Beranda blog Halaman 664

Dirgahayu Aniversary Lembaga Investigasi Negara ke 5 Sukses dan Meriah di Bengkulu Selatan

BENGKULU ~ Aniversary Dirgahayu ke 5 lembaga investigasi negara sukses acara berlangsung dihadiri gubernur Bengkulu, bupati Bengkulu Selatan ,kapolres serta danramil kota manna di gedung pemuda Bengkulu selatan.

www.lin-ri.com

Susunan acara untuk pembukaan bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia raya dan Mars lembaga investigasi negara (LIN)

1.wejangan dari ketua umum DPP lembaga investigasi negara (LIN) MOHAMMAD YUSUF S. H
2.Sambutan dan ucapan selamat dari Bupati Gusnan mulyadi.dan gubernur Rohidin . A yang diwakili oleh kabag biro umum Bpk siswanto.
3.Doa bersama ustadz ( nanang budiana)
4.pemotongan tumpeng oleh ketua umum Mohammad yusuf S.H
5.PENUTUPAN.

Acara tersebut dihadiri juga oleh artis cantik asal bengkulu DAN hiburan bernyanyi bersama.

Acara berlangsung sangat meriah dan sukses, acara tersebut sekaligus melakukan serah Terima pataka dan surat keterangan (SK) beserta melantik ketua DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) dan DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA. Kamis (27 Oktober 2021)

Untuk itu juga ulang tahun ATAU aniversary lembaga investigasi negara (LIN) Di bebgkulu DIHADIRI oleh ketua umum DEWAN PERS NUSANTARA AGUS GUNAWAN SH, MH. Serta dari beberapa dan kurang lebih 100 media lain menghadiri acara aniversary tersebut.

Selamat dan Dirgahayu lembaga investigasi negara.

Redaksi
agus gunawan SH

Miris..!!! Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Srigading Masuk Kawasan Cagar Budaya Lereng Gunung Penanggungan Makin Parah

Keterangan Gambar : Foto hanyalah ilustrasi menggambarkan kekejaman dan bahayanya Galian C.

NGORO MOJOKERTO ~ Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) seakan tutup mata dengan adanya makin maraknya tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin (Bodong). Meskipun kawasan tersebut masuk daerah penyangga dan sudah tidak akan terbit izin peruntukan Galian C. Pun juga sangat jelas tertuang dalam aturan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Bahkan jeratan hukum bagi pelaku usaha tambang yang tidak berizin sudah di tuangkan dalam Ketentuan pidana dalam UU No 4 Tahun 2009:

01.Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

02.Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

03.Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

04.Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Akan tetapi aturan diatas tidak berlaku bagi pengusaha tambang nakal yang tidak berizin seperti halnya Tambang liar di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Mirisnya..!!! aktivitas penggalian dengan alat berat itu berlangsung di kawasan Cagar Budaya lereng Gunung Penanggungan. Selain merusak lingkungan, juga berpotensi terjadi bencana alam seperti tanah longsor dan mengancam exploitasi lingkungan permukiman sekitar.

Aktivitas galian C tak Berizin atau ilegal ini Terungkap saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi tambang, sekira pukul 13.30 Wib sepanjang jalan sekitar Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dulunya jalan Desa Kutogirang dan Drigading kecamatan Ngoro, awalnya jalanan mulus sering di lewati kendaraan pribadi sekarang kondisi jalan becek dan rusak hampir tiap hari di lewati kendaraan dump truk yang keluar masuk mengangkut material tambang.

Bahkan warga sekitar sampai heran dan mengeluh kenapa tambang ini dibiarkan beroperasi padahal jika dilihat lokasi tambang tidak ada papan tertera izin pertambangan dan warga sekitar mengeluh atas keadaan jalan yang rusak. AF menjelaskan kalau pengelola tambang ini Pak Wo (genderuwo) dan diduga bekerja sama dengan Oknum APH.

Lebih lanjut AF menjelaskan,  Warga yang rumahnya dekat jalan raya sampai di kasi tanda pot bunga dan tanda lainya agar jalan tidak dilewati truk tambang yang mengangkut sirtu melihat kapasitas jalan yang tidak seharusnya di lewati kendaraan tambang seperti yang diungkapkan salah satu warga sekitar berinisial AF dengan nada kecewa. Menjelaskan kalau aktivitas pertambangan disini sudah lumayan lama mas,” keluhnya.

Bahkan warga sekitar sampai heran dan mengeluh kenapa tambang ini dibiarkan beroperasi padahal jika dilihat lokasi tambang tidak ada papan tertera izin pertambangan dan warga sekitar mengeluh atas keadaan jalan yang rusak parah. (hk)

Business Matching Tahap IV, Kapolri Harap Dorong P3DN Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

BALI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menutup kegiatan Business Matching tahap IV bertema ‘Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN’ di Bali, Jumat, 7 Oktober 2022.

Sebelum memulai sambutannya, Sigit meminta kepada seluruh tamu undangan untuk menundukkan kepala sejenak guna mendoakan seluruh korban peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Usai berdoa, dalam sambutannya, Sigit berharap, diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan mampu mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya berharap kegiatan Business Matching tahap IV dapat mendukung gerakan bangga buatan Indonesia dan menjadikan produk dalam negeri menjadi tuan di rumah sendiri dengan cara meningkatkan realisasi belanja produk dalam negeri pada akhir tahun 2022 dan tentunya juga mempersiapkan program pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023,” kata Sigit di awal sambutannya.

Sigit menjelaskan, semangat diselenggarakannya kegiatan ini untuk mewujudkan target dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal belanja APBN dan APBD di tahun 2022 untuk produk dalam negeri yang berfokus pada pembelian barang atau jasa usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 tahun 2022.

“Guna menyukseskan capaian target tersebut, Polri menyelenggarakan kegiatan Business Matching yang merupakan salah satu wadah untuk menjembatani antara para pelaku usaha dalam negeri dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN,” ujar Sigit.

Oleh karena itu, Sigit menyatakan, lewat kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dalam negeri dapat mengenalkan produk unggulannya. Kemudian, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN dapat menjelaskan secara spesifik apa saja yang dibutuhkan. Lalu, pelaku usaha dalam negeri dapat mengembangkan produk unggulannya sesuai kebutuhan. Dan, mampu memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagaimana telah diatur dalam RPJMN 2020-2024 bahwa nilai TKDN ditargetkan mencapai sebesar 43,3 persen pada tahun 2020 dan naik menjadi 50 persen pada tahun 2024.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, pada Business Matching tahap I, II dan III, telah menghasilkan komitmen belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga, Pemda dan BUMN yang sudah terealisasi sebesar 49,83 persen.

“Angka capaian realisasi tersebut telah melampaui target sebagaimana yang ditetapkan oleh Bapak Presiden. Namun tentunya kita tidak boleh cepat berpuas hati, karena kita harus terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Sigit.

Menurut Sigit, meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional ini sangat penting untuk terus dikawal. Pasalnya, kata Sigit, Presiden Jokowi, sudah menyampaikan terkait ketidakpastian yang tinggi di tingkat perekonomian global. Salah satu faktornya adalah konflik Rusia dan Ukraina yang melahirkan potensi krisis pangan dan energi, berujung pada ancaman krisis ekonomi di seluruh negara.

Pemerintah Indonesia, disebutkan Sigit, sudah melakukan antisipasi akan potensi ancaman yang dapat terjadi. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan upaya gencarnya transformasi ekonomi. Bahkan, dengan adanya upaya keras dari Pemerintah dan dukungan seluruh elemen masyarakat, saat ini, Indonesia menjadi negara yang mampu bertahan di tengah tantangan gejolak ekonomi global. Atas hal itu, PBB memberikan kepercayaan terhadap Indonesia sebagai Champions dari Global Crisis Response Group untuk penanganan krisis global, baik krisis pangan, energi maupun keuangan.

Mantan Kabareskrim Polri ini memaparkan data soal pertumbuhan perekonomian Indonesia di tengah dinamika global yang berkembang. Pada triwulan II tahun 2022, Indonesia mampu tumbuh sebesar 5,44 persen. Capaian angka tersebut menempatkan Indonesia di peringkat keenam terbaik di antara negara-negara G-20.

“Apabila kita mampu terus mempertahankan pertumbuhan ekonomi diatas 5 persen setiap tahunnya, diprediksi kita dapat menjadi negara maju sebelum tahun 2045, dimana Indonesia diproyeksi akan menjadi negara dengan perekonomian kelima terbesar di dunia, lebih dari 70 persen penduduk merupakan kelas menengah dan tinggal di perkotaan, serta pendapatan perkapita mencapai Rp343 juta. Inilah cita-cita kita bersama yang harus diwujudkan,” papar Sigit.

Untuk terus mempertahankan tren positif tersebut, Sigit mengajak kepada seluruh pelaku usaha dalam negeri untuk menyajikan produk unggulannya di e-katalog yang disiapkan Pemerintah.

“Oleh sebab itu, silahkan bagi seluruh pelaku usaha Indonesia segera daftarkan berbagai produk yang rekan-rekan miliki ke e-katalog, sehingga mampu mempermudah menjangkau pasar dan akhirnya dapat mendorong realisasi penggunaan produk dalam lokal/ dalam negeri,” tutur eks Kapolda Banten itu.

Dari segi internal, Sigit mengatakan, Polri juga telah melakukan berbagai upaya guna mendukung realisasi penggunaan produk dalam negeri. Diantaranya adalah, membentuk tim P3DN Polri, melaksanakan pembelanjaan produk dalam negeri melalui e-katalog, membuat e-katalog sektoral Polri sebanyak enam etalase produk.

Lalu, melaksanakan pelatihan peningkatan kemampuan personel Polri dalam penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), mewajibkan belanja pengadaan barang/jasa dengan menggunakan produk dalam negeri yang bersertifikat TKDN dari Kemenperin dan memberikan fasilitas konsultasi kepada mitra Polri dalam proses pembuatan sertifikat TKDN yang bekerja sama dengan Kemenperin, LKPP, dan Sucofindo.

Guna semakin menguatkan pertumbuhan perekonomian nasional, Sigit juga menegaskan soal perlunya mendorong UMKM untuk menghasilkan produk dalam negeri yang memiliki kualitas lebih baik dan mampu bersaing dengan produk luar lainnya.

“Hal ini tentunya sangat penting karena UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM berkontribusi terhadap PDB sebesar 61,97 persen atau senilai Rp8.573,89 Triliun. Sekali lagi saya tegaskan, mari kita tingkatkan realisasi penggunaan produk dalam negeri disertai peningkatan kualitas produk dalam negeri, khususnya bagi UMKM. Kita harus mampu membangun ekonomi nasional yang mandiri dan tanpa ketergantungan dengan negara-negara lainnya. Ingat, kita harus mampu merubah paradigma Indonesia dari negara konsumen, menjadi negara produsen,” tutup Sigit mengakhiri sambutannya. (team/redaksi)

Polri Datangkan Langsung KompolnasPantau Kinerja Tim Investigasi Kanjuruhan

SURABAYA ~ Polri mendatangkan lansung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Kompolnas didatangkan supaya kinerja tim investigasi dilakukan secara transparan.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyampaikan, pihaknya sebetulnya sudah mendapatkan laporan resmi dari tim investigasi terkait pengusutan tragedi ini. Namun, Kompolnas juga ingin mengecek langsung ke lapangan.

“Kompolnas ingin melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Laporan resmi sudah diterima tapi kami ingin dialog dengan korban dan penonton. Kami juga bertemu dengan wartawan yang saat itu meliput. Kami juga bertemu para supporter,” ujar Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, Senin, 3 Oktober 2022.

Kompolnas ingin mengetahui secara detail penyelenggaraan mulai dari persiapan kegiatan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Adapun tim investigasi Polri sejauh ini masih bekerja keras untuk melakukan penyelidikan.

“Albertus mengatakan, Kompolnas sesuai perintah Ketua Kompolnas Mahfud MD, melakukan pengawasan terhadap kerja tim investigasi yang dibentuk Kapolri. Tim investigasi kini sedang bekerja keras untuk mengusut kasus ini. Tupoksi Kompolnas adalah melihat secara detail penyelenggaraan acara mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa investigasi bukan sekedar mencari siapa yang salah dalam tragedi ini, melainkan menganalisa fakta yang ditemukan sebagai bahan pembelajaran untuk dunia sepak bola Indonesia ke depan.

“Nah masalah soal keamanan, soal penyelenggaraan, soal penggunaan peralatan mengurai massa dinilai sah atau tidak, biarkan penyidik yang memutuskan. Kompolnas kan memantau,” ujar Albertus.

Dia menegaskan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan akan disampaikan secara transparan. Kompolnas tidak akan menutup-nutupi fakta yang ada.

“Tidak usah khawatir ada yang ditutup-tutupi kami Kompolnas terbuka saja. Kita akan tanya secara detail ke semua petugas. Kita lihat secara seksama dan nanti hasilnya harus menjadi pembelajaran penting untuk kita semua,” pungkasnya. (redaksi)

Atas Nama Pinum Media lin-ri.com Turut Berduka Cita Yang Mendalam atas Insiden Yang Terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang

JAKARTA ~ Insiden berdarah yang menewaskan ratusan jiwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) telah menyita banyak perhatian publik.

Tak terkecuali Pimpinan Media Online lin-ri.com, turut memberikan ucapan belasungkawa atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 musim 2022-2023.

Atas nama Pimpinan umum media lin-ri.com, “Turut berduka cita yang mendalam atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Semoga almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,”

www.lin-ri.com

Untuk suporter bola tolong dan harus diperhatikan untuk tidak ada lagi tawuran atau kerusuhan diacara pertandingan bola, karena perbuatan seperti ini semua merugikan negara, masyarakat, dan kaum lainya.

Untuk itu pasca terjadinya peristiwa (insiden) ini agar tidak terulang kembali dan apabila memang terindikasi banyak terdapat menggunakan miras saya sebagai pimpinan umum media lin-ri.com agar dapat memperketat suporter yang ingin menonton di stadion tersebut.”ujarnya”

Dan untuk cara menghindari gas air mata agar demonstran atau penonton (suporter ) agar memperhatikan di bawah ini
👇

Html blasting cloud algoritma system.
—————-
_The Activist Cyber_

GAS AIR MATA DITEMBAKKAN KE RAKYAT, ADALAH KEBIADABAN !!

GAS AIR MATA: ALL YOU WANT TO KNOW
(Dra. Karimah Muhammad, Apt. CPE Alumni ITB)

“Gas air mata” sebenarnya bukan gas, melainkan SERBUK HALUS bertekanan tinggi yg dikemas dalam kaleng.

Ketika ditembakkan, atau diaktifkan, serbuk ini akan menyebar dan menggantung di udara dg kepadatan yg tinggi.
Farmasi mengenal teknologi ini dalam obat asma inhalasi, namun dosisnya sangat kecil.

Serbuk ini akan berikatan dg KANDUNGAN AIR yg terdapat di mata, kulit dan tenggorokan kita.

Serbuk halus yg mengambang di udara tsb akan menempel di kulit, terhirup atau mengenai mata, krn berikatan dg KANDUNGAN AIR yg terdapat di kulit, tenggorokan saluran pernafasan atau mata kita.

Efek yang dirasakan:
– Di kulit: rasa terbakar.
– Di mata: rasa perih, keluar air mata.
– Di saluran pernafasan: hidung berair, batuk, rasa tercekik.
– Di saluran pencernaan: rasa terbakar yg parah di tenggorokan, keluar lendir dari tenggorokan, muntah.
– Jika serbuk tsb masuk hingga ke paru-2: menyebabkan nafas pendek-2, sesak nafas, rasa sptnafas. akar di paru-2.
Respon tsb merupakan cara sistem pertahanan tubuh kita unt mengeluarkan serbuk yg berbahaya tsb dari tubuh kita.

2 zat yg biasa digunakan sbg “gas air mata”:
– Minyak capsicum (minyak cabai)
– Zat kimia 2-chloro-benzal-malono-nitrile atau C10H5CIN2.

*And this is my professional opinion:*
– Menggunakan kaca mata jauh lbh baik untuk melindungi mata dari bahaya “gas air mata” ini, dibandingkan dg mengoleskan odol di bawah kantong mata. Karena serbuk akan TERHALANG oleh lensa kaca mata untuk bisa menyentuh bola mata.
– Mengoleskan hand & body lotion di tangan juga membantu mencegah efek mengiritasi kulit (jika tidak mengenakan lengan panjang), dan mengurangi konsentrasi serbuk di udara
– Para emak: sebenarnya mengoleskan SUNBLOCK (bukan sunscreen) di seluruh wajah dan tangan lebih baik unt melindungi kulit dan mata. Kandungan titanium dioksidanya akan mencegah “gas air mata” menembus pori-2 kulit.

Tentu masalah harga dan ketersediaan produk ini bisa membuat demonstran lebih memilih odol.
Tapi bisa dijadikan alternatif unt pengolesannya di titik2 kumpul, bukan masing2 demonstran membawa sendiri.

– Gel gigi (misal: Close Up) dengan KANDUNGAN AIR lebih banyak sebenarnya LEBIH BAIK dibandingkan pasta gigi (misal: Pepsodent). Ingat serbuk ini akan “mencari” air untuk berikatan.
– Untuk mencegah serbuk masuk ke dalam paru2, sebaiknya sunblock dioleskan di seluruh wajah, shg lebih banyak serbuk yg terikat.

Untuk gel gigi atau pasta gigi PERLU JUGA dioleskan di atas bibir, untuk mencegah serbuk masuk ke hidung.
Jadi bukan hanya dioleskan di bawah kelopak mata.

*Penanganan korban gas air mata:*

– Di mata: bilas dengan air. Guyurkan air dari botol minum langsung ke mata, sampai rasa perih hilang. Jadi posko kesehatan perlu menyediakan banyak air minum dalam kemasan.

– Di tenggorokan: berkumur dengan air beberapa kali hingga rasa serbuk hilang.
– Mual / muntah: minum obat diare dari jenis adsorben, unt menyerap racun tsb. Misal: Entrostop, New Diatabs

– Di saluran pernafasan: pemberian oksigen dg oksigen kaleng (Oxycan) akan sangat membantu “membilas” dan “mengencerkan” kadar serbuk di dalam paru-2.

Share to your friends…

Jadi jangan gunakan gas air mata dalam penanganan kericuhan di ruangan tertutup seperti area lapangan sepakbola, walau pun tidak terinjak mereka akan kehabisan nafas atau sesak nafas.

Redaksi
Agus Gunawan SH. MH

(WAKIL KETUA DPP LIN)

Turut Duka Cita Tragedi Kanjuruhan, Polda Sulteng Gelar Shalat Ghoib dan Doa Bersama

PALU ~ Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur paska pertandingan sepakbola BRI Liga 1 antara Arema FC Versus Persebaya Surabaya, berakibat 125 supporter dilaporkan meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Tragedi tersebut sontak menjadi perhatian publik baik didalam maupun luar negeri dan menjadi duka didunia olah raga khususnya Sepak Bola di Tanah Air.

Sebagai bentuk solidaritas, rasa prihatin dan turut merasakan duka cita yang mendalam atas tragedi tersebut, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi memerintahkan seluruh jajarannya untuk menggelar salat Ghoib dan doa bersama,

Salat Ghoib dan Doa bersama digelar di Masjid Ar Rahman Polda Sulteng turut dihadiri Kapolda Sulteng bersama pejabat utama, seluruh anggota dan masyarakat sekitar masjid Ar Rahman, Senin (3/10/2022).

“Mulai hari ini sampai dengan tujuh hari kedepan, Bapak Kapolda Sulteng memerintahkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan salat Ghoib dan Doa bersama,” terang Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

“Kegiatan ini sebagai bentuk solidaritas, rasa prihatin dan turut merasakan duka cita mendalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022),” ungkapnya

Kita doakan semoga korban yang meninggal dunia mendapatkan tempat terbaik disisiNYA dan diampuni segala dosanya. Terhadap korban luka kita doakan segera diberikan kesembuhan, dan kepada keluarga yang berduka semoga diberikan kekuatan, Aamiin, pungkas Didik. ( Redaksi)

Update Terakhir DVI Polri: Korban Meninggal Peristiwa Kanjuruhan 125 Orang

JAKARTA – Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan memutakhirkan data terbaru soal korban meninggal dunia dari peristiwa di stadion Kanjuruhan.

Menurut Nyoman Eddy, saat ini stelah diperbaharui atau di update, jumlah korban meninggal dunia akibat kejadian itu sebanyak 125 orang.

“Update data terakhir yang dilaporkan meninggal dunia 129 setelah ditelusuri di RS terkait menjadi meninggal dunia 125 orang,” kata Nyoman Eddy kepada awak media, Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Ia mengungkapkan, terjadinya selisih angka korban meninggal dunia sebelumnya lantaran adanya kesalahan pencatatan di rumah sakit yang menangani para korban.

Nyoman Eddy menuturkan, dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, 125 telah teridentifikasi seluruhnya (100 %).

“Jumlah korban luka sebanyak 323 orang,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi usai pertandingan antara klub Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 – 3.

Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain.
Tak hanya para pemain Persebaya saja, pemain Arema FC juga diserang oleh sekitar tiga ribuan Aremania sesuai pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Bahkan petugas kepolisian juga diserang hingga mengakibatkan dua orang kepolisian meninggal dunia. Selanjutnya 10 mobil dinas kepolisian juga dinyatakan rusak dan tiga mobil pribadi dirusak massa. (Redaksi)

Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya

JAKARTA – Polri menyatakan langsung bergerak cepat mengerahkan tim DVI dari Polda Jawa Timur (Jatim) dan rumah sakit setempat untuk mempercepat proses identifikasi koban laga antara Arema Vs Persebaya.

“Untuk saat ini tim DVI Dokkes Polri segara ke Malang untuk back up Tim DVI Polda Jatim dan RS setempat guna percepatan identifikasi korban,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Adapun Tim DVI tersebut dipimpin langsung oleh Brigjen Nyoman. Dedi menuturkan, gerak cepat itu dilakukan oleh kepolisian untuk memberikan pertolongan medis kepada suporter yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Dan fokus untuk memberikan pertolongan medis kepada korban-korban yang saat ini dirawat di beberapa rumah sakit,” ujar Dedi.

Diberitakan sebelumnya, pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 berakhir dengan tragedi. Suporter dan polisi menjadi korban kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu malam WIB 1 Oktober 2022.(tean redaksi)

Kronologi Kerusuhan Pertandingan Liga 1 Antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruan

MALANG ~Tepat pada hari sabtu, 1 Oktobet 2022, Pukul 04.30 WIB betempatt di Mapolres Malang. Laporan Konferensi Pers Terkait Kejadian Kerusuhan Supporter Pasca Pelaksanaan Pertandingan Liga 1 Antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruan Malang.

Hqdir dalam konferebsi pers Kapolda Jatim,
Ketua DPRD Jatim, Wakapolda Jatim, PJU Polda Jatim, Kapolresta Malang Kota, Bupati Malang, wakil Bupati Malang, ketua DPRD Malang, Kapolres Malang, Dandim Malang dan Kapolres Batu.

Dijelaskan Kronologis kejadian kerusuhan suporter pasca pelaksanaan pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruan Malang sbb :
Pukul 21.58 Wib setelah pertandingan selesai, pemain dan official Persebaya Surabaya dari lapangan masuk ke dalam kamar ganti pemain dan dilempari oleh suporter aremania dari atas tribun dengan botol air mineral dan lain lain. Pukul 22.00 Wib saat pemain dan _official_ Pemain Arema FC dari lapangan berjalan masuk menuju kamar ganti pemain, suporter Aremania turun ke lapangan dan menyerang pemain dan official Arema FC, oleh petugas keamanan di lindungi dan dibawa masuk ke dalam kamar ganti pemain.

Selanjutnya suporter aremania yang turun ke lapangan semakin banyak dan menyerang aparat keamanan, karena suporter aremania semakin brutal dan terus menyerang aparat keamanan serta diperingatkan beberapa kali tidak dihiraukan, kemudian aparat keamanan mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata ke arah suporter aremania yang menyerang tersebut. Kemudian aremania yang berada di tribun berlari membubarkan diri keluar stadion.

Kemudian pihak keamanan masuk ke dalam loby dalam stadion kanjuruhan dan standby di loby depan pintu VIP. Sekira pukul 22.30 Wib, saat rombongan pemain dan official Persebaya Surabaya dengan menggunakan Rantis dan pengawalan akan bergerak meninggalkan Stadion Kanjuruhan, suporter aremania menghadang dengan meletakkan pagar besi pembatas di jalur sebelum pintu keluar stadion kanjuruhan serta melempari kendaraan rombongan dengan paving blok, botol air mineral, batu, kayu dan lain lain.
Kemudian aremania juga merusak 2 unit Mobil Patwal Sat Lantas dan membakar 1 unit Truk Brimob dan 2 unit Mobil di pintu masuk depan Stadion Kanjuruhan.

Selanjutnya aremania yg mengadang tersebut dibubarkan oleh aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata. Rombongan tertahan karena jalan masih dihadang oleh pagar besi pembatas pd jalur yg dilalui.
Akibat kejadian tersebut banyak suporter aremania dan aparat keamanan yang mengalami luka-luka. Suporter aremania yang mengalami luka luka dan sesak nafas dirawat ruang Medis Stadion Kanjuruhan.

Karena korban terlalu banyak dan ruang medis tidak bisa menampung, selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit di wilayah Kepanjen antara lain RS Kanjuruhan, RS Wava Husada, RS Hasta Husada dan RS lain dengan menggunakan kendaraan ambulance, truk Polres Malang, truk Yon Zipur 5 Kepanjen, truk Kodim dan kendaraan lainnya.

Daftar kendaraan dinas yang dirusak Suporter Aremania, sbb :
Mobil Patroli Lantas Polres Malang 3 Unit (rusak berat)
Mobil Patwal Lantas Polrestabes Surabaya 1 Unit (dibakar)
Mobil truck Brimob 1 Unit  (dibakar)
Mobil pribadi anggota 2 Unit (dibakar)
Mobil K9 Polres Malang Kota 2 Unit (rusak berat)
Mobil Patroli Polsek Pakis : 2 Unit (rusak)
Mobil Patroli Polsek Singosari: 1 Unit (rusak)
Mobil Truck Dalmas Polres Malang 1 Unit (rusak)
Total kendaraan dirusak dan dibakar : 13 Unit

Daftar korban dalam kejadian kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, sbb :
Rumah Sakit Hasta Husada Kepanjen :
– Pasien MD : 4 orang
– Pasien dalam perawatan : 20 orang

Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen
– Pasien MD : 73 orang
– Pasien dalam perawatan : 19 orang

Rumah Sakit Teja Husada Kepanjen
– Pasien MD : 34 orang
– Pasien dalam perawatan : 6 orang

Rumah Sakit Kanjuruhan Kepanjen
– Pasien MD : 3 orang
– Pasien dalam perawatan : 79 orang

RSI. Gondanglegi
– Pasien MD : 6 orang
– Pasien dalam perawatan : 25 orang

Puskesmas Gondanglegi
– Pasien dalam perawatan : 6 orang
RS. Ben Mari Pakisaji
– Pasien MD : 1 orang
– Pasien dalam perawatan : 4 orang

RSU. Pindad Turen
– Pasien dalam perawatan : 3 orang
RS. Salsabila DS. Jatikerto Kec. Kromengan
– Pasien MD : 4 orang
– Pasien dalam perawatan : 4 orang

RSBK Turen
– Pasien dalam perawatan : 1 orang
RS Saiful Anwar Kota Malang
– Pasien MD : 2 orang
– Pasien dalam perawatan : 13 orang

Korban Anggota Polri meninggal dunia:
– Bripka Andik / Polsek Sumber gempol Polres Tulungagung, di RS Wava Husada Kepanjen
– Briptu Fajar Yoyok / Polsek Dongko Polres Trenggalek di RS Hasta Brata Batu
– Korban Anggota Polri yang dirawat:
– Bripda Agmal Khan Muhammad/Sat Samapta Polres Trenggalek/RS Bhayangkara Batu.

Total Korban Meninggal Dunia: 127 orang*
Dalam Perawatan: 180 orang. ( harie)

Natalie Rusli SH Sang Pengara Cantik Memberikan Pernyataan Pers

0

JAKARTA – Belakangan ini beredar ramai pemberitaan yang bersifat tendensius dan negatif tentang Natalia Rusli. Salah satunya dapat dibaca dalam artikel yang ditayangkan di salah satu media, yang konon terverivikasi dewan pers, dengan judul “Dugaan Penipuan, Polres Jakbar Diminta Tangkap Eks Pengacara Korban Indosurya”. Pada artikel yang hanya mengutip atau mengarang cerita dari satu sumber tertentu itu, Natalia Rusli dikabarkan telah melakukan penipuan dan penggelapan dana korban Indosurya Simpan Pinjam.

 

Terkait dengan hal tersebut, Advokat Natalia Rusli, S.H. memberikan klarifikasinya berbentuk pernyataan pers yang dikirimkan kepada jaringan media se-nusantara. Hal ini sangat penting, tidak hanya sebagai pemberian hak jawab atas pemberitaan bohong alias hoax yang telah beredar selama ini, tapi juga sebagai pencerahan kepada publik agar cerdas mencermati pemberitaan sepihak yang saat ini begitu mudah disebarkan oleh media-media tanpa melalui konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

 

“Saya perlu memberikan hak jawab atas pemberitaan yang menyudutkan saya dan Polri tersebut. Tapi lebih penting daripada itu, saya ingin memberikan pencerahan kepada publik agar tidak termakan isu dan informasi yang hanya mengambil sumber dari pihak tertentu saja, sementara orang yang diberitakan tidak diminta keterangannya. Ini berbahaya sekali bagi pencerdasan masyarakat, akhirnya yang terjadi adalah informasi hoax dan fitnah sana-sini yang dicekoki kepada publik,” ujar advokat wanita yang selalu tampil rapi dan trendy itu, Sabtu, 24 September 2022.

 

Kasus ini bermula, jelas Natalia Rusli, saat seorang warga bernama Verawati Sanjaya memberikan surat kuasa khusus kepada Master Trust Law Firm pimpinan Natalia Rusli. Penerima kuasa adalah dirinya sendiri, Advokat Natalia Rusli, S.H.; Advokat Bryan Roberto Mahulae, S.H.; dan Advokat Dimas Rezaa Andhika Putra, S.H. Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2020 yang diberikan oleh Verawati Sanjaya itu adalah untuk membuat laporan polisi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHPidana; Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan Tindak Pidana Perbankan (TIPIBANK), yang diduga dilakukan oleh Indosurya Simpan Pinjam dengan total nilai Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

 

Selanjutnya, tanggal 30 Juni 2020, Verawati Sanjaya melakukan pembayaran Operasional Fee atau biaya pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 45.000.000,- yang jumlahnya merupakan akumulasi dengan suami Verawari Sanjaya, yaitu Ronny Sumenep. “Dana lawyer fee itu dikirim melalui transfer ke rekening saya, namun untuk atas nama Verawati Sanjaya sendiri hanya Rp. 15 juta,” ungkap Natalia kepada media ini.

 

Terkait honorarium advokat, lanjutnya, telah diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni pada Pasal 21 ayat (1) yang mengatur tentang advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. “Pada ayat (2) disebutkan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak,” jelas Natalia Rusli.

 

Pada tanggal 16 Juli 2020, Verawati Sanjaya telah dimintai klarifikasi atau keterangannya di Mabes Polri sebagai saksi korban dan pelapor dalam kasus Koperasi Indosurya Simpan Pinjam. Saat itu korban Verawati Sanjaya didampingi oleh Advokat Dimas Rezza Andhika Putra, S.H. “Dalam hal ini, penerima kuasa telah melakukan tugas dan tanggung jawab untuk mendampingi pemberi kuasa dalam hal pemeriksaan di Mabes Polri secara baik dan patut,” tutur Natalia Rusli menegaskan.

 

Walaupun menunggu cukup lama, namun pada tanggal 17 Januari 2022 Natalia Rusli mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait Laporan Polisi terhadap Indosurya. Dalam surat itu disebutkan bahwa sudah dilakukan penetapan tersangka terkait kasus tersebut, yakni pimpinan Indosurya berinisial HI, dan sudah ditahan di Mabes Polri.

 

Peristiwa selanjutnya, demikian Natalia Rusli, tiba-tiba pada tanggal 30 Juli 2021 kliennya Verawati Sanjaya membuat Laporan Polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA terhadap dirinya. Laporan ke Polda Metro Jaya ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.

 

“Tuduhannya sangat serius, pelapor mengatakan saya diduga melakukan pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, atas nama terlapor, Natalia Rusli. Nilai kerugiannya Rp. 15 juta,” bebernya.

Sebulan setelah pembuatan LP oleh Verawati Sanjaya, tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2021, Natalia Rusli mengirimkan pesan WhatsApp kepada penyidik Harda Polres Jakarta Barat atas nama Brigadir Ibnu Aqil. Inti pesan WhatsApp-nya adalah menginformasikan kepada penyidik bahwa dirinya adalah seorang lawyer, sehingga Natalia Rusli mempertanyakan kepada penyidik apakah pelapor sudah pernah melakukan aduan ke organisasi advokat tempat Natalia Rusli bernaung terkait kode etik advokat, yang mana dalam hal ini pelapor adalah klien dari Natalia Rusli sebelum adanya laporan polisi tersebut.

 

“Namun Penyidik membalas ‘kode etik gimana bu?’,” kata Natalia Rusli menirukan balasan WA penyidik, Ibnu Aqil.

 

Merespon jawaban penyidik yang terlihat tidak mengerti aturan kepengacaraan itu, Advokat Natalia Rusli langsung menjelaskan tentang kedudukan advokat yang tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, pada saat menjalankan tugas dan profesinya berdasarkan surat kuasa sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Tapi setelah itu, si penyidik Polres Jakarta Barat tidak membalas atau merespon pesan WhatsApp saya tersebut,” ungkapnya.

 

Proses terus berlanjut, pada tanggal 7 Oktober 2021, Polres Jakarta Barat mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Natalia Rusli. “Tentu saja saya terkejut dikarenakan hal itu sangat tidak wajar dan terkesan adanya indikasi diskriminasi terhadap advokat, yang mana pada saat menerima transferan dana Rp. 15 juta itu, saya bertindak sebagai kuasa hukum pelapor Verawati Sanjaya. Oleh sebab itu, saya menilai apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat atas nama AKP Diaman Saragih, S.H., M.H. dan Penyidik Brigadir Ibnu Aqil, S.H. yang bertugas di Unit Harda Polres Metro Jakarta Barat merupakan tindakan yang ceroboh dan premature,” tegas Natalia Rusli menyesalkan.

 

Pada tanggal 15 Maret 2022 Polres Jakarta Barat mengirimkan Surat Penetapan Status Tersangka kepada Natalia Rusli, dengan nomor surat: S.Tap/38/III/2022/SatReskrim/Resto Jakbar. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa dan pemeriksaan sebagai tersangka.

 

“Sebagai kelanjutan kasus ini, pada Selasa, 7 Juni 2022, dilaksanakan gelar perkara khusus terhadap laporan polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2021 dengan pelapor Verawati Sanjaya. Acara ini berlangsung di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lt.10, dipimpin oleh Penyidik Utama Rowassidik, KBP Drs. Sulistiono. Hadir juga dalam acara gelar perkara khusus itu, para pemangku fungsi dari Itwasum, Divpropam, Penyidik Utama Rowassidik, Kanit Krimsus Polres Metro Tangerang Kota, Wakasatreskrim Polres Metro Jakbar, dan Ahli Pidana yaitu KBP (Pur) Athif Ali. M. Dai, serta pihak pelapor dan saya sendiri sebagai terlapor,” kata Natalia Rusli menjelaskan panjang lebar.

 

Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2022 Natalia Rusli menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP3D) dengan nomor surat: B/6319/VI/RES.7.7/2022/Bareskrim. Adapun isi dari surat tersebut menjelaskan terkait hasil rekomendasi gelar perkara khusus yaitu: “Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus dan alat bukti yang ada bahwa terhadap Laporan Polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2021 dengan pelapor Verawati Sanjaya; bahwa penetapan tersangka sdri. Natalia Rusli, S.H. sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/III/2022/Sat Reskrim/Resto Jakbar, tanggal 15 Maret 2022, terlalu terburu-buru (premature) karena pengumpulan alat bukti yang didukung barang bukti belum maksimal”.

 

Selain itu, pada saat gelar perkara khusus berlangsung, Ahli Pidana dari Bareskrim Polri yakni KBP (Purn) Athif Ali. M. Dai menyatakan bahwa dalam kasus yang dilaporkan Verawati Sanjaya, Natalia Rusli bertindak mewakili klien-nya, yakni Verawati Sanjaya. “Sdri. Natalia Rusli, S.H. adalah seorang Advokat dan atau Konsultan Hukum. bertindak atas nama dan untuk mewakili kliennya, dalam hal ini ibu Verawati Sanjaya, dimana fakta yang telah disampaikan dalam gelar perkara ini, Sdri. Natalia Rusli telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan etikad baik berdasarkan Surat Kuasa tersebut, yang mana dapat saya sampaikan ini bukanlah suatu perbuatan tindak pidana, dan mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 654K/Pid/1996 tanggal 10 Maret 1998 bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 006/PUU-II/2004 yang diputus tanggal 8 Desember 2004, bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” demikian Natalia Rusli mengutip pernyataan Ahli Pidana Athif Ali M. Dai.

Menghadapi kasus yang membelitnya, Natalia Rusli juga melayangkan surat pengaduan ke Bidpropam Polda Metro Jaya dengan teradu para penyidik Polres Jakarta Barat yang menangani kasus tersebut. Hasilnya, Kabidpropam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam (SP2HP2), tertanggal 17 Mei 2022 dan dikirimkan ke pengadu Natalia Rusli.

 

“Adapun hasil dari aduan saya yang dijelaskan dalam surat SP2HP2 itu, yaitu ‘Penyidik dalam menangani Laporan Polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2021 dengan pelapor Verawati Sanjaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun dalam menangani perkara dimaksud Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat patut diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri’,” ungkapnya mengutip isi SP2HP2.

 

Walau demikian, persoalan tidak serta-merta menuju titik penyelesaian perkaranya. Polres Jakarta Barat terkesan mengabaikan perintah dan petunjuk dari hasil gelar perkara khusus di Mabes Polri, yang pada poin (h) yaitu: “memberikan kesempatan keadilan restorative (restorative justice) kepada para pihak”.

 

“Faktanya tidak pernah ada restorative justice yang dilakukan setelah gelar perkara khusus di Mabes Polri oleh Polres Jakarta Barat. Malah sebaliknya, Polres Jakarta Barat memaksakan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hal ini sangat terlihat secara jelas dan nyata betapa perkara tersebut dipaksakan untuk menjerat dan mengkriminalisasi saya sebagai advokat dan seorang ibu yang memiliki 5 orang anak,” protes Natalia Rusli kecewa terhadap kinerja Polres Jakarta Barat terkait kasus ini.

 

Penyelesaian kasus melalui restoratif justice urung dilakukan diduga karena pelapor enggan mencabut laporannya. Kabar yang beredar, Verawati Sanjaya melalui rekannya, Hendry, meminta tebusan Rp. 6 miliar ke Natalia Rusli jika ingin damai dan laporannya dicabut. Alasannya, karena pihak Verawati Sanjaya telah mengeluarkan banyak dana untuk para oknum di kepolisian dan kejaksaan agar terlapor dapat dijadikan tersangka.

 

“Permintaan tersebut saya tolak mentah-mentah. Ini modus pemerasan. Bagaimana mungkin saya ditersangkakan melakukan penipuan dan penggelapan atas lawyer fee Rp. 15 juta yang menjadi hak saya sebagai konsultan hukum klien saya yang melaporkan saya itu? Pekerjaan saya juga sudah saya laksanakan dan berhasil dengan ditetapkan dan ditahannya pimpinan Indosurya. Kesalahan saya dimana?” tanya Natalia Rusli menyesalkan perilaku oknum mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Barat yang ngotot agar kasus ini dilanjutkan.

 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 14 September 2022, mengungkapkan bahwa pihak Kejari Jakbar sudah kali ketiga mengembalikan berkas perkara kasus yang menjerat Natalia Rulsi ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat (P-19 ketiga kali – red). Berdasarkan kenyataan itu, maka kasus tersebut semestinya dihentikan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyatakan: “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya”; dan ayat (3) yang menyatakan: “Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf (b), pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum”.

 

Berdasarkan kronologis dan uraian-uraian di atas, sudah sepatutnya dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Advokat Natalia Rusli, S.H., yaitu penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana harus segera diselesaikan dengan penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3), karena sangat tidak memenuhi unsur. Antara terlapor Advokat Natalia Rusli, S.H. dan pelapor Verawati Sanjaya memiliki hubungan hukum yakni kontrak kerjasama sebagai Konsultan Hukum dan Klien; dan Natalia Rusli telah melakukan pekerjaannya sebagai konsultan hukum sebagaimana mestinya dan dengan etikad baik.

 

Hingga berita ini naik tayang, pihak Verawati Sanjaya belum memberikan tanggapannya. Pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi belum direspon sama sekali.

 

Di tempat terpisah, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang mendapat informasi terkait kasus ini berkomentar bahwa sebaiknya segenap aparat penegak hukum kembali dibekali dengan moralitas yang cukup agar dapat melaksanakan tugasnya menegakkan hukum tanpa niat untuk memperjual-belikan hukum dan peraturan yang ada. “Selama aparat hukum di negeri ini menjadi law merchant (pedagang hukum – red), bermoral rendah, dan penggemar hidup hedon, selama itu pula bangsa ini akan terlilit masalah berkepanjangan tanpa solusi, dan akhirnya hancur berkeping-keping,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Birmingham University, England, itu.