-kasus tersebut telah tuntas diusut, atau hanya diselesaikan secara “administrasi” untuk menghindari sorotan publik?

    Kapreyani juga mengkritik ajakan Pemkot agar masyarakat dan media menggunakan “kanal resmi” untuk klarifikasi. “Upaya untuk membatasi kritik ke dalam ‘kanal resmi’ justru akan membangkitkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” imbuhnya, seraya menegaskan bahwa di era informasi bebas, upaya mengendalikan narasi justru akan membalikkan arah jarum jam.

    Sebagai penutup, Kapreyani mengajak seluruh aktivis dan masyarakat untuk tidak berhenti memantau kasus ini. “Slogan ‘Kota Tangerang yang Berakhlak Mulia’ kini dipertaruhkan. Bukan hanya oleh dugaan skandal, melainkan juga oleh transparansi dan akuntabilitas yang diuji di hadapan publik,” pungkasnya.

    “Karena jika skandal ini tidak diselesaikan, bukan tidak mungkin, slogan-slogan pembangunan akan terus menjadi alat untuk menutupi praktik-praktik tersembunyi yang merugikan rakyat,” tutup Kapreyani, seraya berpesan kepada awak media yang hadir dalam jumpa pers nya, untuk selalu berkarya untuk Indonesia lebih maju, Selasa 18/08/2025. (PRIMA)

  • Wartawan MNC Portal Jadi Korban Pembacokan di Grobogan, Polisi Turun Tangan

    Wartawan MNC Portal Jadi Korban Pembacokan di Grobogan, Polisi Turun Tangan

    GROBOGAN – Aksi kekerasan menimpa seorang wartawan, Manik Priyo Prabowo (38), saat melintas di Jalan Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (15/8/2025) dini hari. Dua pria tak dikenal membacok Manik hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

    Korban yang juga ayah dari dua anak ini sebelumnya sempat berkumpul bersama teman-temannya di sebuah kedai kopi di Desa Tanggungharjo. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia memutuskan pulang dengan mengendarai motor matik. Tanpa disadari, ia dibuntuti oleh dua pria berboncengan motor.

    “Baru melaju 200 meter, tiba-tiba saya dipepet. Pria yang dibonceng membacok kepala saya dua kali dengan parang, lalu saya ditendang hingga jatuh dari motor. Helm saya masih saya pegang, belum saya pakai,” ungkap Manik saat ditemui di ruang rawat inap RSUD Sultan Fatah, Karangawen, Demak.

    Setelah korban terkapar bersimbah darah, kedua pelaku langsung melarikan diri. Dalam kondisi kritis, Manik masih sempat menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Ia kemudian dilarikan ke IGD RSUD Sultan Fatah untuk mendapat perawatan intensif.

    Akibat serangan tersebut, Manik menderita luka robek pada kulit kepala sepanjang 7 dan 9 sentimeter serta retak pada tulang tengkorak. “Banyak jahitan. Sakit sekali dan pusing,” lirihnya.

    Manik menegaskan insiden tersebut bukanlah kasus perampokan. “Tidak ada barang saya yang diambil. Di daerah itu juga tidak pernah ada begal. Jelas ini sudah direncanakan untuk melukai atau menghabisi saya. Saya sama sekali tidak kenal kedua pria itu,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, memastikan kasus ini ditangani serius. “Kasus pembacokan terhadap wartawan sudah dilaporkan ke Polsek Tanggungharjo. Saya pimpin langsung olah TKP dan penyelidikannya. Kasus ini masih didalami,” tegasnya.

    Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku yang identitasnya belum terungkap.

    Red”