Beranda blog Halaman 704

Update Terakhir DVI Polri: Korban Meninggal Peristiwa Kanjuruhan 125 Orang

JAKARTA – Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan memutakhirkan data terbaru soal korban meninggal dunia dari peristiwa di stadion Kanjuruhan.

Menurut Nyoman Eddy, saat ini stelah diperbaharui atau di update, jumlah korban meninggal dunia akibat kejadian itu sebanyak 125 orang.

“Update data terakhir yang dilaporkan meninggal dunia 129 setelah ditelusuri di RS terkait menjadi meninggal dunia 125 orang,” kata Nyoman Eddy kepada awak media, Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Ia mengungkapkan, terjadinya selisih angka korban meninggal dunia sebelumnya lantaran adanya kesalahan pencatatan di rumah sakit yang menangani para korban.

Nyoman Eddy menuturkan, dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, 125 telah teridentifikasi seluruhnya (100 %).

“Jumlah korban luka sebanyak 323 orang,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi usai pertandingan antara klub Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 – 3.

Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain.
Tak hanya para pemain Persebaya saja, pemain Arema FC juga diserang oleh sekitar tiga ribuan Aremania sesuai pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Bahkan petugas kepolisian juga diserang hingga mengakibatkan dua orang kepolisian meninggal dunia. Selanjutnya 10 mobil dinas kepolisian juga dinyatakan rusak dan tiga mobil pribadi dirusak massa. (Redaksi)

Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya

JAKARTA – Polri menyatakan langsung bergerak cepat mengerahkan tim DVI dari Polda Jawa Timur (Jatim) dan rumah sakit setempat untuk mempercepat proses identifikasi koban laga antara Arema Vs Persebaya.

“Untuk saat ini tim DVI Dokkes Polri segara ke Malang untuk back up Tim DVI Polda Jatim dan RS setempat guna percepatan identifikasi korban,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Adapun Tim DVI tersebut dipimpin langsung oleh Brigjen Nyoman. Dedi menuturkan, gerak cepat itu dilakukan oleh kepolisian untuk memberikan pertolongan medis kepada suporter yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Dan fokus untuk memberikan pertolongan medis kepada korban-korban yang saat ini dirawat di beberapa rumah sakit,” ujar Dedi.

Diberitakan sebelumnya, pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 berakhir dengan tragedi. Suporter dan polisi menjadi korban kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu malam WIB 1 Oktober 2022.(tean redaksi)

Kronologi Kerusuhan Pertandingan Liga 1 Antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruan

MALANG ~Tepat pada hari sabtu, 1 Oktobet 2022, Pukul 04.30 WIB betempatt di Mapolres Malang. Laporan Konferensi Pers Terkait Kejadian Kerusuhan Supporter Pasca Pelaksanaan Pertandingan Liga 1 Antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruan Malang.

Hqdir dalam konferebsi pers Kapolda Jatim,
Ketua DPRD Jatim, Wakapolda Jatim, PJU Polda Jatim, Kapolresta Malang Kota, Bupati Malang, wakil Bupati Malang, ketua DPRD Malang, Kapolres Malang, Dandim Malang dan Kapolres Batu.

Dijelaskan Kronologis kejadian kerusuhan suporter pasca pelaksanaan pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruan Malang sbb :
Pukul 21.58 Wib setelah pertandingan selesai, pemain dan official Persebaya Surabaya dari lapangan masuk ke dalam kamar ganti pemain dan dilempari oleh suporter aremania dari atas tribun dengan botol air mineral dan lain lain. Pukul 22.00 Wib saat pemain dan _official_ Pemain Arema FC dari lapangan berjalan masuk menuju kamar ganti pemain, suporter Aremania turun ke lapangan dan menyerang pemain dan official Arema FC, oleh petugas keamanan di lindungi dan dibawa masuk ke dalam kamar ganti pemain.

Selanjutnya suporter aremania yang turun ke lapangan semakin banyak dan menyerang aparat keamanan, karena suporter aremania semakin brutal dan terus menyerang aparat keamanan serta diperingatkan beberapa kali tidak dihiraukan, kemudian aparat keamanan mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata ke arah suporter aremania yang menyerang tersebut. Kemudian aremania yang berada di tribun berlari membubarkan diri keluar stadion.

Kemudian pihak keamanan masuk ke dalam loby dalam stadion kanjuruhan dan standby di loby depan pintu VIP. Sekira pukul 22.30 Wib, saat rombongan pemain dan official Persebaya Surabaya dengan menggunakan Rantis dan pengawalan akan bergerak meninggalkan Stadion Kanjuruhan, suporter aremania menghadang dengan meletakkan pagar besi pembatas di jalur sebelum pintu keluar stadion kanjuruhan serta melempari kendaraan rombongan dengan paving blok, botol air mineral, batu, kayu dan lain lain.
Kemudian aremania juga merusak 2 unit Mobil Patwal Sat Lantas dan membakar 1 unit Truk Brimob dan 2 unit Mobil di pintu masuk depan Stadion Kanjuruhan.

Selanjutnya aremania yg mengadang tersebut dibubarkan oleh aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata. Rombongan tertahan karena jalan masih dihadang oleh pagar besi pembatas pd jalur yg dilalui.
Akibat kejadian tersebut banyak suporter aremania dan aparat keamanan yang mengalami luka-luka. Suporter aremania yang mengalami luka luka dan sesak nafas dirawat ruang Medis Stadion Kanjuruhan.

Karena korban terlalu banyak dan ruang medis tidak bisa menampung, selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit di wilayah Kepanjen antara lain RS Kanjuruhan, RS Wava Husada, RS Hasta Husada dan RS lain dengan menggunakan kendaraan ambulance, truk Polres Malang, truk Yon Zipur 5 Kepanjen, truk Kodim dan kendaraan lainnya.

Daftar kendaraan dinas yang dirusak Suporter Aremania, sbb :
Mobil Patroli Lantas Polres Malang 3 Unit (rusak berat)
Mobil Patwal Lantas Polrestabes Surabaya 1 Unit (dibakar)
Mobil truck Brimob 1 Unit  (dibakar)
Mobil pribadi anggota 2 Unit (dibakar)
Mobil K9 Polres Malang Kota 2 Unit (rusak berat)
Mobil Patroli Polsek Pakis : 2 Unit (rusak)
Mobil Patroli Polsek Singosari: 1 Unit (rusak)
Mobil Truck Dalmas Polres Malang 1 Unit (rusak)
Total kendaraan dirusak dan dibakar : 13 Unit

Daftar korban dalam kejadian kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, sbb :
Rumah Sakit Hasta Husada Kepanjen :
– Pasien MD : 4 orang
– Pasien dalam perawatan : 20 orang

Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen
– Pasien MD : 73 orang
– Pasien dalam perawatan : 19 orang

Rumah Sakit Teja Husada Kepanjen
– Pasien MD : 34 orang
– Pasien dalam perawatan : 6 orang

Rumah Sakit Kanjuruhan Kepanjen
– Pasien MD : 3 orang
– Pasien dalam perawatan : 79 orang

RSI. Gondanglegi
– Pasien MD : 6 orang
– Pasien dalam perawatan : 25 orang

Puskesmas Gondanglegi
– Pasien dalam perawatan : 6 orang
RS. Ben Mari Pakisaji
– Pasien MD : 1 orang
– Pasien dalam perawatan : 4 orang

RSU. Pindad Turen
– Pasien dalam perawatan : 3 orang
RS. Salsabila DS. Jatikerto Kec. Kromengan
– Pasien MD : 4 orang
– Pasien dalam perawatan : 4 orang

RSBK Turen
– Pasien dalam perawatan : 1 orang
RS Saiful Anwar Kota Malang
– Pasien MD : 2 orang
– Pasien dalam perawatan : 13 orang

Korban Anggota Polri meninggal dunia:
– Bripka Andik / Polsek Sumber gempol Polres Tulungagung, di RS Wava Husada Kepanjen
– Briptu Fajar Yoyok / Polsek Dongko Polres Trenggalek di RS Hasta Brata Batu
– Korban Anggota Polri yang dirawat:
– Bripda Agmal Khan Muhammad/Sat Samapta Polres Trenggalek/RS Bhayangkara Batu.

Total Korban Meninggal Dunia: 127 orang*
Dalam Perawatan: 180 orang. ( harie)

Natalie Rusli SH Sang Pengara Cantik Memberikan Pernyataan Pers

0

JAKARTA – Belakangan ini beredar ramai pemberitaan yang bersifat tendensius dan negatif tentang Natalia Rusli. Salah satunya dapat dibaca dalam artikel yang ditayangkan di salah satu media, yang konon terverivikasi dewan pers, dengan judul “Dugaan Penipuan, Polres Jakbar Diminta Tangkap Eks Pengacara Korban Indosurya”. Pada artikel yang hanya mengutip atau mengarang cerita dari satu sumber tertentu itu, Natalia Rusli dikabarkan telah melakukan penipuan dan penggelapan dana korban Indosurya Simpan Pinjam.

 

Terkait dengan hal tersebut, Advokat Natalia Rusli, S.H. memberikan klarifikasinya berbentuk pernyataan pers yang dikirimkan kepada jaringan media se-nusantara. Hal ini sangat penting, tidak hanya sebagai pemberian hak jawab atas pemberitaan bohong alias hoax yang telah beredar selama ini, tapi juga sebagai pencerahan kepada publik agar cerdas mencermati pemberitaan sepihak yang saat ini begitu mudah disebarkan oleh media-media tanpa melalui konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

 

“Saya perlu memberikan hak jawab atas pemberitaan yang menyudutkan saya dan Polri tersebut. Tapi lebih penting daripada itu, saya ingin memberikan pencerahan kepada publik agar tidak termakan isu dan informasi yang hanya mengambil sumber dari pihak tertentu saja, sementara orang yang diberitakan tidak diminta keterangannya. Ini berbahaya sekali bagi pencerdasan masyarakat, akhirnya yang terjadi adalah informasi hoax dan fitnah sana-sini yang dicekoki kepada publik,” ujar advokat wanita yang selalu tampil rapi dan trendy itu, Sabtu, 24 September 2022.

 

Kasus ini bermula, jelas Natalia Rusli, saat seorang warga bernama Verawati Sanjaya memberikan surat kuasa khusus kepada Master Trust Law Firm pimpinan Natalia Rusli. Penerima kuasa adalah dirinya sendiri, Advokat Natalia Rusli, S.H.; Advokat Bryan Roberto Mahulae, S.H.; dan Advokat Dimas Rezaa Andhika Putra, S.H. Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2020 yang diberikan oleh Verawati Sanjaya itu adalah untuk membuat laporan polisi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHPidana; Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan Tindak Pidana Perbankan (TIPIBANK), yang diduga dilakukan oleh Indosurya Simpan Pinjam dengan total nilai Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

 

Selanjutnya, tanggal 30 Juni 2020, Verawati Sanjaya melakukan pembayaran Operasional Fee atau biaya pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 45.000.000,- yang jumlahnya merupakan akumulasi dengan suami Verawari Sanjaya, yaitu Ronny Sumenep. “Dana lawyer fee itu dikirim melalui transfer ke rekening saya, namun untuk atas nama Verawati Sanjaya sendiri hanya Rp. 15 juta,” ungkap Natalia kepada media ini.

 

Terkait honorarium advokat, lanjutnya, telah diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni pada Pasal 21 ayat (1) yang mengatur tentang advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. “Pada ayat (2) disebutkan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak,” jelas Natalia Rusli.

 

Pada tanggal 16 Juli 2020, Verawati Sanjaya telah dimintai klarifikasi atau keterangannya di Mabes Polri sebagai saksi korban dan pelapor dalam kasus Koperasi Indosurya Simpan Pinjam. Saat itu korban Verawati Sanjaya didampingi oleh Advokat Dimas Rezza Andhika Putra, S.H. “Dalam hal ini, penerima kuasa telah melakukan tugas dan tanggung jawab untuk mendampingi pemberi kuasa dalam hal pemeriksaan di Mabes Polri secara baik dan patut,” tutur Natalia Rusli menegaskan.

 

Walaupun menunggu cukup lama, namun pada tanggal 17 Januari 2022 Natalia Rusli mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait Laporan Polisi terhadap Indosurya. Dalam surat itu disebutkan bahwa sudah dilakukan penetapan tersangka terkait kasus tersebut, yakni pimpinan Indosurya berinisial HI, dan sudah ditahan di Mabes Polri.

 

Peristiwa selanjutnya, demikian Natalia Rusli, tiba-tiba pada tanggal 30 Juli 2021 kliennya Verawati Sanjaya membuat Laporan Polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA terhadap dirinya. Laporan ke Polda Metro Jaya ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.

 

“Tuduhannya sangat serius, pelapor mengatakan saya diduga melakukan pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, atas nama terlapor, Natalia Rusli. Nilai kerugiannya Rp. 15 juta,” bebernya.

Sebulan setelah pembuatan LP oleh Verawati Sanjaya, tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2021, Natalia Rusli mengirimkan pesan WhatsApp kepada penyidik Harda Polres Jakarta Barat atas nama Brigadir Ibnu Aqil. Inti pesan WhatsApp-nya adalah menginformasikan kepada penyidik bahwa dirinya adalah seorang lawyer, sehingga Natalia Rusli mempertanyakan kepada penyidik apakah pelapor sudah pernah melakukan aduan ke organisasi advokat tempat Natalia Rusli bernaung terkait kode etik advokat, yang mana dalam hal ini pelapor adalah klien dari Natalia Rusli sebelum adanya laporan polisi tersebut.

 

“Namun Penyidik membalas ‘kode etik gimana bu?’,” kata Natalia Rusli menirukan balasan WA penyidik, Ibnu Aqil.

 

Merespon jawaban penyidik yang terlihat tidak mengerti aturan kepengacaraan itu, Advokat Natalia Rusli langsung menjelaskan tentang kedudukan advokat yang tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, pada saat menjalankan tugas dan profesinya berdasarkan surat kuasa sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Tapi setelah itu, si penyidik Polres Jakarta Barat tidak membalas atau merespon pesan WhatsApp saya tersebut,” ungkapnya.

 

Proses terus berlanjut, pada tanggal 7 Oktober 2021, Polres Jakarta Barat mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Natalia Rusli. “Tentu saja saya terkejut dikarenakan hal itu sangat tidak wajar dan terkesan adanya indikasi diskriminasi terhadap advokat, yang mana pada saat menerima transferan dana Rp. 15 juta itu, saya bertindak sebagai kuasa hukum pelapor Verawati Sanjaya. Oleh sebab itu, saya menilai apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat atas nama AKP Diaman Saragih, S.H., M.H. dan Penyidik Brigadir Ibnu Aqil, S.H. yang bertugas di Unit Harda Polres Metro Jakarta Barat merupakan tindakan yang ceroboh dan premature,” tegas Natalia Rusli menyesalkan.

 

Pada tanggal 15 Maret 2022 Polres Jakarta Barat mengirimkan Surat Penetapan Status Tersangka kepada Natalia Rusli, dengan nomor surat: S.Tap/38/III/2022/SatReskrim/Resto Jakbar. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa dan pemeriksaan sebagai tersangka.

 

“Sebagai kelanjutan kasus ini, pada Selasa, 7 Juni 2022, dilaksanakan gelar perkara khusus terhadap laporan polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2021 dengan pelapor Verawati Sanjaya. Acara ini berlangsung di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lt.10, dipimpin oleh Penyidik Utama Rowassidik, KBP Drs. Sulistiono. Hadir juga dalam acara gelar perkara khusus itu, para pemangku fungsi dari Itwasum, Divpropam, Penyidik Utama Rowassidik, Kanit Krimsus Polres Metro Tangerang Kota, Wakasatreskrim Polres Metro Jakbar, dan Ahli Pidana yaitu KBP (Pur) Athif Ali. M. Dai, serta pihak pelapor dan saya sendiri sebagai terlapor,” kata Natalia Rusli menjelaskan panjang lebar.

 

Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2022 Natalia Rusli menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP3D) dengan nomor surat: B/6319/VI/RES.7.7/2022/Bareskrim. Adapun isi dari surat tersebut menjelaskan terkait hasil rekomendasi gelar perkara khusus yaitu: “Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus dan alat bukti yang ada bahwa terhadap Laporan Polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2021 dengan pelapor Verawati Sanjaya; bahwa penetapan tersangka sdri. Natalia Rusli, S.H. sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/III/2022/Sat Reskrim/Resto Jakbar, tanggal 15 Maret 2022, terlalu terburu-buru (premature) karena pengumpulan alat bukti yang didukung barang bukti belum maksimal”.

 

Selain itu, pada saat gelar perkara khusus berlangsung, Ahli Pidana dari Bareskrim Polri yakni KBP (Purn) Athif Ali. M. Dai menyatakan bahwa dalam kasus yang dilaporkan Verawati Sanjaya, Natalia Rusli bertindak mewakili klien-nya, yakni Verawati Sanjaya. “Sdri. Natalia Rusli, S.H. adalah seorang Advokat dan atau Konsultan Hukum. bertindak atas nama dan untuk mewakili kliennya, dalam hal ini ibu Verawati Sanjaya, dimana fakta yang telah disampaikan dalam gelar perkara ini, Sdri. Natalia Rusli telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan etikad baik berdasarkan Surat Kuasa tersebut, yang mana dapat saya sampaikan ini bukanlah suatu perbuatan tindak pidana, dan mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 654K/Pid/1996 tanggal 10 Maret 1998 bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 006/PUU-II/2004 yang diputus tanggal 8 Desember 2004, bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” demikian Natalia Rusli mengutip pernyataan Ahli Pidana Athif Ali M. Dai.

Menghadapi kasus yang membelitnya, Natalia Rusli juga melayangkan surat pengaduan ke Bidpropam Polda Metro Jaya dengan teradu para penyidik Polres Jakarta Barat yang menangani kasus tersebut. Hasilnya, Kabidpropam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam (SP2HP2), tertanggal 17 Mei 2022 dan dikirimkan ke pengadu Natalia Rusli.

 

“Adapun hasil dari aduan saya yang dijelaskan dalam surat SP2HP2 itu, yaitu ‘Penyidik dalam menangani Laporan Polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2021 dengan pelapor Verawati Sanjaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun dalam menangani perkara dimaksud Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat patut diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri’,” ungkapnya mengutip isi SP2HP2.

 

Walau demikian, persoalan tidak serta-merta menuju titik penyelesaian perkaranya. Polres Jakarta Barat terkesan mengabaikan perintah dan petunjuk dari hasil gelar perkara khusus di Mabes Polri, yang pada poin (h) yaitu: “memberikan kesempatan keadilan restorative (restorative justice) kepada para pihak”.

 

“Faktanya tidak pernah ada restorative justice yang dilakukan setelah gelar perkara khusus di Mabes Polri oleh Polres Jakarta Barat. Malah sebaliknya, Polres Jakarta Barat memaksakan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hal ini sangat terlihat secara jelas dan nyata betapa perkara tersebut dipaksakan untuk menjerat dan mengkriminalisasi saya sebagai advokat dan seorang ibu yang memiliki 5 orang anak,” protes Natalia Rusli kecewa terhadap kinerja Polres Jakarta Barat terkait kasus ini.

 

Penyelesaian kasus melalui restoratif justice urung dilakukan diduga karena pelapor enggan mencabut laporannya. Kabar yang beredar, Verawati Sanjaya melalui rekannya, Hendry, meminta tebusan Rp. 6 miliar ke Natalia Rusli jika ingin damai dan laporannya dicabut. Alasannya, karena pihak Verawati Sanjaya telah mengeluarkan banyak dana untuk para oknum di kepolisian dan kejaksaan agar terlapor dapat dijadikan tersangka.

 

“Permintaan tersebut saya tolak mentah-mentah. Ini modus pemerasan. Bagaimana mungkin saya ditersangkakan melakukan penipuan dan penggelapan atas lawyer fee Rp. 15 juta yang menjadi hak saya sebagai konsultan hukum klien saya yang melaporkan saya itu? Pekerjaan saya juga sudah saya laksanakan dan berhasil dengan ditetapkan dan ditahannya pimpinan Indosurya. Kesalahan saya dimana?” tanya Natalia Rusli menyesalkan perilaku oknum mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Barat yang ngotot agar kasus ini dilanjutkan.

 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 14 September 2022, mengungkapkan bahwa pihak Kejari Jakbar sudah kali ketiga mengembalikan berkas perkara kasus yang menjerat Natalia Rulsi ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat (P-19 ketiga kali – red). Berdasarkan kenyataan itu, maka kasus tersebut semestinya dihentikan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyatakan: “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya”; dan ayat (3) yang menyatakan: “Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf (b), pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum”.

 

Berdasarkan kronologis dan uraian-uraian di atas, sudah sepatutnya dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Advokat Natalia Rusli, S.H., yaitu penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana harus segera diselesaikan dengan penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3), karena sangat tidak memenuhi unsur. Antara terlapor Advokat Natalia Rusli, S.H. dan pelapor Verawati Sanjaya memiliki hubungan hukum yakni kontrak kerjasama sebagai Konsultan Hukum dan Klien; dan Natalia Rusli telah melakukan pekerjaannya sebagai konsultan hukum sebagaimana mestinya dan dengan etikad baik.

 

Hingga berita ini naik tayang, pihak Verawati Sanjaya belum memberikan tanggapannya. Pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi belum direspon sama sekali.

 

Di tempat terpisah, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang mendapat informasi terkait kasus ini berkomentar bahwa sebaiknya segenap aparat penegak hukum kembali dibekali dengan moralitas yang cukup agar dapat melaksanakan tugasnya menegakkan hukum tanpa niat untuk memperjual-belikan hukum dan peraturan yang ada. “Selama aparat hukum di negeri ini menjadi law merchant (pedagang hukum – red), bermoral rendah, dan penggemar hidup hedon, selama itu pula bangsa ini akan terlilit masalah berkepanjangan tanpa solusi, dan akhirnya hancur berkeping-keping,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Birmingham University, England, itu.

 

LSM Barisan Pembela Pondok Pesantren Tolak Keras Pembuat Gaduh Mojokerto

Teks foto : Saat Supriyo selaku Sekjen Modjokerto Watch, yang tergabung LSM BARISAN PEMBELA PONDOK PESAN089TREN sedang menyuarakan bela pondok pesantren.

 

MOJOKERTO ~ Dalam rangka terus menjaga ketenangan dan kondusif serta saling menghargai diseluruh Kabupaten Mojokerto, Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM BARISAN PEMBELA PONDOK PESANTREN, menggelar Deklarasi Menolak LSM Luar dan Liar yang merusak kerukunan, kedamaian, kenyaman, ketentraman, harmonis kehidupan masyarakat mojokerto, Minggu Malam di Gedung Serba Guna Pungging Mojokerto (25/9/2022).

Supriyo selaku Sekjen Modjokerto Watch, yang tergabung LSM BARISAN PEMBELA PONDOK PESANTREN dengan tegas mengatakan, jajarannya telah memperingatkan dengan keras kepada siapapun maupun LSM dari luar mojokerto, yang kemungkinan mengganggu kestabilatas dan kerukunan kehidupan masyarakat mojokerto. Termasuk, dengan memakai berbagi alasan maupun dalih apapun mengganggu proses pendidikan di lembaga islam dan pondok pesantren.

“Kami telah memasang spanduk spanduk ditempat tempat strategis, dengan bahasa “Tolak keras LSM dari luar dan liar pengganggu pondok pesantren dan lembaga islam. Kami sangat serius membela pondok pesantren, bila ada yang sengaja mengganggu. Nyawa kami taruhannya, hai orang orang luar mojokerto jangan mengusik ketenangan pondok pesantren,” kata Supriyo dari Modjokerto Watch dengan nada tinggi.

Sedangkan, Machradji Machfud selaku Koordinator LSM BARISAN PEMBELA PONDOK PESANTREN mengatakan, LSM sebenarnya memiliki posisi sebagai lembaga yang membantu tercapainya cita-cita pembangunan nasional. Salah satu perannya adalah mengoptimalkan kemampuan hingga potensi yang ada pada masyarakat. Namun, bila ada oknum LSM yang sengaja membuat kegaduhan di mojokerto, apalagi mengusik pondok pesantren dan dirasa pula membahayakan kestabilan mojokerto, maka pihak kami kompak akan mengusir mereka dari mojokerto.

“Hari ini adalah perwujudan supaya ada kekompakan kebersamaan persatuan guyup rukun damai antar LSM dan kemudian menolak LSM maupun orang luar Mojokerto yang mengganggu perdamaian, ketertiban, dan kerukunan masyarakat Mojokerto,” ujar Makhrozi. (Team Media LIN)

Pemerintah Segera Menjalankan Putusan Pengadilan tingkat Pertama, Memberikan Ganti Rugi Rp3,9 triliun Kepada Korban Tragedi kerusuhan Maluku

0

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sedang menyiapkan dokumen perihal proses bayar ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan di Provinsi Maluku.

Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan “class action” atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999.

“Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut pengadilan ini,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Disampaikannya bahwa pemerintah harus segera menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada korban tragedi kerusuhan Maluku sebagai penggugat.

Jumlah uang itu, dijelaskannnya, terdiri atas bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp15 juta dan uang tunai Rp3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga.

Dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD dan dikuti oleh beberapa kementerian lainnya, antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hal tersebut telah dibahas.

Adapun kerusuhan Maluku yang dimaksud adalah konflik etnis-politik yang melibatkan agama di kepulauan Maluku, khususnya Pulau Ambon dan Halmahera, konflik ini bermula pada era Reformasi awal 1999 hingga penandatanganan Piagam Malino II tanggal 13 Februari 2002.

Penyebab utama konflik ini adalah ketidakstabilan politik dan ekonomi secara umum di Indonesia setelah Presiden Soeharto turun tahta dan mata uang rupiah mengalami devaluasi selama dan seusai krisis ekonomi di Asia Tenggara.

Rencana pemekaran Provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara semakin memperuncing permasalahan politik daerah yang sudah ada. Karena permasalahan politik tersebut menyangkut agama, perseteruan terjadi antara umat Kristen dan Islam pada Januari 1999. (REDAKSI)

Tragis, Mantan Bupati Mojokerto MKP Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Uang Pengganti Rp 17 Miliar

Teks foto ; Nampak ; saat agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang menjabat dari tahun 2010 hingga tahun 2018 telah selesai

SURABAYA ~ Apresiasi patut diberikan kepada KPK, yang telah berupaya maksimal dan profesional dalam menuntaskan kasus Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto priode 2010–2015 dan 2016–2018 yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dari jual-beli dan promosi jabatan, serta penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguraikan, bahwa berdasarkan barang bukti dan keterangan para Saksi dalam persidangan, Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto priode 2010–2015 dan 2016–2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dari jual-beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto total sekitar Rp. 46,1 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp. 25 miliar.

Kamis (22/9/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, telah digelar Agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang menjabat dari tahun 2010 hingga tahun 2018 telah selesai.

MKP terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto sebanyak Rp. 46 Milyar.

Saat diwawancarai wartawan, Koordinator JPU KPK, Arif Suhermanto, S.H., M.H. mengatakan, agenda hari ini adalah sidang pembacaan putusan Majelis Hakim. Walaupun sempat tertunda hampir 3 minggu akhirnya hari ini pembacaan putusan Majelis Hakim bisa dibacakan.

“Semua putusan Majelis Hakim hari ini mempertimbangkan apa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan JPU KPK dan putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun,” ungkap Arif.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan barang bukti semua hampir sama, mengakomodir semua tuntutan JPU KPK. Jadi putusan hakim hari ini telah mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK.

“Dan kami JPU KPK juga telah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim hari ini meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya masih mikir-mikir. Intinya aset yang dibeli sebelum tahun 2010 bakal dikembalikan,” terang Arif.

Masih kata Arif, terkait dengan pembuktian perkara Mustofa ini adalah didakwa dengan pasal 12E tentang Gratifikasi.

“Tentu pembuktian perkara ini adalah terkait dengan penerima suap dan penerima gratifikasi saja yakni Bapak Mustofa Kamal Pasa. Mengenai pihak-pihak lain, tentu kita akan mempertimbangkan apa bukti yang kuat untuk mendukung mengenai hal ini. Dalam persidangan banyak bukti mengenai pihak-pihak yang terkait dalam hal penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa. Tentu hal ini yang akan kita pertimbangkan dengan merujuk dimana yang paling kuat sehingga kita akan menaikkan statusnya. Dalam hal ini tentu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan terkait,” tutup Arif.

MKP dan pengacaranya menyatakan masih pikir pikir setelah mendengar putusan dari Hakim. Dan Hakim memberi waktu selama 7 hari kepada MKP dan pengacaranya. (Hari)

Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

0

PEKANBARU – Kerjasama Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai berhasil menggulung 16 tersangka komplotan narkoba dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita hanya dalam kurun waktu 4 hari saja (11-14 September 2022).

Ini merupakan prestasi terbesar yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba.

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal didampingi Dir Narkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai pada konferensi pers yang digelar dihalaman mapolda Riau pada Senin sore (19/9/2022) mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba diwilayahnya.

“Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba. 203 kg sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru, kita melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka yang ada di belakang saya ini pada hari Minggu 11 september 2022,” terangnya.

“TKP kedua yaitu dihotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru pada esokan harinya (Senin 12 september 2022) diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka ini dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba. Dan menyusul hari Rabu 14 september 2022, TKP di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba polres Dumai berhasil menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari 2 tersangka,” urai lanjutnya.

Mantan Kadiv Humas Polri tersebut mengatakan bulan ini saja (September), Tim dijajarannya telah mengungkap lebih dari 250 kg sabu dan beberapa ratus ribu ekstasi.

“Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba, dan ini juga menunjukkan bahwa tim Polda Riau terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa. Lebih dari 500 kg sabu berhasil diungkap semenjak saya disini,” tegas mantan Kapolda NTB tersebut.

“Sengaja saya ekspose disini (depan Mapolda) untuk menunjukkan bahwa mulai hari ini Polda Riau terus berperang secara masiv kepada mengedar narkoba. Kita proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kita harus perangi bersama, para pengedar gelap narkoba gelap ini,” tegasnya.

Irjen Iqbal mengakui pihaknya terus melakukan upaya preentif, preventif secara terus menurus termasuk kerjasama dengan negeri jiran Malaysia.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan kepolisian negara Malaysia, untuk terus mengurangi masuknya barang barang haram ini ke wilayah kita,” tutupnya. (harie)

Anggota DPRD Prov Jatim H Suwandy Berikan Batuan Alat Olah Raga Kepada Tim Juara Trawas Cup

0
Ft : H.Suwsndy memberikan alat sepak bola kepada tim yang Juara secara simbolis

MOJOKERTO – Pertandingan sepak bola antar desa se-Kecamatan Trawas memasuki babak Final.Turnamen Sepak Bola Trawas Cup 2022 dilaksanakan di Lapangan Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Hadir dalam laga Final Sepak bola Trawas Cup Piala Wabup Mojokerto 2022 yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi NASDEM H.Suwandy Firdaus,SH.,M.hum untuk mensuport para tim yang bertanding,sekaligus memberikan bantuan berupa peralatan sepak bola bagi tim yang menjadi juara.

H.Suwandy mengatakan,Turnamen antar Desa ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang kemarin hari ini Finalnya antara Selotapak FC melawan Trawas FC.merebutkan Tropi Piala bergilir Wakil Bupati Cup 2022.

“Kehadiran saya kali ini untuk mensuport dan memberikan alat untuk olah raga sepak bola.Alhamdulilah bisa dibagikan untuk para pemenang bantuan dari saya ini,”ucap H .Suwandy via sambungan seluler,Selasa(20/9/2022)

Sementara itu,dalam laga Final ini, Wakil Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum memberikan piala dan uang pembinaan untuk juara 1, juara 2, juara 3 dan juara 4.Turnamen sepak bola yang diikuti 16 tim dari desa se-Kecatan Trawas.

Dalam sambutanya,Wabup Mojokerto mengatakan, pertandingan final ini adalah pertandingan antara Trawas FC dengan Selotapak FC. Pada babak pertama Selotapak FC unggul 1-0. Kemudian di babak kedua skor berubah menjadi 1-1.

“Kedudukan kedua kesebelasan berakhir imbang, maka adu pinalti jadi penentunya. Dan hasilnya 4-1 untuk keunggulan Trawas FC. Dengan kemenangan ini, Trawas FC berhasil mempertahankan gelar juara tiga kali berturut-turut,” kata Gus Barra.

Gus Barra lebih lanjut mengatakan, dengan kemenangan Trawas FC, maka otomatis juara 2 adalah Selotapak FC, juara 3 Tamiajeng FC dan untuk juara 4 ditempati Arjati (Arek Jatijejer).

“Selain penghargaan untuk juara, dalam kesempatan ini juga ada penghargaan untuk pencetak gol terbaik yakni Sobarul Ibat dari Ketapanrame. Kemudian untuk pencetak gol terbanyak adalah Salahuddin Firman yang mencetak 5 gol,” ungkap Wabup Muhammad Albarra.

Gus Barra mengatakan, semoga pertandingan sepak bola dengan melibatkan seluruh Desa Kecamatan Trawas bisa berjalan dengan lancar setiap tahunnya.

“Selamat untuk Trawas FC. Dan yang belum jadi juara semoga tahun depan bisa jadi juara,”pungkasnya.(har)

Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura akan Menerima Penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM

0

Hal itu disampaikan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir saat diterima Gubernur di Ruang Kerja Gubernur , Senin, 19 September 2022.

Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Menyampaikan Undangan dari Menteri Hukum Dan HAM RI Bapak Yasona Laoli kepada Gubernur Sulawesi Tengah Untuk bisa hadir Secara Langsung Untuk Menerima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI Pada Tanggal 29 September 2022 , di Hotel Four Pointa Makassar.

Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang terus memberikan Dorongan kepada Pelaku Usaha , Akademisi dan Semua Pihak untuk melakukan Inovasi – Inovasi dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat dan hasil Kreatif tersebut terus mendorong agar terdaftar sebagai  Hak Kekayaan Intelektual di Kementrian Hukum dan HAM.

Gubernur Sulawesi Tengah Menyampaikan terimakasih atas Apresiasi yang diberikan Kepada Gubernur Sulawesi Tengah pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Intelektual Yang telah mampu meningkatkan  Ekonomi Masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura juga menyampaikan terimakasih kepada Seluruh Masyarakat dan Dunia Usaha di Sulawesi Tengah yang terus melakukan Inovasi dan Kreativitas Intelektual dan mendaftarkan sebagai HAKI di Kementrian Hukum dan HAM sehingga Provinsi Sulawesi Tengah Mendapat Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang akan diterima Gubernur tanggal 29 September 2022.

Gubernur meminta kepada Semua Pihak dan Masyarakat agar terus melakukan Kreativitas dan Inovasi guna meningkatkan daya saing Daerah dan menjadi kebanggaan bangsa .

(Biro Adninistrasi Pimpinan)