Beranda blog Halaman 599

IPWL GMDM DPW Bogor Raya Gelar Acara Rapat Kerja Konsulidasi

bogor – Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM), Dewan Perwakilan wilayah (DPW) gelar acara rapat kerja dan konsulidasi yang berlokasi di Green Sentul Residence Blok B2 No.11/12/13 Cikeas Sukaraja Kab.Bogor kamis (15/06/2023) .

Turut Hadir dalam acara tersebut Ketua IPWL GMDM Kabupaten Bogor Rafles, Sekjen IPWL GMDM kabupaten bogor Agus, Illy ketua DPKC IPWL GMDM gunung sindur, Ahmad ketua DPKC IPWL GMDM sukamakmur, Dwi Cahyo kerua DPKC IPWl GMDM gunung putri, Moh.Rosy DPKC IPWL GMDM cileungsi, Sarda Ketua DPKC IPWL GMDM Ciawi, Ade Sarip ketua batik DPKC Cigombong

Dalam acara tersebut ketua DPW IPWL GMDM bogor Rafles Menerangkan ” Hadirnya DPW dan DPKC yang ada di kabupaten bogor ini bisa menciptakan bogor bersih dari narkoba (BERSINAR) dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat pada umumnya tantang bahayanya narkoba, dan memeberikan edukasi wawasan tentang bahayanya peredaran gelap narkoba, kami GMDM sekabupaten bogor sebagai pemerhati bahayanya narkoba akan maju terus mambantu pemerintah tuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah bogor dan seluruh Indonesia,”.

Dalam kesempatan yang sama Agus Sekjen DPW IPWL GMDM Bogor menambahkan ”Visi dan misi kami adalah ingin mencapai wilayah bogor bersih narkoba (Bersinar) khususnya kalangan muda di wilayah bogor harus bersih dan tidak terkontaminasi narkoba, pemuda yang produktif dan aktif menyongsong masa depan yang lebih baik bebas dari narkoba, “.

” Kami ingin mensosialisasikan kepada masyarakat gunung sindur apa itu IPWL dan GMDM supaya masyarakat tidak ada lagi keragu – raguan didalam kehadiran kami, kami bukan lembaga yang menakutkan kami, kami ingin merangkul mensosialisasikan dampak – dampak dari bahayanya peredaran dan penguna narkoba, harapan kedepan kami IPWL GMDM ini khususnya kepada masyarakat gunung sindur paham arti kedatangan kami,” ucap Illy ketua DPKC IPWL GMDM kecamatan gunung sindur.

” dangan ada kami DPKC IPWL GMDM cigombong kami ingin mamaparkan, menjelaskan dan menerangkan tentang bahayanya peredaran dan penggunaan narkoba kepada masyarakat yang awam di wilayah bogor khususnya di wilayah cigombong, harapan kami masyarakat lebih terbuka berkerja sama, setidaknya mencegah dan mengurangi peredaran narkoba,”. Ujar Ade Sarif Ketua DPKC IPWL GMDM Cigombong.(Ade)

Central Jakarta District Court Fails to Mediate Lawsuit Against ABC Australia

The mediation process between Plaintiff, Hussain Muhammad Naser, an Iraqi citizen, and Defendant Australian Broadcasting Corporation – ABC Australia at the Central Jakarta District Court on Wednesday (14/6/2023) resulted in no decision. The Central Jakarta District Court failed to mediate between the two disputing parties due to the absence of ABC Australia and it was the 2nd absence since the first mediation session on (6/6/2023) at the Central Jakarta District Court.

Formerly, the Chief Justice – Suparman has given time and opportunity to both parties to take part in the mediation process and the District Court facilitated with a team of mediators. At that time Chief Justice Suparman required both parties to attend the mediation process.

However, when the 2nd mediation took place, ABC Australia as the defendant did not attend. The absence of the defendant caused mediation attempted by the Central Jakarta District Court gone failed and the trial should go forth to the next stage.

After the mediation session at the Central Jakarta District Court (14/6/2023), Hussain Almslmawi as the plaintiff has been inquired regards to his lawsuit against ABC Australia and the real story behind this case. He responded that before the trial began he could not tell the details of the case.

“But you are welcome to attend the trial so that you can be eye- witness to know the facts because everything will be publicly opened and nothing will be hidden,” Hussain said.

He also added that the lawsuit was against an Australian company. “I hope there is no bias or influence (for Indonesia) in my case. And I still have faith and trust in the justice system in Indonesia,” Hussain concluded. (Randy)

Menyambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kebumen Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kebumen – Menyambut hari Bhayangkara ke-77, Polres Kebumen menggelar kegiatan doa bersama lintas agama yang dihadiri oleh 6 perwakilan tokoh agama yakni dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Doa bersama berjalan khidmat di Gedung Tribrata Polres Kebumen yang juga diikuti pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran dan perwakilan personel, Kamis 15 Juni 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam sambutannya mengungkapkan, doa bersama dilakukan agar Polri semakin baik dalam melayani masyarakat.

“Semoga Polri dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi, melaksanakan tugas dengan baik dan agar situasi Kamtibmas Kebumen terdapat aman kondusif,” ungkap AKBP Burhanuddin.

Selanjutnya Ketua FKUB Kebumen Khanifudin Wahid mengungkapkan saat ini Polri telah berubah menjadi sosok sahabat di tengah masyarakat. Menurutnya, jika dibandingkan dengan polisi zaman dahulu, telah banyak mengalami perubahan.

“Dulu, saya merasa takut kalau bertemu dengan Polri tapi saat ini saya merasa dekat dan ternyata Polri itu bersahabat,” kata Khanifudin sambil tersenyum.

Senada diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kebumen Sukarno saat ini Polri telah bersinergi dengan sangat baik bersama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif. Termasuk kegiatan doa bersama lintas agama tersebut juga merupakan kegiatan penting pelengkap ikhtiar dengan melibatkan masyarakat.

“Doa bersama lintas agama ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dapat membawa kebaikan dan perdamaian,” kata Sukarno.

Kesal Tak diberi Uang untuk Beli HP, seorang Remaja Nekat Bakar Rumah Neneknya

Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jateng, mengamankan seorang anak remaja berinisial
SR (16) yang tega membakar rumah neneknya di Grumbul Cirangkong Desa Kedungurang Kec. Gumelar Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, menjelaskan bahwa perbuatan nekat itu dilakukan SR pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Pada saat itu pelaku SR sempat mengatakan kepada saksi 1 yang merupakan tetangganya bahwa rumahnya terbakar, dan saat terjadi kebakaran rumah milik korban, saksi 2 yang akan memadamkan api dengan cara menyiram kasur (sumber api) sempat melihat SR keluar rumah melalui pintu belakang.

“Jadi modusnya, pelaku melakukan pembakaran rumah dengan cara membakar kasur kapuk sehingga rumah yang terbuat dari papan kalsibot dan seluruh isinya terbakar habis”, ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumelar untuk proses lebih lanjut.

“Dari keterangan Korban N , pelaku S pada hari Senin (12/6) meminta uang sejumlah enam juta rupiah dengan alasan untuk membeli HP dan untuk ongkos ke Kalimantan. Apabila tidak dikasih mengancam akan merusak rumah Korban”, ungkap Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi yang kemudian diketahui keberadaan terduga pelaku di Desa Kedungurang Kec. Gumelar.

Kemudian dari Unit PPA melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ditangkap, pelaku SR mengakui bahwa telah melakukan pembakaran rumah. Dia nekat membakar rumah neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk beli HP dan ongkos ke Kalimantan.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa sejak kelas 2 SD, pelaku SR tinggal bersama Korban (nenek angkatnya) dan bersekolah hanya sampai kelas 2 MTs, sedangkan ibu kandungnya bertempat tinggal di Karawang dan sampai saat ini tidak pernah pulang dan tidak pernah berkomunikasi.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksan termasuk juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan pelaku.

“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Jelang HUT Bhayangkara ke 77, Polresta Banyumas Gelar Doa Lintas Agama

Dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, Polresta Banyumas menggelar Doa Lintas Agama yang bertempat di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Kamis pagi (15/6/23).

Dengan tema “Sinergitas Polri, Tokoh Agama dan Stake Holder dalam Meningkatkan Peran Polri sebagai Pengemban Harkamtibmas Menuju Polri Presisi”, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, perwakilan DPRD Kab. Banyumas, PJU Polresta Banyumas, tokoh lintas agama, dan tamu undangan lainya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Forkopimda dan seluruh Tokoh Agama yang sudah berkenan hadir di Polresta Banyumas guna mendukung terpeliharanya Harkamtibmas di wilayah Kab. Banyumas.

“Kita berkumpul disini untuk melaksanakan doa bersama dalam rangka HUT Bhayangkara ke-77, tentunya Doa dari tokoh agama sekalian sebagai kekuatan pendukung Polri dalam pelaksanaan tugas”, ungkap Kapolresta.

Sementara itu, Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein dalam sambutannya mengucapkan selamat memperingati HUT Polri yang ke 77 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2023, semoga Polri semakin jaya dan semakin baik dalam memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal yang bisa merubah nasib adalah doa. Semoga dengan kegiatan doa bersama ini bisa menjadikan nasib kita kedepan menjadi lebih baik. Membuat situasi di Banyumas semakin aman, baik dan saling tolong menolong”, ucap Bupati Banyumas.

Ketua FKUB Kab. Banyumas yang diwakili oleh Bpk. Made Sedana Yoga mengatakan, NKRI harga mati untuk kita semua dengan dasar Pancasila, UUD 1945 kita dapat hidup bersamaan dan rukun di Indonesia.

“Kami mengucapkan terimakasih atas komunikasi yang telah terjalin dengan baik dalam lintas agama. Selamat kepada seluruh anggota Polri, mari kita tingkatkan sinergitas tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh lainnya untuk bersama-sma menjaga NKRI”, ungkapnya.

Usai sambutan-sambutan, acara dilanjutkan dengan doa lintas agama oleh masing-masing pemuka agama di wilayah Kab. Banyumas dan di akhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu negeri oleh seluruh peserta.

Buka Turnamen bulutangkis Kapolda Cup, Irjen Agus Nugoro : Meningkatkan sinergitas kemitraan aparat keamanan

PALU, 32 tim bulutangkis turut meriahkan turnamen bulutangkis Kapolda Cup IV dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023

Turnamen yang dihelat di lapangan Bulutangkis Kompleks Polda Sulteng di Jalan Soekarno Hatta Palu itu dibuka oleh Kapolda Sulteng Irjen Polisi Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH, Rabu (14/6/2023)

Dalam sambutan pembukaan, Kapolda Sulteng mengatakan bulu tangkis atau yang dikenal juga dengan istilah badminton merupakan salah satu cabang olahraga yang sangat terkenal di Indonesia dan dunia

“Sebagai salah satu jenis olahraga yang sangat populer, bulu tangkis sering dimainkan oleh semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang-orang dewasa” kata Kapolda Sulteng

Bulu tangkis kata Irjen Agus, dapat dimainkan dengan tempo yang cukup cepat, sehingga memerlukan gerak refleks yang baik dan juga tingkat kebugaran yang tinggi

Selain itu jelasnya, dengan bermain bulu tangkis, pemain bisa mengambil keuntungan dari segi sosial, mental, dan juga hiburan dengan begitu, badan menjadi lebih sehat dan temanpun bertambah

Penyelenggaraan turnamen bulutangkis ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan hari Bhayangkara ke-77, sebagai ungkapan syukur untuk mempererat tali silaturahmi, baik itu antar sesama personel Polda Sulawesi Tengah maupun dengan sesama aparat keamanan untuk saling tukar informasi dan meningkatkan sinergitas kemitraan, harapnya

Sementara itu ditempat yang sama Kombes Polisi Taharudin selaku Ketua Panitia Turnamen Bulutangkis Kapolda Cup IV mengungkapkan, jumlah peserta turnamen Kapolda Cuip IV sebanyak 32 tim, 28 tim dari PB. Bhayangkara jajaran Satker Polda Sulteng, 3 tim dari TNI dan 1 tim dari BNNP,

Pertandingan akan digelar mulai tanggal 14 Juni s.d 17 Juni 2023. Diharapkan seluruh peserta dapat menjaga kebersihan lapangan bulutangkis Polda Sulteng yang baru saja selesai dibangun dan menjunjung tinggi sportifitas dalam bertanding, pungkasnya

Pembangunan Normalisasi Saluran Pembuangan Cipangodokan di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang di duga Rawan Korupsi.

Tangerang – Pembangunan Normalisasi Saluran Pembuangan Cipangodokan di pasar Kemis bersumber dari
APBD Kabupaten Tangerang TA.2023 yang dikerjakan CV. TRISILA SINERGI yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Tahun 2023, dengan Nilai Kontrak Rp. 906.079.000.00. (Sembilan Ratus Enam Juta Tujuh puluh sembilan ribu rupiah ) di kerjakan tanpa ada pengawasan dan diduga Rawan Korupsi.

Hal ini diketahui ketika Tim Media ini turun melakukan Investigasi di lokasi Pekerjaan, Selasa (13/06/2023) lalu.

Menurut informasi dari Masyarakat dan Pantauan Tim Media ini di Lokasi pekerjaan bahwa Pondasi Pembangunan Normalisasi Saluran Pembuangan Cipangodokan di pasar Kemis yang bersumber dari
APBD Kabupaten Tangerang TA.2023 tersebut tidak tertanam di bawah Tanah, melainkan Pondasinya hanya di bangun diatas tanah saja, sehingga Mutu Kualitas pekerjaaan tersebut tidak Kokoh dan sangat diragukan.

Selain itu juga bahwa CV.TRISILA SINERGI di lokasi Pekerjaan tidak ada mempunyai Buku Tamu serta diduga tidak ada Biskem, dan lebih parahnya lagi di Lokasi pekerjaan tidak ada Tenaga Ahli Sipil dari Perusahaan, serta Tidak ada JM ( General Maneger ) bersama K3 yang mengawasi pelaksanaan pekerjaaan tersebut, serta tidak ada Time sceduul /informasi Grafik Folume pekerjaan, Hal sangat ini melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.

Selain itu dilokasi pekerjaan diduga tidak ada P3K ( Pertolongan pertama Pada Kecelakaan).
Semua Pekerja tidak memakai
( Saffty Word)/Alat keselamatan Kerja seperti Baju Rompi , Sepatu Proyek, Helem Proyek guna untuk Memastikan Keselamatan bagi Pekerja. ( Saffty Word)

Berdasarkan pernyataan dari salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya dilokasi Proyek tersebut mengatakan bahwa Mereka sebagai Karyawan di pekerjaan tersebut belum terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan sehingga bagi pekerja tidak ada Jaminan Keselamatan Pekerjaan.Hal ini melanggar Undang -Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang sebagai Pimpinan Pemerintahan di Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air agar turun di Lokasi melihat dan melakukan Pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Normalisasi Saluran Pembuangan Cipangodokan di pasar Kemis yang bersumber dari
APBD Kabupaten Tangerang TA.2023 yang dikerjakan CV. TRISILA SINERGI tersebut karena tidak ada pengawasannya dan hal ini untuk menghindari tidak terjadi Mubazir /atau Pemborosan Keuangan Negara.

Masyarakat Juga meminta kepada
Pihak Kejaksaan RI dan Kepada Pihak Kepolisian RI agar melakukan Pemeriksaan dan menurunkan Tim Ahli /Tim Auditor pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Normalisasi Saluran Pembuangan Cipangodokan di pasar Kemis yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA.2023 yang dikerjakan CV. TRISILA SINERGI tersebut Karena diduga Rawan Korupsi dan telah melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan melanggar Undang -Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Harap Masyarakat. (Red/at).

Baru terbentuk, 13 kasus ditangani Satgas TPPO Polda Sulteng

PALU, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Sulteng setidaknya sudah menangani 13 kasus kategori TPPO,

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono dalam siaran pers hari Rabu (14/6/2023)

“Ada 13 kasus kategori TPPO yang saat ini sedang ditangani Polda Sulteng dan jajaran terhitung mulai tanggal 5 Juni s.d 14 Juni 2023,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono

Djoko juga mengatakan, dari 13 kasus tersebut, jumlah korban TPPO sebanyak 16 Orang dimana korban dewasa 11 orang dan anak-anak 5 orang, tersangka sebanyak 14 orang.

Adapun jenis kasus kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng dan jajaran adalah terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 7 kasus dan eksploitasi anak 4 kasus, jelas Kabidhumas.

Djoko juga menjelaskan, untuk menindak lanjuti perintah Kapolri dalam penanganan TPPO, Polda Sulteng telah menetapkan Target Operasi (TO) pengungkapan TPPO, dimana Ditreskrimum Polda Sulteng TO 5 kasus, Polresta Palu TO 3 kasus dan Polres jajaran lain masing-masing TO 2 kasus

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang diharapkan adanya kerjasama seluruh masyarakat dan stakeholder terkait. Masyarakat hati-hati dan cek kembali apabila ada yang menawari untuk bekerja ke luar negeri dengan janji gaji yang menggiurkan, apabila itu melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja agar dichek reputasi dan ijin operasionalnya, pesan Kabidhumas.

Kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan terus mengecek putrinya, terlebih yang belum dewasa atau masih dibawah umur agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas yang akhirnya akan dieksploitasi secara seksual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya

Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat PT Wadya Prima Mulia Resmi Dihentikan

Kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Direktur PT Wadya Prima Mulia, Yawarsa Halim dan Sales Enginner PT Wadya Prima Mulia, Syahrudin Agung terkait izin peredaran alat kesehatan jenis mikroskop biologis merek Olympus CX33, telah barakhir setelah pihak pelapor dan terlapor memilih penyelesaian perkara lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sebelumnya pihak pelapor, Bartholomeus Suksmo Permono selaku kuasa dari Presiden Direktur PT Fajar Mas Murni sempat membuat Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 April 2022 lalu. Dan laporan tersebut telah diajukan pencabutannya sejak tanggal 13 Januari 2023 lalu.

“Sebelumnya, Laporan Polisi tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan. Namun setelah Pelapor dan Terlapor bertemu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menempuh upaya Restorative Justice,” papar Kuasa Hukum Terlapor, Muhenri Sihotang dari Kantor Hukum J. Siregar & Associates saat ditemui di kantornya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (08/06/2023).

Dalam Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pelapor dan Terlapor pada 13 Januari 2023, disebutkan, Yawarsa Halim telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PT Fajar Mas Murni. Dan Pihak PT Fajar Mas Murni pun telah memaafkan segala perbuatan Terlapor.

Atas dasar kesepakatan tersebut, maka proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/1795/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 07 April 2022 tidak dilanjutkan, sehingga proses penyidikannya telah dihentikan berdasarkan Surat Nomor : B/356/I/RES.1.9./2023/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Januari 2023.

Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Pengertian Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Hal itu diatur secara tegas dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pelaksanaan Restorative Justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum. (Randi)

Supervisi Penanganan Kasus Pelecehan seksual di Parimo, Kompolnas Apresiasi Polda Sulteng

PALU, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang merupakan pengawas eksternal Polri melakukan supervisi di Polda Sulawesi Tengah, Selasa (13/6/2023) sore.

Supervisi yang dilakukan Kompolnas untuk mengetahui progress penanganan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang saat ini ditangani tim penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng

Pejabat Kompolnas yang hadir antara lain Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto dan Poengky Indrawati, S.,H, L.LM, keduanya bertemu dengan Kapolda Sulteng sekaligus mendengarkan paparan dari tim penyidik yang menangani kasus yang menjadi perhatian publik secara nasional.

“Kompolnas datang ke Polda Sulteng dalam rangka supervisi penanganan kasus yang sempat menjadi atensi tingkat nasional,” kata Benny J. Mamoto dihadapan jurnalis yang menunggu di Polda Sulteng, Selasa (13/6/2023)

Dan tadi sudah mendapatkan paparan dari tim penyidik, tentang progress penanganan kasus ini, tambah mantan Kadivhumas Polri ini

Kami dari Kompolnas menyampaikan apresiasi kepada bapak Kapolda karena dengan segera kasus ini ditarik ke Polda, maka penanganannya bisa optimal. Pertama karena ditangani oleh subdit PPA yang notabene dari kompetensinya dan juga jumlah personelnya lebih memadai dari pada tingkat Polres, ujarnya

Yang kedua ketika harus memburu ketiga tersangka, ini saya salut karena apa, dalam tempo lima hari ketiga pelaku berhasil ditangkap, satu di Kendari, satu di Kutai Timur dan satu di Tarakan. Ini perburuan yang tidak mudah, ini kalau hanya ditangani Polres belum tentu secepat ini, terang Benny J. Mamoto

Oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi atas keseriusan dalam menangani kasus ini karena betul-betul publik menunggu bagaimana penanganan kasus ini dan bagaimana menuntaskannya, tegas Benny yang juga Dosen di PTIK

Kemudian selanjutnya dalam proses penyidikan perlu mendengar keterangan ahli, ketika penyidik akan menerapkan pasal yang dipersangkakan itu perlu pendapat ahli, dimana dalam pendapatnya ahli menerangkan bahwa penerapan pasal sudah sesuai dengan fakta yang ditemukan. tegasnya

Di forum Pengadilan lah kita akan mendengar pembuktian hukum, bagaimana sih peristiwanya, Karena sering terjadi antara yang viral dengan yang fakta yang terungkap di Pengadilan itu berbeda. Oleh sebab itu marilah kita sama-sama mengikuti proses ini agar publik mendapatkan jawaban sesuai dengan peristiwa yang terjadi, harapnya

Di tempat yang sama Poengky Indrawati anggota Kompolnas menambahkan, supervisi yang kami lakukan untuk memastikan bahwa Polri sudah melaksanakan tugas secara professional dan mandiri, ucapnya

Selain itu kita juga berikan apresiasi bahwa terhadap DPO atau pelaku yang buron kesemuanya sudah tertangkap, ujarnya

penerapan pasal-pasal yang dilakukan penyidik itu sudah kuat, sehingga harapan kami ini bisa lancar. Ini semata-mata juga untuk memberikan perlindungan kepada korban agar kedepan kasus ini tidak kembali terjadi.dikemudian hari. Ini momentum bagi kita agar kita bisa menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban, pungkasnya