Beranda blog Halaman 576

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

JAKARTA ~ Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang. Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK.

Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen.

Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.

Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers.

Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya.

Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator.

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers.

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers. Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.

Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia.

Memag benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers.

UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu.

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya.

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers.

Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers.

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers. Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ?

Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers.

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air.

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers. Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal.

Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers.

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi.
Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri.
Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini.

Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers

Selanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.’
Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan.
Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutuskan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga.

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan. (red)

Viral,  Anggota Brimob Berseragam Loreng Ngamuk Saat Hendak Liputan Sidang Kode Etik Ferdi Sambo

JAKARTA – Viral video memperlihatkan salah satu anggota Brimob bersenjata bentak wartawan saat hendak liputan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Video anggota Brimob bentak wartawan jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo tersebut tentu menjadi sorotan bagi masyarakat yang menontonnya.

Seperti terlihat pada unggahan akun Instagram @warungjurnalis yang meunggah video cuplikan suasana di depan ruang sidang yang ramai.

Lalu, tiba-tiba salah satu anggota Brimob lengkap dengan senjata berteriak ke arah wartawan yang berada di sepanjang pinggir jalan dekat tembok.

“Woi wartawan dengar, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli. Di luar semua!” teriak anggota Brimbob tersebut

Sontak seluruh ruangan seketika hening karena teriakan dan bentakan dari anggota Brimob bersenjata tersebut.

Kemudian, datang pria yang menjelaskan situasu bahwa Ferdy Sambo telah masuk ke dalam ruang sidang.

Karena itu, wartawan tidak diperbolehkan masuk dan hanya bisa memantau jalannya sidang melalui layar yang telah disediakan

Atas cuplikan video tersebut, banyak komentar dari warganet yang bilang bahwa seharusnya anggota Brimob tersebut tidak perlu terlalu galak.

“Jangan galak-galak pak akhir bulan nih, tau kan akhir bulan gimana,” tulis salah satu warganet pada kolom komentar.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo yang berlangsung hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Ferdy Sambo merupakan tersangka dari kasus kematian Brigadir J yang kasusnya menjadi ramai diperbincangkan.

(Red)

Lagi dan Lagi Kades Lebaksono Didampingi Perangkat, Serahkan Bantuan Ayam Jawa Untuk Warga Kurang Mampu

PUNGGING, MOJOKERTO ~ Kegiatan rutin tiap bulan tak pernah henti dilakukan Kepala Desa (Kades) Lebaksono H. Afan faizin MPd, dengan menyumbangkan sepasang Ayam jawa ke Warganya yang kurang mampu serta krpedulian terhadap peningkatan ekonomi warganya.

Bentuk kepedulian Kepala Desa Lebaksono H. Afan faizin, M.Pd terhadap warganya yang tidak mampu, berupa pemberian sepasang ayam Jawa tiap bulan sekali. Bantuan ini murni uang pribadi, bukan uang dari APDes.

“Alhamdulillah penyerahan sepasang ayam Jawa kepada Bapak Sa’roni warga Dusun Lebaksari RT 01 RW 03 Desa Lebaksono Kec. Pungging. Mojokerto, berjalan lancar, semoga bermanfaat. Dan penyerahannya tadi disaksikan oleh Perangkat Desa Lebaksono, Pungging,” ucapnya Kamis (25/08/2022).

Kades yang juga Ketua MWCNU Pungging ini menambahkan, kegiatan pemberian bantuan sepasang ayam kampung ini rutin dilakukan tiap satu bulan sekali bergantian tiap Dusun di Desa Lebaksono.

“Program bantuan sepasang ayam ini saya lakukan sejak saya dilantik sebagai Kades Lebaksono tanggal 09 Desember 2019, Alhamdulillah bisa berjalan hingga sekarang,” jelas Abah Afan.

Pria yang juga dosen FKIP Unitomo Surabaya ini menjelaskan program sedekah berupa sepasang ayam Jawa, tujuannya agar masyarakat yang tidak mampu bisa merawat ayam tersebut dengan harapan bisa berkembang biak. Telurnya bisa dikomsumsi untuk menambah gizi dan sebagian telurnya bisa untuk ditetaskan.

“Semoga bantuan berupa ayam Jawa tersebut dapat dikembangbiakkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Lebaksono yang kami nilai kurang mampu sebagaimana mestinya,” imbuh Abah Afan.
(harie)

HARAPAN BESAR MASYARAKAT AKAN KEHADIRAN BAPAK JOKOWI DALAM PENANDATANGANAN PRASASTI MONUMEN TUGU PANCASILA DI WADUK JATILUHUR

PURWAKARTA | Prasasti Padrao yang sekarang didirikan sekitar danau Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menunggu Sosok Presiden RI Ir. H Joko Widodo untuk menghadirinya dan sekaligus mengingat perjanjian antara kerajaan Sunda dan kerajaan Portugis pada 21 Agustus 1522 M.

Bulan ini, tepatnya tanggal 21 Agustus 2022 berakhirnya 500 tahun perjanjian antara kerajaan Sunda Kelapa dengan Portugis. Maka dari itu tiba saatnya Prasasti Padrao di Jawa Barat tepatnya di Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dibentuk monumen Pancasila, untuk melestarikan perjanjian/prasasti Padrao di tanah Jawa.

Mengingat berakhirnya perjanjian dan bahwa waduk Jatiluhur merupakan Objek Vital Nasional yang merupakan Hajat Hidup orang banyak milik seluruh rakyat Indonesia sangatlah besar peran dan manfaatnya. Sebagai pendukung kedaulatan pangan nasional melalui irigasi Pertanian, PLTA Jawa-Bali, Pengendali Banjir, Olahraga Air, Pariwisata dan Perikanan. Maka dari itu, pada tanggal 26 Agustus 2022, Ketua Kelompok Petani Ikan Anserta, Taofik Hidayat (Cepi) akan melaksanakan kegiatan RUMAWAT JAGAT JATILUHUR (Gelar Budaya Ngabeungkat Mapag Cai Talaga Kahuripan Jatiluhur dan Sholawat Akbar) yang merupakan perwujudan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT) atas karunianya yang telah diberikan.

“Dengan waktu sangat singkat prasasti padrao akan diperingati atau akan diadakan pada Jumat 26 Agustus ini, yang telah berumur 500 tahun sejak perjanjian kerajaan Sunda dan kerajaan Portugis,” kata Taofik Hidayat yang akrab disapa Cepi.

Lanjut Cepi, Waduk Jatiluhur yang di bangun pada tahun 1957 dengan peletakan batu pertama oleh Presiden RI Bapak Ir. Soekarno, dan Bapak Ir. Soeharto pada 26 Agustus 1967 dalam peresmian objek wisata.

“Oleh sebab itu, masyarakat dan para petani di Purwakarta sangat berharap ada Bapak Presiden kali ini yang mengingat dan menghadiri prasasti Padrao tersebut juga melakukan Pengeboman danau Jatiluhur dengan Mikroba,” ungkapnya.(red)

Kapolsek Tegalsari Jadi Sorotan Publik, Buntut Wartawan Dilarang Meliput Pertandingan Bola

SURABAYA ~ Kapolsek Tegalsari Diduga halangi Wartawan Meliput Pertandingan sepak bola di stadion Bungtomo Surabaya, Jawa Timur.

Insiden adu mulut kembali terjadi antara wartawan dengan aparat kepolisian saat hendak meliput pertandingan sepak bola antara Persebaya vs PSIS Semarang.

Pasalnya, puluhan wartawan berencana masuk lewat pintu no.19, namun dihalangi oleh polisi berpangkat melati satu dipundaknya.

Polisi yang bersifat arogan itu diketahui bernama Kompol Dwi Nugroho menjabat sebagai Kapolsek Tegal Sari Surabaya.

“Tugas polisi hanya mengamankan, tidak ada kaitanya dengan sosialisasi dan pintu masuk. Kebijakan semua dari pampel,” ujar Dwi Nugroho dengan nada keras.

Nugroho menyuruh awak media langsung menanyakan kepada pihak pampel, akan tetapi pihak pampel saat ini masih sibuk.

Nugroho juga berteriak-teriak dihadapan media dengan ucapan dirinya meminta untuk diviralkan. “Sini-sini video saja saya,” ucapnya.

Mendengar teriakan dan nada keras dari Dwi Nugroho salah seorang wartawan bernama Munif menghampiri dan terjadi adu mulut.

“Saya ini sudah konfirmasi dari sebelum pertandingan laga dimulai. Namun pihak polisi terkesan cuek dan acuh tak acuh,” kata Munif.

Sementara itu, Samsul Arifin alias gud-gud wartawan metropos.id angkat bicara lantaran tidak terima melihat tindakan arogansi Kompol Dwi Nugroho melarang wartawan meliput pertandingan sepak bola di stadion Bung Tomo.

“Tindakan Kapolsek Tegal Sari saat melakukan pengamanan di stadion bung tomo sangat arogansi, kenapa wartawan dilarang meliput pertandingan sepak bola padahal kami ini juga menjalankan tugas,” kata Samsul.

Samsul berharap kepada Kapolrestabes Surabaya, kejadian insiden pelarangan meliput pertandingan tidak lagi terjadi dikemudian hari.

“Saya berharap kepada Bapak Ahmad Yusef selaku Kapolrestabes Surabaya untuk membina anggotanya agar tidak bersifat arogan terhadap rekan jurnalis ,” bebernya. (redaksi)

Warga Jawa Barat Berharap Presiden  Jokowi Bisa Hadir Pada Peringatan 500 Tahun Prasasti Padrao 

JABAR ~ prasasti padrao menunggu kehadiran presiden jokowi untuk menghadirinya mengingat perjanjian antara kerajaan Sunda dan kerajaan Portugal yang dulu kalah presiden pertama Indonesia Ir soekarno untuk meresmikanya.

www.lin-ri.com

Pada waktunya dan tiba saatnya prasasti padrao di jabar tepatnya di purwakarta sedang dibentuk monumen pancasila, untuk melestarikan perjanjian / prasasti padrao dijawa barat.

mengingat presiden pertama Ir. Soekarno tidak terealisasi untuk menghadirinya dikarenakan Ir soekarno sedang dalam posisi sulit, maka masyarakat berserta para petani di area tersebut berharap bapak presiden jokowi dapat menghadirinya untuk memberikan suport untuk masyarakat Sunda di purwakarta.

Dikarenakan tanggal kelahiran Ir soekarno dan pak jokowi sama maka masyarakat sangat berharap pak jokowi dapat menghadiri peresmian monumen pancasila atau prasasti padrao.

Mengingat waktu yang sangat singkat prasasti padrao akan diperingati atau akan diadakan pada tanggal 26 Agustus 2022,yang telah berumur 500 tahun sejak perjanjian kerajaan Sunda dan kerajaan Portugal.

Masyarakat dan para petani di purwakarta sangat berharap ada presiden kali ini yang mengingat dan menghadiri prasasti padrao tersebut. ( redaksi)

Lagu Ciptaan Abah Lala Guncangkan Istana Merdeka

 

Pemalang – Jawa Tengah ~  Bertepatan dengan perayaan HUT RI KE – 77 kemarin, yang diadakan di Istana Negara, Publik dibikin Tercengang dengan munculnya tampilan penyanyi cilik asal Banyuwangi Jawa Timur Farel Prayoga.

Siapa sangka penyanyi lagu dengan “OJO DIBANDINGKE”, di tengah – tengah prosesi Upacara negara memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, yang ke -77, Rabu (17/8) kemarin.

Para tamu undangan, yang terdiri dari para Pejabat negara, Hingga Presiden Joko Widodo dan Ibu negara sendiri, sukses dibuat Terpesona, dengan lantuman lagu berlirik bahasa Jawa tersebut.

Tak hanya disitu, akhirnya Presiden dan para tamu undangan, terhipnotis setelah mendengar lantuman lagu yang di ciptakan, oleh seniman asal kota Boyolali, Jawa Tengah Abah Lala, bahkan diketahui sang pencipta lagu, sampai tak kuasa menahan tangiis harunya, tak menyangka bakalan cipta karya lagunya, bisa sampai mengguncang Istana merdeka.

Lalu siapa sesungguhnya Abah lala sang pencipta lagu Viral menggema di seantaro Nusantara ini?.

Dilansir dari Tribunews, ternyata Abah Lala memiliki nama asli Agus Purwanto, hal ini diungkap dirinya saat menjadi bintang tamu soan di podcast Denny Caknan, yang diunggah pada sabtu ( 24/4/2022 ) .

Agus purwanto alias Abah Lala menceritakan, bagaimana awal mulanya, dirinya mengganti nama menjadi Abah Lala.

Lebih lanjut dirinya menceritakan, pada saat itu saat jaman orang ramai menggunakan alat komonikasi Handy Talki atau HT, saat ditanya teman bicara waktu itu, dirinya sedang menonton film teletubies, sontak bilang ” Lala “.

Jadi akhirnya kebablasan pakainya nama Lala nama udara di HT, bahkan saat kopi darat lebih terkenal dipanggil Lala, ujar Agus purwanto.

Masih menurutnya, sebenarnya bukan hanya lagu ” Ojo Dibandingke ” saja, Agus Purwanto atau Abah Lala, juga menciptakan lagu ” Cendol Dawet “yang bersamaan dengan lagu Pamer Bojo, yang dipopulerkan Legendaris Penyanyi Campur sari, Almarhum Didi Kempot.

Masih dalam Podcast yang sama, Abah Lala menceritakan, bagaimana awalnya menghadirkan lagu Cendol Dawet yang fenomenal itu.

” Inspirasi terciptanya lagu tersebut sedang Cek Sound ” kata Abah Lala.

Pemilik Cs Campur sari ini mengaku, sempat beberapa kali bikin syair lagu, namun baru melejit lewat lagu Cendol Dawet.

Dirinya menceritakan bagaimana lagu Cendol Dawet itu akhirnya melejit.” Saat saya ditanggap nyanyi, saya membawakan lagu dengan judul ” Pamer Bojo “, dan juga menyisipkan lagu cendol Dawet juga” terangnya.

(rgil-74)

Hari ini KPK Kembali Memeriksa Beberapa Pejabat di Pemalang

Pemalang – JawaTengah,– Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap OPD dan DPRD, masih dalam rangkaian kasus dugaan suap, jual beli Jabatan.yang menyeret Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.serta beberapa anak buahnya dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK beberapa waktu yang lalu.

Plt juru bicara KPK, Ali fikri mengatakan kepada wartawan, jum,at (19/8), ” hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi TPK terkait jual beli jabatan di kabupaten Pemalang Jawa Tengah, untuk tersangka Bupati Pemalang MAW ” ujarnya.

Mereka yang akan diperiksa hari Jum,at ini adalah, Sopir Muhammad ade Sulaiman, kepala Badan Kepegawaian (BKD), kabupaten Pemalang MA Puntodewo, Kepala Bidang jabatan dan penilaian Kinerja BKD Pemalang Ady Gunawan, Dosen Universitas Sebelas Maret Pansel jabatan tahun 2021 Tuhana, Mantan Sekda Pemalang Pansel jabatan tahun 2021 Muhammad Arifin.

Kemudian dokter Pansel jabatan 2021 Agus Gunawan, Dosen Universitas Panca sakti Tegal Pansel jabatan 2021 Diryo Suparto, Sub Koordinator jabatan bidang Jabatan dan penilaian kinerja BKD Kabupaten Pemalang Joko priyono, PNS Musdalifah Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kabupaten Pemalang dokter Yulis Nuraya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Pemalang Raharjo, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kabupaten Pemalang Muhammad Ramdon.

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap,terkait jual beli jabatan, pada lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang, mereka adalah masing – masing, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), lalu Komisaris PT Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemalang Yanuarius Nitbani ( YN), Serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemalang M Saleh ( MS ).

BACA JUGA :

Ribuan Jama’ah Dan Syekher Mania Hadiri Acara ANSOR Kabupaten Mojokerto Bersholawat, Dalam Tasyakuran HUT RI Ke 77

 

Rgil-74.dikutip dari sondonews.com.

Anugerah MTQ Polri, Kapolri Berharap Terbentuknya SDM Unggul Berakhlak yang Diharapkan Masyarakat

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri penganugerahan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) anggota Polri di Auditorium STIK-PTIK, Kamis (18/82022). Kapolri menyebut sekitar 796 personel Polri dari 34 Polda mengikuti acara yang diselenggarakan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Dalam sambutannya, Sigit menyatakan dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan terbentuk anggota Polri yang memiliki karakter akhlak dan bisa mewujudkan harapan menjadi anggota Polri yang presisi dan bisa dekat dengan masyarakat.

“Harapan kita dengan acara ini tentunya akan terbentuk dan terpilih khususnya kader-kader SDM unggul yang memiliki karakter akhlak, yang tentunya kita harapkan bisa mewujudkan harapan kita menjadi Polri yang Presisi dan bisa dekat dengan masyarakat,” kata Sigit.

BACA JUGA :

Ribuan Jama’ah Dan Syekher Mania Hadiri Acara ANSOR Kabupaten Mojokerto Bersholawat, Dalam Tasyakuran HUT RI Ke 77

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini juga mengatakan, dengan terselenggaranya penganugerahan MTQ yang diikuti anggota Polri ini muncul anggota yang dalam pelaksanaan tugasanya, dapat bersama-sama dan bersinergi dengan ulama menjaga persatuan dan kesatuan.

“Jadi harapannya antara umara dan ulama dapat terus menjaga persatuan dan kesatuan,” ujar Sigit.

Apalagi, lanjut Sigit, ke depan tantangan bangsa semakin berat dan Indonesia sudah mulai memasuki tahun politik. Untuk itu, dalam situasi tersebut persatuan dan kesatuan menjadi hal yang utama.

“Tentunya dengan kegiatan ini kita harapkan personel Polri khususnya beragama muslim bisa melaksanakan profesinya menjadi anggota Polri tidak hanya sekedar profesi, tapi jalan untuk mengabdi dan tentunya jalan untuk mengamalkan ibadah sebagaimana keyakinan anggota,” tutur Sigit.

Selain manfaat untuk individu anggota Polri, mantan Kapolda Banten ini menuturkan, diharapkan anggota bisa meningkatkan kinerja untuk nama baik institusi Polri.

“Harapan kita ke depan apa yang kita laksanakan bisa terus meningkatkan kinerja personel Polri baik secara institusi maupun individu. Terima kasih kepada seluruh pihak sehingga puncak lomba MTQ berjalan dengan baik,” tutup Sigit. (redaksi)

Polda Ungkap Manipulasi Data SMILE, BPJS Tenaga Kerja Dirugikan Rp 3,23 Milyar

PALU ~ Penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak April 2022 terhadap dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja telah menangkap dua tersangka dilokasi berbeda.

Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja sebagai korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,23 Milyar

Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan ke media di Palu, Kamis (18/8/2022)

Pemdes Sukadaya Pagi Ini Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke -77

BEBAS DENGAN ASIMILASI RUMAH, 13 WARGA BINAAN LAPAS CILEGON DIMINTA JAGA KELAKUAN BAIK

“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” terang Kombes Polisi Didik Supranoto

Dua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng, mereka adalah inisial YDS (30) karyawan BPJS Tenaga Kerja Parigi Moutong dan MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa Kec. Warungkondang Kab. Cianjur, Jawa Barat, terang Didik

Masih kata Didik, Ini merupakan perkara tindak pidana ITE dimana tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS. Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja di Parigi Moutong.

YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ) yang tersebar dibeberapa daerah Indonesia yang dirubah tidak sesuai prosedur, dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan data, ungkapnya

Dari 308 data yang telah dirubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 Milyar, tegasnya

Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangka MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022. Kedua dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancamanpidana penjara paling lama 12 tahundan/atau denda maksimal Rp 12 Milyar, pungkasnya. (H rianto)