Beranda blog Halaman 54

PENGHAPUSAN HAK VETO DEMI KESETARAAN DAN PRINSIP DASAR HUKUM* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Hak veto sejatinya harus dihapuskan demi kesetaraan sebagai prinsip dasar dalam hukum, terutama jika dilihat dari sudut pandang keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum internasional. Hal ini tentu tidak sesederhana itu, karena sifatnya sangat kompleks dan melibatkan aspek politik, hukum, sejarah, dan hubungan internasional.

Ada alasan fundamental, kenapa Hak Veto perlu dihapuskan :
– Melanggar Prinsip Kesetaraan Negara
– Dalam hukum internasional, semua negara secara prinsip memiliki sovereign equality (kesetaraan kedaulatan). Namun, dengan adanya hak veto yang hanya dimiliki oleh 5 negara tetap Dewan Keamanan PBB (AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok), maka prinsip ini dilanggar secara sistematis.
– Menghambat Keputusan Demi Keadilan dan Perdamaian. Banyak resolusi yang mendesak, seperti menghentikan agresi militer atau pelanggaran HAM, diblokir hanya karena salah satu negara pemegang veto merasa berkepentingan. Contohnya veto yang menghambat penanganan konflik Palestina-Israel, Suriah, atau Ukraina.
– Mewarisi Ketidakadilan Sejarah. Hak veto adalah warisan Perang Dunia II, saat negara pemenang diberi keistimewaan. Padahal duniasaat ini telah berubah. Negara-negara berkembang seperti India, Brasil, Afrika Selatan, dan lain – lain, sekarang memainkan peran besar tetapi tetap tidak memiliki kekuatan sebanding.
– Tidak Demokratis. Satu negara bisa membatalkan suara mayoritas dalam Dewan Keamanan. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi global dan representasi yang adil.

Namun demikian,ada beberapa hal yang menjadi tantangan untuk menghapus Hak Veto, yaitu :
– Amandemen Piagam PBB sangat sulit. Menghapus hak veto memerlukan amandemen Piagam PBB, yang hanya bisa dilakukan jika semua pemegang hak veto setuju, Jadi hal yang sangat tidak realistis.
– Veto Sebagai Jaminan Keamanan Politik. Negara-negara pemegang veto menganggap hak tersebut sebagai perlindungan terhadap kepentingan strategis mereka. Tanpa veto, mereka mungkin akan menarik diri dari PBB atau melemahkan lembaga itu.
– Veto Bisa Mencegah Keputusan Sepihak. Dalam beberapa kasus, veto dapat digunakan untuk mencegah keputusan yang tergesa-gesa atau dimanfaatkan oleh mayoritas untuk menindas minoritas.

Untuk itu, ada alternatif yang mungkin, yaitu :
– Reformasi Sistem Veto, misalnya, veto hanya bisa dilakukan jika didukung oleh dua atau lebih anggota tetap, atau pembatasan penggunaan veto dalam kasus pelanggaran HAM berat.
– Memperluas Keanggotaan Tetap Dewan Keamanan, sehingga memberikan kursi tetap tanpa hak veto kepada negara berkembang.
– Penguatan Lembaga Internasional Lain, misalnya Mahkamah Internasional agar tidak selalu bergantung pada Dewan Keamanan.

Dengan demikian, hak veto secara moral dan prinsip hukum internasional bertentangan dengan kesetaraan. Dalam dunia yang mengedepankan keadilan global dan demokrasi internasional, keberadaan hak veto sulit untuk dibenarkan. Namun, menghapusnya adalah tantangan politik yang besar. Oleh karena itu, reformasi bertahap mungkin lebih realistis daripada penghapusan total dalam jangka pendek. Semoga bermanfaat.

Syahdunya Air Matà Malam* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Dalam tafsir spiritual, frasa “Syahdunya Air Matà Malam” mengandung makna yang sangat dalam, menyentuh dimensi batin manusia yang sedang berhubungan dengan Tuhan, diri sendiri, dan semesta dalam keheningan malam.

Malam, dalam banyak tradisi spiritual merupakan waktu yang sangat istimewa. Keheningannya membuka ruang untuk taubat, kontemplasi, dan munajat. Ketika dunia tidur, hati yang terjaga sering kali lebih jujur dan lebih terbuka pada ilham Ilahi.

“Malam adalah ketika Allah paling dekat dengan hamba-Nya yang merintih dalam sujud dan air mata.”

Air mata di malam hari seringkali bukan hanya karena kesedihan, tapi karena kesadaran spiritual :
– Rasa berdosa
– Kerinduan akan ampunan
– Ketakjuban akan kasih Tuhan
– Syukur yang terlalu dalam hingga tak bisa diucapkan dengan kata

*Air mata menjadi bentuk zikir tanpa suara, semacam doa diam yang justru paling nyaring di sisi-Nya*

“Syahdu” adalah suasana hati yang hening namun penuh getar. Bukan sekadar sedih karena banyaknya khilaf, tapi juga indah karena mekarnya bunga kesadaran.

Dalam konteks spiritual, ini menggambarkan saat-saat ketika hati disentuh oleh cahaya Allah, membuat seseorang menangis bukan karena lemah, tapi karena ia tersadar akan kebesaran-Nya dan kecilnya diri.

Jadi “Syahdunya Air Matà Malam” adalah gambaran dari pengalaman spiritual yang intim :
– Ketika manusia menanggalkan topeng dunia
– Mengakui ketidaksempurnaan
– Merasakan cinta Tuhan yang membasuh luka batin
– Dan menangis bukan karena putus asa, tapi karena harapan yang lembut dan suci

*”Tangis di malam hari adalah mawar-mawar yang tumbuh di taman rahasia jiwa. Tuhan tak pernah lalai mendengarnya, bahkan ketika dunia tak tahu ia ada.”*

Semoga bermanfaat.

ELIMINATING THE RIGHT OF VETO FOR THE SAKE OF EQUALITY AND BASIC LEGAL PRINCIPLES* By : Dede Farhan Aulawi

0

The right of veto should be abolished for the sake of equality as a basic principle in law, especially from the perspective of justice, democracy, and the supremacy of international law. This is certainly not that simple, as it is highly complex and involves aspects of politics, law, history, and international relations.

There are fundamental reasons why the right of veto needs to be abolished :
– Violates the Principle of Equality of States
– Under international law, all nations in principle have sovereign equality. However, with the veto power held by only five permanent members of the UN Security Council (the US, UK, France, Russia, and China), this principle is systematically violated.
– Obstructing Decisions for Justice and Peace. Many urgent resolutions, such as those to stop military aggression or human rights violations, are blocked simply because one of the veto-holding countries feels it is in their best interest. Examples include vetoes that hinder the resolution of the Palestine-Israel conflict, Syria, or Ukraine.
– Inheriting Historical Injustice. The veto power is a legacy of World War II, when the victorious nation was given privileges. Yet the world has changed. Developing nations like India, Brazil, South Africa, and others now play a significant role but still lack comparable power.
– Undemocratic. A single country can overturn a majority vote in the Security Council. This contradicts the principles of global democracy and fair representation.

However, there are several challenges to eliminating the veto power, namely :
– Amending the UN Charter is very difficult. Eliminating the veto power would require amending the UN Charter, which can only be done if all veto-holders agree. Therefore, this is highly unrealistic.
– The veto serves as a guarantee of political security. Countries holding veto power view the power as protecting their strategic interests. Without the veto, they might withdraw from the UN or weaken the institution.
– The veto can prevent unilateral decisions. In some cases, the veto can be used to prevent hasty decisions or be exploited by the majority to oppress the minority.

To this end, there are possible alternatives, namely :
– Reforming the Veto System, for example, allowing a veto to only be exercised if supported by two or more permanent members, or limiting the use of the veto to cases of gross human rights violations.
– Expanding the Permanent Membership of the Security Council, thus granting permanent seats without veto power to developing countries.
– Strengthening other international institutions, such as the International Court of Justice, so that they are not always dependent on the Security Council.

Thus, the veto power is morally and in accordance with international legal principles contrary to equality. In a world that prioritizes global justice and international democracy, the existence of the veto power is difficult to justify. However, eliminating it is a major political challenge. Therefore, gradual reform may be more realistic than total abolition in the short term. Hopefully, this is helpful.

MAKNA ‘CASSANDRA PARADOX’ DALAM KONTEKS POLITIK MODERN* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Dalam mitologi Yunani ada istilah Cassandra Paradox. Dalam konteks modern, Cassandra Paradoks merujuk pada fenomena ketika seseorang atau kelompok memberikan peringatan penting tentang bencana atau krisis yang akan datang, namun diabaikan oleh masyarakat atau para pengambil kebijakan karena dianggap pesimis atau tidak sejalan dengan narasi dominan. Jadi Cassandra paradox adalah istilah yang merujuk pada situasi di mana seseorang memberikan peringatan atau prediksi tentang bahaya yang akan datang, namun tidak ada yang mempercayainya, meskipun prediksinya benar.

Istilah ini mulai menarik ketika Bung Rocky Gerung dalam suatu diskusi di televisi nasional melontarkan istilah Cassandra Paradox. Sejak saat itu banyak orang yang mencari literasi yang terkait dengan istilah ini. Termasuk ada bebera pertanyaan yang sampai melalui telepon seluler. Oleh karenanya, ada baiknya pada kesempatan ini dijelaskan biar bisa dibaca oleh banyak orang.

Cassandra adalah seorang putri Raja Priam dari Troya yang dikaruniai kemampuan untuk meramal masa depan oleh dewa Apollo. Namun, karena ia menolak cinta Apollo, sang dewa mengutuknya. Ia tetap bisa meramal dengan akurat, tetapi tidak ada seorang pun yang akan mempercayainya. Akibatnya, ketika Cassandra meramalkan kehancuran Troya (misalnya karena menerima kuda Trojan), tidak ada yang mengindahkannya, dan bencana pun terjadi.

Dalam konteks modern, Cassandra paradox digunakan untuk menggambarkan seorang ilmuwan, ahli, atau individu yang memberikan peringatan berbasis data atau intuisi yang akurat, tetapi peringatannya diabaikan oleh masyarakat, media, atau pihak berwenang sehingga akhirnya bencana benar-benar terjadi. Contoh kasus nyata terkait Perubahan Iklim. Ilmuwan sudah memperingatkan bahaya perubahan iklim sejak lama, tapi peringatan ini sering diabaikan atau dipolitisasi.

Itilah “Paradox” muncul karena situasi ini mengandung situasi yang ironis. Seseorang yang benar justru tidak dipercaya, padahal niatnya menyelamatkan. Hal ini menimbulkan frustrasi, baik bagi si pemberi peringatan maupun masyarakat yang akhirnya terkena dampaknya. Dalam fenomena politik kontemporer juga sering ditemukan, saat ucapan dari orang yang benar tidak lagi didengar dan tidak lagi dipercaya padahal tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat dari tsunami politik yang bisa meluluhlantakan sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara yang bohong karena menguasai kekuatan “uang”,maka kebohongannya akan tampak seperti sebuah kebenaran melalui agresifitas opini para buzzer dan influencernya.

AKTUALISASI METAFORA EKONOMI MASA DEPAN INDONESIA* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Metafora ekonomi masa depan merupakan transformasi yang tidak pasti namun krusial, di mana ekonomi harus beralih dari ketergantungan pada belanja negara menjadi pilar yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing, sambil secara bersamaan mengatasi tantangan seperti perlambatan konsumsi dan beban fiskal.

Ekonomi global berubah tanpa arah yang jelas, menciptakan kebutuhan akan transformasi ekonomi yang mendalam namun penuh ketidakpastian. Masa depan ekonomi Indonesia bergantung pada kemampuan pemerintah untuk meyakinkan publik dan investor bahwa ada arah yang jelas di tengah ketidakpastian. Metafora bergeser dari fokus pada pertumbuhan yang didorong belanja negara ke konsep pertumbuhan yang berkelanjutan, yang berarti memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan generasi mendatang. Pertumbuhan yang inklusif menjadi kunci, yang mencakup penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan sosial, pengurangan kesenjangan, dan pelestarian lingkungan.

Tantangan utama adalah keterbatasan ruang fiskal, di mana beban pembayaran utang mengkonsumsi sebagian besar pendapatan negara. Untuk mencapai target pertumbuhan, diperlukan reformasi pendapatan negara, termasuk optimalisasi penerimaan perpajakan dan digitalisasi sistem, serta pengembangan sektor lain. Perubahan paradigma ekonomi juga mencakup pengembangan ekonomi kreatif yang memadukan budaya dan inovasi untuk menciptakan peluang kerja baru dan meningkatkan daya saing daerah. Peningkatan investasi juga menjadi langkah penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Metafora Ekonomi Indonesia adalah sebuah perahu besar yang tengah berlayar di lautan luas penuh arus perubahan global. Anginnya adalah bonus demografi, mesinnya adalah inovasi dan digitalisasi, sementara ombaknya adalah tantangan iklim, geopolitik, dan ketimpangan. Arah layar ditentukan oleh kepemimpinan dan kebijakan yang bijak. Jika arah benar dan awak kapal bekerja sama, maka perahu ini bisa menembus ombak dan tiba di pelabuhan kemakmuran berkelanjutan.

Elemen metafora ekonomi tersebut, bisa diilustrasikan sebagai berikut :
– Perahu besar : Ekonomi Indonesia sebagai negara G20, dengan potensi besar namun juga berat untuk dikendalikan
– Lautan luas dan ombak : Tantangan global berupa resesi, perubahan iklim, perang dagang, disrupsi teknologi
– Angin bonus demografi : Jumlah penduduk usia produktif yang besar bisa mendorong pertumbuhan jika dikelola baik
– Mesin inovasi dan digitalisasi : Pertumbuhan ekonomi masa depan akan sangat bergantung pada kemampuan inovasi dan transformasi digital
– Layar dan nahkoda : Kepemimpinan nasional, kebijakan fiskal dan moneter, arah pembangunan jangka panjang
– Awak kapal : Seluruh elemen masyarakat, baik pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi, dan lain – lain
– Pelabuhan kemakmuran : Visi Indonesia Emas 2045, yaitu negara maju, adil, dan berkelanjutan

Variasi metafora lain yang lebih visual atau berbeda gaya, misalnya :
– “Bambu yang Lentur Tapi Tangguh”, maknanya ekonomi Indonesia mampu beradaptasi dan bertahan menghadapi badai global, meskipun tidak selalu tumbuh paling cepat.
– “Tunas di Tanah Vulkanik”, maknanya dari kondisi penuh tantangan (ketimpangan, korupsi, perubahan iklim), tumbuh potensi luar biasa bila dikelola dengan baik.
– “Jalan Panjang ke Puncak Gunung Emas”, maknanya perjalanan menuju negara maju penuh liku, namun menjanjikan jika terus konsisten dan inklusif.

Mudah – mudahan metafora ekonomi masa depan Indonesia ini bisa disikapi secara positif oleh seluruh pihak terkait, sehingga kita bisa menyiapkan perencanaan yang lebih komprehensif dalam menjawab dinamika tantangan zaman. Orientasi akhirnya tentu akan bermuara pada Indonesia yang maju, adil dan berdaulat serta rakyatnya sejahtera.

KEMAMPUAN ALGORITMA KUANTUM, PECAHKAN ENSKRIPSI MODERN* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Algoritma kuantum adalah serangkaian instruksi yang dirancang untuk dijalankan pada komputer kuantum dengan memanfaatkan prinsip-prinsip mekanika kuantum seperti superposisi dan keterikatan untuk memecahkan masalah kompleks jauh lebih cepat daripada algoritma klasik. Algoritma ini memungkinkan komputer kuantum menangani tugas-tugas yang tidak praktis bagi komputer klasik, contohnya seperti memfaktorkan bilangan besar melalui Algoritma Shor dan mempercepat pencarian data dalam database melalui Algoritma Grover.

Enkripsi modern adalah proses mengacak data menjadi kode rahasia menggunakan algoritma digital untuk melindunginya dari akses tidak sah, yang mencakup teknik enkripsi simetris (seperti AES) dan asimetris (seperti RSA, ECC), serta prinsip-prinsip yang memastikan kerahasiaan, integritas, otentikasi, dan non-repudiasi data dalam era digital. Penerapannya sangat luas, mulai dari situs web aman (HTTPS), aplikasi perpesanan, hingga penyimpanan cloud dan transaksi perbankan.

Kemampuan algoritma kuantum untuk memecahkan enkripsi modern merupakan subjek yang paling seksi dalam keamanan siber saat ini. Komputasi kuantum menghadirkan potensi besar untuk menghancurkan sistem kriptografi yang saat ini dianggap aman oleh komputer klasik.

*Enkripsi Modern yang Terancam oleh Komputer Kuantum*
RSA, DSA, dan ECC (Elliptic Curve Cryptography) adalah algoritma kriptografi kunci yang paling banyak digunakan saat ini. Keamanannya bergantung pada kesulitan matematika klasik, seperti faktorisasi bilangan bulat besar (RSA) dan logaritma diskret (DSA, ECC). Ancamannya Algoritma Shor yang dikembangkan oleh Peter Shor pada tahun 1994. Shor’s Algorithm memungkinkan komputer kuantum untuk :
– Memfaktorkan bilangan besar (menembus RSA).
– Memecahkan logaritma diskret (menembus ECC, DSA).
– Dengan komputer kuantum berskala besar (belum tersedia sekarang), RSA dan ECC bisa dihancurkan secara efisien.

*Enkripsi Simetris dan Hash Function*
AES, SHA-2, dan lain – lain, saat ini lebih tahan terhadap serangan kuantum, tapi tetap terdampak. Ancamannya Algoritma Grover.
“Grover’s Algorithm mempercepat brute-force search dari O(N) ke O(√N)”, artinya AES-128 hanya akan sekuat AES-64 terhadap komputer kuantum. Solusinya, gunakan AES-256 untuk ketahanan terhadap serangan kuantum.

Status komputer kuantum saat ini masih belum cukup stabil dan besar untuk menjalankan Shor secara praktis terhadap enkripsi nyata. Namun, riset berkembang cepat. Pemerintah dan perusahaan besar (NSA, Google, IBM, dll) tengah bersiap. Timeline perkiraan komputer kuantum berskala besar mungkin muncul dalam 10–20 tahun ke depan. Tapi, data sensitif yang dicuri sekarang bisa disimpan dan didekripsi nanti (“store now, decrypt later”).

*Solusi Kriptografi Pasca-Kuantum (Post-Quantum Cryptography / PQC)*
Algoritma yang tahan terhadap serangan kuantum. Tidak bergantung pada faktorisasi atau logaritma diskret. Contohnya algoritma PQC yang sedang distandarkan oleh NIST (AS), seperti :
– CRYSTALS-Kyber (enkripsi kunci publik)
– CRYSTALS-Dilithium, Falcon (tanda tangan digital)

Tindakan saat ini banyak organisasi mulai beralih ke algoritma PQC. Hybrid systems, maksudnya kombinasi algoritma klasik dan pasca-kuantum. Semoga bermanfaat.

Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

0

Gresik –
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang makelar tanah berinisial H. Rianto dituding merampas lahan pertanian milik dua warga Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, masing-masing ST dan SD, dengan total luas sekitar 2.653 meter persegi.

Korban: “Kami Merasa Ditipu, Tanah Kami Dibelokkan Tanpa Sepengetahuan” ujarnya.

Kronologi: Dari Uang Tanda Jadi Hingga Tanah Berpindah Tangan
Kisah bermula saat Kasun Solikin dan Sugeng—dua sosok yang dikenal warga sebagai makelar sekaligus “moderator” transaksi tanah—mendatangi ST dan SD. Mereka menawarkan pembelian lahan dengan dalih akan digunakan oleh PT Lentera Group.

Untuk meyakinkan, Solikin memberikan uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp 5 juta. ST dan SD pun percaya bahwa lahan mereka benar-benar akan dibeli oleh perusahaan tersebut. Namun, fakta mengejutkan terungkap: tanah tersebut justru dimasukkan atas nama H. Rianto dalam dokumen sporadik.

ST menegaskan: “Kalau sejak awal saya tahu tanah saya dijual ke H. Rianto, pasti saya menolak! Ternyata sekarang terbukti tanah itu sudah sporadik atas nama dia. Saat saya dan SD menanyakan kejelasan, malah dilempar ke sana-sini. Bahkan ketika kami datang ke kantornya di Jalan Raya Lingsir bersama tim LPK-RI, H. Rianto tidak mengakui dan langsung pergi begitu saja.”

Hal serupa dialami SD, yang mengaku lelah menagih kejelasan:“Jawabannya selalu sama: ‘belum’, ‘menunggu’, ‘sabar’. Tidak ada kepastian, itu terus yang disampaikan. Kami sudah bosan ditipu begitu,” ujarnya.

Kepala Desa Mojowuku, Aji Notoprawiro, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tanah tersebut kini memang tercatat dalam dokumen sporadik atas nama Rianto.“Tanah milik ST dan SD sudah sporadik atas nama Rianto. Itu memang syarat pemberkasan,” terang Aji.

Pernyataan ini diperkuat oleh Sekretaris Desa Mojowuku. Namun hal ini justru semakin memunculkan tanda tanya besar, sebab ST dan SD mengaku tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa atas peralihan tanah mereka.

Adapun perwakilan dari pihak PT. Lentera Group juga menguatkan bahwa tanah atas nama ST. SD diblok 12 sudah berganti nama H. Rianto didata kami PT, membeli kepada Rianto berupa glondongan,

Ia menegaskan kalau milik para petani pembayaran pelunasan minta ke PT. Ada syarat yang harus dipenuhi salah satunya surat pernyataan dari pihak H. Rianto makelar yang sudah UTJ uang tanda jadi milik para petani, ujar perwakilan PT.

Respons H. Rianto dan LPK-RI
Ketika tim LPK-RI bersama korban menanyakan langsung kepada H. Rianto klarifikasi , jawaban yang keluar hanyalah singkat: “Tidak ada kejelasan.” Ia pun enggan memberikan penjelasan detail terkait status lahan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menduga ada permainan sistematis antara Solikin, Sugeng, dan H. Rianto.“Mereka diduga sengaja mempermainkan dokumen dan menjerat petani dengan tipu muslihat. Perkara seperti ini harus kita kawal hingga tuntas demi membela para petani kecil,” tegas Gus Aulia.

Menurut analisis LPK-RI, praktik ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:
Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat apabila terbukti ada manipulasi dokumen.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menjamin hak kepemilikan tanah warga negara.

“Kasus ini harus segera diusut aparat penegak hukum. Jangan sampai mafia tanah dibiarkan berkeliaran dan merampas hak masyarakat kecil!” pungkasnya.

Petani Lain Juga Mulai Bersuara
Kasus yang menimpa ST dan SD ternyata bukanlah satu-satunya. Beberapa petani lain di Mojowuku juga mulai angkat bicara. Mereka mengaku telah menerima UTJ, namun hingga kini tidak ada pelunasan atau kepastian status lahan mereka, bahkan pernah ada lahan petani yang belum di UTJ sudah sporadik berpindah atas nama orang lain

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang mau dibeli, ya selesaikan sesuai perjanjian. Jangan tanah kami dimainkan begitu saja,”

Hingga Berita ini diunggah Tim redaksi menantikan klarifikasi Koordinasi para Pihak terkait untuk segera melunasi Hak warga yang belum dibayar lunas, dan juga kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas, Buser Media Investigasi Selalu Setia Menyajikan Fakta di balik berita.

Tim Redaksi

BERSAMA BERANTAS NARKOBA, BNN DAN IRAN PERERAT KERJA SAMA

0

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menerima audiensi dari Duta Besar Republik Islam Iran, H.E. Mohammad Boroujerdi, pada Jumat (26/9), di Lounge VVIP Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur. Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, zat psikotropika, dan prekursor.

Dalam audiensi tersebut, Duta Besar Iran menyampaikan selamat atas pelantikan Kepala BNN RI dan Peringatan 80 tahun Kemerdekaan Indonesia. Delegasi Iran menyatakan kesiapan mereka untuk berkoordinasi dengan BNN dan menawarkan potensi kerja sama di berbagai bidang, termasuk deteksi penyelundupan, pencegahan, dan praktik rehabilitasi. Iran, yang secara geografis berdekatan dengan negara produsen narkotika, telah menjadi jalur transit penyelundupan narkotika menuju kawasan Barat dan Eropa.

Iran juga menawarkan bantuan alat deteksi dan unit deteksi K9 terlatih untuk melacak penyelundupan. Selain itu, mereka berbagi pengalaman tentang kompleksitas perbatasan Iran dengan Afghanistan, di mana penyelundupan narkotika menjadi sumber utama GDP Afghanistan. Untuk mengatasi masalah ini, Iran melakukan program pemberdayaan masyarakat di Afghanistan, seperti membina petani untuk menanam saffron dan padi.

Menyambut baik tawaran tersebut, Kepala BNN RI menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi peredaran gelap narkotika yang datang dari Timur Tengah dan kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle). BNN juga tertarik untuk mempelajari program yang diterapkan Iran di wilayah perbatasan, terutama mengingat adanya kawasan penanaman ganja ilegal di Aceh.

Pertemuan ini menyepakati peningkatan kerja sama dalam pemberantasan penyelundupan gelap narkotika, yang mencakup pertukaran informasi, bantuan alat deteksi, dan metode rehabilitasi serta pengungkapan kasus penyelundupan. Sebagai bagian dari kerja sama, Duta Besar Iran mengundang Kepala BNN RI untuk berkunjung ke Iran guna meninjau langsung praktik pengawasan perbatasan mereka. Pihak Iran juga mengusulkan pertemuan rutin, baik secara virtual maupun tatap muka, antara BNN dan Iran.

Red”

Polres Kebumen Bekuk Pengguna Sabu, Barang Bukti 0,3 Gram Diamankan Polisi

0

Polres Kebumen – Kepolisian Resor Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba narkotika. Seorang pria berinisial CG alias Gareng, 34 tahun, warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kurawasan, ditangkap tim Satresnarkoba pada 3 September 2025 lalu.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, CG ditangkap di pemukiman warga setelah polisi menerima informasi soal peredaran narkotika di wilayah itu. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat hisap, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pelaku membeli sabu melalui aplikasi WhatsApp, lalu membayar via DANA sebesar Rp600 ribu,” kata AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Kamis 25 September 2025. Barang haram itu, lanjutnya, diambil tersangka dari seseorang di Kecamatan Gombong.

CG mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2023. Kepada penyidik, ia menyatakan membeli narkotika tersebut untuk dipakai sendiri.

Atas perbuatannya, CG dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Kebumen menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di tingkat desa.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi melawan narkoba. Laporkan jika melihat aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing sebagai bentuk dukungan kepada kami,” imbuhnya.

Red(Humas Polres Kebumen)

Bandar Judi di Kecamatan Mandau, Riau Diduga Kebal Hukum, Ada Siapa di Belakangnya?

Mandau, Riau – Praktik perjudian jenis tembak ikan-ikan milik Raja kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah lokasi di Jl. Indra Pahlawan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Warga menuding bahwa bandar judi di lokasi tersebut seolah kebal hukum dan beroperasi tanpa hambatan.

Pertanyaan besar pun muncul: ada siapa di belakang bisnis haram ini?

Diduga, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, dianggap tidak berani bertindak tegas terhadap maraknya perjudian di wilayah Riau, mulai dari Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, hingga Kota Pekanbaru. Padahal, keresahan masyarakat sudah tak terbendung lagi.

Warga menuntut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar menepati ucapannya yang beredar luas di media sosial: “Apabila ditemukan praktik perjudian, saya akan mengundurkan diri.” Pernyataan tegas ini kini dipertanyakan publik, sebab fakta di lapangan menunjukkan masih bebasnya arena perjudian di berbagai kabupaten/kota di Riau.

Dasar Hukum Perjudian Menurut UUD & KUHP

Pasal 303 KUHP: Barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP: Barang siapa ikut serta dalam permainan judi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016): Mengatur sanksi tegas bagi perjudian online dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan ketentuan hukum yang jelas ini, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, tidak bermain mata dengan para bandar. Jika dibiarkan, dugaan adanya backing kuat terhadap bisnis haram ini akan semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik.

“Kami masyarakat Riau tidak butuh janji lagi, kami butuh bukti!” ujar salah satu tokoh masyarakat Mandau dengan nada geram.

Kini, bola panas berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apakah tegas menindak, atau justru membiarkan perjudian di Riau terus tumbuh subur?
(Tim-Redaksi)