Beranda blog Halaman 86

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Selasa 5 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk tahun 2021.
TS selaku Direktur Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk.
SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia.
FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.
TR selaku Direktur PT Supertone.
MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia).
RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 5 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) unit kendaraan roda empat, yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 s.d. 2017.
Penyitaan ini dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025, yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan Tersangka MRC.
Dasar hukum kegiatan penyitaan ini mengacu pada:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan
Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari lima unit mobil mewah sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman;
1 (satu) unit mobil merk Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT;
1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500;
1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450;
1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.
Kelima kendaraan tersebut ditemukan dan disita di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Barang bukti hasil penyitaan ini selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012 s.d. 2017.
.
Jakarta, 5 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Skandal Pemerasan atau Sandiwara? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat Oknum TNI dan Polisi dalam Penangkapan Tiga Wartawan

BLORA | — Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora pada 22 Mei 2025 kini memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, kuasa hukum ketiga wartawan, John L. Situmorang, S.H., M.H., mengungkap fakta mengejutkan yang berpotensi membalikkan narasi publik.

John menyebut bahwa permintaan untuk menurunkan berita investigasi justru berasal dari seorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik oknum TNI AD. Ironisnya, oknum TNI AD tersebut kini menjadi pelapor dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat tiga jurnalis itu.

> “Permintaan untuk menurunkan berita bukan berasal dari inisiatif wartawan, tapi justru dari Sdr. Didik, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi,” ungkap John dengan tegas.

Bukti BAP Ungkap Dugaan Skenario Kriminalisasi

Fakta yang terangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan bahwa permintaan penurunan berita datang dari Didik. Bahkan, sebelum penangkapan, uang sebesar Rp4 juta dari total kesepakatan Rp10 juta sempat disodorkan oleh Didik sebagai “biaya” untuk penghapusan berita.

> “Ini bukan pemerasan. Ini lebih mirip jebakan. Jika permintaan dan uang datang dari pihak pelapor, lalu mengapa justru wartawan yang dijadikan tersangka?” kata John penuh keheranan.

Aroma Permufakatan Jahat, Oknum Aparat Diduga Terlibat

John menduga adanya permufakatan jahat antara pelapor dan oknum di Polres Blora. Ia menilai proses hukum dalam kasus ini sarat rekayasa, manipulatif, dan mengarah pada upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sedang mengungkap praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

> “Ini bukan penegakan hukum, ini bentuk pembungkaman informasi publik. Wartawan kami sedang bekerja, bukan memeras. Justru mereka yang ditawari uang agar berita tak tayang,” tegasnya.

Analisis Yuridis: Unsur Pemerasan Tidak Terpenuhi

Dalam kajian hukum, John menjelaskan bahwa unsur pidana Pasal 368 KUHP tentang pemerasan tidak terpenuhi. Tidak ada unsur paksaan atau ancaman dari wartawan kepada pelapor. Justru ada indikasi gratifikasi dari pelapor, yang notabene terhubung dengan aparat negara.

John mendesak agar proses hukum juga menyentuh pihak-pihak yang diduga menyusun skenario ini, termasuk pelapor dan penyidik yang terlibat.

Kritik Keras Terhadap Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dinilai mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Mengapa wartawan yang menanggapi permintaan justru dikriminalisasi, sementara pihak yang menawarkan uang dan diduga bagian dari jaringan BBM ilegal tidak tersentuh?

> “Jika benar ada mafia BBM subsidi, mengapa bukan itu yang ditindak? Mengapa justru orang yang memberitakan fakta yang dipenjara?” kecam John.

Langkah Hukum Berlanjut: Dilaporkan ke Polda, Kejati, dan POMDAM

John mengungkap bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke berbagai institusi pengawas:

Pengawas Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng untuk meminta gelar perkara khusus.

Pengawas Kejati Jateng dan Jamwas Kejagung RI, serta Komisi Kejaksaan RI untuk menyoroti dugaan pelanggaran etika oleh jaksa penuntut umum.

POMDAM IV/Diponegoro untuk menindaklanjuti laporan terhadap oknum TNI yang terlibat.

Kesimpulan: Siapa Sebenarnya yang Memeras Siapa?

Kini publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang memeras, dan siapa yang menjadi korban? Apakah ini murni kasus pidana, atau justru operasi senyap untuk membungkam suara kritis terhadap mafia BBM bersubsidi?

> “Penegakan hukum tanpa keadilan adalah tirani. Kasus ini penuh tanda tanya dan harus dibuka seterang-terangnya. Rakyat berhak tahu, siapa yang bersembunyi di balik seragam,” pungkas John.

Red”

Polda Jateng Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu; Dua Bulan Beroperasi Cetak 4000 Lembar Uang Rp. 100 Ribu

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat. Enam tersangka dengan peran berbeda diamankan petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan di sebuah rumah tempat produksi uang palsu di Yogyakarta.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, (5/8/2025) pukul 10.00 WIB. Dirinya menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Keduanya diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.

Hasil pengembangan dari dua tersangka tersebut kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni BES (54), warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, yang turut berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu serta tersangka HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta. Di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, sebagai pemilik rumah tempat produksi uang palsu.

Di lokasi itu petugas juga menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, 500 (lima ratus) lembar uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu), 1800 (seribu delapan ratus) lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 (empat ratus delapan puluh Lembar) Lembar uang palsu yang belum di potong. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu, di mana 150 lembar di antaranya diduga sudah sempat beredar di masyarakat.

Menanggapi pengungkapan ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi kinerja dari petugas Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil menangkap para pelaku sindikat peredaran uang palsu. Dirinya turut memberikan kiat agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu.

“Kami meminta masyarakat untuk melakukan triple checking terhadap uang yang diterimanya, yaitu melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu ada ciri khusus yang terdapat pada uang asli namun tidak dimiliki uang palsu diantaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang dapat berubah warna (OVI). Sebagai upaya edukasi bagi masyarakat kami juga rutin menggelar kegiatan sosialisasi tentang Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah serta memasukkannya sebagai bahan ajar materi di sekolah,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di wilayahnya.

“Jika Anda menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tandas Kombes Pol Artanto.

Red”

Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon

Luwuk, 5 Agustus 2025 – Keputusan Polsek Nuhon yang membebaskan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, terlepas dari bukti medis yang jelas, menjadi preseden buruk dan mencederai prinsip perlindungan anak yang diamanatkan undang-undang.

Alasan pembebasan yang mengacu pada “kesepakatan damai” antara keluarga korban dan pelaku menunjukkan ketidakpahaman atau bahkan pengabaian terhadap esensi hukum perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, secara gamblang menyatakan bahwa anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan objek negosiasi.

Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan melalui “jalur damai” ala kadarnya, apalagi ketika korban sampai dilarikan ke rumah sakit.

Proses hukum harus berjalan, bukan berhenti karena desakan atau tekanan di luar hukum.
Pembebasan pelaku oleh Polsek Nuhon, dengan alasan adanya pencabutan laporan oleh orang tua korban, adalah tindakan yang patut dipertanyakan.

Kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memproses kasus pidana, bahkan jika laporan telah dicabut. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, pencabutan laporan seharusnya tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Keputusan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengirimkan pesan berbahaya kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Ini melemahkan upaya perlindungan anak dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran tanpa konsekuensi.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penegakan hukum di tingkat Polsek, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak.

Keputusan Polsek Nuhon harus dikaji ulang, dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak harus ditegakkan tanpa kompromi. Kita tidak bisa membiarkan hukum tumpul di hadapan kekerasan yang menimpa anak-anak kita.

Red”

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Jakarta – Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea – red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. “Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. “Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”. (TIM/Red)

Di duga Bantuan Beras 20 Kg Di Desa Igir Klanceng Sirampog Brebes Warga Disuruh Bayar Rp 10 ribu Hanya Dapat 10 kg

Sirampog,Brebes//Jawa Tengah 05-08-2025.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program bantuan pangan.

Namun ditengah proses distribusi ini,muncul berbagai peringatan penting terkait hak penerima,potensi penyalahgunaan dan aturan pengambilan bantuan.
Bantuan beras yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kali ini merupakan gabungan dari dua bulan yaitu Juni dan Juli,10 kg untuk bulan juni,10 kg untuk bulan Juli,sehingga total yang diterima oleh setiap KPM adalah 20 kg.

Lain cerita yang terjadi di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
Bantuan beras yang seharusnya diterima oleh para Warga penerima 20 kg hanya menerima 10 kg,itupun harus menebus Rp 10 ribu rupiah ke oknum Pemdes Igir Klanceng.

Dari hasil penelusuran awak media Rabu (30/07/2025) ke beberapa warga yaitu RT 01,02 dan 03 RW 03 membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp10 ribu rupiah per KPM dan mendapatkan beras 10 kg.
Termasuk juga dari Kadus 03 juga membenarkan adanya pungutan Rp 10 rupiah dengan alasan untuk Medang atau konsumsi.

Saat diklarifikasi oleh media dirumahnya pihak Sekdes (Sekretaris Desa) tidak mempersilahkan masuk rumahnya,bahkan ditinggal pergi begitu saja.pihak media sudah berupaya untuk menemui sampai dua kali untuk klarifikasi tapi sama sekali tidak ada kejelasan dari pihak Pemdes maupun oknum Pamong yang minta tebusan Rp 10 rupiah untuk pengambilan beras.
bahkan saat diklarifikasi lewat whatsaap sama sekali tidak ada respon.

Dengan di naiknya pemberitaan ini diharapkan dari pihak terkait atau APH (Aparatur Pebegak Hukum) untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes.( Team Jawa Tengah )

Redaksi”

Bantuan Beras 20 Kg Di Desa Igir Klanceng Sirampog Brebes Di Duga Untuk Lahan Pungli Oleh Oknum Pemerintah Desa

Sirampog,Brebes//Jawa Tengah 05-08-2025.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program bantuan pangan.

Namun ditengah proses distribusi ini,muncul berbagai peringatan penting terkait hak penerima,potensi penyalahgunaan dan aturan pengambilan bantuan.
Bantuan beras yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kali ini merupakan gabungan dari dua bulan yaitu Juni dan Juli,10 kg untuk bulan juni,10 kg untuk bulan Juli,sehingga total yang diterima oleh setiap KPM adalah 20 kg.

Lain cerita yang terjadi di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
Bantuan beras yang seharusnya diterima oleh para Warga penerima 20 kg hanya menerima 10 kg,itupun harus menebus Rp 10 ribu rupiah ke oknum Pemdes Igir Klanceng.

Dari hasil penelusuran awak media Rabu (30/07/2025) ke beberapa warga yaitu RT 01,02 dan 03 RW 03 membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp10 ribu rupiah per KPM dan mendapatkan beras 10 kg.
Termasuk juga dari Kadus 03 juga membenarkan adanya pungutan Rp 10 rupiah dengan alasan untuk Medang atau konsumsi.

Saat diklarifikasi oleh media dirumahnya pihak Sekdes (Sekretaris Desa) tidak mempersilahkan masuk rumahnya,bahkan ditinggal pergi begitu saja.pihak media sudah berupaya untuk menemui sampai dua kali untuk klarifikasi tapi sama sekali tidak ada kejelasan dari pihak Pemdes maupun oknum Pamong yang minta tebusan Rp 10 rupiah untuk pengambilan beras.
bahkan saat diklarifikasi lewat whatsaap sama sekali tidak ada respon.

Dengan di naiknya pemberitaan ini diharapkan dari pihak terkait atau APH (Aparatur Pebegak Hukum) untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes.( Team Jawa Tengah )

Redaksi”

Cara Menarik Seseorang yang Terjebak di Lorong Waktu

(Dede Farhan Aulawi)

Terlepas dari istilah yang dipakai oleh masing – masing orang untuk mendeskripsikan sebuah fenomena, ada banyak hal kejadian yang tidak selalu bisa dideskripsikan secara ilmiah karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan manusia. Salah satunya adalah keberadaan atau peristiwa masuknya seseorang atau sekelompok orang ke lorong waktu, meskipun hal ini tentu sangat debatable karena pemahaman yang berbeda akibat minimnya literasi dan publikasi.

Misteri “lorong waktu” banyak dipahami sebagai perjalanan menembus waktu, baik itu melalui mesin waktu maupun pengalaman pribadi yang diklaim sebagai perjalanan waktu, baik ke masa lalu ataupun masa depan. Beberapa spekulasi mengaitkan perjalanan waktu dengan konsep dimensi lain dan lubang hitam (black hole). Lorong waktu juga bisa diartikan sebagai pintu atau portal yang menghubungkan dua titik waktu yang berbeda. Pertanyaannya, adakah kemampuan manusia menembus lorong waktu ? Jika masuk lorong waktu, bagaimana keluarnya ? Dan bagaimana cara kita jika ingin membantu orang yang terlanjur masuk lorong waktu ?

Black hole hanya segelintir kasus sejarah sains yang bermula dari pengembagan model matematika yang dihitung secara rinci sebelum ada bukti pengamatan. Ihwalnya bermula dari dua teori tentang cahaya yang berbeda. Cahaya terdiri dari zarah (partikel) dan gelombang. Kemudian cahaya yang terdiri dari zarah akan memiliki gravitasi, artinya semakin besar bintang maka semakin besar pula gravitasinya dan membuat seluruh cahaya yang ada disekitarnya akan terisap kembali. Menurut teori relativitas, tak ada yang mengalahkan laju dari cahaya. Jadi jika cahaya terisap, maka apapun tak akan bisa lolos. Inilah yang dinamakan lubang hitam atau black hole

Jika suatu saat nanti kita melakukan perjalanan waktu dengan menggunakan mesin waktu ke masa lalu, maka sebaiknya pastikan tanggal dan juga tahun yang dituju benar dan tidak salah. Hal ini perlu dipastikan atau diprogram dengan baik karena kalau tanggal dan tahun salah, maka kita bisa saja tersesat di masa lalu. Jika ke masa lalu adalah ide buruk, maka hal yang sama mungkin tak berlaku jika seseorang pergi ke masa depan. Dengan wahana yang super cepat yang berada di bawah kecepatan cahaya pun, manusia sudah bisa melakukan perjalanan ke masa depan walaupun dalam jangkauan waktu yang pendek.

Adapun teknik penarikan diri bagi orang yang terlanjur masuk lorong waktu, adalah dengan cara memperbaiki kesalahan atau membantu mengatasi masalah di masa lalu atau masa depan. Setelah seseorang menyadari kalau dirinya terjebak di lorong gelap tak berujung, maku harus segera menyadari untuk “menarik diri” atau kembali ke waktu asalnya.

Disinilah pentingnya memahami The power of mind (kekuatan dari pikiran) untuk menyamakan frekuensi dan gelombang otak antara orang yang tersesat di lorong waktu dengan orang yang akan menolongnya. Selanjutnya menggunakan telepati (mind to mind communication) untuk berinteraksi dengan alam bawah sadarnya. Dengan istilah lain, melakukan transmisi informasi secara tidak langsung dari pikiran satu orang ke pikiran orang lain tanpa menggunakan saluran sensorik manusia atau interaksi fisik apa pun. Perlu diingat bahwa, pikiran adalah energi yang memiliki frekuansi yang tinggi. Pikiran akan menarik semua energi yang memiliki gelombang yang sama. Pikiran yang positif akan menarik semua benda dan keadaan yang positif. Begitu juga pikiran yang negatif, akan menarik semua benda dan keadaan yang negatif pula.

Gelombang otak adalah aktivitas listrik di otak yang dapat diukur dan dikategorikan berdasarkan frekuensinya, yang diukur dalam Hertz (Hz). Selain gelombang Delta (0.5 – 4 Hz), Theta (4 – 8 Hz), Alpha (8 – 12 Hz), Beta (12 – 30 Hz) dan Gamma (30 – 100 Hz). Selain gelombang-gelombang utama di atas, terdapat juga gelombang otak dengan frekuensi yang lebih tinggi seperti Hyper-Gamma (100 Hz) dan Lambda (200 Hz) yang dikaitkan dengan kemampuan supranatural dan metafisika. Cara mengasah sensitivitas gelombang otak ini, tentu memerlukan banyak latihan – latihan di bawah bimbingan ahlinya. Rumah Para Pecinta Ilmu (RUMPPI) di Bandung sudah beberapa kali memberikan pelatihan dan bimbingan privat cara mengolah kekuatan pikiran ini.

Pada kesempatan bimbingan, biasanya dijelaskan secara gamblang terkait energi foton pada otak yang mengacu pada cahaya yang dipancarkan oleh otak sebagai biophoton. Biophoton adalah emisi cahaya ultra lemah yang dipancarkan oleh semua sistem biologis, termasuk otak, dan merupakan fenomena yang terkait dengan aktivitas seluler. Energi foton adalah energi yang dibawa oleh satu foton, yang merupakan partikel elementer dari radiasi elektromagnetik. Energi foton berbanding lurus dengan frekuensi gelombang elektromagnetik dan berbanding terbalik dengan panjang gelombangnya.

Energi foton dihitung menggunakan rumus E = hf, di mana E adalah energi, h adalah konstanta Planck, dan f adalah frekuensi. Karena frekuensi dan panjang gelombang saling terkait (c = λf, di mana c adalah kecepatan cahaya dan λ adalah panjang gelombang), energi foton juga berbanding terbalik dengan panjang gelombang. Pemahaman tentang energi foton sangat penting dalam berbagai fenomena fisik dan teknologi, seperti efek fotolistrik, emisi cahaya pada lampu, dan operasi perangkat seperti panel surya dan laser.

Dengan memahami fundamental ilmu – ilmu di atas bisa memudahkan pemahaman tentang aspek – aspek spiritual dalam dimensi ilmiah. Apakah anda merupakan bagian yang ingin memahami aspek tersebut ?

Pati Geger, Ratusan Massa Gruduk Satpol PP Meminta Kembali Barang Donasi yang Disita

Pati, 5 Agustus 2025, telah terjadi perampasan barang-barang hasil donasi dari masyarakat yang dikumpulkan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sudut alun-alun kota Pati. Perampasan yang dilakukan oleh Satpol PP memicu masyarakat yang tergabung dalam AMPB dan simpatisannya pun melakukan perlawanan seadanya, namun kakuatan tidak seimbang barang-barang bisa diangkut oleh Satpol PP dan disimpan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.

Barang-barang yang sudah berhasil disita berupa air mineral ratusan dus atau 3/4 dari barang-barang yang sudah terkumpul dari masyarakat. Setelah barang-barang yang tersimpan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati, massa berdatangan hingga membuat macet lalu lintas, kuasa hukum Serra Gulo lakukan negosiasi kepada Satpol PP dengan alasan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP adalah pencurian karena barang bukan miliknya dan izin sudah dilayangkan untuk tempat donasi tanggal 1 sampai tanggal 12.

Negosiasi pun alot dan sempat terjadi percekcokan dan pihak Satpol PP mengembalikan barang-barang yang sudah disita ke tempatnya namun baru berjalan separuh barang yang diangkut, Plt Sekda Riyoso menghalanginya dengan dalih kegiatan mengganggu ketertiban umum.

Terjadi negosiasi ulang hingga masa berdatangan ke Kantor Satpol PP untuk ikut andil dalam peristiwa tersebut. Riyoso dengan dalih bahwa kegiatan tersebut mengganggu ketertiban barang boleh diambil tetapi tidak ditempatkan di tempat yang mengganggu ketertiban umum atau tempat-tempat yang dilarang.

AMPB tetap bersikukuh untuk meminta barang dan dikembalikan ke tempat semula hingga terjadi suara teriakan-teriakan kegaduhan yang luar biasa di halaman Satpol PP Pati. Hingga pukul 14.00 WIB massa terus merangsek dan terjadi pengambilan paksa, barang diangkut kembali ke tempat semula.

/Red.