Beranda blog Halaman 575

Kejagun RI Melakukan Penahanan Terhadap 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Tol Japek.

0

Jakarta-.Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal ini di sampaikan Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/09/2023).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa ke 3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yaitu:
1) DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020;

2) YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC);

3) TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
1) Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.
2) Tersangka YM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.
3) Tersangka TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
adapun peranan para Tersangka, yakni:
Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.
Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).

Mendukung Operasi Zebra Tinombala, Bidpropam Polda Sulteng Razia Kendaraan anggota Polri

0

PALU, Personel Polri dan Aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki markas komando (mako) Polda Sulteng secara acak dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraannya oleh Subbid Provost Bidpropam Polda Sulteng, Rabu (13/9/2023) pagi.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan kendaraan yang digunakan akan tetapi para garda terdepan penegak disiplin anggota Polri ini juga melihat sikap tampang anggota Polda Sulteng.

“Hari ini kami gelar kegiatan Penegakkan Tata Tertib dan Disiplin atau Gaktibplin terhadap personel Polda Sulteng,” ungkap Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng Kompol Awaluddin Rahman, S.H, M.H disela-sela memimpin pelaksanaan Gaktibplin.

Sasaran prioritas adalah menyangkut pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti penggunaan spion, TNKB, SIM dan STNK. Kegiatan ini juga untuk mendukung Ditlantas Polda Sulteng dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2023, jelasnya

Selain itu jelas mantan Kabag Ops Polresta Palu ini, Gaktibplin juga untuk memeriksa sikap tampang personel Polri dan ASN terkait penggunaan pakaian dan potongan rambut.

Hasil pemeriksaan terhadap puluhan personel Polri dan ASN tidak ditemukan pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan. Hanya saja belasan personel dicatat dan diberikan teguran karena rambut gondrong tidak sesuai ketentuan bagi mereka yang berpakaian dinas Polri dan berjenggot, bebernya

Gaktibplin ini merupakan kegiatan periodik yang dilakukan secara insidentil, terlebih Polda Sulteng masih dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala, terang Awaluddin.

Disiplin lalulintas juga wajib dilaksanakan oleh anggota Polri dan ASN baik terkait kelengkapan kendaraan maupun surat-surat yang menyertai seperti SIM dan STNK. Apabila kedapatan melanggar merekapun diperlakukan sama sebagaimana masyarakat, pungkasnya

Red”

Bidhumas Polda Sulteng Gelar Pelatihan Kemampuan Komunikasi dan Interaksi Digital

0

PALU, Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menggelar pelatihan fungsi humas dengan tema “Peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi digital”

Pelatihan yang dilaksanakan secara virtual diikuti oleh pengemban fungsi humas baik yang ada di Polda Sulteng maupun Polres jajaran, Rabu (13/9/2023)

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berlangsung, pengemban fungsi humas perlu dibekali pengetahuan dan ketrampilan menjelang digelarnya Operasi Mantap Brata 2023-2024

“Pengetahuan dan ketrampilan yang diberikan yaitu terkait dengan peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi digital personil fungsi humas” kata Kombes Pol. Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023)

Sekaligus ini sebagai bekal pengemban fungsi humas untuk menjalankan cooling system sebagai salah satu strategi yang akan dilakukan Polri dalam pengamanan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, ujarnya

Djoko lanjut juga mengatakan, pelatihan diikuti oleh pengemban fungsi humas yang ada di Polda dan Polres jajaran, walaupun dilaksanakan secara virtual setidaknya kegiatan ini dapat menambah wawasan pengetahuan dan ketrampilan yang diberikan pemateri dari subbid multi media, subbid penmas dan subbid PID.

Pengalaman pengamanan Pemilu 2019 menunjukan bagaimana komunikasi dan interaksi digital masyarakat (netizen) mewarnai jagad maya, menyebarnya berita bohong (hoax), ujaran kebencian, black campaign, intoleransi dan lain sebagainya. Sehingga pengemban fungsi humas harus mampu mengimbangi dalam berkomunikasi dan berinteraksi di media digital (Media online dan media sosial) untuk menjalankan strategi cooling system, beber Djoko

Dalam kesempatan ini, Kabidhumas Polda Sulteng juga meminta masyarakat Sulawesi Tengah untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya dengan konten-konten yang belum tentu kebenarannya (hoax). Biasakan chek kebenarannya sebelum dibagikan (share).

Biasakan dari sekarang bagikan konten yang positif dan bermanfaat bagi orang lain dan tidak membagikan konten atau informasi yang tidak benar (hoax) karena dapat menimbulkan keresahan, memunculkan konflik yang berujung kepada perbuatan pidana, pungkasnya.

Red”

Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

0

Jakarta.Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata guna mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024. Operasi ini akan digelar secara serentak mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pelaksanaan Operasi Mantap Brata dilakukan pada tahun 2023 hingga 2024. Adapun rencananya dilaksanakan selama 211 hari sesuai dengan tahapan inti Pemilu 2024.

“Operasi tersebut bertujuan untuk melakukan rangkaian pengamanan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Sandi menuturkan, ribuan personel kepolisian akan ditempatkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan Operasi Mantap Brata. Para personel akan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan selama proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan tahapan-tahapan lainnya yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata 2023-2024 Polri juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” katanya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, Operasi Mantap Brata akan terbagi beberapa Satgas yang tergabung dalam operasi, yakni Mabes Polri sebanyak 9 satgas, Satgas Polda sebanyak 7 Satgas dan Satgas Polres sebanyak 6 Satgas. Selain itu, dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata 2023-2024 akan melibatkan beberapa satuan kerja (satker) Polri.

“Sebanyak sebelas satuan kerja Polri akan mendukung pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024. Diantarannya, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Slog Polri, Divisi humas Polri, Divisi TIK Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hubinter Polri, Srena Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri,” katanya.

Satgas Mabes Polri terdiri atas Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Capres/Cawapres, Satgas Anti Teror, Satgas TPSLN, Satgas Humas dan Satgas Banops.

Tujuh satgas di tingkat Polda, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Humas, dan Satgas Banops.

Kemudian tingkat Polres ada enam satgas, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas dan Satgas Banops.

“Dalam operasi Mantap Brata seluruh Polda jajaran mempersiapkan dan mengantisipasi segala potensi spektrum ancaman yang terjadi pada setiap tahapan pemilu. Setiap penahapan sudah dianalisis memiliki spektrum ancaman gangguan kamtibmas yang berbeda. Untuk itu, pelibatan kekuatan Polri akan berbeda-beda, demikian pula sarana dan prasaran yang digunakan, jumlahnya juga berbeda,” katanya.

Dari laporan sementara KPU menyebut ada beberapa potensi permasalahan dalam setiap tahapan. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih misalnya, ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat di DPT pemilih, pemilih yang (MS) tidak terdapat di DPT, dan kesalahan elemen data dalam DPT.

“Ada potensi permasalahan pada tahapan kampanye, tahapan pencetakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, potensi permasalahan dalam tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara,” katanya.

Sandi menuturkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.

Potensi permasalahan pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu. Beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

“Dengan optimalnya sinergisitas antara Penyelenggara Pemilu yaitu antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) akan menambah kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan,” katanya.

Atas hal tersebut, Sandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan segala bentuk potensi konflik harus segera diredam.

TNI dan Polri, kata Sandi, bakal menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara pemilu hingga tokoh masyarakat. Bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Polri, lanjut Sandi, bahkan sudah mulai memetakan secara rinci dan detail 11 variabel potensi konflik berikut strategi penanganannya antara lain profesionalitas penyelenggaraan pemilu, konflik kepengurusan internal parpol, calon incumbent/petahana, kondisi geografis, potensi konflik paslon, sejarah konflik, karakteristik masyarakat, gangguan kamtibmas, profesional pengamanan, dan isu SARA pasangan calon (paslon).

“Polri juga melakukan cooling system dengan melibatkan seluruh tokoh nasional, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mendukung pemilu yang lancar dan damai. Hal ini demi menjalankan operasi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya.

Red”

Apel Siaga Penanggulan Karhutla, Kapolda Sulteng tekankan 5 Poin ini

0

PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Apel Siaga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD Provinsi Sulteng, Basarnas, Dinas Kehutanan, Dinas Pemadam Kebakaran dan mitra Kamtibmas di Lapangan Apel Polda Sulteng, Selasa (12/9/2023)

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sulteng, unsur forkopimda Sulteng, Kepala basarnas Sulteng, Kepada BPBD Sulteng, Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Palu, Kepala BMKG statasiun Meteorologi Kelas II Mutiara Sis Aljufri Palu, Kepala Dinas dan Instansi Pemerintah Sulteng serta pejabat utama Polda Sulteng

Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Soeseno Noerhandoko bertindak selaku pimpinan Apel, dalam kesempatan tersebut membacakan amanat Kapolda Sulteng Irjen Polisi Agus Nugroho.

Dalam awal sambutannya Kapolda mengatakan, fenomena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangatlah merugikan semua pihak. Tidak hanya merusak ekosistem, lebih dari itu karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara.

Oleh karena itu, karhutla menjadi tanggung jawab kita semua tanpa terkecuali dan koordinasi serta kolaboratif antar instansi sangat diperlukan sedini mungkin untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, jelas Agus Nugroho

Selaras hal tersebut, pimpinan Polda Sulteng itu menegaskan, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang.
Seperti dalam UUPLH pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun demikian ketentuan ini tetap memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing

“Perlu saya sampaikan terkait data jumlah kejadian karhutla yang terdeteksi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah pada tahun 2023 telah terjadi sebanyak 11 (sebelas) kejadian dengan rincian 5 (lima) kejadian di wilayah hukum Polres Banggai dan 6 (enam) kejadian di wilayah hukum Polres Poso” ungkap Kapolda Sulteng.

Agus menambahkan, Kebakaran lahan tersebut disebabkan oleh cuaca panas ekstrem maupun pembukaan lahan baru bagi para petani atau pekebun. Oleh karena itu mari kita bersama-sama untuk senantiasa konsisten didalam menjaga dan mengawasi kelestarian lingkungan.

Mengakhiri sambutannya Pati bintang dua itu menekankan 5 poin untuk diperhatikan dan dilaksanakan, yaitu:

1. Mari kita bersama-sama saling mendukung untuk memberikan pemahaman dan peringatan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak membakar sampah, rumput, ataupun puing-puing karena pembakaran ini dapat memicu karhutla yang tidak disengaja;

2. Deteksi dini titik api dengan memonitoring secara rutin, meningkatkan patroli bersama tni dan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat, mengedukasi dan sosialisasi bersama stakeholder terkait;

3. Lakukan tindakan preventif dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di wilayah yang rentan. TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta kepala desa harus turut berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan ini, bila perlu dirikan posko terpadu yang berada di dekat titik rawan karhutla;

4. Respons cepat untuk mengendalikan api sekecil apapun agar tidak membesar, jangan sampai adanya pembiaran, jika personil yang terbukti diketahui adanya pembiaran maka akan ditindak tegas dengan hukuman disiplin;

5. Tindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, berikan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera

Red”

Terkait Pembangunan Embung diduga Gagal Konstruksi,,Lembaga LIN-RI Merangin akan Laporkan dugaan Penyimpangannya.

0

Merangin-Jambi. Pembangunan Embung atau Bak penampung air baik dari sumber mata air dari tanah, sungai ataupun dari sumber air hujan, guna untuk mengatasi kekurangan air baik untuk sarana pertanian maupun untuk sarana umum lainnya, terlebih lagi disaat musim kemarau tentu air Embung tersebut sangat-sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Namun lain halnya pembangunan Embung di Desa Siau Kecamatan Muaro Siau Kabupaten Merangin yang bersumber dari APBD Merangin 2022, sebagai KPA nya ialah Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Merangin, bahwa pembangunan tersebut sarat dengan dugaan penyimpangan, karena faktanya pembangunan tersebut boleh dikatakan pembangunan asal jadi alias munbazir.

Terkait hal dugaan Pembangunan yang Gagal Konstruksi tersebut, mendapat perhatian serius dari Lembaga Investigasi Negara atau LIN-RI Merangin, sehingga Lembaga tersebut termotivasi untuk turun kelapangan.

Sebagai Ketua,,Nurdinata atau lebih populer dipanggil Bang Rolex, mengkonfirmasi kepada awak Media ini,bahwa dalam waktu dekat akan menurunkan investigasi kelapangan guna untuk mencari fakta terkait dugaan tindakan penyimpangan didalam proses pembangunan Embung tersebut secara konferehensif.

,,Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menurunkan Tim untuk korscek Pembangunan tersebut, apakah ada unsur penyimpangannya atau gimana, kalau nantinya ditemukan dugaannya, maka secara resmi kami akan kami buat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di proses secara hukum yang berlaku,,pungkas Rolex.

,,Kami akan lakukan Inves secara Konferehensif siapa saja yang diduga terlibat dalam proses pembangunan tersebut akan kami minta klarifikasi, kemudian akan kami teruskan laporan kepenegak hukum untuk diminta pertanggungjawaban secara yuridis,,imbuh rolex.*(Zam)

APTIKNAS Siap Sukseskan Proyek Kolaborasi Digital Sky Horizon 2023

0

Guna mengakselerasi pelayanan berbasis teknologi digital, PT Angkasa Pura II (AP II) dan PT Angkasa Pura Sarana Digital (APSD) remi meluncurkan ‘Proyek Kolaborasi Digital Sky Horizon 2023’ dengan tema “Shared Vision and Collaborating to Create AI Based Airport Ecosystem sejak 7 September 2023 lalu.

Kegiatan yang diorganisir oleh PT. Terre Tech Nusantara dan didukung sederet organisasi ternama di bidang IT ini bertujuan untuk memberikan solusi berbasi AI yang dapat meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan kepuasan pelanggan, dan menciptakan new revenue stream.

Bandara memiliki peran penting dalam ekosistem penerbangan sehingga inisiatif strategis dari bandara, implementasi analisis berbasis Big Data dan kecerdasan buatan sangatlah penting untuk dioptimalisasi.

Sebagaimana informasi yang bergulir di sejumlah organisasi di bidang IT,  termasuk di Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), bahwa PT Angkasa Pura II saat ini sedang melakukan transformasi sehingga bandara ke depan dapat menjadi backbone bagi 3 T yaitu Transportation, Travel, & Tourism.

Tak heran, Kolaborasi Digital Sky Horizon 2023 dapat memberikan penguatan pada Shared Vision untuk berbagi visi antar stakeholder, selain Expertise Collaboration yang menjadi kata kunci melalui kolaborasi dan sinergi. Selanjutnya Resources Sharing untuk mengakselerasi dengan berbagi benefit dan risiko.

Kebutuhan inovasi dalam sektor ini sangatlah besar. AI dapat diperkuat dan dikuasai jika kolaborasi antar sektor dapat dioptimalkan.

Dengan memanfaatkan kekuatan data dan AI dapat menciptakan bandara yang lebih cerdas dan efisien yang mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

Adapun tiga use case yang menjadi fokus dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi artificial Intelligence nanti adalah Traffic Movement Analytics yaitu analisa pergerakan pesawat dan Penumpang untuk optimasi operasional. Kedua Passenger Sentiment Analytics untuk peningkatan layanan di Bandara, dan yang terakhir adalah Customer Behavior Analytics melalui peningkatan value & opportunity pada Bisnis berdasarkan analisis personal.

Sky Horizon 2023 terbagi menjadi beberapa fase kegiatan, dimulai dari pendaftaran (submission) oleh peserta yang dibuka 7 September 2023, dilanjutkan dengan kurasi, validasi, inkubasi pengembangan/pembangunan solusi, hingga demo versi beta/alpha pada akhir November 2023.

Kegiatan ini didukung oleh sejumlah organisasi profesional dan ternama di bidang ICT, salah satunya Asosiasi Pengusaha TIK Nasional-APTIKNAS, WANTRII, IAIS, dan STARFINDO.

Terkait event ini, Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso mengapresiasi langkah PT AP II melakukan inovasi pelayanan berbasis high teknologi di bandara Indonesia. “Kami sangat siap mendukung pelaksanaan event ini dan mendorong seluruh anggota APTIKNAS yang ahli di bidang ini untuk mensukseskan Sky Horizon 2023 ini,” ujar Hoky sapaan akrabnya melalui keterangan pers yang dikirim ke redaksi, Rabu, (13/9/2023) di Jakarta.

Dari APTIKNAS sendiri ada Ketua Komtap AI Karim Taslim yang ikut menjadi bagian dalam event besar ini. ***

Heboh ..!!! Diduga karyawan OB ada main dengan Para Karyawan nya …!!

0

TANGERANG.|| Salah satu karyawan Hotel Yasmin diduga diberhentikan sepihak oleh perusahaan, dengan alasan yang tidak jelas , Karyawan yang sudah bekerja 1 ( satu ) setengah tahun ini tanpa alasan yang tepat begitu saja di pecat. Rabu, 13/9/2023.

Sebut saja Ali, mengatakan kepada awak media saya tidak mengerti dan orang bodoh dengan tiba tiba saya dipanggil dan di suruh membuat surat pengunduran, pada saat itu saya kaget dengan tiba tiba saya dikeluarkan” Ucapnya.

Tanpa alasan pas dan pengaduan dari karyawan tiba-tiba saya di berhentikan, wajar kalau saya nuntut Gaji saya selama saya bekerja kurang lebih 13 hari dari gaji saya yang belum di bayar” Ungkapnya.

Sekitar 4 ( empat) hari lalu saya sudah tidak bekerja, saya mendengar dari security ada karyawan juga yang diberhentikan sama seperti saya tanpa ada alasan Tegasnya.

Saat awak media konfirmasi terkait pemberhentian sepihak yang diduga oleh pihak manajemen Hotel Yasmin, Asep tidak mau menemui awak media saat di telpon melalui handphone seluler ( WhatsApp). Awak Media hanya ingin mempertanyakan tentang OB yang berinisial LMI tersebut.
Tapi pihak Manajemen tidak mau untuk ditemui.
Ada apa sebenarnya dengan OB tersebut sehingga 2 karyawan dikeluarkan tanpa alasan.

Saya lagi sibuk pak, kalau bisa Ali saja yang bertemu dengan saya Imbuh” Asep.

Menurut UU Cipta kerja bahwa dimana karyawan yang sudah bekerja diatas 3 bulan harus mendapat kan uang pesangon atau kebijakan dari perusahaan , PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Dengan terjadinya kasus ini akan kami tindak lanjuti ke Dinas terkait

Suparta

Heboh ..!!! Diduga karyawan OB ada main dengan Para Karyawan nya …!!

0

TANGERANG.|| Salah satu karyawan Hotel Yasmin diduga diberhentikan sepihak oleh perusahaan, dengan alasan yang tidak jelas , Karyawan yang sudah bekerja 1 ( satu ) setengah tahun ini tanpa alasan yang tepat begitu saja di pecat. Rabu, 13/9/2023.

Sebut saja Ali, mengatakan kepada awak media saya tidak mengerti dan orang bodoh dengan tiba tiba saya dipanggil dan di suruh membuat surat pengunduran, pada saat itu saya kaget dengan tiba tiba saya dikeluarkan” Ucapnya.

Tanpa alasan pas dan pengaduan dari karyawan tiba-tiba saya di berhentikan, wajar kalau saya nuntut Gaji saya selama saya bekerja kurang lebih 13 hari dari gaji saya yang belum di bayar” Ungkapnya.

Sekitar 4 ( empat) hari lalu saya sudah tidak bekerja, saya mendengar dari security ada karyawan juga yang diberhentikan sama seperti saya tanpa ada alasan Tegasnya.

Saat awak media konfirmasi terkait pemberhentian sepihak yang diduga oleh pihak manajemen Hotel Yasmin, Asep tidak mau menemui awak media saat di telpon melalui handphone seluler ( WhatsApp). Awak Media hanya ingin mempertanyakan tentang OB yang berinisial LMI tersebut.
Tapi pihak Manajemen tidak mau untuk ditemui.
Ada apa sebenarnya dengan OB tersebut sehingga 2 karyawan dikeluarkan tanpa alasan.

Saya lagi sibuk pak, kalau bisa Ali saja yang bertemu dengan saya Imbuh” Asep.

Menurut UU Cipta kerja bahwa dimana karyawan yang sudah bekerja diatas 3 bulan harus mendapat kan uang pesangon atau kebijakan dari perusahaan , PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Dengan terjadinya kasus ini akan kami tindak lanjuti ke Dinas terkait

Suparta

3 Saksi Perangkat Adat Ratu Boki Nita Diperiksa Terkait Ujaran Kebencian dan ITE di Medsos

0

MALUKU (13/09) – Kelanjutan perkara laporan Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budhi Susanti, mantan istri Mendiang Sultan Ternate ke Pihak Kepolisian perihal melaporkan sejumlah akun medsos terkait pelanggaran Undang-undang ITE. Kemarin, Tim penyidik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, akhirnya memanggil sejumlah saksi yang merupakan perangkat adat dari kubu Nita Budhi Susanti pada Senin (11/09) dalam rangka dimintai keterangan.

Pemanggilan dilakukan tim penyidik terhadap perangkat adat itu, usai Nita melayangkan laporan aduan terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Adapun saksi yang dimintai keterangan di antaranya Ilyas Bayau selaku Tulilamo, Rifan Sinoke sebagai Kiemalaha Tomagola, dan Sarif Tabaika selaku Kapita Soa Talangame.

Ketiganya lalu mendatangi kantor DItreskrimsus Polda Malut sekitar pukul 14.00 WIT.

Usai dimintai keterangan, ketiga (3) saksi tersebut langsung menggelar konferensi pers di kedaton Bula, Kecamatan Ternate Utara.

Pemeriksaan di seputar ujaran kebencian. Tentang fitnaan dan bahkan mengarah ke SARA, karena ada penyebutan suku dan lain-lain itu, ujar Tulilamo Ilyas Bayau di hadapan awak media, menjelaskan

Dijelaskan Ilyas, ujaran kebencian itu mengarah ke hal-hal pribadi Nita selaku boki atau gelar adat untuk istri sultan dan dua putra kembar bergelar kolano madoru atau penerus tahta Kesultanan Ternate.

” Itu yang saya katakan ke penyidik, kami masyarakat adat tidak terima. Karena ini (Nita) boki, simbol adat. Begitu juga kolano madoru. Karena mereka sudah dinobatkan sebagai kolano madoru secara hukum adat dan disaksikan oleh para pejabat, baik di Kota Ternate, provinsi, pusat, bahkan sampai negara-negara sahabat,” ujarnya.

Terang Ilyas mengungkapkan, ketiga (3) akun tersebut menyerang pribadi Nita dan kolano madoru melalui berbagai saluran di paltform media sosial, di antaranya facebook, Tiktok, hingga grup-grup WhatsApp.

Sedari proses hukum yang sedang ditempuh, Ilyas optimistis jika persoalan akan berlanjut hingga ke meja hijau.

(Akun medsos menyerang di) berbagai saluran media. Misalnya akun facebook, ada di beberapa grup (facebook), kemudian di Tiktok, bahkan ada di grup Watsap (WA). Sejauh pengamatan saya, (progres hukum) kelihatan sangat positif. Ini nanti berujung ke persidangan karena mengarah ke sana,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Ilyas, penyidik juga menanyakan soal kubu Hidayat yang selalu mengacu pada putusan pengadilan terkait hasil tes DNA terhadap dua putra kembar Nita bergelar kolano madoru yang bukan anak kandung mendiang Sultan Mudaffar Sjah.

” Tapi saya bilang itu hukum positif dan hukum negara tidak bisa membatalkan hukum adat, kalau hukum adat bilang ya, ya sudah, selesai. Kemudian persoalan DNA, anda menganut hukum apa. Di dalam hukum agama pun tidak mengenal DNA,” ujarnya.

Menurut Ilyas, dalam hukum agama hanya bersandar pada pengakuan seorang ayah terhadap anak. Jika ayah mengakui bahwa yang bersangkutan adalah anaknya, maka hal tersebut dinyatakan sah secara hukum.

“Sebaliknya, jika ayah sudah mengingkari anaknya karena durhaka misalnya, sepenggal jarum pun dia tidak berhak untuk mewarisi, apalagi ini persoalan kemaslahatan umat,” katanya.

Ilyas pun menegaskan jika suatu ketika batas kesabaran bala kusu se kano-kano atau masyarakat adat telah habis, lalu mendatangi Kedaton Kesultanan Ternate untuk mengusir kubu Hidayat, maka itu sesuatu yang wajar.

“Itu (mengusir kubu Hidayat) sah hukumnya. Tapi hanya karena kita ini masih membatasi mereka, disusul juga dengan imbauan dari boki ratu, sehingga mereka masih taat itu. Kalau mereka tidak taat kepada boki ratu maka mereka sudah menyerang ke sana,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Nita, Ishak Raja melaporkan tiga akun medsos berinisial JS, FN, dan RS di kantor Ditreskrimsus Polda Malut pada Jumat (4/8).

” Hari ini kami dari kuasa hukum Nita Budhi Susanti telah melaporkan terkait masalah pencemaran nama baik atau masalah UU ITE yang sekarang beredar di media sosial,” ujar Ketuanya.

Ishak mengatakan, langkah hukum ini karena kliennya merasa terusik dengan kalimat dari tiga akun itu yang diunggah di berbagai platform. Menurutnya, kalimat-kalimat tersebut sangat merugikan Nita. Apalagi Nita adalah seorang publik figur.

” Klien kami merasa sudah sangat terusik dengan oknum-oknum tertentu yang telah memposting dengan berbagai kalimat atau kata-kata yang memang sangat merugikan klien kami. Selain itu klien kami ini adalah publik figur, tentu saja dengan postingan tersebut secara pribadi itu sudah sangat merugikan klien kami,” ujarnya.

Red”