Beranda blog Halaman 667

Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyematkan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan seluruh Kepala Staf TNI, sebagai warga kehormatan Korps Marinir.

“Dalam rangka penyematan sebagai warga kehormatan Korps Marinir yang disematkan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Kapolri, KSAD, KSAL, KSAU yang siang hari ini pelaksanaannya dilaksanakan melalui serbuan amfibi sebagai tugas pokok Marinir di dalam pertempuran mulai dari pendaratan dilanjutkan gerakan serbuan di darat. Saya tekankan ini atas jasa-jasa sumbangsih atas kemajuan TNI khususnya TNI AL dan didalamnya ada Korps Marinir,” kata Yudo di Pulau Damar Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Setelah menerima penyematan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, menjadi warga kehormatan Korps Marinir menjadi kebanggaan baik diri sendiri maupun institusi Polri. Mengingat, kata Sigit, seorang prajurit Marinir memiliki tugas yang sangat berat dalam menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia.

Disisi lain, Sigit kembali menekankan, sebagai Kapolri maupun personel Kepolisian, namun di dalam tubuhnya mengalir darah TNI. Mengingat, Sigit lahir dari keluarga yang berlatarbelakang TNI.

“Saya selalu katakan, saya menjadi polisi dan saat ini saya menjadi Kapolri. Namun di darah saya mengalir darah TNI dan itu akan memperkuat soliditas dan sinergitas TNI-Polri ke depan akan semakin kokoh dan semakin baik,” ujar Sigit di kesempatan yang sama.

Menurut Sigit, dengan adanya pengangkatan warga kehormatan Korps Marinir ini semakin melengkapi baret yang disematkan kepadanya. Diantaranya, warga kehormatan Kostrad, brevet Hiu Kencana, dan disematkan Baret Merah serta Brevet Komando dari Kopassus.

Sigit menekankan, dengan adanya penyematan tersebut hal itu bukan semata-mata hanya seremonial. Melainkan, wujud dan bukti semakin kokohnya sinergitas antara TNI-Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban serta mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

“Ini tentunya semakin menunjukan sinergitas dan soliditas TNI-Polri semakin hari semakin kokoh dan mantap,” ucap Sigit.

Sinergitas dan soliditas TNI-Polri, dikatakan Sigit, merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI). Menurutnya hal itu akan berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ini menjadi penting untuk menjaga NKRI, stabilitas kamtibmas akan semakin mantap manakala soliditas TNI-Polri semakin kokoh. Kedaulatan negara akan semakin mantap manakala soliditas dan sinergitas TNI-Polri semakin kokoh. Stabilitas kamtibmas dan politik diperlukan untuk menjaga NKRI semakin kuat dan baik,” tutup Sigit.

Sodetan Ciliwung, Upaya Menyeluruh Pemerintah Kendalikan Banjir Jakarta

Jakarta: Presiden Joko Widodo menekankan bahwa penanganan banjir di Jakarta harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Setelah di hulu pemerintah membangun Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi, di hilir pemerintah tengah menyelesaikan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).

“Sebentar lagi akan selesai. Ini mungkin April insyaallah sudah selesai,” ujar Presiden dalam keterangannya usai meninjau langsung proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Presiden pun optimis proyek yang sempat terhenti selama enam tahun tersebut akan rampung tepat waktu. Menurut Presiden, masalah pembebasan lahan yang membuat proyek sodetan Kali Ciliwung terhenti sudah diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ini kemarin 1,5 bulan telah dibebaskan lahan di sini sehingga bisa dimulai lagi pengeborannya,” ungkap Presiden.

Presiden juga meyakini pembangunan sodetan Kali Ciliwung tersebut akan sangat membantu mengurangi debit banjir di Jakarta. Berdasarkan data yang diterima, sodetan Kali Ciliwung akan mengurangi hingga 33 meter kubik per detik pada saat status banjir siaga empat. Sedangkan pada saat status banjir siaga satu, sodetan ini dapat mengurangi hingga 63 meter kubik per detik.

“Ini kalau nanti sudah berfungsi, sangat mengurangi banjir yang ada di Jakarta,” tutur Presiden.

Tidak hanya sodetan, Presiden menyebut penanganan banjir di Jakarta juga harus diikuti dengan proyek lainnya yang dapat membantu penanggulangan banjir di Jakarta. Mulai dari penyiapan pompa-pompa air hingga normalisasi sungai-sungai di Jakarta.

“Urusan pompa yang ada di sungai-sungai dan juga urusan normalisasi Ciliwung, normalisasi 12 sungai yang ada Mookervart, Kali Pesanggrahan, Kali Angke, Kali Cipinang, dan lain-lainnya juga harus dinormalisasi kalau kita ingin Jakarta tidak banjir,” ucap Presiden.

“Plus yang di utara banjir rob baik dengan tanggul laut maupun dengan _giant sea wall_ itu juga saya sudah perintahkan ke Gubernur DKI,” tandasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Jakarta: Selasa 24 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
Tersangka I HUSIN ABDUL alias SAMIN, Tersangka II MURTIN BOTUTIHE alias MURTIN, Tersangka III NASIR BAKARI alias NASIR, Tersangka IV HALID T. INAKU alias JEFRI, Tersangka V NI KADEK MARIASIH alias MBA KADE, dan Tersangka VI YUNA ULOLI alias TA YUNA dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Tersangka ABU BAKAR SUAIBA alias BAKA dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ABDUL KADIR SUAIB alias UNE alias ANJA darI Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka LIBERTUS SALVATOR OLE GALA PIRAN dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka IDRUS alias OMPONG bin ARJANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka AGUSTINUS NENDISYA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RUDI bin SIAM dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka YOGI ISKANDAR PUTRA alias OGI dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka FARDAN LEVI SENEN alias FARDAN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka FRANGKI KUMOLONTANG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka WIESNU AYATHOHAEDY, S.KOM, M.M. bin HERMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka MONZA PUTRA Pgl MONZA bin SYAMSUAR dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka I BONI SUHENDA bin NUR ISNEDI Pgl BONI, Tersangka II YUDA IVANY bin NUR ISNEDI Pgl. YUDA, dan Tersangka III RIO PRATAMA NAZIR bin NAZIR Pgl RIO dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARI SUSANDA Pgl ARI bin M JAMAL dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I RIKO. S Pgl ERIK bin SYABIRIN, Tersangka II NOVITA SYABIRIN Pgl NONOV binti SYABIRIN dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Kinerja Dianggap Buruk, FPPMM Minta Dirut Pertamina Hulu Rokan Diganti.

Pekanbaru: Kinerja Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee A. Suardin dinilai tidak memuaskan sehingga banyak menimbulkan masalah sejak beroperasi di Riau.

Hal ini diungkapkan ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Suhermanto, SH saat melakukan konferensi pers disalah satu kafe di Pekanbaru pada Senin (23/01/23) sore. Dalam konferensi pers tersebut pihaknya membeberkan buruknya kinerja Jaffe selama memimpin PHR, mulai dari kecelakaan kerja hingga kurangnya pengawasan terhadap rekanan mereka yang menggunakan BBM subsidi.

“Sangat jelas kinerja Dirut PHR itu tidak bagus, lihat saja berbagai persoalan terjadi disana, tetapi tidak di respon dengan cepat bahkan terus terjadi dan ditutupi” ucapnya keras

Sambung Suhermanto, itu bisa buktikan dari ketidaktransparan informasi PHR saat dikabarkan ada 5 pekerja mereka yang meninggal. Saat itu PHR mengaku meninggalnya pekerja akibat kelelahan, tapi faktanya mereka meninggal akibat kecelakaan kerja. Dan kemarin kembali kecelakaan kerja terjadi, jika media tidak cepat mendapatkan informasi mungkin juga tidak akan disampaikan ke publik. Sehingga kita semua tidak akan mengatahui apa yang terjadi di PHR.

“Seringnya kecelakaan kerja yang terjadi di PHR menandakan kurangnya pengawasan, ada yang tidak beres disana dan ini perlu dimintai pertanggungjawab dirut PHR” ucapnya

Selain itu tambah Suhermanto yang juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru ini juga menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah melaporkan salah satu rekanan PHR yakni PT Sucofindo yang kendaraan operasional mereka menggunakan BBM subsidi, padahal kendaraan tersebut melakukan aktifitas diarea kerja PHR.

“Bukti lain gagalnya Dirut PHR adalah, dipengawasan kepada rekanan mereka, beberapa waktu lalu kita sudah laporkan ke Polda Riau PT. Sucofindo salah satu rekanan PHR yang menggunakan BBM subsidi dan saat ini laporan itu sedang dalam proses. Semestinya sebagai Dirut PHR Jaffe harus melakukan pengawasan jangan sekedar mendapatkan laporan saja” tutur tegas

Dari beberapa kegagalan tersebut FPPMM meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera mengganti Dirut PHR dengan mengirim surat ke kementrian BUMN dalam waktu dekat.

“Tak ada alasan buat Jaffe terus menjadi Dirut di PHR, PHR ini adalah kebanggaan buat Riau. Tapi jika tidak meguntungkan karena kinerja yang tidak maksimal maka kita sebagai anak muda Riau tentu meminta kepada menteri BUMN untuk segera menggantinya” tutupnya.

(A-R)

Menjalin Silaturahmi dan Komunikasi Kepada Masyarakat, Babinsa Koramil 10/Lolowau Gelar Komumikasi Sosial di Desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna

Nias Selatan: Untuk menjalin rasa Silaturahmi dan
mempererat rasa persatuan dan persaudaraan dengan Masyarakat, Babinsa Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias Sertu Alekson Harefa bersama timnya Praka T damanik dan Praka Nasution melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama Masyarakat di Desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/01/2023)

Dilokasi kegiatan Babinsa Sertu Alekson Harefa menjelaskan bahwa tujuan komunikasi sosial (Komsos) ini untuk menjalin tali silaturahmi serta mempererat hubungan persatuan dan persaudaraan serta Kekompakan antara Babinsa dengan masyarakat di wilayah binaannya agar dapat berjalan dengan baik guna mendukung tugas-tugas pokok sebagai aparat kewilayahan serta mewujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, paparnya Babinsa.

Tambahnya Babinsa mengatakan bahwa Pihaknya selalu mendekatkan diri dan berbaur Komunikasi dengan masyarakat demi meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan antara sesama serta menghimbau masyarakat agar tetap selalu menjaga kesehatan dan menjaga keamanan serta ketertiban bagi warga.

” Kami dari Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias selalu mendekatkan diri dan berkomunikasi kepada warga untuk menghimbau masyarakat agar selalu menjaga Kesehatan serta menjaga Keamanan dan ketertiban bagi masyarakat,terangnya Babinsa.

Pada kegiatan Komunikasi Sosial tersebut, Masyarakat Ehosakhozi sangat antusias menerimanya serta menyambut baik arahan dari Babinsa.

“Kami Masyarakat Desa Ehosakhozi sangat berterimakasih kepada Bibinsa Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias atas pelaksanaan kegiatan komunikasi sosial ini demi adanya Silaturahmi dan mempererat rasa persatuan dan persaudaraan antara Babinsa dengan masyarakat dapat terwujud dengan baik agar tetap ada keamanan dan ketertiban bagi masyarakat, ucap salah seorang tokoh Pemuda di Lokasi kegiatan,. (Red/at).

Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan Hoegeng Awards pada tahun ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat anggota Polri di lapangan untuk terus berbuat baik.

Penyelenggaraan Hoegeng Awards pertama kali dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.

“Adapun background penyelenggaraan Hoegeng Awards ini bermula dengan adanya tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengoyami, melayani masyarakat serta menegakan hukum,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan, penyelenggaraan Hoegeng Awards juga dilatarbelakangi oleh humor dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyatakatan hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.

“Munculnya humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini,” katanya.

Dedi menuturkan, Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas dan banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang menitikberatkan pada dampak positif untuk institusi Polri maupun masyarakat luas, dengan berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.

Pada penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang diperebutkan. Yaitu Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas.

Tahun ini, ada lima kategori yang diperebutkan yaitu Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, dan Polisi Tapal Batas.

Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.

“Adapun kriteria penjurian yaitu pertama anggota Polri aktif, lalu tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra positif di mata masyarakat sekitarnya, kelima berintegritas dan menjalankan prinsip-prinsip Presisi,” katanya.

Ahli Hukum Pidana Unsoed apresiasi Polresta Banyumas yg berhasil ungkap kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sungai serayu.

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho sangat mengapresiasi Polresta Banyumas telah mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya di temukan di sungai serayu Maos Kab cilacap dan nilai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh S (43) terhadap pamannya H (70) di Desa Sokaraja Wetan Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas ialah hal yang cukup sadis.
“Kita sangat mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan ini, karena Polresta Banyumas tidak hanya percaya pada tersangka tapi mencoba mengungkap motif, kemudian cara melakukan dan sesudah melakukan. Sehingga Polresta Banyumas mampu mengungkap motif, perencanaannya dan pelaksanaan pembuangan mayatnya,” ungkap Prof. Hibnu Nugroho.
“Pembunuhan ini ialah hal yang cukup sadis apalagi dalam lingkungan keluarga, dilakukan oleh ponakan terhadap pamannya, cukup memprihatinkan memang. Dan yang barus dicermati dalam kasus ini juga tidak hanya harus pengungkapan kasusnya,” paparnya.
Namun juga peran masyarakat, pemerintah setempat seperti Rt dan Lurah dalam menyikapi fenomena itu.
“Karena kejahatan ini lingkup rumah, sehingga Polri juga tidak bisa sendiri, jadi butuh peran lingkungan dan masyarakat agar bisa mencegah. Karena ini jangan sampai merembet ke kejahatan-kejahatan lain,” tambahnya.
Apalagi pemicu terjadinya pembunuhan itu berawal dari masalah kecil
“Kan awalanya masalahnya kucing dan hal itu masalah sepele, atau apakah memang masyarakat kita sumbu pendek. Sehingga ini hal yang sangat sayang dan harus menjadi perhatian oleh seluruh lapisan masyarakat tokoh masyarakat, tokoh agama maupun Pemda,” jelasnya.
Dan adanya kasus ini, Ahli Hukum Pidana Unsoed juga menerangkan, dapat menjadi pembelajaran bersama agar di Banyumas tidak ada lagi pembunuhan dengan kejadian serupa.
“Ini perlu menjadi pembelajaran yang harus diambil oleh seluruh lapisan masyarakat, untuk mencegah agar masalah sepele tidak berujung pada pembununhan tidak terjadi pada pelaku-pelaku lain,” tutupnya.

Kasus pencaplokan (perampasan) tanah, diduga dilakukan oleh sindikat mafia tanah

Sumatra Utara: Kasus pencaplokan (perampasan) tanah yang diduga dilakukan oleh sindikat mafia tanah di Dusun 2 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini terus bergulir dan makin memanas, Senin 23/01/2023.

Sejumlah oknum yang ditenggarai terlibat sejak proses awal pembuatan surat pengakuan penguasaan fisik yang ditulis oleh Rakiyo (70) mulai saling tuding, seakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Merawati yang menjadi korban, melalui penasehat hukumnya Ardianto SH meminta Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam proses pencaplokan tanah di areal seluas 5.600 Meter miliknya itu.

Dengan diperiksanya oknum-oknum yang diduga terlibat, bisa meredam amarah keluarga Merawati dan diharapkan kasus ini bisa terungkap secara terang benderang dan Merawati bisa mendapatkan kembali haknya.

“Kita sudah sampaikan seluruh berkas yang berkaitan dengan kasus itu ke Direskrim Polda Sumut. Kita berharap kasusnya segera diusut agar oknum-oknum yang terlibat dalam pencaplokan tanah, hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dari BPN Deli Serdang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” jelas Ardianto SH.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.139 K/ TUN/ 2002 tanggal 21 April 2004, Merawati secara sah memiliki sebidang tanah seluas 5.200 M2 di Dusun 2 Desa Helvetia.

Salah satu dictum putusan itu dengan tegas menyebutkan, bahwa tanah tersebut bukan bagian dari HGU PTP IX. Bahkan kemudian keluar Surat Gubernur Sumut, masa Raja Inal Siregar, yang melarang PTPN 2 (setelah dilebur dengan PTP IX) mendirikan bangunan apa pun di atas tanah tersebut.

Berdasarkan kekuatan inilah kemudian Merawati mengurus Surat Keterangan dari Camat Labuhan Deli. Dan seluruh data administrasi atas tanah ini ada di kantor Desa Helvetia dan kantor Camat Labuhan Deli.

Namun kemudian tanpa sepengetahuan Merawati, oknum Sekretaris Desa Helvetia Komarudin menandatangani surat pengakuan penguasaan fisik yang diajukan Rakiyo, atas lahan seluas 1.888 M2 yang jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Anehnya surat tanpa nomor registrasi itu, kemudian ikut ditandatangani dan di stempel oleh Camat Labuhan Deli Eddy Syahputra Siregar. Belum terungkap, apakah keduanya terlibat langsung atau menjadi korban oknum-oknum yang bermain untuk memuluskan penjualan tanah ini.
Ketika di temui awak media beberapa waktu lalu, mantan Kepala Desa Helvetia Agus Sailin mengaku menolak menandatangani surat pengakuan yang di buat Rakiyo dan di bawa oleh menantunya bernama Asep, di saat masa akhir jabatannya.

Namun atas perintah Camat Labuhan Deli, akhirnya Agus Sailin menyerahkan stempel Kepala Desa kepada Sekdes Komaruddin. Komaruddin lah yang kemudian membubuhkan tandatangan atas nama Kepala Desa Helvetia dan membubuhkan stempel di surat tersebut, ucap Agus Sailin.

Berdasarkan informasi yang didapat, dari surat inilah kemudian proses berlanjut, hingga ke tim verifikasi lahan eks HGU PTPN 2 di kantor Gubernur, dan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) ke PTPN 2 di Tanjung Morawa.

Rakiyo yang pensiunan PTPN 2 itu kemudian merogoh kocek dan membayar SPS sebesar Rp 3,1 Milyar lebih. Berbekal Surat Keterangan Pelunasan SPS dari pihak PTPN 2 yang ditandatangani SEVP Businnis Suport Syahriadi Siregar, tanggal 18 Februari 2022, maka secara resmi tanah seluas 1.888 meter dan bangunan di atasnya dihapus dari aset PTPN 2.

Surat inilah yang kemudian menjadi bekal Rakiyo untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Dalam waktu tidak berapa lama, SHM atas nama Rakiyo kemudian diterbitkan BPN, dan dalam waktu singkat pula SHM itu berganti nama menjadi milik A Liong alias Budi Kartono.

Sejak awal sebenarnya proses yang terjadi atas tanah yang sebagian milik klien kami itu cacat hukum. Karena itu kita sudah melayangkan surat ke BPN Deli Serdang, agar Sertifikat Hak Milik atas nama Budi Kartono, dibatalkan dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan apa pun, ucap Ardianto.

“Ini merupakan langkah pencegahan, agar SHM tersebut tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan, dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak lain,” jelas Ardianto SH. (Reporter Diko)
Pewrta ((Muhammad Muhajir))

Pesawat SAM Air Tergelincir di Beoga-Puncak Papua Bawa 11 Penumpang

Pesawat Sam Air dengan nomor penerbangan PK-SMS, yang pada Senin (23/1) 2023 tergelincir setibanya di lapangan terbang Melawak, Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, membawa 11 penumpang.

Kapolres Puncak AKBP Nyoman Punia saat dihubungi dari Jayapura, Senin menjelaskan, dari laporan yang diterima insiden itu terjadi sesaat setelah pesawat yang dipiloti Alexsander Agapa dan Co Pilot Desly Putut Priambudi serta teknisi Minarno mendarat.

Pesawat yang berangkat dari Bandara Moses Kilangin Timika itu selain membawa 11 penumpang dan juga mengangkut bahan makanan.

Dari keterangan pilot, kata dia, terungkap saat mendarat terdapat awan tipis di ujung lapangan terbang sehingga dirinya berupaya menghindar dengan melakukan pendaratan di tengah-tengah lapangan terbang dengan kemiringan sebelah kanan yang mengakibatkan pesawat menabrak pohon di samping lapangan terbang.

“Namun untuk memastikan penyebab kecelakaan tersebut kita tunggu Komite Nasional Keselamatan Transportasi  (KNKT),” katanya.

Kapolres menyatakan akibat insiden tersebut ban depan pecah dan sayap bagian ujung kanan rusak berat.

“Pesawat tersebut sudah ditarik ke samping lapangan terbang dibantu masyarakat,” kata Nyoman Punia.
Distrik Beoga merupakan salah satu 25 distrik yang ada di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Pegunungan.

Polres Sigi Bersama Polsek Dolo Lakukan Olah TKP Penemuan mayat Di Dusun 4 Pesaku

SIGI- Warga Sigi kembali digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di kebun Di Dusun 4 Pesaku (Baita) Kecamatan Dolo Barat, Minggu (22/1/2023) pagi tadi pukul 08.00 wita.

Mayat Perempuan tersebut diketahui berinisial ST (58) memiliki identitas KTP Di Desa Jono Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi Sulteng ditemukan oleh Dola warga pesaku kecamatan dolo barat

Menurut Dola Saksi saat dirinya melintas sekitar TKP mencium bau kurang sedap, Dola menengok ke arah sebelah kiri dan disemak semak dia melihat kaki korban.

“setelah saya melihat kaki korban dan mencium bau kurang sedap dia lari pas ditengah jalan sekitar persawahan ketemu dgn anak korban An Rinto yang tinggal di desa Jono Kecamatan Dolo Selatan, yang mencari tau keberadaan ibunya,”jelas Dola.

Lebih lanjut dijelaslan Dola selanjutnya pihaknya terus kerumah desa Pesaku, kemudian anak korban ke TKP, setelah melihat KTP bahwa benar mayat yang ditemukan Dola adalah ibunya.

Tak lama kemudian, warga pun mulai berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat mayat perempuan tersebut.

Sementara itu Santo salah seorang anak kandung dari ibu Sele tersebut bahwa aktifitasnya sehari-harinya mencari sayur untuk dijual kepasar-pasar.

“saya terakhir ketemu dengan ibu saya malam Kamis di desa kalukutinggu Dolo barat dirumah ibu saya, sempat ibunya mengutarakan bahwa besok akan mencari sayur pakis,”ungkap Santo.

kedua anak Ibu Sele (korban) mengira ibunya ada dirumah di desa kalukutinggu, dan keluarga di kalukutinggu pun mengira korban pulang ke anaknya di desa Wisolo atau desa Jono

Atas mendengar kejadian bahwa ibunya telah ditemukan maka anak korban pulang melaporkan ke pemdes Jono untuk meneruskan ke pihak kepolisian.

Sementara itu saat di temui Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H.S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Ferry mengatakan bahwa benar telah di temukan mayat perempuan yang di temukan oleh warga Di Dusun 4 Pesaku (Baita) Kecamatan Dolo Barat.

Lanjut Kasi Humas Mengatakan mendengar kejadian penemuan mayat tersebut polres sigi dan polsek Dolo langsung mendatangi TKP untuk melakukan Olah TKP.

Lebih lanjut Kasi Humas Menjelaskan untuk penyebab kematian masih dalam penyelidikan.
Pewarta[Ali],.