Beranda blog Halaman 667

Viral video jurnalis disuruh bicara sama pohon oleh oknum Anggota Polsek Kembangan

Keterangan Foto : Oknum salah satu anggota Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat,  menyuruh seorang reporter TV berbicara sama pohon didepan Mapolsek Kembangan.

 

JAKARTA || Kabar terbaru terkait Polres Metro Jakarta Barat akan menyelidiki anggota polisi diduga penyidik Polsek Kembangan yang telah menyuruh wartawan untuk berbicara dengan pohon saat meminta konfirmasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Oknum anggota Polsek Kembangan menyuruh salah satu jurnalis berbicara dengan pohon. Aksinya itu diabadikan dalam rekaman video dan viral di media sosial.
Salah satu akun mengunggah di media sosial instagram. Seperti dilihat, seorang pria mengenakan kemeja berwarna putih mengarahkan seorang jurnalis wanita berhijab ke sebuah taman.
“Kamu tunggu dulu, bicara dulu bicara sama pohon dulu sebentar ya,” kata pria diduga oknum anggota Polri seperti dikutip, Rabu (31/8/2021).

Jurnalis menolak dan berusaha meminta penjelasan. Namun, tak dihiraukan. Pria itu lantas bergegas masuk ke dalam gedung. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengaku telah mengetahui rekaman video yang viral di media sosial. Namun, Joko belum berani mengambil kesimpulan. Menurut, pria yang diduga anggota Polsek Kembangan segera dimintai keterangan.

“Kita klarifikasi kepada yang bersangkutan bagaimana peristiwa sebenarnya kalau ada kesalahan dari pihak personil nanti kita akan beri peringatan ataupun sanksi,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Joko meminta semua pihak menunggu hasil dari pemeriksaan terhadap anggota tersebut. “Nanti kita akan klarifikasi dulu biar jelas peristiwa seperti apa saya minta semua pihak saling mengademkan agar peristiwa tidak berlarut-larut,” ujar dia.

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Taufik Iksan membenarkan pria itu salah satu anggota Polsek Kembangan. Menurut dia, kasus ini sedang dalam penyelidikan Paminal Polda Metro Jaya.

“Ya (anggota Polsek Kembangan). Yang bersangkutan juga sudah diklarifikasi ke Paminal Polda,” ujar dia. Taufik mengatakan, akan menyampaikan hasil begitu proses pemeriksaan rampung. Taufik turut mengomentari rekaman video yang beredar.

“Ya belum, kan baru itu. Mungkin itu videonya hanya sepotong jadi orang penafsirannya berbeda, apa sebabnya kan, nanti akan dicek lagi,” tandasnya. (Team)

Gelaran “Majapahit festival” Banyak di Sorot LSM, Diduga Sarat Penyimpangan Anggaran

0

MOJOKERTO ~ Pagelaran Event Majapahit Festival atau MajaFest Kabupaten Mojokerto 2022 telah berjalan dengan sukses beberapa hari yang lalu. Namun, kegiatan itu mendapat sorotan tajam dari para aktivis Modjokerto Watch atau Corruption Watch sebagai lembaga kontrol sosial dan anti korupsi.

Modjokerto Watch yang berdiri mulai Tahun 2011, yang beranggotakan ribuan relawan yang tersebar sampai ditingkat Desa se Mojokerto Raya. Memang, tidak henti-hentinya menggencarkan kampanye anti KKN atau Korupsi Kolusi Nepotisme diseluruh Mojokerto Raya.

Rabu (31/8/2022), dengan dipimpin oleh H Rifai Ketua Modjokerto Watch melakukan audensi terkait penggunaan anggaran Majafest 2022,  di Kantor Dinas Kebudayaan Pemuda Olah Raga dan Pariwisata atau Disbudporapar sebagai pelaksana kegiatan Majafest 2022, di Jalan Jayanegara No.4 Banjaragung Puri Mojokerto Jawa Timur.

Kedatangannya di Kantor Disbudporapar, disambut oleh Norman Handito Kepala Dinas Disbudporapar beserta jajarannya. Tidak pakai basa basi, Supriyo selaku Sekretaris Modjokerto Watch dengan nada tinggi dan terukur, langsung menyampaikan bebarapa pertanyaan kepada Norman Handito mengenai penggunaan anggaran berkaitan pelaksanaan kegiatan Majafest 2022.

Supriyo (mbah Priyo) menduga, adanya potensi kerugian uang negara, yang disebabkan tidak sinkronnya fakta penggunaan belanja anggaran dilapangan dengan laporan penggunaan anggaran dana Majafest 2022 Disbudporapar yang diterima oleh Modjokerto Watch.

“Kami sudah melakukan investigasi dilapangan serta pengkajian yang matang, terkait pantauan pelaksanaan penggunaan anggaran Majafest 2022. Kami mencium aroma yang harum, menduga ada yang tidak beres dalam penggunaan anggaran kegiatan event Majafest 2022. Kegiatan yang menelan biaya hampir Rp 2 Miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) itu, diduga rawan penyimpangan,” jelas Supriyo dengan berapi api namun terkendali.

Beberapa pertanyaannya adalah, apa arti Majafest 2022, apa maksud dan tujuan diadakan Majafest 2022, bersumber dari mana ada penghematan anggaran 67 juta, meminta uraian total anggaran hampir 2 milyar. Termasuk, proses pengadaan barang maupun penyedia barang, seperti Kain Batik, sewa bangunan terbuka, pengadaan cobek, dokumentasi, pengadaan kertas HVS, serta lainnya.

“Kami minta, Disbudporapar memberikan jawaban tertulis dari audensi ini. Kami menunggu sampai besok jawaban tertulisnya. Kontrol kami sudah jelas, kami terus.mengikis habis praktek KKN,” ungkap Supriyo.

Sedangkan, Norman Handito Kepala Dinas Disbudporapar  sangat memberikan apresiasi kepada Modjokerto Watch, yang sangat elegan beraudensi dengan Disbudporapar. Dia sangat menghargai, temen temen Modjokerto Watch yang hadir pada hari ini, telah merupakan masukan yang baik. Mereka bertanya tentang penggunaan anggaran Majafest 2022. Modjokerto Wacth sudah mengirimkan surat untuk audensi, dengan konsep yang sudah jelas dengan berdiskusi dengan baik, bukan untuk menghakimi. Tapi, memberikan masukan masukan untuk perbaikan perbaikan kegiatan dikemudian hari.

“Majafest 2022 telah berlalu, sekarang persiapan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada pemimpin kami, yang jelas masukkan dari temen temen Modjokerto Watch, yang hadir pada hari ini,  merupakan masukan yang baik. Saya akan secara tertulis menjawab dugaan dobelisasi anggaran, baik dari APBD DID maupun dari sponsor, kami juga sudah menjelaskan tadi secara gamblang, mana yang dari APBD DID dan sponsor.

Harapan kami, memang hal seperti ini menjadi koreksi. Apa yang ditanyakan beliau itu, sangat relefan dengan apa yang kami kerjakan dilapangan, sehingga, kami bisa waktu untuk menjawab. Saya sangat memberikan apresiasi kepada Modjokerto Watch, yang sangat elegan beraudensi dan baik dengan saya. Saya ini bukan orang anti kritik,  tapi saya harus menjawab semuanya dengan situasi yang baik, tidak bisa dengan menjawab dari japri japri dari temen lainnya,” terang Norman. (harie)

Didampingi Hadi Gerung Ketua Barracuda Bu Satiah Polisikan Mantan Perangkat Desa Pagerluyung

MOJOKERTO ~ Untuk kesekian kalinya, Barracuda Indonesia kembali terpanggil untuk membantu masyarakat lemah yang menjadi korban dugaan penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kali ini Barracuda mendampingi Satiah (65 th) warga Desa Pagerluyung Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto melaporkan mantan Kadus Pagerluyung Wetan berinisial SMD ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, 30/08/2022.

“Hari ini Kami mendampingi Bu Satiah melaporkan SMD (mantan Kadus Pagerluyung Wetan) ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat untuk dua bidang tanah milik Bu Satiah. Sementara Bu Satiah sendiri telah membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada SMD, akan tetapi selama kurun waktu dua tahun, sertifikat yang dijanjikan oleh SMD tidak kunjung selesai,” terang Kadiv Humas Barracuda Indonesia, Kayat Begawan kepada awak media.

Kayat juga menegaskan bahwa dirinya juga beberapa kali telah menemui dan menasehati SMD untuk segera mengembalikan dokumen-dokumen tanah dan uang Rp 25 juta kepada Bu Satiah jika memang tanah tersebut mengalami kendala dalam proses pengurusan sertifikat. “Sudah berulangkali, SMD saya nasehati, akan tetapi dia tidak pernah menghiraukannya. Kasihan Bu Satiah hampir dua tahun menunggu sertifikat yang diurus SMD selesai, akan tetapi nyatanya semua yang dijanjikan SMD tidak ada kenyataannya,” tegas Kayat.

Patut diketahui bersama bahwa permasalahan ini berawal pada 24 Agustus 2020, SMD mendatangi Bu Satiah dikediamannya dengan tujuan menawarkan jasa untuk menguruskan dua bidang tanah Bu Satiah yang belum bersertifikat. Dua bidang tanah tersebut adalah
tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung yang mana dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin dan masih atas nama SURATIN sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa Pagerluyung.

“SMD mendatangi saya dan menawarkan diri untuk menguruskan sertifikat saya. Bilange SMD sangat dekat dengan orang BPN, sehingga prosesnya mudah dan cepat akan tetapi biayanya agak mahal. Saya percaya saja. Kemudian SMD minta uang senilai Rp 25 juta yang
saya cicil mbayarnya menjadi 3 kali,” papar Bu Satiah saat dikalrifikasi dikediamannya.

Masih menurut Bu Satiah, pembayaran pertama senilai Rp 10 juta pada 24 Agustus 2020, pembayaran kedua senilai Rp 10 juta pada 17 September 2020 dan pembayaran ketiga sebesar Rp 5 juta pada 4 Desember 2022. “Semua pembayaran ada bukti kuwitansinya dan ditandatangani langsung oleh SMD serta disaksikan putri saya yang bernama Sutik Ekowati. Saya tidak menyangka SMD tega menipu saya. Padahal setiap ke rumah ya saya sangoni transport 300 ribu, 500 ribu. Itu lepas yang uang Rp 25 juta “ ujar Bu Satiah.

Sementara terkait laporannya ke Polres Mojokerto Kota, Bu Satiah mengatakan bahwa dirinya sudah bulat untuk menacari keadilan dan berharap SMD dihukum setimpal atas perbuatannya yang tega menipu dirinya.

“Saya berharap SMD dihukum setimpal. Saya mencari keadilan, semoga bapak Kapolres dan jajarannya tegas dalam menangani perkara ini. Saya telah ditipu oleh SMD, uang saya Rp 25 juta tidak digunakan untuk mengurus sertifikat saya dan sampai hari ini juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Saya mencari keadilan pak Kapolres,” papar Bu Satiah dengan agak emosi.

Sementara itu, ketua Barracuda Indonesia Hadi Gerung saat diklarifikasi mengatakan, bahwa
Barracuda akan maksimal membantu Bu Satiah dan mengawal perkara ini hingga tuntas. “Teman-teman Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Barracuda Indonesia telah siap untuk mendampingi Bu Satiah secara maksimal dalam perkara ini.

Kami terpanggil untuk membantu beliau. Mohon bantuan do’a dari teman-teman, agar beliau segera mendapatkan keadilan yang menjadi haknya. Untuk Bapak Kapolres dan jajarannya, Kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Bu Satiah butuh pengayoman dan perlindungan,” tegas Hadi Gerung.

Masih menurut Hadi Gerung, perbuatan yang dilakukan SMD kepada Bu Satiah sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi. “Bu Satiah adalah korban. Perkara ini sudah terang. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup. Semoga pihak kepolisian dalam waktu yang tidak terlalu lama segera dapat menangkap pelaku sehingga kepercayaan masyarakat kepada kepolisian tetap terjaga baik,” harap Hadi Gerung diakhir pembicaraanya. (harie)

FESTIVAL KULINER MINANG CIMAHI, TUNTAS 100 PERSEN

Cimahi, (Jabar)- Penyelenggarakan dan persiapan Festival Kuliner Minang dari Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Induk Keluarga Minangkabau, tuntas 90 persen.

Ketua.panitia Zul Palanta didampingi oleh Panitia, menyebutkan bahwa persiapan menjelang H-Satu, tembus seratus persen, katanya kepada media di Cimahi Tengah, Selasa petang (30/8).

Festival Kuliner dan Seni budaya Minang dilaksanakan di Pondopo kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama 2 hari di kota Cimahi Jawa Barat, Sabtu dan Minggu tanggal 3-4 September 2022.

Sementara, ketua DPW merangkap Induk Keluarga Minangkabau Cimahi Jawa Barat, H Armet, SE, menginformasikan susunan acara Festival kuliner IKM Cimahi JABAR.

Tampilan budaya Minang Cimahi Jawa Barat. Hari pertama, Sabtu (3/9)
Jam 09.00 SD 22.00 Festival kuliner;
Jam 09.00 sd 11.00 organ tunggal;
Jam 13.00 sd 14.00 Penyambutan pejabat Tari Lengser, tarian sunda.

Pukul 14.00 sd 15.00 Pelantikan DPD Dewan Pimpinan Daerah/DPD IKM Se Jawa Barat dan jam 15. sd 16.00
Paduan Suara Bundo Kanduang dan
Tari Jaipong, jam 16.00 sd. 18.00
Permainan KIM. Pembukaan musik minang dengan Master Ceremony (MC) Uni Tika Ambo.

Seterusnya, kata Armet, pada Sabtu petang, jam 19.00 sd 20.00 ditampil kan Tari Pasambahan, dan laporan ketua Panitia Zul Palanta dan Sambu tan ketua IKM Cimahi dan Sambutan ketua IKM JABAR.

Seusai laporan ketua panitia dan sambutan ketua IKM Jawa Barat dilanjutkan Tari piring dan Tari Indang Bundo Kanduang. Kemudian pada pukul 20.00, dilanjutkan Sambutan – sambutan oleh Wali kota Cimahi, Gubernur Jabar dan Gubernur Sumbar

Kemudian menyusul, sambutan Ketum Dewan Pimpinan Organisasi (DPO) Sulit Air Sepakat (SAS) oleh H. Samsudin Muchtar dan terakhir sambutan ketua umum DPP IKM oleh DR H Boy Rafli Ammar, MH, Datuk Rangkayo Basa.

“Usai acara sambutan dilanjutkan dengan permainan Kesenian Minang (KIM) yang diguide oleh Ibu Ayu Blink hingga pukul 24.00, keterangan Ketua DPW Jawa Barat H Armet SE di Pondopo DPRD Cimahi, Selasa petang.

Pada hari kedua Minggu (4/9) pada
Jam 08.00 sd 22.00 dilaksanakan Festival kuliner yang diikuti oleh 70 peserta utusan IKM dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, IKM Jabodetabek dan IKM Jawa Barat

Di tempat lain, pukul 10. 00 sd 18.00 ditampilkan berbagai Seni budaya berupa suguhan Tarian Bali, Tarian Sunda, Tarian Sriwijaya dan Vokal grup FPK, penyanyi Rayola dan artis lokal. Pertunjukan seni lokal tersebut diguide oleh Master Ceremony (MC) oleh tokoh Pemuda Saep, dan berakhir hingga pukul 24.00, Senin dinihari (5/9). (Risto)

Ketua DPC ( LIN ) Frelly Hamzah Bersama Pengurus Lainnya Sambangi Kesbangpol Kota Bitung

Bitung ( 29/09/2022) ~ Dewan Pengurus Cabang Lembaga investigasi negara (DPC LIN) menyambangi dan mengunjungi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bitung di Jalan Stadion 2 Saudara, sebagai bentuk aktualisasi organisasi sekaligus melengkapi syarat pendaftaran organisasi, Senin (29/08/2022)

Kedatangan dan kunjungan dari organisasi LIN yang di Pimpin oleh ketua frelly Hamzah dan juga di dampigi oleh wakil ketua Anita kalengkongan dan juga beserta sejumlah anggota LIN lainnya Di Terima langsung dan menerima sambutan hangat Oleh Ibu Angelia kaparang selaku staf di bidang ormas.

Ketua DPC LIN kota Bitung yaitu frelly Hamzah menyampaikan atau merujuk pada SK Menkumham DPP tentang pengesahannya pengurus DPC LIN kota Bitung, maka pihaknya melaporkan dan memberitahukan tentang organisasi LIN tersebut ke kesbangpol.

“Tujuan kami mengunjungi kesbangpol ini adalah tidak lain dan tidak bukan untuk silaturahmi dan juga sekaligus untuk memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen agar organisasi LIN ini terdaftar secara legal dan memenuhi aturan yang ada di kesbangpol kota Bitung,”ujarnya

Frelly Hamzah pun berharap dengan terdaftarnya organisasi LIN di kesbangpol kota Bitung,LIN kota bitung dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan tentang kerja-kerja instansi dan institusi yang ada agar mentaati peraturan undang-undang NKRI ( Negara Kesatuan republik Indonesia ).

Dan juga Kami dari Lembaga Investigasi Negara kota Bitung nantinya dapat bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kerja dari instansi dan institusi yang terkait di kota Bitung namun tak luput dari fungsi kami sebagai Lembaga dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan kerja dari instansi dan institusi bila dari kedua bela Pihak tersebut melanggar UU NKRI maka kami akan melaksanakan tugas sesuai AD/ART LIN,”katanya.

Mewakili pimpinan Kesbangpol, Kepala Seksi Fasilitas Seni Budaya, Ekonomi dan Kemasyarakatan Dedy Harikedua, SE mengatakan, kehadiran dari Lembaga Investigasi Negara di Kesbangpol untuk melengkapi daftar syarat dokumen agar terdaftar dan diakui oleh pemerintah Kota Bitung.

“Kedatangan mereka dalam rangka melengkapi beberapa syarat daftar organisasi Lembaga Investigasi Negara kota bitung sebelum keabsahannya dikeluarkan melalui surat resmi,” singkatnya.

( AK )

 

Ribuan Warga Tumpah Ruah Padati Jalanan Di Pemalang

Pemalang – Jawa Tengah,- Ribuan Warga dari berbagai usia baik laki – laki maupun Perempuan, turun ke jalanan penuhi jalan Provinsi, Di kelurahan Bojong bata Pemalang kota, minggu ( 28/8 ).

Masih dalam rangkaian HUT RI para warga dilingkungan Mengoneng, tersebut mengenakan berbagai kostum unik, ada pocong yang cukup menggerkan para pengguna jalan, ibu ibu mengenakan pakaian murid sekolah Dasar, pakaian tentara serta kostum – kostum badut yang cukup menghibur.

Lurah Bojong bata Legiman mengatakan, jalan sehat sekaligus karnaval, masih dalam rangkaian HUT KEMERDEKAAN RI KE – 77, Sekalligus menjalin silaturahmi warga, karena selama ini dengan adanya pandemik korona, ada aturan tidak membolehkan warga untuk berkumpul, jadi sekaligus ini sebagai ajang anjangsana antar warga.

Di tempat yang sama Rena seorang warga peserra jalan sehat karnaval ini mengatakan, dirinya merasa sangat senang, setelah hampir dua tahun tidak ada kegiatan karnaval karena pandemik korona.

Masih menurut Lurah Bojong bata , kegiatan karnaval ini akan dijadikan kalender tahunan, untuk memperingati HUT RI , diharapkan tahun yang akan datang akan tambah lebih meriah lagi.

Ragil74

Wartawan tNews.co.id Sampang Dianiaya Orang Tak Dikenal, Usut Tuntas Pelaku

SAMPANG – Rosi Wartawan tNews.co.id warga Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura korban mengalami penganiyaan orang yang tak dikenal.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/8/2022) sekitar kurang lebih 21:22 WIB.di TKP Rumah Korban Dusun Poteran, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang .

Menurut Informasi yang dihimpun Media Mitrabangsa.id dari pengakuan korban kronologis bermula pulang dari jemput istri dan sepupu lihat acara perkemahan di SMP 1 Camplong, setelah tiba di rumah kurang lebih 20 menit korban tersebut nyantai di teras mushollah depan rumahnya.

Tidak lama selang kemudian, tiba-tiba ada seseorang laki-laki berbadan tinggi berambut panjang menghampiri dari belakang memukul mengunakan balok kayu tepat di bekalang samping kepala.

Saat itu, langsung mau melompat kabur merasa kurang puas tersangka mukul lagi langsung di tepis oleh saya (korban). ” Terus mukul lagi ditepis oleh istri saya sampai istri kenak pukul juga di tangan dekat bahu,” Ungkapnya Dilansir Mitrabangsa.(28/8).

Sambung dia, tersangka kabur mengunakan sepeda motor Vario hitam di kendarain oleh seseorang berbadan gemuk berpakaian baju putih, lari kearah jalan jago dusun Karangloh, Desa Dharma camplong,” tungkasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menerima sejumlah luka pada memar dan lebam di telinga bagian kiri bekas pukulan benda tumpul. Serta luka memar di tangan bagian kiri akibat tepisan dari benda tumpul.

“Untuk pelaku sifatnya masih terlapor, dan kami masih melakukan pelaporan k Polsek Camplong dan dilakukan visum,” pungkasnya. (red)

Di Acara Kirab Merah Putih, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Bangsa

Jakarta – Lintas elemen bangsa mulai dari instansi Pemerintah, tokoh agama, Polri, pemuda, mahasiswa hingga pelajar menggelar kegiatan kirab merah putih sebagai wujud untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam kegiatan tersebut ikut menggelorakan semangat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal ataupun kekuatan utama untuk Negara Indonesia dalam menghadapi segala macam tantangan yang ada.

“Acara hari ini sebenarnya adalah upaya kita semua untuk selalu menjaga semangat persatuan dan kesatuan, sebagai modal dasar dan modal utama kita untuk menghadapi berbagai macam tantangan bangsa,” kata Sigit di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (28/8).

Kegiatan pembentangan bendera merah putih ini akan diselenggarakan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada hari ini. Adapun rute kirab tersebut dimulai dari Istana Merdeka hingga Bundaran HI.

Sigit menuturkan, kirab merah putih ini juga masih merupakan rangkaian dalam memperingati momentum Hari Kemerdekaan Indonesia dengan tema ‘pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat’.

“Jadi hari ini kita bersama-sama dengan seluruh elemen bangsa baik dari instansi pemerintahan, kemahasiswaan, ormas-ormas total hari ini yang ikut bergabung kurang lebih 50 ribu orang. Dimana ini kegiatan kirab merah putih ini masih bagian dari rangkaian kegiatan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan,” ujar Sigit.

Kirab merah putih dengan semangat menjunjung persatuan dan kesatuan ini, dikatakan Sigit sangat diperlukan bagi Bangsa Indonesia untuk menghadapi segala macam bentuk tantangan yang datang dari tingkat global maupun nasional.

Tantangan tersebut diantaranya, menurut Sigit adalah Pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini. Termasuk, terjadinya konflik Negara Rusia dan Ukraina, yang memunculkan potensi ancaman krisis pangan dan energi bagi seluruh dunia.

“Apalagi kita dihadapkan situasi-situasi sangat sulit, kita hadapi Pandemi Covid-19. Dan alhamdulillah berkat persatuan dan kesatuan semua itu bisa dilalui dengan baik. Saat ini kita juga menghadapi bernagai tantangan yang dihadapi berbagai macam masalah akibat perang Rusia dan Ukraina yang memunculkan krisis pangan dan energi,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Mantan Kapolda Banten ini juga menyinggung soal pentingnya menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam menghadapi agenda nasional Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

“Ini tentunya harus terus kita ingatkan bahwa siapapun pemimpinnya, maka persatuan kesatuan berada di atas segalanya. Sehingga, polarisasi yang pernah terjadi di tahun 2019, di tahun 2024 ini tidak boleh terjadi lagi,” ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit juga menuturkan, Indonesia di tahun 2030 akan mencapai bonus demografi. Sebab itu, Sigit menekankan, diperlukan semangat persatuan dan kesatuan oleh seluruh elemen bangsa guna memanfaatkan bonus demografi ke arah yang lebih baik.

“Sehingga kita betul-betul bisa memiliki lompatan kemajuan mewujudkan SDM kita yang unggul. Semangat-semangat ini yang tentunya harus kita jaga. Kita kobarkan, untuk wujudkan tujuan nasional kita, melanjutkan visi misi Indonesia Emas di tahun 2045,” tutur Sigit.

“Mungkin itu semangat yang kita bangun di dalam kirab merah putih hari ini, yang diikuti seluruh elemen. Kita harapkan ini menjadi suatu tradisi penguatan terhadap semangat seluruh elemen bangsa untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan,” tambah Sigit.

Diketahui, dalam acara kirab merah putih nantinya terdapat beberapa rangkaian kegiatan. Mulai dari, parade kirab merah putih, pawai, doa lintas agama, tausiah kebangsaan, sambutan, pembacaan ikrar, hingga hiburan.

Kirab merah putih ini dilepas oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari depan istana merdeka bersama Ulama karismatik Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. ( Redaksi)

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

JAKARTA ~ Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang. Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK.

Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen.

Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.

Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers.

Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya.

Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator.

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers.

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers. Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.

Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia.

Memag benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers.

UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu.

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya.

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers.

Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers.

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers. Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ?

Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers.

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air.

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers. Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal.

Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers.

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi.
Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri.
Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini.

Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers

Selanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.’
Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan.
Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutuskan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga.

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan. (red)

Viral,  Anggota Brimob Berseragam Loreng Ngamuk Saat Hendak Liputan Sidang Kode Etik Ferdi Sambo

JAKARTA – Viral video memperlihatkan salah satu anggota Brimob bersenjata bentak wartawan saat hendak liputan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Video anggota Brimob bentak wartawan jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo tersebut tentu menjadi sorotan bagi masyarakat yang menontonnya.

Seperti terlihat pada unggahan akun Instagram @warungjurnalis yang meunggah video cuplikan suasana di depan ruang sidang yang ramai.

Lalu, tiba-tiba salah satu anggota Brimob lengkap dengan senjata berteriak ke arah wartawan yang berada di sepanjang pinggir jalan dekat tembok.

“Woi wartawan dengar, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli. Di luar semua!” teriak anggota Brimbob tersebut

Sontak seluruh ruangan seketika hening karena teriakan dan bentakan dari anggota Brimob bersenjata tersebut.

Kemudian, datang pria yang menjelaskan situasu bahwa Ferdy Sambo telah masuk ke dalam ruang sidang.

Karena itu, wartawan tidak diperbolehkan masuk dan hanya bisa memantau jalannya sidang melalui layar yang telah disediakan

Atas cuplikan video tersebut, banyak komentar dari warganet yang bilang bahwa seharusnya anggota Brimob tersebut tidak perlu terlalu galak.

“Jangan galak-galak pak akhir bulan nih, tau kan akhir bulan gimana,” tulis salah satu warganet pada kolom komentar.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo yang berlangsung hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Ferdy Sambo merupakan tersangka dari kasus kematian Brigadir J yang kasusnya menjadi ramai diperbincangkan.

(Red)