Beranda blog Halaman 576

Pengedar Sabu Diancam Hukuman Seumur Hidup di Kebumen

Kebumen – Kasus narkoba kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka adalah IR (43) warga Kelurahan Kebumen, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023, sekira pukul 13.45 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, IR ditangkap dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya TH (32) dan SA (39) yang diamankan pada hari yang sama.

“Dari informasi awal tersebut, lalu kita kembangkan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka IR,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat 25 Agustus 2023.

Keterangan tersangka IR, barang yang ditemukan Sat Resnarkoba dari tersangka TH dan SA merupakan darinya. Tersangka IR mengemas sendiri sabu tersebut sehingga menjadi paket-paket hemat untuk dijual kepada pelanggannya termasuk dua tersangka TH dan SA.

Dari hasil penggeledahan tersangka IR, Sat Resnarkoba menemukan sebuah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral lalu pada tutup botol terdapat dua lubang yang tertancap sedotan plastik putih.

Barang bukti lain yakni sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi sbuah pipet kaca, sedotan yang ujungnya runcing, plastik klip bening, dan sebuah korek api gas warna hijau.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Adanya kasus tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk waspada terhadap narkoba. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mendapati penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.

Red”

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani Hadiri Sosialisasi Sekaligus Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Di Aula Kantor Kecamatan Pulau Panggung.

TANGGAMUS- Hadir juga dalam kegiatan, Wakil Bupati Tanggamus Hi.AM Syafii, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Asisten II Sukisno, Anggota DPRD Tanggamus Hilman, Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus Maradona, Ketua TP-PKK Tanggamus Sri Nilawati Syafii, Ketua DWP Tanggamus Nur,ani Lubis, Para OPD, Para Camat, Uspika Kecamatan Pulau Panggung dan Para Kepala Pekon Sekecamatan Pulau Panggung.24/08/2023.

Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam sambutan nya, semoga mesin ADM yang baru diresmikan ini dapat membantunya masyarakat dalam pembuatan KTP, KIA, KK, dan Akte Kelahiran, selain itu juga kegiatan ini dilakukan untuk mendukung kegiatan gerakan Indonesia sadar adminduk

Dirinya juga mengungkapkan, dengan adanya alat ADM ini juga dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pembuatan berkas tersebut dan tanggamus miliki mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) pertama di Provinsi Lampung.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga mengucapkan terimakasih atas launchingnya mesin ADM ini.

Lanjut bupati, dengan kondisi geografi Kabupaten Tanggamus mesin ini sangat memudahkan masyarakat untuk membuat berkas kependudukan.

Dengan kondisi geografi Kabupaten Tanggamus yang seperti ini dapat memudahkan masyarakat untuk membuat data pribadi,” Tutup bupati”.

Sementara itu Kadis Disdukcapil Provinsi Lampung Ahmad Saefulloh dalam wawancara nya, sangat mengapresiasi trobosan yang dilakukan oleh Disdukcapil Tanggamus.

Apresiasi itu bukan tanpa alasan, lantaran Kabupaten Tanggamus merupakan kabupaten pertama yang menempatkan mesin ADM di kecamatan.
“Memang ada di Kota Metro dan Bandar Lampung tapi penempatannya berada di Kantor Disdukcapil,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya mesin ADM di kecamatan bisa memangkas biaya oprasional masyarakat untuk membuat data kependudukan.

Selain itu, dengan mesin ADM yang ada di kecamatan ini dapat menghemat waktu masyarakat untuk membuat data kependudukan.
“Karena dengan jaringan yang sangat baik pembuatan E-KTP dan berkas lainnya bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 1 menit,” kata dia.

Kemudian, dengan adanya alat ADM ini bisa meminimalisir terjadinya pungli yang terjadi untuk membuat data kependudukan.
Ahmad Saefulloh juga berharap, agar nantinya hal ini dapat dirimu oleh masyarakat di kecamatan atau kota lain.

Dengan begitu masyarakat dapat dipermudah dalam membuat tanda kependudukan tersebut.
Ahmad Saefulloh juga akan menegaskan, nantinya pihak provinsi akan selalu menyuplai blanko.
“Untuk blangko ini juga nanti akan terus suplai dari dinas Dukcapil provinsi,” tegasnya.

Dengan begitu mesin ADM ini akan terus terisi oleh blanko KTP dan terus bisa beroprasi.
Dalam kegiatan ini juga Disdukcapil Provinsi Lampung memberikan 2000 blanko E-KTP untuk mengisi mesin tersebut.

Kegiatan di lanjutkan dengan Penyerahan Belangko KTP sebanyak 2000 belangko dari Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung Kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Pemotongan pita oleh bupati tanggamus sekaligus launching mesin ADM di Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus.(Yusri)

MIO Indonesia Apresiasi Pemerintah Daerah Nganjuk Atas Izin Penggunaan Gedung Juang 45

Jakarta – Persetujuan dari Setda Pemerintah Daerah Nganjuk Provinsi Jawa Timur atas pengajuan tempat yang dimohonkan untuk Kantor Sekretariat Pengurus Daerah (PD) MIO INDONESIA Kabupaten Nganjuk, menjadi nilai positif terhadap keberadaan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia, selain untuk keberadaan PD MIO Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur, juga bagi PW/PD MIO yang sudah terbentuk kepengurusannya di wilayah NKRI.

Mengetahui kabar baik tersebut, Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menyambut baik dan sangat mengapresiasi terhadap kebijakan Pemda Kabupaten Nganjuk melalui Setda nya, yang telah mengijinkan rekan-rekan MIO PD Nganjuk untuk menempati kantor sekretariat baru.

“Saya selaku Ketua Umum MIO INDONESIA mewakili seluruh rekan-rekan yang tergabung dalam wadah organisasi perusahaan media berbasis online ini, sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Nganjuk, atas supportnya terhadap keterwakilan kami di DPD Nganjuk,” ujar Bang Yogie sapaan akrab Ketua Umum MIO INDONESIA itu.

Prayogie juga berikan penilaian terhadap kinerja para pengurus PD Nganjuk dibawah komando Prayogo Sulaksono yang menurutnya memang patut diberikan apresiasi positif.

“Hal ini tentu saja tidak terlepas dari etos kerja yang sudah dibangun oleh Sdr. Harto selaku Ketua PW MIO INDONESIA Provinsi Jawa Timur, mampu mengayomi dengan baik terhadap keberadaan seluruh PD MIO yang ada di wilayah jajarannya,” ungkap Prayogie yang merupakan juga sebagai CEO dari portal media online HINEWS.id saat ditemui awak media di Kantor PP MIO INDONESIA, di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2023).

Lebih lanjut disampaikan oleh wartawan senior berambut gondrong kelahiran Kota Bandung, yang juga tercatat sebagai Alumni Diklat Lemhanas Tentang Dialog Kebangsaan Kalangan Media Angkatan II LEMHANAS RI Tahun 2014 tersebut, menurutnya apa yang sudah dicapai oleh PD MIO Nganjuk dapat menjadi acuan bagi setiap Perwakilan MIO didaerah lain untuk lakukan hal yang sama.

“Saya berharap apa yang telah dicapai PD MIO Nganjuk ini dapat dijadikan penyemangat bagi jajaran pengurus di daerah lainnya, guna menunjukkan kehadiran dan juga eksistensi MIO Indonesia, di daerah masing-masing,'” imbuh Prayogie.

“Semoga langkah dari Pemda Nganjuk melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Setda tersebut dapat diikuti oleh Instansi dan Lembaga di Pemerintahan Daerah lainnya. Karena MIO merupakan wadah organisasi perusahaan pers (media), esensinya, yang ada di dalam MIO Indonesia merupakan para pemilik perusahaan media online,” sambung dia.

“Dan saya dalam kesempatan ini juga turut menghimbau kepada setiap rekan-rekan yang ada di daerah, yang telah resmi dikukuhkan, untuk bisa lebih mengupayakan mengibarkan panji-panji positif MIO Indonesia secara massive, untuk terus menunjukkan kepada setiap masyarakat maupun Instansi, Lembaga di pemerintahan,” tutupnya.

SENADA dengan Ketua Umum, Sekjend MIO Indonesia Frans X Watu turut mengapresiasi inisiatif dari Ketua Pengurus MIO Nganjuk yang telah mengajukan penggunaan atas Gedung Juang 45 yang merupakan asset milik Pemda Nganjuk Provinsi Jatim.

“Apresiasi atas inisiatif pak Yoga Laksono selaku Ketua Pengurus MIO Nganjuk mengajukan penggunaan Gedung Juang 45 sebagai Kantor Sekretariat MIO Nganjuk. Kiranya bisa dipergunakan dengan sebaik mungkin, sesuai arahan yang tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada MIO Nganjuk, dan pastinya semoga MIO Nganjuk bisa lebih eksis dan kompak kedepannya, selamat sekali lagi,” tukas Sekjend MIO Indonesia Frans X Watu.

Sebagai informasi, sejak dikukuhkan kepengurusan pada 20 Februari 2022, Pengurus Daerah Media Independen Online Indonesia (MIO INDONESIA) di Nganjuk terus berkomitmen untuk mengembangkan diri dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan lembaga swasta maupun pemerintah, serta dengan kalangan masyarakat luas secara personal.

Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang keberadaan Organisasi Media Online di Kota Angin Nganjuk, dengan tujuan untuk memberikan informasi yang seimbang, edukatif, valid, dan juga terkini.

Dalam upaya mengoptimalisasi kinerja mereka, Kantor Sekretariat MIO Nganjuk akan segera dipindahkan ke Gedung Juang 45 Nganjuk, yang sebelumnya digunakan sebagai Studio RSAL FM.

Dan izin penggunaan gedung ini telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui surat izin yang ditandatangani oleh Nur Solekan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, dengan Nomor 028/2406/411.000/2023, yang juga telah ditembuskan kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, Ketua Pengurus MIO Nganjuk Prayogo Laksono mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk atas fasilitas yang telah diberikan dan pihaknya juga berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang ada.

“Saya, atas nama rekan-rekan yang tergabung dalam MIO Nganjuk, ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, khususnya kepada Bupati Nganjuk, Bapak Marhaen Djumadi, dan kepada Pak Sekda Nur Solekan, serta kepada BKAD dan Dinas PUPR,” ujar Prayogo saat ditemui di depan Gedung Juang 45 pada Rabu sore (23/8/2023).

Prayogo juga menegaskan bahwa mereka akan segera menempati sekretariat baru tersebut setelah selesai proses renovasi yang mungkin memerlukan waktu sekitar dua hari.

“Segera kami akan menempati gedung baru ini, setelah selesai renovasi yang diperlukan, mungkin dalam waktu dua hari. Kami akan mengadakan acara peluncuran bersama dan mengundang berbagai pihak, terutama Bupati dan Sekretaris Daerah,” tambahnya.

Perlu dicatat bahwa sebelumnya, Sekretariat MIO Nganjuk berlokasi di Jalan Raya Nganjuk – Surabaya, Desa Ngrajek, Kecamatan Tanjungaom. Dengan pindahnya ke Gedung Juang 45, mereka berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang berkualitas. (**)

Red: HUMAS DPP MIO INDONESIA*

Polda Sulteng Gelar Aksi ‘Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini’

PALU, -Masih dalam suasana memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Polda Sulawesi Tengah menggelar aksi nyata penanaman pohon bertajuk ‘Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini’ di Mako Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulteng di Biromaru Kab. Sigi, Rabu (23/8/2023)

Sebanyak 19.320 berbagai jenis bibit tanaman ditargetkan untuk ditanam oleh Polda Sulteng bersama seluruh Polres dan Polsek jajaran sebagai wujud Aksi sosial Polri yang bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan.

Kegiatan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui virtual zoom meeting yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Turut hadir dalam kegiatan penanaman pohon antara lain Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, beberapa Kepala Dinas di Provinsi Sulteng, Pejabat utama Polda Sulteng dan Pengurus Bhayangkari Daerah Sulteng.

Dalam sambutan singkatnya, Kapolda Sulteng mengucapkan terima kasih kepada tamu yang hadir secara langsung dalam acara penanaman pohon secara serentak ‘Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini’

Penghijauan merupakan upaya dalam rangka untuk melestarikan lingkungan agar kembali asri dan sehat, serta mengurangi efek dari pencemaran, dengan adanya penghijauan kita berharap oksigen yang dihasilkan oleh tumbuhan dapat membuat lingkungan lebih segar, teduh, sejuk dan nyaman, ujarnya

Irjen Agus Nugroho juga menegaskan fungsi utama penghijauan adalah dapat menyerap karbon dan menyaring polusi udara sehingga menjaga suhu bumi tetap dingin.

Kegiatan menanam pohon bukan hanya sebagai kewajiban menghijaukan lingkungan, namun lebih jauh lagi dapat kita maknai sebagai salah satu upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan alam yang manfaatnya dapat dirasakan generasi penerus di masa depan, tandasnya

Dilokasi yang sama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, penanaman pohon serentak oleh Polda Sulteng melibatkan personel sebanyak 3.752 personel Polda, Polres dan Polsek,

Ia juga menyebut sebanyak 19.320 bibit tanaman berbagai jenis ditargetkan untuk ditanam dilokasi-lokasi penghijauan yang sudah ditentukan.

Lebih lanjut Djoko menambahkan bahwa “Peran Polisi tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga terlibat aktif dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya.

Kabidhumas itu juga berharap penanaman 19.320 pohon yang didominasi tanaman buah seperti manga, alpukat, sirsak, jambu air dan pohon mahoni dapat memberi manfaat untuk menjadikan lahan yang kosong lebih produktif dan manfaatnya juga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Kegiatan ini juga sekaligus menjadi ajang edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik.” pungkasnya.

Red”

Kasus Accu PLTS di dua pekon Teluk Brak dan way asahan.Inspektorat saat ini sedang merampungkan berkas Laporan Hasil Penelitian (LHP),untuk di limpahkan ke-kejari tanggamus

TANGGAMUS- Yayasan Penelitian
Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YPPKM) mendatangi Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait Laporan Pengaduan program perawatan dan pengadaan ACCU(batteray) PLTS di Pekon Teluk Brak Anggaran 2021 Senilai 102.000.000 dan Way Asahan Anggaran 2019 senilai 500.000.000,anggran 2021 senilai 102.000.000 Kecamatan Pematang Sawah. Tanggal 22 Agustus 2023.

Yang di beritakan oleh beberapa media online sebelum nya

,YPPKM menemui langsung Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dalam pertemuan tersebut Gustam mengakui adanya penyelewengan dalam pengadaan ACCU(Batteray) PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawah. dimana penyelewengan tersebut melibatkan Pekon Way Nipah.
Inspektorat menjelaskan bahwa PLTS yang ada di ,Pekon Teluk Brak way nipah dan Way Asahan adalah milik kementerian ESDM bukan milik Pekon atau masyarakat Pekon. Pekon menerima hibah di tahun 2015,dimana Pemerintah Pekon dan masyarakat Pekon bertugas menjaga dan memelihara PLTS tersebut.

Pada kasus Pekon Teluk Brak dan Way Asahan, Gustam pada hal ini telah melakukan Audit dan Invesitigasi. Dimana terjadi suatu yang sifatnya transaksional yang melibatkan Pemangku Jabatan dalam hal ini Kepala Pekon Teluk Brak dan Way Asahan dengan Pekon Way Nipah. Transaksional tersebut adalah sewa pakai ACCU(Batteray) PLTS yang di Pekon Way Nipah dengan Pekon Teluk Brak dan Way Asahan. Hal tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan, karena barang yang menjadi milik negara dalam hal ini kementerian ESDM tidak diperbolehkan pindah tangankan dalama bentuk transaksional(Jual-Beli, Sewa-Pakai, dan sebagainya). Imbuh gustam

Hasil tersebut ditemukan dalam SPJ Pekon Teluk Brak Tahun Anggaran 2021 bahwa terjadi pembelian ACCU (Batteray) PLTS yang baru Senilai 102.000.000 dan SPJ Pekon Way Asahan Tahun Anggaran 2019 senilai 500.000.000 dengan Tahun Anggaran 2021 senilai 102.000.000. Diperkuat dari pernyataan Dinas PMD Tanggamus membalas surat dari YPPKM, yang menyatakan bahwa SPJ Pekon Teluk Brak dan Way Asahan sesuai permintaan YPPKM adalah Benar dan menjadi laporan keuangan resmi.

Barang yang statusnya menjadi milik negara hanya boleh di pinjam pakai, kalau pun ada pengeluaran maka sifatnya hanya untuk biaya transportasi yang wajar. Pungkas Gustam.
Kasus PLTS saat ini sudah memasuki tahapan Audit Investigasi(AI), pihak Inspektorat sedang merampungkan Laporan Hasil Penelitian (LHP), dimana prosesnya sudah 90%.mungkin sekitar 60 hari LHP tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk ditingkatkan ke Penyidikan.

Adi Putra Amril, S.H. selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YPPKM) meminta kepada pihak Inspektorat Tanggamus agar membuka secara terang benderang kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya perbuatan tersebut, karena perbuatan pemangku jabatan yang terlibat kasus PLTS telah melukai hati masyarakat.
Adi Putra Amril, S.H. juga meminta agar proses yang ada dipercepat agar ada kepastian hukum dan penegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi. (YUSRI)

Jelang Hari Jadi ke-75, Polwan Polda Sulteng Gelar Ziarah di TMP Tatura Palu

Palu – Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Sulteng menggelar upacara ziarah bersama di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tatura, Kota Palu, Rabu (23/8/2023).

Upacara ziarah bersama digelar dalam rangka menyambut hari jadi Polwan ke-75, ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa para Pahlawan.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara di TMP Tatura Palu yaitu Pakor Polwan Polda Sulteng AKBP Esriati Ndese, S.H.,M.H.

Turut hadir dalam upacara tersebut yakni para perwira menengah, perwira pertama dan para Bintara Polwan Polda Sulteng serta Polwan Polresta Palu.

“Upacara yang kami lakukan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Jadi Polwan ke 75 yang akan jatuh pada 1 September 2023 mendatang,” kata Atik sapaan akrab Pakor Polwan.

Mantan Wakapolres Banggai itu mengaku berbagai kegiatan telah dilaksanakan Polwan Polda Sulteng dalam menyambut hari jadi Polwan.

Seperti bakti sosial, bakti kesehatan, bakti religi, anjangsana ke para warakauri senior yang telah selesai masa bhakti, gaturlin, polwan go to school dan kampus, serta olahraga bersama, terangnya.

Atik menuturkan, hari jadi polwan ke-75 tahun ini dengan mengangkat tema “Polri Presisi Untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju,” sebutnya.

Untuk diketahui, selepas upacara penghormatan kepada arwah para Pahlawan, Polwan Polda Sulteng kemudian melakukan ziarah dan tabur bunga di atas makam para Pahlawan di TMP Tatura Palu, pungkasnya.

Red”

Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran

Perlawanan terhadap kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi Akta Notaris 4 halaman oleh Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso versi SK Menkumham RI terus berlanjut. Memori banding atas perkara Nomor: 258/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst. resmi diajukan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (21/8/2023).

Selaku Pembanding semula Penggugat, Soegiharto Santoso menyatakan keberatan terhadap Putusan Judex Factie Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 258/PDT.G/2022/ PN.Jkt.Pst. tanggal 10 Mei 2023.

Menurut Hoky sapaan Soegiharto Santoso, Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya terkait kedudukan dan jabatan penggugat selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang telah mendapatkan pengakuan yang sah berupa Surat Keputusan dari pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia.

“Sampai hari ini SK Menkumham tersebut belum pernah dibatalkan. Itu yang menjadi salah satu dasar kami mengajukan banding,” ujar Hoky yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia dan Ketum APTIKNAS kepada wartawan usai menyerahkan berkas Memori Banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia juga menambahkan, keberatan diajukan karena Judex Factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti yang diajukan khususnya terhadap bukti berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang menunjukkan adanya pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap kedudukan dan jabatannya sebagai satu-satunya DPP APKOMINDO yang sah dan berwenang untuk menjalankan roda organisasi APKOMINDO dalam setiap kegiatannya sesuai AD dan ART APKOMINDO.

Bahkan Hoky menerangkan telah melampirkan bukti surat Nomor: AHU.2.UM.01.01-4714, tertanggal 30 November 2022 dari pihak KEMEN KUMHAM RI, yang dibuat dan ditandatangani oleh Santun M. Siregar, selaku Direktur Perdata, pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terkait penjelasan keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam SK tersebut disebutkan: “Memperhatikan Surat saudara, terlampir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019, tanggal 25 Oktober 2019. Terhadap surat keputusan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan pembatalan atau pencabutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Selain itu Hoky menyatakan keberatan bahwa Judex Factie nampaknya hanya melakukan pertimbangan secara sepihak terhadap bukti yang diajukan oleh pihak Terbanding I dahulu Tergugat I (Rudy Dermawan Muliadi) maupun Terbanding III dahulu Tergugat III (Kantor Hukum OTTO HASIBUAN) berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Putusan Mahkamah Agung sehingga pada akhirnya tidak cermat dan keliru dalam mengambil suatu keputusan.

Hoky juga membeberkan materi keberatannya bahwa Judex Factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti yang diajukan khususnya terhadap berupa Salinan Putusan Kasasi Perkara Nomor: 483 K/TUN/2016, tanggal masuk 18 Oktober 2016 dengan putusan tanggal 01 Desember 2016. Dimana menurutnya, dalam amar putusan antara lain; Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: Sonny Franslay yang merupakan kelompok pihak Terbanding I semula Tergugat I dan kelompok pihak Terbanding II semula Tergugat II (Faaz Ismail).

“Keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde dan tidak dapat membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam memori banding tersebut saya mengajukan total 7 keberatan,” tutur Hoky.

Hoky juga berharap upaya hukum yang ditempuhnya kali ini bisa berhasil. “Karena bagaimana mungkin kepengurusan dengan SK Menkumham RI dikalahkan oleh kepengurusan dengan hanya bermodalkan 4 lembar akta Notaris yang didalamnya jelas berisi kalimat: Untuk selanjutnya disebut Perseroan, bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham perseroan.

Untuk itulah Hoky berharap Majelis Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan membaca bukti akta No. 35, tertanggal 27 Desember 2016 milik Terbanding I semula Tergugat I atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang hanya setebal 4 (empat) halaman saja, dibandingkan dengan akta Notaris No. 03 tertanggal 05 Oktober 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019 setebal 48 halaman dengan dilengkapi seluruh proses Munas APKOMINDO, termasuk terdapat surat-surat keputusan hasil MUNAS APKOMINDO.

“Saya yakin hukum di negara ini akan menjadi panglima dan pada akhirnya ‘mafia’ hukum perkara APKOMINDO tak bisa kalahkan kebenaran. Yang pasti kepengurusan versi dokumen Pemerintah tidak boleh kalah dengan Akta Notaris hasil Rekayasa Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 dan hasil rapat tanggal 08 Desember 2016 yang tidak jelas lokasi pelaksanannya, serta tidak ada seorang pun dari DPD APKOMINDO yang hadir,” tandas Hoky. (Randy)

Pembangunan Drainase Saluran Air di Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel di Duga Rawan Korupsi dan Proyek Siluman.

Tangerang Selatan-Pembangunan Drainase Saluran Air di Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten di Duga rawan Korupsi dan Proyek siluman dan dikerjakan tanpa pengawasan.
Hal ini diketahui ketika turun Tim Media ini di lokasi pekerjaan, Selasa (22/08/2023).

Diketahui bahwa di lokasi pekerjaan Proyek Drainase Saluran Air tersebut tidak ada terpasang Papan Informasi, hal tersebut melanggar Undang -Uandang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP No.14 Tahun 2008) tentang pengelolaan Keuangan Negara dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Selain itu di lokasi pekerjaan tidak ada tersedia Biskem bagi karyawan pekerjanya serta tidak ada Tenaga Ahli dari Perusahaan, dan tidak ada JM ( General Maneger ) serta tidak ada K3 (Tenaga Ahli Sipil) dari Pihak perusahaan yang mengerjakan Proyek Drainase Saluran Air tersebut,dan di lokasi Pekerjaaan tidak ada
Time scedule yang fungsinya untuk informasi Grafik Folume pekerjaan, dan hal tersebut melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.

Di tempat yang sama, berdasarkan Informasi dari Pekerjanya bahwa mereka belum terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan, Sehingga hal tersebut melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Bupati bersama Dinas PUPR dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan agar melakukan penertiban pada Proyek-Proyek Siluman di Wilayah Kota Tangerang Selatan, tuturnya penuh harap. (Red/at).

Buka AMMTC +3, Kapolri: Kerja Sama Kunci Penanganan Kejahatan Transnasional

NTT. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Konsultasi ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) +3 ke-13, Selasa (22/8/23). Saat sambutan pembukaan, Kapolri mengapresiasi komitmen dan kerja sama antara ketiga negara sahabat dengan ASEAN.

“Saya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri sekaligus Ketua AMMTC Indonesia, ingin mengucapkan terima kasih kepada Negara plus three atas komitmennya dalam menjaga kerja sama dengan ASEAN,” jelas Jenderal Sigit di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (22/8/23).

Jenderal Sigit mengatakan, kerja sama antarnegara merupakan kunci dalam upaya penanganan kejahatan transnasional. Ia mengatakan kerja sama ini telah berlangsung 26 tahun dalam berbagai aspek seperti keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

“Dunia sedang dihadapkan dengan turbulensi dan ketidakpastian di berbagai bidang. Tidak ada waktu yang lebih tepat dalam mengajak seluruh negara untuk mencari persamaan bukan perbedaan, untuk memacu kerja sama bukan kompetisi,” ungkap Kapolri.

Menurutnya, ikatan yang telah terjalin kuat ini membuat ASEAN + 3 memiliki hubungan dan kerja sama yang semakin kuat dalam berbagai bentuk. Jenderal Sigit mengatakan, partisipasi aktif dan ide-ide dari seluruh negara anggota ASEAN + 3 menjadi bagian kontribusi dalam meraih tujuan bersama guna menghadapi tantangan saat ini dan di masa yang akan datang.

“Oleh karena itu, kita berharap dalam pertemuan ini, dapat membahas aspek potensial untuk memperkuat kerja sama kita menjadi upaya nyata dalam pemberantasan kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN dan sekitarnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Rapat Konsultasi AMMTC + 3 ke-13 ini dihadiri delegasi 10 negara anggota ASEAN, Timor Leste, Sekretariat ASEAN, dan rekan delegasi dari Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea.

Red”

Inspektorat akan segera memangil kepala pekon sumur tujuh.terkait pengelolaan dana desa

TANGGAMUS-Inspektorat akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Sumur tujuh Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus terkait Pengelolaan keuangan Pekon dan realisasi Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023.

Pada Minggu terakhir bulan ini (Agustus), jadwal pemanggilan Kepala Pekon Sumur tujuh untuk di lakukan klarifikasi terkait APBDes dan realisasinya, tutur Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (22/07/2023)

“segera akan kita lakukan pemanggilan, kita agendakan pada Minggu terakhir bulan ini, untuk meminta klarifikasi tentang pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes Pekon sumur tujuh,”tutur Gustam.

Sebagaimana di wartakan oleh media ini (red*) sebelumnya ada beberaa item kegiatan yang di duga telah terjadi penyimpangan dan tindakan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Pekon Sumur tujuh dalam pengelolaan keuangan Pekon dan pelaksanaan realisasinya untuk keuntungan pribadi.

Dalam pelaksanaan realisasinya kegiatan Pekon sumur tujuh yang di duga telah terjadi penyimpangan dan tindakan korupsi yang di wartakan sebelumnya di antaranya, anggaran Covid-19 tahun 2022, Anggara Ketahanan Pangan dan hewani tahun 2022, serta Pembangunan TPT tiga titik tahun 2023.

Di tempat terpisah Yusri, sebagai ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Tanggamus, angkat bicara terkait” dalam waktu dekat Ketua lembaga sakti akan membuat laporan secara resmi ke APH terkait pengelolaan dana desa oleh oknum Kepala Pekon Sumur tujuh kecamatan wonosobo.

“Saya berharap agar Inspektorat

Dalam pengelolaan Dana Desa di amanatkan oleh perundang-undangan dengan sistem swakelola, yaitu dari kebutuhan dengan skala prioritas mulai perencana hingga pelaksanaan di laksanakan dan di awasi oleh masyarakat. (YUSRI)