Beranda blog Halaman 61

KETERAMPILAN MEMBACA SIDIK JARI (DERMATOGLYPHICS)

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Sidik jari adalah pola unik berupa garis-garis pada permukaan ujung jari yang terbentuk saat janin dalam kandungan dan tidak berubah seumur hidup, menjadikannya alat identifikasi manusia yang akurat. Sidik jari memiliki berbagai fungsi penting, termasuk identifikasi dalam investigasi kriminal, sistem keamanan perangkat elektronik, hingga sebagai dasar pembuatan kartu identitas.

Keterampilan membaca sidik jari (disebut juga dermatoglyphics) bisa digunakan untuk berbagai tujuan, dari identifikasi forensik hingga pemahaman karakter atau potensi seseorang dalam konteks non-medis dan non-forensik, seperti yang dipromosikan dalam “Dermatoglyphic Multiple Intelligence Test (DMIT)”.

Membaca sidik jari adalah keterampilan menganalisis pola-pola ridges (garis-garis kulit) di ujung jari. Tujuan analisis sidik jari ini bisa bermacam-macam, misalnya :
– Forensik : Mengidentifikasi seseorang secara unik.
– Psikologi / Potensi Diri : Mengkaitkan pola sidik jari dengan tipe kecerdasan atau kepribadian.
– Medis : Kadang digunakan untuk membantu diagnosis kelainan genetik.

Ada 3 pola utama sidik jari, yaitu :
– Loop : Pola garis masuk dari satu sisi dan kembali ke sisi yang sama. Karakter orangnya fleksibel, mudah beradaptasi, dan komunikatif.
– Whorl : Pola melingkar seperti spiral. Karakter orangnya mandiri, kuat dalam logika, dan suka tantangan.
– Arch : Pola garis naik membentuk lengkungan seperti bukit. Karakter orangnya kritis, tekun, dan realistis

Dalam beberapa pendekatan populer seperti DMIT, pola sidik jari dipercaya berhubungan dengan :
– Tipe kecerdasan dominan (Multiple Intelligences – Howard Gardner):
– Verbal-linguistik
– Logika-matematika
– Kinestetik
– Visual-spasial
– Interpersonal
– Intrapersonal
– Musik
– Naturalis
– Gaya belajar seseorang (Visual / Auditori / Kinestetik)

Satu hal yang perlu diingat adalah klaim bahwa sidik jari bisa menunjukkan kepribadian atau kecerdasan belum diakui secara ilmiah secara kuat. Ini lebih ke arah pop-psychology atau pseudoscience. Adapun keterampilan yang dibutuhkan untuk Membaca Sidik Jari, adalah :
– Kemampuan mengidentifikasi pola dasar (loop, whorl, arch)
– Mampu mengenali titik minutiae (untuk keperluan forensik)
– Ketelitian visual tinggi
– Pemahaman dasar tentang genetika dan anatomi sidik jari
– Pengetahuan tentang teori kecerdasan ganda (untuk pendekatan DMIT)

Semoga bermanfaat untuk menambah khasanah keilmuan dan keterampilan dalam membaca sidik jari tersebut. Aamiin YRA.

Red”

Pentingnya Merumuskan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dicapai melalui pendidikan dan sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung untuk menumbuhkan pemahaman tentang hak dan kewajiban, pentingnya peraturan, serta konsekuensi pelanggaran hukum. Ini dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti pelatihan, penyuluhan oleh lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan untuk membangun kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera. Untuk menjabarkan harapan tersebut, perlu dirumuskan dalam sebuah strategi yang efektif.

Strategi peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan pemahaman, kepatuhan, dan partisipasi masyarakat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Beberapa strategi dan program yang dapat diterapkan, adalah :

1. Pendidikan dan Penyuluhan Hukum
– Pendidikan Formal : Integrasi pendidikan hukum dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi.
– Pendidikan Non-formal : Program penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui seminar, workshop, diskusi kelompok, dan pelatihan.
– Sasaran Khusus : Fokus pada kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, anak, dan masyarakat pedesaan.

2. Pemanfaatan Media Informasi
– Media Massa : Sosialisasi hukum melalui televisi, radio, surat kabar, dan majalah.
– Media Sosial dan Digital : Kampanye hukum melalui YouTube, Instagram, TikTok, podcast, dan situs resmi instansi hukum.
– Konten Edukatif : Penyebaran infografis, video pendek, dan cerita yang membumikan hukum agar mudah dipahami.

3. Pemberdayaan Masyarakat
– Pembentukan Kader Hukum : Melatih tokoh masyarakat, guru, dan pemuda sebagai agen perubahan hukum di komunitas.
– Paralegal Masyarakat : Memberikan pelatihan hukum dasar kepada warga untuk menjadi perantara antara masyarakat dan lembaga hukum.
– Forum Diskusi Hukum : Mengadakan forum warga secara rutin untuk membahas isu-isu hukum yang relevan.

4. Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan
– Keteladanan Aparat Penegak Hukum : Integritas dan keadilan aparat menjadi contoh konkret kepatuhan hukum.
– Akses Keadilan : Mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan hukum gratis atau biaya rendah (legal aid).
– Sanksi Tegas : Penerapan hukum yang konsisten akan menumbuhkan rasa hormat terhadap hukum.

5. Kolaborasi Antar Lembaga
– Pemerintah Daerah dan Pusat : Sinergi antara kementerian/lembaga seperti Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian.
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) : Kerjasama dalam penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
– Akademisi dan Praktisi Hukum : Terlibat dalam riset, pelatihan, dan evaluasi program hukum.

6. Evaluasi dan Monitoring
– Survei Kesadaran Hukum : Mengukur efektivitas program melalui survei atau indikator tingkat kepatuhan hukum.
– Umpan Balik Masyarakat : Masyarakat dilibatkan dalam proses evaluasi agar strategi yang dilakukan sesuai kebutuhan lokal.

Contoh Program nyata yang dilakukan,misalnya POSYANKUMDES (Pos Pelayanan Hukum di Desa), Gerakan Sadar Hukum oleh Kemenkumham, Kampung Tertib Hukum oleh Kepolisian, dan Program Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan RI. Semoga semua ikhtiar yang dilakukan, dapat membuahkan hasil berupa ketaatan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Ketaatan masyarakat terhadap hukum adalah perilaku sadar dan setia dalam mematuhi segala peraturan dan norma hukum yang berlaku, yang mencerminkan kesetiaan pada nilai-nilai hukum dan bertujuan menciptakan kehidupan yang tertib, adil, dan damai. Ketaatan ini dapat dipengaruhi oleh kesadaran akan hukum, pemahaman isi peraturan, penegakan hukum yang konsisten, dan adanya pendidikan hukum sejak dini di lingkungan keluarga, pendidikan formal, dan masyarakat. Semoga bermanfaat.

Red”

Perempuan Sudah Bersuami Melakukan Kumpul Kebo Dan Di Duga Ada Pembiaran Dari Pemdes Dermaji Banyumas

0

Lumbir,Banyumas,Jawa Tengah”13-09-2025.

Seorang perempuan yang sudah bersuami yaitu Dwi Prasetio Ning Astuti (54) tahun warga Rt 02 Rw 02 Dukuh Blere,Bumiayu,Brebes,Jawa Tengah.

Perempuan beranak 2 dan 1 cucu tega berbuat kumpul kebo atau selingkuh dengan duda yaitu Ahmad Wargianto Wasid (49) tahun warga Rt 03 Rw 04 Desa Dermaji,Kecamatan Lumbir,Banyumas,Jawa Tengah.

Berdua melakukan perselingkuhan atau kumpul kebo di rumah adiknya Ahmad Wargianto Wasid yang berada di Rt 03 Rw 04 Desa Darmaji,Lumbir,Banyumas.

Namun Pemdes Desa Dermaji ada pembiaran warganya yang melakukan kumpul kebo diwilayahnya.
Saat ditemui oleh suami dari Dwi Prasetio Ning Astuti dan team Kuasa Hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum Merah Putih di Kantor Desa Dermaji,pihak Pemdes seolah tidak tahu ada warga melakukan perselingkuhan diwilayahnya.

” Kami baru tahu kalau perempuan yg datang dirumah adiknya Wasid masih ada suaminya,” Kata Kades Dermaji.

Menurut keterangan dari salah satu Pamong Desa Dermaji, bahwa Dwi Prasetio Ning Astuti sudah membuat keterangan domisili Desa Dermaji.

“Dulu kami pernah menerbitkan sesuai dengan permintaan tuan rumah yang menjadi tempat domisilinya, intinya yang punya rumah mengijinkan dan membenarkan bahwa nama tersebut memohon berdomisili di alamat tersebut,” kata Harri

Dengan kedatangan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang,diduga Pemdes Dermaji tutup mata atau pembiaran terhadap orang asing yang masuk wilayahnya.

“intinya, penerbitan surat keterangan domisili itu berdasar dari permintaan yang bersangkutan dengan didampingi oleh orang yang ketempatan/ yang punya rumah dan pengantar Rt dari lingkungan setempat,” imbuh Harri.

Menurut kabar bùrung Dwi Prasetio Ning Astuti dan Ahmad Wargianto Wasid (Pabinor)menikah siri di Tanggerang,Banten pada tahun 2022 dan akan segera dilaporkan oleh suaminya yaitu M Roni (54) tahun ke pihak yang berwajib didampingi oleh team Perhimpunan Bantuan Hukum Merah Putih.

Trianto sebagai team kuasa hukumnya mengatakan,

“secara hukumnya perselingkuhan diatur dalam dua peraturan Perundang Undangan yang berbeda,yaitu Pasal 284 kitab UU Hukum Pidana KUHP lama dan Pasal 411 UU Nomer 1 tahun 2023 tentang kitan UU Hukuk Pidana (UU 1/2023) baru,dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda hingga 10 juta,” kata Trianto team dari PBH Merah Putih.

Dengan adanya pemberitaan ini,Dwi Prasetio Ning Astuti dan Ahmad Wargianto Wasid (Pebinor) dan tidak mau menemui yang akan difasilitasi oleh Pemdes Dermaji,dari suami dan team PBH Merah Putih akan melaporkan ke Instansi terkait ( Team Jawa Tengah )

Redaksi”

Warga Geruduk Kantor Desa, Dugaan Korupsi BLT Dana Desa hingga Puluhan Miliar Mencuat

0

Bekasi” Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (FORMADES PM) kembali menggelar aksi damai di depan kantor Desa Pantai Mekar, kecamatan Muara Gembong, kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/9/2025).

Aksi ini adalah yang ketiga kalinya, menunjukkan eskalasi kekecewaan warga terhadap kinerja Kepala Desa Dahlan. Mereka menuntut pencopotan sang kepala desa yang diduga kuat menyelewengkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai puluhan miliar rupiah.

Puluhan warga Desa Pantai Mekar menggelar aksi damai untuk memprotes dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Dahlan. Mereka menuntut agar Dahlan dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.

* Warga Desa Pantai Mekar (FORMADES PM): Sebagai pihak yang dirugikan dan melakukan aksi protes.
* Kepala Desa Dahlan: Pihak yang diduga menyelewengkan anggaran dan menjadi target utama protes.
* Pemerintah Desa Pantai Mekar: Pihak yang dinilai tidak hadir dan tidak memberikan transparansi.
* Aparat Penegak Hukum (Polsek Muaragembong, Kejaksaan, KPK): Pihak yang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan warga.
* Presiden Prabowo Subianto: Pihak yang juga akan menerima laporan dari FORMADES.

Aksi protes ini dilaksanakan pada hari Selasa, 9 September 2025. Ini adalah aksi ketiga setelah sebelumnya warga sempat melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Muaragembong.

Aksi dipusatkan di depan kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Namun, massa kecewa karena kantor desa dalam keadaan kosong.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa periode 2020-2024 yang mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan dana BUMDes dan manipulasi program bantuan serta infrastruktur. Warga menilai, anggaran yang seharusnya bermanfaat bagi mereka justru tidak dirasakan dampaknya. Aksi ini juga menjadi simbol “matinya keadilan” yang ditunjukkan dengan penaburan bunga di halaman kantor desa.

Ketua FORMADES, Darman, menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti masalah ini dengan melaporkannya ke berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Warga juga telah menyerahkan data penyaluran BLT Dana Desa kepada Polsek Muaragembong sebagai bukti awal. Mereka berharap pihak berwenang dapat menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat desa.

Tim Redaksi Prima

Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe

0

Pekanbaru – Menyikapi pemberitaan terkait laporan Kantor Advokat Iskandar Halim Munthe SH MH, yang beralamat di Eastpoint Apartement AGF-25 Lt GF, Jl. Sentra Primer Timur RT 13 RW 06 Pulo Gadung Cakung, Jakarta Timur, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan ke Propam Polda Riau, Aipda AP selaku terlapor memberikan klarifikasi dan koreksi. (12/9/2025)

Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau dan diterima media dari Iskandar Halim Munthe pada 12 September 2025, disebutkan adanya pertemuan pada 16 Agustus 2025. Laporan tersebut juga melampirkan sebuah foto dengan klaim bahwa pertemuan itu melibatkan Aipda AP (Ba Unit Intel Polsek Tapung Hulu), Kapolsek Tapung Hulu, dan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu.

Atas dasar itu, Aipda AP mengajukan koreksi. Menurutnya, foto yang dijadikan acuan dalam laporan tersebut bukanlah dokumentasi tanggal 16 Agustus 2025 sebagaimana diberitakan.

“Bang, saya mau koreksi ya. Itu foto silaturahmi diadakan pada tanggal 13 Agustus 2025, bukan tanggal 16 seperti diberitakan. Hal ini bisa dibuktikan secara digital forensik,” tegas Aipda AP sambil melampirkan bukti foto sesuai metadata tanggal pengambilan.

Lebih lanjut, Aipda AP turut menjelaskan agenda dalam foto tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang terekam adalah pemberian himbauan Kamtibmas oleh Polsek Tapung Hulu, yang dilakukan bukan hanya kepada satu pihak, melainkan kepada kedua belah pihak secara terpisah.

“Sesuai yang abang beritakan sebelumnya, Kapolsek memberi himbauan secara terpisah kepada kedua belah pihak. Ini dalam tupoksi intelijen namanya melakukan penggalangan, bang. Tujuannya jelas: pemeliharaan Kamtibmas yang kondusif,” jelas Aipda AP kepada media.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Mazri SH MH turut memberikan tanggapannya.

“Insyaallah kami profesional sesuai peraturan perundang-undangan dalam penanganan perkara, melayani masyarakat dengan baik dan humanis, serta memberikan kepastian hukum,” tegas Kapolsek.

Dengan demikian, Aipda AP menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya rapat pada 16 Agustus 2025 tidak benar dan keliru dalam penyampaian data, sementara pihak Polsek Tapung Hulu menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan transparan dalam penanganan perkara. (PRIMA)

Pentingnya Peningkatan Profesionalitas Pengawasan Komisaris BUMN

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pentingnya pengawasan komisaris perusahaan terletak pada fungsi utamanya untuk memastikan perusahaan dikelola sesuai kepentingan pemegang saham dan peraturan, meningkatkan nilai serta keberlanjutan perusahaan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (GCG), dan menciptakan transparansi serta akuntabilitas. Komisaris berperan memberikan nasihat strategis dan mengawasi kinerja direksi, sehingga mampu mengantisipasi risiko, melindungi kepentingan stakeholder, dan memastikan perusahaan tidak kehilangan arah.

Oleh karenanya, berbagai upaya strategis terkait peningkatan pengawasan oleh komisaris di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sangat penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan korporasi dan kepentingan negara. Ada beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan komisaris di BUMN tersebut, yaitu :

Pertama, Penguatan Peran dan Fungsi Dewan Komisaris. Klarifikasi tugas dan tanggung jawab melalui penjabaran yang jelas antara fungsi pengawasan (komisaris) dan fungsi pengelolaan (direksi). Mekanisme evaluasi berkala dimana Komisaris perlu secara rutin mengevaluasi kinerja direksi berdasarkan KPI yang telah ditentukan. Juga pembentukan komite pendukung seperti Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite GCG, dan lain – lain.

Kedua, Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Komisaris. Disinilah pentingnya seleksi berbasis kompetensi dan integritas. Proses penunjukan komisaris sebaiknya transparan dan berdasarkan keahlian, bukan berlabel politik. Pelatihan berkelanjutan juga penting, termasuk pelatihan tentang GCG (Good Corporate Governance), manajemen risiko, audit, dan sebagainya. Bahkan sertifikasi komisaris guna mendorong penerapan standar kompetensi nasional atau internasional bagi komisaris.

Ketiga, Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi :
– Transparansi : Komisaris harus mendorong transparansi dalam laporan keuangan dan operasional.
– Akuntabilitas : Menetapkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas bagi manajemen.
– Independensi : Memastikan komisaris independen bebas dari konflik kepentingan.

Keempat, Pemanfaatan Teknologi dan Data Analytics. Dashboard kinerja real-time, agar bisa mengakses data dan KPI secara langsung untuk pengawasan lebih efektif. Termasuk audit digital dan forensik data untuk mendeteksi dini penyimpangan atau potensi fraud.

Kelima, Rapat dan Komunikasi yang Efektif. Rapat dewan berkala dan ad-hoc guna menyesuaikan dengan dinamika strategis BUMN. Tidak lupa notulensi dan tindak lanjut. Dokumentasi yang akurat untuk monitoring eksekusi hasil rapat.

Keenam, Kolaborasi dengan Kementerian BUMN dan Institusi Lain. Sinkronisasi kebijakan dan pengawasan bersama Kementerian BUMN, BPK, BPKP, dan OJK. Audit eksternal dan internal juga harus kuat, dan Komisaris harus mendorong tindak lanjut hasil audit.

Ketujuh, Whistleblowing System (WBS) dan Saluran Pelaporan. Mendorong budaya pelaporan pelanggaran melalui sistem WBS yang aman dan rahasia. Tindak lanjut laporan secara profesional, dimana Komisaris perlu memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara obyektif.

Kedelapan, Penggunaan Key Performance Indicator (KPI) yang Relevan. Penilaian berbasis kinerja objektif, KPI yang sesuai dengan karakteristik dan misi BUMN. KPI komisaris juga perlu dievaluasi untuk menjamin kontribusi mereka terhadap pengawasan.

Contoh Implementasi Nyata misalnya bisa dilihat pada BUMN seperti Bank Mandiri dan Pertamina yang sudah menerapkan komite-komite di bawah dewan komisaris untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan tata kelola yang baik. Penggunaan enterprise risk management (ERM) juga sudah mulai diperkuat oleh komisaris di BUMN strategis. Juga sudah berjalan, selanjutnya adalah pengawasan konsistensi terhadap ketaatan semua rambu – rambu dalam pengelolaan perusahaan secara profesional.

Red”

*Strategi Peningkatan Kualitas Administrasi Publik

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Kualitas administrasi publik adalah ukuran seberapa baik pemerintah pusat dalam merancang, melaksanakan kebijakan, dan memberikan layanan secara efektif untuk masyarakat. Kualitas ini dapat dinilai dari berbagai dimensi, termasuk efektivitas pelayanan (kecepatan, kemudahan, kepastian), daya tanggap aparatur, keandalan layanan, bukti fisik sarana, hingga aspek etika, akuntabilitas, dan lingkungan kerja. Peningkatan kualitas administrasi publik penting untuk membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Strategi peningkatan kualitas administrasi publik bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang lebih efisien, transparan, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat. Strategi ini melibatkan perbaikan sistem, sumber daya manusia, teknologi, serta budaya birokrasi. Beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam konteks administrasi publik, adalah :

1. Reformasi Birokrasi Secara Menyeluruh
– Penyederhanaan struktur organisasi pemerintahan.
– Pengurangan proses administratif yang berbelit.
– Penguatan fungsi pelayanan publik daripada fungsi kontrol atau kekuasaan.

2. Digitalisasi Layanan Publik (E-Government)
– Penerapan sistem digital dalam pelayanan : e-service, e-procurement, e-budgeting, dll.
– Portal pelayanan satu pintu (one stop service) online.
– Penggunaan AI dan big data untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.

3. Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
– Pelatihan berkelanjutan (continuous learning).
– Rekrutmen berbasis merit dan kompetensi.
– Rotasi jabatan berbasis kinerja, bukan kedekatan personal atau politik.

4. Transparansi dan Akuntabilitas
– Sistem pengaduan masyarakat yang mudah dan responsif.
– Pelaporan dan evaluasi kinerja secara berkala dan terbuka.
– Penguatan lembaga pengawas internal dan eksternal.

5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
– Mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.
– Fasilitasi forum konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
– Survei kepuasan masyarakat sebagai dasar evaluasi layanan.

6. Penguatan Regulasi dan Kepastian Hukum
– Penyusunan peraturan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan mudah dipahami.
– Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
– Deregulasi dan debirokratisasi untuk memudahkan layanan.

7. Kolaborasi Lintas Sektor dan Inovasi
– Membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
– Kolaborasi dengan sektor swasta, akademisi, dan LSM.
– Inovasi pelayanan publik melalui program “Lab Inovasi”, kompetisi inovasi, dll.

8. Manajemen Kinerja yang Terukur
– Penetapan indikator kinerja utama (IKU).
– Penerapan sistem reward and punishment berbasis capaian kinerja.
– Benchmarking dengan standar nasional maupun internasional.

Itulah hal – hal yang berkaitan dengan kualitas administrasi publik yang masih perlu ditingkatkan agar mampu memberikan layanan publik yang lebih baik.

Red”

Berkat Peran Masyarakat, Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Psikotropika, Dua Tersangka Ditangkap

0

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana psikotropika dengan barang bukti 20 (dua puluh) butir obat psikotropika, 2 (buah) handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Dua orang tersangka yang diamankan adalah laki laki berinisial ASP (24) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan EA (23) warga Kecamatan Purwokerto Timur.

“Keduanya diamankan petugas di pinggir jalan ikut desa Pangebatan RT 04 RW 02 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas pada hari Selasa (9/9/25) sekira pukul 19.30 wib”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kompol Willy menambahkan, kasus ini terungkap setelah adanya peran aktif masyarakat setempat yang peduli dengan lingkungan sekitar merasa curiga dengan gerak gerik tersangka yang kemudian mengamankan keduanya, setelah itu warga melapor kepada pihak kepolisian.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menginterogasi kedua tersangka. Berdasarkan petunjuk handphone milik salah satu tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti psikotropika”, imbuhnya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. ASP dan EA terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Iskandar Halim Munthe Bongkar Dugaan APH Lindungi Pembunuh!”

0

Pekanbaru – Kasus kematian Ketua SPTI Desa Kasikan, Suryono, kembali memanas. Lawyer Iskandar Halim Munthe SH MH resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) ke Propam Polda Riau, Jumat (12/9/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: SPSP2/51/IX/2025/PROPAM, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan terhadap salah satu otak pelaku berinisial HH. Nama HH sendiri disebut sebagai salah satu aktor utama pembunuhan keji terhadap Suryono pada 18 Agustus 2025 lalu.

Iskandar menuding adanya keterlibatan Aipda AP, anggota Intel Polsek Tapung Hulu. Dugaan ini diperkuat keterangan bahwa dua otak pembunuh, JS alias PL alias Opung Jeremi dan HH, sempat menggelar rapat bersama Aipda AP dan Kapolsek Tapung Hulu pada 16 Agustus 2025—dua hari sebelum pembunuhan terjadi. Bukti foto pertemuan tersebut turut dilampirkan dalam laporan.

“Kami menduga adanya keterlibatan personil Polsek Tapung Hulu yang melindungi atau menyembunyikan HH. Sampai saat ini HH belum ditangkap. Kami minta kepolisian bekerja maksimal dan profesional agar para pelaku benar-benar diadili,” tegas Iskandar Halim Munthe SH MH.

Di sisi lain, Aipda AP saat dikonfirmasi hanya memberi jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Itu hak warga negara untuk mengadu. Bagian dari pengawasan masyarakat terhadap personil Polri. Saya tidak bisa berkomentar banyak, bang,” tulisnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan agar Polsek Tapung Hulu dan Polres Kampar segera menuntaskan misteri siapa sebenarnya otak di balik pembunuhan Suryono. (PRIMA).

Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi

0

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG yang terjadi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025) siang mengatakan kami menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas (Migas) yang diungkap pada hari Rabu 10 September 2025.

“Pada peristiwa ini, gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk lingkup rumah tangga, disalahgunakan pelaku dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dengan harga nonsubsidi,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Tersangka yang diamankan yaitu Reno (43) warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Yang bersangkutan merupakan sopir angkut dari salah satu badan usaha di bidang distribusi gas.

“Cara yang dilakukan yaitu mengalihkan gas subsidi menjadi nonsubsidi, termasuk mengambil segel yang kondisinya tidak sempurna dipergunakan untuk memanipulasi gas 12 kilogram yang dibuat sendiri,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 6 tabung gas LPG 12 kilogram (isi), 2 tabung gas LPG 12 kilogram warna biru (kosong), 16 tabung gas LPG warna pink (kosong), 2 tabung gas LPG 5,5 kilogram warna pink (kosong), 87 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau (kosong), satu kendaraan roda empat, 4 pipa besi dan sejumlah alat lainnya.

“Dari keterangan, yang bersangkutan menjual secara langsung kepada konsumen gas LPG oplosan tersebut. Perbuatan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” jelas Kapolres.

Tersangka mengaku belajar secara otodidak dari YouTube cara memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya. Menurut tersangka dia mencoba selama kurang lebih empat bulan hingga bisa melakukan perbuatannya.

“Namun demikian cara-cara yang dilakukan oleh tersangka ini tidak untuk ditiru masyarakat,” pesan Kapolres.

Kapolres menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

(Humas Polres Purbalingga)