Beranda blog Halaman 80

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri

Jakarta – Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo resmi dilantik sebagai Wakapolri. Upacara pelantikan digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Dedi sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan telah menyerahkan jabatan tersebut langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pada pagi hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelantikan Bapak Wakapolri, Bapak Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, yang tadinya beliau adalah Irwasum Polri,” ujar Sandi usai acara pelantikan.
“Dan pada hari ini juga, sekaligus melaksanakan penyerahan jabatan Irwasum Polri kepada Bapak Kapolri,” sambungnya.

Sandi menuturkan, posisi Wakapolri memang sempat kosong cukup lama hingga akhirnya dipercayakan kepada Dedi.
“Yang tadinya Pak Wakapolri lama tidak diisi karena berbagai macam pertimbangan dan akhirnya Bapak Dedi Prasetyo yang terpilih dan saat ini sudah dikukuhkan menjadi Wakapolri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sandi menyebutkan rangkaian serah terima jabatan pejabat Polri lainnya, termasuk sejumlah Kapolda, akan digelar pada Selasa (19/8).
“Sedangkan untuk rangkaian serah terima jabatan, pejabat yang lainnya, termasuk Kapolda, akan dilaksanakan tanggal 19 (Agustus 2025),” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dedi menyampaikan kesiapannya mendukung penuh Kapolri dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Ya tentunya Pak Wakapolri sudah dilantik oleh Bapak Kapolri dan sekaligus juga pada saat dilantiknya beliau menyatakan kesiapan untuk all out mendukung Bapak Kapolri dalam melaksanakan tugas-tugas, terutama menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam program asta cita untuk segera bisa kita realisasikan di masyarakat dengan semaksimal mungkin,” tutur Sandi.

Sebelum menjabat Wakapolri, Dedi memiliki rekam jejak panjang di institusi Polri. Ia pernah menjadi Asisten Kapolri Bidang SDM, Kadiv Humas Polri, hingga Kapolda Kalimantan Tengah. Ia juga dikenal sebagai perwira tinggi yang meraih penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) karena menjadi satu-satunya jenderal Polri yang menulis buku terbanyak.

Red”

BPP KAPMI Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Tentang Ekonomi & APBN 2026

*JAKARTA* – Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) DR. (c) Muliansyah Abdurrahman, S.Sos. M.Si Apresiasi Pidato Ekonomi dan APBN 2026 yang Pro terhadap rakyat Indonesia, hari ini di Kantor DPR/MPR RI, Jumat (15/8/2025).

Bang Mula yang panjang Muliansyah Abdurrahman apresiasi pandangan presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan pidato nota keuangan yang menyoroti kinerja ekonomi Indonesia yang tangguh di tengah ketidakpastian global. Tutur Bang Mula yang juga Pengusaha Media dan Property ini.

Prabowo memaparkan berbagai capaian positif, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang solid, penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran, hingga kinerja pasar saham yang menggembirakan. Kata Bang Mula.

Ia melihat Prabowo membuka pidatonya dengan menekankan kerja keras pemerintah dan seluruh komponen bangsa dalam menghadapi dinamika global yang penuh ketidakpastian, termasuk tensi geopolitik, perang fisik, dan perang dagang.

Kata Bang Mula saat melihat Pidato tadi tentang “Hasilnya dapat kita rasakan sekarang, ekonomi triwulan kedua 2025 tumbuh 5,12 persen year on year membaik dari triwulan pertama 4,87 persen. Lebih dari setengahnya adalah konstribusi dari aktivitas konsumsi masyarakat yang meningkat 4,97 persen. Ekspor Kita tumbuh kuat 10,67 persen nilai tambah dari hilirisasi menjadi penyumbang terbesar kuatnya ekspor kita,” kata Prabowo dalam Pidato Presiden atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Jumat (15/8/2025).

Prabowo juga menyoroti peningkatan kesejahteraan rakyat. Tingkat pengangguran berhasil ditekan menjadi 4,76% pada Februari 2025, turun dari 4,82% tahun sebelumnya. Selain itu, 3,6 juta lapangan kerja baru berhasil diciptakan. Terang Bang Mula.

Lanjut Bang Mula saat melihat Tingkat kemiskinan juga mencapai rekor terendah sepanjang sejarah, yakni 8,47%. Pemerintah juga sukses menjaga inflasi tetap rendah di kisaran 2,4%, sehingga daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, tetap terjaga. “Inilah bukti nyata dengan kerja keras dan kesungguhan kita mampu memperjuangkan nasib jutaan rakyat Indonesia untuk hidup lebih sejahtera,” tegas Prabowo.

Selain itu, optimisme Prabowo dan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia juga tinggi, yang tercermin dari tercapainya target investasi paruh pertama APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). “Dan pasar saham kita pun menunjukkan perkembangan menggembirakan di tengah situasi global yang tidak pasti,” pungkasnya.

Muliansyah yang piur pengusaha juga Selaku Ketua Umum BPP KAPMI secara tegas memberikan sikap kepada Pidato Presiden Prabowo Subianto agar dimengerti oleh jajaran pembantunya setiap Kementerian – Kementerian yang ada, agar kementerian – Kementerian tersebut bisa menjalankan amanah rakyat yang di perjuangkan bapak Presiden RI.

BPP KAPMI akan hadir menjadi patner sharing ekonomi untuk kemaslahatan rakyat Indonesia, sehingga rakyat Indonesia seperti yang tertuang dalam HUT RI Ke – 80 kali ini. Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Tutup

Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak

Grobogan, 16 Agustus 2025 – Masyarakat Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melayangkan surat aspirasi dan aduan resmi kepada Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) terkait maraknya dugaan pencurian pohon jati di kawasan Hutan Lindung atau Hutan Alam (KPS) yang berada di petak 46 RPH Dalen, BKPH Dalen, KPH Gundih.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolda Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Disvre Wilayah Jawa Tengah, warga mengungkapkan keresahan yang telah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Menurut warga, pohon-pohon jati berukuran besar di hutan tersebut kerap ditebang secara ilegal. Pelaku diduga berasal dari Dusun Dawung, Desa Pandanharum. Anehnya, bukan hanya batang pohon yang hilang, tetapi tunggak sisa tebangan pun ikut diambil. Warga menduga pengambil tunggak ini adalah orang yang sama dengan pelaku penebangan.

Lebih jauh, warga mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat Perhutani BKPH Dalen. Alasannya, proses penebangan pohon jati berdiameter besar membutuhkan waktu 7–8 jam, sehingga mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan petugas. Bahkan, untuk mengambil tunggak pohon saja memerlukan waktu hingga satu minggu.

“Harga satu tunggak pohon jati bisa mencapai Rp9 juta. Mustahil jika pihak Perhutani tidak mengetahui aktivitas ini. Ada dugaan bahkan ada yang terang-terangan memerintahkan pelaku untuk menebang,” tulis warga dalam surat aduan.

Masyarakat Desa Pandanharum meminta BPAN turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan investigasi. Mereka menegaskan bahwa Hutan KPS merupakan aset milik Kementerian Lingkungan Hidup yang wajib dilestarikan dan dilindungi, bukan milik Perhutani.

“Kami sangat prihatin. Hutan KPS perlu diselamatkan, karena ini bukan hanya soal kayu, tapi soal kelestarian lingkungan,” tegas perwakilan warga Dusun Juron, Desa Pandanharum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani BKPH Dalen maupun KPH Gundih terkait tuduhan dan laporan masyarakat tersebut.

Red”

Diduga, Tipu Daya Kades Galuh Timur Memanipulasi Tanda Tangan Warga Demi kelancaran proyek

Brebes,Jawa Tengah” 15-08-2025.

Di Duga Kades dan beberapa prangkat desa Galuh Timur Kecamatan Tonjong Memanipulasi tanda tangan warga Demi kepentingan proyek BRIN,

Dengan dalih tanah sudah di hibahkan oleh warga pemilik tanah di lokasi tersebut dan informasi tersebut di lansir dari narasumber warga yang di temui di desa tersebut pada hari Jumat 15/08/2025

Menurut keterangan warga berinisial (BS) yang merupakan salah satu pemilik tanah di lokasi tersebut ada 7 warga yang terdampak mengalami kerugian secara moril dan materil karena pihak pemerintah desa seolah sudah ada kesepakatan jahat.

Diluar dugaan setelah di telusuri tidak ada dan tidak pernah
menghibahkan tanah tersebut untuk kepentingan proyek dan hingga saat warga yang terdampak mutlak belum menerima ganti rugi dari pihak Desa atau dari pihak mana pun.

Insisial DS mengeluhkan tanah milik saya dan beberapa warga yang terdampak proyek tersebut sekitar 600 meter, kami sangat menyayangkan tindakan pemerintah Desa yang telah menggunakan tanah kami untuk kepentingan proyek tanpa persetujuan pemilik tanah dan berani memanipulasi tanda tangan dengan menyodorkan kertas kosong yang harus di tandatangani tanpa tau untuk kepentingan apa sehingga kami jadi korban dan kami merasa di tipu.ucapnya

Lanjutnya
Kami seakan menyerahkan tanah seperti di ramas saja, tanpa ada sosialisasi ke kami dan kami sebagai warga setempat menuntut keadilan.

Dari hasil penelusuran kami team media dan mempertimbangkan beberapa Nara sumber termasuk pemilik tanah menyimpulkan bahwa Kades Galuh Timur semena dan memanipulasi tanda tangan warga dengan dalih tanah sudah di hibahkan kemungkinan benar adanya. Dan warga pemilik tanah yang terdampak menuntut hak mereka yaitu pertanggungjawaban ganti rugi dari pihak kepemrintahan kades Galuh Timur untuk ikut bertanggungjawab.

kami dari tim media dan lembaga berusaha mengubungi kades namun pihak Kades sendiri di hubungi oleh team media via pesan Wasthaap dengan tujuan untuk konfirmasi perihal proyek tersebut masih belum ada jawaban!
Hal ini memicu kecurigaan bagi team media bahwa Kades tersebut memang enggan untuk bertanggung jawab kepada warga yang terdampak oleh proyek BRIN.

Dengan sampai naiknya brita ini belum ada jawaban dari kepala desa galuh timur. Tim

Bersambung”

Redaksi”

Prabowo Tabuh Genderang Perang: 1.063 Tambang Ilegal Diburu, Kalbar Jadi Sorotan

Pontianak, Kalimantan Barat, 15 Agustus 2025 –

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang dinilai sebagai salah satu titik rawan utama. Dalam pidato berapi-api di ruang sidang MPR, Presiden menyebut sedikitnya 1.063 tambang ilegal beroperasi di berbagai provinsi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

“Tidak ada kompromi. Semua akan ditertibkan, tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, meski jenderal, pejabat, atau pemodal besar akan ditindak,” tegas Prabowo.(15/8)

Kalbar: Lahan Subur PETI
Data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat 2.741 titik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh Indonesia, mencakup emas, batubara, dan mineral lainnya. Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas PETI yang tinggi.

Berdasarkan catatan Polda Kalbar, sepanjang 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, telah diungkap 40 kasus PETI di 26 lokasi dengan 65 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 33,71 kilogram emas, uang tunai lebih dari Rp90 juta, mata uang asing (Ringgit Malaysia, Baht Thailand, Dolar Taiwan, Dolar Singapura), serta 25 unit mesin dan alat berat.

Praktik PETI di Kalbar dilakukan dengan beragam modus, mulai dari penambangan tradisional di aliran sungai hingga penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung. Emas hasil tambang kemudian dijual ke pengepul lokal dan, dalam beberapa kasus, masuk ke jaringan lintas negara.

Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi secara masif: air sungai berubah keruh, ekosistem perairan terganggu, dan lahan terbuka menjadi rentan longsor. Di beberapa titik, kawasan tambang ilegal bahkan menyerupai “taman safari” alat berat yang beroperasi bebas.

Meski operasi penertiban kerap dilakukan, pelaku utama kerap luput dari jerat hukum. Aktivis lingkungan menilai penindakan harus menembus “tembok kekebalan” yang diduga melibatkan oknum aparat, politisi, dan cukong.

Masyarakat, terutama petani keramba di Sekadau, telah menyampaikan langsung permintaan perlindungan hukum kepada Presiden. Mereka mengkhawatirkan keberlangsungan mata pencaharian akibat pencemaran sungai dan kerusakan habitat ikan.

Perang terhadap tambang ilegal yang dicanangkan Presiden Prabowo menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika langkah ini berhasil, bukan hanya kerugian negara yang bisa ditekan, tetapi pemulihan lingkungan juga dapat tercapai. Namun, sejarah panjang keberadaan PETI menunjukkan bahwa perlawanan akan berlangsung sengit.

“Ini bukan sekadar operasi penegakan hukum, melainkan pertaruhan masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.

Red”

Polda Sumut Buat ‘Sakit Kepala’ Bandit- Bandit Narkoba: Barak Dibakar, Loket Narkoba Dibongkar, THM Digerebek

*Deli Serdang,-* Bandit-bandit Narkoba di Sumut semakin ‘Sakit Kepala’ dibuat Dit Resnarkoba Polda Sumut. Pasalnya, Peredaran Narkoba terus diputus. Sesudah Penggerebekan. Polisi melakukan Pra Rekon di Tempat Hiburan Malam (THM ) Cafe Duku Indah (CDI) Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kec.Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Jumat (15/08/2025).
Tujuannya untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan.

Hasilnya, Polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka. Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 di antaranya positif narkoba. Sementara itu, dari 19 pengunjung, 17 orang positif.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan waiters dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi.

Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yakni transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.

Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, semuanya positif narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap adanya satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan di area hiburan tersebut.

Selain narkoba, petugas turut menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait penjualan. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan transaksi narkotika.

“Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Perwira Bunga Melati Tiga di Pundaknya itu.

Dijelaskannya, Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Delapan orang yang negatif akan dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya petugas Diresnarkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi tersebut pada tanggal (12/08/2025) lalu.

“Tidak ada ruang peredaran Narkoba. Barak Dibakar, Loket Dibongkar dan THM Digerebek untuk memutus rantai Peredaran Narkoba. Jangan ada yang coba-coba menjual Narkoba. Sayangi diri, Sayangi keluarga,”Tandasnya. *(Tim)*

Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, KPK: Peran Bupati Sudewo Terindikasi Meluas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Bupati Pati, Sudewo, yang mengembalikan uang suap terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sama sekali tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadapnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menggugurkan pidana yang telah dilakukan. “Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tegas Asep.

Berdasarkan penyelidikan KPK, peran Sudewo diduga tidak hanya terbatas pada satu proyek, tetapi meluas hampir ke seluruh proyek yang ditangani oleh DJKA di berbagai wilayah, termasuk di jalur Solo Balapan-Kadipiro. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa Sudewo memiliki peran sentral dalam skema korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Sudewo. “Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ungkap Budi, merujuk pada pembaruan penahanan salah satu tersangka, yaitu saudara R.

Dugaan penerimaan commitment fee ini terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR. KPK akan terus mengumpulkan bukti dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” kata Budi.

Mengenai pemanggilan Sudewo, Budi menyatakan hal itu akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangannya. “Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, memanggil semua pihak yang relevan, dan menegaskan bahwa pengembalian uang suap tidak akan menjadi jalan keluar bagi para pelaku korupsi untuk menghindari jeratan hukum. Tindakan tersebut justru menjadi bukti penguat keterlibatan mereka.

Red”

Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu yang diamankan dari dua orang laki laki diduga pengedar berinisial RTN (21) dan RGM (24).

Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap kedua tersangka pada hari Selasa (12/8/25) sekira pukul 18.00 wib di kamar kost yang berada di Jln. R. Suwatio Perum Inti Indah (Sub Inti) Sokawera Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Saat diamankan, RGM warga Kecamatan Sumbang dan RTN yang juga merupakan warga Kecamatan Sumbang namun berdomisili di Purwokerto Selatan ini kedapan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 162 (seratus enam puluh dia) paket dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal di duga sabu dengan total berat 35,59 gram”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah handphone serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah.

Saat ini, RTN dan RGM diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Ahmad Rony Yustianto Perkara Penipuan

Kamis, 14 Agustus 2025 bertempat di SPBU Madiun Kertosono, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ahmad Rony Yustianto
Tempat lahir : Ponorogo
Usia/Tanggal lahir : 50 Tahun / 4 Januari 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Perum Bumi Palapa D33-34 RT 07/RW06, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

Berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023 menyatakan Terdakwa Ahmad Rony Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan penipuan” Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya, terbukti merugikan konsumen dengan total mencapai kurang lebih Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 14 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Skandal Penimbunan Solar Bersubsidi di Pekanbaru: Dikonfirmasi, Adek Ciput Malah Menuduh Wartawan Pemeras!

Pekanbaru – Skandal penimbunan BBM solar bersubsidi kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang wartawati bernama Adek Ciput yang dikabarkan terlibat langsung dalam kepemilikan unit di gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Rambutan III, Pekanbaru.

Namun bukannya menjawab konfirmasi wartawan secara profesional, Adek Ciput justru melempar tuduhan tak berdasar: menyebut wartawan memeras dan mencari “uang jajan” dari mafia minyak.

Fakta Berbalik Tajam!
Ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mengonfirmasi informasi keterlibatan Adek Ciput, ia malah membagikan foto wartawan tanpa izin sambil menuliskan narasi yang menyudutkan:
“Modus buat berita soal tuduhan mafia minyak ternyata berharap dapat uang jajan, pola peras dan keliling cari uang haram itu hoak.”

Tuduhan liar ini langsung dibantah keras oleh pihak wartawan. Mereka menegaskan bahwa langkah konfirmasi adalah bagian dari proses investigasi lapangan untuk mengungkap praktik kotor penimbunan BBM yang merugikan negara dan rakyat.

Tim Jurnalis & Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyatakan akan melaporkan Adek Ciput ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi karena menyebarkan foto tanpa izin dan narasi fitnah yang menyesatkan publik.

“Kami bukan cari uang haram. Kami menjalankan tugas jurnalistik. Jangan balikkan fakta!” tegas salah satu anggota tim investigasi.

Dalam proses konfirmasi, Adek Ciput sempat mengakui bahwa dirinya memiliki unit angkut di lokasi gudang penimbunan solar tersebut. Namun ia meminta agar hal tersebut tidak diberitakan. Tentu saja permintaan itu bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan prinsip transparansi kepada publik.

“Kalau tak salah, kenapa takut diberitakan?”

Permintaan kami jelas: Kapolda Riau dan Polresta Pekanbaru harus segera turun ke lapangan! Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh ke gudang penimbunan solar bersubsidi di Jalan Rambutan III. Tutup, gerebek, dan tangkap semua pelaku,termasuk oknum yang terlibat di dalamnya.

Kami tidak akan tunduk pada intimidasi. Pers bukan alat pemeras, pers adalah penjaga kebenaran!

(TIM INVESTIGASI)