Beranda blog Halaman 57

Polresta Banyumas Amankan Pengedar Narkoba Dengan Total Barang Bukti 45 Gram Lebih

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wib di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

“Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis dengan berat 6,53 gram,” ungkap Kompol Willy.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengantaran barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan perintah untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari seseorang dengan akun media sosial MDST. FPN mengaku sudah empat kali mengantar barang tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama jaringan ini.

“Kasus ini tidak berhenti disini. Kami akan telusuri lebih dalam siapa pengendali di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah setengah,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Camat Cipatujah Diduga Alergi Wartawan, Sinergi Pers Terhambat? Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Tasikmalaya| kin.co.id- Camat Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan karena terkesan enggan berinteraksi dengan wartawan. Padahal, insan pers merupakan pilar keempat negara yang berperan penting dalam menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial. Apalagi saat yang akan konfirmasi terhadap Camat Cipatujah tersebut adalah Ikin Roki in, SE., MM,  salah satu wartawan senior yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI INDONESIA) yang berkantor pusat di Jakarta, Beberapa awak media telah berupaya menghubungi Camat Cipatujah melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tak kunjung mendapat respons, bahkan sekadar sapaan pun tak berbalas. Rabu 8 Oktober 2025

Ikin Roki in sangat menyayangkan atas Sikap camat tersebut,  mengingat camat baru menjabat selama satu minggu dan seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan di wilayahnya. Ketidakresponsifan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sinergi antara pemerintah kecamatan dan pers dapat terjalin jika komunikasi dasar saja tidak terjalin.

Ikin juga menambahkan bahwa Wartawan memiliki tugas penting sebagai kontrol sosial, menghimpun berita, dan menggali informasi agar berita yang disampaikan akurat dan terhindar dari hoaks. Selain itu, tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seharusnya camat respon dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada wartawan dan masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk camat. Keterbukaan informasi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kalau camatnya saja bersikap seperti bagaimana dia bisa memberikan contoh yang baik terhadap para kepala desa yang ada diwilayahnya, jelas Ikin dengan nada kecewa.

Dalam hal ini juga Ketua Umum DPP PPRI INDONESIA memberikan pandangan mengenai situasi yang di sampaikan untuk  Camat Cipatujah dan interaksinya dengan wartawan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan praktik di Indonesia, khususnya di Jawa Barat dan seorang pejabat publik wajib paham beberapa hal :

1. Peran Wartawan:
– Wartawan adalah bagian penting dari pilar keempat demokrasi, yang berfungsi sebagai kontrol sosial, penyedia informasi, dan penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
– Tugas wartawan meliputi mengumpulkan berita, melakukan investigasi, dan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
– Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Tugas dan Fungsi Camat:
– Camat adalah kepala wilayah kecamatan yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
– Camat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan di wilayahnya.
– Sebagai pejabat publik, camat seharusnya bersikap terbuka dan responsif terhadap media.
3. Sikap Camat Cipatujah:
– Sikap Camat Cipatujah yang terkesan “alergi” terhadap wartawan dapat menghambat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan media.
– Tidak membalas sapaan atau pesan dari wartawan dapat diinterpretasikan sebagai kurangnya penghargaan terhadap peran media.
– Sikap ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan spekulasi negatif di kalangan wartawan dan masyarakat.

Perspektif Hukum dan Etika

1. Undang-Undang Pers:
– UU Pers menjamin kebebasan wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
– UU Pers juga melindungi wartawan dari tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
2. Kode Etik Jurnalistik:
– Wartawan wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
– Wartawan harus bersikap independen, akurat, dan berimbang dalam pemberitaan.
– Jika camat merasa ada pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan, hak jawab dapat digunakan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
3. Etika Pemerintahan:
– Pejabat publik seharusnya menjalin hubungan yang baik dengan media sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
– Keterbukaan terhadap media dapat membantu membangun citra positif pemerintah daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

1. Komunikasi yang Lebih Baik:
– Camat Cipatujah sebaiknya membuka diri untuk berkomunikasi dengan wartawan.
– Menanggapi panggilan atau pesan dari wartawan adalah langkah awal yang baik untuk membangun hubungan yang harmonis.
– Camat dapat menunjuk staf khusus yang bertugas sebagai penghubung dengan media.
2. Transparansi Informasi:
– Pemerintah Kecamatan Cipatujah sebaiknya memastikan informasi publik tersedia bagi wartawan dan masyarakat.
– Website resmi kecamatan dapat digunakan untuk mempublikasikan informasi tentang program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah.
– Mengadakan konferensi pers atau briefing secara berkala dapat menjadi wadah untuk berbagi informasi dan menjawab pertanyaan dari wartawan.
3. Mediasi:
– Jika terdapat kesalahpahaman atau ketidaksepahaman antara camat dan wartawan, mediasi dapat menjadi solusi yang baik.
– Dewan Pers atau organisasi wartawan dapat membantu memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi yang konstruktif.
4. Pelatihan dan Sosialisasi:
– Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pelatihan atau sosialisasi tentang pentingnya komunikasi yang efektif antara pejabat publik dan media.
– Wartawan juga dapat mengikuti pelatihan jurnalistik untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman tentang etika jurnalistik.

Perspektif Lokal (Jawa Barat)

Di Jawa Barat, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mendorong keterbukaan informasi dan kerjasama dengan media. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas wartawan dan memfasilitasi akses informasi bagi media.

Kesimpulan :

Sikap Camat Cipatujah yang kurang responsif terhadap wartawan dapat menghambat sinergi antara pemerintah daerah dan media. Penting bagi camat untuk membuka diri, membangun komunikasi yang baik, dan menghormati peran wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi. Dengan komunikasi yang baik dan transparansi informasi, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan media, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Sampai berita ini diterbitkan tidak satupun komunikasi terjalin dengan baik dengan camat Cipatujah yang baru itu, Untuk itu tidak perlu lagi bagi para wartawan jika ada suatu permasalahan konfirmasi lagi terhadap camat, apabila ada temuan – temuan yang bersifat tindak pidana korupsi apapun di kecamatan Cipatujah. Mening langsung lapor dangan pembuktian yang akurat terukur serta lengkap demi tegaknya hukum disetiap wilayah jadi tidak ada lagi ruang media pungkas Ikin Rokiin.

Red”Rilis@team.kin.co.id

Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bukit Kemenuning, Tapung Hulu -Wujud Dukungan Terhadap Swasembada Pangan Nasional 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 | Bukit Kemuning, Tapung Hulu, kabupaten Kampar, provinsi Riau- Dalam upaya mendukung program SwaseMBada Pangan Nasional Tahun 2025, Gugus Tugas Polri di Bidang Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tapung Hulu beserta jajarannya, Kepala Desa Bukit Kemuning Samirin dan perangkat desa, Camat Tapung Hulu, Babinkamtibmas, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Duta Cren Poli Cing, serta para Kadus, RT, RW, dan Ketua Kelompok Tani setempat.

Dalam sambutannya, Kapolsek Tapung Hulu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membantu pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan hadir bukan hanya menjaga kamtibmas, tapi juga memastikan masyarakat memiliki ketahanan ekonomi melalui sektor pertanian. Penanaman jagung ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para petani di Tapung Hulu,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Camat Tapung Hulu menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan swasembada pangan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polri dan pemerintah desa. Penanaman serentak ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat mampu memperkuat ekonomi daerah melalui pertanian,” ungkap Camat.

Kepala Desa Bukit Kemuning, Samirin, turut menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya agar kegiatan ini terus berkelanjutan.

“Kami dari pemerintah desa siap mendukung penuh kegiatan seperti ini. Semoga hasil panen nanti bisa menambah pendapatan para petani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bukit Kemuning,” ucap Samirin.

Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa tanaman jagung dipilih karena memiliki potensi pasar yang luas dan masa tanam yang relatif singkat.

“Jagung adalah komoditas unggulan yang cepat memberikan hasil. Kami siap memberikan pendampingan teknis dan edukasi kepada petani agar hasil tanam bisa maksimal,” tutur PPL.

Kegiatan penanaman dilakukan secara simbolis oleh Kapolsek Tapung Hulu, Kepala Desa Samirin, Camat Tapung Hulu, dan perwakilan kelompok tani, disaksikan masyarakat yang hadir dengan antusias. Setelah kegiatan simbolis, acara dilanjutkan dengan dialog interaktif mengenai strategi peningkatan hasil pertanian dan pemanfaatan teknologi pertanian modern.

Melalui kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 ini, Desa Bukit Kemuning menjadi salah satu contoh sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional menuju Indonesia yang mandiri dan sejahtera.

(Redaks”Tim)

PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart Berdiri di lokasi Hak Milik Sahema (alm) ” Inkrah” Banyak pihak Yang ingin Menggagalkan

Sumbawa Besar. NTB, -Polemik kepemilikan lahan kembali memanas di Dusun Ai Jati, Desa Mampin Kebak, Kecamatan Alas Barat (Simpang Tano), Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sebuah gerai ritel modern Alfamart diketahui berdiri secara ilegal di atas tanah sengketa yang telah dimenangkan secara hukum oleh sahema (Alm) sejak tahun 1995 yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut informasi yang dihimpun media ini, Pengadilan Negeri Sumbawa telah resmi menjadwalkan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah seluruh upaya hukum dari pihak tergugat ditolak, termasuk bantahan terakhir yang digugurkan dalam putusan PN Sumbawa Besar/Pdt.Bth/2024/PN Sbw pada tanggal 16 september 2025.

Kasus sengketa tanah ini berakar dari Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw, yang diputuskan di Pengadilan Tinggi Ntb pada tahun 1992, hingga inkrah di tingkat Mahkamah Agung pada tahun 1995. Berdasarkan keputusan hukum tersebut, pihak ahli waris yang diwakili oleh keluarga Sahema (Alm) dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan dimaksud.

Meskipun eksekusi pernah terjadi pada tahun 1996, pelaksanaannya gagal akibat minimnya dukungan pengamanan dan kendala biaya. Namun, perjuangan tak berhenti. Di tahun 2024, upaya eksekusi kembali di ajukan oleh pihak ahli waris. Sayangnya, saat itu pihak penggarap, sahak anak dari umar (Alm) yang telah menjual lahan ke Alfamart kembali mengajukan perlawanan hukum yang memicu penundaan eksekusi.

“Pihak yang kami lawan malah menjual tanah sengketa ini ke Alfamart, lalu menggugat kami seolah-olah kami tidak punya hak. Tapi kebenaran tetap menang, gugatan bantahan mereka resmi ditolak di pengadilan pada tanggal 16 september 2025,” ungkap perwakilan ahli waris, kepada media, Minggu (8/10/2025).

Sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan Konstatering—yakni pencocokan batas lahan sengketa dengan data perkara dan kondisi riil di lapangan—pada 22 Oktober 2024.

Kegiatan Konstatering ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Sumbawa Besar bersama tim eksekutor, yang di hadiri semua pihak dan ahli waris sahema (Alm),
“Konstatering telah berjalan dengan lancar, semua batas tanah dicocokkan, pihak penguasa lahan saat ini juga telah tercatat, dan itu adalah pihak Alfamart,” tambahnya dari pihak ahli waris.

Menanggapi jadwal eksekusi yang telah ditetapkan resmi oleh pengadilan, pihak ahli waris sahema (Alm) dengan tegas memberikan ultimatum kepada Alfamart dan pihak siapapun, agar segera mengosongkan dan memindahkan seluruh barang dari lokasi tersebut sebelum tanggal 13 Oktober 2025.

“Kami dari ahli waris ibu Sahema (Alm) meminta kepada Alfamart agar segera memindahkan barang-barangnya. Jika mereka mengabaikan ini, maka jangan salahkan kami jika akan dilakukan pengeluaran paksa. Ini bukan lagi hanya melawan kami, tapi melawan keputusan negara. Eksekusi tetap berjalan, dan siapa pun yang menghalangi akan berhadapan langsung dengan aparat,” tegas ahli waris dalam pernyataannya kepada awak media.

Situasi semakin memanas dengan munculnya rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh pihak tergugat melalui sebuah LSM lokal pada Kamis, 9 Oktober 2025. Aksi ini diduga didalangi oleh oknum mantan Ketua DPRD setempat dan sejumlah oknum yang berkepentingan yang diduga berusaha menghalangi proses eksekusi. Namun, ahli waris menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa kompromi.

“Jadi kemarin kami mendapatkan informasi, bahwa akan ada rencana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak tergugat melalui LSM lokal pada Kamis, 9 Oktober 2025. Dan kami menduga Aksi ini di dalangi oleh oknum mantan Ketua DPRD dan sejumlah oknum yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung yang berusaha menghalangi proses eksekusi, dan proses eksekusi ini akan berjalan tanpa kompromi, “tutup ahli waris.

Kini penantian panjang terbalaskan sudah selama 30 tahun menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun imateriil, bagi keluarga Sahema (Alm) dan ahli waris, Namun dengan jadwal eksekusi yang sudah7 resmi di tetapkan, mereka yakin keadilan mulai ditegakkan.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Alfamart mengenai langkah mereka menyikapi jadwal eksekusi ini. Publik pun kini menunggu bagaimana perusahaan ritel nasional ini akan merespons keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan besar di wilayah Sumbawa dan diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum atas sengketa tanah yang kerap mangkrak bertahun – tahun. (Tim/Af)

Gagal Temui Kades, Mediasi Perwakilan Masyarakat Bulusari dengan Desa Tertunda

Cilacap – Upaya mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Bulusari, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, dengan pihak Pemerintah Desa terpaksa tertunda.

Hal ini terjadi setelah rombongan perwakilan masyarakat, yang didampingi oleh Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Gandrungmangu, gagal menemui Kepala Desa (Kades) pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Kedatangan rombongan di kantor desa pada pukul 11:00 WIB tidak membuahkan hasil karena Kades yang akrab disapa Kukuh sedang tidak berada di tempat.

Pertemuan penting yang diharapkan menjadi ruang audiensi dan mediasi atas aspirasi masyarakat ini terganjal informasi bahwa Kades tengah menghadiri rapat di tingkat kecamatan.

Kades Tidak di Tempat, Upaya Komunikasi Gagal
Sukirman, salah satu Kasi Pelayanan Desa Bulusari, menjelaskan kendala tersebut.

“Kades lagi ada rapat di kecamatan pak, coba saya hubungi dulu,” ujarnya kepada salah satu perwakilan.

Namun, upaya untuk menghubungi Kades juga menemui hambatan.

“Ndak aktif, saya wa cuma centang satu pak,” jelas Sukirman.

Tuntut Jawaban Profesional
Menyikapi ketidakjelasan jadwal, Udin, Ketua Organisasi GRIB Jaya PAC, meminta agar Kepala Desa memberikan jawaban yang profesional terkait kepastian waktu pertemuan selanjutnya.

“Secara profesional kami meminta Kepala Desa memberikan jawaban kapan kami bisa ketemu, biar apa yang diharapkan masyarakat ada informasi dan tidak menimbulkan asumsi yang tidak relevan,” tegas Udin.

Penundaan ini membuat masyarakat dan GRIB Jaya PAC berharap ada komunikasi yang lebih pasti dan segera dari pihak desa agar aspirasi yang mereka bawa dapat segera didengarkan dan ditanggapi.

Hingga berita ini dirilis, waktu pasti mediasi lanjutan belum dapat dipastikan.

Tim”Red

Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing

Pekanbaru,— Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Wartawan Indonesia (DPP SWI) dengan ini mengecam keras tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan berupa pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang tengah melakukan peliputan kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Selasa (7/10/2025).

Insiden biadab tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelaku yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal (PETI) dan merupakan bentuk nyata dari tindakan kriminal terhadap profesi jurnalis.

Wakil Ketua Umum DPP SWI Pajar Saragih menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga penghianatan terhadap bangsa dan ancaman terhadap kedaulatan negara.

“Kejahatan terhadap wartawan adalah bentuk penghianatan terhadap bangsa serta telah mengancam kedaulatan negara. Wartawan adalah pilar keempat dalam pembangunan bangsa, dan seharusnya dilindungi oleh seluruh warga negara, bukan diserang atau diintimidasi,” tegas Pajar Saragih.

Lebih lanjut, Pajar meminta Polres Indragiri Hulu (Inhu) untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan dan menertibkan aktivitas PETI yang masih marak di wilayah hukumnya, sebab hal tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan memicu konflik dengan insan pers di lapangan.

“Kami meminta Kapolres Inhu agar bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai muncul asumsi negatif bahwa kepolisian sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku PETI. Penegakan hukum harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tegasnya lagi.

Pajar juga menyerukan agar seluruh organisasi pers di Indonesia ikut memantau proses hukum kasus ini sampai para pelaku benar-benar ditangkap dan diadili sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Barang siapa yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana dan denda yang berat. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” tandas Pajar Saragih.

DPP SWI menegaskan bahwa insiden ini menjadi ujian moral bagi aparat penegak hukum dalam melindungi insan pers di lapangan. Wartawan bukan musuh negara, melainkan mitra strategis dalam menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menegakkan nilai-nilai keadilan.

“DPP SOLIDARITAS WARTAWAN INDONESIA (SWI) Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, dan menuntut aparat hukum segera menindak pelaku tanpa pandang bulu.”ujar Pajar Saragih dengan geram

Sumber : DPP SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia).

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 17,04 Gram

Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pengedar di dua lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 17,04 gram beserta sejumlah alat bukti lain.

Dua tersangka merupakan seorang pria berinisial RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Banyumas dan seorang wanita inisial TAN (30), warga Kota Tegal. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. M. H. , melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polresta Banyumas dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya, Jum’at (3/10/25).

Kompol Willy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, AR alias Goldy.

Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.55 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka RN di Jl. Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat diperiksa, RN kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.

Dari hasil interogasi, RN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan bernama TAN. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Tegal dan berhasil mengamankan TAN dengan barang bukti sabu tambahan seberat 3,82 gram.

“Total barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka mencapai 17,04 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelas Kompol Willy.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas. Barang bukti akan dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan laboratorium, sementara penyidik terus melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan pemasok di atas kedua tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.

Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Model Pengembangan Creative Financing di Era Digital

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Di era digital yang berkembang pesat, akses terhadap pembiayaan menjadi salah satu kunci utama bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta startup. Namun, sistem pembiayaan tradisional sering kali tidak mampu mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha yang tidak memiliki jaminan atau rekam jejak keuangan yang kuat. Di sinilah konsep creative financing hadir sebagai solusi alternatif, yaitu pendekatan inovatif dalam memperoleh pembiayaan di luar metode konvensional. Didukung oleh teknologi digital, creative financing kini berkembang semakin pesat dan inklusif.

Creative financing adalah metode pembiayaan non-konvensional yang tidak selalu melibatkan lembaga keuangan formal seperti bank. Pendekatan ini bisa mencakup berbagai cara seperti crowdfunding, peer-to-peer (P2P) lending, venture capital, angel investor, initial coin offering (ICO), tokenisasi aset, dan lainnya. Inti dari creative financing adalah fleksibilitas dan inovasi dalam merancang skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pelaku usaha.

*Transformasi Creative Financing di Era Digital*
Digitalisasi membawa perubahan besar dalam dunia pembiayaan alternatif. Beberapa transformasi utama yang terlihat antara lain :

– Crowdfunding Berbasis Platform Digital. Platform seperti Kickstarter, Indiegogo, dan Kitabisa di Indonesia telah membuka jalan bagi para inovator dan pengusaha kecil untuk mendapatkan dukungan dana langsung dari masyarakat. Model ini memanfaatkan kekuatan komunitas dan transparansi digital untuk membangun kepercayaan.

– Peer-to-Peer (P2P) Lending. P2P lending memungkinkan peminjam dan pemberi pinjaman bertemu secara langsung melalui platform online tanpa perantara bank. Di Indonesia, perusahaan seperti Investree, Modalku, dan Akseleran memainkan peran penting dalam membuka akses pembiayaan untuk UKM.

– Blockchain dan Tokenisasi Aset. Teknologi blockchain telah melahirkan metode pembiayaan baru seperti ICO (Initial Coin Offering) dan STO (Security Token Offering). Dengan tokenisasi, aset fisik seperti properti atau karya seni dapat dipecah menjadi token digital yang dapat diperdagangkan dan dijadikan jaminan pembiayaan.

– Fintech dan Analisis Data. Fintech memanfaatkan big data dan kecerdasan buatan untuk melakukan penilaian kredit alternatif berdasarkan perilaku digital, transaksi e-commerce, dan histori pembayaran digital. Hal ini memungkinkan individu atau usaha yang tidak memiliki riwayat kredit formal tetap dapat mengakses pembiayaan.

*Manfaat dan Tantangan*
Manfaat :
– Inklusivitas Keuangan. Creative financing membuka akses pembiayaan bagi kelompok yang sebelumnya tidak terlayani bank, seperti pelaku usaha mikro, perempuan, dan masyarakat di daerah terpencil.
– Proses Cepat dan Efisien. Proses digital memungkinkan pengajuan dan pencairan dana dilakukan lebih cepat dibandingkan proses konvensional.
– Inovasi Produk dan Model Bisnis. Munculnya berbagai model creative financing mendorong pelaku usaha untuk lebih kreatif dalam merancang model bisnis dan strategi pertumbuhan.

Tantangan:
– Regulasi dan Perlindungan Konsumen. Perkembangan yang cepat kadang belum diikuti oleh regulasi yang memadai, sehingga berisiko menimbulkan praktik penipuan atau kerugian bagi pengguna.
– Literasi Keuangan Digital. Tidak semua masyarakat memahami cara kerja dan risiko dari skema pembiayaan digital, sehingga diperlukan edukasi yang masif.
– Keamanan Data dan Transaksi. Ancaman siber dan penyalahgunaan data menjadi isu serius yang harus diatasi agar kepercayaan masyarakat terhadap creative financing tetap terjaga.

Dengan demikian, creative financing di era digital membuka peluang besar untuk mendemokratisasi akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Namun, perkembangan ini harus dibarengi dengan penguatan regulasi, edukasi publik, dan infrastruktur digital yang mumpuni. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, creative financing dapat menjadi motor penggerak ekonomi digital yang dinamis dan adil.

Red”

BlackRock’s Aladdin, Otak Digital di Balik Dunia Keuangan Global

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Dalam era digital yang kian terintegrasi, dunia keuangan global sangat bergantung pada teknologi untuk mengelola risiko, memantau portofolio, dan mengambil keputusan investasi secara cepat dan akurat. Salah satu sistem paling berpengaruh dalam bidang ini adalah Aladdin (Asset, Liability, Debt and Derivative Investment Network), sebuah perangkat lunak manajemen investasi dan risiko yang dikembangkan oleh BlackRock, perusahaan manajemen aset terbesar di dunia. Aladdin bukan sekadar software, melainkan sebuah ecosystem digital yang menjadi tulang punggung pengelolaan triliunan dolar aset di seluruh dunia.

Aladdin pertama kali dikembangkan pada awal 1990-an oleh tim internal BlackRock yang dipimpin oleh Larry Fink, CEO perusahaan tersebut. Tujuan awalnya sederhana, yaitu menciptakan sistem yang mampu menghitung risiko portofolio dan memberikan analisis menyeluruh terhadap berbagai skenario pasar. Namun, seiring waktu, Aladdin berevolusi menjadi platform yang sangat kompleks dan komprehensif, mencakup berbagai fungsi mulai dari manajemen portofolio, analisis risiko, perdagangan, hingga kepatuhan regulasi.

Kini, Aladdin tidak hanya digunakan oleh BlackRock sendiri, tetapi juga dilisensikan kepada lembaga keuangan besar, dana pensiun, bank sentral, dan perusahaan asuransi di seluruh dunia. Dengan demikian, Aladdin berperan sebagai infrastruktur keuangan global yang digunakan untuk mengelola lebih dari 20 triliun dolar AS dalam aset.

Salah satu kekuatan utama Aladdin terletak pada kemampuannya mengintegrasikan data pasar real-time, analisis risiko mendalam, dan manajemen operasional dalam satu platform terpadu. Beberapa fitur kuncinya meliputi :

– Manajemen Risiko Terpadu. Aladdin mampu mensimulasikan berbagai kondisi pasar dan memprediksi dampaknya terhadap portofolio investasi. Sistem ini menggunakan algoritma canggih untuk mengukur sensitivitas terhadap perubahan suku bunga, inflasi, volatilitas, dan faktor ekonomi lainnya.

– Analisis Portofolio dan Optimalisasi Investasi. Pengguna dapat mengakses data lengkap mengenai kinerja aset, korelasi antar instrumen, serta rekomendasi strategi alokasi yang optimal berdasarkan profil risiko.

– Integrasi Operasional dan Kepatuhan. Aladdin membantu lembaga keuangan memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi global. Setiap transaksi tercatat dan diverifikasi secara otomatis, mengurangi potensi kesalahan manusia.

– Kecerdasan Buatan dan Analitik Prediktif. Dalam versi terbarunya, Aladdin memanfaatkan machine learning dan big data analytics untuk mengidentifikasi tren pasar dan membantu pengambilan keputusan strategis secara lebih cepat dan akurat.

*Dampak Terhadap Industri Keuangan*
Keberadaan Aladdin telah mengubah cara lembaga keuangan beroperasi. Dengan tingkat akurasi dan kecepatan analisis yang tinggi, banyak perusahaan bergantung pada sistem ini untuk mengambil keputusan investasi bernilai miliaran dolar. Namun, dominasi Aladdin juga menimbulkan perdebatan etis dan sistemik. Beberapa kritikus menyebut bahwa terlalu banyak lembaga besar yang menggunakan sistem serupa dapat menciptakan risiko konsentrasi, di mana satu kesalahan algoritmik dapat berdampak luas terhadap stabilitas pasar global.

Selain itu, Aladdin juga memperkuat posisi BlackRock bukan hanya sebagai pengelola aset, tetapi juga sebagai penyedia infrastruktur keuangan global yang memiliki akses ke data pasar yang sangat luas, sebuah kekuatan strategis yang jarang dimiliki oleh entitas lain.

Dengan demikian, BlackRock’s Aladdin merupakan contoh nyata bagaimana teknologi dan keuangan dapat berpadu menciptakan sistem yang sangat kuat dan berpengaruh. Dengan kemampuannya memproses data dalam skala besar dan memberikan wawasan mendalam terhadap risiko pasar, Aladdin menjadi fondasi utama bagi banyak lembaga keuangan modern.

Namun, di balik keunggulannya, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kekuatan analitik ini digunakan secara etis, transparan, dan tidak menimbulkan ketergantungan sistemik yang berlebihan. Aladdin bukan sekadar perangkat lunak, ia adalah simbol transformasi digital dalam dunia keuangan global.

Red”

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Jakarta, 6 Oktober 2025 – Sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) Polri resmi naik pangkat dalam Upacara Kenaikan Pangkat ke dan dalam golongan Pati Polri yang digelar di Rupattama Mabes Polri pada Senin malam, 6 Oktober 2025.

Dalam upacara tersebut, empat Pati Polri naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen), delapan Pati Polri naik menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), dan lima belas lainnya menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Adapun keempat Pati yang menerima kenaikan pangkat menjadi Komjen Pol adalah:

1. Komjen Pol Ramdani Hidayat, S.H., menjabat sebagai Dankorbrimob Polri
2. Komjen Pol Yuda Gustawan, S.I.K., S.H., M.H., menjabat sebagai Kabaintelkam Polri
3. Komjen Pol Yudhiawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI
4. Komjen Pol Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si., menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, integritas, dan pengabdian para perwira tinggi tersebut terhadap institusi dan negara.

“Kenaikan pangkat ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi juga amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

Kenaikan pangkat juga diberikan kepada 8 personel yang kini berpangkat Irjen Pol, di antaranya adalah Irjen Pol Reza Arief Dewanto, S.I.K. (Wadankorbrimob Polri), Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, S.H., M.H. (Wakabaintelkam Polri), serta Irjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H. (Dosen Kepolisian Utama TK. I Akpol Lemdiklat Polri).

Sementara itu, 15 Pati Polri lainnya yang menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen Pol berasal dari berbagai satuan dan instansi, termasuk di antaranya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. (Dirtipideksus Bareskrim Polri), dan Brigjen Pol Dra. AA Sagung Dian Kartini (Karokerma KL Stamaops Polri).

Lebih lanjut, Irjen Sandi Nugroho berharap para perwira tinggi yang baru saja menerima kenaikan pangkat dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat.

“Kami percaya para perwira yang naik pangkat ini akan semakin memperkuat soliditas dan kapasitas organisasi Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya di berbagai sektor, baik di dalam struktur Polri maupun di lembaga pemerintahan lainnya,” pungkasnya.

Upacara ini berlangsung khidmat dan merupakan bagian dari agenda rutin institusi dalam rangka pembinaan karier personel Polri.

Red”