Beranda blog Halaman 99

Tingkatkan Keamanan Diwilayah Hukumnya,Polsek Pebayuran Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Bekasi – Dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas 3C,Kanit Reskrim Polsek Pebayuran (Padal) Beserta Anggota Piket Fungsi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) bertempat di Depan Mako Polsek Pebayuran Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Selasa-Rabu (19/20/8/2025) Malam Sampai Dini Hari.

Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suheri S.H Melalui Kanit Reskrim Iim Nurrahman S.H.,M.H, menjelaskan dalam kegiatan operasi kehajatan jalanan ini, tujuannya untuk mencegah kejahatan jalanan seperti tawuran, aksi geng motor, peredaran narkoba, penyalahgunaan senjata tajam, serta gangguan kamtibmas lainya.

“Selama kegiatan berlangsung kami memberhentikan kendaraan bermotor yang dicurigai.Mulai dari sepeda motor, mobil pribadi dan memeriksa barang bawaan pengendara serta melakukan penggeledahan badan si pengendara,”jelasnya Iim Nurrahman S.H.,M.H.

Sambungnya kami memberikan himbauan kepada pengendara agar berhati-hati dalam berkendara dimalam hari,selama kegiatan operasi kejahatan jalanan berlangsung tidak ditemukan. Barang – barang, berbahaya dan kegiatan tersebut berjalan aman terkendali,”ujarnya Iim Nurrahman S.H.,M.H.

(Red)

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Kubu Raya, Kalimantan Barat | 19 Agustus 2025 –

Sebuah gudang pupuk di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kampung Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, diduga kuat menjadi lokasi pengoplosan pupuk tanpa standar keamanan dan izin lingkungan. Aktivitas dalam gudang itu terpantau masih berjalan hingga Selasa (19/8), meski berada tak jauh dari permukiman warga.

Saat tim investigasi media mencoba masuk, sejumlah pekerja terlihat mengganti karung dan mengoperasikan mesin pencampur pupuk. Fakta lain yang ditemukan adalah para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3.

Gudang tersebut beroperasi dengan plang bertuliskan PT Petro Pupuk Kimia dengan Nomor Izin Terdaftar: 01.01.2024.1035, Nomor SNI 2803:2012, NIB: 0307230045348, dan UPL-UKL: 20122. Namun, investigasi menemukan dugaan kuat gudang tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan lingkungan hidup.

Ketika dikonfirmasi, pengelola gudang berinisial AN sempat melarang jurnalis meliput dan meminta agar dokumentasi foto serta video dihapus. AN bahkan mencoba memberikan uang Rp50 ribu sebagai bentuk suap agar berita tidak dipublikasikan. Dugaan praktik penyuapan ini jelas bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait penyuapan, serta mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

“Kalau ada wartawan dan LSM biasanya saya kasih Rp50 ribu,” ujar AN, sebagaimana dicatat tim investigasi.
Tak hanya itu, AN juga mengeluarkan ancaman verbal terhadap awak media dengan ucapan bernada intimidasi: “Awas ya kalau tayang di media.”

Dalam gudang, ditemukan berbagai merek pupuk dalam karung serta bahan campuran yang diduga didaur ulang dari pupuk bekas pengangkutan kapal. Aktivitas ini patut diduga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, serta berpotensi merugikan program ketahanan pangan nasional.

Pencampuran pupuk secara ilegal tanpa standar mutu dapat menurunkan kualitas produksi pertanian, merugikan petani, dan mengancam keberlanjutan pangan di Kalimantan Barat. Selain itu, dugaan penyalahgunaan merek dagang dalam karung pupuk berlabel resmi berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran hukum, intervensi terhadap pers, serta praktik suap yang dilakukan AN, awak media mendesak Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, dan Polsek Sungai Ambawang segera melakukan tindakan hukum. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen dan petani, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak pengelola gudang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi juga membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menyentuh banyak aspek hukum, mulai dari UU Pers, UU Konsumen, UU Penyuapan, UU Keterbukaan Publik, UU K3, UU Ketahanan Pangan, UU Merek, hingga UU IPAL. Dugaan pelanggaran berlapis ini memperlihatkan perlunya pengawasan ketat dan penindakan tegas.

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi

Kapolri Resmi Lantik Irwasum Polri, Kabaintelkam, Kabareskrim, Hingga Sejumlah Kapolda

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melantik sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri dan jajaran Kapolda. Pelantikan diselenggarakan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Hari ini Bapak Kapolri melantik Bapak Irwasum dan Kapolda Sulbar, kemudian ada sertijab untuk 6 PJU Mabes Polri dan 6 jabatan kapolda, hal ini merupakan bentuk penyegaran organisasi” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Selasa (19/8/2025).

Diketahui dalam hal ini pelantikan dilakukan kepada:

1. Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada;
2. Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta.

Pejabat Utama Mabes Polri yang melaksanakan Sertijab:

1. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono;
2. Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Akhmad Wiyagus;
3. Astamaops Polri Komjen Pol. M. Fadil Imran;
4. Kabaharkam Polri Irjen Pol. Karyoto;
5. Kadivhubinter Polri Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana;
6. Kapusjarah Polri Kombes Pol. V. Bagas Uji Nugroho.

Kapolda yang melaksanakan sertijab:

1. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri;
2. Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy;
3. Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo
4. Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto;
5. Kapolda Banten Brigjen Pol. Hengki; dan
6. Kapolda Aceh Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Red”

Pemaparan 2 jam : Pemetaan Potensi Ancaman Kedaulatan dan Keamanan NKRI

*Dasar Pemikiran*
Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan terdiri dari belasan ribu pulau dan banyak suku, serta keragaman agama dan budaya. Untuk mengelola negara dengan karakteristik seperti di atas tentu tidak mudah. Perlu kerjasama yang baik antar seluruh elemen bangsa. Salah satu hal krusial adalah mengenali potensi ancaman kedaulatan dan keamanan NKRI. Disinilah pentingnya kemampuan dalam membuat pemetaan potensi ancaman tersebut.

Peta Ancaman Kedaulatan Indonesia mengacu pada gambaran atau pemetaan terhadap berbagai bentuk ancaman—baik dari dalam maupun luar negeri—yang dapat mengganggu atau merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ancaman ini bisa bersifat militer, non-militer, maupun hibrida.

*Tujuan Pemaparan*
Memberikan gambaran secara utuh seluruh potensi ancaman dan kedaulatan NKRI, dengan demikian bisa membangkitkan kesadaran dan kewaspadaan nasional dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.

*Subjek Pembahasan*
1. Ancaman Militer (Hard Threats)
a. Pelanggaran Wilayah
– Laut Cina Selatan (LCS): Klaim Tiongkok melalui “Ten Dash Line” mencaplok sebagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara.
– Penyusupan kapal asing: Termasuk kapal nelayan ilegal, kapal militer, dan kapal survei.
– Penerbangan ilegal di wilayah udara Indonesia.

b. Separatisme dan Gerakan Bersenjata
– Kelompok separatis Papua (OPM, TPNPB): Aksi kekerasan terhadap TNI/Polri dan warga sipil.
– Kelompok teroris bersenjata

c. Ancaman Teroris Global
– Afiliasi ISIS dan Al-Qaeda di Indonesia.
– Radikalisasi melalui media sosial

2. Ancaman Non-Militer (Soft Threats)

a. Ancaman Ideologi
– Penyebaran radikalisme dan ekstremisme agama.
– Proxy war melalui infiltrasi budaya dan ideologi asing.
– Intoleransi dan polarisasi politik.

b. Ancaman Politik
– Campur tangan asing dalam Pemilu atau kebijakan dalam negeri melalui media sosial atau dana asing.
– Disinformasi, hoaks, dan propaganda untuk memecah belah masyarakat.

c. Ancaman Ekonomi
– Ketergantungan pada investasi dan utang asing.
– Perang dagang global yang memengaruhi ekspor-impor.
– Eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan asing tanpa pengawasan ketat.

d. Ancaman Sosial Budaya
– Degradasi nilai-nilai lokal dan nasional akibat arus budaya luar (westernisasi, konsumtivisme, hedonisme).
– Krisis identitas nasional generasi muda.
– Bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa.

3. Ancaman Siber dan Teknologi
– Serangan siber terhadap sistem pertahanan, perbankan, dan data pemerintah.
– Penyadapan dan spionase digital.
– Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian online untuk mengganggu stabilitas nasional.

4. Ancaman Lingkungan dan Bencana
– Krisis iklim yang mengancam wilayah pesisir dan ketahanan pangan.
– Eksploitasi hutan dan pertambangan ilegal.
– Kebakaran hutan dan asap lintas batas.

5. Strategi Menghadapi Ancaman
– Penguatan TNI dan Polri secara profesional dan modern.
– Diplomasi aktif di kawasan Asia-Pasifik.
– Pembangunan ketahanan nasional di semua aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM).
– Pendidikan wawasan kebangsaan sejak dini.

*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Pak Anan : 0822 1982 1388

Yayasan Rehab Bina Nusantara Mengadakan lomba Untuk klien Pengguna Narkotika Dirumah Rehabilitasi YBN.

Depok- yayasan rehabilitasi narkotika bina Nusantara mengadakan lomba untuk klien pengguna narkotika dirumah rehab 18/08/2025.

Klien yang dirawat di rehabilitasi narkotika bina Nusantara tetap bisa mengikuti lomba peringatan HUT RI ke 80 mereka juga rakyat Indonesia” tegas Agus “.

Susunan acara tersebut di isi dengan :
1. Menyanyikan lagu Indonesia raya.
2. Doa kedamaian.
3. Lomba makan kerupuk
4. Lomba kelereng disendok
5. Lomba joget balon
6. Menyanyikan lagu 17 Agustus 1945
7. Mengheningkan cipta.
8. Remisi serta mengurus kepulangan keluarga tidak mampu.
9. Selesai

Dalam acara tersebut klien rehabilitasi ada yang gembira dan Isak tangis yang bergemuruh karena bagi beberapa residivis dan juga klien yang pernah menjalankan rehabilitasi baru kali ini rehabilitasi sangat memanusiakan manusia “ujar klien yang pernah menjalankan rehabilitasi sebut saja “dopeng”.

Klien berterima kasih kepada ketua yayasan Agus Gunawan S.H,M.H,C.LE dan para staff rehabilitasi.

Disamping itu mereka diberikan siraman rohani dan juga wejangan tentang bahayanya pengguna narkotika.

Akal Bulus Utomo Dari Jerat Hukum, Mengetahui Akan Ditetapkan Tersangka Lakukan Gugat Perdata

Pati, Jawa Tengah 19/08/25  . Sidang perdata buntut akan ditetapkannya Utomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, namun karena Anis Subiyanti pihak tergugat ke enam tidak hadir akhirnya sidang ditunda hingga bulan depan.  Sidang  musuh bebuyutan antara Utomo (Kaji Tomo) melawan  Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana) diduga akal bulus Kaji Tomo guna mengulur ulur waktu,  dengan mengatakan alat bukti sebagai  “kwitansi kadaluwarsa”  Utomo gugat perdata Zana dan 5 tergugat lainnya guna melawan penyelidikan Polda Jawa Tengah yang sudah pro yustitia.

Lelaki asal Kota Juwana yang akrab dipanggil kaji Tomo dilaporkan Zana dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan bukti kwitansi dan hingga kini proses sudah pada tahap Pro Yustitia oleh Polda Jateng. Namun dengan dalih kasus tersebut (5.5 Milyar) Utomo merasa sudah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan maka kasus dianggap selesai, sedangkan Zana mengatakan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus 5.5 Milyar, kasus 1.75 Milyar bukan bagian dari kasus 5.5 M .

“Untuk kasus 1.75 Milyar ini berbeda dengan kasus 5.5 Milyar  yang lalu, kalau yang lalu adalah kasus perbekalan kapal Sedangkan ini adalah kasus saham kepemilikan kapal dengan bukti bukti yang berbeda, memang yang 5.5 Milyar dia sudah menjalani penjara selama 8 bulan karena terbukti bersalah,  kata-kata kwitansi kadaluwarsa, dia korban kriminalisasi itu jurus lamanya. Dulu juga bilang dia dikriminalisasi oleh lintah darat hingga geger demo,”  ucap Zana saat jumpa pers.

Sementara itu Kuasa hukum Zana  dari LBH Teratai mengatakan jika Utomo ini memang banyak akal, “Pak Tomo menggugat bu Zana dan lima lainnya ini hanya untuk bikin kisruh aja, misalnya Karyono ini kan di pihaknya lho kenapa ikut digugat, sepertinya hanya untuk mengulur  ulur waktu karena sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka, ” ujar Maulana Ababil, S.H. anggota tim LBH Teratai.

Dari pantauan media ini, perseteruan antar keduanya bermula dari investasi di bidang kapal ikan, hingga kini keduanya masih terus saling gugat dan mengisahkan cerita drama yang berjilid jilid dengan memakan waktu lima tahun lebih. /Tim.

Dede Farhan Aulawi Bicara Pembangunan Kekuatan Maritim Indonesia

“ Mencermati perkembangan situasi dan perubahan lingkungan strategis yang sdangat dinamis saat ini, maka perlu segera melakukan langkah – langkah terkait dengan Integrasi sistem pertahanan masa depan. Sistem ini menekankan pada penggabungan teknologi modern dengan aset tradisional, serta kolaborasi antara berbagai pihak (pemerintah, industri, akademisi, dan media) untuk menciptakan sistem pertahanan yang kuat, adaptif, dan mandiri. Fokusnya adalah pada kesadaran situasional yang lebih baik, efisiensi operasional, dan fleksibilitas strategis, didukung oleh penguasaan teknologi seperti perang siber, drone, dan kecerdasan buatan “, ujar Pemerhati Hankam Dede Farhan Aulawi di Tasikmalaya, Senin (18/8).

Hal tersebut ia sampaikan saat ngobrol santai dengan para koleganya di kawasan pengrajin Tasikmalaya. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan perlunya penguatan konsep pertahanan depan (forward defence) dan peperangan terpadu serupa Air Sea Battle. Menurutnya, Air Sea Battle pada dasarnya merupakan doktrin operasi terpadu dari matra udara dan matra laut. Doktrin ini muncul sebagai perkembangan dari konsep Air Land Battle. Berfokus di ranah maritim, Air Sea Battle terutama ditujukan untuk “mengatasi lawan yang memiliki kemampuan anti akses atau area-denial”, sehubungan dengan kemampuan peluncuran rudal jelajah/balistik, operasi udara jarak jauh, dan perang siber.

“ Dengan demikian doktrin Air Sea Battle menekankan peperangan berbasis jaringan, demi memungkinkan operasi skala besar yang dilakukan pada jarak jauh dan dalam waktu bersamaan untuk menihilkan keunggulan lawan. Dalam konteks ini, muncul beberapa pertanyaan terkait kemampuan mewujudkan strategi pertahanan depan ini. Pertama, kurangnya rekam jejak dalam melakukan proyeksi militer ke luar batas negara. Di luar pengiriman pasukan perdamaian, penggunaan militer Indonesia ke luar batas negara baru sebatas mengirimkan pasukan khusus dalam menangani masalah non konvensional (terorisme dan pembajakan) dan latihan bersama dengan negara tetangga. Belum ada lagi penggelaran serupa misi deterrence jarak jauh yang diemban pembom strategis Tupolev di masa Orde Lama “, tambahnya.

Kedua, berdasarkan dasar pertahanan negara, Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) lebih menekankan pertahanan menyeluruh yang dilakukan masyarakat bila mendapat serangan dari luar. Adapun Perpres No. 97 Tahun 2015 bisa dikatakan baru merintis prinsip dasar untuk melakukan proyeksi kemampuan di ranah maritim Asia Timur, dengan memprioritaskan penguatan ranah maritim dalam batas teritorial hingga tahun 2019. Dalam konteks ini, ancaman non konvensional seperti separatisme, terorisme, dan perang siber lebih diutamakan ketimbang perang konvensional, alias negara melawan negara lainnya.

Ketiga, doktrin peperangan terpadu di Indonesia terkesan masih berupa rintisan. Dari segi doktrin, Indonesia mengenal apa yang disebut dengan konsep Trimatra Terpadu. Konsep ini muncul di dekade 2000-an awal sebagai dasar integrasi antara matra darat, laut, dan udara dalam mewujudkan pertahanan nasional. Hanya saja ketergabungan ini kesannya masih belum terwujud, misalnya dengan pengadaan alutsista yang memiliki interoperabilitas terbatas dan belum tersambung melalui jaringan informasi.

Selanjutnya Dede juga menjelaskan bahwa saat berbicara mengenai perang modern dimana seluruh objek vital serentak menjadi sasaran dalam suatu operasi militer, tentunya bisa dipahami bahwa menunggu musuh masuk ke dalam batas wilayah merupakan tindakan yang membahayakan. Memang tidak mudah untuk merumuskan kebijakan di tengah persepsi dan kepentingan tetangga yang berbeda-beda, selain juga berada di bawah pengaruh besar dari great power di kawasan. Hanya saja sebagai dasar yang lebih konkret untuk melakukan pembangunan kekuatan maritim Indonesia, kebijakan luar negeri, kepentingan nasional, serta definisi tujuan pertahanan dan ancaman eksternal rasanya bisa dirumuskan dengan lebih gamblang.

Perlu diingat bahwa saat ini medan tempur telah berkembang dalam lingkungan yang sangat kompetitif, kompleks dan serba cepat di 5 (lima) lini secara simultan atau bersamaan meliputi darat, laut, udara, ruang angkasa dan siber. Hal ini semakin didukung dengan kemudahan pengumpulan berbagai data dari sensor platform baik berawak maupun tidak berawak. Faktor penentu perang modern dalam lingkungan yang semakin kompetitif dan kompleks membutuhkan perspektif dan prediksi secara terintegrasi dengan tetap menjaga efisiensi dan kredibilitasnya.

Hal ini membutuhkan integrasi, akurasi waktu dan sinergitas respon. Integrasi Lintas Medan (Multi-Domain Integration) merupakan kemampuan dalam mengintegrasikan penggunaan teknologi digital yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengambilan keputusan. Teknologi telah menjadi bagian dari medan pertempuran modern dan penggunaannya secara efektif dapat memberikan informasi intelijen, meningkatkan kewaspadaan personel dilapangan hingga menyelamatkan nyawa manusia pada medan yang sulit dijangkau. Integrasi Lintas Medan pada 5 (lima) bidang dapat menjadi landasan yang diperlukan bagi pasukan dalam pengambilan keputusan atau mengkomunikasikan langkah-langkah selanjutnya.

Kemudian Dede juga menegaskan bahwa Integrasi Lintas Medan juga dapat meng-counter berbagai potensi ancaman masa depan seperti penggunaan senjata hipersonik hingga serangan Cyber and Electromagnetic Activities (CEMA) Integration. Ruang pertempuran telah diperluas dengan mengaburkan perbedaan konseptual tradisional antara perang dan damai, terbuka dan tertutup, dalam dan luar negeri serta fisik dan virtual. Aktor negara dan non-negara keduanya terus mengembangkan cara dan sarana baru demi mencapai tujuan melalui media ruang angkasa, siber, spektrum elektromagnetik dan lain sebagainya. Kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi seperti kecerdasan buatan dan berbagai teknologi baru lainnya ikut memfasilitasi Integrasi Lintas Medan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Lebih lanjut iapun menjelaskan bahwa Integrasi Lintas Medan khususnya pada sektor pertahanan membutuhkan berbagai teknologi modern yang sesuai dengan karakteristik revolusi teknologi Industri 4.0 diantaranya kecerdasan buatan (artificial intelligence), big data, machine learning, sistem otomatis, teknologi robot, nanoteknologi, penggabungan teknologi kedalam serangkaian sistem senjata baru yang inovatif, seperti senjata elektromagnetik (railgun), senjata energi terarah, proyektil kecepatan tinggi, rudal hipersonik, serta teknologi rahasia yang digunakan pada saat terjadinya perang.

Pembangunan Integrasi Lintas Medan sektor pertahanan di Indonesia diharapkan dapat terlaksana dengan Trimatra Terpadu. Konsep ini sebagai langkah dalam menghadapi berbagai potensi ancaman yang berkembang secara simultan atau bersamaan baik di darat, laut, udara, ruang angkasa serta spektrum elektromagnetik dan ruang siber. Salah satu langkah mewujudkan Trimatra Terpadu dengan penguatan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III dan Komando Operasi Khusus TNI.

“ Termasuk di dalamnya pembentukan satuan TNI terintegrasi di Natuna, Saumlaki, Morotai, Biak dan Merauke sebagai satuan pelaksana operasi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan yang dilengkapi penguatan sensor terintegrasi ke Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) TNI dengan membangun radar pantai dan kamera jarak jauh (long range camera). Pembangunan Industri Pertahanan diarahkan untuk mewujudkan Industri Pertahanan yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing. Pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan (Defend ID) merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan hal tersebut “, pungkasnya mengakhiri obrolan ringan di sore hari.

Ketua umum dewan pers Nusantara menghadiri undangan keistana untuk upacara HUT RI ke 80

Jakarta – HUT RI ke 80 ketua umum dewan pers Nusantara menghadiri undangan keistana merdeka jakarta untuk peringatan Dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia ke – 80 17/082025.

Ketua umum dewan pers Nusantara Agus Gunawan S.H,M.H,C.LE sangat Bahagia dizaman kepemimpinan presiden RI Prabowo Subianto sangat meriah dan banyak beranekaragam budaya dan suku Nusantara,lengkap rasanya.” Ucap ketum dewan pers Nusantara”.

Dari pasukan berkuda,tarian – tarian tradisional Nusantara dan juga tidak kalah menarik adanya atraksi pesawat tempur milik negara Republik Indonesia,”Tegasnya”.

Sangatlah berkesan saat mengikuti peringatan HUT RI ke 80 diistana merdeka jakarta dari budaya – Budaya Nusantara semua berkumpul diistana merdeka dan membuat suatu fenomena yang jarang sekali dilihat.

Ketua umum dewan pers Nusantara juga berfoto bersama dengan beberapa metro kabinet merah putih dan para jendral TNI dan polri ” tegasnya.

Acara berjalan lancar dan sukses karena safety/pangamanan yang sangat baik dari kepolisian,TNI dan Paspampres yang selalu siaga dalam pengamanan proses HUT RI ke 80.”ucap ketum dewan pers Nusantara.

Tidak kalah menarik acara peringatan HUT RI dilanjutkan dengan adanya pesta rakyat dimonas ( monumen nasional ).

Terima kasih pak presiden Prabowo Subianto kali ini sangat memberikan nilai tambah untuk rakyat Indonesia dari seluruh penjuru Nusantara.” Ucap ketum dewan pers Nusantara.

Redaksi

Warga Pertanyakan Kinerja Satreskrim Polres Blora Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan

Blora – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora kembali menuai sorotan publik. Hal ini terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh M. Oktavian Nurul Yudha sejak 20 April 2024 lalu. Hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang meski sudah berjalan lebih dari setahun.

Padahal, pihak penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti, termasuk hasil visum dari RSUD dr. R. Soetijono Blora. Namun, ketika dikonfirmasi, penyidik beralasan masih minim keterangan saksi.

Ironisnya, menurut keterangan warga, saat peristiwa terjadi, terlapor sempat diamankan langsung oleh masyarakat dan dibawa ke SPKT Polres Blora untuk dimintai keterangan. Bahkan, terlapor dikabarkan telah mengakui perbuatannya.

Saat awak media menanyakan perkembangan perkara pada 16 Mei 2025 kepada salah satu anggota Tipidum (Tindak Pidana Umum) Unit 1, Aipda Kukuh Anjar S., S.Sos, ia menyampaikan bahwa kasus tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Perkara belum dapat naik sidik karena minim keterangan saksi. Perlu menghadirkan saksi yang lain,” jelas Anjar (16/5/2025).

Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, terlebih kasus ini telah berjalan cukup lama tanpa perkembangan berarti.

Sejumlah pihak mendesak agar Kapolres Blora turun tangan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan.

Red”

Warga Proto Protes, Tak Diberi Akses LPJ Dana Desa – Camat Masyarakat Tidak Boleh Meminta SPJ Dana Desa Udah Aturan PMD.

Pekalongan , Warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan melayangkan protes keras setelah permintaan mereka untuk melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa ditolak oleh perangkat desa dan Camat Kedungwuni.

Penolakan itu menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa di Proto. Warga menilai transparansi pemerintah desa semakin diragukan.

Saat dikonfirmasi warga,Bambang Dwi Yuswanto, s.IP. Selalu Camat Kedungwuni menyampaikan bahwa masyarakat memang tidak diperbolehkan meminta dokumen SPJ Dana Desa. “Itu sudah aturan dari Dinas PMD,” tegasnya.(15/08/25)

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa termasuk pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya.

Bahkan, Permendagri No. 46 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1) mewajibkan Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini dikenal sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang juga harus disampaikan kepada BPD.

Transparansi ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Laporan penggunaan Dana Desa seharusnya dapat diakses publik melalui papan pengumuman, media sosial desa, atau media informasi lain yang mudah dijangkau masyarakat.

Jika kewajiban itu diabaikan, Kepala Desa bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Protes warga Proto ini menjadi sinyal kuat bahwa akuntabilitas pemerintah desa perlu diperkuat. Mereka menegaskan akan terus menuntut keterbukaan informasi agar pengelolaan Dana Desa tidak disalahgunakan dan benar-benar bermanfaat untuk pembangunan desa.

Red”