Beranda blog Halaman 56

Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan: Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?

0

PEKANBARU – Sebuah kasus dugaan kriminalisasi yang berujung pada kekerasan fisik kembali mencoreng citra Kepolisian. Iwan Sarjono Siahaan, seorang tahanan di sel Polres Pelalawan, dilaporkan babak belur setelah berulang kali dianiaya oleh beberapa petugas. Pukulan dan penganiayaan ini diduga kuat merupakan wujud tekanan agar Iwan menandatangani berkas tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, sebuah tindakan yang dengan tegas ia tolak.

Istri Iwan menjadi saksi langsung atas kondisi sang suami yang babak belur, setelah suaminya dipaksa menandatangani berkas tanpa kehadiran kuasa hukumnya, Juliana Pardosi, SH, MH. Alasannya sangat sederhana: Iwan tidak mau menandatangani dokumen tanpa sepengetahuan pengacaranya, yang kebetulan sedang berada di luar kota.

Tuntutan yang wajar ini justru dibalas dengan kekerasan.
Perilaku Bejat atau Pelanggaran Prosedur?
Pengacara Juliana Pardosi, yang geram melihat perlakuan terhadap kliennya, menyebut tindakan para penyidik sebagai “sangat di luar batas kemanusiaan.” Ia menegaskan bahwa perilaku bejat para penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan sudah berlangsung terlalu lama.

“Perkara dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU ini penuh dengan tanda tanya. Kasus yang sudah tiga tahun lebih ini justru diangkat kembali. Memangnya apa yang dicuri? Apa dasar penyidik menuding klien saya mencuri? Apakah legalitas kepemilikan lahan yang katanya dicuri itu sudah dicek? Janganlah seperti ini! Kalian itu aparat penegak hukum atau preman berseragam polisi?” tegas Juliana dengan nada geram, menuntut transparansi dan profesionalisme.

Desakan Agar Mabes Polri Turun Tangan
Peristiwa ini juga memicu reaksi keras dari Larshen Yunus, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau. Ia menduga keras para penyidik telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi hukum secara brutal.

“Kami menduga kuat mereka tidak lagi bertindak sebagai penegak hukum, melainkan bagian dari persekongkolan jahat yang diatur oleh si pemesan perkara,” ungkap Larshen Yunus. Ia menyoroti kejanggalan kasus yang sudah berusia tiga tahun ini, di mana sudah ada akta perdamaian, namun tiba-tiba status tersangka ditingkatkan.

“Ini sebenarnya ranah hukum perdata, bukan dipaksakan menjadi pidana. Hukum itu pembuktian, jangan main-mainkan nasib seseorang,” lanjutnya dengan optimis.

Larshen mendesak Mabes Polri dan Polda Riau untuk segera melakukan supervisi dan gelar perkara khusus. Ia mengingatkan para penegak hukum untuk bersikap PRESISI (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) dan menghentikan praktik “asal bapak senang” atau stigma yang menganggap mereka senang mempermainkan nasib seseorang.

“Mereka dituduh mencuri! Kami tanya, apa yang dicuri? Punya siapa yang dicuri? Tunjukkan legalitas kepemilikannya! Kami tegaskan, segala penanganan perkara wajib PRESISI dan apa adanya, bukan ada apanya!” tegas Larshen, yang juga menjabat Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.

Larshen menambahkan bahwa tindakan para penyidik ini sangat tidak bisa diterima, terutama mengingat lahan yang dipersoalkan sudah diserahkan kepada negara. Ia mencurigai adanya motif kepentingan pribadi atau kelompok di balik penanganan kasus ini. “Stop kriminalisasi hukum!” serunya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KNPI dan relawan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Riau, serta lembaga eksternal terkait. Mereka mengancam akan menggelar demonstrasi untuk menuntut pencopotan Kapolres Pelalawan, Kasat Reskrim, dan jajaran yang terlibat. “Polisi seperti mereka tidak pantas menggunakan seragam dan menerima gaji dari negara,” tutup Larshen.”Kami masih mendalami dugaan suap Rp 500 juta dari pelapor. Mohon doa dan dukungannya!”

Red”

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

0

Jakarta – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.

Syahardiantono memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.

“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.

Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.

“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.

“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo.

Red”

Ratusan Warga Padamenak Tuntut Kadesnya Mundur

Kuningan – Ratusan Warga Padamenak Kecamatan Jalaksana geruduk Kantor Desa Setempat Tuntut Kepala Desa Padamenak Rakiman Mundur dari Jabatannya Buntut Beredarnya informasi bahwa pimpinan desanya yang diduga berbuat Asusila.

Menurut Ketua Aksi Teguh bahwa warga desa Padamenak merasa geram atas kelakuan pimpinan desanya yang diduga berbuat Asusila dengan istri salah seorang Linmas di desanya.

” Pokoknya kami warga desa Padamenak tidak menerima adanya kelakuan bejat seorang kepala desa yang diduga berbuat asusila dengan salah seorang istri anggota Linmas di desa Padamenak untuk itu kami menuntut kepala Desa Padamenak Rakiman lengser dari jabatannya sebagai kepala desa demi menjaga martabat kaum wanita di Padamenak, ” jelas Teguh saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Desa Padamenak Selasa Sore 23/9/2025.

Ia menambahkan bahwa jikapun sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban dirinya dan warga desa tetap dalam tuntutannya agar kepala desa Padamenak mundur dari jabatannya.

” Karena selama puluhan tahun di desa Padamenak belum pernah terjadi adanya perbuatan Asusila yang dilakukan oleh oknum kepala desa jadi kami minta agar oknum kades Padamenak untuk lengser, ” jelas Teguh yang di Amini para warga Padamenak.

Hal sama diungkapkan Tokoh Wanita Desa Padamenak Hj Nining yang merasa terlecehkan dan terhina dengan perbuatan oknum Kades yang diduga telah berbuat Asusila dengan istri anggota Linmas.

” Saya sebagai Wanita Padamenak tidak terima dengan adanya perbuatan asusila yang diduga dilakukan oknum Kades karena semenjak berdirinya desa Padamenak selama puluhan tahun belum pernah terjadi peristiwa seperti ini, untuk itu agar oknum Kades yang diduga berbuat Asusila ini mundur sebagai Kades, ” jelas Hj Nining dilokasi demo tersebut.

Sementara itu Kepala Desa Padamenak Rakiman yang hadir diakhir orasi menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya bila benar terbukti ia berbuat asusila.

” Saya Kepala Desa Padamenak Rakiman siap mundur bila terbukti secara hukum telah berbuat asusila, ” ungkapnya singkat

Red”( Mulus Mulyadi )

HUT PERATIN Ke-2: Perkuat Peran Advokat Teknologi Informasi Jawab Tantangan Era Kecerdasan Buatan (AI)

0

Jakarta – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menggelar acara syukuran dan diskusi hukum meriah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 yang jatuh pada 9 September 2025. Puncak acara perayaan yang berlangsung di Hotel Horison Balairung Jakarta, Sabtu (13/9) ini tidak hanya menegaskan komitmen PERATIN untuk mencetak advokat teknologi informasi yang berkualitas, tetapi juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan solidaritas dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, antara lain Staf Ahli Menteri Hukum RI, Dr. Sucipto, SH., MH., M.Kn., dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Sutanto, SH., MH., yang memberikan sambutan sekaligus apresiasi atas kontribusi PERATIN.

Turut hadir dan memberikan laporan adalah Ir. Mariana Harahap, SH, MH, MBA, selaku Ketua Panitia HUT ke-2 PERATIN yang juga merupakan Ketua DPD PERATIN DKI Jakarta.

Dalam laporannya, Mariana Harahap menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak dan menyampaikan tiga harapan strategis bagi masa depan PERATIN. “Pertama, PERATIN harus siap menjadi garda terdepan dalam Menghadapi Tantangan Digital, seperti kejahatan siber dan perlindungan data pribadi, untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat,” ujarnya.

“Kedua, kami berharap PERATIN terus mendorong Kolaborasi dan Inovasi untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. Ketiga, saya mengajak seluruh pengurus untuk menjaga Solidaritas dan Komitmen yang tinggi dalam menjalankan setiap program yang telah direncanakan,” tambah Mariana, menekankan pentingnya PERATIN sebagai wadah bagi advokat TI yang profesional.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, SH., Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi yang bergerak dengan kecepatan eksponensial telah mengubah lanskap peradaban manusia.

“Transformasi digital tidak hanya membawa kemudahan dan peluang ekonomi yang luar biasa, tetapi juga melahirkan kompleksitas tantangan hukum yang sama sekali baru. Dalam konteks disruptif inilah, keberadaan Advokat Teknologi Informasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. PERATIN hadir untuk menjawab panggilan zaman ini, dengan misi menjadi pilar penopang kedaulatan hukum digital Indonesia,” tegasnya.

Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Lembaga Peradilan
Staf Ahli Menkum RI, Dr. Sucipto, SH., MH., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Kami dari Kementerian Hukum RI mendukung penuh keberadaan PERATIN. Kolaborasi antara ketajaman analisis hukum dan penguasaan teknologi informasi, termasuk dalam menghadapi dinamika AI, adalah nilai lebih yang membuat PERATIN memiliki potensi besar untuk menjadi pionir dalam penegakan hukum digital di Indonesia,” ujar Dr. Sucipto.

Senada dengan hal tersebut, Hakim Tinggi PT Jakarta, Heri Sutanto, SH., MH., menambahkan, “Kehadiran PERATIN memberikan warna baru. Para advokat teknologi informasi dari PERATIN diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara-perkara kompleks di bidang digital. Selamat atas HUT ke-2, semoga PERATIN semakin jaya.”

Diskusi Hukum: Melahirkan Advokat Teknologi Informasi yang Berkualitas
Puncak acara adalah Diskusi Hukum bertema “PERATIN Melahirkan Advokat Teknologi Informasi Yang Berkualitas”, yang dimoderatori oleh Dr. Samuel Mulyono, SSi., SH. Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara kunci: Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA., Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH, MH., dan Singgih Budi Prakoso, SH., MH.

Dr. Robintan Sulaiman menekankan pada sinergi ilmu dan integritas. “Kami membutuhkan sinergi antara pemahaman hukum yang kuat dan penguasaan teknologi. Ini adalah tuntutan zaman. Kami akan selalu menolak setiap tawaran yang berpotensi menggerus integritas organisasi, meskipun secara finansial menggiurkan,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Erryl Prima Putra Agoes membahas aspek kurikulum. “Pembahasan mendalam tentang AI, IoT, dan UU PDP adalah core competency yang wajib dikuasai Advokat PERATIN. Mereka harus menjadi garda terdepan dalam memberikan legal opinion untuk transaksi dan sengketa teknologi canggih.”

Singgih Budi Prakoso menyoroti aspek praktis. “Teori tanpa wadah praktik adalah hal yang sia-sia. Untuk itulah PERATIN telah membangun infrastruktur magang yang kuat melalui LBH Digitek yang tersebar di seluruh Indonesia.”

Prestasi Dua Tahun dan Visi Ke Depan
Dalam pidatonya, Kamilov Sagala memaparkan capaian signifikan PERATIN:
* Komitmen Kualitas: Kemitraan dengan 5 Perguruan Tinggi untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
* Infrastruktur Magang: Lembaga Bantuan Hukum Digital Teknologi (LBH Digitek) di seluruh Indonesia.
* Kewenangan Organisasi: Konsisten menjalankan 8 kewenangan organisasi advokat.

Prestasi tersebut diwujudkan dalam angka yang nyata: 1.748 calon advokat telah mengikuti PKPA, 210 advokat telah disumpah, dengan jejaring kuat yang mencakup 22 DPD, 43 DPC, dan 8 Koordinator Wilayah.

“Prestasi ini adalah buah dari kolaborasi seluruh elemen bangsa. Strategi ke depan, PERATIN akan terus fokus pada peningkatan kualitas anggota, bukan kuantitas,” tegas Kamilov.

Di puncak acara, Ir. Soegiharto Santoso, SH., selaku Sekretaris Jenderal, menyampaikan penutupan yang menggaungkan semangat kolektif. “Melalui rangkaian kegiatan hari ini, mulai dari Diskusi Hukum, Pengesahan Rakernas LBH DIGITEK, Peluncuran Buku Anggota Advokat PERATIN, dan Pelantikan Pengurus DPN, DPD, dan DPC PERATIN, serta potong tumpeng HUT ke 2 PERATIN, kita tidak hanya merayakan usia dua tahun, tetapi juga memperkuat fondasi untuk lompatan yang lebih besar.”

Sebelum menutup acara, Soegiharto yang akrab disapa Pak Hoky secara khusus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ibu Ir. Mariana Harahap, SH, MH, MBA selaku Ketua Panitia, serta segenap jajaran panitia termasuk Bapak Jemy Tommy, SH., SE., MM., Ph.D(c)., Rekan Ridwan Pasorong, SH., dan Rekan Rahmi Cayani, SH., serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mensukseskan acara HUT ke-2 PERATIN ini. Dedikasi dan kerjasama tim yang solid ini merupakan cerminan semangat PERATIN yang sesungguhnya.”

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh insan PERATIN di seluruh Indonesia untuk terus bersatu padu, Berkarya, Bersinergi, dan Berinovasi untuk Negeri. Selamat Merayakan Hari Ulang Tahun ke-2 PERATIN! Mari kita terus bergerak bersama, mengawal etika dan menjadi penjaga keadilan di tengah gelombang era digital,” tutupnya diiringi tepuk tangan meriah seluruh undangan.

Dalam acara ini turut dilantik Komisi Pengawasan, Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Koordinator Wilayah PERATIN Masa Bakti 2023 – 2028:

1. Ariyandi, SH., Komisi Pengawasan DPN PERATIN
2. Ir. Robby Oksa Cornely, SE., ST., Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Papua
3. Kenneth Yasuhiro Keynes Panelewen, Am.S., SH., Wakil Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Sulawesi Utara
4. Kolonel Sus TNI (Purn) Dr. Bayu Setiawan, SH., M.i., Wakil Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Jawa Barat
5. Prof. Dr.Siti Ismijatie Jenni, SH., CN., Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Yogyakarta
6. Daniel Sutopo Hendro, S.H. – Wakil Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Yogyakarta
7. dr. Suhardiyono, Sp.OT. – Wakil Sekretaris Dewan Kehormatan PERATIN Yogyakarta
8. Dr.(c) Maya Surya, SE., SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Aceh
9. Selvianti Joenoes, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Bali
10. Muhammad Bermani Gelang Bumi, SH., CPM., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Bengkulu
11. Dr. Genopepa Sedia, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Kalimantan Barat
12. Jonathan Haamashea Wardoyo, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Kepulauan Riau
13. Andriansyah, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Papua
14. Dra. Yekti Handayani, S.H., M.H., M.Si. – Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Papua Barat
15. Yori Adeva Putra, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Riau
16. A. Satria Maulana, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sulawesi Barat
17. Daniel Dalle Pairunan, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sulawesi Selatan
18. Jolanda Sangiang Alusinsing, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sulawesi Utara
19. H. Jefri Kusuma, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sumatera Barat
20. DR. H. Erryl Prima Putera Agoes, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sumatera Selatan
21. Jalil Taupik, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sumatera Utara
22. Sri Wahyuni, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Banda Aceh
23. Khairun Nisak, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Aceh Besar
24. Linawati, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Aceh Selatan
25. Muhammad Agus Andika, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Aceh Timur
26. Sabar Hidayat, S.H., CPM., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Bengkulu Utara
27. Okta Sanjaya, S.H., CPM., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Rejang Lebong
28. DR.(c) Samuel Mulyono, SSi., SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Utara
29. Maria Rohani Agustina, SH., Bendahara Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Utara
30. Herman Febrian Labiatmaja, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Pusat
31. Riki Djuldahir, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Selatan
32. Mohammad Firdaus, SH., ST., MM., MH., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Selatan
33. Andrini Joenoes, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Barat
34. Deden Lutfil Ansory, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sumedang
35. Gandjar, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Bandung
36. Gatot Dewanto, SH., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Bandung
37. Rangga Suria Danuningrat, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sukabumi
38. Rachel Laisesa, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Kabupaten Bekasi
39. Ervan Aria Saputra, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Ciamis
40. Farih Dwi Nur Prasetyo, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Purbalingga
41. Reni Nuryati, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Ungaran
42. Sugiyanto, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Cilacap
43. Alif Ardiansyah, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jember
44. Oktavania Dwi Ade Mugiasih, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Mojokerto
45. Aditya Sakti Wardhana, SH., MKn., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sidoarjo
46. Berunai, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sintang
47. Yuventus Bea, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Batam
48. Crisye Feliks A, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Makassar
49. Yuspian Yusuf Batu, SSy., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Luwu
50. Benhur Ronal Riung, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Talaud
51. Muhammad Pebriansyah, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Palembang
52. Wenty Valensie, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Ogan Ilir
53. Ade Zulkarnaen, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Tebing Tinggi
54. Saud Situmorang, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Medan
55. Ridho Akbar, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Jambi
56. Aulia, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Lampung
57. Suparlan Kelutur, Koordinator Wilayah PERATIN Maluku
58. Sepriana Dato, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Nusa Tenggara Timur
59. Sri Wahyuni, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Sulawesi Tengah
60. Madinatul Munawwarah Musrin, Koordinator Wilayah PERATIN Sulawesi Tenggara
61. Dwi Anggraini, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Nusa Tenggara Barat

launching nirwana band single terbaru ” baik baik saja”

Nirwana kembali dengan lagu terbaru nya berjudul Baik Baik Saja! Lagu ini menggambarkan tentang hubungan cinta yang retak hanya karena fitnah dan ego semata, dan makna lagu ini untuk mengingatkan orang yang di sayang untuk bisa menyelesaikan masalah itu bukan dengan cara diam, tapi bicarakan apa adanya agar tidak ada masalah dan hubungan tetap BAIK BAIK SAJA

Artist Name: Nirwana Band
Song Title: Baik Baik Saja
Producer: Denis Chairis
Publisher: Goodsound Music Publishing Sdn Bhd
Composer: Denis Chairis
Lyricist: Denis Chairis
Producer : Denis Chairis
Arranger : Asback Orchestra & Denis Chairis
Vocal : Denis Chairis
Guitar : Bayu & Denis Chairis
Drums : Asback Orchestra
Bass : Riyan WS
Key Section : Asback Orchestra
Strings Section: Asback Orchestra
P & C: Hup Hup Sdn Bhd (Life Records)/ Denis Chairis

Lirik :
Sayang tolong dengarkanlah
Kuingin kita Baik Baik saja
Aku hanya manusia biasa
Yang pernah melakukan salah

Kenapa kau kini berbeda
Tak seperti biasanya
Sayang ku mohon kepadamu
Beritahu aku kau ini kenapa

Jika ada masalah
Jangan kau diam saja
Katakanlah apa adanya kepadaku

Jangan pendam masalahmu
dengan diam membisu
Bicarakanlah sayang
Biar kita baik baik saja

Kenapa kau kini berbeda
Tak seperti biasanya
Sayang ku mohon kepadamu
Beritahu aku kau ini kenapa

Jika ada masalah
Jangan kau diam saja
Katakanlah apa adanya kepadaku

Jangan pendam masalahmu
dengan diam membisu
Bicarakanlah sayang
Biar kita baik baik saja

Jika ada masalah
Jangan kau diam saja
Katakanlah apa adanya kepadaku

Jangan pendam masalahmu
dengan diam membisu
Bicarakanlah sayang kepadaku

Jika ada masalah
Jangan kau diam saja
Katakanlah apa adanya kepadaku

Jangan pendam masalahmu
dengan diam membisu
Bicarakanlah sayang
Biar kita baik baik saja

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan

*Labuhan batu,-* Polda Sumut membongkar Jaringan sabu yang dikendalikan dari Luar Negeri. Untuk memuluskan niatnya, RUD (DPO) memakai IC (DPO) merekrut Dua Nelayan Tanjungbalai menyeludupkan 13 Kilo sabu ke Palembang. Namun, Di jalan lintas Labuhanbatu keduanya dihentikan oleh Polisi.

” Jadi, Kedua DPO IC dan RUD mempunyai peran masing-masing. Sudah kita kejar,”Tandas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (23/9/2025).

Calvijn menjelaskan Kedua nelayan adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu,”Pungkasnya.

Masih Calvjin, Kedua Nelayan dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing, RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia.

“Kami terus memantau dan menangkap penyeludupan Narkoba dari Jalur Darat, laut dan Udara,”pungkasnya. (tim)

Red”

Satpol PP Jabar dan Jateng Bersinergi dalam Pembinaan Masyarakat di Wilayah Perbatasan

0

Pangandaran, 23 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat hari ini menggelar kegiatan Pembinaan Masyarakat dalam Rangka Cipta Kondisi Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Wilayah Perbatasan Tahun 2025.

Acara ini bertempat di Bale Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan ini secara spesifik berfokus pada wilayah perbatasan antara Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat) dengan Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah).

Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi lintas provinsi, memastikan terciptanya kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di area perbatasan.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran yang diwakili oleh Bapak Budi K., yang menegaskan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap program ini.

Selain itu, Camat Patimuan, Wawan, turut menyampaikan sambutannya. Ia menyoroti pentingnya sinergi antar-wilayah, terutama mengingat kondisi geografis yang dibatasi oleh Sungai Citanduy.

Dalam sambutannya, Wawan juga memaparkan beberapa strategi konkret untuk mewujudkan hal tersebut, seperti pembentukan Forum Komunikasi Perbatasan (Forkomtas), pengembangan infrastruktur terpadu antara kedua kabupaten, serta penyusunan SOP bersama untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

Senada dengan Camat Patimuan, Camat Kalipucang, Bangi Suyanto, juga menekankan pentingnya kerja sama.

Ia menyoroti tantangan lain yang tak kalah serius, yaitu terkait peredaran narkoba dan pil koplo yang kerap terjadi di wilayah perbatasan.

Menurutnya, peredaran barang haram tersebut berpotensi masuk dari Jawa Tengah ke Jawa Barat dan sebaliknya, sehingga membutuhkan kewaspadaan tinggi.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dari kedua wilayah untuk melakukan pengawasan dan pencegahan secara terpadu.

Materi yang disampaikan dalam pembinaan ini mencakup berbagai aspek, seperti penegakan Peraturan Daerah, pencegahan pelanggaran ketertiban umum, serta peran Linmas dalam sistem keamanan lingkungan.

Peserta juga diajak berdiskusi tentang tantangan spesifik yang dihadapi di wilayah perbatasan, termasuk masalah sosial dan keamanan.

Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta dapat menyampaikan pertanyaan, saran, dan masukan langsung terkait permasalahan ketertiban umum di wilayah perbatasan.

Acara ini secara khusus dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili oleh tim dari Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Pangandaran.

Kehadiran tamu dari kedua wilayah perbatasan juga terlihat dari para kepala desa dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak, serta perwakilan berbagai elemen masyarakat setempat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Satpol PP dan masyarakat semakin solid, demi mewujudkan visi Jabar Juara Lahir Batin dan program Jabar Istimewa.

Red”

Mimpi Reformasi Polri yang Terganjal Anggaran

Oleh : Hence Mandagi
Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia & Ketua LSP Pers Indonesia

Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada akhir Agustus lalu memicu kemarahan publik dan ketegasan pemerintah. Peristiwa ini pun menjadi momentum krusial yang mendorong Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan tim reformasi kepolisian guna memastikan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah internal untuk perbaikan menyeluruh di institusi kepolisian. Tim ini beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah dan diketuai oleh Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.

Wacana dan upaya reformasi Polri sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa presiden sebelumnya, terutama pasca-Orde Baru. Reformasi ini tidak terjadi secara instan, melainkan merupakan sebuah proses panjang dengan fokus yang berbeda-beda di setiap era kepemimpinan.

Pada masa Presiden B.J. Habibie, gagasan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mulai menguat. Puncaknya, pemisahan ini diresmikan secara hukum pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemisahan ini merupakan langkah fundamental untuk menjadikan Polri sebagai entitas sipil yang profesional dalam melayani masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan militer.

Di era Presiden Megawati, diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Polri untuk menjalankan tugasnya secara mandiri, profesional, dan modern. UU ini menegaskan peran Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Selanjutnya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono upaya reformasi berlanjut dengan fokus pada perbaikan internal dan profesionalisme. Meskipun demikian, pada era ini muncul berbagai kritik dan desakan dari masyarakat sipil (terutama LSM) untuk reformasi yang lebih mendalam, terutama terkait kasus-kasus korupsi dan citra Polri di mata publik. Wacana untuk “mengembalikan citra polisi” menjadi tema sentral pada masa ini.

Pada Era Presiden Jokowi, secara konsisten pemerintah mendorong perbaikan budaya (kultural) di internal Polri. Konsep seperti “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) menjadi kerangka kerja untuk mewujudkan transformasi ini.

Wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah kelanjutan dari proses panjang tersebut, dengan penekanan pada pembentukan tim khusus untuk mempercepat reformasi.

Kendala Anggaran

Mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ujung-ujungnya pasti bermuara pada ketersediaan anggaran. Sudah menjadi rahasia umum, aparat kepolisian dari tingkat Polsek sampai Polres nyaris nihil anggaran dalam menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Bisa dibayangkan dari 325.150 kasus kejahatan yang dilaporkan dan ditangani polisi di seluruh Indonesia berdasarkan rilis akhir tahun 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sepanjang tahun 2024, berapa kerugian yang diderita petugas penyelidik dan penyidik polisi.

Penyidik atau anggota Polri hanya bisa pasrah turut patungan dengan negara dan terpaksa menguras kantong pribadi untuk menangani setiap kasus atau laporan Dumas agar tidak terhitung menjadi hutang perkara jika tidak diselesaikan.

Penyidik atau anggota Polri bahkan seringkali dihantui berbagai sanksi jika lalai atau gagal menyelesaikan kasus penyidikan, mulai dari yang bersifat internal hingga pidana. Sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Jika kelalaian itu dianggap sebagai pelanggaran disiplin, sanksinya bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga penempatan di tempat khusus. Sementara itu, jika pelanggaran tergolong serius atau melanggar kode etik, penyidik dapat dikenai sanksi seperti pernyataan perilaku tercela, rekomendasi mutasi demosi, bahkan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Dalam kasus-kasus tertentu, jika ada unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penghilangan barang bukti, penyidik juga dapat diproses secara pidana di pengadilan.

Ancaman sanksi ini, ‘maaf’ memaksa penyidik atau anggota Polri melaksanakan tugas dan tanggungjawab meski uang susu dan makanan bergizi anaknya harus dikorbankan.

Kendala utama yang dihadapi oleh Polri terkait minimnya anggaran adalah keterbatasan operasional yang secara langsung menghambat kualitas dan kecepatan penanganan kasus. Anggaran yang tidak memadai membatasi kemampuan Polri untuk membeli peralatan forensik modern, memelihara teknologi yang ada, dan memastikan mobilitas tim penyidik.

Selain itu, keterbatasan dana juga berdampak pada kesejahteraan dan insentif penyidik, yang dapat memengaruhi motivasi dan kinerja mereka. Dampak yang lebih luas terlihat pada upaya reformasi, di mana minimnya anggaran menghambat investasi pada pelatihan, pengembangan SDM, serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menciptakan institusi yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, kendala finansial tidak hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga merintangi upaya fundamental untuk meningkatkan kredibilitas dan efektivitas Polri.

Di sisi lain, masalah gaji anggota polisi yang cukup rendah. Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN, Safiruddin Sudding, sempat menyoroti gaji seorang polisi. Menurutnya, ada perbedaan jika dibandingkan dengan polisi-polisi di negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Hal itu disampaikan saat rapat kerja Polri dan Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, (7/7/2025). Menurut Sudding, perbedaan signifikan ini menjadi hambatan dalam menciptakan institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dampak dari minimnya anggaran

Penyidikan Mandek: Banyak kasus, terutama yang sederhana (seperti pengaduan penipuan kecil, pencurian), tidak bisa ditindaklanjuti secara optimal karena penyidik harus mengeluarkan dana pribadi untuk operasional (misalnya, untuk bensin saat olah TKP, fotokopi dokumen, atau bahkan makan).

Aduan Masyarakat Terabaikan: Kondisi ini sering kali membuat penyidik enggan atau tidak mampu menindaklanjuti setiap aduan, yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Masyarakat merasa laporannya “tidak dianggap serius” atau “terlalu rumit” untuk diselesaikan.

Penyalahgunaan Wewenang: Masalah anggaran juga bisa menjadi pemicu tindakan pungutan liar (pungli) atau “damai di tempat”. Penyidik bisa saja meminta uang kepada pelapor atau terlapor dengan alasan untuk biaya operasional.

Pada konteks penyalahgunaan wewenang ini, terjadi karena salah satunya ada Undang-undang pemberantasan narkoba yang memuat hukuman berat, seperti pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ini seringkali menciptakan celah bagi oknum anggota Polri untuk melakukan korupsi.

Hukuman yang berat ini membuat para tersangka bersedia melakukan apa pun, termasuk menyuap, demi meringankan atau bahkan melepaskan diri dari jerat hukum. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di kepolisian yang melihatnya sebagai peluang emas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Akibatnya, alih-alih memberantas peredaran narkoba, praktik-praktik ilegal ini justru semakin subur di balik layar, merusak integritas lembaga penegak hukum dan mencederai rasa keadilan di masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan minimnya kesejahteraan anggota Polri sehinga mudah tergiur dengan upaya suap dalam menjalankan tugas.

Jadi, tanpa anggaran yang cukup, wacana reformasi hanya akan menjadi wacana kosong. Reformasi membutuhkan: Profesionalisme: Penyidik tidak akan bisa profesional jika mereka dibebani masalah finansial dalam menjalankan tugas. Transparansi: Minimnya dana sering kali menciptakan ruang gelap yang rentan terhadap korupsi. Akuntabilitas: Sulit meminta pertanggungjawaban penyidik atas kasus yang tidak selesai, jika penyebabnya adalah ketiadaan dana.

Solusi dan Harapan

Reformasi Polri ini sesungguhnya menjadi peluang besar bagi Presiden untuk menata dan menjamin kebijkan dan program pemerintah bisa menyentuh pelayanan masyarakat di tingkat bawah yang kini apatis terhadap laporan Pengaduan Masyarakat atau Dumas di Polri.

Presiden harus memastikan dan menjamin bahwa setiap laporan Dumas pasti ditindaklnjuti aparat polisi. Jangan berhenti pada wacana reformasi Polri, tetapi Presiden juga harus memastikan dukungan anggaran yang nyata dan memadai untuk fungsi inti Polri, yaitu penegakan hukum di lapangan.

Selain itu Pemerintah dan DPR harus menjadikan prioritas dengan merevisi alokasi anggaran Polri, dengan memberikan porsi yang lebih besar untuk biaya operasional penyidikan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Struktur anggaran Polri harus diperhatikan dan ditata secara proporsional karena sebagian besar anggaran mungkin habis untuk belanja rutin (gaji, tunjangan, infrastruktur) dan pengadaan alutsista (senjata, kendaraan), sementara anggaran operasional penyelidikan dan penyidikan yang menyentuh langsung pelayanan publik justru sangat kecil.

Presiden harus berani menegaskan bahwa investasi pada anggaran penyidikan adalah investasi pada kepercayaan publik. Dengan dukungan dana yang memadai, Polri bisa lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mimpi reformasi bisa menjadi kenyataan.

Keajaiban Polri

Merunut dari laporan kinerja Kepolisian tahun 2024 lalu, dalam penyelesaian kasus, Polri berhasil menyelesaikan 244.975 kasus, yang setara dengan 75,34% dari total 325.150 kasus yang ditangani.

Penyelesaian melalui Restorative Justice terdapat peningkatan signifikan dalam penggunaan mekanisme restorative justice, yaitu menjadi 21.063 perkara, naik 15,89% dari tahun 2023.

Jenis Kasus Paling Banyak adalah : Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Penganiayaan, danPencurian Biasa.

Kasus lain yang menonjol, Polri berhasil mengungkap dan menangani kasus-kasus khusus seperti: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 621 kasus yang diselesaikan, Narkoba dengan 42.824 kasus diungkap, dan Kejahatan investasi dengan 45 perkara yang diungkap.

Pencapaian ini tak lepas dari keajaiban penyidik anggota Polri yang bersedia berkorban patungan biaya dengan negara untuk melayani warga masyarakat meski uang susu dan makanan bergizi anaknya harus dikorbankan. ***

Red”

Skandal komunikasi Kepsek SMK Giri Puro VS seorang guru, menjadi pemicu hancurnya rumah tangga seorang

Banyumas-22-09-2025.

Pemimpin merupakan figur panutan bagi bawahanya, sehingga selain memiliki ke-ahlian dibidangnya, integritas moral yang mumpuni menjadi sebuah tuntutan

Namun belakangan, banyak orang yang justru memanfaatkan jabatanya selaku pemimpin untuk mempermudah dalam mendapatkan keuntungan pribadi, meski disadarinya tindakanya itu menindas dan menggilan rasa keadilan orang lain.

Bahkan belum lama ini terkuak, jika Andi Azwar SPd, Kepala SMK Giri Puro, Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, diketahui berulang kali melakukan komunikasi lewat WA dengan Indah, istri Achmad Nur Qharim, seorang guru Bahasa Inggris yang baru sekitar 2 (bulan) bekerja sebagai pengajar di sekolah tersebut.
Bahkan belakangan, tatkala suaminya sedang pergi ke luar kota, diketahui jika intensitas komunikasi antar keduanya itu kian tinggi, tanpa mengenal batasan waktu, beraroma menggoda (asmara) dan melewati batas-batas yang melanggar etika dan norma yang berlaku.

Ironisnya, meski ada bukti, namun tatkala Qharim, melakukan klarifikasi di ruang kerjanya (SMK GIRI PURO), dengan disaksikan Sukiman SPd, Nur Indah Fitriani SPd, Purwadi SE (Ka. TU) berikut Siti Irfangi SPd (Waka Sarpas), Andi Azwar justru berkelit, berdalih jika komunikasinya dengan Indah, itu dianggap sangat wajar dan masih dalam koridor yang normatif (senin, 22/9/2025).

“Chat saya kepada Indah, itu masih wajar dan dalam koridor normatif, terbukti tidak ada satupun ajakan untuk berselingkuh, “katanya seraya berharap agar permasalahan ini, harus segera diselesaikan secepatnya, karena menurutnya, perkara ini menyangkut nama baik jabatanya, selaku Kepala Sekolah, nama baik sekolah berikut nama baik keluarga, “tegasnya.

Sementara dalam pernyataanya, Sukiman menegaskan jika pemicu terjadinya masalah itu hanya sekedar komunikasi antar keduanya lewat WA, tanpa adanya perbuatan keduanya yang menjadi bukti perselingkuhan, sehingga secara hukum tidak bisa dijadikan sebagai Barang Bukti.

Lebih lanjut Sukiman menambahkan bahwa penilaian atas perilaku keduanya itu tergantung dari sudut pandang masing-masing orang dalam mempresantasikanya.

“klo memang orang tersebut, menilai dari sudut pandang yang negatif, maka tindakan keduanya pasti di nilai negatif, demikian sebaliknya”.

Namun, dirinya berharap agar pertemuan ini bisa melahirkan sebuah kesepakatan yang melahirkan rasa keadilan bagi keduanya, tidak membias dan tidak berdampak pada aktifitas pendidikan serta tidak berpotensi atas mencuatnya opini publik yang mencemarkan nama baik sekolah ini di mata publik.

Menanggapi hal tersebut, tatkala dikonfirmasi, kepada Awak Media ini, Qharim menolak seluruh dalih yang disampaikan oleh Andi, bahkan pernyataanya itu memicu emosi sehingga atmosfir dalam klarifikasi tersebut sempat memanas.

“Komunikasi antar keduanya, jelas sangat tidak bisa dibiarkan, karena sangat mengganggu pikiran dan memicu emosi, bahkan berpotensi meretakan keharmonisan hubungan rumah tangganya dengan Indah.

Ditegaskanya, sebagai seorang lelaki (suami), saya bahkan mungkin siapapun, pasti tidak bisa menerima perilaku antar keduanya, mengingat komunikasi dilakukanya tanpa mengenal waktu dan tidak ada kaitanya dengan pekerjaan (dinas).

Bahkan sudah menjurus masalah pribadi yang kental dengan aroma asmara, padahal diketahuinya, jika Indah itu sudah berkeluarga (bersuami).

Makanya, “Qharim menegaskan sikapnya, bila berkaitan dengan perkara ini, dirinya “menolak segala bentuk perdamaian dan hanya menuntut agar keduanya harus -“dipecat dan dikeluarkan”–.

Pasalnya, moralitas keduanya, sangat mencoreng kredibilitas seorang Pendidik, sehingga tatkala perilaku keduanya ini di diamkan, apalagi mendapat ruang pemakluman untuk dimaafkan, maka dipastikan sangat membahayakan eksistensi bagi dunia pendidikan, “pungkasnya (suliyo)

Red” Soleman.

Bea Cukai Dinilai Kecolongan, Akademisi: Partisipasi Publik Tak Bisa Jadi Satu-satunya Andalan

0

Batam – Peredaran rokok ilegal bermerek Manchester tanpa pita cukai kian meresahkan di Kota Batam. Pantauan awak media ini bersama Tim dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Kepri di kawasan Nagoya, Selasa (16/9/25), menemukan rokok Manchester tanpa cukai dijual bebas di sejumlah kios.

Marak Diberitakan Media

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pemberitaan di media dan investigasi lapangan mengarah pada inisial AY, yang diduga kuat sebagai pengendali bisnis gelap ini.
Sumber yang dikutip dari majalahjakarta.com dan targetberita.co.id beserta beberapa media lainnya yang memberitakan terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek Manchester tersebut mengungkapkan, AY adalah panggilan untuk sosok bernama Ayong.

“AY itu Ayong. Selain miras oplosan, dia juga lah bos besar di balik rokok Manchester ilegal ini,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dikutip dari majalahjakarta.com, Selasa (16/9/25).

Tanggapan Warga

Kerugian negara akibat hilangnya pendapatan bea cukai dan pajak dari bisnis ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Tampubolon, warga Batu Aji yang diwawancarai JejakSiber.com, menilai jaringan tersebut telah tertata rapi.

“Mereka ini sudah terstruktur. Kalau tidak, tidak mungkin bisa beroperasi begitu leluasa,” tegas Tampubolon.

Sorotan Pengawasan Bea Cukai

Maraknya rokok dan miras ilegal menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan Bea Cukai Batam. Apalagi sebelumnya, pada 19 Mei 2025, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dengan potensi kerugian negara Rp2,675 miliar—penindakan yang juga berawal dari laporan masyarakat, bukan temuan murni aparat.

Pandangan Hukum Pidana

Seorang Akademisi Pakar Hukum Pidana, dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di salah satu Universitas ternama di Kota Batam, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., yang juga merupakan praktisi hukum ternama menegaskan bahwa praktik ini jelas tindak pidana.

“Pasal 54 Undang-Undang Cukai mengatur setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Alwan saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, lemahnya deteksi internal aparat patut dievaluasi. “Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” tambahnya.

Alwan juga merekomendasikan penguatan intelijen Bea Cukai, pelibatan masyarakat dengan perlindungan pelapor, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pemantauan logistik.

Kritik Akademisi: “Negara Kalah Strategi”

Komisaris Daerah Sumatra Bagian Tengah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Jhon Making, menilai fenomena ini bukan persoalan baru.

“Bicara rokok non-cukai bukan isu usang di Batam. Temuan di lapangan menunjukkan negara lengah dan kalah strategi dari mafia yang berkelindan,” tegasnya.

Menurut Jhon, Bea Cukai Batam harus bertanggung jawab penuh. “Pertanyaannya, apa kendalanya hingga rokok non-cukai bisa beredar luas, bahkan keluar daerah? Aturan sudah jelas, ancaman pidananya juga jelas. Negara harus benar-benar memerangi ini, jangan sampai Batam jadi kandang mafia,” desaknya.

Dampak: Negara Dirugikan, Dana Daerah Tergerus

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah moral atau kesehatan. Penerimaan cukai hasil tembakau adalah sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah penghasil tembakau. Hilangnya pemasukan ini langsung menggerus pendapatan negara dan daerah.

Belum Ada Jawaban Bea Cukai

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Bea Cukai Batam. Sikap diam terhadap maraknya pemberitaan di berbagai media tentang peredaran rokok ilegal merek Manchester ini menambah kuat dugaan publik adanya “beking” internal.

Seruan Tindakan Tegas

Aktivis, akademisi, dan pedagang sepakat: jika tidak segera ditindak, jaringan rokok ilegal akan makin mengakar. Pemerintah pusat dan Kapolda Kepri diminta turun tangan langsung, memeriksa seluruh jalur distribusi dan oknum aparat yang diduga bermain.

“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Jhon Making menutup pernyataannya.

Pemberitaan ini menekankan urgensi penegakan hukum dan transparansi aparat. Tim redaksi tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Batam atau pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Penelusuran terhadap jaringan peredaran rokok ilegal merek Manchester tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Ayong, terus berlanjut. (Tim/*)

Editor : Js