Beranda blog Halaman 100

Ketua SPTI Tewas Dibacok OTK di Kasikan

Tapung Hulu,—Peristiwa tragis terjadi di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), Suryiono, tewas setelah diduga dibacok orang tak dikenal (OTK) saat tengah beristirahat di kantor SPTI, Senin dini hari (18/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka bacok di bagian paha kiri belakang. Suryiono sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Tandun. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Saksi mata yang juga rekan korban, Rendi Marbun, mengungkapkan bahwa sebelum tak sadarkan diri, korban sempat berteriak meminta pertolongan.

“Dia minta dibawa ke rumah sakit. Saya langsung mencari bantuan tetangga untuk mengevakuasi,” kata Rendi.

Mendapatkan laporan warga, Polsek Tapung Hulu segera turun ke lokasi kejadian. Personel yang terjun antara lain Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini, SH, MH, Bhabinkamtibmas Bripka Jasman Heri, dan Babinsa Desa Kasikan Serma A.Y. Zalukhu.

Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Saat ini kami masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelas Ipda Zulkarnaini.

Sementara itu, Kapolsek Tapung Hulu membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar, kejadian berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di kantor SPTI Desa Kasikan. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari informasi awal, sempat muncul dugaan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan konflik antar kelompok bongkar muat pupuk. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini belum bisa memastikan motif dari kejadian tersebut, dan penyidikan masih terus dilakukan.

Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Aparat kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan yang menewaskan Ketua SPTI itu. (Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).

Kapolri Sapa Warga Pengunjung Karnaval HUT ke-80 RI di Bundaran HI

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut meramaikan karnaval HUT ke-80 Republik Indonesia di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025). Bersama Mensesneg Prasetyo Hadi, Jenderal Sigit menyapa langsung warga yang hadir memadati kawasan tersebut.

Kapolri menyapa masyarakat usai pertunjukan drone show dan pesta kembang api. Ia berjalan beriringan dengan Prasetyo Hadi mengitari kawasan Monumen Selamat Datang.

Kehadiran Kapolri saat itu juga diiringi penampilan artis Sintya Marisca di atas panggung karnaval. Bahkan, Jenderal Sigit sempat berjoget bersama warga yang disapanya sambil berbincang.

Dalam momen tersebut, Kapolri tampak mengenakan seragam dinas dengan balutan atribut adat Papua, berupa penutup kepala bulu, kalung etnik, hingga rok rumbai. Sementara Prasetyo Hadi tampil sederhana dengan kemeja putih dan celana hitam, terlihat tertawa saat mendampingi Kapolri menyapa masyarakat.

Selain itu, Kapolri juga didampingi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. Keduanya berjalan bersama mengikuti Jenderal Sigit selama menyapa warga di arena karnaval.

Red”

Seorang Pria Tenggelam di Sungai Citanduy, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Cilacap, 18 Agustus 2025 – Seorang pria bernama Sugiono (31), warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dilaporkan tenggelam di Sungai Citanduy pada hari Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 20.30 WIB.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi, Heru Prahmono (34) dan Wagiayanti (27), kejadian bermula saat perahu penyeberangan yang dikemudikan oleh korban baru saja menurunkan penumpang.

Korban, yang merupakan seorang tekong (pengemudi perahu), berencana kembali menjemput Heru dan Wagiayanti yang menunggu di seberang.

Saat perahu tersebut mendekati lokasi penjemputan, anak dari saksi melihat bahwa perahu itu berputar-putar tanpa pengemudi, sementara mesinnya masih menyala.

Heru segera berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut didengar oleh dua nelayan yang sedang melintas, yang kemudian membantu menepi perahu korban.

Pencarian segera dilakukan oleh warga sekitar, dibantu oleh tim SAR dari Majingklak, Jawa Barat.

Korban akhirnya ditemukan pada pukul 20.30 WIB, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian, dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Hasil Penyelidikan
Berdasarkan analisa awal, diduga korban mengalami pusing dan sakit kepala karena tidak bisa tidur semalaman, yang menyebabkan ia terjatuh ke sungai saat mengemudikan perahu.

Pihak Babinsa setempat telah mendatangi lokasi kejadian, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Basarnas untuk proses pencarian, serta mendata para saksi. Pihak keluarga telah diberi tahu mengenai musibah ini.

Red”

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Rembang – Dunia hukum di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Ia diduga meminta 70% laba usaha CV Balsepak Amanah dengan alasan biaya administratif. Akibat tindakan tersebut, pelapor berinisial B mengaku menderita kerugian hingga Rp75 juta.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh Burhanuddin, S.H., Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.) dengan nomor aduan STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 18 Agustus 2025.

Namun, publik dibuat geram karena laporan yang seharusnya ditangani serius oleh Unit 3 Tipikor Polres Rembang, justru harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Tipikor Rembang hanya berani menindak kasus kecil, tetapi lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?

Dasar Hukum Dugaan Pungli

1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 – pejabat yang meminta atau menerima sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan dapat dipidana.

2. Pasal 421 KUHP – pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya diri.

4. Pasal 3 UU Tipikor – setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat adalah tindak pidana korupsi.

Jika benar seorang kepala desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, itu bukan lagi biaya administrasi—itu perampokan berbaju jabatan.

Lebih ironis lagi, publik melihat ketidakseriusan aparat setempat. Ketika dugaan pungli pejabat desa saja tidak disentuh, muncul kesan bahwa aparat justru lebih sibuk “mengurus perkara perdata dipaksa jadi pidana,” ketimbang memberantas praktik pungli yang nyata-nyata melukai masyarakat.

Suara masyarakat kini semakin lantang:
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini.

Red”

Ironi Proyek Strategis Nasional: Ketika Visi PSEL Kandas di Tengah Jalan, Pemkot Tangerang Hanya Beri Penjelasan Kosong

TANGERANG – Narasi “skandal anggaran gelap” di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang semakin memanas, bagai api yang tersiram bensin. Setelah klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) yang mencoba menepis isu “proyek hantu PSEL”, seorang aktivis masyarakat dan pakar hukum, Kapreyani, S.P., S.H., M.H., justru membongkar lapisan-lapisan di balik pernyataan tersebut, menunjukkan bahwa yang terjadi bukan sekadar misinformasi, melainkan sebuah pertarungan narasi yang sarat dengan celah.

Menurut Kapreyani, bantahan Pemkot yang menyatakan tambahan anggaran DLH sudah sesuai “mekanisme” dan digunakan untuk perbaikan armada, terasa hambar tanpa rincian yang memadai. “Publik tidak hanya butuh penjelasan bahwa anggaran ‘sesuai mekanisme’, tetapi juga bukti konkret bahwa setiap rupiahnya benar-benar sampai ke tujuan,” tegasnya.

Pertanyaan publik—apakah dana perawatan truk sampah ikut dikorupsi—masih belum terjawab tuntas, meninggalkan ruang kosong yang diisi oleh kecurigaan. Poin paling tajam yang disorot Kapreyani adalah status Proyek PSEL. Pemkot mengklaim proyek ini “bukan fiktif” karena terikat kontrak, namun di saat yang sama mengakui bahwa proyek tersebut “belum berjalan optimal” dan “belum menyerap anggaran pemda”.

Kapreyani menyebutnya sebagai “ironi terbesar”. Sebuah proyek strategis yang seharusnya menjadi solusi, justru menjadi “hantu” yang nyaris tanpa progres, namun cukup kuat untuk menimbulkan dugaan adanya “skandal”. “Pengakuan bahwa ‘Oligo sampai saat ini masih belum menunaikan kewajibannya’ adalah pengakuan yang patut digarisbawahi,”

lanjut Kapreyani. Ia mempertanyakan mengapa Pemkot tidak mengambil langkah hukum terhadap pihak yang lalai tersebut, dan justru mengalihkan fokus pada program-program skala kecil seperti “teknologi RDF” dan “sedekah sampah”. Ini, menurutnya, “seolah-olah ingin menutupi kegagalan dalam proyek besar ini.” Kapreyani juga menyoroti bahaya narasi Pemkot yang menyebut kasus hukum pejabat sebelumnya sebagai “administrasi” dan bukan “korupsi”.

“Pernyataan ini sangat berbahaya karena seolah-olah mengesankan bahwa pelanggaran administrasi tidak memiliki konsekuensi serius, padahal seringkali pelanggaran administrasi adalah pintu gerbang menuju korupsi,” ujarnya. Klarifikasi semacam ini, alih-alih meredam, justru memicu keraguan publik,” ungkapnya.

Lanjut dipertayakan, apakah kasus-kasus tersebut telah tuntas diusut, atau hanya diselesaikan secara “administrasi” untuk menghindari sorotan publik?

Kapreyani juga mengkritik ajakan Pemkot agar masyarakat dan media menggunakan “kanal resmi” untuk klarifikasi. “Upaya untuk membatasi kritik ke dalam ‘kanal resmi’ justru akan membangkitkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” imbuhnya, seraya menegaskan bahwa di era informasi bebas, upaya mengendalikan narasi justru akan membalikkan arah jarum jam.

Sebagai penutup, Kapreyani mengajak seluruh aktivis dan masyarakat untuk tidak berhenti memantau kasus ini. “Slogan ‘Kota Tangerang yang Berakhlak Mulia’ kini dipertaruhkan. Bukan hanya oleh dugaan skandal, melainkan juga oleh transparansi dan akuntabilitas yang diuji di hadapan publik,” pungkasnya.

“Karena jika skandal ini tidak diselesaikan, bukan tidak mungkin, slogan-slogan pembangunan akan terus menjadi alat untuk menutupi praktik-praktik tersembunyi yang merugikan rakyat,” tutup Kapreyani, seraya berpesan kepada awak media yang hadir dalam jumpa pers nya, untuk selalu berkarya untuk Indonesia lebih maju, Selasa 18/08/2025. (PRIMA)

Wartawan MNC Portal Jadi Korban Pembacokan di Grobogan, Polisi Turun Tangan

GROBOGAN – Aksi kekerasan menimpa seorang wartawan, Manik Priyo Prabowo (38), saat melintas di Jalan Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (15/8/2025) dini hari. Dua pria tak dikenal membacok Manik hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

Korban yang juga ayah dari dua anak ini sebelumnya sempat berkumpul bersama teman-temannya di sebuah kedai kopi di Desa Tanggungharjo. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia memutuskan pulang dengan mengendarai motor matik. Tanpa disadari, ia dibuntuti oleh dua pria berboncengan motor.

“Baru melaju 200 meter, tiba-tiba saya dipepet. Pria yang dibonceng membacok kepala saya dua kali dengan parang, lalu saya ditendang hingga jatuh dari motor. Helm saya masih saya pegang, belum saya pakai,” ungkap Manik saat ditemui di ruang rawat inap RSUD Sultan Fatah, Karangawen, Demak.

Setelah korban terkapar bersimbah darah, kedua pelaku langsung melarikan diri. Dalam kondisi kritis, Manik masih sempat menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Ia kemudian dilarikan ke IGD RSUD Sultan Fatah untuk mendapat perawatan intensif.

Akibat serangan tersebut, Manik menderita luka robek pada kulit kepala sepanjang 7 dan 9 sentimeter serta retak pada tulang tengkorak. “Banyak jahitan. Sakit sekali dan pusing,” lirihnya.

Manik menegaskan insiden tersebut bukanlah kasus perampokan. “Tidak ada barang saya yang diambil. Di daerah itu juga tidak pernah ada begal. Jelas ini sudah direncanakan untuk melukai atau menghabisi saya. Saya sama sekali tidak kenal kedua pria itu,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, memastikan kasus ini ditangani serius. “Kasus pembacokan terhadap wartawan sudah dilaporkan ke Polsek Tanggungharjo. Saya pimpin langsung olah TKP dan penyelidikannya. Kasus ini masih didalami,” tegasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku yang identitasnya belum terungkap.

Red”

Ketua umum progib mengikuti upacara kemerdekaan RI ke -80 diistana merdeka jakarta.

Jakarta – seputarindonesia – ketua umum progrib Dimpos simamora, S.E.,S.H,C.LE mengikuti upacara kemerdekaan Indonesia ke – 80 diistana merdeka jakarta bersama ketua umum dewan pers Nusantara Agus Gunawan S.H,M,H,C.le. Minggu 17/08/2025.

Ketua umum progrib Sangat apresiasi acara kali ini sangat meria dan ramai pengunjung ” ucap ketum progrib”.

Acara tersebut dihadiri oleh para Mentri dan presiden Prabowo Subianto serta panglima dan kapolri ” ucap ketum progrib.

Tidak kalah menarik, acara tersebut di NUSANTARA” Karena banyak budaya – budaya dari berbagai daerah semua hadir dan lengkap.

Ketua umum progrib mengikuti upacara tidak tanggung-tanggung dari acara penaikan bendera dan penurunan bendera.

Acara kali ini sangat menarik dan berjalan lancar serta ada juga atraksi pesawat tempur dan terjun payung dari Kopasus” tegasnya”.

Dengan adanya kapasitas sekitar ( -+ ) 8000 undangan sangatlah mengguncang hari kemerdekaan RI ke 80 bedah dari acara sebelumnya ” pokoknya OK gass.

Meriahkan HUT RI Ke 80 di Kabupaten Nias Utara, Bupati Amizaro Waruwu Mengucilkan 3 Parpol Besar.

Nias Utara- Meriahkan dan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI (HUT KEMRI ) Ke-80 di Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tidak mengundang dan mengucilkan 3 (tiga) Partai besar yaitu Partai Demokrat, Partai Gerinda, dan Partai PDI Perjuangan , untuk mengikuti Upacara di Lapangan Pendopo Nias Utara, Minggu (17/08/2025).

Hal tersebut, disampaikan oleh tokoh Masyarakat Nias Utara melalui Telepon selulernya kepada sejumlah Media Minggu, (17/08/2025).

Ia sangat menyayangkan bahwa pada Momen Memperingati HUT RI yang ke 80, saat ini Kepemimpinan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tidak Mencerminkan Sifat Nasionalisme sesuai Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika, yang tertulis di Lambang Negara Garuda Pancasila ,” dan tidak mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan, serta telah Melanggar Etika berpolitik dengan sengaja mematikan karakter partai politik besar di tingkat Daerah, hal itu tidak perlu ditiru dan tidak perlu di contoh.

“Amizaro Waruwu di nilai tidak memiliki sifat Bhinneka Tunggal Ika dan terlalu dini Amizaro Waruwu mengucilkan Parpol di Nias utara”, Ucapnya.

“Walaupun Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu berbeda Partai dengan ke 3 (tiga) Partai Besar di Nias Utara ini, seharunya Amizaro Waruwu saling menghormati sesama Partai Politik, karena hanya satu tujuan Parpol tersebut yaitu Memajukan Nias Utara dengan Menuju Sejahtera”,terangnya.

Melalui Media ini, Masyarakat Nias Utara bersama Tokoh, Meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat dari Ke 3 (tiga) Parpol ini yakni :Partai Demokrat, Partai Gerinda, dan Partai PDI Perjuangan, agar mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kesbangpol di Jakarta untuk memanggil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu serta memberikan saknsi tegas sesuai pelanggarannya atas tindakannya yang tidak memiliki sifat “Bhinneka Tunggal Ika, yang terlalu dini Amizaro Waruwu mengucilkan Parpol bersardi Nias utara serta dan tidak menghargai sesama Partai Politik untuk membangun Bangsa dan Negara, tutur masyarakat penuh harap.(Tim).

Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU

Pontianak Kalbar –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terus menangani kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dengan barang bukti berupa sejumlah pelumas kendaraan berbagai jenis yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu, dan kini proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Minggu (17/8).

Sebelumnya, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan. Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sedangkan Pasal yang Dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”, ungkap Burhanudin.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.”, pungkas Bayu.

Kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.

Sumber : Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kabid Humas Polda Kalbar

Peringatan HUT Ke-80 RI di Patimuan Berlangsung Khidmat, Ratusan Warga Turut Serta

PATIMUAN, CILACAP — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, menyelenggarakan upacara bendera dan detik-detik proklamasi pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan SMAN 1 Patimuan ini dimulai pukul 07.50 WIB dan dihadiri oleh sekitar 500 orang dari berbagai elemen masyarakat.

Upacara ini menjadi momen penting untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa.

Pejabat dan Tokoh Masyarakat Hadir dalam Upacara
Upacara peringatan HUT ke-80 RI ini dipimpin langsung oleh Camat Patimuan, Wawan Mardiono, S.STP, M.Si, sebagai Inspektur Upacara.

Turut hadir dalam acara tersebut beberapa tokoh penting, antara lain:

Ibu Sri Satini Al Nyai, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Fraksi PDIP
Iptu Budi Santosa, S.Sos, Kapolsek Patimuan
Serma Mudaim, mewakili Danramil 12/Kedungreja
Cahyo Ismoyo, S.AP, Map, Sekcam Patimuan
Para Kepala Desa se-Kecamatan Patimuan
Serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Susunan upacara berjalan dengan khidmat, dengan Aiptu Sigit Purnomo, S.H., dari Polsek Patimuan bertindak sebagai Komandan Upacara.

Apresiasi Kepala Desa Sidamukti sebagai Tuan Rumah
Sutrisno, Kepala Desa Sidamukti, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kelancaran upacara yang berlangsung di wilayahnya.

Kami merasa terhormat dipercaya menjadi tuan rumah upacara peringatan HUT ke-80 RI tingkat kecamatan tahun ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa suksesnya acara ini merupakan hasil kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Desa Sidamukti.

Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga untuk membangun Patimuan yang lebih maju,” pungkasnya.

Hiburan Anak-anak PAUD Menutup Rangkaian Acara
Setelah upacara selesai, suasana lapangan SMAN 1 Patimuan menjadi semakin meriah dengan

penampilan dari anak-anak PAUD.

Dengan mengenakan pakaian adat yang beragam dan penuh warna, mereka mempersembahkan tarian serta lagu-lagu perjuangan yang menggemaskan, berhasil mencuri perhatian seluruh hadirin.

Kehadiran anak-anak ini menjadi penutup yang manis, mengingatkan bahwa semangat kemerdekaan harus terus ditumbuhkan sejak usia dini.

Secara keseluruhan, upacara peringatan HUT ke-80 RI di Kecamatan Patimuan berlangsung dengan tertib dan aman.

Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga pengingat bagi seluruh masyarakat untuk terus memegang teguh nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan toleransi yang telah menjadi pondasi bangsa Indonesia.

Tugiman.