Kategori: Hukum

  • Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU

    Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU

    Pontianak Kalbar –

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terus menangani kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dengan barang bukti berupa sejumlah pelumas kendaraan berbagai jenis yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu, dan kini proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Minggu (17/8).

    Sebelumnya, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan. Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang.

    Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sedangkan Pasal yang Dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”, ungkap Burhanudin.

    Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    “Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.”, pungkas Bayu.

    Kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.

    Sumber : Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kabid Humas Polda Kalbar

  • TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

    TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

    Jakarta – Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina Rismala Soetarya, seorang ibu muda yang sempat ditahan bersama bayinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar pada Kamis (14/8/2025), Komjenpol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dengan tegas menyebut kasus ini sebagai “murni kriminalisasi” dan meminta agar peristiwa tersebut diviralkan di media sosial.

    Sejalan dengan itu, Kombespol Dedy Tabrani juga memberikan arahan agar kasus ini segera dilaporkan ke Propam dan Kompolnas. “Dilaporkan saja bang Idris, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulisnya dalam pesan singkat kepada jurnalis bernama Idris.

    Idris Hady, penerima pesan tersebut, mengaku akan meneruskan informasi ini kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. “Assiyap prof. Saya akan sampaikan ke Pak Wilson Lalengke,” balasnya.

    *Kasus Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana*

    Ibu Rina, warga Sumedang yang kini berdomisili di Jakarta, awalnya hanya terlibat persoalan utang-piutang sebesar Rp420 juta. Ia sudah mencicil Rp110 juta (oleh polisi dikatakan hanya Rp80 juta), namun belum mampu melunasi sisanya. Masalah ini seharusnya menjadi ranah perdata. Namun, lewat laporan Apiner Semu — rekan bisnisnya — kasus ini berubah menjadi perkara pidana di Polres Metro Jakarta Pusat.

    Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menuding ada “kongsi jahat” antara pelapor dan oknum penyidik. “Kalau belum lunas, gugat secara perdata. Kok malah dipidana? Polisi jelas berpihak dalam sengketa sipil,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

    *Fakta Menggelitik: Bayi Ditahan Bersama Rini*

    Polemik semakin memanas setelah Wilson Lalengke membeberkan bukti bahwa bayi Ibu Rina tidak benar-benar dipulangkan pada pukul 22.00 WIB, 1 Agustus 2025, seperti klaim polisi.
    “Saya terima foto selfie Ibu Rina dengan bayinya dari dalam tahanan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Artinya, bayi itu masih di sel saat polisi bilang sudah dipulangkan,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Wilson mengkritik perilaku polisi membohongi publik dengan menyebarkan berita dusta, yang ia analysis berdasarkan perbedaan pakaian bayi dalam foto yang dirilis Polres. “Aslinya pakai kaos merah, di foto rilis jadi kaos hijau. Ini jelas rekayasa untuk menggiring opini publik,” tambahnya.

    *Penahanan Tidak Manusiawi*

    Kronologi penahanan Ibu Rina semakin menuai kecaman publik setelah foto dirinya bersama bayi berusia 9 bulan beredar di media sosial. Mereka tidur di lantai beralas kain tipis, tanpa fasilitas layak.

    Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana yang juga merupakan Penasehat Hukum PPWI, menilai tindakan ini mencoreng semangat Polri Presisi. “Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan sekadar objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat,” katanya.

    *Polemik Budaya Rekayasa Kasus di Polres Jakpus*

    Wilson Lalengke mengungkapkan, ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat diduga mempidanakan kasus perdata. Februari 2025 lalu, ada perkara serupa dengan nilai transaksi Rp1,7 miliar yang berujung damai, namun diduga disusupi kepentingan finansial oknum penyidik.

    “Kasus Rina ini melibatkan Rp420 juta. Pelapornya punya kepentingan politik. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran uang,” ujarnya.

    Pernyataan keras Wilson Lalengke — “Hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia” — menjadi cerminan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kini, dengan adanya respon dari Komjenpol (Purn) Oegroseno dan Kombespol Dedy Tabrani, publik berharap langkah konkret segera diambil oleh Kapolri dan Kompolnas untuk mengusut tuntas kasus ini.

    “Ini bukan hanya tentang Ibu Rina, tapi tentang bagaimana aparat memperlakukan warga negara secara manusiawi,” tegas Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., Dewan Penasehat PPWI.

    Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas komentar para petinggi Polri tersebut terkait kasus kriminalisasi Ibu Rina ini. (TIM/Red)

  • Dianiaya  oleh Preman dan Aparat Kepolisian Saat Demo 138 Korban Akan Ambil Jalur Hukum

    Dianiaya oleh Preman dan Aparat Kepolisian Saat Demo 138 Korban Akan Ambil Jalur Hukum

    PATI.- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam unjuk rasa pada Rabu, 13 Agustus 2025 menyisakan banyak duka tersendiri bagi Toni dan belasan orang lainnya yang disekap, dianiaya dan difitnah. Karena peristiwa tersebut Toni akan mengambil jalur hukum. (16/08)

    Kepada awak media saat jumpa pers Kristoni Duha dikenal sebagai Toni mengaku bukan hanya jadi korban penganiayaan dari aparat, tetapi sebelumnya telah difitnah sebagai biang kericuhan. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh preman yang diduga dikirim oleh Bupati Sudewo.
    Ketika Toni yang diajak Fajar (temannya) hendak menyelamatkan demonstran yang dikabarkan ditahan di Pendopo Kabupaten Pati sekitar pukul 13.15 WIB, mereka masuk dengan gampang tanpa dihalangi oleh aparat, seolah olah sudah diskenario.

    Sesaat Toni di luar, telah dinanti sekitar 15 preman yang teriak bahwa Toni dan kawan-kawannya adalah “provokator luar Jawa” yang merusak ketenangan daerah.
    Upaya Toni menunjukkan KTP dan membuktikan dirinya bukan pendatang ditolak aparat. Dalam kondisi disekap dan dihadang, Toni serta rekannya mula-mula diserang oleh preman, lalu dilanjutkan oleh petugas sekitar 50 personel polisi terlibat.

    Wajahnya terluka parah, tertoreh bekas sepatu, sementara hidungnya memar akibat tendangan saat ia terkapar.
    Kekerasan semakin brutal; dompet Toni raib, berisi uang sekitar Rp 1 jutaan, dan dua ponselnya disita oleh polisi. Ia terakhir disekap bersama 11 orang lainnya di ruangan sempit sejak sekitar pukul 13.30 WIB hingga dibebaskan sekitar pukul 17.00 WIB berkat bantuan keluarga dan pimpinan tim kuasa hukum AMPB, Nimerodin Gulo, langsung dilarikan ke rumah sakit.

    Peristiwa ini berbuntut pada dugaan pelanggaran HAM. Toni menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menganggap tindakan aparat tak hanya represif, tetapi masuk kategori kriminal. Sementara, Polresta Pati melalui Kasihumas, Ipda Hafid Amin, mengaku belum memiliki informasi konkret soal insiden tersebut—namun menyatakan kesediaannya untuk menyelidiki kebenaran tuduhan. /Red.

  • Diduga, Tipu Daya Kades Galuh Timur Memanipulasi Tanda Tangan Warga Demi kelancaran proyek

    Diduga, Tipu Daya Kades Galuh Timur Memanipulasi Tanda Tangan Warga Demi kelancaran proyek

    Brebes,Jawa Tengah” 15-08-2025.

    Di Duga Kades dan beberapa prangkat desa Galuh Timur Kecamatan Tonjong Memanipulasi tanda tangan warga Demi kepentingan proyek BRIN,

    Dengan dalih tanah sudah di hibahkan oleh warga pemilik tanah di lokasi tersebut dan informasi tersebut di lansir dari narasumber warga yang di temui di desa tersebut pada hari Jumat 15/08/2025

    Menurut keterangan warga berinisial (BS) yang merupakan salah satu pemilik tanah di lokasi tersebut ada 7 warga yang terdampak mengalami kerugian secara moril dan materil karena pihak pemerintah desa seolah sudah ada kesepakatan jahat.

    Diluar dugaan setelah di telusuri tidak ada dan tidak pernah
    menghibahkan tanah tersebut untuk kepentingan proyek dan hingga saat warga yang terdampak mutlak belum menerima ganti rugi dari pihak Desa atau dari pihak mana pun.

    Insisial DS mengeluhkan tanah milik saya dan beberapa warga yang terdampak proyek tersebut sekitar 600 meter, kami sangat menyayangkan tindakan pemerintah Desa yang telah menggunakan tanah kami untuk kepentingan proyek tanpa persetujuan pemilik tanah dan berani memanipulasi tanda tangan dengan menyodorkan kertas kosong yang harus di tandatangani tanpa tau untuk kepentingan apa sehingga kami jadi korban dan kami merasa di tipu.ucapnya

    Lanjutnya
    Kami seakan menyerahkan tanah seperti di ramas saja, tanpa ada sosialisasi ke kami dan kami sebagai warga setempat menuntut keadilan.

    Dari hasil penelusuran kami team media dan mempertimbangkan beberapa Nara sumber termasuk pemilik tanah menyimpulkan bahwa Kades Galuh Timur semena dan memanipulasi tanda tangan warga dengan dalih tanah sudah di hibahkan kemungkinan benar adanya. Dan warga pemilik tanah yang terdampak menuntut hak mereka yaitu pertanggungjawaban ganti rugi dari pihak kepemrintahan kades Galuh Timur untuk ikut bertanggungjawab.

    kami dari tim media dan lembaga berusaha mengubungi kades namun pihak Kades sendiri di hubungi oleh team media via pesan Wasthaap dengan tujuan untuk konfirmasi perihal proyek tersebut masih belum ada jawaban!
    Hal ini memicu kecurigaan bagi team media bahwa Kades tersebut memang enggan untuk bertanggung jawab kepada warga yang terdampak oleh proyek BRIN.

    Dengan sampai naiknya brita ini belum ada jawaban dari kepala desa galuh timur. Tim

    Bersambung”

    Redaksi”

  • Prabowo Tabuh Genderang Perang: 1.063 Tambang Ilegal Diburu, Kalbar Jadi Sorotan

    Prabowo Tabuh Genderang Perang: 1.063 Tambang Ilegal Diburu, Kalbar Jadi Sorotan

    Pontianak, Kalimantan Barat, 15 Agustus 2025 –

    Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang dinilai sebagai salah satu titik rawan utama. Dalam pidato berapi-api di ruang sidang MPR, Presiden menyebut sedikitnya 1.063 tambang ilegal beroperasi di berbagai provinsi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

    “Tidak ada kompromi. Semua akan ditertibkan, tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, meski jenderal, pejabat, atau pemodal besar akan ditindak,” tegas Prabowo.(15/8)

    Kalbar: Lahan Subur PETI
    Data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat 2.741 titik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh Indonesia, mencakup emas, batubara, dan mineral lainnya. Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas PETI yang tinggi.

    Berdasarkan catatan Polda Kalbar, sepanjang 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, telah diungkap 40 kasus PETI di 26 lokasi dengan 65 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 33,71 kilogram emas, uang tunai lebih dari Rp90 juta, mata uang asing (Ringgit Malaysia, Baht Thailand, Dolar Taiwan, Dolar Singapura), serta 25 unit mesin dan alat berat.

    Praktik PETI di Kalbar dilakukan dengan beragam modus, mulai dari penambangan tradisional di aliran sungai hingga penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung. Emas hasil tambang kemudian dijual ke pengepul lokal dan, dalam beberapa kasus, masuk ke jaringan lintas negara.

    Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi secara masif: air sungai berubah keruh, ekosistem perairan terganggu, dan lahan terbuka menjadi rentan longsor. Di beberapa titik, kawasan tambang ilegal bahkan menyerupai “taman safari” alat berat yang beroperasi bebas.

    Meski operasi penertiban kerap dilakukan, pelaku utama kerap luput dari jerat hukum. Aktivis lingkungan menilai penindakan harus menembus “tembok kekebalan” yang diduga melibatkan oknum aparat, politisi, dan cukong.

    Masyarakat, terutama petani keramba di Sekadau, telah menyampaikan langsung permintaan perlindungan hukum kepada Presiden. Mereka mengkhawatirkan keberlangsungan mata pencaharian akibat pencemaran sungai dan kerusakan habitat ikan.

    Perang terhadap tambang ilegal yang dicanangkan Presiden Prabowo menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika langkah ini berhasil, bukan hanya kerugian negara yang bisa ditekan, tetapi pemulihan lingkungan juga dapat tercapai. Namun, sejarah panjang keberadaan PETI menunjukkan bahwa perlawanan akan berlangsung sengit.

    “Ini bukan sekadar operasi penegakan hukum, melainkan pertaruhan masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.

    Red”

  • Polda Sumut Buat ‘Sakit Kepala’  Bandit- Bandit Narkoba: Barak Dibakar, Loket Narkoba Dibongkar, THM Digerebek

    Polda Sumut Buat ‘Sakit Kepala’ Bandit- Bandit Narkoba: Barak Dibakar, Loket Narkoba Dibongkar, THM Digerebek

    *Deli Serdang,-* Bandit-bandit Narkoba di Sumut semakin ‘Sakit Kepala’ dibuat Dit Resnarkoba Polda Sumut. Pasalnya, Peredaran Narkoba terus diputus. Sesudah Penggerebekan. Polisi melakukan Pra Rekon di Tempat Hiburan Malam (THM ) Cafe Duku Indah (CDI) Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kec.Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Jumat (15/08/2025).
    Tujuannya untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan.

    Hasilnya, Polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka. Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 di antaranya positif narkoba. Sementara itu, dari 19 pengunjung, 17 orang positif.

    “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan waiters dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi.

    Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yakni transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.

    Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, semuanya positif narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap adanya satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan di area hiburan tersebut.

    Selain narkoba, petugas turut menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait penjualan. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan transaksi narkotika.

    “Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Perwira Bunga Melati Tiga di Pundaknya itu.

    Dijelaskannya, Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Delapan orang yang negatif akan dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.
    Sebelumnya petugas Diresnarkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi tersebut pada tanggal (12/08/2025) lalu.

    “Tidak ada ruang peredaran Narkoba. Barak Dibakar, Loket Dibongkar dan THM Digerebek untuk memutus rantai Peredaran Narkoba. Jangan ada yang coba-coba menjual Narkoba. Sayangi diri, Sayangi keluarga,”Tandasnya. *(Tim)*

  • Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

    Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu yang diamankan dari dua orang laki laki diduga pengedar berinisial RTN (21) dan RGM (24).

    Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap kedua tersangka pada hari Selasa (12/8/25) sekira pukul 18.00 wib di kamar kost yang berada di Jln. R. Suwatio Perum Inti Indah (Sub Inti) Sokawera Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

    “Saat diamankan, RGM warga Kecamatan Sumbang dan RTN yang juga merupakan warga Kecamatan Sumbang namun berdomisili di Purwokerto Selatan ini kedapan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 162 (seratus enam puluh dia) paket dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal di duga sabu dengan total berat 35,59 gram”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah handphone serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah.

    Saat ini, RTN dan RGM diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Ahmad Rony Yustianto Perkara Penipuan

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Ahmad Rony Yustianto Perkara Penipuan

    Kamis, 14 Agustus 2025 bertempat di SPBU Madiun Kertosono, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Ahmad Rony Yustianto
    Tempat lahir : Ponorogo
    Usia/Tanggal lahir : 50 Tahun / 4 Januari 1975
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Karyawan Swasta
    Alamat : Perum Bumi Palapa D33-34 RT 07/RW06, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

    Berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023 menyatakan Terdakwa Ahmad Rony Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan penipuan” Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
    Akibat perbuatannya, terbukti merugikan konsumen dengan total mencapai kurang lebih Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa.
    Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 14 Agustus 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Skandal Penimbunan Solar Bersubsidi di Pekanbaru: Dikonfirmasi, Adek Ciput Malah Menuduh Wartawan Pemeras!

    Skandal Penimbunan Solar Bersubsidi di Pekanbaru: Dikonfirmasi, Adek Ciput Malah Menuduh Wartawan Pemeras!

    Pekanbaru – Skandal penimbunan BBM solar bersubsidi kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang wartawati bernama Adek Ciput yang dikabarkan terlibat langsung dalam kepemilikan unit di gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Rambutan III, Pekanbaru.

    Namun bukannya menjawab konfirmasi wartawan secara profesional, Adek Ciput justru melempar tuduhan tak berdasar: menyebut wartawan memeras dan mencari “uang jajan” dari mafia minyak.

    Fakta Berbalik Tajam!
    Ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mengonfirmasi informasi keterlibatan Adek Ciput, ia malah membagikan foto wartawan tanpa izin sambil menuliskan narasi yang menyudutkan:
    “Modus buat berita soal tuduhan mafia minyak ternyata berharap dapat uang jajan, pola peras dan keliling cari uang haram itu hoak.”

    Tuduhan liar ini langsung dibantah keras oleh pihak wartawan. Mereka menegaskan bahwa langkah konfirmasi adalah bagian dari proses investigasi lapangan untuk mengungkap praktik kotor penimbunan BBM yang merugikan negara dan rakyat.

    Tim Jurnalis & Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyatakan akan melaporkan Adek Ciput ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi karena menyebarkan foto tanpa izin dan narasi fitnah yang menyesatkan publik.

    “Kami bukan cari uang haram. Kami menjalankan tugas jurnalistik. Jangan balikkan fakta!” tegas salah satu anggota tim investigasi.

    Dalam proses konfirmasi, Adek Ciput sempat mengakui bahwa dirinya memiliki unit angkut di lokasi gudang penimbunan solar tersebut. Namun ia meminta agar hal tersebut tidak diberitakan. Tentu saja permintaan itu bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan prinsip transparansi kepada publik.

    “Kalau tak salah, kenapa takut diberitakan?”

    Permintaan kami jelas: Kapolda Riau dan Polresta Pekanbaru harus segera turun ke lapangan! Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh ke gudang penimbunan solar bersubsidi di Jalan Rambutan III. Tutup, gerebek, dan tangkap semua pelaku,termasuk oknum yang terlibat di dalamnya.

    Kami tidak akan tunduk pada intimidasi. Pers bukan alat pemeras, pers adalah penjaga kebenaran!

    (TIM INVESTIGASI)

  • Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam

    Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam

    Medan| Narkoba adalah musuh bersama. Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut gencar melakukan penegakan hukum. Tempat -tempat yang menjadi transaksi Narkoba dibongkar. Barak yang digunakan “Pesta Narkoba” dibakar. Loket-loket untuk membeli Narkoba dibongkar. Masyarakat Sumut mengapresiasi langkah tepat Polda Sumut,(14/8).

    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk membebaskan provinsi ini dari belenggu narkoba. Dalam semangat bulan kemerdekaan, ia menyerukan agar seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan langkah nyata dan agresif untuk memberantas jaringan narkotika di Sumut.

    “Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami eksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengesahan RPJMD Sumut 2025 – 2030 di Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025) kemarin.

    Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba,” ucapnya dengan nada tegas.

    Namun, Semangat Gubsu berbeda dengan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan Bupati Batubara, Baharuddin Siagian. Hingga saat, ini Kedua kepala daerah ini belum menyuarakannya. Buktinya, Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 dan Nirwana di Batubara belum ada ditindak terkait ijinnya.
    Kedua THM itu sudah dibuat Police Line oleh Polda Sumut.
    Bahkan, tersangka sudah ada.
    Saat ditanya media mengenai itu, Wali Kota Siantar dan Bupati Batubara Bungkam.
    Hal inilah yang membuat masyarakat bertanya -tanya keduanya tidak menyuarakannya penegakkan hukum terhadap Narkoba.

    Penegakkan Hukum terhadap Narkoba di Sumut tidak Main-main. Dukungan Dari seluruh pihak dan Masyarakat terus mengalir.
    Enam bulan terakhir para Bandar Narkoba “Sakit Kepala” dibuat Direktorat Narkoba Poldasu. Jalur-jalur transaksi dibongkar, Barak-barak dibakar, Loket -loket narkoba dibongkar. Bahkan, THM yang menjual Narkoba digerebek.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakkan hukum. Dan, siapapun yang mencoba menghalangi penegakkan hukum akan ditindak.

    ” Kita selamatkan Sumut dari bahaya Narkoba,”pungkasnya. (Tim)