Beranda blog Halaman 63

AS Oknum Wartawan Bekingi Gudang Mafia BBM Ilegal Solar, Pencemaran Nama Baik Laporkan Ke Polisi

0

klarifikasi berita beredar di media online yang menyebutkan ryn, rk, ar, sebagai pemeras.dan inisial mafia (AS) beking gudang BBM ilegal solar (Is) di Wilayah jalan Sumbar Riau Sarilamak, Air Putiah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat (Sumbar).

Selain itu, Ali yang merupakan Ketua Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Sumbar juga akan melaporkan seorang oknum wartawan inisial (AS) yang telah memberitakannya.

“Kami hanya ingin meluruskan persoalan terkait pemberitaan diri kami oleh oknum wartawan berinisial (AS).

Menurut Ali, semua yang diberitakan itu adalah bohong atau hoax.

Dalam pemberitaan yang dibuat oleh (AS) terdapat narasi seolah-olah kami memeras, padahal banyak berita tentang gudang BBM ilegal beredar di grup Whatsapps dirinya tidak pernah memeras yang membuat berita tersebut.

“Kami tidak pernah memeras, bahkan kami pernah membela wartawan yang terkena masalah, tapi kenapa inisial (AS) ini selalu mem provokasi agar semua wartawan berpihak kepadanya.

“Inisial (AS) bilang kalau kami mencoreng profesi wartawan itu tidak benar.

Masih kata Ali, gudang BBM itu memang ada, ketika ada oknum wartawan inisial (AS).

“Jika ada oknum wartawan inisial (AS) koordinasi, ya silahkan, tapi kenapa tiba-tiba (AS) ini menerbitkan berita tentang BBM ilegal, berarti ada indikasi ketika dia bicara nada kesal mengacam langsung.

“Mungkin ada kekecewaan dengan gudang BBM ilegal, mungkin karena di dapat gudang BBM solar ilegal tersebut. Tapi kenapa menyebut nama kami dalam pemberitaan. Kami berteman baik dengan wartawan, bahkan ada oknum wartawan inisial (AS) yang bermasalah dengan hukum

Oleh sebab itu, kami akan melaporkan oknum wartawan inisial (AS) tersebut ke Polisi.

“Kami akan melaporkan (AS) ke Polisi, jika dalam proses penyidikan ada temuan lagi, itu akan kita serahkan ke penyidik tersebut.

Terkait berita Penimbun BBM Ilegal Solar yang menyebutkan kami memeras, oknum wartawan inisial (AS) membekingi mafia gudang BBM Ilegal solar inisial (IS)

“Di berita yang inisial (AS) tulis menampilkan foto ryn, AR, RK, tanpa diblur dan itu sangat menjatuhkan nama baiknya, jadi dalam waktu dekat kami akan melaporkan (AS) ke Polisi.

“Inisil (AS) Tidak Boleh merangkap Wartawan, LSM atau Sebaliknya, (AS) yang mengaku-ngaku wartawan yang juga merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan: Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani nama penerbitan pers atau nama media menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik/LSM/Ormas.

Perbuatan inisial (AS) yang mengaku-ngaku wartawan dan LSM mengatasnamakan, selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

Tim/Red

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

0

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masa bakti 2023-2028 versi SK Menkum HAM RI di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, secara resmi mengajukan 22 (dua puluh dua) bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (9/9/ 2025), dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT., oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI atas SK KUMHAM RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024.

Sidang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

Bukti-bukti yang diajukan tidak hanya menguatkan keabsahan kepengurusan serta SK Kemenkumham RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024 yang disengketakan, tetapi juga mengungkap adanya pola rekayasa hukum sistematis, manipulasi dokumen, serta kontradiksi fakta fatal yang dilakukan pihak Penggugat.

Bahkan jumlahnya telah mencapai angka fantastis yakni 24 perkara :

(1). Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM), (2). Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, (3). Perkara No: 2070 K/PDT/2025 tanggal (Putusan 26 Juni 2025).

(4). Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, (5). Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, (6). Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA.

(7). Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, (8). Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, (9). Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA, (10). Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.

(11). Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA, (12). Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl, (13). Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl, (14). Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK, (15). Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

(16). Perkara No: 235/PDT/2020/ PT.DKI., (17). Perkara No: 430 K/PDT/2022, (18). Perkara No: 542 PK/Pdt/2023, (19). Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (20). Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI.

(21). Perkara No: 50 K/Pdt/2024, (22). Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, (23). Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI, (24). Perkara No: No. 212/G/2025/PTUN.JKT (daftar gugatan 26 Juni 2025)

SK Kemenkumham Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Salah satu bukti kunci adalah Bukti T II–07, berupa Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 483 K/TUN/2016. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan secara tegas menolak kasasi yang diajukan Sonny Franslay (kelompok penggugat) terhadap SK Kemenkumham terkait APKOMINDO.

“Dengan demikian, gugatan terhadap SK Kemenkumham yang kembali diajukan dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT ini jelas tidak memiliki dasar hukum (niet ontvankelijk) dan merupakan penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process). Karena materi pokoknya sudah diputus secara tetap oleh Mahkamah Agung,” tegas Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah usai persidangan di Jakarta (9/9/2025).

Ia mengungkapkan, kontradiksi fatal dan rekayasa dokumen “Munaslub 2015″
yang paling mencolok adalah kontradiksi absolut mengenai susunan kepengurusan hasil “Munaslub 2 Februari 2015” yang diklaim pihak Penggugat.

Fakta ini menunjukkan adanya rekayasa hukum yang nyata. Karena sesungguhnya dalam akta No. 55 Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA, tanggal 24 Juni 2015 hanyalah Perubahan Anggaran Dasar APKOMINDO, atau tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO.

Sedangkan dalam surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT, kuasa hukum Penggugat dari Firma Hukum Filipus Arya Sembadastyo cs menyatakan bahwa Munaslub 2 Februari 2015 mengangkat; Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan

Anehnya, dalam surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 (Bukti T II–17), kuasa hukum yang sama, yaitu Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., justru menyebut hasil terpilih berbeda untuk tanggal yang sama, yaitu; Ketua Umum: Rudi Rusdiah, B.E., M.A., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono.

Usai sidang perkara ini, kuasa hukum Penggugat, Josephine Levina Pietra, yang hadir didampingi dua orang magang, menolak memberikan tanggapan kepada wartawan yang menanyakan upaya rekayasa hukum terkait pembuatan Surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT dan Surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025.

Padahal, berdasarkan fakta, kedua dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani olehnya bersama Filipus Arya Sembadastyo.

Terkait hal itu Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto bersuara keras. “Ini adalah skandal hukum yang memalukan,” ujar Puguh Kuswanto kepada awak media. “Bagaimana mungkin firma hukum yang sama, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, bisa menghasilkan dua versi fakta berbeda dalam dokumen pengadilan resmi? Ini bukan lagi kelalaian, melainkan upaya terstruktur untuk menyesatkan pengadilan (obstructing the course of justice) dan jelas melanggar etika profesi hukum, apalagi fakta sesungguhnya dalam akta No. 55 tersebut tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO,” urainya.

Lebih jauh, Puguh menambahkan, pihak Penggugat bahkan sempat memenangkan 9 (Sembilan) perkara.

“Hal ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia,” tegasnya.

Argumen Hukum dari Kementerian Hukum RI

Dalam Duplik resminya, Kuasa Hukum Tergugat dari Kementerian Hukum RI menolak gugatan dengan sejumlah argumen hukum yang kuat, antara lain:

1. Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk): PTUN tidak berwenang menangani sengketa internal organisasi dan dualisme kepengurusan. Menurut Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan SEMA No. 10 Tahun 2020, perkara semacam ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

2. Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing: Penggugat tidak tercatat sah dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham sebagai pengurus APKOMINDO ketika KTUN diterbitkan.

3. KTUN Sah dan Administratif: Penerbitan SK kepengurusan Soegiharto Santoso sah karena berdasarkan asas kepercayaan pada akta otentik notaris, serta tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang melarang penerbitannya.

Upaya Rekayasa yang Harus Diproses Hukum

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, baik dari pihak APKOMINDO maupun Duplik Kementerian Hukum RI, menurut Puguh, terang benderang bahwa gugatan ini dibangun di atas dasar fiktif dan manipulasi.

Senada dengan itu, Ketum AKOMINDO Soegiharto Santoso, atau akrab disapa Hoky, mengaku yakin Majelis Hakim akan menutup ruang penyalahgunaan sistem peradilan dengan menolak seluruh gugatan.

“Selain itu, kami juga telah melaporkan dugaan manipulasi dan upaya menyesatkan peradilan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, demi menjaga martabat dan integritas hukum di Indonesia,” ujarnya.

Homy mengatakan, DPP APKOMINDO yang sah juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum Kementerian Hukum RI yang hadir dalam persidangan yaitu Erik, SH dan Rosida SH, juga kepada Fitra Kadarina, SH., beserta tim, yaitu Afif Asmar, SH. dan Tajus Sobirin, SH., atas profesionalisme, ketegasan, dan argumentasi hukum yang kuat dalam surat Eksepsi dan Jawaban maupun dalam surat Duplik, yang semakin menguatkan posisi kepengurusan sah APKOMINDO.

DPP APKOMINDO yang terdaftar dalam SABH Kemenkumham RI menegaskan, komitmennya untuk terus membina serta memberdayakan pengusaha komputer dan teknologi informasi di seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta, sejumlah pengurus APKOMINDO, di antaranya Yolanda Roring, Cepu Suprianto, serta beberapa anggota lainnya. (Hend)

Gaji Tak Kunjung di Bayar Sejumlah Pekerja Gruduk Kantor BTI

0

Laporan Redaksi : Bams/Baim

Jakarta,Pos Berita Nasional – Orang mencari kerja adalah mencari uang. Tapi ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan pencari kerja dengan memanfaatkan kelemahan calon pekerja dengan bayar uang dimuka & miris gajinya pun belum dibayar.

Peristiwa ini terjadi pula 8/09/2025 nampak sekitar puluhan korban Geruduk datangi sebuah kantor perusahaan BTI yang di duga tidak membayarkan gaji karyawannya di bilangan Palmerah.

Puluhan korban alasan beramai ramai datang untuk menuntut gaji mereka semua yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

Kami Uda kerja namun gaji tidak dibayarkan dan anehnya awal saja niat masuk kerja kok malah dimintai uang dimuka dan dipekerjakan namun tidak kunjung gajian ” ungkap Fadil yang Diduga perusahaan tersebut melakukan tindakan Dugaan penipuan dengan iming iming gaji yang menggiurkan.

Informasi di dapat saat kejadian menurut penuturan Fadil yang bersama rekan rekan kerjanya beramai ramai mendatangi kantor BTI untuk meminta pertanggung jawaban gaji.

Kronologis peristiwa ini di awali dengan masuk kerja dikenakan uang sekitar 1.5 juta dan korban lainnya bervariasi ada yang membayar 2.5 juta, 3 juta bahkan sampai 4.5 juta ” ucap Fadil.

Lebih lanjut infomasi didapat penuturan Fadil yang sudah 2 bulan kerja di perusahaan BTI mengatakan di iming – imingi bahwa sewaktu masuk kerja 1 bulan pertama dengan gaji Rp.3.800 dan 3 bulan kerja mendapatkan gaji UMR dan 6 bulan kerja mendapatkan motor ” ucapnya.

Hal yang menjanjikan sewaktu masuk kerja kata Fadil Adalah oknum berinisial HR mengaku menjabat Komisaris dari perusahaan tersebut dan juga mengaku seorang purnawirawan kepolisian dengan pangkat Kombes ,apa benar???

Dan mirisnya juga tambah diketahui oknum HR tersebut juga mengaku sebagai salah satu Dewan pembina dari sebuah yayasan ” ucap Fadil saat itu.

Tidak luput pula hal senada yang sama , informasi Didapat dari korban lainnnya bernama zidan dengan penuturan yang sama bahkan ketika masuk di kenakan uang sekitar 2 juta.

Lebih miris lagi korban lainnya seorang bapak yang sudah berumur sugianto membayar uang masuk kerja sekitar 3 juta rupiah dengan penuturan gaji yang sama, ko tega ya uang itu juga pinjaman dari orang ” ucapnya.

Dengan kejadian ini para korban menuntut oknum perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan hak dan kewajibannya yang sudah seharusnya diterima namun di tunda tunda dan para korban menilai ini suatu Dugaan tindak kejahatan dengan iming iming gaji yang menarik namun tak diberikan.

Dan saat di hubungi diminta pertanggung jawaban oleh para korban oknum HR yang mengaku komisaris perusahaan tersebut tidak bisa di hubungi.

Persoalan ini pun sudah tengahkan dimediasikan oleh seseorang pengacara dari sebuah yayasan yang selalu disebut sebut namanya oleh oknum HR tersebut sebagai tameng untuk penggalangan masuk kerja.

Lebih lanjut saat ini berita di turunkan para korban memberi waktu seminggu agar janji oknum HR yang mengaku komisaris perusahaan tersebut segera menyelesaikan tuntutan bayar gaji , yang sudah dari pagi para korban yang beramai ramai mendatangi kantornya.

Bilamana tuntutan para korban tidak terpenuhi maka para korban akan menindak lanjuti secara hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi korban berjatuhan berikutnya.

Redaksi masih berupaya konfirmasi ke pihak BTI terkait hal tersebut.

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

0

Purbalingga –10-09-2025.

Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp. Konten tersebut menyudutkan pihak tertentu dan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Warga yang mengetahui peredaran foto itu menyampaikan rasa kecewa sekaligus geram. Pasalnya, penyebaran konten semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik seseorang, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Foto itu jelas tidak pantas. Kami minta aparat segera menindaklanjuti supaya tidak semakin meluas,” ungkap salah satu warga, Rabu (10/9/2025…).

Sementara itu, pihak korban hingga saat ini belum melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Korban masih berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga sebagai pengedit sekaligus penyebar foto segera menemui dirinya untuk meminta klarifikasi maupun penyelesaian secara baik-baik.

Korban juga menegaskan harapannya kepada siapa pun yang masih menyimpan foto editan tersebut agar segera menghapusnya. “Apabila di kemudian hari editan itu kembali beredar, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegas korban.

Jika upaya kekeluargaan tidak diindahkan, kasus ini berpotensi masuk ranah hukum. Tindakan penyebaran foto editan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Menanggapi maraknya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun aplikasi pesan instan. “Jangan mudah menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang berpotensi mencemarkan nama baik orang lain. Hal itu bisa berakibat pada jeratan hukum,” tegas salah satu pejabat kepolisian setempat.

Masyarakat berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan cara terbaik tanpa menimbulkan konflik lebih jauh

Kontributor: Budi Santoso

Pelatihan 2 hari : *PEMERIKSAAN KEJAHATAN DI PERUSAHAAN DENGAN AKUNTANSI FORENSIK

0

*Dasar Pemikiran*
Kejahatan di perusahaan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh individu (karyawan atau manajemen) maupun oleh korporasi itu sendiri untuk dan/atau atas nama perusahaan. Bentuknya bisa berupa penggelapan dana, korupsi, pemerasan, penipuan, pencucian uang, atau pencemaran lingkungan hidup. Dampak kejahatan ini seringkali lebih luas dan merugikan dibandingkan kejahatan konvensional.

Pemeriksaan kejahatan di perusahaan dengan menggunakan akuntansi forensik adalah proses investigasi yang bertujuan mengungkap tindak kecurangan, penipuan, atau kejahatan keuangan lainnya yang terjadi dalam suatu organisasi atau perusahaan. Akuntansi forensik menggabungkan ilmu akuntansi, audit, dan investigasi hukum untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum.

*Tujuan Pelatihan*
Memberikan pembekalan kepada seluruh peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengimplementasikan akuntansi forensik sebagai instrumen dalam melakukan pemerikasaan dan penyelidikan terhadap kejahatan yang terjadi di suatu perusahaan

*Subjek Pembahasan*
1. Pengertian dan Ruang Lingkup
2. Langkah-langkah pemeriksaan dengan akuntansi forensik
– Identifikasi dan Penentuan Tujuan Pemeriksaan
– Menentukan jenis kecurangan yang dicurigai (misalnya, penggelapan dana, korupsi, manipulasi laporan keuangan).
– Menetapkan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
3. Pengumpulan Data dan Bukti
– Mengumpulkan dokumen keuangan seperti buku besar, laporan keuangan, faktur, bukti pembayaran, rekaman transaksi.
– Mengakses sistem komputer dan database perusahaan.
– Melakukan wawancara dengan karyawan atau pihak terkait.
4. Analisis dan Investigasi
– Melakukan analisis terhadap laporan keuangan untuk menemukan ketidaksesuaian atau anomali.
– Menggunakan teknik audit forensik seperti analisis tren, rekonsiliasi akun, pemeriksaan transaksi luar biasa.
– Melacak aliran dana atau aset perusahaan untuk menemukan penyalahgunaan.
5. Penyusunan Laporan Forensik
– Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang jelas dan sistematis.
– Menyajikan temuan dan bukti-bukti secara objektif.
– Memberikan rekomendasi tindakan yang harus diambil.
6. Penyampaian Hasil kepada Pihak Berwenang
– Melaporkan hasil kepada manajemen perusahaan, auditor internal, atau aparat penegak hukum.
– Jika diperlukan, hasil akuntansi forensik dapat digunakan sebagai bukti dalam proses litigasi.
7. Contoh Kasus
– Penggelapan kas oleh karyawan atau manajemen.
– Manipulasi laporan keuangan untuk menipu investor atau kreditor.
– Korupsi dan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa.
– Penipuan pajak atau penghindaran pajak secara ilegal.
– Pencucian uang melalui transaksi perusahaan

*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Pak Anan : 0822 1982 1388
– Pak Ibnu : 0852 2009 7889

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

Selasa 9 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat

Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. HP selaku Karyawan BUMN VP Supply & Distribution tahun 2023 s.d. sekarang.
2. NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero) tahun
2020 dan 2022.
3. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
4. DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional
periode 2023 s.d. sekarang.
5. BSP selaku Manager Treasury PT Kilang Pertamina Internasional.
6. AD selaku Manager Commercial PT Pertamina (Persero) periode tahun 2020 s.d. 2021/Senior Manager Commercial PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021 s.d. 2022.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 9 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H

Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

0

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang sopir berinisial AT yang membawa kabur uang senilai Rp. 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Tak hanya itu, petugas juga menangkap rekannya berinisial DS yang turut membantu dalam pelarian diri tersangka selama sepekan.

Hal ini diungkapkan Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng pada hari Selasa, (9/9/2025) siang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, dan perwakilan dari Bank Jateng, Bapak Erik Abibon.

“Tersangka A ditangkap pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp. 300 juta dari total uang yang dibawanya kabur. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk membeli rumah,” ungkap AKBP Sigit.

Kasus ini bermula pada tanggal 1 September 2025 saat pelaku AT yang sudah 7 tahun bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Wonogiri ditugaskan untuk mengambil uang Rp. 11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Dalam tugas tersebut, dirinya dikawal oleh seorang petugas kepolisian bersenjata laras panjang.

“Namun saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta di Jl. Slamet Riyadi Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil. Saat petugas pergi ke kamar mandi, pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut,” terangnya.

Selama pelarian, dirinya dibantu oleh rekannya berinisial DS yang berperan mencarikan rumah, menyediakan fasilitas pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku. Sepekan kemudian, pelaku berhasil ditangkap petugas di Kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menduga motif pelaku karena faktor ekonomi. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat sepeda motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.

Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini turut diapresiasi oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon. Dirinya mengapresiasi langkah cepat aparat sehingga sebagian besar dana yang dibawa kabur pelaku berhasil dikembalikan.

“Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. Kejadian ini tentu menjadi introspeksi bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan aktivitas rutin di setiap cabang,” tegas Erik.

Hingga kini, petugas telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa.

Red”

DPRD Kota Tangerang Diguncang Skandal: Tunjangan Fantastis, LSM Geram Seret ke Ranah Hukum

0

TANGERANG – DPRD Kota Tangerang berada di bawah tekanan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia melayangkan surat resmi, menuntut klarifikasi atas dugaan pemborosan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam surat bernomor 002/PERKLA/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/KOTA/IX/2025, LSM ini membongkar rincian anggaran tahun 2024 yang dinilai “janggal dan tidak masuk akal”.

Kajian internal LSM Geram Banten Indonesia terhadap Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023 mengungkapkan total beban APBD untuk kegiatan DPRD tahun 2024 mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp 104 miliar. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan kualitas kinerja yang diharapkan masyarakat.

*Dugaan Anggaran “Mewah” yang Disoroti*

* Tunjangan Perumahan dan Transportasi yang Melampaui Batas: LSM Geram Banten Indonesia membeberkan bahwa tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp 37,5 juta per bulan, sementara Wakil Ketua rata-rata Rp 34,25 juta dan anggota biasa rata-rata Rp 31,75 juta. Tak hanya itu, setiap anggota juga menerima tunjangan transportasi berkisar Rp 18 juta hingga Rp 18,75 juta per bulan. Angka ini jelas sangat tinggi, apalagi mengingat lingkup kerja DPRD yang hanya mencakup 13 kecamatan dan 104 kelurahan.

* Pakaian Dinas Puluhan Juta: Anggaran pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD melonjak dari Rp 745 juta pada 2023 menjadi Rp 898,1 juta pada 2024. Jika dibagi rata, setiap anggota bisa mendapat hingga Rp 17,9 juta hanya untuk pakaian dinas. Hal ini dinilai sebagai bentuk pemborosan keuangan daerah yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

* Dana Reses dan Operasional Tanpa Transparansi: Setiap anggota DPRD menerima tunjangan reses sebesar Rp 14,7 juta per pelaksanaan. Sementara itu, Ketua DPRD mendapat Dana Operasional Rp 12,6 juta dan Wakil Ketua Rp 6,72 juta setiap bulan. LSM Geram Banten Indonesia meminta keterbukaan mengenai penggunaan dana tersebut, karena berpotensi tumpang tindih dengan anggaran kegiatan lain.

*Ancaman Hukum dan Desakan untuk KPK*

Menurut LSM Geram Banten Indonesia, penggunaan APBD yang berlebihan ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hukuman yang menanti, menurut pasal tersebut, bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta. Pelanggaran terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003, dianggap sebagai “pintu masuk” bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terkait.

“Tindakan ini juga dianggap melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Mereka percaya bahwa temuan ini sudah memenuhi unsur bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terkait,” ujar S. Widodo, S.H., Ketua DPC Kota Tangerang LSM Geram Banten Indonesia.

Sorotan anggaran untuk tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang juga datang dari ‘Ibnu Jandi’ Aktivis dan pemerhati ini menarasikan, bahwa tahun anggaran 2025 memicu kontroversi. Besaran tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan, bahkan diduga menjadi yang terbesar se-Provinsi Banten, mengundang kecurigaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Angka-angka ini sontak memicu pertanyaan besar. Tunjangan tersebut jauh melampaui standar kewajaran, seolah-olah para wakil rakyat “dimanjakan” oleh APBD Kota Tangerang,” ucapnya.

Menurut Ibnu Jandi’, besarnya tunjangan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Secara spesifik, Pasal 390 UU MD3 Ayat (3) menyatakan bahwa tunjangan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Jika APBD Kota Tangerang dinilai memiliki “kemampuan” untuk mengalokasikan tunjangan sebesar itu, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah alokasi tersebut sudah benar-benar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Ibnu Jandi’, Selasa 9 September 2025.

Lebih jauh diuraikan oleh Ibnu Jandi’, Pasal 400 Ayat (3) UU MD3 secara tegas melarang anggota DPRD melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dugaan adanya “pat-pat gulipat” atau praktik-praktik terselubung dalam penetapan besaran tunjangan ini menguatkan kecurigaan bahwa para wakil rakyat telah melanggar etika dan aturan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tangerang belum memberikan konfirmasi resmi terkait surat klarifikasi yang diajukan oleh LSM Geram Banten Indonesia. Situasi ini menempatkan DPRD Kota Tangerang dalam posisi sulit dan menuntut adanya transparansi penuh untuk menjawab kecurigaan publik yang kian memanas.

Red”

Prognosa Strategi Pengembangan Teknologi Senjata Artileri di Masa Depan* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Perkembangan artileri di masa depan akan didominasi oleh kemajuan teknologi digital dan otomatisasi, yang mencakup sistem kendali tembak otomatis, amunisi pintar (smart munitions) yang presisi, serta pengembangan artileri nirawak seperti drones. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) juga akan meningkatkan akurasi dan efektivitas, sekaligus memungkinkan sistem counter-artillery yang lebih canggih untuk melacak dan menghancurkan posisi musuh secara cepat.

Perkembangan ini didorong oleh kebutuhan untuk menciptakan sistem senjata yang lebih efisien, efektif, dan mampu beradaptasi dengan medan perang modern, serta mengurangi risiko terhadap personel. Jadi artileri masa depan diprediksi akan berkembang pesat dengan menggabungkan teknologi canggih untuk meningkatkan presisi, daya jangkau, dan efektivitas di medan perang.

Pada kesempatan ini, saya coba jelaskan beberapa jenis artileri masa depan yang sedang dikembangkan atau menjadi tren, yaitu :

Pertama, Artileri Presisi Tinggi (Precision-Guided Artillery) yang menggunakan peluru berpemandu yang dilengkapi GPS, laser, atau sistem pemandu lainnya untuk meningkatkan akurasi tembakan. Contohnya adalah peluru berpemandu Excalibur yang mampu menyerang target dengan sangat tepat, dan mengurangi collateral damage.

Kedua, Artileri Elektronik dan Berbasis Laser yang menggunakan teknologi laser sebagai senjata untuk menghancurkan target secara cepat dan tepat tanpa peluru konvensional. Kelebihan dari senjata jenis ini adalah kecepatan cahaya, amunisi tak terbatas selama sumber energi ada. Contohnya adalah Laser Weapon Systems yang sedang diuji coba di beberapa negara maju.

Ketiga, Artileri Otonom dan Terintegrasi AI. Sistem artileri yang dapat beroperasi secara otomatis dengan bantuan kecerdasan buatan, mulai dari pengenalan target hingga penyesuaian tembakan. Tujuannya adalah mengurangi kebutuhan personel dan meningkatkan respon cepat di medan tempur.

Keempat, Artileri Berat Jarak Jauh (Long-Range Artillery). Sistem artileri dengan jangkauan tembak yang sangat jauh, bahkan bisa mencapai ratusan kilometer. Contohnya adalah sistem artileri berbasis roket dan peluru kendali balistik.

Kelima, Artileri Modular dan Multi-Fungsi. Sistem artileri yang fleksibel dan dapat diubah sesuai kebutuhan, misalnya dapat menembakkan berbagai jenis amunisi atau dipasang pada berbagai platform (kendaraan, kapal, pesawat).

Keenam, Railgun (Meriam Rel Magnetik) yang menggunakan elektromagnet untuk melontarkan proyektil dengan kecepatan sangat tinggi tanpa bahan peledak. Keunggulannya adalah kecepatan peluru sangat tinggi, daya rusak besar, dan efisiensi energi.

Ketujuh, Artileri Berbasis Drone. Integrasi artileri dengan drone untuk pengintaian target dan penyesuaian tembakan secara real-time. Drone juga bisa membawa sistem senjata ringan sebagai pendukung artileri utama.

Termasuk didalamnya Perang Jaringan (Network-Centric Warfare), dimana terdapat integrasi dengan Sistem Lain. Artileri akan menjadi bagian dari jaringan perang yang lebih luas, terhubung dengan sistem tempur laut, udara, dan siber, seperti sistem Aegis. Juga adanya pemanfaatan Data Cerdas, yaitu mampu melakukan analisis data dari berbagai sumber, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat dalam menyusun strategi penembakan.

Red”

Darah Kasikan Tumpah! Dalang Eksekusi Terkuak

0

KAMPAR –
Drama berdarah yang menewaskan Suryono alias Kentung, Ketua Koperasi SPTI Desa Kasikan, Tapung Hulu, akhirnya terbongkar. Bukan sekadar pembunuhan biasa, kasus ini adalah pembunuhan berencana dengan aroma dendam bisnis yang busuk.

Suryono tewas usai dibacok kejam di kantor SPTI, Senin (18/8/2025) dini hari. Luka robek di paha membuat korban kehabisan darah meski sempat berteriak minta tolong. Rekaman CCTV merekam dua pria datang dengan motor, satu turun menghabisi nyawa korban, lalu kabur bersama rekannya.

Akhir Perburuan ini berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu bersama Tim Jatanras Polres Kampar memburu pelaku hingga ke Medan. MS alias Sitepu (45), eksekutor pembunuhan, ditangkap di kos Babura, Sunggal, Jumat (5/9/2025) pukul 02.00 WIB.
Di depan penyidik, Sitepu mengaku dibayar Rp13 juta oleh JS alias PL alias Opung Jeremi (67) dan Mahmud Fauzi Simanjuntak (40).

Motif Busuk

JS alias PL: dendam karena bisnis bongkar muat pupuk PTPN direbut korban sejak 2021.
MF: sakit hati karena dipecat dari jabatan kepala unit bongkar muat.
MS alias Tepu: butuh uang untuk biaya persalinan istri.

Dua pelaku lain masih buron, yakni SD (penghubung dan pengintai korban) serta TS (joki motor saat eksekusi). Keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rantai Peran Kotor

JS alias PL: otak pembunuhan, cari eksekutor. MF: siapkan dana pembunuhan. MS alias Tepu: eksekutor berdarah dingin. SD (DPO): penghubung & pengintai. TS (DPO): joki motor eksekusi.

Jerat Hukum Maut

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (hukuman mati/seumur hidup), Pasal 338 KUHP (15 tahun), dan Pasal 351 ayat 3 KUHP (7 tahun).

Adapun Barang Bukti yang disita polisi adalah Kasur dan bantal korban berlumuran darah, pakaian korban, serta motor Supra hitam BM 5150 ZAJ yang dipakai pelaku.

Polisi menegaskan, pembunuh bayaran dan aktor intelektual tak akan pernah lolos dari jerat hukum. Kasus ini membuka wajah kelam persaingan bisnis di Tapung Hulu, di mana dendam dan uang menjelma menjadi mesin pembunuhan. (PRIMA).