Beranda blog Halaman 601

Ketum APTIKNAS: Pengembangan TIK Merupakan Wujud Nawacita Untuk Indonesia

Jakarta – Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia, seperti internet masuk desa, cyber security, smart city, market place, cloud computing, artificial intelegent, blockcain, merupakan salah satu wujud nawacita untuk Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Soegiharto Santoso saat didaulat menjadi salah satu pembicara pada kegiatan Fokus Grup Diskusi yang digelar Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) baru-baru ini (9/6/2023) di Gedung Joang 45 Jakarta Pusat.

Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso menegaskan, dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta untuk membuat perubahan sosial, tentunya kita tidak dapat melakukannya sendiri. Itulah mengapa pentingnya kolaborasi antara pihak dalam mencapai tujuan bersama dengan memaksimalkan konsep pentahelix yang melibatkan banyak peran.

Pentahelix atau multipihak merupakan unsur kolaborasi yang menggabungkan berbagai pihak diantaranya, Academy, Business, Community, Government, and Media (ABCGM).

Konsep pentahelix yang menggabungkan peran akademisi, badan usaha (bisnis), komunitas, pemerintah, dan media bertujuan untuk mengembangkan inovasi pengetahuan yang memiliki potensi bertransformasi menjadi produk maupun jasa yang bernilai dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya dengan penerapan prinsip Pentahelix sebagai percepatan transformasi pembangunan, “Pembangunan harus holostik, integratif dan impresif agar dapat menjangkau kemajuan dan kemerataan di Indonesia.” ujar Hoky sapaan akrabnya.

Hoky yang juga menjabat Ketua Umum APKOMINDO dan Wakil Ketua Umum DPP SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) menyampaikan, keterbukaan informasi global menjadi potensi peluang di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi kalangan muda untuk menjadi pemain di sektor ekonomi digital.

Dalam paparannya, Hoky juga mengungkapkan akan memajuan teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan internet, hingga ke desa-desa. “Digitalisasi pedesaan ini sangat bermanfaat dalam pembangunan nasional. Kedepan Indonesia perlu transformasi menyeluruh untuk mendukung Indonesia Emas 2045 dengan stabilitas nasional dan penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut Hoky juga sempat memperkenalkan tentang Portal berita Guetilang.com dan Warkop Digital serta Cybers Academy yang telah melakukan MoU dengan APTIKNAS, menurut Hoky, Program Pelatihan Siap kerja dari Cybers Academy merupakan pelatihan dengan materi dengan standar kompetensi yang sudah terverifikasi team prakerja sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan usaha yang akan membantu peserta dalam mengembangkan karir dan keterampilan di dunia kerja, bahkan akan siap usaha dan siap kreatif.

Focus Group Discussion dengan tema Cita-Cita Proklamasi dan Nawacita untuk Indonesia ini menghadirkan sejumlah nara sumber, diantaranya; H.M. Bambang Sulistomo. S.IP, M.Si yang merupakan putra pahlawan nasional Bung Utomo dan menjabat sebagai Ketua Umum DPP IP-KI, lalu Prof. Dr. H. Bomer Pasaribu, S.H., S.E., M.S, yang merupakan tokoh politik, Akademisi, dan Diplomat Indonesia dan menjabat sebagai Dewan Pembina DPP IP-KI, serta Pilar Saga Ichsan, S.T. M.Ars Ketua Umum DPP MAPANCAS (Mahasiswa Pancasila) dan menjabat sebagai Wakil Walikota Tangerang, sedangkan Troy Vladznovsky yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal DPP IP-KI bertindak sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Bambang Sulistomo menegaskan, saat ini Nawacita sudah menjadi 5 nilai yang harus bisa membawa kepercayaan rakyat. “Sehingga rakyat diperlakukan secara adil dan tidak pilih kasih. Demikian juga pemimpin negeri ini harus bisa menegakkan hukum secara benar dan tidak pilih kasih,” tandas Bambang.

Dia juga menambahkan, IP-KI akan terus mendorong bangsa ini untuk kembali kepada Pancasila dan kedaulatan rakyat. Karena menurutnya, keadilan sosial tanpa nilai-nilai kebangsaan dalam UUD 45 bukanlah demokrasi Pancasila. “Sekarang bahkan bisa menuju Demokrasi liberal yang seolah-olah rakyat yang berkuasa, padahal yang berkuasa adalah partai politik,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Bomer Pasaribu juga menegaskan, revolusi dan cita-cita kemerdekaan RI yang pernah dicetuskan oleh Jenderal Besar AH Nasution, bahwa perjuangan menuju Indonesia yang baik, maka Indonesia harus bersatu. “Karena Persatuan dan Kesatuan adalah modal besar untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika oleh manives IP-KI,” ujar Bomer.

Menurutnya, saat ini di Indonesia masih terjadi ketimpangan. “Oleh karena itu kita harus kembali ke jati diri menuju tujuan Proklamasi Kemerdekaan dengan roll model menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta menuju Indonesia Emas 2045,” paparnya.

Sementara Pilar Saga Ichsan mengatakan, “Mapancas adalah anak kandung dari IP-KI yang lahir 28 Oktober 1958, Ketua Umum ke 6 Mapancas pendiri sekaligus Ketua KNPI Pertama oleh karena itu Mapancas akan terus mendukung program kerja dari IP-KI”, ucap Pilar.

Kegiatan ini dihadiri peserta dari kalangan Pengurus DPP IP-KI, Pengurus DPW IP-KI, Mahasiswa & Pelajar, LSM dan Wartawan, tampak hadir pula Mr. Hussain Muhammad Naser selaku Managing Director of International Affairs and Senior Consultant SPRI didampingi Richard Aritonang dan Lawrencia Lelly yang turut melakukan koordiansi untuk kehadiran teman-teman wartawan.

Red:

Pertemuan Silaturahmi IPWL GMDM Bogor Bersama Tokoh dan Masyarakat Mengusung Tema” Kita Perangi Narkoba”

Kabupaten Bogor// Gelaran acara silaturahmi IPWL GMDM (Gerakan Mencegah Daripada Mengobati )
DPW Bogor dan DPKC Sukamakmur berlangsung di Kedai Kopi Mantra, Pabuaran Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada Sabtu malam pukul 19.00 WIB ( 10/06/2023).

Acara silaturahmi ini sekaligus memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat luas pada umumnya , khususnya di wilayah Kecamatan Sukamakmur.

Sufrika Agus Riantoro selaku Sekjend DPW IPWL GMDM Bogor menyampaikan harapanya,” Harapan saya sebagai sekjen DPW Bogor dengan adanya penyuluhan edukasi tentang bahanya narkotika dan psikotropika bisa mengurangi dan mempersempit ruang gerak para bandar narkoba dan obat2 an type G di wilayah Sukamakmur yang memang Suka Makmur ini termasuk zona merah jalur ruang lingkup peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.

“Saya mengajak kepada para tokoh masyarakat umum nya, aparatur Desa di Kecamatan Suka Makmur hususnya menyatakan “KITA PERANGI NARKOBA”agar masyarakat Suka Makmur BERSINAR ( bersih dari narkoba ).Salam waras dari kami IPWL GMDM DPW BOGOR DAN DPKC SUKAMAKMUR.” imbuhnya.

Sementara Ahmad Kamil selaku Ketua DPKC GMDM Sukamakmur mengatakan, “selain tujuan kita disini untuk silaturahmi dengan rekan- rekan semua, kepada para tokoh masyarakat, karang taruna,Rt/Rw dan warga masyarakat Sukamakmur, kita menyikapi sekaligus memperkenalkan diri sdra Heru Budi selaku Bacaleg dari partai Perindo dapil 2 kepada masyarakat, bahwa beliau sangat peduli dengan adanya kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba,sex bebas dan premanisme,” Ia siap membantu dan mendampingi ketika warga masyarakat tersandung masalah hukum narkoba,” terangnya.

Masih dilokasi yang sama Heru Budi bacaleg dari partai Perindo mengatakan bahwa, ” Saya sangat mendukung sekali trkait kegiatan ini,bahwa bahaya narkoba ini sudah masuk ke pelosok-pelosok desa terbukti sudah adanya informasi adanya bandar disini dan disini termasuk zona merah, “saya harap hidari lah,” pungkasnya..(Ade)

Memperingati Hari Media Sosial, Pimpinan Okinmedia Mengingatkan Agar Bijak Bermedia Sosial

Malang – Hari Media Sosial diperingati pada 10 Juni setiap tahunnya sebagai upaya untuk meningkatkan edukasi bagaimana bermedia sosial dengan bijak.

Peringatan ini menjadi momentum penting agar dapat merefleksikan dan mengajak semua pengguna media sosial di Indonesia untuk menjadi lebih bijak dalam penggunaannya.

Berbagai platform media sosial di dunia, Indonesia merupakan peraih popularitas tertinggi, salah satunya adalah Facebook, sebagai salah satu platform media sosial pertama yang dikenal di Indonesia.

Selain itu, berbagai platform media sosial lainnya seperti Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok juga menjadi platform yang rutin dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia.

Penggunaan media sosial di Indonesia saat ini tidak hanya sebatas untuk berinteraksi dengan teman dan keluarga, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan informasi dan berita, bahkan juga terdapat fitur shop yang menyerupai marketplace.

Hal ini memungkinkan masyarakat Indonesia untuk dengan mudah mendapatkan informasi terkini bahkan berbelanja melalui media sosial.

Muhammad Olifiansyah, Pimpinan PT. Okin Media Network sekaligus pemilik akun Instagram @bontang_ku menjelaskan agar kita sebagai pemilik media untuk lebih bijak lagi bermedia sosial untuk memilah pemberitaan.

“Saat ini beraneka ragam informasi di media sosial jadi kita harus bijak dalam memilah sebuah informasi agar tidak terjadinya sebuah pemberitaan hoax,” kata Olifiansyah.

Ia juga mengatakan bahwa walaupun banyak informasi di media sosial, ia berharap agar tidak melihat hanya sebuah postingan saja, tetapi langsung mewawancarai narasumber yang bersangkutan.

“Semakin banyaknya informasi di media sosial, kita tidak boleh langsung menyimpulkan di satu sisi, kita harus langsung cari tau kebenarannya,” tambah Olifiansyah.

Disisi lain pergerakan dan perkembangan media sosisl di Indonesia telah memberikan dampak yang signifikan terhadap cara kita berinteraksi dan mendapatkan informasi.

Namun, perlu dipahami bahwa dengan kekuatan itu menjadi sebuah tanggung jawab yang dimiliki. Oleh sebab itulah gunakan media sosial dengan bijak, bertanggung jawab, dan mengutamakan kebaikan agar dapat membangun lingkungan online yang positif dan bermanfaat bagi semua pengguna.

Ditreskrimum PMJ Ungkap Kasus TPPO

Jakarta, – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil melakukan pengungkapan dan
penangkapan para tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
dan atau tindak pidana orang
perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A, S.I.K., melalui siaran pers yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari A.Md., Jum”at (9/6/23).

Dalam siaran pers tersebut, Kombes Pol Trunoyudo menyatakan bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Juni 2023 berhasil mengidentifikasi 2 TKP penampungan sementara TPPO di Jalan Percetakan Negara Kp Rawa Sari No 23 RT.05 RW 05
Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat dan di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua
Wetan Keca Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, dari hasil pendalaman perkara petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, seorang karyawati inisial A (30) di TKP 1 Jalan Percetakan Negara berikut barang bukti 1 (satu) buku Paspor C7101304, 1 (satu) buah Visa,
1 (satu) lembar foto tiket Qatar,
1 (satu) handphone,
2 (dua) buah KTP CPMI,
1 (satu) handphone Promax warna ungu dan seorang ibu rumah tangga inisial HCI (61) di TKP 2 Jalan Persahabatan berikut barang bukti 1 (satu) buah buku paspor nomor E3430622 an. S,
1 (satu) buah buku paspor nomor E3174596 an. WN,
1 (satu) buah buku paspor nomor E2692563 an. IW, 1 (satu) buah buku catatan hutang CTKW berwarna hijau,
2 (dua) buah buku besar catatn hutang CTKW berwarna hitam,
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. WN tanggal 10 Maret 2023, 1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. S, tanggal 29 Mei 2023,
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. IW tanggal 08 Januari 2023,
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. S, tanggal 10 Mei 2023, 2 (dua) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening FK suami dari
NI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 29 Mei 2023 dan Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 18 April 2023,
1 (satu) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening IW sebesar
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 18 April 2023, 2 (dua) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening WN sebesar
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 18 April 2023 dan Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) pada tanggal 28 Maret 2023, 6 (enam) lembar bukti pemesanan tiket pesawat City Link melalui traveloka dengan
nomer kode pemesanan Booking ID 1028102380 dengan kode booking Airline
rdzexp/seq#54 depart 6.50 arrives 8.15 an. Mrs. NI,
1 (satu) lembar bukti transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
kerekening NI pada tanggal 09 Mei 2023 serta 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy Tab A with spen warna hitam dengan
nomor imei 353800108030798.

Tidak hanya itu, menurut Trunoyudo, dari TKP 1 petugas berhasil mengamankan korban seorang IRT inisial LH (35) dan di TKP 2 berhasil mengamankan 5 orang perempuan antara lain, S (31) karyawan swasta, WN (33) IRT,
IW (34) IRT,
NI (21) tidak bekerja dan
NW (47) IRT.

Lebih rinci, Trunoyudo menjelaskan kronologis kejadian, dari
TKP 1,
berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya ada kegiatan yang
mencurigakan yang diduga untuk melakukan penampungan TKI yang akan diberangkatkan
ke luar Negeri, atas dasar tersebut maka diturunkan 1 (satu) team anggota unit 5 Renakta
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, segera datang dan melakukan tindakan Kepolisian di
alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka
Putih, Jakarta Pusat. Pada saat anggota unit 5 Renakta Ditreskrrimum Polda Metro Jaya
tiba di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari,
Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang diduga melakukan penampungan TKI didapati bahwa
ada 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan
diberangkatkan keluar Negeri. Lalu 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur
dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri diamankan dan dibawa ke
kantor unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sedang dari
TKP 2, Trunoyudo menyebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dikediaman sdri
herniek clara indrasianty yang beralamat di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8
Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta diduga telah melakukan
perekrutan dan penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi PMI keluar
negeri secara non prosedural.

Kemudian berdasarkan berdasarkan informasi tersebut anggota unit 5 Subdit Renakta
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian di alamat
tersebut, yang kemudian didapati ada 5 (lima) orang wanita dalam satu kamar yang terkunci
yang mengaku akan diberangkatkan ke Singapura dan Saudi Arabia, kelima orang tersebut
bernama sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW. Kemudian ke 5 wanita tersebut
diamankan bersama dengan sdri HCI dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dibuatkan
laporan Polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ke 5 (lima) korban tersebut 2 (dua) berasal dari Provinsi Jawa Timur dan 3 (tiga) orang
berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, mereka direkrut oleh tersangka Herniek Clara
Indrasianty (61 tahun) untuk ditempatkan sebagai PMI secara perseorangan (un
prosedural) ke Negara Arab Saudi dan Singapore untuk dipekerjakan sebagai pembantu
rumah tangga.

Dalam proses penempatan tersangka HCI (61 tahun) tidak melalui aturan sebagaimana
diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam undang-undang nomor 18
tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksana penempatan
pekerja migran adalah Badan, P3MI (Perusaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)
dan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri diluar negeri) dan dalam
Undang-Undang ini pun dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI keluar
Negeri ( Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelum berangkat kepenampungan para korban CTKW diberikan uang saku oleh
tersangka dan dibelikan tiket pesawat yang sudah disiapkan oleh tersangka HCI. Para
korban CTKW akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT. Mapan dan PT. Esdema.
Para korban CTKW (sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW) sampai dipenampungan (kediaman tersangka) di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 Rt. 10 Rw. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta pada tanggal 8 Februari 2023,
lalu mereka langsung dilakukan medical cek up oleh tersangka di Klinik Purnomo dan para
CTKW diminta oleh tersangka menyerahkan dokumen berupa foto kopi KTP dan KK, selain
itu korban mendapatkan pelatihan selama 9 hari dari tanggal 10 Februari 2023 s/d 18
Februari 2023 di BLK Kalian Jaya Jakarta Timur.

Selama mengikuti pelatihan pada korban
CTKW diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan diajarkan bahasa Inggris.
Setelah melakukan pelatihan di Blk Kalian Jaya selanjutnya para korban TKW dibuatkan
paspor untuk bekerja ke Arab Saudi dan Singapura yang dibiayai oleh tersangka HCI.

Setelah mendapatkan pelatihan dan dibuatkan paspor kemudian para korban CTKW
dipulangkan ke tempat penampungan dikediaman tersangka di Jl. Persahabatan A1 Nomor
88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta untuk
menunggu keberangkatan ke luar negeri sesuai yang dijanjikan tersangka.

Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan
pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan
memasak.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan
ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun.

Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Wujud Syukur Usia 77 Tahun Polri, Polda Sulteng gelar aksi bersih-bersih rumah Ibadah

PALU, Menyambut Hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023, Polda Sulawesi Tengah menggelar bakti sosial dengan melakukan pembersihan area rumah ibadah yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (9/6/2023)

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah selaku penanggung jawab kegiatan membagi personilnya untuk melakukan aksi bersih-bersih di Masjid, Gereja, Pura dan Vihara yang ada di Kota Palu

Dirlantas Polda Sulteng melalui Pelaksana tugas Wadir Lantas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hasanuddin, SH, MH mengatakan bakti sosial pembersihan rumah ibadah di Kota Palu sebagai bagian rangkaian kegiatan hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023,

“Hari ini kami dari Polda Sulteng melaksanakan bakti sosial dengan melaksanakan aksi bersih-bersih di rumah ibadah,” ucap AKBP Hasanuddin, SH, MH

Aksi bersih-bersih rumah ibadah ini juga sebagai wujud rasa syukur karena Polri telah memasuki usia ke 77 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 mendatang, ujarnya

“Sasaran aksi bersih-bersih kali ini adalah Masjid Baiturrahim, Gereja Eklasia, Pura Agung Wanakerta dan salah satu tempat ibadah umat Budha Vihara di Kota Palu,” kata Hasanuddin

Ia juga menambahkan, kegiatan Ini sekaligus untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat serta guna menumbuhkan budaya gerakan gotong royong,

Selain itu kata Hasanuddin, rumah ibadah adalah rumah suci yang harus dijaga kebersihannya, kesuciannya agar jamaah lebih nyaman dan khusuk beribadah, pungkasnya

Untuk diketahui memasuki usia ke 77 tahun yang biasa diperingati sebagai Hari Bhayangkara, Polri mengangkat tema “Polri Presisi untuk Negeri Pemilu Damai Menuju Indonesia Emas”

177 Peserta ikuti lomba menembak meriahkan Hari Bhayangkara ke 77 di Polda Sulteng

Palu – Menyambut hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023 Polda Sulawesi Tengah menggelar pertandingan menembak berlangsung di lapangan tembak kreasi Polda Sulteng, Jumat 9 Juni 2023.

Pertandingan akan dilaksanakan selama tiga hari terhitung mulai tanggal 9 hingga 11 Juni 2023.

Dengan diikuti internal anggota Polri 68 peserta, eksternal terdiri dari 15 peserta warga sipil, 16 peserta awak media, 11 peserta dari TNI dan 67 peserta senapan angin.

Untuk kategori pertandingan terdiri dari menembak presisi 20 meter pria, wanita dan beregu personil serta pejabat utama Polda Sulteng, Awak Media, TNI, serta untuk masyarakat umum pria dan wanita.

Selanjutnya, kategori shoot off TNI, Polri dan umum serta tembak reaksi level 1 TNI Polri dan umum, air pistol multi range, benchrest 25 meter, multi range dan tripos.

Tutut hadir Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso, S.I.K.,M.H., Irwasda Polda Sulteng Asep Adhiatma, S.I.K.,M.H., besert PJU Polda Sulteng.

Selain itu, dihadiri oleh ketua umum Perbakin Sulteng H. Syarifuddin, S.E., Kasrem 132 Tadulako Kolonel Czi Bambang Pranowo, S.Sos., M.A.P. , sekertaris umum Koni Sulteng Husen Alwi, ST, AIFO. P.

Kapolda Sulteng diwakili Wakapolda Brigjen Pol Hery Santoso, S.I.K.,M.H. dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini selain untuk menyemarakan hari Bhayangkara ke 77 tentunya untuk meningkatkan soliditas antara TNI dan Polri serta untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat, ujarnya.

“Alhamdulillah berdasarkan hasil survei skala nasional, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat tentunya kami dari institusi Polri mengucapkan terima kasih atas support dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” ucapnya.

Saat ini survey tingkat nasional 73%, sementara untuk Polda Sulawesi Tengah mencapai di atas 85%, tentunya itu semua berkat atas support rekan-rekan TNI dan masyarakat, sambungnya.

Jadi di momen seperti ini interaksi antara anggota Polri dengan masyarakat beserta TNI tetap akan kita pelihara dari waktu ke waktu, jelasnya.

Hery berpesan, dalam pelaksanaan pertandingan tolong di jaga kedisiplinan sangat penting sebab kita menggunakan senjata api yakni senjata mematikan, tegasnya.

Disiplin dalam memegang senjata api, disiplin dalam SOP, disiplin dalam aturan-aturan yang harus dipedomani dalam menggunakan senjata api dan juga disiplin terhadap instruksi-instruksi yang nanti diberikan oleh panitia, pungkasnya.

Meriahkan Rangkaian Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kebumen Gelar Olahraga Bersama TNI POLRI

Kebumen – Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kebumen menggelar kegiatan olahraga bersama sinergitas TNI Polri di kawasan Alun-alun Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, olahraga diikuti ratusan peserta dari Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Dislitbang TNI AD, TNI AL, Secat Gombong, serta perwakilan Perbankan.

“Olahraga bersama ini untuk menjaga soliditas dan sinergitas TNI Polri di Kebumen. Selanjutnya kami juga siap bersama dengan TNI serta Pemda Kebumen mewujudkan suksesnya agenda besar seperti pelaksanaan KIE dan Pemilu di Kebumen yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ungkap AKBP Burhanuddin.

Selanjutnya Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana mengungkapkan kegiatan soliditas melalui olahraga bersama penting dilakukan untuk menambah kekompakan antara TNI Polri.

“Menurut kami kegiatan ini sangat luar biasa, kami TNI Polri selalu solid menjaga persatuan dan kesatuan. Kami juga siap mensukseskan event yang ada di Kebumen,” kata Letkol Czi Ardianta Purwandhana.

Senada diungkapkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, olahraga bersama juga dapat menumbuhkan kesehatan. Selain itu kebersamaan melalui olahraga bersama ini sebagai wujud kompaknya alat keamanan di Kebumen.

“Saya bangga, karena kegiatan ini bisa memotivasi dan mewujudkan keamanan di Kebumen Melalui soliditas TNI Polri,” terang Bupati.

Olahraga bersama dibuka dengan seremonial pelepasan balon lalu dilanjutkan jalan sehat. Para peserta olahraga bersama dilepas dari depan Pendopo Kebumen lalu berjalan di dalam Kota Kebumen lalu kembali ke Alun-alun.

Setelah jalan sehat, kegiatan dilanjutkan senam bersama dan pembagian doorprize. Peserta yang beruntung nomor undiannya keluar berhak mendapatkan hadiah hiburan berupa sepeda, kulkas, hingga hadiah menarik lainnya.

Cek Kesiapan Tugas Yonif 122/TS, Ini Penekanan Kasad

Pematang Siantar – Indikator keberhasilan tugas adalah dengan menghalau berbagai kegiatan ilegal yang masuk ke wilayah Papua.

Demikian penekanan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, saat melakukan Pemeriksaan Kesiapan Operasi (Riksiapops) Batalyon Infanteri (Yonif) 122/Tombak Sakti yang bermarkas di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (8/6/2023).

Dalam pemeriksaan ke batalyon yang akan melaksanakan penugasan sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di wilayah Sektor Utara Papua itu, Kasad memeriksa gelar pasukan maupun alat perlengkapan yang akan digunakan dalam penugasan.

Kasad menyampaikan bahwa, tugas operasi merupakan tugas mulia dan kepercayaan yang diberikan negara. Terkait dengan indikator keberhasilan tugas yang selama ini disampaikan kepada prajurit, yaitu mendapatkan/menyita senjata dari pihak yang tak berwenang, Kasad menegaskan bahwa indikator tersebut harus dirubah.

“Justru kalian di perbatasan harus mampu menghalau berbagai kegiatan ilegal, seperti pasokan amunisi, senjata yang masuk, serta penyusupan-penyusupan bantuan dari luar dan peredaran narkoba,“ tegas Kasad.

Didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ny. Rahma Dudung Abdurachman, Kasad kembali menegaskan kepada seluruh personel yang akan melaksakan tugas di Papua, untuk meningkatkan kewaspadaan, meskipun nantinya bertugas di wilayah yang relatif aman. Kasad juga menekankan agar seluruh prajurit juga senantiasa membantu kesulitan masyarakat Papua.

“Lakukan pembinaan teritorial kepada masyarakat, sebab banyak yang membutuhkan bantuan disana. Laksanakan tugas kalian dengan baik, dan kalau ada anggota yang sakit, jangan ambil resiko, segera bawa ke rumah sakit. Sementara ibu-ibunya, doakan keselamatan suaminya,“ pesan Kasad kepada prajurit dan anggota Persit KCK yang hadir.

Kasad juga menyatakan akan menambah dukungan perlengkapan berupa Sepatu Dinas Lapangan, serta dana dukungan tugas operasi, dan dana kegiatan anggota Persit KCK. Di akhir kegiatan, Kasad memberikan kesempatan bagi para prajurit untuk berpamitan kepada keluarganya, sebelum berangkat melaksanakan penugasan. (Dispenad)

Red

KI Jabar Kabulkan Permohonan Gugatan Sengketa Informasi DPC AWPI Kota Bekasi atas Pemkot Bekasi

Bandung – Sengketa Informasi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi, sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi (PPID Utama), sebagai Termohon yang sudah digelar sejak, 24 Oktober 2022 dengan registrasi sengketa nomor : 20888/K-B3/PSI/KI-JBR/IV/2022, akhirnya menemui babak akhir yakni Sidang Pembacaan Putusan (SPP).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry usai sidang pembacaan putusan kepada awak media, di Kantor Komisi Informasi Publik yang beralamat Jl. Turangga No.25, Lkr. Sel., Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, DPC AWPI Kota Bekasi telah mengajukan Sengketa Informasi atas Pemerintah Kota Bekasi ke Komisi Informasi Jawa barat terkait permohonan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kota Bekasi Tahun 2020 untuk pembayaran Belanja Sosial Individu/Keluarga Untuk Konvesional (TPST) Bantar Gebang yang ter realisasi sebagai Rp. 67.870.800.000, sumber dana dari pemerintah propinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada masyarakat di kelurahan Ciketing, Cikiwul dan Sumur Batu,” kata Jerry.
Lanjut, Ia menyampaikan kronologis persidangan gugatan sengketa informasi dengan registrasi sengketa nomor : 20888/K-B3/PSI/KI-JBR/IV/2022, untuk kali pertama sidang digelar Senin, tanggal 24 Oktober 202.
Dalam sidang tersebut Majelis komisioner menyampaikan untuk dilakukan mediasi antara pihak Pemohon dengan Pihak Termohon, namun proses mediasi tidak mencapai kesepakatan karena pihak Termohon Menolak proses mediasi maka dilanjutkan ke proses persidangan,” jelas Jerry.
Masih kata Jerry, pada Senin tanggal 10 November 2022, Sidang dilanjutkan pada tahap Sidang Pemeriksaan Awal 2 (PA2), kemudian pada selasa tanggal 29 November 2022, Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP), lalu pada Rabu tanggal 7 Desember 2022, Sidang Ajudikasi Pembuktian 2 (SAP2), jadi proses persidangan cukup melelahkan dan sangat panjang sehingga makan waktu hampir setahun.
Kemudian pada akhirnya, Kamis tanggal 8 Juni 2023, Komisi Informasi Jawa barat menggelar kembali Sidang Sengketa Informasi jawa Barat, dalam acara sidang kali ini yang menjadi agenda utamanya adalah Sidang Pembacaan Putusan (SPP), dalam sidang tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra Spd., Msi. dibantu oleh dua orang anggota majelis Komisioner Dedi Darmawan SH dan Yudha Ningsih Serta seorang Panitera Maman Suparman.
Lanjutnya lagi, Jerry menyampaikan amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner, “Mengabulkan sebagian Gugatan Pemohon dan memberikan waktu 14 hari kerja kepada masing-masing pihak baik Pemohon maupun Termohon untuk mengajukan banding ke Pengadilan tata usaha (PTUN) jika merasa tidak puas atas amar putusan komisi Informasi Jawa Barat.
Selain itu, Majelis Komisioner memerintahkan kepada pihak termohon agar memberikan LPJ atas Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kota Bekasi Tahun 2020 untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga untuk Konvensasi (TPST) Bantar Gerbang dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada masyarakat dikelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu, itu merupakan konsumsi publik,” Papar Jerry menyampaikan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisioner.
Lebih lanjut, Jerry Menyampaikan, bahwa kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat. Mengabulkan gugatan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kota Bekasi selaku Pemohon, jadi menurut hemat kami keputusan Majelis Komisioner cukup adil,” pungkas Ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry.
Dilokasi yang sama.Perwakilan PPID Utama Kota Bekasi.Diah .S. saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa barat. Mengatakan, kami sangat menghargai apapun yang menjadi amar putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner tadi.
“Proses persidangan ini makan waktu yang panjang juga, dan saya rasa keputusan sidang hari ini adalah yang terbaik untuk semuanya dan bagi badan publik wajib memenuhi hak-hak warga negara yaitu hak untuk keterbukaan,” tutup Diah.
Sementara itu, Dewan Penasehat AWPI Kota Bekasi, Rhagil ASN mempertanyakan seperti apa proses persidangan, sehingga memakan waktu yang cukup lama hampir satu tahun.
Menurutnya, Isi putusan Komisi Informasi, harus mengacu pada. Pasal. 59 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. dan/atau PP. Nomor.61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU. No. 14 Tahun 2008 dan Secara eksplisit maupun Implisit tidak mengatur dengan jelas dan berarti
Dalam penyelesaian sengketa Melalui Komisi Informasi harus dijalankan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dan Sesuai Pasal. 38 ayat (1) Komisi informasi Pusat dan Komisi informasi Provinsi dan/atau Komisi informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakan penyelesaian paling lambat 14 (empat belas) hari Kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Kemudian dipertegas dalam ayat (2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari Kerja,” terang Rhagil.
“Berarti putusan Majelis Komisioner Informasi Jawa Barat hampir 1 tahun, telah mengangkangi Undang-Undang. No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam Pasal.38 ayat (2) jelas diduga Majelis Komisioner tidak bisa menjalankan amanah dan mengkesampingkan UU. 14/2008, dan ini pun ……tidak independen serta patut diduga melanggar kode etik…….,sehingga dapat menurunkan Kepercayaan Publik” tegas Rhagil.

(*Red)

Kritisi Pembahasan RUU Kesehatan, Rieke Menduga Ada Pihak Mengutak atik Akumulasi Aset dan Dana Amanah di BPJS

JAKARTA (08/06) – Apabila pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial. Diduga kuat terjadi upaya ‘mengganggu’ aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan.

Dr. Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) sampaikan, Pengaturan Jaminan Sosial Nasional dalam RUU Kesehatan dalam draft Pemerintah penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah Presiden.

Akan tetapi, ungka Rieke bahwa ‘diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja’. Demikian ujar inisiator UU BPJS menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya ditulis saat di Palembang Sumatera Selatan pada hari kamis 8 Juni 2023 dirilis. Jakarta

Kemukanya, Perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.

” Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp. 200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp. 645 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya

Pada rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dan Pemerintah (dipimpin Sekjend Kementerian Kesehatan RI), Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 WIB diputuskan dikembalikan pada aturan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS)

Sementara, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus.

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:
DIM: 2638
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

DIM 2639
(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642
(3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi

DIM 2643:
(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar PENJAMIN kesehatan lainnya.

Dengan demikian penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam UU SJSN dan UU BPJS, tukas Rieke

Untuk itulah, ujarnya menyebutkan,”Mohon pengawalan dari segenap elemen bangsa, termasuk dari KPK RI dan Kejaksaan Agung untuk pencegahan jangan sampai ada transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan,”

Khususnya kepada Sekjend Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan Pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Di samping itu,” Mengingatkan pula kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran Negara, yang merangkap sebagai salah satu komisaris di BUMN. Bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial,” ujarnya

” Jika pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial. Patut diduga kuat terjadi upaya ‘mengganggu’ aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan.Terima kasih untuk seluruh pimpinan dan anggota Panja RUU Kesehatan yang telah bersikap tegas pada draft usulan Pemerintah,” imbuh Rieke