Beranda blog Halaman 53

​Kepala Desa Boja Diduga ‘Alergi’ Pers, Pertanyakan Fungsi Kontrol Sosial Media.

​Majenang, Jawa Tengah – Sikap Kepala Desa Boja, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan setelah diduga menunjukkan sikap tidak simpatik bahkan terkesan ‘alergi’ terhadap kehadiran awak media yang melakukan fungsi kontrol sosial di wilayahnya. Insiden ini terjadi saat sejumlah jurnalis mendatangi lokasi proyek pembangunan di Desa Boja pada Senin, 29 September 2025.

​Pernyataan Kades Boja yang biasa di sapa Dasto yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan melanggar semangat keterbukaan informasi publik ini terekam saat awak media berupaya meminta konfirmasi dan mengawasi jalannya proyek.
​”Apa urusan orang-orang media datang ke pekerjaan yang ada di Desa Boja, cuma mau minta uang aja kan,” ujar sang Kepala Desa, seperti yang disampaikan oleh salah satu awak media JurnalPolisi.id yang hadir di ruang kantornya.

​Sontak, pernyataan tersebut menuai kritik keras. Awak media menilai, ucapan Kepala Desa tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan menghormati fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers.

​Timbulkan Pertanyaan atas Proyek di Desa Boja
​Sikap penolakan dan prasangka buruk yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Boja ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan jurnalis dan publik. Dikhawatirkan, penolakan ini mengindikasikan adanya upaya penutupan informasi terkait proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan di wilayah Desa Boja.

​”Kami datang menjalankan tugas kami sesuai UU Pers, yakni kontrol sosial. Ketika seorang kepala desa langsung menuduh kami ‘minta uang’, ini jelas ironis dan menimbulkan kecurigaan, ada apa sebenarnya dengan proyek-proyek di Desa Boja ini?” ujar awak media.

​Sikap tertutup ini dianggap sebagai penghalang utama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
​Landasan Hukum, Kebebasan Pers di Indonesia
​Dalam konteks insiden ini, penting untuk mengacu pada landasan hukum yang mengatur fungsi pers di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​1. Fungsi Kontrol Sosial
​Pasal 6 UU Pers secara tegas menyebutkan salah satu fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial. Ini berarti pers memiliki peran untuk mengawasi, mengkritik secara konstruktif, dan memastikan kebijakan serta pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan dan kepentingan publik. Kehadiran media di lokasi proyek adalah bentuk nyata dari pelaksanaan fungsi ini.

​2. Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi
​Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Penghalangan atau larangan yang dilakukan oleh pejabat publik, termasuk Kepala Desa, dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat kebebasan pers. Bahkan, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dapat berupa pidana penjara atau denda.
​Sebagai pejabat publik yang mengelola dana negara, Kepala Desa terikat pada prinsip keterbukaan informasi dan wajib mempertanggungjawabkan setiap proyek kepada publik. Sikap Kepala Desa Boja yang merendahkan fungsi kontrol sosial pers dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Red”

MEMBANGUN POSTUR DAN KESIAGAAN PASUKAN MARINIR YANG IDEAL

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Dalam konteks pertahanan negara kepulauan seperti Indonesia, peran Korps Marinir sebagai bagian integral dari TNI Angkatan Laut sangat krusial. Marinir tidak hanya bertugas menjaga garis pantai, tetapi juga memiliki kemampuan serbu amfibi, operasi darat, hingga penanggulangan bencana. Untuk menjawab tantangan geopolitik, ancaman keamanan non-tradisional, serta dinamika konflik regional, diperlukan pembentukan postur dan kesiagaan pasukan Marinir yang ideal.

*Postur Pasukan Marinir : Antara Strategi dan Geografi*
Postur ideal pasukan Marinir harus dibangun berdasarkan analisis strategis terhadap geografi Indonesia yang terdiri atas lebih dari 17.000 pulau. Oleh karena itu, penempatan satuan Marinir harus mempertimbangkan faktor berikut :
– Penyebaran berbasis wilayah strategis : Satuan Marinir harus tersebar di wilayah-wilayah rawan konflik dan perbatasan, seperti Natuna, Papua, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara. Hal ini untuk menjamin kehadiran dan daya tangkal yang merata.
– Kemampuan mobilitas tinggi : Postur Marinir ideal harus dilengkapi dengan sarana transportasi laut dan udara yang modern, seperti LPD (Landing Platform Dock), helikopter angkut, serta kendaraan amfibi yang siap dikerahkan ke medan operasi dalam waktu singkat.
– Integrasi dengan kekuatan laut dan udara : Marinir harus mampu beroperasi secara terpadu dengan armada laut dan kekuatan udara, sehingga mampu melakukan operasi gabungan dengan efektif, baik dalam konteks perang maupun operasi militer selain perang (OMSP).

*Kesiagaan : Siap Bergerak dan Siap Bertindak*
Kesiagaan pasukan Marinir mencerminkan kemampuan untuk merespons dengan cepat setiap ancaman. Untuk membangun kesiagaan yang tinggi, perlu adanya :
– Pelatihan intensif dan berkelanjutan : Pasukan Marinir harus dibekali dengan latihan fisik, tempur, dan taktik perang yang terus diperbarui sesuai perkembangan teknologi militer dan doktrin baru. Latihan bersama dengan negara sahabat juga perlu rutin dilakukan.
– Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem komando yang canggih : Untuk meningkatkan respon taktis, Marinir perlu didukung oleh sistem C4ISR (Command, Control, Communications, Computers, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance) yang handal.
– Kesiapsiagaan logistik dan intelijen : Tidak hanya pasukan tempur, kesiagaan logistik (perbekalan, amunisi, medis) dan kemampuan intelijen lapangan menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan misi.

*Karakter dan Moral Prajurit : Pilar Utama Kesiapan Tempur*
Postur dan kesiagaan tidak hanya berbicara soal peralatan dan taktik, tetapi juga menyangkut kualitas personel. Marinir harus dibentuk menjadi prajurit dengan mental baja, loyalitas tinggi, dan kemampuan adaptif. Oleh karena itu :
– Pembinaan karakter dan ideologi harus menjadi program utama, agar setiap prajurit memahami bahwa tugas mereka adalah bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.
– Pendekatan kesejahteraan prajurit dan keluarganya juga harus menjadi perhatian, karena moral prajurit yang tinggi sangat berkaitan dengan stabilitas kehidupan pribadi mereka.

*Sinergi dengan Komponen Pertahanan Lain*
Membangun postur ideal juga menuntut sinergi antara Marinir dengan matra lain dalam TNI maupun instansi sipil. Dalam menghadapi ancaman multidimensional, seperti terorisme, konflik perbatasan, dan bencana alam, Marinir harus dapat berkolaborasi dengan TNI AD, TNI AU, Polri, BNPB, dan lembaga lainnya dalam konteks operasi gabungan maupun bantuan kemanusiaan.

Dengan demikian, postur dan kesiagaan pasukan Marinir yang ideal bukan hanya soal jumlah pasukan atau kecanggihan alutsista, tetapi juga bagaimana kekuatan tersebut didesain secara strategis, disiapkan dengan kesiapsiagaan tinggi, serta dibangun di atas dasar karakter prajurit yang tangguh dan profesional. Di tengah tantangan global dan regional yang terus berkembang, Marinir Indonesia harus terus bertransformasi menjadi kekuatan yang siap bertindak cepat, tepat, dan efektif, kapan pun dan di mana pun negara memanggil. Semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat.

BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENANGANAN PENGADUAN LEWAT DISKUSI INTERNAL

Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (Ittama BNN) menyelenggarakan Rapat Diskusi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat secara virtual, pada Senin (29/9). Acara yang berlangsung di ruang rapat Gedung Inspektorat BNN, Cawang, Jakarta Timur, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penanganan pengaduan dari masyarakat di lingkungan BNN.

Dalam sambutannya, Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN, Anton Setiyawan, menekankan bahwa pengelolaan pengaduan adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik yang saat ini tergolong tinggi terhadap BNN.

“Saya mengingatkan bahwa pengaduan merupakan bagian dari partisipasi publik untuk mengawasi dan mendukung instansi dalam mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik akan meningkat apabila setiap pengaduan masyarakat ditanggapi dan ditindaklanjuti secara profesional dan humanis.

Sementara itu, dalam rangka mempertahankan kepercayaan publik terhadap BNN, Analis Hasil Penanganan Pelanggaran Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus, Sayyid Aranjaya, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan penjelasan terkait pengelolaan pengaduan dengan melihat dari dua perspektif, yakni normatif dan implementatif.

Perspektif normatif mencakup regulasi, sementara dari sisi implementatif mencakup alur penanganan pengaduan yang benar, mulai dari penelaahan dengan menggunakan prinsip 5W 2H, ADTT investigasi, rekomendasi, hingga tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan tersebut.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah efektif bagi seluruh jajaran BNN, khususnya bagi para pegawai yang bertugas pada kanal-kanal pengaduan guna memantapkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik.

#warondrugsforhumanity

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

Senin 29 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial AWC selaku Analyst Short Term LP, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 29 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

MAKNA RENCANA BELANDA KEMBALIKAN 30.000 ARTEFAK KE INDONESIA

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Rencana pengembalian sekitar 30.000 artefak oleh Belanda ke Indonesia menandai sebuah momen bersejarah yang sarat makna, bukan hanya dari sisi budaya, tetapi juga dari perspektif politik, sejarah, dan identitas nasional. Aksi ini bukan sekadar pemindahan benda-benda kuno dari satu tempat ke tempat lain, melainkan simbol rekonsiliasi, pengakuan atas masa lalu kolonial, dan pemulihan martabat bangsa yang pernah dijajah.

*Pengakuan atas Sejarah Kolonial*
Salah satu makna penting dari pengembalian artefak ini adalah pengakuan Belanda atas sejarah kolonialisme yang menyakitkan. Selama lebih dari tiga abad, Belanda menjajah wilayah yang kini menjadi Indonesia, tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia, tetapi juga membawa pulang ribuan artefak budaya, seni, dan warisan leluhur. Dengan mengembalikannya, Belanda secara simbolis mengakui bahwa artefak tersebut bukan milik mereka, melainkan hasil rampasan kolonial yang tidak sah secara moral maupun etika.

*Pemulihan Identitas Budaya Bangsa*
Artefak adalah saksi bisu perjalanan panjang sebuah peradaban. Di balik setiap ukiran, patung, atau manuskrip, tersimpan narasi dan identitas budaya suatu bangsa. Kembalinya artefak-artefak ini berarti Indonesia bisa kembali merawat dan memaknai warisan leluhurnya yang selama ini tercerabut dari tanah asal. Ini adalah langkah besar dalam memperkuat identitas nasional dan membangun rasa bangga terhadap kekayaan budaya sendiri.

*Keadilan Historis*
Dalam konteks keadilan historis, pengembalian artefak merupakan bentuk restitusi yang sangat berarti. Selama ini, negara-negara Barat banyak menyimpan benda-benda budaya dari negara-negara bekas jajahan mereka, menjadikannya koleksi museum atau objek komersialisasi. Indonesia selama ini hanya bisa melihat sebagian artefaknya di museum-museum asing. Kini, dengan dikembalikannya 30.000 artefak, ketimpangan sejarah itu mulai diperbaiki. Ini bukan hanya tentang artefak, tetapi tentang hak sebuah bangsa atas warisan budayanya sendiri.

*Mendorong Diplomasi Budaya*
Pengembalian artefak juga menunjukkan pentingnya diplomasi budaya dalam hubungan internasional. Alih-alih konflik atau tekanan politik, pengembalian ini dilakukan melalui dialog, riset, dan kerja sama antara lembaga-lembaga budaya kedua negara. Ini mencerminkan bahwa hubungan internasional tidak hanya dibangun di atas kekuatan ekonomi atau militer, tetapi juga atas dasar saling menghormati nilai-nilai budaya dan sejarah.

*Tantangan Setelah Pengembalian*
Meski pengembalian ini patut disambut positif, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan besar, yaitu bagaimana merawat, mengelola, dan memamerkan artefak-artefak ini dengan baik? Infrastruktur museum, kapasitas konservasi, dan edukasi publik harus ditingkatkan agar artefak-artefak ini tidak hanya menjadi pajangan, tetapi juga alat pendidikan dan kebudayaan yang hidup. Artefak harus kembali menjadi bagian dari narasi bangsa, bukan hanya simbol masa lalu.

Dengan demikian, pengembalian 30.000 artefak oleh Belanda bukan hanya tentang benda, tetapi tentang harga diri, keadilan, dan pemulihan sejarah. Ini adalah momen yang menuntut refleksi mendalam bagi kedua negara. Bagi Indonesia, ini adalah panggilan untuk lebih serius menghargai dan melestarikan warisan budayanya. Bagi Belanda, ini adalah langkah konkret menuju pengakuan dan pertanggungjawaban atas masa lalu kolonial. Semoga langkah ini menjadi awal dari hubungan yang lebih adil, setara, dan saling menghargai di masa depan.

MODEL PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN DIGITAL DI BIDANG KEAMANAN

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Model pengembangan kepemimpinan digital berfokus pada pemimpin yang inovatif, adaptif, dan visioner dalam memanfaatkan teknologi, serta mampu membangun budaya kolaborasi dan memberdayakan tim melalui literasi digital dan komunikasi dua arah. Keterampilan ini dikembangkan melalui pelatihan, coaching, dan mentoring, serta mendorong adopsi teknologi secara berkelanjutan untuk mendorong efisiensi dan inovasi dalam organisasi.

Komponen kunci dari model pengembangan Kepemimpinan Digital, meliputi :
– Literasi Digital yang Kuat : Pemimpin harus menguasai literasi digital, termasuk pemahaman tentang teknologi seperti kecerdasan buatan, analitik data, dan komputasi awan untuk memanfaatkan peluang transformatif.
– Inovasi dan Adaptasi : Kembangkan kemampuan untuk mendorong inovasi, beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat, dan menciptakan solusi baru untuk tantangan digital.
– Budaya Kolaboratif : Ciptakan lingkungan kerja yang mendukung kolaborasi, komunikasi dua arah, serta pemberdayaan tim melalui delegasi wewenang dan dukungan.
– Orientasi pada Data (Data-Driven) : Manfaatkan data dan analitik untuk membuat keputusan yang lebih baik dan mengukur efektivitas strategi digital.
– Kepemimpinan yang Inspiratif : Menjadi contoh dan menginspirasi anggota tim untuk mengadopsi dan memanfaatkan teknologi digital dalam pekerjaan sehari-hari.
– Keterampilan Komunikasi dan Pengaruh : Memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk meyakinkan pihak lain tentang manfaat digitalisasi, serta memengaruhi perubahan sikap, perilaku, dan kinerja organisasi melalui teknologi.

Pengembangan digital leadership di bidang keamanan sangat penting dalam menghadapi era transformasi digital, di mana ancaman siber semakin kompleks dan teknologi terus berkembang. Seorang pemimpin digital di bidang keamanan (cybersecurity leadership) harus mampu memimpin perubahan, mengelola risiko digital, dan memastikan keamanan informasi di seluruh organisasi.

*Visi dan Tujuan Pengembangan*
Visi : Menciptakan pemimpin digital yang mampu mengelola dan mengarahkan strategi keamanan siber yang adaptif, proaktif, dan berkelanjutan.
Tujuan:
– Meningkatkan kapasitas kepemimpinan dalam manajemen keamanan digital.
– Mengintegrasikan pemikiran strategis dan teknologi dalam pengambilan keputusan keamanan.
– Menumbuhkan budaya keamanan digital di organisasi.
– Meningkatkan kesadaran dan ketahanan terhadap ancaman siber.

*Kompetensi Inti Digital Leadership di Bidang Keamanan*
– Strategic Thinking : Kemampuan menyusun visi keamanan digital jangka panjang.
– Cybersecurity Knowledge : Pemahaman mendalam tentang prinsip keamanan siber, ancaman, dan regulasi.
– Digital Governance : Kepemimpinan dalam kebijakan dan tata kelola TI & keamanan.
– Risk Management : Identifikasi, analisis, dan mitigasi risiko digital.
– Change Management : Mampu memimpin transformasi digital secara aman.
– Stakeholder Communication : Keterampilan komunikasi strategis tentang isu keamanan kepada pihak internal dan eksternal.
– Incident Response Leadership : Kepemimpinan dalam situasi krisis keamanan siber.

*Strategi Pengembangan*
A. Assessment Awal
– Audit kompetensi digital leadership saat ini.
– Penilaian tingkat keamanan digital organisasi.
– Survei kesiapan menghadapi serangan siber.

B. Program Pembelajaran
– Pelatihan Teknis dan Strategis
– Cybersecurity fundamentals for leaders
– Digital transformation & cybersecurity alignment
– Ethical hacking awareness for executives
– Workshop Kepemimpinan Digital
– Studi kasus pelanggaran data dan manajemen krisis.
– Simulasi serangan siber
– Sertifikasi Keamanan
– CISSP, CISM, atau Certified Cybersecurity Leader.

C. Mentoring & Coaching
– Kolaborasi dengan pakar keamanan digital.
– Program coaching untuk manajer keamanan baru.

D. Project-Based Learning. Pembelajaran dalam memimpin proyek transformasi keamanan digital (misalnya penerapan Zero Trust Architecture).

E. Continuous Improvement. Update berkala terkait teknologi keamanan baru, dan evaluasi pasca-insiden & penerapan pembelajaran.

*Infrastruktur Pendukung*
– Platform Digital Learning : LMS berbasis AI yang adaptif.
– Dashboard Keamanan Digital : Untuk monitoring kepemimpinan & efektivitas kebijakan keamanan.
– Policy Framework : Kebijakan organisasi untuk mendukung keputusan strategis pemimpin keamanan digital.
– Cybersecurity Culture Program: Internalisasi nilai keamanan pada seluruh personil

Dengan demikian, desain ini bertujuan membekali pemimpin dengan kapasitas adaptif, strategis, dan tangguh dalam mengelola keamanan digital di era yang terus berubah. Pendekatan holistik diperlukan agar tidak hanya aspek teknis yang dikuasai, tetapi juga budaya dan tata kelola keamanan yang kuat.

Red”

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

0

Jakarta — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras pencabutan kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia baru-baru ini menyusul pertanyaan yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan massal siswa akibat mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pernyataan yang dikirimkan ke media-media hari ini, Minggu (28-09-2025), Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bahkan mendesak Presiden Prabowo untuk segera memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab atas apa yang ia sebut sebagai perilaku otoriter dan anti-demokrasi.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto memecat Kepala BPMI Setpres sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus memalukan itu. Mencabut izin Liputan dengan alasan apapun merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bisa dipidana dengan sanksi kurungan 2 tahun penjara,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dan menambahkan bahwa pencabutan kartu izin liputan wartawan CNN Indonesia karena mengajukan pertanyaan kepada Presiden, apalagi masalah yang dipertanyakan adalah kepentingan rakyat dan bersifat urgent, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan pers.

Sebagaimana ramai diberitakan, Diana Valencia, dilaporkan dicabut izin liputannya oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden setelah menanyakan apakah Presiden telah mengeluarkan arahan kepada BGN terkait meningkatnya jumlah kasus keracunan. Insiden tersebut terjadi saat sesi tanya jawab pers di Bandara Halim Perdanakusuma, tak lama setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan ke luar negeri.

Wilson Lalengke juga mengatakan bahwa jika Presiden Prabowo Subianto enggan memecat pejabatnya yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, maka jangan salahkan publik jika mengartikan bahwa era orde baru sedang come-back. “Jika Presiden menolak memberhentikan pejabat yang terlibat, hal itu menandakan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto sedang menerapkan taktik represif era Orde Baru yang berbahaya,” tambah wartawan senior itu.

Insiden ini telah memicu kritik luas dari lembaga pengawas media dan organisasi masyarakat sipil. Organisasi pers seperti AJI, IJTI, dan LBH Pers, telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers 1999, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa gangguan.

Presiden Prabowo menanggapi pertanyaan wartawan saat itu dengan menyatakan akan memanggil Ketua BGN Dadan Hindayana untuk evaluasi lebih lanjut terkait program MBG. Namun, tindakan BPMI selanjutnya telah menimbulkan kekhawatiran tentang kontradiksi internal dalam pemerintahan dan komitmennya terhadap transparansi.

Wilson Lalengke memperingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat mengikis kepercayaan publik dan melumpuhkan wacana demokrasi. “Membungkam jurnalis bukan hanya serangan terhadap pers, melainkan serangan terhadap hak rakyat untuk tahu. Indonesia tidak boleh mundur ke era di mana kebenaran dihukum dan akuntabilitas ditakuti,” ujarnya.

Seiring meningkatnya tuntutan akuntabilitas, bangsa ini mengamati dengan saksama apakah Presiden Prabowo akan menegakkan prinsip-prinsip kebebasan pers atau membiarkan insiden ini menjadi preseden yang meresahkan. “Presiden dan semua pihak harus tahu bahwa jangankan wartawan, semua warga negara di negeri ini juga berhak mempertanyakan kebijakan presiden dan jajarannya terkait berbagai hal, sesuai konstitusi Pasal 28F UUD 1945,” tutur Wilson Lalengke menutup pernyataannya. (TIM/Red)

Kontroversi “Stroberi Asam” vs. “Gaji Rp80 Ribu”: Ada Apa Dengan Kadis Disnaker Kota Tangerang?

0

TANGERANG – Di tengah jeritan buruh Kota Tangerang soal gaji harian Rp80 ribu, praktik outsourcing yang merajalela, dan tudingan korupsi di internal pengawasan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, justru memicu kontroversi baru.

Dalam sebuah tayangan video yang membahas solusi pengangguran, Ujang Hendra secara blak-blakan menyebut korban PHK dari generasi muda sebagai “Generasi Stroberi yang rasanya asam.”

Pernyataan ini sontak membalikkan sorotan publik: Ketika seharusnya pejabat fokus pada masalah struktural ketenagakerjaan, ia malah dituding menyalahkan korban dengan label yang merendahkan.

*”Stroberi Asam” yang Menyakitkan: Mengalihkan Isu Krusial?*

Istilah “Generasi Stroberi” merujuk pada kaum muda yang dianggap sensitif, rapuh, dan kurang tangguh menghadapi tekanan—serupa buah stroberi yang manis dilihat, tetapi mudah bonyok.

“Permasalahan nya adalah kita mengenal dengan istilah generasi Stroberry. Dimana manis dilihatnya, manis warnanya mengungah selera. Tapi ketika dipegang bonyok dan rasanya asem,” kata Ujang sambil tertawa dalam tayangan tersebut.

Komentar ini meledak di tengah derasnya kritik netizen yang menuding adanya malpraktik sistemik di “Kota Sejuta Industri.” Para buruh dan pencari kerja bukannya sensitif, melainkan berhadapan dengan realita yang pahit:

Gaji Harian Jauh di Bawah UMK: Tudingan bahwa ada perusahaan yang hanya menggaji Rp80.000 hingga Rp100.000 per hari, angka yang sangat kontras dengan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang.

Jebakan Kerja ‘BODONG’: Maraknya pabrik bermasalah dan praktik kerja borongan/ outsourcing yang disebut netizen “tidak memanusiakan pegawai.”

Dugaan ‘Ordal’ dan Korupsi: Tuduhan bahwa untuk mendapat pekerjaan harus “bayar ordal” dan sentilan tajam bahwa “Tangerang MH gede korupsi nya” di instansi Disnaker sendiri.

Publik mempertanyakan, apakah pejabat setingkat Kadisnaker lebih memilih mengkambinghitamkan “rapuhnya” mental generasi muda (Gen Ret/Alfa) daripada mengakui dan memberantas masalah eksploitasi upah dan korupsi yang merusak iklim kerja?

*Disnaker di Pusaran Tudingan: Momentum untuk Bersih-Bersih*

Seolah menguatkan kritik bahwa “Generasi Stroberi” bukanlah masalah utamanya, tudingan korupsi di tubuh Disnaker menjadi puncak ketidakpercayaan publik. Jika benar pengawasan lemah akibat adanya “permainan” di internal, maka mustahil praktik upah murah dan pabrik ‘bodong’ bisa diberantas.

Komentar Ujang Hendra alih-alih meredakan situasi, justru dianggap memicu perang narasi antara pemerintah dan rakyatnya. Ia memilih menggunakan istilah akademis yang kontroversial, namun terkesan mengabaikan data lapangan yang disajikan langsung oleh para korban di kolom komentar.

Hingga berita ini diturunkan, Ujang Hendra Gunawan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penggunaan istilah “Stroberi Asam” maupun menjawab tudingan serius dari warganet terkait upah minimum yang dilanggar, praktik outsourcing, dan dugaan korupsi di instansi yang dipimpinnya.

Publik menanti: Akankah Kadisnaker membuktikan bahwa kritiknya tentang “Generasi Stroberi” berlandaskan data valid dan solusi nyata, ataukah ia akan terus bungkam, membiarkan Tangerang—yang manis dilihat sebagai kota industri—tetap menjadi kota yang “asam” bagi nasib para buruh? (Red)

Nekat Edarkan Obat Keras Dan Psikotropika, Seorang Buruh Serabutan Ditangkap Polisi Banyumas

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang. Seorang pria berinisial KZH alias Dulim (26), warga Kecamatan Sokaraja, ditangkap petugas di rumahnya pada Senin (22/9/2025) malam.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 220 (dua ratus dua puluh) butir obat keras daftar G dan 40 (empat puluh) butir psikotropika berbagai merek, dengan total sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni YBA.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka Dulim kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Petugas juga akan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.

“Penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” tambah Kompol Willy.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

0

*Medan,-* Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa terdapat lima kecamatan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang sangat rawan penyalahgunaan narkoba.

“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) siang.

Calvijn menjelaskan, kecamatan pertama yang rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di kecamatan ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka sepanjang tahun 2025.

Kecamatan kedua adalah Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang, juga wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di wilayah ini, aparat telah mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.

Kecamatan ketiga yakni Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang masih masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di Sunggal, polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.

Selanjutnya, Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di kecamatan ini terungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.

Terakhir, Kecamatan Medan Deli di Kota Medan yang juga masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di sini polisi mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka.

Calvijn menegaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah-wilayah rawan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *(Tim)*

Red”