Beranda blog Halaman 95

​Dugaan Praktik Jual Beli LKS di Sekolah Swasta Patimuan, Wali Murid Mengeluhkan Slogan ‘Ada Uang Ada Barang’

Cilacap – 25 Agustus 2025 – Sejumlah wali murid dari berbagai Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, mengeluhkan adanya dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diwajibkan oleh pihak sekolah.

Praktik ini dinilai memberatkan dan tidak sejalan dengan semangat pendidikan yang merata.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembelian LKS tersebut sudah seperti keharusan.

Anak kami diberitahu di sekolah bahwa LKS ini penting untuk pendalaman materi, tapi satu-satunya cara untuk mendapatkannya adalah dengan membeli dari sekolah.

Setiap murid harus punya 7 eksemplar LKS yang berbeda. Kalau tidak dibeli, anak saya khawatir akan tertinggal,” ujarnya.

Dengan harga LKS per eksemplar mencapai Rp16.000, total biaya yang harus dikeluarkan wali murid untuk 7 eksemplar mencapai Rp112.000 per siswa. Keluhan serupa datang dari wali murid lain yang merasa sistem ini tidak adil.

Prinsipnya jadi ‘ada uang ada barang’. Anak butuh materi belajar, tapi harus bayar. Kalau orang tua tidak punya uang, anak tidak bisa belajar maksimal.

Ini kan tidak benar,” keluhnya.
Tanggapan Kepala Sekolah
Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, kepala sekolah yang bersangkutan memberikan penjelasan terkait keluhan wali murid dan pertanyaan dari awak media.

Ia membenarkan adanya kebijakan untuk mewajibkan pembayaran LKS di awal.

“Sekarang mengenai LKS harus bayar dulu, karena di tahun yang sudah-sudah banyak yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar pihak sekolah tidak menanggung kerugian.

Jadi, itu harus dibayarkan ke dinas,” tambahnya, menegaskan bahwa LKS yang sudah tidak terpakai itu harus tetap dilunasi kepada pihak distributor atau dinas terkait.

Tanggapan Kepala Korwil Pendidikan Patimuan
Saat ditemui di kantornya, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patimuan, Pak Mantub, memberikan tanggapan terkait keluhan ini.

Diduga, ia terkesan alergi dengan kehadiran wartawan dan berusaha menghindari pertanyaan lebih lanjut.

Ia memberikan jawaban singkat dengan nada tegas bahwa pembelian LKS tidak bersifat wajib.

LKS yang tidak mau bayar, ya tidak apa-apa,” ujarnya.

Pak Mantub menambahkan, keluhan wali murid tersebut akan ditindaklanjuti.

Pesan dari wali murid akan saya lanjutkan untuk materi pemberitahuan kepada para guru,” ucapnya.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme tindak lanjut tersebut.

Ia beralasan terburu-buru dan meminta izin untuk menghadiri rapat di Sidareja, sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang lebih mendalam kepada awak media.

Larangan Jual Beli Buku Sekolah Tegas dari Kemendikbudristek
Praktik jual beli buku pelajaran dan LKS di lingkungan sekolah pada dasarnya telah dilarang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Larangan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya atau menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, para wali murid berharap agar praktik ini segera dihentikan demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih adil dan merata.

Redaksi”

Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak

Pontianak, Kalimantan Barat – 24 Agustus 2025

Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak.

Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Menurut informasi lapangan, limbah CPO tersebut diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8 ton per unit.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa tim investigasi melakukan pemantauan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.

Dalam pemantauan itu, terdeteksi dua unit truk tangki yang mengarah menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, pada pukul 08.15 WIB.

Lebih lanjut, tim mendapati adanya aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Puncak aktivitas terjadi sekitar pukul 23.06 WIB, ketika tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki yang terlibat, dengan tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara.

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan)

Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO diduga merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola industri perkebunan di Kalimantan Barat.

“Kasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad dalam keterangan pers, Minggu (24/8).

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad

Kriminalisasi Wartawan Berkedok RJ? Hukum Dipertaruhkan di Blora!” Masyarakat menanti transparansi: siapa sebenarnya yang bersalah?

Blora – Kasus penangkapan tiga wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru yang membingungkan banyak kalangan. Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan tersebut — JT (55), FY (41), dan SY (45) — dua laki-laki dan satu perempuan, tiba-tiba dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun proses pembebasan ini bukannya menenangkan, justru menimbulkan serangkaian pertanyaan serius tentang prosedur hukum dan batas wewenang antar lembaga penegak hukum.

Status Sudah P21, Tapi RJ Tetap Dijalankan: Siapa yang Berwenang?

Perlu diketahui, RJ dilakukan saat berkas perkara telah P21 — artinya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora. Dalam sistem hukum pidana, tahapan ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh Polisi, dan kendali perkara sepenuhnya berpindah ke tangan Jaksa.

Lalu, apakah Polisi masih boleh menjalankan RJ saat perkara sudah P21? Jika tidak, apakah ini bentuk pelanggaran prosedur?

Kronologi RJ Pasca-P21

Dalam konferensi pers, John L. Situmorang, S.H., M.H., kuasa hukum ketiga wartawan, mengungkap bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Namun, pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — terus menolak mediasi. Bahkan, penyidik pun disebut tidak berhasil menjembatani pertemuan.

Anehnya, pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua PN Blora, RHP mendadak memaafkan para tersangka, dan RJ langsung dijalankan. Ketiga wartawan pun dibebaskan.

> “Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum,” tegas John.
“Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?”

-Bukti BAP: Jebakan atau Pemerasan?

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum juga menemukan fakta mengejutkan: uang Rp4 juta diberikan terlebih dahulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP.

> “Permintaan menurunkan berita datang dari pihak pelapor. Wartawan justru diminta menghapus berita, lalu diberi uang. Ini bukan pemerasan — ini indikasi jebakan terstruktur,” ujar John.

Red”

Pergeseran Aliansi Global, BRICS, Weimar+, dan Kemitraan Strategis EU–Asia Tengah

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Sangat menarik jika kita mau mencermati dinamika perubahan geopolitik sepanjang tahun 2025 ini. Apalagi bagi para analis yang terkait, bisa mencermati setiap variabel perubahan yang berimplikasi pada dinamika kedaulatan dan keamanan suatu negara. Perubahan geopolitik hakikatnya mengacu pada pergeseran dalam hubungan kekuasaan dan pengaruh antar negara di dunia. Perubahan ini seringkali dipicu oleh faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, perubahan demografi, dan dinamika kekuatan militer. Beberapa contoh perubahan geopolitik yang signifikan meliputi pergeseran pusat kekuatan ekonomi dari Barat ke Asia, persaingan antara negara adidaya, dan munculnya aktor non-negara yang berpengaruh.

Ada beberapa hal yang bisa digarisbawahi jika kita mau mencermati lebih detai, yaitu pertama terkait perubahan dalam Tatanan Global dan Multilateralisme. Tatanan dunia pasca–Perang Dingin kini runtuh, dengan dominasi Amerika Serikat melemah dan munculnya dunia multipolar yang lebih tidak stabil dan kompetitif. Kemudian munculnya kebijakan tarif agresif yang mengganggu sistem perdagangan dan keuangan global, serta mengancam tatanan internasional. Juga munculnya “Resesi Geopolitik”: era polarisasi dan fragmentasi, meski pertumbuhan ekonomi optimis masih mungkin jika bisa dihindari krisis tambahan.

Kedua, Fragmentasi Perdagangan & Tarif Proteksionis AS. Pemerintahan Trump menerapkan tarif tinggi yang drastis, dimana rata-rata tarif efektif AS mencapai 18,2%, tertinggi sejak 1934 dan telah memicu fragmentasi sistem perdagangan global. Lazard dan WEF mencatat potensi disrupsi besar dalam rantai pasokan dan aliansi perdagangan global akibat tindakan proteksionis tersebut.

Ketiga, munculnya Blok & Aliansi Baru. Di Asia, China memanfaatkan kesempatan untuk memperluas pengaruh geopolitiknya, termasuk dalam kerangka BRICS. Pada KTT BRICS 17 Juli 2025 di Rio de Janeiro, deklarasi fokus pada pembangunan tata kelola AI, kesehatan global, dan reformasi keamanan global. India dijadwalkan mengambil alih kepemimpinan pada 2026. Di Eropa, muncul inisiatif strategis seperti aliansi Weimar+ yang menggabungkan Prancis, Jerman, Polandia, Inggris, Spanyol, Italia, dan Komisi Eropa guna mengurangi ketergantungan terhadap kebijakan luar negeri AS dan memperkuat dukungan militer dan ekonomi untuk Ukraina. Summit Uni Eropa–Asia Tengah (April 2025 di Samarkand, Uzbekistan) menghasilkan kemitraan strategis baru dan paket investasi senilai US$13,2 miliar.

Keempat, Teknologi, Geopolitik Digital & Ketahanan AI. Persaingan teknologi AI, kuantum, dan semikonduktor menjadi medan perebutan kekuasaan baru, dengan pembentukan blok teknologi terfragmentasi antara AS dan China. Deklarasi BRICS untuk mengatur AI secara inklusif melalui PBB menyoroti bahwa teknologi ini menjadi arena diplomasi global. Program “Made in China 2025” terus mendorong China untuk menguasai sektor-sektor strategis seperti AI, 5G, dan bioteknolog i.

Kelima, Koordinasi Rusia, China, Iran, dan Korea Utara (CRINK) sebagai aliansi Anti-Barat. Istilah CRINK merujuk pada kerjasama antara China, Rusia, Iran, dan Korea Utara yang merupakan kelompok negara tidak resmi namun erat bersinergi untuk menjadi alternatif terhadap hegemoni Barat.

Keenam, Keamanan Eropa dan Kebijakan Militer. Uni Eropa semakin mendorong rearmament: pada awal 2025, usulan untuk mengalokasikan setengah dari anggaran pengadaan pertahanan kepada sektor industri EU dan program ReArm Europe senilai €800 miliar muncul sebagai respons atas ketidakpastian keamanan global.

Ketujuh, bangkitnya Kekuatan Regional & Global South. Perkembangan geopolitik yang signifikan melibatkan meningkatnya peran negara-negara Global South seperti India, Brasil, Afrika, dan kawasan Asia-Pasifik yang semakin otonom secara strategis. India sedang memperdalam hubungan strategis dengan Jepang dan Jerman untuk menjaga stabilitas di Indo-Pasifik.

Kedelapan, tantangan Iklim, Migrasi, dan Krisis Sosial. Krisis iklim semakin memicu migrasi massal dan konflik regional, yang memicu kebutuhan kebijakan migrasi dan tata pemerintahan global yang lebih adaptif dan berperikemanusiaan.

Dengan demikian, tatanan dunia saat ini semakin terfragmentasi. Sistem multilateralisme lama merosot, digantikan oleh tatanan multipolar dengan daya tawar regional yang lebih kuat. Perlombaan proteksionisme dan teknologi melalui tarif tinggi dan blok teknologi memimpin pergeseran aliansi global. Aliansi baru terbentuk, seperti BRICS, Weimar+, dan kemitraan strategis EU–Asia Tengah menjadi pilar kerjasama baru. Militer dan AI mendominasi diplomasi masa depan, dimana kendali atas keamanan dan teknologi menjadi kunci pengaruh global. Kekuatan Global South meningkat, menandai transformasi lanskap kekuatan dunia.

Red”

Puncak HUT RI Ke 80 Kecamatan Bumiayu Adakan Karnaval Pembangunan

Bumiayu,Brebes//Jawa Tengah
Karnaval pembangunan di Bumiayu yang diadakan pada Minggu (24/08/2025) dipadati ribuan warga Kecamatan Bumiayu dan sekitarnya.Ribuan warga memadati sepanjang jalan Pangeran Diponegoro untuk menyaksikan karnaval pembangunan memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) Republik Indonesia yang ke 80.

Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh Bupati Brebes Hj.Paramitha Widya Kusuma ,SE.,MM dan sejumlah pejabat daerah,serta warga dari berbagai kalangan yang turut berantusias memeriahkan suasana.
Sejak pagi warga sudah memenuhi sepanjang jalan Pangeran Diponegoro Bumiayu lokasi diadakannya karnaval.

Karnaval pembangunan ini menampilkan berbagai kendaraan hias dari instansi pemerintah,lembaga pendidikan hingga masyarakat umum,yang memperlihatkan berbagai tema pembangunan dan pertanian di wilayah Kecamatan Bumiayu.
Berbagai kreasi kendaraan hias tersebut menonjolkan beragam pencapaian pembangunan infrastruktur,pertanian, ekonomi kreatif dan seni budaya lokal.

“Karnaval pembangunan ini adalah wujud nyata dalam kegotongroyongan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan daerah,sekaligus untuk merayakan kemerdekaan bangsa kita yang ke 80,” ujar Bupati Brebes.

Karnaval pembangunan ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan HUT RI di Bumiayu yang ke 80.sebelumnya telah diadakan kegiatan seperti perlombaan olah raga,lomba seni dan malam tirakatan.

warga begitu besar antusiasme untuk menyaksikan karnaval ini,menunjukan sangat menghargai dan merayakan kemerdekan negara kita yang ke 80 dengan suka cita.(Eko Yulianto,Brebes//Jawa Tengah)

Dede Farhan Aulawi Tekankan Pentingnya Bangun Jiwa Korsa Organisasi

” Organisasi kemasyarakatan tumbuh subur di Indonesia karena memiliki landasan konstitusi terkait dengan kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun terkadang muncul perpecahan akibat minimnya rasa saling menghormati, empati, kebersamaan dan jiwa korsa. Untuk itulah banyak organisasi yang membuat program untuk menumbuhkan jiwa korsa yang kuat “, ujar Motivator Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (23/8).

Menurutnya, membangun jiwa korsa adalah upaya menumbuhkan rasa kebersamaan, solidaritas, dan loyalitas dalam suatu kelompok atau organisasi, terutama dalam konteks organisasi yang mengedepankan kerja tim dan kedisiplinan tinggi. Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan tentang jiwa korsa dari awak media.

Pada kesenpatan tersebut, iapun menjelaskan bahwa jiwa korsa berasal dari bahasa Belanda “corpsgeest” yang berarti semangat korps atau esprit de corps dalam bahasa Prancis.

” Jiwa korsa secara umum menggambarkan rasa solidaritas yang kuat antar anggota kelompok, kesetiaan terhadap kelompok atau satuan, kebanggaan terhadap identitas kelompok, dan pengorbanan demi kepentingan tim “, imbuhnya.

Sekanjutnya, Dede juga menjelaskan cara membangun Jiwa Korsa yang efektif, yaitu :

1. Pelatihan dan Pembinaan Bersama
– Melalui latihan fisik atau mental bersama, anggota kelompok merasakan suka-duka bersama.

2. Menanamkan Nilai dan Tujuan Bersama
– Memahami visi, misi, dan nilai organisasi menjadikan anggota merasa menjadi bagian penting dari sesuatu yang lebih besar dari dirinya.

3. Kepemimpinan yang Inspiratif
– Pemimpin harus menjadi teladan dalam solidaritas, kerja keras, dan pengorbanan.
– Kepemimpinan yang adil dan konsisten memperkuat kepercayaan dalam tim.

4. Penghargaan dan Pengakuan
– Memberi apresiasi terhadap kontribusi individu maupun tim memotivasi untuk terus kompak dan loyal.

5. Mengatasi Konflik Secara Adil
– Jiwa korsa bukan berarti menutup-nutupi kesalahan, tapi bagaimana menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat dan membangun.

6. Budaya Organisasi yang Positif
– Suasana kerja yang mendukung, komunikatif, dan inklusif memperkuat rasa memiliki terhadap kelompok.

” Jiwa korsa yang sehat tidak berarti loyalitas buta. Dalam beberapa kasus, jiwa korsa disalahartikan sebagai pembenaran untuk menutupi kesalahan anggota kelompok. Maka penting membedakan antara jiwa korsa yang etis dan bertanggung jawab, dengan jiwa korsa yang melindungi pelanggaran atau penyimpangan “, pungkasnya.

Red”

Solidaritas Pemuda Pancasila Berlanjut dengan Peluncuran UMKM dan Bantuan untuk Kader

CILACAP – Alun-Alun Gandrung, Kecamatan Gandrung Mangu, Kabupaten Cilacap, pada Sabtu (23/8/2025) menjadi lokasi acara pembagian 3 ton beras yang diadakan oleh Pemuda Pancasila (PP) Korwil III.

Acara ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan bantuan sosial, tetapi juga untuk mengampanyekan semangat kemandirian melalui program UMKM.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Edi Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian PP terhadap para kadernya. “Bantuan beras ini adalah bentuk perhatian kami kepada seluruh anggota dan masyarakat.

Kami ingin memastikan tidak ada yang merasa ditinggalkan,” ujarnya.
Delun Seto, perwakilan MPC, menambahkan bahwa inisiatif ini akan berlanjut dengan peluncuran UMKM.

Mereka berencana membuat ferosen penampung ikan atau ruangan pendingin (freezer) berkapasitas 10 ton.

Ikan-ikan yang disimpan rencananya akan dipasok ke warung-warung makan di sekitar lokasi, sehingga dapat menciptakan peluang ekonomi baru bagi organisasi.

Ini bukan kali pertama PP berwirausaha.

Sebelumnya, mereka telah menerima bantuan gerobak UMKM dan saat ini sedang dalam proses menabung untuk membuka kedai kopi.

Delun menegaskan bahwa kolaborasi adalah kunci sukses, dan mereka terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung.

Acara pembagian beras ini juga mencerminkan pemerataan karena setiap MPC di wilayah Korwil III menerima jatah beras yang adil.

Soliditas ini semakin diperkuat dengan dukungan dari aparat keamanan, seperti Adi Nungroho dari Polsek Gandrung Mangu dan Sertu M. Sudirman dari Koramil 10 Gandrung Mangu.

Red”

RUMPPI Gelar Pelatihan 1 hari : *SPIONASE INDUSTRI / SPIONASE PERUSAHAAN* (CORPORATE ESPIONAGE

*Dasar Pemikiran*

Praktik spionase industri pada umumnya ditemukan pada industri teknologi terutama komputer, bioteknologi, kedirgantaraan, kimia, energi, dan sektor otomotif, dimana sejumlah besar uang diinvestasikan untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) produk.

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, aksi spionase industri tidak hanya dilakukan dari jarak dekat dengan melalui aksi penyusupan atau orang dalam, namun juga dilakukan dari jarak jauh dengan bantuan teknologi komputer, seperti serangan cyber atau malware. Serangan malware ini bertujuan untuk menginfeksi komputer atau basis data (database) perusahaan tertentu dan mencuri informasi tersebut.

Spionase industri atau spionase perusahaan atau spionase ekonomi adalah praktik ilegal untuk memperoleh rahasia dagang, data operasional, dan kekayaan intelektual milik perusahaan pesaing, baik oleh pesaing itu sendiri atau oleh pihak ketiga dengan tujuan mendapatkan keunggulan kompetitif, keuntungan finansial, atau menjual informasi tersebut kepada pihak lain. Praktik ini dilakukan melalui berbagai taktik, seperti pencurian, penyuapan, penggeledahan tempat sampah, dan metode elektronik seperti penyadapan atau malware.

*Tujuan Pelatihan*
Memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta agar memahami konsep dan praktek spionase perusahaan, sehingga bisa mengambil langkah – langkah antisipatif guna mencegahnya.

*Subjek Pembahasan*
1. Pengertian Spionase Industri?
2. Bentuk Umum Spionase Industri
– Peretasan (Cyber Espionage) : Meretas sistem IT untuk mencuri data seperti desain produk, algoritma, formula kimia, atau rencana bisnis.
– Penyusupan Fisik : Mengirim seseorang untuk bekerja di perusahaan target guna mengakses informasi internal.
– Pemanfaatan Karyawan yang Keluar : Merekrut karyawan yang sebelumnya bekerja di perusahaan pesaing dan meminta informasi rahasia.
– Intersepsi Komunikasi : Menyadap telepon, email, atau komunikasi elektronik perusahaan.
– Pengawasan Eksternal : Mengawasi fasilitas fisik (misalnya pabrik) untuk mempelajari proses manufaktur atau logistik.

3. Legalitas dan Konsekuensi
– Illegal: Di banyak negara, spionase industri merupakan tindak pidana dan bisa dikenai sanksi pidana atau perdata.
– Undang-Undang yang Berlaku : Di USA, Economic Espionage Act (EEA) 1996. Di Indonesia: Belum ada undang-undang khusus, tapi bisa dijerat dengan UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Rahasia Dagang.

4. Motivasi Pelaku Spionase Industri
– Mendapatkan keunggulan kompetitif.
– Menghemat biaya R&D.
– Mengganggu atau merusak operasi pesaing.
– Menyalin teknologi atau proses bisnis yang sudah terbukti sukses.

5. Proteksi Industri / Perusahaan
– Pengamanan siber yang kuat (firewall, enkripsi, monitoring aktivitas jaringan).
– Non-Disclosure Agreements (NDA) dengan karyawan dan mitra.
– Pelatihan keamanan internal untuk karyawan.
– Audit dan kontrol akses informasi yang ketat.
– Penegakan hukum bila terjadi pelanggaran.

*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Pak Anan : 0822 1982 1388

Universitas Bakrie Gelar Pelatihan Pengabdian Kepada Masyarakat di UMKM Galleries Abata

Universitas Bakrie melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UMKM Galleries Abata, sebuah usaha kerajinan batik milik Indri, berlokasi di Jl. Raya Bogor KM.19 No.1, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (22/8) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penguatan kapasitas UMKM dalam aspek keuangan, komunikasi merek, dan pemanfaatan teknologi digital, sehingga mampu meningkatkan daya saing baik di pasar domestik maupun internasional.

“ Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Galleries Abata merupakan usaha kreatif yang menghasilkan berbagai produk berbahan kain batik, mulai dari baju, tas, sepatu, pouch, gantungan kunci, hingga tali tas dengan harga Rp40 ribu hingga Rp1,7 juta. Produk-produk tersebut dipasarkan melalui e-commerce dan telah menembus pasar internasional seperti Amerika, Belanda, dan Uni Emirat Arab “, ujar Dosen Akuntansi Universitas Bakrie Jurica Lucyanda di Jakarta. Jum’at (22/8).

Hal tersebut ia sampaikan di sela – sela kegiatan PkM guna menjelaskan terkait dengan maksud dan tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Universitas Bakrie ini. Ia pun menjelaskan bahwa kegiatan PkM Universitas Bakrie merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh para dosen dan mahasiswa sebagai salah satu manifestasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,

Adapun tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Bakrie terdiri dari dosen dan mahasiswa lintas program studi, yaitu Dita Nurmadewi (Dosen Sistem Informasi), Jurica Lucyanda (Dosen Akuntansi), Anastasya Andriarti (Dosen Ilmu Komunikasi), Haris Rafi (Dosen Sistem Informasi), serta dua mahasiswa, Ni Kadek Sri Manik (Sistem Informasi) dan Komang Ayu Sumariasih (Akuntansi).

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini, dilakukan dalam tiga bentuk pelatihan yang dirancang sesuai kebutuhan UMKM, yaitu :
1. Pelatihan Pemahaman Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) oleh Jurica Lucyanda, untuk membantu usaha memahami standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik usaha kecil. Standar ini disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah agar mampu menyusun laporan keuangan yang lebih sederhana, namun tetap sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
2. Pelatihan Brand Storytelling oleh Anastasya Andriarti, guna memperkuat strategi komunikasi merek melalui narasi yang menarik di media sosial.

3. Pelatihan Aplikasi Mobile SAK EMKM oleh Dita Nurmadewi dan Haris Rafi, agar pelaku UMKM dapat lebih mudah mencatat transaksi dan laporan keuangan melalui teknologi digital.

“ Pelatihan ini dilakukan melalui kombinasi pemaparan materi dan praktik langsung, sehingga peserta dapat langsung mencoba materi yang diberikan. Selain itu, dilakukan juga pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta sebelum dan sesudah pelatihan. Hasil post-test menunjukkan adanya peningkatan pemahaman, khususnya bagi pemilik UMKM, yang mengaku semakin terbuka wawasannya terkait pencatatan keuangan, strategi pemasaran, dan pemanfaatan teknologi digital “, pungkasnya.

Red”

Pasutri Diduga Dagang Obat Keras, Warga Geram,APH Polda Metro Jaya Di Minta Turun Kelapangan Untuk Menindak Tegas Para Penjual Obat Daftar “G”

Bekasi – Sepasang suami istri yang bernama H.Tdan istrinya H.A diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer di wilayah Cikarang.

Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas pasangan tersebut.

“Memang sering terlihat ada orang yang keluar masuk rumahnya, katanya beli obat. Kami khawatir karena yang datang kebanyakan anak muda,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/8/2025).

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tanpa izin itu. “Jangan sampai dibiarkan, karena ini bisa merusak generasi muda,” tambah warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat terlarang yang dilakukan pasangan suami istri itu.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran penjualan obat daftar “G” seperti Tramadol dan Eximer sudah hal biasa dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar Narasumber, pada Senin, 18/08/2025.

Hal tersebut jelas menunjukan bahwa lemahnya pengawasan hukum di wilayah Polda Metro Jaya terutama di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (K) maupun obat keras daftar “G ” dah sejenisnya.

Patut diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,”

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”

Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

Pihaknya berharap para Penegak hukum dan dinas kesehatan setempat secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Tim/Red).