Beranda blog Halaman 575

Polres Mojokerto Melalui Satreskrim, Memanggil Pengurus KPRI budi Arta Untuk dimintai Keterangan

 

MOJOSARI ~ Salah satu dari Team Tujuh bentukan anggota KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, yang beberapa hari lalu diambil sumpahnya oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto. Mulai hari ini satu-persatu dipanggil Polres Mojokerto melalui Kasat Reskrim tanggal 27Juli 2022 nomor B/1823/VII/RES 1.11/2022/Satreskrim, perihal permintaan keterangan dan data. Surat panggilan yang ditanda tangani Kasat Reskrim AKP. Gondam P. SIK MH.

 

 

Yuswanto salah satu Tim Tujuh yang dipanggil Polres Mojokerto dalam keterangan kepada awak media Jejak Jurnalis ini mengatakan bahwa dirinya ditanya oleh penyidik terkait identifikasi alur munculnya permasalahan di Koperasi Budi Arta   Mojokerto,  Rabu 3/8/2022 siang.

 

 

Dijelaskannya bahwa awal mula gegernya koperasi Budi Arta sejak awal Maret 2022 saat akan diadakan RAT tahun buku 2021, dimana saat penanda tangan berkas persiapan RAT ditolak oleh pengurus karena laporan keuangan belum diserahkan ke pengawas dan saat ditanya data-data pendukungnya ketua koperasi malikan tidak bisa memberikan, sehingga untuk rapat RAT tahun buku 2001 tidak bisa dilaksanakan.

 

 

Dan tidak kalah pentingnya, sebenarnya awal mula kekesruan Koperasi ini karena guru-guru SMA akan menarik uangnya baik simpanan pokok maupun sukarela tidak bisa cair termasuk yang pensiun, hal ini karena guru-guru SMA sejak tahun 2017 status kepegawaiannya sudah bukan di Kabupaten tapi langsung ikut di provinsi. Yuswanto menimpali lagi kalau sekarang dirinya dipanggil, besok Kamis dan Jumat ada lagi yang dipanggil, pungkasnya.

 

 

Ditempat lain  beberapa awak media saat ingin mengkonfirmasi kepada penyidik di kantor Rekrim tidak bisa ditemui dan diarahkan ke Humas Polres, ucap penjaga yang tugas saat itu. Sampai berita ini dinaikkan pihak redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan. (Red)

KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir “J”

 

JAKARTA – Banyaknya narasi pemberitaan daur ulang terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat ( Brigadir “J”….red) yang menjurus kepada berita bohong, disikapi oleh banyak pihak karena berita tersebut bisa jadi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) juga ikut angkat bicara terkait perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir “J”.

KAMMI meminta masyarakat lebih bijak dalam menanggapi kasus ini dan tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya.

Hal itu seperti diungkapakan oleh Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rifa’i, yang menegaskan spekulasi masyarakat yang berkembang memang tidak bisa dihindari jika kasus tewasnya Brigadir Yoshua tidak segera terselesaikan.

Menurut Zaky Ahmad hal ini karena pada kasus tewasnya Brigadir “J” sudah jelas menyangkut soal kemanusiaan dan juga kredibilitas institusi Polri.

“Saya yakin kasus ini akan terungkap secara transparan, sebab oknum-oknum yang kemungkinan ada kaitannya dengan kasus ini sudah dinonaktifkan, CCTV juga sudah ditemukan, dan dugaan telah naik ke pembunuhan berencana,” ujar Zaky kepada wartawan di Jakarta kemarin Senin (25/7/22).

Ia berharap agar Polri segera dapat menetapkan tersangka agar spekulasi di luar tidak makin berkembang kemana – mana.

Ketua Umum PP KAMMI ini juga meminta kepada masyarakat, agar tidak turut memperkeruh suasana dengan menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada tim khusus yang dibentuk pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Komnas HAM yang juga turun tangan secara mandiri.yang diinstruksikan khusus untuk mengungkap kasus ini,”tegas Zaky Ahmad.

Polri sebelumnya juga menyarankan agar publik tidak berspekulasi soal kasus tewasnya Brigadir “J”.

Hal itu justru akan membuat kasus ini semakin keruh. Publik sebaiknya menunggu penjelasan dari para ahli yang menangani kasus ini. (red/team)

Hj. Sujinah, S.pd : Kegiatan Ekstrakulikuler Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan

KAMPAR ~ Dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu pendidikan serta untuk melakukan terobosan baru,Hj.Sujinah S.pd yang profesinya selaku Kepala Sekolah SD Negeri 017 Desa Bukit Kemuning kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau sedang membuat wacana kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya.

Saat ditemui di tempat Ia mengajar pada 24 Juli 2022, Hj.Sujinah, S.pd menceritakan rincian demi rincian tentang apa yang menjadi program SD Negeri 017 nantinya,mulai dari kegiatan Drum Band, Pelajaran Bahasa Inggris,hingga kegiatan musik angklung serta masih berbagai lagi kegiatan lainnya.

Menurut Hj.Sujunah, kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan di sekolahnya ini nantinya akan menjadi sebuah kegiatan dan pengembangan minat bakat setiap siswa yang memiliki talenta.sehingga talenta muda yang dimiliki akan dapat menunjang karir sisw di setiap bidangnya.

Dan tak hanya itu saja,Sujinah juga berharap bahwa dengan diadakan kegiatan ekstrakurikuler ini,waktu siswa dalam bermain, khususnya permainan gadget akan dapat hilang atau tergantikan oleh kegiatan kegiatan yang ada disekolah.sebab bahaya dan dampak dari gadget yang luar biasa kepada anak yang akan mempengaruhi proses serah pola anak saat belajar di bangku sekolah.

Diakhir bincang bincangnya,Kepala sekolah SD Negeri 017 ini juga berharap kepada seluruh orang tua siswa agar dapat kiranya mendukung apa yang menjadi wacana pihak sekolah.dan ia juga mengatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan ini akan ditampilkan dalam pagelaran menyambut bulan Muharram yang tinggal beberapa hari. (Pajar Saragih)

Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo berkunjung sekaligus melayat dan bersilahturahmi ke rumah duka Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadi J, yang tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kapolda dengam Didampingi Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Bondan Witjaksono, disambut kedua orang tua mendiang, dan keluarga besarnya di rumah duka Unit I, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.

“Saya datang secara pribadi untuk menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya pada keluarga besar di sini,” kata Rachmad kepada awak media, Kamis (14/7).

Dalam kesempatan itu, Rachmad memastikan, pihaknya akan menampung segala aspirasi dari pihak keluarga.

Bahkan, dikatakan Rachmad, Polda Jambi akan mengirimkan dokter dan petugas trauma healing, bagi ibu kandung Yosua.

“Mereka akan memeriksa keadaan kesehatan ibunda. Mudah-mudahan dapat meringankan beban dari keluarga, nantinya keluarga dapat mencurahkan segala perasaan kepada petugas trauma healing tersebut,” ujarnya.

Rachmad juga mengatakan, saat ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk membuat peristiwa itu terang benderang. Dia juga mengimbau keluarga besar mendiang Brigadir Yosua, agar mempercayakan masalah ini pada Polri.

Kedatangan Rachmad pun disambut baik oleh segenap keluarga besar. Ayah kandung Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan mereka sangat berharap agar barang-barang Yosua bisa segera dikembalikan.

Setelah berbincang, Kapolda Jambi didampingi kedua orang tua Yosua dan keluarga besar, mendatangi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di mana Yosua dimakamkan dan memimpin langsung doa untuk almarhum yosua.(red)

Polri jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno Sebagai Wujud Komitmen Kapolri

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.

“Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. (red)

LIN Perwakilan dari Sumatera Utara Laporkan Kepala Sekolah Dasar Negeri No 064 Panyabungan

LIN-RI.COM | Mandailing Natal~ LIN (Lembaga Investigasi Negara) Perwakilan dari Sumatera Utar Melapor kan Kepala Sekolah Ne geri No 064 Desa Aek bingke kecamatan Panyabungan utara kabupaten Mandailing Natal

Dari laporan tertulis yang di tujukan langsung kepada kejaksaan Negeri Di Kabupaten Mandailing Natal yang terkait Dana Bos tahun 2020 dan adanya Dugaan Nepotis me disekolah dasar negeri ni 064 Aek bingke

LIN(Lembaga Investigasi Negara) Melaporkan Dugaan ada beberapa point,yang telah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Di duga ada Nepotisme disekolah dasar No 064 setiap penyelenggara Ne gara yang melakukan Nepotisme Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4,dan yang diatur dalam undang undang No 28 tahun 1999.

LIN(Lembaga Investigasi Negara) meminta Kejak saan Mandailing Natal Segera memanggil Saudari Ibu Kepala Sekolah Mayerni Marbun Untuk Di mintai keterang annya

Tim LIN sudah turun kesekolah Menkonpir masi ,Sebelum buat la poran dan kedua kali dikonpirmasi melalui by phone atau WA,saat di konpirmasi kedua kali yang bersangkutan menyuruh Dilaporkan dan bersangkutan bilang Dia orangnya tau Hukum tapi jelas nya ada dugaan melanggar undang undang(UU) no 28 tahun 1999

LIN (Lembaga Investigasi Negara) siap memberii kan bukti bukti nantinya bila diperlukan tambahan nya yang telah di online kan operator sekolah tersebut,pungkasnya. (Rispansyah Putra)

Pegiat HAM Asal Lampung, Siti Noor Laila Lolos Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

JAKARTA ~ Pegiat hak azasi manusia (HAM) asal Lampung Siti Noor (SN) Laila lolos seleksi tes tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahun 2022. SN Laila merupakan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI periode 2013-2014.

“Panitia seleksi calon hakim ad hoc untuk Pengadilan HAM mengumumkan pendaftar calon hakim yang dinyatakan lolos seleksi tes tertulis,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Andi Samsan Nganro yang juga Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahun 2022, menambahkan dalam pengumuman tersebut, panitia seleksi menyatakan 33 peserta lolos tes tertulis. Para calon hakim selanjutnya akan melaksanakan penilaian profil pada 18-19 Juli 2022, dan wawancara 20-21 Juli 2022.

Siti Noor Laila adalah Ketua sekaligus mantan Komisioner Komnas HAM RI. Perempuan kelahiran 30 November 1967 tersebut merupakan lulusan sarjana hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Selain aktif di bidang pemajuan HAM, perempuan kelahiran Pacitan, Jawa Timur, tersebut uga aktif menyuarakan tentang hak-hak perempuan di Tanah Air.

Selain mantan Ketua Komnas HAM, para peserta yang lolos juga memiliki latar belakang profesi yang beragam, di antaranya pengacara, mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi, aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, terdapat juga akademisi, tenaga ahli DPRD/DPR, analis hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hingga mantan purnawirawan TNI.

Andi Samsan mengatakan bagi peserta dari luar kota, Mahkamah Agung menyediakan akomodasi. Namun tidak dengan biaya transportasi dari tempat tinggal ke lokasi pelaksanaan kegiatan. Terakhir, untuk mendapatkan calon hakim yang berintegritas, panitia seleksi berharap masyarakat ikut berpartisipasi memberikan masukan terhadap nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi. (Redaksi)

Jong Nam Liong Mohon Keadilan Hukum di Tegakkan Guna Supermasi Hukum.

Medan ~Jong Nam Liong mohon keadilan di tegakkan supaya Supermasi Hukum bisa berjalan sesuai dengan poksinya,Terkait Lahirnya Menurut Akta dan Salinan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 tentang Perjanjian Kesepakatan Bersama antara korban Jong Nam Liong dan tersangka Fujiyanto Ngariawan, S.H. masih bergulir hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Dr. Longser Sihombing, S.H kuasa hukum dari Jong Nam Liong dalam keterangan Press Release kepada para awak media.

Diduga membuat keterangan palsu dan atau Notaris yang membuat akta palsu tidak taat azas dan teori hukum, seolah olah pembuatan akta itu memenuhi kebenaran syarat formil dan materil dan yang sebenarnya pembuatan menurut dan salinan akta tersebut diatas tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil, tidak taat azas dan tidak taat teori, sebagaimana dimaksud pasal 226 KUHP dan atau pasal 264 KUHP.

Dengan alasan tidak cukup bukti dan Restoratif Justice maka dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) ditandatangani Kapolrestabes Medan KBP VALENTINO ALFA TATAREDA SH, SIK sesuai Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim pada Tanggal 21 April 2022 terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan SH.

“Dalam SP3 menyebutkan bahwasanya tersangka Notaris Fujianto Ngariawan SH yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dihentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dan Restorative Justice (RJ) tanpa pemulihan dengan cara perdamaian,” ungkap Longser.

Saat ini korban melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri hingga DPR RI. Ada empat kasus yang menjadi laporan diharapkan segera ditindak lanjuti.

“Empat kasus yang kami laporkan ke Mabes Polri, yakni melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SP3, status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Notaris Fujiyanto dan juga yang dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti serta Restorative Justice (RJ), tanpa pemulihan dengan cara perdamaian,” ungkap Longser.

Dalam hal ini, Longser mengaku pihaknya telah menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, agar dilakukan investigasi audit secara transparansi sesuai visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan.

Longser juga mengatakan bahwa setelah dua pekan menyurati bareskrim Polri terkait empat pengaduan itu, namun tidak ada juga tindak lanjut nya sehingga pihaknya menemui Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan.

Dalam hal ini disinyalir permainan dari kejaksaan dan peradilan .Apakah karena orang Tionghoa lalu seenaknya dalam menetapkan serta memutuskan suatu perkara.

Jelas didalam UUD’ 45 warga negara Indonesia berhak mendapat keadilan hukum serta perlakuan yg sama tanpa membedakan satu sama lain.

Tim PETI Polda Sulteng Yang Turun di Buol dan Tolitoli Amankan 6 Unit Alat Berat

PALU ~ Tim yang diturunkan Polda Sulawesi Tengah untuk menindak lanjuti informasi pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Buol dan Kab. Tolitoli setidaknya telah menemukan 6 unit alat berat dilokasi pertambangan.

Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan pers yang dibagikan melalui pesan whatsapp kepada media, Senin (11/7/2022)

“Tim subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng yang diterjunkan ke lapangan untuk menindak lanjuti informasi pertambangan tanpa ijin disekitar sungai Tabong telah menemukan bekas aktifitas pertambangan, base camp dan 6 unit alat berat,” ungkap Kabidhumas.

Pada saat tiba dilokasi pertambangan tidak ditemukan aktifitas pertambangan, diduga informasi tim Polda Sulteng yang diturunkan untuk ke lokasi pertambangan tanpa ijin telah diketahui sehingga baik pekerja atau pelaku PETI sudah tidak ada ditempat, tegasnya

Selanjutnya Kabidhumas Polda Sulteng itu menjelaskan kronologis tim PETI Polda Sulteng yang diturunkan ke wilayah Kab. Buol dan Kab. Tolitoli

“Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng itu tiba di Kec. Lampasio Kab. Tolitoli, pada Minggu (10/7/2022) dini hari pukul 02.30 wita,” jelas Kombes Pol. Didik

“Minggu (10/7) pukul 03.00 wita tim mendatangi basecamp di Desa Alisang Kec. Basidondo Tolitoli yang diduga sebagai tempat tinggal sementara para pekerja. Di basecamp hanya ditemukan seorang pekerja inisial OT dan beberapa perlengkapan untuk melakukan pertambangan,” sebut Didik

Masih kata Didik, dari keterangan OT inilah, pukul 04.20 wita ditemukan 4 unit alat berat yang dititipkan di lokasi tanah saudara AM terdiri dari 1 unit excavator merk Hyundai HX 210S dan 3 unit excavator merk Kobelco SK 200 beserta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan,

Masih kata Didik, tim tidak berhenti disitu saja dan kembali melakukan pencarian alat berat lain dan menemukan 2 (dua) unit excavator merk Sany SY215C yang disembunyikan disekitar pemukiman warga yang terletak di Dsn. Batuan, Ds. Ogomatanang, Kec. Lampasio, Kab. Toli-Toli

Pukul 09.20 wita tim melakukan pemeriksaan terhadap OT di basecamp dan pukul 12.43 wita tim mendatangi lokasi pertambangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat dan dokumentasi, terang mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng itu.

Terkait temuan tersebut, terhadap alat berat dan barang-barang lain akan segera diamankan dengan berkoordinasi Polres Tolitoli, serta melakukan langkah penyelidikan guna menentukan siapa-siapa pelaku yang terlibat pertambangan tanpa ijin ini, tutup Kombes Pol. Didik Supranoto. (red)

Usut Tuntas! Kalapas Kelas II B Kendal Jawa Tengah Rusdedy Diduga Memicu Penyiksaan Anak Hingga Meninggal Dunia

JAKARTA -Tewasnya Dicky Perdana anak usia 12 tahun setelah dianiaya lantaran dituduh mencuri HP di atas kapal KM Dharma Kencana Rute Surabaya Makasar oleh 6 orang tersangka mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sitait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sirait mengatakan kasus penyiksaan anak hingga meninggal dunia ini harus segera diusut tuntas.

Komnas Perlindungan meminta Poltes Pelabuhan Makasar segera menangkap dan menahan 6 orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Penyiksaan anak hingga meninggal dinia ini merupakan kejahatan luar biasa yang patut diusut tuntas.

Kuasa hukum korban tewas, Nur Fajri, SH menegaskan bahwa sang pemilik HP Rusdendy adalah sebagai pejabat yang saat ini bertugas sebagai Kalapas Kelas II B kendal Jawa Tengah.

Keterkaitan Rusdedy diduga sebagai pemicu terjadinya penganiayaan yang hingga menyebabkan korban Dicky Permana tewas.

“Diruangan itu banyak orang ngecas HP kemudian korban pinjam HP ibunya sambil ngecas sampai jam 12 malam, kemudian Rusdedy mendatangi korban yang sedang bersama ibunya di atas kapal itu.

Saat itu Kalapas kendal itu mengaku kehilangan ponsel dan korban dituduh melakukan pencurian.

Oleh sebab itu Nur Fajri selaku kuasa hukum korban, meminta kepada aparat hukum yang tangani kasus penganiyaan hingga sebabkan korban tewas tersebut, agar turut menetapkan Rusdedy sebagai tersangka.

Untuk mengungkap tabir penyiksaan yang mengakibatkan kematian Dicky komnas Perlindungan Anak menangkap dan menahan ke 7 yang telah ditetapkan Polres Pelabuhan Makasar termasuk Kalapas Kendal Rusdedy.pada hari Sabtu (9/7/2022).

Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Pelabuhan Makasar untuk menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Hak Asasi Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Komnas Perlindungan Anak dengan Tim Penasehat Hukum korban akan terus memantau dan memberikan pembelaan dan advokasi atas kematian Dicky, dan meminta atensi dari Menteri Hukum dan HAM. (Tim/Red)