Beranda blog Halaman 665

Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan Hoegeng Awards pada tahun ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat anggota Polri di lapangan untuk terus berbuat baik.

Penyelenggaraan Hoegeng Awards pertama kali dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.

“Adapun background penyelenggaraan Hoegeng Awards ini bermula dengan adanya tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengoyami, melayani masyarakat serta menegakan hukum,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan, penyelenggaraan Hoegeng Awards juga dilatarbelakangi oleh humor dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyatakatan hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.

“Munculnya humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini,” katanya.

Dedi menuturkan, Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas dan banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang menitikberatkan pada dampak positif untuk institusi Polri maupun masyarakat luas, dengan berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.

Pada penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang diperebutkan. Yaitu Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas.

Tahun ini, ada lima kategori yang diperebutkan yaitu Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, dan Polisi Tapal Batas.

Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.

“Adapun kriteria penjurian yaitu pertama anggota Polri aktif, lalu tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra positif di mata masyarakat sekitarnya, kelima berintegritas dan menjalankan prinsip-prinsip Presisi,” katanya.

Ahli Hukum Pidana Unsoed apresiasi Polresta Banyumas yg berhasil ungkap kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sungai serayu.

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho sangat mengapresiasi Polresta Banyumas telah mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya di temukan di sungai serayu Maos Kab cilacap dan nilai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh S (43) terhadap pamannya H (70) di Desa Sokaraja Wetan Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas ialah hal yang cukup sadis.
“Kita sangat mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan ini, karena Polresta Banyumas tidak hanya percaya pada tersangka tapi mencoba mengungkap motif, kemudian cara melakukan dan sesudah melakukan. Sehingga Polresta Banyumas mampu mengungkap motif, perencanaannya dan pelaksanaan pembuangan mayatnya,” ungkap Prof. Hibnu Nugroho.
“Pembunuhan ini ialah hal yang cukup sadis apalagi dalam lingkungan keluarga, dilakukan oleh ponakan terhadap pamannya, cukup memprihatinkan memang. Dan yang barus dicermati dalam kasus ini juga tidak hanya harus pengungkapan kasusnya,” paparnya.
Namun juga peran masyarakat, pemerintah setempat seperti Rt dan Lurah dalam menyikapi fenomena itu.
“Karena kejahatan ini lingkup rumah, sehingga Polri juga tidak bisa sendiri, jadi butuh peran lingkungan dan masyarakat agar bisa mencegah. Karena ini jangan sampai merembet ke kejahatan-kejahatan lain,” tambahnya.
Apalagi pemicu terjadinya pembunuhan itu berawal dari masalah kecil
“Kan awalanya masalahnya kucing dan hal itu masalah sepele, atau apakah memang masyarakat kita sumbu pendek. Sehingga ini hal yang sangat sayang dan harus menjadi perhatian oleh seluruh lapisan masyarakat tokoh masyarakat, tokoh agama maupun Pemda,” jelasnya.
Dan adanya kasus ini, Ahli Hukum Pidana Unsoed juga menerangkan, dapat menjadi pembelajaran bersama agar di Banyumas tidak ada lagi pembunuhan dengan kejadian serupa.
“Ini perlu menjadi pembelajaran yang harus diambil oleh seluruh lapisan masyarakat, untuk mencegah agar masalah sepele tidak berujung pada pembununhan tidak terjadi pada pelaku-pelaku lain,” tutupnya.

Kasus pencaplokan (perampasan) tanah, diduga dilakukan oleh sindikat mafia tanah

Sumatra Utara: Kasus pencaplokan (perampasan) tanah yang diduga dilakukan oleh sindikat mafia tanah di Dusun 2 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini terus bergulir dan makin memanas, Senin 23/01/2023.

Sejumlah oknum yang ditenggarai terlibat sejak proses awal pembuatan surat pengakuan penguasaan fisik yang ditulis oleh Rakiyo (70) mulai saling tuding, seakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Merawati yang menjadi korban, melalui penasehat hukumnya Ardianto SH meminta Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam proses pencaplokan tanah di areal seluas 5.600 Meter miliknya itu.

Dengan diperiksanya oknum-oknum yang diduga terlibat, bisa meredam amarah keluarga Merawati dan diharapkan kasus ini bisa terungkap secara terang benderang dan Merawati bisa mendapatkan kembali haknya.

“Kita sudah sampaikan seluruh berkas yang berkaitan dengan kasus itu ke Direskrim Polda Sumut. Kita berharap kasusnya segera diusut agar oknum-oknum yang terlibat dalam pencaplokan tanah, hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dari BPN Deli Serdang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” jelas Ardianto SH.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.139 K/ TUN/ 2002 tanggal 21 April 2004, Merawati secara sah memiliki sebidang tanah seluas 5.200 M2 di Dusun 2 Desa Helvetia.

Salah satu dictum putusan itu dengan tegas menyebutkan, bahwa tanah tersebut bukan bagian dari HGU PTP IX. Bahkan kemudian keluar Surat Gubernur Sumut, masa Raja Inal Siregar, yang melarang PTPN 2 (setelah dilebur dengan PTP IX) mendirikan bangunan apa pun di atas tanah tersebut.

Berdasarkan kekuatan inilah kemudian Merawati mengurus Surat Keterangan dari Camat Labuhan Deli. Dan seluruh data administrasi atas tanah ini ada di kantor Desa Helvetia dan kantor Camat Labuhan Deli.

Namun kemudian tanpa sepengetahuan Merawati, oknum Sekretaris Desa Helvetia Komarudin menandatangani surat pengakuan penguasaan fisik yang diajukan Rakiyo, atas lahan seluas 1.888 M2 yang jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Anehnya surat tanpa nomor registrasi itu, kemudian ikut ditandatangani dan di stempel oleh Camat Labuhan Deli Eddy Syahputra Siregar. Belum terungkap, apakah keduanya terlibat langsung atau menjadi korban oknum-oknum yang bermain untuk memuluskan penjualan tanah ini.
Ketika di temui awak media beberapa waktu lalu, mantan Kepala Desa Helvetia Agus Sailin mengaku menolak menandatangani surat pengakuan yang di buat Rakiyo dan di bawa oleh menantunya bernama Asep, di saat masa akhir jabatannya.

Namun atas perintah Camat Labuhan Deli, akhirnya Agus Sailin menyerahkan stempel Kepala Desa kepada Sekdes Komaruddin. Komaruddin lah yang kemudian membubuhkan tandatangan atas nama Kepala Desa Helvetia dan membubuhkan stempel di surat tersebut, ucap Agus Sailin.

Berdasarkan informasi yang didapat, dari surat inilah kemudian proses berlanjut, hingga ke tim verifikasi lahan eks HGU PTPN 2 di kantor Gubernur, dan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) ke PTPN 2 di Tanjung Morawa.

Rakiyo yang pensiunan PTPN 2 itu kemudian merogoh kocek dan membayar SPS sebesar Rp 3,1 Milyar lebih. Berbekal Surat Keterangan Pelunasan SPS dari pihak PTPN 2 yang ditandatangani SEVP Businnis Suport Syahriadi Siregar, tanggal 18 Februari 2022, maka secara resmi tanah seluas 1.888 meter dan bangunan di atasnya dihapus dari aset PTPN 2.

Surat inilah yang kemudian menjadi bekal Rakiyo untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Dalam waktu tidak berapa lama, SHM atas nama Rakiyo kemudian diterbitkan BPN, dan dalam waktu singkat pula SHM itu berganti nama menjadi milik A Liong alias Budi Kartono.

Sejak awal sebenarnya proses yang terjadi atas tanah yang sebagian milik klien kami itu cacat hukum. Karena itu kita sudah melayangkan surat ke BPN Deli Serdang, agar Sertifikat Hak Milik atas nama Budi Kartono, dibatalkan dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan apa pun, ucap Ardianto.

“Ini merupakan langkah pencegahan, agar SHM tersebut tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan, dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak lain,” jelas Ardianto SH. (Reporter Diko)
Pewrta ((Muhammad Muhajir))

Pesawat SAM Air Tergelincir di Beoga-Puncak Papua Bawa 11 Penumpang

Pesawat Sam Air dengan nomor penerbangan PK-SMS, yang pada Senin (23/1) 2023 tergelincir setibanya di lapangan terbang Melawak, Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, membawa 11 penumpang.

Kapolres Puncak AKBP Nyoman Punia saat dihubungi dari Jayapura, Senin menjelaskan, dari laporan yang diterima insiden itu terjadi sesaat setelah pesawat yang dipiloti Alexsander Agapa dan Co Pilot Desly Putut Priambudi serta teknisi Minarno mendarat.

Pesawat yang berangkat dari Bandara Moses Kilangin Timika itu selain membawa 11 penumpang dan juga mengangkut bahan makanan.

Dari keterangan pilot, kata dia, terungkap saat mendarat terdapat awan tipis di ujung lapangan terbang sehingga dirinya berupaya menghindar dengan melakukan pendaratan di tengah-tengah lapangan terbang dengan kemiringan sebelah kanan yang mengakibatkan pesawat menabrak pohon di samping lapangan terbang.

“Namun untuk memastikan penyebab kecelakaan tersebut kita tunggu Komite Nasional Keselamatan Transportasi  (KNKT),” katanya.

Kapolres menyatakan akibat insiden tersebut ban depan pecah dan sayap bagian ujung kanan rusak berat.

“Pesawat tersebut sudah ditarik ke samping lapangan terbang dibantu masyarakat,” kata Nyoman Punia.
Distrik Beoga merupakan salah satu 25 distrik yang ada di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Pegunungan.

Polres Sigi Bersama Polsek Dolo Lakukan Olah TKP Penemuan mayat Di Dusun 4 Pesaku

SIGI- Warga Sigi kembali digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di kebun Di Dusun 4 Pesaku (Baita) Kecamatan Dolo Barat, Minggu (22/1/2023) pagi tadi pukul 08.00 wita.

Mayat Perempuan tersebut diketahui berinisial ST (58) memiliki identitas KTP Di Desa Jono Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi Sulteng ditemukan oleh Dola warga pesaku kecamatan dolo barat

Menurut Dola Saksi saat dirinya melintas sekitar TKP mencium bau kurang sedap, Dola menengok ke arah sebelah kiri dan disemak semak dia melihat kaki korban.

“setelah saya melihat kaki korban dan mencium bau kurang sedap dia lari pas ditengah jalan sekitar persawahan ketemu dgn anak korban An Rinto yang tinggal di desa Jono Kecamatan Dolo Selatan, yang mencari tau keberadaan ibunya,”jelas Dola.

Lebih lanjut dijelaslan Dola selanjutnya pihaknya terus kerumah desa Pesaku, kemudian anak korban ke TKP, setelah melihat KTP bahwa benar mayat yang ditemukan Dola adalah ibunya.

Tak lama kemudian, warga pun mulai berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat mayat perempuan tersebut.

Sementara itu Santo salah seorang anak kandung dari ibu Sele tersebut bahwa aktifitasnya sehari-harinya mencari sayur untuk dijual kepasar-pasar.

“saya terakhir ketemu dengan ibu saya malam Kamis di desa kalukutinggu Dolo barat dirumah ibu saya, sempat ibunya mengutarakan bahwa besok akan mencari sayur pakis,”ungkap Santo.

kedua anak Ibu Sele (korban) mengira ibunya ada dirumah di desa kalukutinggu, dan keluarga di kalukutinggu pun mengira korban pulang ke anaknya di desa Wisolo atau desa Jono

Atas mendengar kejadian bahwa ibunya telah ditemukan maka anak korban pulang melaporkan ke pemdes Jono untuk meneruskan ke pihak kepolisian.

Sementara itu saat di temui Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H.S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Ferry mengatakan bahwa benar telah di temukan mayat perempuan yang di temukan oleh warga Di Dusun 4 Pesaku (Baita) Kecamatan Dolo Barat.

Lanjut Kasi Humas Mengatakan mendengar kejadian penemuan mayat tersebut polres sigi dan polsek Dolo langsung mendatangi TKP untuk melakukan Olah TKP.

Lebih lanjut Kasi Humas Menjelaskan untuk penyebab kematian masih dalam penyelidikan.
Pewarta[Ali],.

Polda Sulteng buka rekrutmen SIPSS tahun 2023, chek syaratnya

PALU: Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2023. Polda Sulteng melalui Biro SDM membuka kesempatan kepada pemuda-pemudi untuk mendaftarkan diri terutama mereka yang serendah-rendahnya berijazah D4, S1 dan S2,

“Penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2023 telah dibuka kembali,” demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Senin 23 Januari 2023

“Pendaftaran online dimulai tanggal 24-29 Januari 2023 melalui website Polri penerimaan.polri.go.id, selanjutnya melakukan verifikasi di Biro SDM Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng

“Rekrutmen SIPSS Polri tahun 2023 merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun untuk menjadi anggota Polri melalui jalur lulusan Perguruan Tinggi baik yang berijazah D4, S1 dan S2,” jelasnya

Didik juga menjelaskan, nantinya peserta yang lolos seleksi akan menjalani pendidikan selama 6 bulan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Rencana pendidikan akan dibuka tanggal 7 Maret hingga 7 September 2023,

Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan umum dan persyaratan khusus bisa dilihat di akun Instagram @rekutmen_polri atau laman penerimaan.polri.go.id. Ingat penerimaan anggota Polri Gratis dan jangan percaya adanya orang yang dapat menjanjikan kelulusan, pungkasnya

Diduga Bekingi Proyek PemkabOknum Owner Perusahaan Pers Akan dilaporkan LSM MPPN

Karawang: Ketua Umum LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara), A. Tatang Robert menegaskan bahwa adanya dugaan kegiatan pembekingan Proyek Pemkab Karawang oleh oknum pemilik perusahaan Pers di Karawang yang berinisial F bakal ditindaklanjuti secara serius baik itu melalui ranah tindak pidana korupsi maupun pelanggaran etika jurnalistik.

“Apa yang diduga dilakukan oleh F itu kalau benar sangat mencederai dunia jurnalistik. Sebagai Pemilik Perusahaan Pers di Karawang harusnya F bisa menjaga etika jurnalistik dengan tidak menjadi pembeking sejumlah proyek pemerintah,” ujar Robert kepada Awak Media,Senin (23/1).

Dugaan pembekingan Proyek Pemkab Karawang oleh F ini bukan tanpa sebab. Menurut Robert hal ini muncul berdasarkan pengakuan dari Kepala Bidang di Dinas Pertanian Karawang yang mengaku kegiatan proyek Lumbung Pangan Masyarakat dikawal oleh F walaupun tidak sepenuhnya. “Kami bicara fakta ada pengakuan dari Kepala Bidang Pangan bahwa proyek Lumbung Masyarakat dalam kawalan/bekingan saudara F,” ungkapnya.

Untuk itu, Robert menegaskan tidak ragu bakal ikut melaporkan Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian Karawang berikut F dalam dugaan tindak pidana korupsi dan nepotisme kepada Aparat Penegak Hukum. “Kalau judulnya dikawal alias dibeking pasti ada sesuatu yang diduga melanggar. Kami sudah mengumpulkan bukti dan keterangan dalam kasus ini dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan nepotisme,” tegasnya.

Selain itu, ia juga tidak akan ragu melaporkan masalah ini ke Dewan Pers karena diduga F yang merupakan pemilik Perusahaan Pers di Karawang melakukan tindakan yang melanggar kode etik jurnalistik. “Masa pemilik perusahaan Pers jadi pembeking proyek, ini kan kalau terbukti sangat menciderai Marwah Jurnalistik yang harus netral dari kepentingan siapapun,” tegasnya. (***)

Cuti Bersama, Presiden Jokowi Ajak Cucu Kunjungi Solo Safari

Solo: Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo memanfaatkan cuti bersama dengan mengunjungi kawasan wisata Solo Safari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 23 Januari 2023. Tiba di Solo Safari sekitar pukul 09.27 WIB, Presiden tampak bersama cucunya, Jan Ethes dan La Lembah Manah yang juga didampingi sang ayah Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dan istri, Selvi Ananda.

Setibanya di Solo Safari, Presiden bersama keluarganya berjalan kaki menelusuri area Solo Safari yang saat ini masih dalam proses finalisasi sebelum soft opening untuk umum pada tanggal 27 Januari 2023 yang akan datang.

“Saya hanya ingin melihat akan jadi kayak apa sih? Saya lihat bagus,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai kunjungan.

Selama kunjungan, tampak Jan Ethes dan La Lembah turut memberi makan burung Blue and Gold Macau, berinteraksi dengan ular piton albino, serta melihat walabi, hewan yang mirip dengan kanguru.

Presiden juga berkeliling melihat area terbuka di Solo Safari, melihat kuda, dan binatang lainnya yang ada di area Solo Safari. Selain itu, Jan Ethes dan La Lembah Manah juga nampak bermain, berfoto, dan berkeliling dengan kuda poni.

Usai berkeliling dan meninjau, Presiden dan rombongan meninggalkan kawasan wisata Solo Safari sekitar pukul 10.30 WIB.

Hubungan Kenya dan Indonesia diperkuat dengan dibukanya Kedutaan Besar Indonesia di Nairobi pada tahun 1982 dan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta pada tahun 2022.

Setelah hadir dalam World Economic Forum (WEF) di Davos beberapa waktu yang lalu, saya bertolak ke Kenya, salah satu negara di Afrika Timur yang telah lama menjalin hubungan baik sejak tahun 1955. Hubungan Kenya dan Indonesia diperkuat dengan dibukanya Kedutaan Besar Indonesia di Nairobi pada tahun 1982 dan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta pada tahun 2022.

Selain menyampaikan ucapan selamat dari Presiden Republik Indonesia @jokowi kepada H.E. William Ruto yang terpilih sebagai Presiden Republik Kenya, kami juga membahas beberapa komitmen dan kesepakatan. Misalnya untuk lebih memperkuat hubungan bilateral dan ikatan kerja sama agar semakin menguntungkan kedua negara sahabat ini. Saya juga menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia yang begitu besar saat ini, telah dialokasikan secara efektif untuk memacu pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor. Mulai dari energi terbarukan, pertambangan, ekosistem kendaraan listrik, farmasi, industri pertahanan dan strategi, serta digitalisasi pelayanan publik dan operasional pelabuhan. Kami menyampaikan bahwa Indonesia siap berbagi pengalaman dan praktik terbaiknya dengan Kenya di semua sektor tersebut.

Kerja sama antara kedua negara di sektor-sektor tersebut akan mengikutsertakan sektor swasta dari kedua negara. Dan yang terpenting, pembentukan Joint Task Force dalam waktu dekat akan segera memulai perundingan pembahasan kerjasama yang difokuskan kepada tiga hal utama yakni; perdagangan dan investasi, pertambangan serta Industri pertahanan strategis.

Saya berharap semoga dengan kunjungan kali ini, hubungan antara Indonesia dengan Kenya bisa semakin kuat. Bukan lagi sekadar hubungan bilateral atau kerja sama penyelenggaraan konferensi pada 1955 saja, melainkan bisa lebih mengkristalisasi hubungan kerjasama yang memberikan manfaat nyata bagi kedua negara.

Luhut Binsar Pandjaitan

Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. Akan Menjalani Sidang Putusan Majelis Hakim

Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600, akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun
Dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. Harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483. Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara. JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini.
Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi. Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.
JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit.

Jakarta, 23 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM