Beranda blog Halaman 673

Pembinaan Politik Cerdas Lahirkan Calon Pemimpin Berintegritas

LIN-RI.COM | BANDUNG ~ “Tantangan kepemimpinan saat ini dan di masa depan tentu akan berbeda dengan tantangan kepemimpinan sebelumnya. Baik dari dimensi, karakter, peta persoalan dan tuntutan kompetensi juga pasti berbeda karena situasi permasalahannya lebih kompleks. Namun demikian jangan disikapi secara skeptis lalu mundur teratur lelah untuk menyerah, melainkan harus jadi pemicu agar lahir generasi baru para pemimpin – pemimpin tangguh dan berintegritas “, ujar Konsultan Politik Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (19/11).

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber pendidikan politik dalam rangka memenuhi undangan DPC Partai Gerindra kabupaten Bandung, untuk memberi pembekalan kepada seluruh pimpinan, anggota legislatif dari fraksi Gerindra, maupun para caleg Gerindra yang akan maju pada tahun 2024. Pada kesempatan tersebut ia menekankan penting dan urgennya membangun konsep pendidikan dan pembinaan yang bisa melahirkan generasi baru politik Indonesia yang berintegritas, demokratis dan anti korupsi.

Kemudian ia juga menambahkan bahwa meletakan konsep fundamental kepemimpinan politik masa depan harus direkonstruksi sejak kini karena proses pengkaderan dalam melahirkan pemimpin yang cerdas dan amanah tidak bisa dicetak sekali jadi. Apalagi dunia partai politik saat ini menghadapi dua persoalan serius, yaitu pertama, tergerusnya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja partai politik dalam 15 tahun terakhir. Kedua, menguatnya citra negatif politisi parlemen di mata publik.

Jika merujuk pada hasil penelitian Tim Litbang Kompas (1999, 2004, 2009, 2014) pemilu pasca reformasi menemukan data bahwa tingkat kepuasan publik terhadap 5 fungsi partai politik sangatlah rendah, yaitu dalam hal :
a) Partai dalam menyalurkan aspirasi masrakat, 13,7%
b) Partai dalam mengontrol kinerja pemerintah, 18,9%
c) Partai dalam pengkaderisasian anggota, 12,9%
d) Partai dalam melakukan pendidikan politik masyarakat, 18,3%
e) Partai dalam menempatkan wakil berkualitas di DPR, 14,6%4

Data yang sama menunjukkan bahwa persepsi negatif publik terhadap kinerja DPR semakin tinggi, dari 74.1% pada tahun 2001 menjadi 80.3% pada tahun 2014. Ditambah lagi, banyak politisi yang tersandung kasus korupsi. Pada tahun 2016, Komisi Pemberantasan korupsi merilis bahwa dari 487 orang yang terlibat kasus korupsi, 151 orang diantaranya (31%) adalah aktor politik. Tiga terbesar pelaku utamanya adalah anggota DPR/DPRD (89 orang), walikota/bupati (49 orang), Gubernur (15 orang). Angka ini terus bertambah seiring jumlah politisi yang terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK.

Berpijak pada realitas data di atas, maka berbagai upaya dalam mempersiapkan generasi baru politik yang cakap dan berintegritas menjadi sangat penting dan sangat urgen. Untuk itulah menggugah kesadaran kolektif untuk membangun budaya belajar (learning culture establishment) dalam memperkaya khazanah literasi politik berintegritas dapat didudukkan sebagai aktivitas budaya sekaligus tugas sejarah yang akan berefek pada paras dan perilaku politik warga negara dan pemimpin politik di masa depan. Mencerca partai politik habis-habisan tanpa langkah konstruktif untuk memperbaiki keadaan hanya akan menyeret pada keterpurukan politik yang semakin dalam.

Kemudian Dede juga menjelaskan bahwa dalam konteks Indonesia, mempersiapkan generasi baru yang literated politik, memiliki kecakapan dan integritas adalah tindakan cerdas sesuai tuntutan kekinian. Relevansi itu dapat dirujuk, salah satunya pada paket Undang – Undang electoral. Indonesia memberikan hak pilih kepada setiap warga negara yang telah berumur minimal 17 tahun. Mereka yang berumur 21 tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, umur 25 tahun dapat dapat mencalonkan diri sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, umur 30 tahun dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur atau wakil Gubernur, dan pada umur 35 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

“ Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi pendidikan politik yang dilakukan oleh partai Gerindra bagi seluruh kadernya di kabupaten Bandung ini. Mudah – mudahan dengan niat yang baik ini, akan lahir generasi baru – generasi baru politik masa depan Indonesia yang cerdas, cakap dan berintegritas “, pungkas Dede. (red)

Dede Farhan Aulawi, Dewan penasehat lembaga investigasi negara (LIN) Memahami Peta Permasalahan Pulau Pasir

BANDUNG ~ “Ramainya isu permasalahan yang terkait dengan ‘sengketa’ pulau Pasir telah menyita perhatian cukup banyak orang. Bukan hanya masyarakat Indonesia saja, melainkan juga masyarakat internasional, bahkan sederet nama negara lain jadi terbawa – bawa dalam arus ‘sengketa’ ini. Oleh karenanya, ada baiknya setiap kita memahami permasalahan apa yang sebenarnya terjadi sehingga bisa mengetahui peta persoalan secara menyeluruh “, ungkap Pemerhati Pertahanan Dede Farhan Aulawi yang juga Dewan Penasehat di lembaga investigasi negara (LIN) di Bandung, Minggu (20/11).

Hal tersebut ia sampaikan ketika memenuhi undangan dari Forum Bela Negara (FBN) Jawa Barat yang diundang secara khusus untuk menjelaskan duduk perkara persoalan ‘sengketa’ pulau Pasir di perbatasan Indonesia – Australia tersebut. Dede Farhan Aulawi juga dikenal sebagai Dewan Pakar di FBN Jabar dan Dewan Pakar Hubungan Internasional ICMI Pusat SERTA DEWAN PENASEHAT DI LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN) . Pada kesempatan tersebut ia memaparkan secara gamblang persoalan sehingga mudah dimengerti dan dipahami oleh seluruh peserta yang hadir.

Menurutnya, apa yang mencuat dalam berbagai berita seputar informasi tentang sengketa Pulau Pasir atau Ashmore Reef beredar di media sosial setelah pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor bernama Ferdi Tanoni, berencana menggugat Australia beberapa waktu lalu. Ia berencana menggugat karena Australia dianggap mengklaim sepihak Gugusan Pulau Pasir. Ferdi pun mengeklaim bahwa Pulau Pasir masuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun menurut Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI, Abdul Kadir Jaelani menyatakan bahwa pulau Pasir tersebut memang milik Australia. Hal ini didasarkan hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda, dan Pulau Pasir selama ini tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda. Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.

Begitupun dengan pendapat Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah yang menyatakan bahwa pulau Pasir yang berada 120 kilometer dari Pulau Rote secara administratif milik Australia. Pulau Pasir menjadi wilayah Australia karena diwariskan dari Inggris. Sejak zaman penjajahan Belanda, Hindia Belanda atau Indonesia bukan pemilik wilayah Pulau Pasir. Berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act tahun 1933, Pulau Pasir merupakan milik Inggris.

Namun demikian ada pendapat yang berbeda yang menyatakan bahwa pulau pasir merupakan bagian dari Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan adanya artefakta peradaban penduduk Indonesia. Berdasarkan data dari pre Colonial history atau sejarah sebelum kolonial dulu, Pulau Pasir adalah wilayah yang tergabung dalam Nusantara Indonesia. Pulau Pasir juga menjadi bagian dari tradisional fishing area, bahkan bukan hanya Pulau Pasir hingga wilayah broome Australia tradisional fishing groundnya Indonesia. Orang Timor, Ambon, Makassar yang dikenal sebagai nelayan dan pelaut ulung di jalan kolonial hingga saat itu. Sejak MOU Indonesia dengan Australia di tahun 1974, Australia langsung klaim Pulau Pasir sebagai propertinya. Saat ini sebagian masyarakat Indonesia baru menyadari bahwa ada sesuatu yang dianggap ‘salah’ dalam MOU di tahun 74 tersebut yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia waktu itu dan kita dinilai harus membetulkan serta ambil balik. Ini adalah kesalahan bilateral antara Indonesia dan Australia yang perlu diperbaiki.

“ Hal yang terkait dengan batas wilayah ini seringkali menjadi permasalahan karena beberapa faktor, termasuk faktor konsensus internasional dimana batas wilayah ditentukan oleh bekas jajahan. Padahal sebelum adanya penajahan seringkali masyarakat sudah menempati atau tinggal di daerah tersebut. Ini memang menjadi PR bersama untuk memperbaikinya ke depan “, pungkas Dede.(red)

Wartawan Media Online Dilaporkan Kepolisi Gara Gara Liput Demo Warga Tolak Masuknya Galian C di Desa Sawoo Mojokerto.

Mojokerto.

Seorang jurnalistik dari Media Seputarindonesia.co.id bernama Harianto dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto oleh Khoirul Anwar, yang diduga pengusaha tambang galian C dengan sangkaan pasal 310 dan 318 KUHP, Harianto dilaporkan karena meliput aktifitas demo penolakan tambang galian c yang dilakukan warga Dusun Sawoan Desa Sawoo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto pada tanggal 20 oktober 2022.

Saat kami mintai keterangan seusai pemeriksaan,Harianto melalui kuasa hukumnya Samsul, SH mengatakan,” pihak kepolisian memanggil klien kami untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang, provokasi yang dimaksud yaitu menghasut warga Desa Sawoo untuk melakukan demo penolakan aktifitas galian c, ada 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami” ungkap Samsul SH.,kepada Wartawan Senin (14/11/2022)

Lebih lanjut Samsul, SH yang merupakan pendiri LBH PRN menjelaskan, “pihak kepolisian memeriksa klien kami bukan sebagai jurnalis tapi sebagai provokator warga, meskipun diketahui bahwa klien kami bukan warga setempat dan bukan kapasitas beliau untuk melakukan provokasi, klien kami hadir dibalaidesa Sawoo murni sebagai seorang jurnalistik, dan sudah pernah merilis berita demo sebelumnya, jadi kami merasa pihak penyidik ini memaksakan pasal yang disangkangkan” tuturnya beliau.

Sedangkan menurut Harianto, “pemeriksaan terhadap saya adalah kriminalisasi terhadap jurnalistik, ini adalah kemunduran Demokrasi di Kabupaten Mojokerto, demo Warga Desa Sawo mengenai penolakan aktifitas tambang galian c sudah pernah saya rilis, waktu mediasi dibalaidesa antara warga dan pihak pengusaha tambang, saya hanya berada di luar balaidesa, dan bukan kapasitas saya untuk melakukan provokasi ataupun orasi seperti yang dituduhkan” terangnya.

Tugas jurnalistik telah dilindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999, dan diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara dewan pers dan polri, bahwa tidak bisa serta merta seorang jurnalistik dilaporkan terkait produk jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui dewan pers.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, gelombang penolakan warga desa sawoo atas aktifitas tambang galian c terus bergejolak, pihak penambang mengklaim telah mengantongi ijin penambangan, meskipun ijin tersebut belum pernah diperlihatkan ke masyarakat Desa Sawoo. (Dian)

Keberadaan DPC Lin lembaga investigasi negara siap menampung aspirasi dari masyarakat kabupaten Labura

Labura,

Kecamatan Kualuh Hilir, Beserta jajaran kepengurusan Lembaga investigasi negara,Telah sepakat Gerak cepat untuk mejalini silaturahmi,Di ketua Oleh AHMAD SUBHAN KHOIR HS, sebagai ketua DPC LABURA.( 4 November 2022.)

www.lin-ri.com

selanjutnya ketua dan Sekretaris Labura menyampaikan kepada Devisi2 disaat Rapat di Kantor Cabang,tepat nya di Kecamatan Kualuh Hilir, Silaturahmi hendaklah menjadi suatu budaya yang mendarah daging dalam kehidupan keseharian. Silaturahmi memiliki dua dimensi, pada satu sisi kepentingan individual masing-masing pada sisi lain sebagai kepentingan komunial.

Lebih lanjut M.Subhan menjelaskan, maksud dengan forum silaturahmi dan pembinaan LIN dimaksud untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman untuk memantapkan semangat persaudaraan, persatuan, dan kesatuan bangsa dalam rangka menciptakan dan memelihara situasi yang kondusif serta menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan nasioanal khususnya dalam wilayah Labura.

Pada saat ini pemerintah menempatkan ormas sebagai mitra kerja yang diharapkan partisipasi aktifnya untuk dapat bersama membangun Kobar menuju kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dijalin kerjasama yang baik. Lembaga Investigasi Negara juga dituntut menjaga dan memelihara keamanan dalam kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya Kobar yang madani, mandiri dan sejahtera,” jelas Sekjen Labura.

sesuai dengan Arahan ketum DPP LIN M.Yusup SH.Keberadaan Lembaga investigasi negara di labura adalah?Siap membantu masyarakat yang sedang masalah terkait Hukum.

Motto Lin.
SUNYI,SENYAP, SAMPAI TUJUAN………
LIN.Jaya……..

Komjak Minta Kajati Jawa Timur Dipecat, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung*

JAKARTA –

Berdasar temuan Koalisi Masyarakat Penjaga Adyaksa (Komjak), status perkawinan Burhanuddin dengan Mia (istri kedua) terungkap setelah Koalisi menemukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atas nama Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin.

www.lin-ri.com

Komjak juga menuntut Jaksa Agung Burhanudin dipecat karena dugaan penggunaan KTP ganda dan menyalahi aturan beristri lebih dari satu.

“Kami datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 17 November 2021, untuk menyampaikan laporan tentang dugaan Jaksa Agung memiliki informasi identitas berbeda-beda. Kami menyerahkan surat aduan, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua Komjak Hajarudin, usai mendatangi Kemendagri untuk meminta klarifikasi atas laporan mereka setahun lalu, Selasa (8/11/2022).

Komjak ditemui salah satu staf Kemendagri dalam kunjungan tersebut,Mendagri Tito Karnavian sedang tidak ada di tempat.

“Kami berharap dan menuntut Menteri Dalam Negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan, serta memastikan identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan, sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” kata Hajaruddin, kepada awak media, Rabu 09/11/2022.

Sebelumnya pada bulan Oktober 2021 lalu, Komjak mendapatkan temuan dua KTP atas nama ST Burhanuddin.

KTP pertama bernomor 32170*** atas nama DR. ST Burhanuddin, SH, MH. KTP tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat. Di situ tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon, 17 Juli 1959. Nomor KTP tersebut tercantum dalam KK bernomor 32170***. Dalam KK tersebut tercatat bahwa Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati, SH.

Sementara itu, ada satu lagi KTP bernomor 31740***, juga atas nama DR. ST Burhanuddin SH, MH. Di situ juga tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon pada 17 Juli, tetapi tahun 1960—beda satu tahun dengan KTP pertama. Alamat KTP tersebut di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tercantum dalam KK bernomor 31740xxx. Dalam KK tersebut, ST Burhanuddin tercatat memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar.

Sebagaimana dikutip Info Indonesia, Kamis, 28 Oktober 2021, petugas bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Marsuhil, membenarkan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias KTP ganda.

Meski demikian, “Yang berlaku hanya KTP elektronik,” kata Marsuhil, sebagaimana dikutip Info Indonesia, Jumat, 29 November 2021. Marsuhil memastikan jika ST Burhanuddin adalah warga Pejaten Barat, dan yang bersangkutan menjabat sebagai Jaksa Agung.

Sementara itu, Petugas Kelurahan Pejaten Barat Marsudi dan dan Ketua RT 010 Jalan Ayub, Pejaten Barat, Agus—sebagaimana dikutip Info Indonesia pada 29 November 2021—memastikan jika ST Burhanuddin yang beralamat di Pejaten itu memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar atau lebih dikenal sebagai Mia Amiati.

Mia ketika itu (November 202) merupakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Sementara, berdasarkan situs resmi Kejaksaan RI, Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat dipimpin oleh Sruningwati Burhanuddin, yang disebut sebagai Ibu Jaksa Agung.

Pernyataan resmi situs Kejaksaan itu menegaskan bahwa istri dari Jaksa Agung Burhanuddin adalah Sruningwati Burhanuddin.

Karena disinyalir menikah dengan ST Burhanuddin sebagai istri kedua, Mia Amiati dilaporkan Komjak ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mia dinilai melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990. PP ini merupakan revisi regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Berdasarkan PP tersebut, perempuan PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

“Untuk itu kami mendesak supaya Mia Amiati dicopot dari jabatan Kajati Jawa Timur dan PNS. Mia Amiati, sebagai PNS perempuan, melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksinya, sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS, adalah pemecatan secara tidak hormat. Karena PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat,” kata Hajarudin.

“Kami juga mendesak agar Burhanudin dicopot dari jabatan Jaksa Agung karena melanggar TAP MPR RI Nomor IX Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati adalah suami-istri, sehingga berpotensi KKN dan menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Hajarudin.

“Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera merespons dengan keterangan pers bersama Kejaksaan Agung, sehingga berita dan informasi yang beredar tersebut bisa selesai,” tuturnya. (Red)

M. Yusuf. S.H

Gladi Pengamanan dan Tinjau Venue, Kapolri Pastikan KTT G20 Berjalan Lancar dan Aman

BALI— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri menggelar gladi bersih apel pasukan pengamanan KTT G20 di Bali, Minggu 6 November 2022.

Selain menggelar gladi apel pasukan, Kapolri juga melakukan peninjauan terhadap sejumlah venue yang menjadi tempat kunjungan delegasi negara-negara G20.

“Hari ini kita melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan, dari tadi pagi melaksanakan gladi untuk persiapan apel pengamanan, kemudian setelah itu kita meninjau venue-venue yang memang akan menjadi rangkaian kegiatan kunjungan,” kata Kapolri di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bali.

Selain itu, Kapolri juga melakukan koordinasi dengan Paspampres untuk memastikan titik-titik pengamanan yang dibagi menjadi tiga ring pengamanan. Dengan koordinasi langsung ini, Kapolri ingin memastikan semua unsur pengamanan memahami terkait dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing ring pengamanan.

“Kita yakin bahwa seluruh rangkaian pengamanan khususnya yang dilaksanakan oleh Polri dan juga TNI ini bisa berjalan dengan baik, koordinasi di lapangannya juga bisa berjalan dengan baik. Ke depannya kita harapkan seluruh rangkaian berjalan dengan aman,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa Polri akan menempatkan personel di tiap titik perbatasan baik di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada titik-titik perbatasan yang mengarah ke Bali ini, kata Kapolri, juga dipasang kamera CCTV yang dilengkapi dengan pemindai wajah alias face recognition.

“Sehingga kemudian daftar dan data orang-orang yang kita pantau semuanya termonitor. Dan ini, tentunya kita terus lakukan evaluasi sehingga kemudian semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam rangkaian kunjungan kerja di Bali untuk memastikan kelancaran KTT G20, mantan Kapolda Banten itu juga melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Tujuannya agar mereka bisa berkolaborasi di command center yang dibuat oleh Polri.

“Sehingga seluruh masyarakat ataupun pengunjung baik dari luar maupun dari dalam negeri semuanya bisa terpantau,” demikian Kapolri menyampaikan.

Tinjau Command Center, Kapolri Pastikan Pengamanan KTT G-20

Bali – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau command center di Polda Bali terkait pengamanan pergelaran puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Sabtu (5/11/2022).

Dalam tinjauannya, Kapolri menjelaskan akan ada 16 fitur yang tersambung dari berbagai Kementerian untuk mengikuti perkembangan secara real time terkait pelaksanaan G20.

“Tadi kita melaksanakan pelatihan dengan menggunakan sarana di command center untuk mengetahui terkait bagaimana pergelaran anggota dan peralatan serta pasukan di lapangan termasuk jumlahnya, kita bisa monitor secara langsung,” kata Sigit.

Selain itu, di command center ini bisa memantau jalur-jalur yang akan dilewati petinggi negara dan tamu VVIP mulai dari Bandara menuju ke akomodasi atau venue. Apabila nantinya ada hambatan dalam perjalanannya, maka akan disiapkan jalur alternatif.

“Jadi semua bisa dilihat dan terpantau di command center,” ujar Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga melihat penggunaan face recognition yang disiapkan untuk memantau orang-orang yang dicurigai atau masuk dalam daftar catatan kepolisian. Dari tinjauan simulasi semuanya, ia melihat semuanya sudah berjalan baik.

“Ini akan mempermudah pada saat kita menghadapi ancaman dan tantangan, kita bisa menggerakan personel dan peralatan yang ada di lapangan. Kita turunkan sesuai dengan tingkat ancaman yang ada,” ucap Sigit.

Ke depan, Sigit menyampaikan akan dilaksanakan beberapa persiapan untuk mengecek kesiapan akhir seperti gelar pasukan, gladi hingga latihan gabungan dengan TNI.

“Kita akan melaksanakan beberapa persiapan untuk mengecek kesiapan akhir mulai dari besok kita laksanakan gelar pasukan, gladi dan taktikal digital atau floor game gabungan TNI polri. Terakhir akan kita gelar dan cek semuanya untuk insert dan siap lakukan pengamanan,” tutur Sigit.

Terkait dengan mitigasi bencana, mantan Kapolda Banten ini menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan rencana evakuasi bersama dengan stakeholder lainnya.

“Mitigasi bencana memang kita sudah siapkan baik mitigasi bencana alam berupa gempa bumi dan peristiwa lain. Ada alarm yang berbunyi manakala ada gempa. Kita sudah siapkan rencana evakuasi. Kita berbagi dengan TNI,” jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan terkait dengan koordinasi dengan tim pengamanan kepala negara yang dijadwalkan hadir sudah dilakukan. Dijadwalkan memang sekitar 17 kepala negara dunia hadir dalam puncak KTT G20 pada 15 dan 16 November mendatang.

“Secara prinsip koordinasi berjalan dari tim advanced, bapak Panglima TNI dan Paspampres. Semua berjalan dengan baik termasuk kesiapan pengamanan yang menjadi standar mereka yang tentunya harus disesuaikan. Dari sisi kita ingin pengamanannya merupakan pengamanan standar internasional karena hal ini menjadi pertaruhan kita selain acara KTT G20 berjalan baik, maka pengamanan harus disesuaikan,” tutup Sigit.

MUKI Sumut, Mengadakan Konferensi Pres, Ciptakan Keamanan ,kedamaian Antara Umat Memasuki Tahun Politik 2024

Medan ~ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, mengadakan Konferensi Pres, terkait kedatangan Balon Presiden di Medan, yang diadakan di Sekretariat MUKI, Jl. Sunggal No.55 Medan, pada hari Sabtu 5/11/2022, pukul 11.00 Wib.

Dalam Konferensi Pers Ketua MUKI Sumatera Utara Dedy Mauritz Simanjuntak MACE, M.Th dan didampingi Sekretaris MUKI Sumatera Utara Richard Simangunsong SE, MA dan pengurus MUKI Sumatera Utara lainnya Milkho Legie S.Th (Wakil Ketua), Risda Tarigan S.Sos ( Bendahara), Harrison Simatupang BA (Kabiro Hubungan Antar Lembaga), Samuel Pakpahan S.Th (Biro Kadetusasi(, Marudut Sihombing S.Pd (Biro Kaderisasi), dan Samson Rinaldi.

Dedy menyampaikan bahwa MUKI Sumut tidak bersedia menghadiri “Silaturahmi Kebangsaan” yang menghadirkan salah satu bakal calon Presiden tersebut. Bagi MUKI rekam jejak calon sangat menentukan dengan kriteria yang sangat jelas yaitu menghargai kesetaraan, tidak membedakan manusia berdasarkan Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan.

Dedy juga mengharapkan agar para pendeta/gembala sidang untuk tidak ikut-ikutan mendeklarasikan calon Presiden atau terjun kedalam politik praktis. Karena telah terbukti di masa lalu menimbulkan dampak yang merugikan.

Lebih lanjut Dedy Mauritz W. Simanjuntak menyatakan, mengajak semua pihak untuk mengedepankan cara berpolitik yang elegan dan beradab.
Dan menolak segala bentuk berpolitik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan, sehingga hidup berbangsa dan bernegara khusus di Sumatera Utara dapat terjaga dengan kondusif dan aman, tuturnya Dedy.

KORBAN TERTIPU 7,8 MILIAR! LQ INDONESIA LAW FIRM KEMBALI LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA INVESTASI BODONG BISNIS SEMBAKO DAN SIMPAN PINJAM.

LIN-RI. COM ~ Maraknya kasus penipuan yang menggunakan modus investasi kerjasama kembali harus menelan korban. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami oleh korban akibat kejadian ini mencapai 7,8 milyar rupiah.

Hal itu diungkapkan oleh Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H, dan Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban.

Ditemui sesuai membuat laporan, Rizki menjelaskan kepada awak media bawah kehadirannya adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

“Jadi hari ini kami dari LQ Indonesia Law Firm, bertindak selaku kuasa hukum dari klien kami, telah membuat laporan kepolisian sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.” Ungkapnya.

Disinggung mengenai siapa yang dijadikan sebagai terlapor, Advokat Jaka juga mengungkapkan ada 2 (dua) nama, yaitu Saudara A.S.A.P dan Saudari K.I.F.S

“Jadi A.S.A.P dan K.I.F.S ini adalah pasangan suami isteri. Awalnya pada sekitar tahun 2019, K.I.F.S memperkenalkan klien kami kepada A.S.A.P. Di mana kemudian A.S.A.P dan K.I.F.S menawarkan kerjasama dalam bidang pengadaan sembako dan simpan pinjam dengan iming-iming keuntungan sebesar 3% per bulan. A.S.A.P bahkan memberikan garansi bahwa bisnis ini sangat aman, hingga berjanji akan memberikan Sertifikat yang dijaminkan di investasi simpan pinjam jika terjadi masalah di kemudian hari.” tidak hanya sampai disitu terlapor juga mengaku kepada korban seorang pengusaha dari casa jardin Jakarta barat, yang mana mempunyai kedekatan dengan adik dari pemilik KSP Indosurya.

Akhirnya oleh karena tergiur dengan bujuk rayu tersebut, Jaka melanjutkan, korban pun bersedia untuk menyerahkan uang kepada A.S.A.P sebagai dana investasi secara bertahap dengan nilai total keseluruhan Rp7,8 miliar.

“Namun ternyata pada kenyataannya hingga sampai jatuh tempo, keuntungan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan dana pokoknya pun tidak dikembalikan.” Pungkas Jaka.

Korban atas nama VKT pun kemudian menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0454-4489, untuk meminta perlindungan hukum dan mendatangi kami di Plaza BRI Lantai 7, Jl. Basuki Rahmat No. 122, Surabaya.

“Setelah kami mendapatkan keterangan dari korban, tim kami langsung segera melakukan gelar internal guna menentukan upaya penanganan perkara ini. Dan laporan kepolisian yang kami buat hari ini adalah salah satu dari beberapa upaya hukum yang akan kami tempuh guna menyelesaikan permasalahan ini.” Kata Jaka

Advokat Rizki indra permana juga menyatakan pihaknya amat geram melihat masih banyaknya penipuan dengan modus investasi bodong semacam ini.

“Selama ini kami di LQ Indonesia Law Firm berfokus untuk menerangi segala bentuk kejahatan bermodus investasi bodong semacam ini, sudah banyak yang kami tangani, antara lain KSP Indosurya, Koperasi KSP SB dan lain-lain, tapi ironisnya, meski pun sudah sebegitu viral perkara yang kami tangani, ternyata tidak juga menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sehingga kami sangat geram ketika kami mendapatkan keterangan korban soal perkara ini. Yang besar-besar lagi kita bersihin, eh, yang kecil-kecil ternyata masih banyak berjalan. Makanya kami melalui laporan polisi ini juga ingin memyampaikan peringatan bagi para oknum yang masih menjalankan praktek investasi bodong agar segera menghentikan seluruh kegiatanny, akan kami tumpas sampai ke akarnya. Kami percaya hukum bisa ditegakkan sekali lagi dalam perkara ini.” Tutup Rizki.

(TEAM REDAKSI)

Pertina, UNJ Dan PWN Jabar Siap Gelar Kejurnas Tinju Antar Mahasiswa Seluruh Indonesia

Jakarta ~ Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bekerja sama dengan Pengurus Pertina Pusat (Persatuan Tinju Amatir Indonesia) dan Persatuan Wartawan Nasional (PWN ) JABAR siap gelar pertandingan Kejuaraan tingkat nasional (Kejurnas) tinju antar mahasiswa seluruh Indonesia dala. Waktu dekat ini.

Rencananya Kejuaran Tinju Nasional antar Mahasiswa se-Indonesia tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 02 sampai 04 Desember 2022 di Jakarta.

Kejurnas tinju antar mahasiswa tersebut didukung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Dudung Abdurachman dan juga Pelaksana Tugas (Plt) Akademi Pertina Indonesia Ir H. Nana Setiana M.S.C,, dan Ketua Pertina Pusat Mayjen Kamarudin Simanjuntak..

Plt Akademi Pertina Indonesia Nana Setiana mengatakan,. Bahwa Kejurnas tinju antar Mahasiswa ini merupakan pertandingan yang digelar rutin setiap satu tahun, yang bertujuan untuk mencari bibit calon petinju serta menjaring atlit-atlit tinju yang handal dan profesional yang dengan akademik, sesuai dengan
Peraturan dari AIBA,ujarnya kepada wartawan, Kamis 03/0/11/2022.

Lanjutnya, nantinya para Petinju yang berprestasi dan juara dalam pertandingan tinju di Kejurnas antar Mahasiswa ini, kedepannya untuk di jadikan perwakilan atlet tinju sampai jenjang kejuaraan tingkat dunia yakni di ajang kejuaraan dunia Olimpiade, demi mengharumkan nama bangsa Indonesia, tuturnya

Sebagai bentuk dukungan dan apresiasi dari Kasad TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman dirinya mengatakan, Petinju yang berprestasi akan mendapatkan beasiswa dari Kemendiknas dan Kemenpora, serta dibebaskan untuk mendaftar di TNI Angkatan Darat, yang direstui oleh Presiden Republik Indonesia, tegas Kasad Dudung Abdurachman.

Ketua Pertina DKI Jakarta, Hengky Silatang menambahkan, dengan diadakan event ini, diharapkan bisa membentuk mental dan moral generasi muda di bidang olahraga tinju.
“Semoga semua terlaksana dengan baik dan lancar dan diharapkan akan melahirkan Petinju-Petinju yang profesional, kuat dan tangguh dan bisa menjuarai pertandingan- pertandingan tingkat dunia, pungkasnya. (red)