Beranda blog Halaman 99

IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Anggaran Internet Rp 60 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi

JAKARTA,
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, pada Selasa (22/7/2025) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini diserahkan langsung oleh Obor bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia membawa dokumen lengkap berikut 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat.

Menurut Obor, berdasarkan penelusuran investigatif dan berbagai pengaduan warga, program internet publik yang digelontorkan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memiliki dampak nyata di tengah masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa internet publik yang dijanjikan itu tak terlihat wujudnya. Bahkan, warga tak tahu di mana dan bagaimana cara mengakses layanan itu,” ujarnya di hadapan wartawan.

Tak hanya itu, IPAR juga menilai Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi atas proyek tersebut. Padahal, hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi dijamin oleh:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 4 ayat (2): “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Namun kenyataannya, kata Obor, surat konfirmasi pers yang dikirimkan sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons, bahkan dikangkangi dengan dalih aturan internal Pemkot Depok.

“Kami melihat pejabat terkait selama ini bertindak seperti insan kebal hukum. Surat konfirmasi dan permohonan informasi sebagaimana diatur UU Pers dan UU KIP justru dikangkangi, malah dijadikan seolah-olah Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok lebih tinggi dari Konstitusi Negara,” tegas Obor Panjaitan.

Ia menambahkan, sikap arogansi birokrasi semacam ini harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini diungkap secara tuntas.

“Sangat penting agar kasus ini diungkap dan diproses secara hukum oleh KPK hingga para pelaku terlampir diadili demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

Dokumen Pelaporan IPAR ke KPK Meliputi:

Surat-surat konfirmasi resmi ke Diskominfo Depok (2022–2024)

Tangkapan layar berita investigatif dan testimoni netizen

Bukti pengadaan proyek internet publik dari laman LKPP

Laporan pertanggungjawaban belanja tahunan

Dokumentasi pembiaran informasi publik oleh Diskominfo.

(Redaksi)

Polres Purbalingga Amankan Aksi Solidaritas LSM di Pengadilan Negeri

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga melaksanakan pengamanan aksi solidaritas puluhan anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (22/7/2025). Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar.

Sebelum pengamanan, personel melaksanakan apel di halaman Pengadilan Negeri Purbalingga. Sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP), dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada personel pengamanan yang membawa senjata api.

Pengamanan juga berlangsung humanis, anggota Polri dan Polwan memeriksa peserta aksi sebelum memasuki area Pengadilan Negeri Purbalingga. Pemeriksaan di pintu masuk untuk mencegah adanya benda berbahaya masuk.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan pengamanan dilakukan secara humanis agar kegiatan aksi solidaritas dari LSM Harimau di Pengadilan Negeri Purbalingga bisa berjalan aman dan lancar.

“Kami juga memastikan dalam pengamananan tidak ada personel yang membawa senjata api. Sudah dilakukan pengecekan oleh Propam,” ucapnya.

Disampaikan bahwa pengamanan dilakukan di sejumlah titik mulai dari depan kantor pengadilan, lokasi parkir dan arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat, pintu masuk untuk pemeriksaan dan sejumlah titik bagian dalam kantor Pengadilan.

“Kita semua berharap situasi bisa kondusif tugas pengamanan berjalan baik tanpa kendala apapun,” kata Kapolres.

Jalannya aksi solidaritas berlangsung tertib, puluhan peserta masuk di area kantor Pengadilan Negeri Purbalingga. Mereka memberikan dukungan kepada tiga terdakwa anggota LSM Harimau yang hari ini menjalani sidang.

Perwakilan peserta juga beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga. Setelah audiensi dan sidang selesai, peserta aksi kemudian meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Purbalingga.

Selanjutnya peserta melanjutkan aksinya menyampaikan aspirasi di Kantor Satpol PP Purbalingga. Personel Polres Purbalingga juga melaksanakan pengamanan di lokasi tersebut.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Sertifikat 45 Hektar Dibatalkan PTUN, Tapi Pelaku Masih Bebas? Polres Buleleng Didesak Tegas!

SINGARAJA, BALI — Kasus penyerobotan lahan seluas 45 hektar di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kian menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) yang dipimpin Drs. Ketut Yasa secara terbuka mendesak Polres Buleleng untuk segera meningkatkan status laporan menjadi penyidikan dan menahan terlapor.

“Jangan main-main dengan hukum! Sertifikat HPL No. 0001 seluas 45 hektar telah dinyatakan cacat hukum dan melawan prosedur oleh PTUN Denpasar. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Jika penyidik masih ragu menindak pelaku, publik patut bertanya: ada apa di balik lambannya penegakan hukum ini?” tegas Ketut Yasa dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Putusan PTUN: Sertifikat HPL No. 0001 Dinyatakan Batal Demi Hukum

Ketut Yasa menjelaskan, putusan PTUN Denpasar menyebut bahwa penerbitan HPL oleh BPN tidak memperhatikan putusan pengadilan sebelumnya (No. 59/Pdt.G/2010/PN.SGR) dan dilakukan sebelum menyelesaikan konflik penguasaan tanah.

“Ini pelanggaran terhadap Pasal 27 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tidak clean and clear. Maka pengadilan menyatakan sertifikat batal demi hukum dan harus dicabut oleh BPN,” jelasnya.

Penyidik Sudah Kantongi Nama Terlapor dan Barang Bukti, Tapi Belum Tahan Pelaku

Lebih mengejutkan, penyidik Satreskrim Polres Buleleng disebut sudah mengantongi identitas terlapor dan barang bukti tindak pidana, sebagaimana terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/500/VII/RES.1.2./2025/Satreskrim.

Dalam surat itu, penyidik mengakui telah meminta klarifikasi dari:

Dr. I Made Sumadra, S.SIT., M.M. (Kabid Penetapan Hak & Pendaftaran Kanwil BPN Bali)

Putu Yoga Eka Sumarta, S.Tr. (Staf BPN Buleleng Bidang Survei & Pemetaan)

Putu Agus Suradnyana, tokoh yang disebut-sebut dalam pusaran sengketa lahan

Dr. I Gede Sugi Harto, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)

Namun, hingga kini tidak ada tindakan penahanan. “Pertanyaannya, siapa ahli hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah inkracht? Tidak ada! Jika penyidik menunggu tafsir ahli untuk melemahkan putusan pengadilan, itu namanya pengaburan hukum,” kata Ketut Yasa.

LSM ABJ Ultimatum: Jika Tidak Ditindak, Akan Dibawa ke Mabes Polri dan KPK

LSM ABJ menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komisi Yudisial, dan KPK jika Polres Buleleng tidak segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pelapor Nyoman Tirtawan.

“Kami sudah beri ruang kepada penyidik untuk bekerja. Tapi waktu berjalan. Pelaku kejahatan tidak bisa terus dibiarkan hanya karena punya koneksi kekuasaan. Bayangkara Buleleng diuji sekarang: apakah mau jadi aparat rakyat atau pelindung mafia tanah?” tegas Ketut Yasa.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polres Buleleng dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika hukum bisa dibeli, maka tanah rakyat akan terus dirampas oleh mereka yang bersembunyi di balik jabatan.
Putu Agus Suradnyana dalam SP2HP Polres Buleleng.
Ahli hukum yang mana bisa mengubah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Terlapor dinyatakan dalam penerbitan sertifikat HPL no. 0001 luas 45 hektar cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum! Penyidik Polres Buleleng sudah tahu terlapor dan barang bukti kriminal, seharusnya sudah menahan pelaku kejahatan sebulan lalu. Sekarang dinanti kerja Bayangkara Buleleng untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih untuk menindak pelaku kejahatan.

Red”

Geger!! Sejumlah Korban Dugaan Penipuan Koperasi Syariah Buka Laporan di Polda Sumut

*SUMATERA UTARA,-* Jumlah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah akhirnya buka laporan Polisi. Dikabarkan, korban terus bertambah dengan kerugian total mencapai Rp 14 miliar, para korban yang didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H.

Kini telah melaporkan ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, ‘Dedek Pradesa’ ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Juli 2025. Dedek Pradesa dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejanggalan semakin terlihat dari klarifikasi yang diberikan pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah melalui media sosial TikTok.  Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut.

“Aneh! Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri?  Kami curiga ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan. Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp 50.000 atau Rp 100.000! Ini jelas pembodohan terhadap masyarakat!, ” ungkap Hendry.

Kata Hendry, kasus itu semakin menghebohkan karena Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra.  Dia mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa,  karena perbuatannya telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian sedang diuji, dan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara, ” tutupnya. (Tim)

Red”

Puluhan Miliar Temuan BPK di Kab. Banggai Laut Terkait Anggaran Belanja Daerah Menguap

SULAWESI TENGAH– Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah bikin merinding. Fantastis, puluhan Miliar menguap Terkait belanja Daerah menimbulkan berbagai perspektif terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2024.

Kini menjadi sorotan tajam menyusul adanya disparitas signifikan antara laporan resmi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut terkait karena ditemukan perbedaan angka yang mencolok.

Berdasarkan dokumen “Laporan Penyusunan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024” yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut per Desember 2024, tercatat sejumlah pos anggaran yang menunjukkan sisa atau kelebihan dana yang tidak sedikit: Misalkan, sisa Pendapatan Daerah secara keseluruhan dilaporkan mencapai angka Rp 85.396.221.362.

Pada sisi Belanja, meskipun telah mendekati akhir tahun anggaran, masih terdapat sisa yang signifikan. Belanja Operasi menyisakan Rp 56.941.497.098. Belanja Modal, yang vital untuk pembangunan infrastruktur, masih memiliki sisa Rp.10.921.930.715.

Belanja Tidak Terduga menyisakan Rp 144.601.408. Ironisnya, pos Belanja Transfer justru menunjukkan minus Rp.10.826.532.323, mengindikasikan realisasi yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Namun fakta yang tersaji dalam laporan resmi tersebut terasa kontradiktif dengan klaim yang dilontarkan Patwan Kuba SH, MH Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut. Ia menyatakan bahwa “temuan dari BPK di bulan Desember tahun 2024 hanya sekitar 30 miliar saja.

“Kesenjangan angka ini memunculkan keganjilan yang perlu dijawab tuntas. Bagaimana mungkin sisa anggaran yang tercatat dalam laporan realisasi, yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar dari berbagai pos, bisa sangat berbeda dengan angka temuan BPK yang disebut hanya Rp 30 miliar?

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, apakah ada perbedaan definisi atau ruang lingkup antara “sisa anggaran” dalam laporan realisasi dengan “temuan BPK?. Temuan hanya berfokus pada aspek tertentu dan tidak mencakup keseluruhan sisa anggaran. Perbedaan data tersebut bukan sekadar masalah teknis akuntansi, melainkan sebuah isu krusial yang menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan publik.

Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana dana APBD yang berasal dari pajak dan pendapatan negara dikelola, dilaporkan dan diaudit. Oleh karena itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, DPRD, dan terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memberikan klarifikasi komprehensif.

Penjelasan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mengikis keraguan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Banggai Laut.

Publisher -Red

Penetapan dan Penahanan 8 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Senin 21 Juli 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Adapun 8 (delapan) orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk yakni terhadap:
AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2003, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-63/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. 2022, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 s.d. 2021, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-62/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s/d Maret 2025, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 s/d 2023, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-64/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-58/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Para Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni:
AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023:
Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan;
Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta;
c. Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif;
d. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note);
BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 s/d 2022.
Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan RP 75 Milyar Rp. 150 Milyar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo;
Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima;
PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015 s/d 2021:
Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo’
Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima;
YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025:
Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo;
BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. 2023:
Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition);
Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, namun Terangka BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 (tiga) tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK;
SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023:
Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja
rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 s.d. 2020:
Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.
SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 s.d. 2020:
tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng;
Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).
Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit;
Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex
Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap delapan orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, delapan orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan masing-masing:
Tersangka AMS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka BR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka BFW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Tersangka PS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka SP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka PJ dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan Tersangka YR dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena alasan kesehatan.

Jakarta, 22 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di lokasi penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut tampak saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025) siang.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan terkait peristiwa penemuan mayat yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 yang lalu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan berkaitan dengan perkara ini.

“Maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan Kapolres bahwa kesimpulan sampai hari ini, penyidik menetapkan satu pelaku yaitu berinisial S alias Icus (45) pekerjaan tidak tetap, warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan adalah adanya fakta yang ditemukan, perbuatan dari pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku mengambil barang milik korban,” jelasnya.

Barang-barang tersebut yaitu satu unit mobil warna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian barang lain yaitu handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban beserta isinya.

“Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi Jawa Timur saat yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Kapolres.

Hasil pendalaman, Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu peristiwa atau tindak pidana ini. Beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun masih terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut.

“Motifnya berlandaskan permasalahan kesulitan ekonomi, tindakan dilakukan pelaku sebagai jalan pintas untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya,” ungkapnya.

Kronologi peristiwa sebelum kejadian sekitar lima atau enam hari, pelaku tidak sengaja berkenalan dengan korban. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dan meminta diantar ke tempat wisata Guci.

Namun dalam pelaksanaannya justru menuju tempat sepi yaitu penggilingan batu Desa Baleraksa. Alasan pelaku menunggu temannya yang akan ikut, kemudian dilakukan pembunuhan di lokasi tersebut.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan batu yang sudah disiapkan pada saat perjalanan menuju ke lokasi pembunuhan,” ucapnya.

Selanjutnya, kenapa mobil milik korban ditinggal dan tidak diambil pelaku, berdasarkan keterangan, pelaku tidak bisa mengoperasikan mobil milik korban setelah mendapatkan kuncinya. Akhirnya mobil ditinggal dan kunci dibuang pelaku.

Kapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan. Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Red”(Humas Polres PurbaIingga)

APTIKNAS TechSummit 2025 Perkuat Pilar Teknologi Cerdas di Indonesia

Tangerang – APTIKNAS TechSummit 2025 sukses digelar sebagai bagian integral dari rangkaian Indonesia Game Experience (IGX) 2025 di TangCity Mall. Forum strategis ini hadir untuk memperkuat pilar-pilar transformasi digital di Indonesia, terlebih khusus di Provinsi Banten, dengan mengusung tema “Empowering Banten With Smart Technology: Exploring ICT, Cloud, and AI for a Smarter Province”.

Acara ini menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem teknologi yang inklusif, kolaboratif, dan adaptif terhadap dinamika perkembangan zaman.

Bertempat di Main Hall Atrium TangCity Mall pada 17 Juli 2025, gelaran teknologi ini berhasil menarik perhatian luas dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perwakilan pemerintah, akademisi, pelaku industri teknologi, hingga komunitas digital, semua hadir untuk berpartisipasi.

TechSummit 2025 tidak hanya berfungsi sebagai ajang pameran dan edukasi teknologi, tetapi juga menjadi ruang dialektika krusial untuk menyatukan visi pembangunan provinsi cerdas yang berlandaskan nilai-nilai budaya lokal.

Dukungan Pemerintah dan Sinergi Lintas Sektor

Dalam sambutannya, Ahmad Mahendra, M.Tr.AP., Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI, menyampaikan komitmen kementerian untuk terus mendukung pelaku industri game lokal.

“Potensi sektor game sangat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan membuka lapangan kerja, terutama bagi generasi muda. Sayangnya, pasar kita masih didominasi oleh game dari luar negeri. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor seperti di IGX ini penting untuk memperkuat ekosistem game Indonesia yang kreatif, mandiri, dan berakar pada budaya nasional,” tegasnya, menyoroti urgensi pengembangan talenta dan produk lokal.

Sorotan utama lainnya datang dari Dr. Ir. Feri Arlius, M.Sc., Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan RI. Meskipun hadir secara daring karena menjalankan tugas negara, Ia memaparkan gagasan visioner mengenai sinergi antara pembangunan infrastruktur kebudayaan dan transformasi digital.

Dalam paparannya dengan tema Revitalisasi Infrastruktur Budaya Untuk Transformasi Ekonomi Digital Berbasis Warisan Nsantara, Feri Arlius menyampaikan, penguatan teknologi informasi harus berjalan selaras dengan pelestarian dan revitalisasi budaya lokal, memastikan kemajuan teknologi tanpa mengikis identitas ke-Indonesiaan.

“Transformasi digital bukan semata urusan perangkat dan infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana teknologi bisa menjadi medium pelestarian warisan budaya serta akselerator ekonomi kreatif daerah,” jelasnya, menekankan pentingnya pendekatan holistik.

Pentahelix: Fondasi Penguatan Teknologi Banten

APTIKNAS TechSummit 2025 menampilkan sederet tokoh kunci dari APTIKNAS dan mitra industri, yang mempresentasikan perkembangan terkini seputar Kecerdasan Buatan (AI), Cloud Computing, Internet of Things (IoT), dan teknologi perangkat keras penunjang digitalisasi. Para pembicara tersebut antara lain:

• Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum APTIKNAS – membuka acara dengan menegaskan posisi strategis APTIKNAS dalam menggerakkan ekosistem teknologi nasional.
• Fanky Christian, Sekretaris Jenderal APTIKNAS.
• Andi Mulja Tanudiredja, Wakil Ketua Umum APTIKNAS Bidang Internasional.
• Nazir Danurata Sudirman, Ketua DPP APTIKNAS Banten.
• Michael Edward (Giga Computing Indonesia).
• Irvan Najmudin (ION Network).
• Henri Setiawan (PT Telkom Indonesia).
• Hanz Christanto (AMD Component Business).
• Malvino Sukmanto (Seagate Indonesia).

Berbagai isu strategis dibahas dalam sesi panel, termasuk pemanfaatan AI dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha, urgensi cloud sebagai fondasi transformasi digital, serta kesiapan infrastruktur perangkat keras untuk menyambut era komputasi cerdas.

Diskusi-diskusi ini menyoroti bagaimana kolaborasi Pentahelix, sinergi antara pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media, menjadi krusial dalam mengakselerasi adopsi teknologi di Banten.

Dukungan Global dan Inovasi Terkini

APTIKNAS TechSummit 2025 juga mendapat dukungan signifikan dari Taiwan Excellence sebagai sponsor utama, serta perusahaan teknologi terkemuka dunia seperti AMD, Samsung, ASRock, Lexar, Klevv, Seagate, Inno3D, dan lainnya.

Booth-booth teknologi yang hadir tidak hanya memamerkan produk-produk inovatif terbaru, tetapi juga menunjukkan potensi besar untuk kemitraan teknologi lintas sektor di masa depan, membuka peluang investasi dan pengembangan ekosistem.

Acara ini juga memfasilitasi sesi networking aktif, mempertemukan pejabat pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas IT.

Interaksi ini bertujuan untuk memperluas jejaring, mempertemukan ide-ide inovatif, serta menjajaki kerja sama konkret demi kemajuan daerah.

Komitmen Nyata untuk Masa Depan Digital Banten

Dalam sambutannya, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., kembali menegaskan bahwa TechSummit ini merupakan bukti nyata dari komitmen APTIKNAS bersama seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Banten sebagai provinsi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“APTIKNAS TechSummit 2025 bukan hanya forum diskusi, tetapi juga menjadi momentum penyatuan visi dan langkah konkret untuk menjadikan Banten sebagai provinsi percontohan dalam adopsi teknologi cerdas yang berpijak pada kearifan lokal,” ungkapnya, menekankan pentingnya sinergi antara inovasi dan nilai-nilai budaya.

Keberhasilan APTIKNAS TechSummit 2025 tidak hanya diukur dari jumlah peserta atau pameran teknologi yang ditampilkan, tetapi dari kuatnya sinergi dan kesamaan visi untuk mempercepat digitalisasi Provinsi Banten.

“Dengan kehadiran tokoh-tokoh nasional dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, acara ini menjadi milestone penting yang menandai dimulainya babak baru pembangunan berbasis teknologi di Banten.” pungkas Hoky, sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas AGKDI, Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, serta Pengurus Forum Bela Negara RI (FBN RI).

Sementara Ketua Umum AGKDI, Hendri Andrigo Sutanto, yang juga menjabat Ketua DPD APTIKNAS Jakarta, menyatakan, “Melalui TechSummit 2025, Banten diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan tepat dalam menghadapi era digital, tidak hanya sebagai konsumen teknologi, namun sebagai pencipta solusi cerdas yang berbasis potensi lokal dan memberikan nilai tambah ekonomi.”

Acara yang dibuka untuk umum dan gratis ini mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat, terlihat dari antusiasme para peserta yang hadir di Main Hall Atrium, TangCity Mall. (Hend)

 

Red”

Ancaman Maut dari Bos Diduga Mafia BBM: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!

Makassar, 20 Juni 2025 – Iklim kebebasan pers di Sulawesi Selatan kembali tercoreng oleh aksi intimidasi yang tak bisa ditoleransi. Awal, sosok yang santer disebut sebagai “bos mafia BBM bersubsidi” di Sulawesi Selatan sekaligus pemilik PT Goi Group, menunjukkan arogansi brutal pasca-pemberitaan tentang dugaan praktik ilegal perusahaan miliknya.

Ancaman eksplisit untuk “menggantung wartawan” yang berani menyentuh PT Goi Group adalah pukulan telak bagi pilar demokrasi dan upaya mengungkap kebenaran.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Polda Sulsel terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di gudang milik Sukri.

Dalam operasi tersebut, sebuah mobil tangki industri “siluman” berlogo PT Goi Group (SMS) terendus kuat melakukan pengisian ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor yang merugikan keuangan negara dan menipu rakyat.

Ketika dikonfirmasi, Awal dengan enteng membantah keterlibatannya dalam praktik pengisian BBM bersubsidi. Namun, kebohongan ini segera terkoyak oleh pengakuan seorang pelansir dari Pinrang yang justru mengonfirmasi bahwa PT Goi Group baru saja mengisi solar bersubsidi di gudang Sukri.

Kontradiksi ini semakin diperparah dengan temuan polisi di lokasi penggerebekan: mobil tangki kosong dan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di dalam truk enam roda pembawa tandon berisi solar bersubsidi.

Fakta-fakta ini bak jerat yang semakin melilit klaim tak berdasar Awal.
Merasa terpojok oleh gelombang pemberitaan, Awal”mengeluarkan ancaman yang tak hanya tercela, tetapi juga menyerang jantung demokrasi.

“Siapa yang berani beritakan saya atau perusahaan saya, saya akan gantung sekarang juga!” ucapnya dengan nada penuh intimidasi kepada salah satu wartawan di Makassar.

Pernyataan ini bukan sekadar gertakan kosong, melainkan serangan langsung terhadap profesi jurnalis yang bertugas membongkar kebusukan demi kepentingan publik. Ini adalah sinyal bahaya bahwa praktik kotor ingin ditutupi dengan intimidasi dan kekerasan.

Masyarakat sipil dan seluruh elemen komunitas pers yang tergabung dalam perkumpulan Pimpinan Redaksi,,(PRIMA) menuntut Kapolda Sulsel untuk segera bertindak tegas dan tanpa kompromi.

Ancaman ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk teror yang mengancam kebebasan pers dan melanggengkan praktik ilegal yang merugikan negara. Sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan taringnya dan melindungi para kuli tinta yang mempertaruhkan nyawa demi mengungkap kebenaran.

Kasus ini adalah ujian krusial bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers. Jika ancaman semacam ini dibiarkan, maka praktik-praktik ilegal akan terus merajalela, dan suara kebenaran akan dibungkam oleh arogansi para “mafia.”

Red”

Bau Busuk Korupsi , Pungli Diduga Tubuh Dinas Pertanian Dan UPT Lamongan Terkuak

LAMONGAN – Minggu, 20 Juli 2025 – Gelombang pertanyaan besar menyapu Kabupaten Lamongan menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan fatal dalam distribusi bantuan alat pertanian senilai ratusan juta rupiah. Sebuah unit alat produksi pindad (kode PR 1800), yang sedianya menjadi urat nadi peningkatan produksi jagung petani Lamongan, kini justru ditemukan teronggok di Jombang, diduga telah beralih tangan melalui praktik penggadaian, menyeret nama pejabat Dinas Pertanian setempat.

Ironi ini bermula ketika alat canggih berbanderol tak kurang dari Rp 200 juta itu, diterima oleh Dinas Pertanian Lamongan pada 14 Maret 2021. Namun, janji bantuan yang diharapkan mendongkrak kesejahteraan petani Lamongan mendadak pupus. Mesin itu hanya singgah sesaat di gudang dinas, bak tamu tak diundang, sebelum kemudian ‘lenyap’ dari pantauan dan keberadaannya kini menimbulkan kecurigaan serius.

“Waktu itu yang mengurusi Kabid PSP, Bu Tiwi (Hartiwi Sisri Utami), Nana lengkapnya (yang ambil peni),” ungkap sumber internal dinas dengan nada muak, mengisyaratkan adanya peran sentral seorang pejabat dalam drama raibnya aset negara ini. Pengakuan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan sinyal merah akan dugaan keterlibatan oknum berwenang dalam pusaran skandal ini.

Puncak kejanggalan terjadi pada 14 April 2021. Alat yang seharusnya mengalir ke tangan petani Lamongan itu justru dikeluarkan dari gudang dan entah bagaimana, diarahkan menuju Jombang. Catatan dinas yang mencantumkan nama “Santoso” sebagai pihak penerima semakin menebalkan kabut misteri. Siapa Santoso ini? Dan mengapa bantuan untuk Lamongan bisa “nyasar” sejauh itu?

Indikasi kuat bahwa alat ini telah digadaikan adalah pukulan telak bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang secara brutal merampas hak-hak rakyat kecil dan mengkhianati amanat negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah jelas menggariskan ancaman bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi cerminan buram tata kelola pemerintahan yang masih rentan terhadap praktik-praktik kotor. Bagaimana mungkin bantuan sekelas ratusan juta rupiah bisa menguap begitu saja dari daftar penerima yang sah, lalu berakhir di tangan pihak yang tak berhak, bahkan diduga menjadi barang gadai? Pertanyaan ini menuntut jawaban jujur dan tindakan konkret.

Publik Lamongan, dan tentu saja masyarakat luas, kini menunggu reaksi tegas dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Mereka diharap tidak lagi berdiam diri dan segera mengusut tuntas skandal ini, tanpa kompromi. Siapa aktor di balik layar? Apakah Santoso hanya pion, ataukah ada ‘pemain’ lain yang lebih besar di Dinas Pertanian Lamongan, termasuk Kabid PSP yang namanya telah disebut-sebut? Keadilan harus ditegakkan, dan aset negara yang telah digelapkan wajib dikembalikan!

Publisher -Red