Kategori: Hukum

  • Sorotan Tajam: Anggaran Fantastis Dinas Perhubungan Kota Tangerang Dituding Tak Atasi Persoalan Dasar

    Sorotan Tajam: Anggaran Fantastis Dinas Perhubungan Kota Tangerang Dituding Tak Atasi Persoalan Dasar

    TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang kini menjadi sorotan tajam dari aktivis dan masyarakat. Di tengah kucuran anggaran fantastis sebesar Rp230.865.585.863 yang dialokasikan untuk Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026, berbagai keluhan mendasar terkait pelayanan transportasi kota masih belum terselesaikan.

    Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan prioritas penggunaan dana publik. Masyarakat mengeluhkan padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Baru Pinang Kunciran, Jalan Benteng Betawi, dan area di depan Kantor Kelurahan Kunciran Indah.

    Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan kriminalitas, menciptakan kesan bahwa kebutuhan dasar publik diabaikan.

    Selain itu, masalah kemacetan yang menjadi fokus utama dalam laporan kinerja Dishub, masih menjadi momok bagi warga. Meskipun laporan menyebutkan peningkatan kecepatan rata-rata perjalanan menjadi 26,02 Km/Jam, realitas di lapangan menunjukkan titik-titik kemacetan parah yang tak teruraikan, seperti di Jalan M. Toha dan sekitar pintu kereta Stasiun Poris.

    Lebih lanjut, maraknya parkir liar di bahu jalan di beberapa titik Kota Tangerang semakin memperparah kondisi lalu lintas. Laporan Dishub memang mencatat realisasi anggaran Rp59.855.638.052 untuk penanganan kemacetan, namun tidak merinci lokasi spesifik yang telah ditangani, sehingga sulit untuk memverifikasi klaim tersebut.

    *Jurnal Kinerja vs. Realitas di Lapangan*

    Dalam laporan resminya, Dinas Perhubungan mengklaim telah mencapai target utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Laporan tersebut mencatat penyerapan anggaran pada tahun 2024 mencapai 94,34%, atau sebesar Rp160.118.225.558. Angka ini secara umum menunjukkan bahwa sebagian besar dana telah digunakan. Namun, beberapa capaian yang diklaim dalam laporan perlu diperhatikan lebih seksama:

    * Peningkatan Angkutan Umum: Laporan menyebutkan jumlah penumpang angkutan umum sistem transit mencapai 1.147.829 orang, melampaui target 505.796 orang. Inovasi seperti peningkatan sistem pembayaran dan pengembangan Bus Rapid Transit (BRT Tayo) serta Si Benteng memang patut diapresiasi.

    Namun, laporan tersebut tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana layanan ini mampu mengurangi beban transportasi secara menyeluruh, terutama bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh rute-rute tersebut.

    * Keselamatan Transportasi: Laporan mencatat 100% target pencapaian untuk 20 ruas jalan berkeselamatan. Begitu juga dengan pengujian kendaraan bermotor yang melebihi target dengan 60.997 unit kendaraan yang diuji.

    Meskipun angka-angka ini impresif, keluhan masyarakat tentang minimnya PJU dan kondisi jalan yang tidak memadai menimbulkan pertanyaan tentang korelasi antara klaim keselamatan dan kondisi riil di lapangan. Kontradiksi antara data laporan yang positif dan keluhan masyarakat yang terus berdatangan menunjukkan adanya gap antara perencanaan strategis dan implementasi di lapangan.

    Publik berharap Dinas Perhubungan tidak hanya berfokus pada angka-angka serapan anggaran dan target yang tercapai di atas kertas, tetapi juga melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak nyata dari setiap program bagi masyarakat Kota Tangerang. Sangat disarankan, hingga berita ini dimuat, Achmad Suhaely (Kepala Dinas) memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi yang dikirimkan wartawan, Selasa 26/08/2025.

    Red”

  • Keragaman Budaya Dalam Perspektif Ketahanan Negara

    Keragaman Budaya Dalam Perspektif Ketahanan Negara

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Keragaman budaya Indonesia tercermin dalam bahasa, adat istiadat, kesenian (tarian, musik, tekstil), kuliner, pakaian adat, rumah adat, serta sistem kekerabatan yang berbeda di setiap daerah, seperti upacara Ngaben di Bali, Tari Saman dari Aceh, hingga rendang sebagai makanan khas Sumatera Barat. Keragaman ini merupakan kekayaan bangsa yang harus dilestarikan dan menjadi ciri khas Indonesia di mata dunia. Keragaman budaya dalam perspektif ketahanan negara merupakan topik penting yang menyentuh aspek identitas nasional, persatuan, dan daya tahan suatu bangsa terhadap ancaman internal maupun eksternal.

    Keragaman budaya mencakup perbedaan suku, agama, bahasa, adat istiadat, seni, dan tradisi yang hidup dan berkembang dalam masyarakat suatu negara, seperti Indonesia. Ini merupakan warisan leluhur dan kekayaan bangsa yang harus dijaga dan dihargai. Ketahanan negara adalah kondisi dinamis suatu bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun luar, untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam berbagai aspek, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

    *Hubungan Keragaman Budaya dengan Ketahanan Negara*
    a. Sebagai Kekuatan (Potensi Positif)
    – Identitas dan Jati Diri Nasional : Budaya yang beragam membentuk identitas kolektif bangsa. Ini memperkuat semangat nasionalisme dan rasa bangga terhadap tanah air.
    – Modal Sosial: Keanekaragaman budaya memperkuat jaringan sosial yang luas, memperkaya nilai-nilai toleransi, gotong royong, dan saling menghargai.
    – Daya Tarik Global: Budaya yang kaya meningkatkan daya saing bangsa di dunia internasional, termasuk dalam sektor pariwisata dan diplomasi budaya.
    – Pemersatu Bangsa: Jika dikelola dengan baik, keragaman budaya dapat memperkuat integrasi nasional dan kohesi sosial.

    b. Sebagai Tantangan (Potensi Negatif jika Tidak Dikelola)
    – Konflik Sosial : Perbedaan budaya dapat memicu konflik antar kelompok jika tidak diimbangi dengan toleransi dan pemahaman antar budaya.
    – Disintegrasi Bangsa: Sentimen kesukuan, kedaerahan, atau etnosentrisme dapat melemahkan persatuan nasional.
    – Isu Separatisme: Ketidakadilan dalam pengakuan atau distribusi sumber daya berdasarkan identitas budaya bisa memicu gerakan separatis atau radikalisme.

    Strategi Penguatan Ketahanan Negara melalui Keragaman Budaya perlu dikonsep secara tepat, guna terjaminnya efektifitas pencapaian tujuan. Misalnya Pendidikan Multikultural yang mengajarkan nilai toleransi dan menghargai perbedaan sejak usia dini. Begitupun dengan pemerataan pembangunan guna mengurangi kecemburuan sosial antar daerah melalui keadilan ekonomi dan sosial. Perlindungan dan Pelestarian Budaya Lokal dapat menjadikan budaya lokal sebagai aset nasional yang dilindungi dan dikembangkan. Dialog Antar budaya dan agama bisa mendorong komunikasi dan kerja sama antar kelompok budaya untuk mencegah konflik. Media dan Teknologi Informasi dapat digunakan sebagai sarana membangun narasi persatuan dalam keberagaman.

    Keragaman budaya bukanlah ancaman, melainkan sumber kekuatan bagi ketahanan negara, jika dikelola secara adil, inklusif, dan bijak. Pengelolaan yang baik akan memperkuat integrasi nasional, mencegah konflik, dan menjadikan bangsa lebih tangguh menghadapi segala bentuk tantangan global.

    Red”

  • Waspada,Diduga  Kurangnya SOP dan Pengawasan Wisatawan Kolam Renang Tirto Asri Walik, Menelan Korban.

    Waspada,Diduga Kurangnya SOP dan Pengawasan Wisatawan Kolam Renang Tirto Asri Walik, Menelan Korban.

    Purbalingga” Tujuan untuk berwisata malah menyebabkan kematian di Wisata Tirta Asri Walik salah satu loka wisata di Purbalingga, yang berada di Dusun 2 Kutasari Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga 26 – 08 – 2025

    Diduga kurangnya pengawasan dan sop di Wisata Tirto Asri Walik menyebabkan kematian kepada wisatawan seorang laki laki yang sedang berwisata.

    Menurut informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya, Bapak Sugeng berwisata di kolam Walik. saat renang sekitar jam 09 pagi Hari Minggu Tanggal 24 Agustus 2025 Bapak Sugeng renang terus istirahat di pinggir kolam terus pingsan masuk kedalam kolam. ucap nya

    Setelah itu di tolong di bawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Purbalingga di sana dinyatakan meninggal. sambungnya.

    Awak media mendatangi Loka Wisata Tirto Asri Walik menanyakan tekait kejadian tersebut,26 -08-2025. dan berjumpa dengan bagian manajemen wisata tersebut mengatakan.

    Memang benar ada kejadian tersebut mohon maaf kami tidak berani banyak cerita takut salah, kami juga ikut berdukacita atas meninggalnya Babak Sugeng , Beliau orang baik dan beliau sudah sangat dekat dengan kami. Ucapnya Tiah.

    Terkait sop dan k3 nya kami sudah sesuai dan setiap beberapa bulan sekali kami juga dipantau sama Inpora part , sama Dinas dinas Terkait soal kelayakan dan lain lain. Yang penting permasalahan ini kami sama pihak keluarga sudah selesai , clear dan kami takut menyinggung keluarga beliau, lanjutnya.

    Diharapkan bagi para wisatawan untuk bisa berhati hati di wisata mana pun dan ada nya kejadian ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua, untuk selalu berhati hati dan selalu berdoa,tri

    Redaksi”

  • Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak

    Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak

    Pontianak, Kalimantan Barat – 24 Agustus 2025

    Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak.

    Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

    Menurut informasi lapangan, limbah CPO tersebut diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8 ton per unit.

    Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa tim investigasi melakukan pemantauan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.

    Dalam pemantauan itu, terdeteksi dua unit truk tangki yang mengarah menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, pada pukul 08.15 WIB.

    Lebih lanjut, tim mendapati adanya aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Puncak aktivitas terjadi sekitar pukul 23.06 WIB, ketika tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki yang terlibat, dengan tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.

    Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara.

    Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan)

    Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO diduga merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola industri perkebunan di Kalimantan Barat.

    “Kasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad dalam keterangan pers, Minggu (24/8).

    Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut.

    Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Sumber: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad

  • Kriminalisasi Wartawan Berkedok RJ? Hukum Dipertaruhkan di Blora!” Masyarakat menanti transparansi: siapa sebenarnya yang bersalah?

    Kriminalisasi Wartawan Berkedok RJ? Hukum Dipertaruhkan di Blora!” Masyarakat menanti transparansi: siapa sebenarnya yang bersalah?

    Blora – Kasus penangkapan tiga wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru yang membingungkan banyak kalangan. Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan tersebut — JT (55), FY (41), dan SY (45) — dua laki-laki dan satu perempuan, tiba-tiba dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

    Namun proses pembebasan ini bukannya menenangkan, justru menimbulkan serangkaian pertanyaan serius tentang prosedur hukum dan batas wewenang antar lembaga penegak hukum.

    Status Sudah P21, Tapi RJ Tetap Dijalankan: Siapa yang Berwenang?

    Perlu diketahui, RJ dilakukan saat berkas perkara telah P21 — artinya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora. Dalam sistem hukum pidana, tahapan ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh Polisi, dan kendali perkara sepenuhnya berpindah ke tangan Jaksa.

    Lalu, apakah Polisi masih boleh menjalankan RJ saat perkara sudah P21? Jika tidak, apakah ini bentuk pelanggaran prosedur?

    Kronologi RJ Pasca-P21

    Dalam konferensi pers, John L. Situmorang, S.H., M.H., kuasa hukum ketiga wartawan, mengungkap bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Namun, pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — terus menolak mediasi. Bahkan, penyidik pun disebut tidak berhasil menjembatani pertemuan.

    Anehnya, pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua PN Blora, RHP mendadak memaafkan para tersangka, dan RJ langsung dijalankan. Ketiga wartawan pun dibebaskan.

    > “Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum,” tegas John.
    “Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?”

    -Bukti BAP: Jebakan atau Pemerasan?

    Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum juga menemukan fakta mengejutkan: uang Rp4 juta diberikan terlebih dahulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP.

    > “Permintaan menurunkan berita datang dari pihak pelapor. Wartawan justru diminta menghapus berita, lalu diberi uang. Ini bukan pemerasan — ini indikasi jebakan terstruktur,” ujar John.

    Red”

  • Pasutri Diduga Dagang Obat Keras, Warga Geram,APH Polda Metro Jaya Di Minta Turun Kelapangan Untuk Menindak Tegas Para Penjual Obat Daftar “G”

    Pasutri Diduga Dagang Obat Keras, Warga Geram,APH Polda Metro Jaya Di Minta Turun Kelapangan Untuk Menindak Tegas Para Penjual Obat Daftar “G”

    Bekasi – Sepasang suami istri yang bernama H.Tdan istrinya H.A diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer di wilayah Cikarang.

    Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas pasangan tersebut.

    “Memang sering terlihat ada orang yang keluar masuk rumahnya, katanya beli obat. Kami khawatir karena yang datang kebanyakan anak muda,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/8/2025).

    Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tanpa izin itu. “Jangan sampai dibiarkan, karena ini bisa merusak generasi muda,” tambah warga tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat terlarang yang dilakukan pasangan suami istri itu.

    Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran penjualan obat daftar “G” seperti Tramadol dan Eximer sudah hal biasa dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar Narasumber, pada Senin, 18/08/2025.

    Hal tersebut jelas menunjukan bahwa lemahnya pengawasan hukum di wilayah Polda Metro Jaya terutama di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (K) maupun obat keras daftar “G ” dah sejenisnya.

    Patut diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,”

    “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”

    Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

    Pihaknya berharap para Penegak hukum dan dinas kesehatan setempat secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

    Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    (Tim/Red).

  • Menko Polkam Apresiasi Sinergi Pemprov Sumut Berantas Premanisme dan Narkoba

    Menko Polkam Apresiasi Sinergi Pemprov Sumut Berantas Premanisme dan Narkoba

    Polkam, Medan – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum terancam diberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

    “Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas, di pasal 59, Pasal 61, 62 dan 63. Pelanggaran ormas-ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan dan sanksi pidana. Jika pelanggaran terkait ormas, apalagi tindak pidana,” ujar Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025).

    Berdasarkan data Astamaops Polri, Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah dengan jumlah premanisme terbanyak yaitu sebesar 2.164 kasus, dengan 1.303 orang yang diamankan, dan 207 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Rapat koordinasi ini juga membahas mengenai permasalahan narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Desman mengatakan, angka pengguna narkoba di Sumatera Utara mencapai 10,49 persen atau setara 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk.

    “Berdasarkan data BNN, 10,49 persen penduduk Sumut terdampak narkoba. Ini angka yang sangat rawan sehingga perlu penanganan serius,” kata Desman.

    Pada kesempatan itu, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut bersama Kodam I/BB yang telah berhasil mengambil langkah strategis dalam penanggulangan narkoba. Langkah tersebut, kata Desman, sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

    “Bapak Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika,” kata Desman.
    Rapat ini dihadiri oleh Staf Khusus Menko Polkam Bidang Politik Luar Negeri Prof. Imron Cottan, Inspektur Kemenko Polkam Gausudin Amin Yusup, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Brigjen Pol. Hery Sasongko, Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartoto, perwakilan dari Polda Sumut, perwakilan Pemprov Sumut, Kabagops Binda Sumut, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan, dan perwakilan BNNP Sumut.

    Red”

  • Kajati Kepri Menjadi Narasumber FGD Jaga Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tekankan Pentingnya ”Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Dari Praktik Korupsi”.

    Kajati Kepri Menjadi Narasumber FGD Jaga Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tekankan Pentingnya ”Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Dari Praktik Korupsi”.

    Kejati Kepri – Anambas, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devi Sudarso yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” bertempat di Ruang Prof Dr. Muhammad Zen Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/08/2025).

    Dalam sambutan pada pembukaan Rakor ini, Bupati Kepulauan Anambas Aneng, mengucapkan terimakasih kepada bapak-bapak narasumber yang berkenan dan bersedia hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tema Optimalisasi Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan.

    Desa sebagai unit pemerintahan terkecil dan basis masyarakat memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Pemerintah urusan desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat penanggulangan desa bencana dan dan keadaan darurat dan mendesak desa. Untuk menjalankan tugas-tugas sebagaimana dimaksud, pemerintah desa melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban.

    Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan mematuhi asas asas, antara lain: transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. narasumber dan hadirin yang saya hormati, rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa, membahas isu-isu strategis yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta sosialisasi jaksa jaga desa. sebagai informasi kepada bapak, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan jajaran kejaksaan negeri kepulauan anambas dalam hal penerapan aplikasi jaga desa. informasi-informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan jaksa jasa desa telah di unggah pada aplikasi tersebut. diharapkan kepada bapak-bapak narasumber untuk dapat memberikan pengajaran kepada para Kepala Desa dan BPD dalam mengoptimalisasikan dan pengelolaan transparansi keuangan desa.

    Selanjutnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Syaifullah, S.H., M.H., membacakan sambutan sekaligus materi dari Kajati Kepri J. Devy Sudarso tentang “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” menjelaskan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa. Oleh karena itu melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri melalui Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dana Desa di Pemkab Lingga pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp. 38.498.598.000,- (tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) terbagi dalam 52 Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Jika dirata-rata setiap Desa mengelola dana berkisar Rp. 740.357.653,- (tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

    Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
    “Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” tegasnya.

    Jaga Desa bukan hanya sekedar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. “Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional” tuturnya.

    Diakhir penyampaian materi, ia berharap Program Jaga Desa ini bisa membawa manfaat yang besar bagi desa-desa.
    “Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera” tutup Kajati Kepri.

    Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau memaparkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan di desa, antara lain rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan, belum optimalnya perencanaan, serta tingginya potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa. “Dalam pengawasan tahun 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

    Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI dengan Pemerintah Daerah dengan harapan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa dan optimalisasi pengawasan penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Aneng, Wabup Kep. Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H. M.H., beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas dan jajaran Pemkab Kepulauan Anambas, para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bada Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan para tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 100 orang peserta.

    Tanjungpinang, 21 Agustus 2025
    Kasi Penkum Kejati Kepri

    dto

    Red”YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.

  • Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati Masuk Hari Ke Tiga Menghadirkan Eks Kepala BPKAD

    Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati Masuk Hari Ke Tiga Menghadirkan Eks Kepala BPKAD

    PATI, Sidang Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati hari ini dilanjutkan dengan agenda pemanggilan eks kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pati, Sukardi. Hal ini dilakukan pendalaman terkait dengan kenaikan PBB 2 hingga 250% yang menimbulkan polemik digali oleh Pansus. Ditemukan fakta janggal dari proses kenaikan pajak tersebut. (21/08)

    Rapat Pansus dipimpin oleh ketua pansus Teguh Bandang Waluyo diikuti oleh anggota pansus menghadirkan 3 pejabat terkait dengan pendalaman kasus kenaikan PBB 2 Kabupaten Pati.

    Diketahui bahwa rapat Pansus hari ini adalah hari ketiga setelah dua kali Marathon dilakukan pendalaman berjalan baru dua poin dari 12 poin yangbakan didalami. Poin pertama tentang pemberhentian 220 pegawai RSUD Soewondo Pati ditemukan banyak terjadi kejanggalan yang dianggap tidak sesuai standar prosedur, karyawan yang bekerja sudah 10 tahun hingga ada yang 20 tahun diberhentikan mendadak tanpa ada pesangon sedikitpun dan kabarnya Sudah dilakukan perekrutan pegawai baru dan Pada momen tersebut pecah tangis eks pegawai tidak berani berbuat apa apa karena jika lapor ada intimidasi dari Bupati akan dilaporkan balik.

    Pendalaman tentang kenaikan PBB P2 Pati ditemukan juga banyak terjadi kejanggalan sudah mulai terkuak lewat rapat pansus.
    Berapa kejanggalan didapat dari rapat tersebut yang diantaranya meskipun dijawab ulet dan alot oleh Sukardi bahwa rapat untuk pembahasan kenaikan pajak PBB P2 Kabupaten Pati dilaksanakan di rumah Bupati Sudewo di desa Slungkep pada hari Minggu pukul 13.00 WIB tanpa ada surat undangan resmi tidak ada notulen. Janggalnya surat yang dikirim lewat WhatsApp dengan kop surat dari Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pati yang ditandatangani oleh Riyoso, sedangkan pembahasan pajak tersebut dianggap tidak ada hubungannya dengannya. Kejanggalan yang lainnya adalah pernyataan Bupati Pati bahwa 14 tahun PBB P2 Pati belum ada kenaikan 14 tahun itu adalah tidak benar. Meskipun dijawab oleh Sukardi dengan berbelit-belit dengan mengambil kesimpulan bahwa pajak PBB P2 Kabupaten Pati pernah naik tahun 2021 jadi pernyataan Bupati Sudewo tentang 14 tahun belum naik itu adalah tidak benar.
    Di samping itu ada himbauan tidak diperbolehkan Ada pencairan dana APBD Kabupaten Pati bulan januari dan februari yang mengakibatkan pembangunan di Kabupaten Pati menjadi terhambat walaupun tidak dijawab secara langsung namun dengan jawaban yang berbelit-belit mengacu bahwa himpunan tersebut pernah ada.

    Rapat pansus break pada pukul 12. 00 dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13. 00 dengan agenda berikutnya, masih pendalaman tentang kenaikan PBB P2 Kabupaten Pati dengan memanggil kepala BPKAD yang baru./tim.

  • Jadi Kurir Sabu, Warga Pemalang Diamankan Polisi di Purbalingga

    Jadi Kurir Sabu, Warga Pemalang Diamankan Polisi di Purbalingga

     

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus kurir narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025) menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.

    “Kasus tersebut terungkap pada hari Senin, 11 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto dan PS Kasusbsi Penmas Aiptu Mistar.

    Tersangka yang diamankan berinisial AR (36), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan sopir travel alamat Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

    Disampaikan bahwa tersangka awalnya ditawari untuk mengedarkan sabu oleh seseorang melalui pesan Whatsapp. Kemudian menerima kiriman narkotika jenis sabu dari seseorang tersebut untuk diedarkan kembali.

    “Tersangka rencananya akan mengemas narkotika jenis sabu yang dikirimkan menjadi tiga paket untuk diedarkan. Namun kami berhasil mengamankan terlebih dahulu saat mengambil paket tersebut dan belum sempat diedarkan,” ucapnya.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,0550 gram, satu buah bungkus bekas kopi; 14 plastik klip bening; satu bendel tisu warna putih; satu buah lakban; dan satu unit handphone.

    “Menurut keterangan, tersangka rencananya akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100 ribu pertitik lokasi sabu diedarkan. Sehingga dia tertarik untuk menjadi pengedar,” jelasnya.

    Lebih lanjut disampaikan, sampai saat ini Satresnarkoba Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka.

    Kasat Reserse Narkoba menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    “Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami imbau untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya. Serta segera melapor apabila menjumpai penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110,” pungkasnya.

    Red(Humas Polres Purbalingga)