Beranda blog Halaman 673

OKJ di Kalimalang, 2 Remaja Diamankan Karena Miliki Obat Keras

Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan memimpin Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ ) di Pintu 10 Jababeka, Jalan Raya Kalimalang Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (7/1/2023) malam.

“Malam ini merupakan Apel Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di tahun 2023 bertempat di pintu 10 Jababeka Cikarang Selatan,” ujar Gidion.

Ia mengungkapkan, Operasi Kejahatan Jalanan kali ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sebagai bentuk merespon cepat setiap aduan dari masyarakat guna menekan angka kriminalitas.

“Respon cepat setiap aduan dari masyarakat. Hal ini selalu kita evaluasi agar menjadi gambaran kita kedepan untuk jadi lebih baik lagi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil OKJ malam ini pihaknya berhasi mengamankan 2 orang remaja yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang dan diduga sebagai pemakai.

“kami amankan 2 remaja yang bawa obat terlarang. Kemudian kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Mobil Ringsek Parah, Pajero Sport Terguling di Kawasan Halte Latumenten

PMJ – Pihak kepolisian melaporkan, mobil Mitsubishi Pajero Sport terguling di dekat Kawasan halte busway Jalan Latumenten Raya, Tambora, Jakarta Barat, hari ini Minggu (8/1/2023).

Kanit Laka Lantas Polres Jakbar AKP Agus Suwito menerangkan peristiwa kecelakaan lalin tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut Agus, kecelakaan tersebut berawal saat mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B 1116 TJP yang dikemudikan Oki, melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Latumenten Raya.

Setibanya di halte busway Jembatan Besi, Pajero berwarna putih tersebut hilang kendali dan menabrak trotoar hingga terguling ke kiri.

“Diduga pengemudi mengantuk,” ucap Agus saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).

Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Tetapi, ajero Sport itu mengalami kerusakan yang cukup parah.

Wartawan Radar Investigasi Dikeroyok, Begini Respon Kuasa Hukum Ari

Banyuwangi – Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pekerja tambang galian c terhadap korban AR dan GR yang terjadi di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi berbuntut pelaporan di Polresta Banyuwangi.

Korban yang berprofesi sebagai Jurnalis pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023 mengalami hal yang tidak menyenangkan. Kejadian itu bermula ketika korban yang berinisial AR mendatangi lokasi Pertambangan Galian C di lokasi yang terletak di Klurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, untuk melakukan luputan terkait keberadaan Tambang tersebut. Namun pada saat korban ingin meninggalkan tempat kejadian, korban dihampiri oleh beberapa orang dan melakukan intimidasi.

Setelah meninggalkan lokasi tersebut kemudian korban beberapa jam kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan rekannya yang bernama GR untuk memberitahu bahwa Jurnalis dilindungi oleh undang-undang untuk melakukan investigasi dan pemberitaan setelah berada di jalan menuju lokasi Pertambangan tersebut kemudian korban AR dan GR didatangi sekelompok orang yang diduga kuat adalah pekerja tambang tersebut dan secara tiba tiba melakukan tindak kekerasan pengeroyokan terhadap korban AR dan GR, Akibat dari peristiwa tersebut AR dan GR mengalami luka memar di area wajah dan perut serta kaki.

Tak terima dengan kejadian tersebut akhirnya korban AR dan GR mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Anang Suindro, SH selaku Pengacara korban menyampaikan bahwa saat ini peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan telah ditangani oleh Penyidik Polresta Banyuwangi.

Anang Suindro, SH. Juga berharap atas kejadian tersebut Polresta Banyuwangi dapat bergerak dengan cepat dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan tersebut.

“Saya selaku pengacara korban sangat berharap Polresta Banyuwangi dapat bergerak dengan cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan, hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan konflik di lapangan, selain itu penegakan kasus ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi hal yang sama dilain tempat,” tuturnya.

Lebih lanjut Anang juga berharap bahwa Polresta Banyuwangi dapat mengungkap kasus ini serta dapat mengungkap aktor intelektual.

“yang menyuruh melakukan pengeroyokan terhadap korban AR dan GR,” ujarnya. (*)

Kombes Yulius Ditangkap Nyabu, Polda Metro: Perintah Kapolda Tindak Tegas

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, terkait kasus narkoba. Polda Metro memastikan kasus itu akan ditangani hingga tuntas.
“Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/1/2023).

Mukti mengatakan penangkapan Kombes Yulius berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Dia membantah penangkapan Kombes Yulius merupakan pengembangan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan juga ditangani Polda Metro Jaya.
“Nggak ada hubungannya sama TM (Teddy Minahasa) ya, ini berdiri sendiri,” ujar Mukti.

Dia menambahkan, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, kasus narkoba yang melibatkan Kombes Yulius akan diselesaikan dengan penegakan hukum tegas.

“Jadi perintah Kapolda ditindak tegas yang seperti ini,” terang Mukti

Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang perempuan inisial R.

Mukti mengatakan sosok perempuan R itu bukan istri dari Kombes Yulius. Kehadiran keduanya di kamar hotel pun tidak berkaitan dengan tugas kedinasan yang dilakukan Kombes Yulius.

“Itu temannya saja,” jelas Mukti
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu. Dua klip sabu disita dari kamar hotel Kombes Yulius.

“Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu),” terang Mukti

Kombes Yulius ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi berpangkat perwira menengah itu merupakan anggota Baharkam Mabes Polri.

“Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

Setelah Berakhir Masa Berlakunya, BPN Diminta Tidak Perpanjang Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Atas Nama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bekasi: TANAH seluas hampir 8 Hektar yang terdiri dari tanah sawah dan tanah darat, yang Lokasinya berada di Blok tiga Kampung Elo RT 003 / 003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, menjadi rebutan antara Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dan ENGKYANG. Diketahui, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengklaim tanah tersebut diakui sebagai tanah Hak Pakainya, berdasarkan Sertipikat HAK PAKAI Nomor 13 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yang di terbitkan okeh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tanggal 23 Maret 1998, dengan luas 71.525 meter. Sedangkan ENGKYANG mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dengan dokumen kepemilikan berupa Girik / Kekitir dengan C Desa Nomor 642 Persil 29 SPPT nomor 32.18.120.002.003.1097.0. Pajak tahun 2022 kemaren pun sudah di bayar dengan nilai Pajak sebesar Rp 16.274.000 (Enam belas juta Duaratus tujuh puluh empat ribu ) rupiah.

NURHASAN,SH.MH sebagai orang yang di beri KUASA dari pihak ENGKYANG, untuk menguasai dan melakukan pengelolaan atau penggarapan terhadap tanah seluas 79.000 meter tersebut, kepada Wartwan mengatakan, bahwa dirinya dalam waktu dekat ini akan datang ke BPN Kabupaten Bekasi, akan meminta kepada BPN agar tidak melakukan perpanjangan atau pembaharuan Sertipikat HAK PAKAI atau BUKU TANAH nomor 13 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebab kata dia, Sertipikat HAK PAKAI nomor 13 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut, akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 02.02.2023 ini. Terangnya.

Dikatakan NURHASAN,SH.MH, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 40 tahun 1996 Tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, pada pasal 45 masa berlaku Sertipikat HAK PAKAI selama 25 tahun. dan dapat diperpanjang atau di perbarui untuk 20 tahun kedepan, dengan syarat syarat yang telah di tentukan. Pada pasal 47 Perpanjangan Permohonan HAK PAKAI atau Pembaharuan, diajukan selambat lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HAK PAKAI tersebut. Paparnya.

Lebih Lanjut NURHASAN,SH.MH, dirinya tegas mengatakan, bahwa berdasarkan dokumen data administrasi tanah yang di pegangnya, bahwa tanah seluas 79.000 meter yang lokasinya berada di Blok tiga Kampung Elo RT 003/003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi itu, adalah tanah milik LIM HIN NIO kakek dari ENGKYANG dan bukan tanah Negara. Tegas NURHASAN,SH.MH.

Oleh karena itu, kata dia lagi, pihaknya atau pihak ENGKYANG dengan tegas meminta kepada BPN Kabupaten Bekasi, agar tidak Memperpanjang atau memperbarui sertipikat HAK PAKAI nomor 13 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tersebut. Bahkan kata NURHASAN,SH.MH, dirinya bertanya tanya, darimana dan apa yang menjadi dasar awal terbitnya Sertipikat HAK PAKAI nomor 13 atas mana Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi itu..? Sedangkan menurut keterangan ENGKYANG semenjak Almarhum LIM HIN NIO kakeknya masih hidup, tidak pernah Meminjamkan tanahnya kepada pemerintah kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas Pertanian..? Tanya NURHASAN,SH.MH.

” Ya benar, tanah seluas kurang lebih 79.000 meter yang lokasinya di Blok tiga Kampung Elo RT 003/003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dengan bukti kepemilikan berupa Girik / Kekitir C Desa nomor 642 Persil 29 itu merupakan tanah milik LIM HIN NIO. SPPT dengan nomor 32.18.120.002.003.1097.0 tercatat atas nama ENGKYANG cucu dari Almarhum LIM HIN NIO, dan bukan tanah Negara. Pajaknya pun pada tahun 2022 kemaren, sudah dibayar lunas dengan nilai pajak sebesar Rp 16.274.000 ( Enam belas juta Duaratus tujuh puluh empat ribu rupiah) setiap tahunya. Oleh karena itu dalam waktu secepatnya saya akan datang ke BPN Kabupaten bekasi, untuk meminta kepada BPN Kabupaten Bekasi agar tidak Memperpanjang atau memperbarui sertipikat HAK PAKAI nomor 13 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi itu. sebab, pada bulan Pebruari 2023 ini Sertipikat HAK PAKAI atau Buku tanah nomor 13 atas nama Pemerintah kabupaten Bekasi tersebut akan berakhir batas waktu berlakunya. Terlebih lagi ENGKYANG menerangkan kepada saya, ia tidak pernah mengetahui apa yang dijadikan dasar Terbitnya Sertipikat HAK PAKAI nomor 13 atas nama Pemerintah kabupaten Bekasi tersebut. Sedangkan tanah seluas 79.000 meter itu adalah miliknya yang merupakan peninggalan dari Almarhum LIM HIN NIO kakeknya ” Pungkas NURHASAN,SH.MH.

Sementara itu Kepala desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, JAJULI SULAEMAN ABDAS, SAB, kepada Wartwan saat di konfirmasi mengatakan, bahwa berdasarkan dokumen yang ada di kantornya berupa Salinan Buku C Desa dengan nomor 642 Persil 29 tanah tersebut tercatat atas nama LIM HIN NIO. dan SPPT dengan nomor 32.18.120.002.003.1097.0 tercatat atas nama ENGKYANG yang merupakan cucu dari LIM HIN NIO. Pajaknya pun tahun 2022 kemaren sudah di bayar. artinya tanah tersebut tanah milik adat dan bukan tanah Negara. Sebagai kepala desa Sukamanah, H.JAJULI SULAEMAN ABDAS, SAB juga mengakui, bahwa dirinya sudah membuat atau mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Sporadik Penguasaan Fisik Bidang Tanah, dan surat Keterangan Riwayat Tanah atas nama LIM HIN NIO. Beber Kepala desa Sukamanah H.JAJULI SULAEMAN ABDAS, SAB.

” Ya benar, Berdasarkan dokumen tanah salinan buku leter C Desa, tanah seluas 79.000 meter tersebut memang tercatat atas nama LIM HIN NIO. SPPT dengan nomor 32.18.120.002.003.1097.0 sudah tercatat atas nama ENGKYANG cucu dari Almarhum LIM HIN NIO. dan saya pastikan tanah tersebut adalah tanah milik adat dan bukan tanah Negara. Pungkas H.JAJULI SULAEMAN ABDAS, SAB. ( ***).

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 Menghasilkan “Jaksa Menjawab”, Program Baru Kejaksaan RI yang Lebih Humanis

Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah berhasil dengan program penegakan hukum humanis dengan menghentikan perkara dalam proses penuntutan sebagaimana konsep dominus litis (Jaksa sebagai pengendali perkara) dan meraih berbagai penghargaan baik di luar maupun dalam negeri. Oleh karenanya di tahun 2023, harus ada konsep khusus yang lebih humanis yakni Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat. Begitu banyak laporan dan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan sangat tinggi, dan juga beberapa lembaga survei menempatkan Kejaksaan RI sebagai penegak hukum yang paling dipercaya dan populer.
Tangan dingin Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan menempatkan Jaksa Humanis dan Modern sebagai slogan yang diusung, tidak berhenti di program keadilan restoratif (restorative justice). Pada Rabu 04 Januari 2023 bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 mengenai program “Jaksa Menjawab” yang dikenal dengan jargonnya “Om Jak (Obrolan Menarik, Jaksa Menjawab)”. Adapun program ini akan dilaksanakan minimal seminggu sekali dengan maksud bahwa kehadiran Jaksa yang humanis di tengah masyarakat menjadi suatu kewajiban. Jaksa diharapkan jangan hanya sibuk dengan persidangan dan sekolah, tetapi juga wajib mengakomodir kepentingan dan permasalahan masyarakat. Jangan menjadikan sosok Jaksa berpangkat sebagai birokrat yang ruwet dan menakutkan. Jadikan Jaksa sebagai bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di masyarakat.
Jaksa Agung dalam beberapa kali pengarahan menyampaikan, seorang Jaksa harus siap dalam keadaan apapun. Jangan berpikir kita masih lemah karena ketika kalian dilantik, maka sudah harus siap dengan berbagai persoalan hukum dihadapkan pada saudara. Pusat Penerangan Hukum sebagai motor penggerak kegiatan ini dengan program “penerangan dan penyuluhan hukum”, dan tidak lagi kita yang membawa materi, tetapi masyarakat yang membawa materi untuk dijawab.
Sudah saatnya program-program humanis ini dilaksanakan di setiap satuan kerja minimal 4-8 jam setiap minggu, tidak harus hari kerja tetapi bisa juga dihadirkan di setiap tempat keramaian, tidak harus formal dimana bisa juga menggunakan kekhasan daerah atau kearifan lokal yang ada di masyarakat, sehingga Jaksa menjadi bagian dari solusi penyelesaian masalah di masyarakat.
Hal inilah yang mendorong Jaksa Agung untuk mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tersebut yang ditujukan untuk seluruh satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna dilaksanakan. Tujuannya untuk memotong rantai mafia di masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan memberikan solusi atas persoalan hukum di masyarakat, dan tidak kalah pentingnya adalah mendekatkan Jaksa sebagai sahabat masyarakat. (K.3.3.1)

Jakarta, 07 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Kombes YBK Ditangkap Nyabu, Ini Pesan Tegas Kapolri Berantas Narkoba

Jakarta – Seorang polisi berpangkat kombes dengan inisial YBK ditangkap terkait kasus narkoba di Jakarta Utara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berulang kali mewanti-wanti agar anggotanya tidak main-main dengan narkoba karena akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Wanti-wanti Jenderal Sigit ini disampaikan pada 19 Agustus 2022 ketika memberikan arahan kepada jajarannya. Sigit tidak akan mengampuni anggotanya yang terlibat narkoba.

“Jangan ada yang main-main. Kalau ketahuan bermain-bermain dengan masalah narkoba, mengatur, mengedar, atau pengguna, saya copot!” ujar Sigit dalam arahannya saat itu.

Bukan hanya narkoba, dia juga mengingatkan anak buahnya untuk tidak terlibat dalam perjudian. Ditegaskannya, judi dalam bentuk apa pun bakal ditindak tegas.

“Saya ulangi, yang namanya perjudian, apa pun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” ucapnya.

Sigit mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang nakal. Dia tidak akan pilih-pilih apa pangkat polisi itu jika bermasalah.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga,” tegas dia.

Dalam pemaparan laporan akhir tahun yang disampaikan minggu lalu, Jenderal Sigit mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan kasus narkoba sebanyak 33 ribu perkara. Hal ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas kasus narkoba di Indonesia sesuai arahan Presiden Jokowi.

“Presiden Jokowi juga terus berkomitmen guna memberantas narkoba di Indonesia, di mana beliau telah memberikan perintah kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menindak tegas pada bandar, pengedar, maupun para pemain besar narkoba tanpa ampun,” bunyi laporan akhir tahun Polri.

“Kami berhasil melakukan penyelesaian 33.169 perkara dan menyita barang bukti senilai Rp 11 triliun yang berupa 78,2 ton ganja, 416.100 pohon ganja, 0,26 kg heroin, 55 kg kokain, 1 juta butir ekstasi, 6,3 ton sabu dan 27 kg tembakau gorilla. Atas berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan telah menyelamatkan 104,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” demikian bunyi laporannya.
Polri juga mengatakan berhasil melakukan asset tracing sebesar Rp 131,1 miliar terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Dari total pengungkapan narkoba sepanjang tahun 2022, terdapat beberapa kasus menonjol antara lain sebagai berikut:

– Pengungkapan narkoba Jaringan Internasional Timur Tengah-Indonesia di Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran, Jabar, dengan barang bukti sabu sebanyak 1,196 ton dan tersangka sebanyak 4 orang (3 WNI dan 1 WNA Afghanistan).

– Pengungkapan narkoba jaringan internasional Malaysia-10 Aceh di Beusa Seberang, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dengan barang bukti sabu sebanyak 179 kg dan tersangka sebanyak 1 orang.

– Pengungkapan narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh di Perairan Pantai Rinting, Kab. Aceh Besar, Aceh dengan barang bukti shabu sebanyak 169 Kg dan tersangka sebanyak 9 orang.

Kasad Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kandang Sapi Korem 143/HO

KENDARI, – Sebagai wujud komitmen TNI AD dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, S.H., melakukan peletakan batu pertama pembangunan kandang sapi milik Korem 143/HO di Nanga-nanga Kecamatan Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sabtu, (7/1/2023).

Dalam sambutannya, Kasad mengatakan pembangunan kandang sapi di lahan seluas 45 hektar ini, juga merupakan sinergi antara TNI AD dengan Pemerintah Daerah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Pembangunan kandang sapi ini merupakan bentuk komitmen TNI AD yang harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat di manapun serta membantunya,” ucap Kasad.

Kasad juga mengungkapkan program-program unggulan TNI AD lainnya dalam membantu pemerintah daerah dan masyarakat terutama pasca Covid 19 seperti TNI AD manunggal air bersih, bapak asuh stunting dan Babinsa masuk dapur warga.

“Dari kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan seluruh jajaran TNI Angkatan Darat ini, telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama Pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi kepada TNI AD yang telah membantu meningkatkan ketahanan pangan di wilayah Sulawesi Tenggara, salah satunya melalui peternakan sapi tersebut.

“Semoga melalui program ketahanan pangan TNI AD ini, dapat bermanfaat untuk mangatasi krisis global dan berdampak positif bagi peningkatan pembangunan wilayah serta masyarakat Sulawesi Tenggara,” katanya.

Pada acara yang juga dihadiri oleh para pejabat tinggi TNI AD serta Forkopimda Provinsi Sultra dan Kota Kendari ini, Kasad berkesempatan memberikan bantuan kolam Bioflok dan polibag holtikultura untuk pengembangan program ketahanan pangan di area peternakan sapi tersebut. (Dispenad)

Abang Tukang Becak Ditemukan Meninggal di Kursi Penumpang Dekat Tugu Lawet Kebumen

Kebumen – Sempat tidak diketahui identitasnya, mayat laki-laki yang ditemukan tergeletak di sebuah becak yang terparkir di trotoar Jalan Pemuda Kebumen, akhirnya telah diserahkan kepada pihak keluarga, Sabtu 7 Januari 2023.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menjelaskan, mayat tersebut adalah Suratman (59) warga Kelurahan/Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

“Saat pertama ditemukan, kami tidak menemukan kartu identitas diri. Namun saat dilakukan identifikasi menggunakan alat yang kami miliki, korban adalah warga Kelurahan Pejagoan,” jelas Aiptu Catur.

Lanjut Aiptu Catur, korban pertama kali ditemukan oleh seorang pengguna jalan yang curiga dengan posisi tidur korban di atas becak di depan sebuah toko besi sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat 6 Januari 2023.

Jenazah korban ditemukan dengan posisi duduk di kursi penumpang sambil kepalanya mendongak ke atas.

Yang membuat para saksi curiga adalah posisi kaki menggantung di bawah tidak wajar sehingga menuntunnya ke korban untuk melakukan pengecekan.

Saat dilakukan pengecekan dengan cara dipanggil, korban tidak merespon. Mengetahui kejanggalan itu, lalu pengendara motor itu melaporkan ke Polsek Kebumen untuk dilakukan pengecekan lebih jauh.

“Setelah mendapatkan laporan warga, Polsek Kebumen bersama dengan PMI datang ke lokasi. Saat dilakukan pengecekan diduga kuat korban telah meninggal dunia,” lanjut Aiptu Catur

Selanjutnya korban dievakuasi ke RSUD Dr Soedirman Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

Keterangan tim medis, kuat dugaan korban meninggal karena penyakit yang dideritanya. Hasil Pemeriksaan medis, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Keterangan pihak keluarga yang mengambil jenazah korban, korban diketahui jarang pulang rumah. Dalam kesehariannya, korban tidur di becaknya sambil menunggu penumpang yang akan menggunakan jasanya.

Kini jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga serta Pemerintah Kelurahan setempat untuk dimakamkan secara adat.

Polisi Berhati-hati Identifikasi Mayat Korban Mutilasi di Kabupaten Bekasi

PMJ – Proses pengusutan oleh kepolisian dalam kasus penemuan jasad perempuan yang termutilasi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Bekasi masih berlangsung.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, perlu berhati-hati dalam meneliti kasus tersebut sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkapnya.

“Jenazah ini diperkirakan lama, oleh karenanya tingkat kesulitan cukup tinggi. Perlu ketelitian dan kehati-hatian,” ujar Hengki dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/1/2023).

Hengki menuturkan, pihaknya saat ini potongan tubuh dari jasad yang ditemukan masih diperiksa untuk mencari dan mencocokkan data identitasnya.

“Saat ini sedang melakukan pemeriksaan sero bio molekuler untuk memastikan identitas mayat,” ucap Hengki.

Hengki menambahkan, pihak kepolisian akan memberikan penjelasan lebih lanjut apabila identitas dari korban telah terkonfirmasi.

“Kalau identitas mayat sudah firm, maka kami akan memberikan penjelasan lanjutan secara komprehensif,” tandasnya.