Beranda blog Halaman 522

Waspada Musim Hujan, Dua Rumah Warga Dilaporkan Tertimpa Pohon Tumbang

Kebumen – Hujan deras dengan intensitas tinggi menyebabkan beberapa pohon tumbang dan menimpa rumah.

Seperti yang terjadi di Desa Kuwaru, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, pohon petai menimpa rumah Sunrso (61).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.15 WIB, hari Rabu 17 Januari 2024 tidak menyebabkan korban.

“Tak ada korban jiwa, namun rumah korban dilaporkan rusak pada bagian atap,” jelas AKP Heru, Kamis 18 Januari 2024.

Lanjut AKP Heru, pohon tumbang disebabkan tanah menjadi gembur karena hujan lalu tertiup angin kencang. Sehingga pohon jatuh dan menimpa rumah warg yang letaknya berdekatan dengan pohon petai.

Selain di Kuwarasan, pada hari yang sama, pohon sanakeling tumbang menimpa rumah Sutaryo (58) warga Desa Ginandong, Kecamatan Karanggayam, Kebumen sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam peristiwa itu tak ada korban jiwa. Namun rumah korban mengalami kerusakan cukup parah pada bagian atap depan rumah karena pohon ukuran cukup besar.

Adanya peristiwa pohon tumbang di beberapa titik, Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

“Ada beberapa yang perlu diwaspadai saat musim hujan. Diantaranya tanah longsor, banjir, pohon tumbang. Masyarakat harus lebih waspada,” jelas AKP Heru.

Red”

Pj Bupati Pimpin Rakor,,Kepsek, Pengawas dan Korwil Sekolah Berikrar,,Pilih Netral Pada Pemilihan Umum dan Pilkada 2024.

Merangin-Jambi, Para kepala sekolah (Kepsek), Pengawas Sekolah dan Koordinator Wilayah Sekolah hari ini mengucapkan ikrar‘Netralitas ASN’, pada rapat koordinasi kepala sekolah pengawas dan koordinator wilayah se-Kabupaten Merangin, Rabu (17/1).

Ikrar netralitas ASN pada rakor untuk empat kecamatan, Pamenang, Pamenang Barat, Pamenang Selatan dan Renah Pamenang tersebut, berlangsung di Gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 100/VI Pamenang Kecamatan Pamenang.

‘’Ada sebanyak 84 sekolah mulai dari TK, SD, SMP yang mengikuti rakor ini, semua kelapa sekolah dan gurunya berikarar semua,’’ujar Pj Bupati Merangin dibenarkan Kadiknas Merangin H Abdul Gani.

Diakui Pj bupati, para kepala sekolah dan guru merupakan ‘sasaran empuk’ para bakal calon, sehingga netralitas ASN tersebut harus dijaga betul. Jangan tergiur dengan bujuk rayu para pakal calon.

Rakor dipimpin Pj Bupati Merangin tersebut, akan berlanjut ke kecamatan-kecamatan lainnya sesuai dengan daereh pemilihan (Dapil). Rakor berlangsung cukup sederhana itu, mengambil tema ‘Sinkronisasi dan Validasi data menuju berkualitas’.

“Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Merangin, sehingga kualitas pendidikan kita bisa naik dari sebelumnya. Semua kepala sekolah, Pengawas dan Korwil harus serius meningkatkan mutu pendidikan ini,”harap H Mukti.*(Zam)

Sebanyak 19 Desa di Kabupaten Merangin-Jambi Terima Penghargaan Sebagai Desa Mandiri.

Bangko-Jambi, Dari 205 Desa di Kabupaten Merangin sebanyak 19 Desa diantaranya menjadi Desa mandiri, 20 Desa Maju, selebihnya 3 Desa tertinggal dan sebanyak 66 Desa berkembang serta sebanyak 97 Desa maju.

Sebanyak 19 Desa yang dapat Penghargaan tersebut yaitu, Desa Nibung Batang Masumai, Desa Bukit Beringin Bangko Barat, Desa Pulau Rengas Bangko Barat, Desa Pulau Layang Batang Mesumai, Desa Salam Buku Tatang Mesumai, Desa Muara Madras Jangkat, Desa Sumber Agung Margo Tabir, Desa Jelatang Pamenang, Desa Karang Berahi Pamenang, Desa Rejo Sari Pamenang, Desa Sungai Udang Pamenang, Desa Pulau Tujuh Pamenang Barat, Desa Tanjung Lamin Pamenang Barat, Desa Bukit Bungkul Renah Pamenang, Desa Guguk Renah Pembarap, Desa Kotobaru Tabir Lintas, Desa Mensago Tabir Lintas, Desa Sidoharjo Tabir Lintas dan Desa Sungai Bulian Kecamatan Tabir Timur.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 175 tahun 2023, tentang pemberian penghargaan Desa dengan status Mandiri tahun 2023.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Pj Bupati Merangin H Mukti pada pengarahan apel kedisiplinan yang diikuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin, di halaman depan kantor baru bupati Merangin, Rabu (17/1).

“Anugerak Lencana Desa Mandiri itu, Desa yang telah mampu meningkatkan status Indek Desa Membangun (IDM) menjadi desa Mandiri. Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kadesnya,”ujar Pj Bupati Merangin.

Sebagaimana diketahui Kabupaten Merangin masih memiliki tiga Desa tertinggal, yaitu Desa Renah Kemumu, Desa Tanjung Kasri dan Desa Koto Rawang yang semuanya berada di kawasan Jangkat.

Diharapkan Pj Bupati, ketiga Desa itu dapat meningkatkan status IDM, sehingga IDM 2024 Kabupaten Merangin tidak ada lagi desa tertinggal,”Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh stekholder terkait melalui peran dan fungsinya,”pinta H Mukti.*(Zam)

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka ST Terkait Surat Palsu.

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat, bertempat di Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Barat, Sekitar pukul 21:30 Wib ,Selasa (16/01/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : ST
Tempat lahir : Tanjung Pinang
Usia/tanggal lahir : 76 tahun / 04 April 1947
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Buddha
Tempat Tinggal : Jl. Pekapuran II/20 RT.014 RW 005, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan Tersangka ST diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dalam menjawab surat somasi yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 6 Oktober 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terangnya.

Atas perbuatannya, Tersangka ST disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun pihak Polres Jakarta Barat kesulitan untuk melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka. Oleh karenanya, Polres Jakarta Barat menerbitkan DPO atas nama Tersangka ST.

Saat diamankan, Tersangka ST bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat, jelasnya Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, tegasnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan kedua orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.

2). HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,terangnya Kapuspenkum.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, jelasnya.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut adalah :
1). ED selaku Plt. Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI.
2). S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kementerian Keuangan RI, terangnya Ketut.

Kapuspenkum menambahkan bahwa kedua orang saksi ED dan S tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, ucapnya Ketut.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Pejabat Kementerian Perhubungan Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
2). SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
3). AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya.(Red).

Pencari Rumput Menemukan Mayat Terapung di Sungai Kowo Kuwarasan

Kebumen – Penemuan mayat laki-laki di aliran Sungai Kowo, masuk Desa Jatimulyo, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen kejutkan warga sekitar.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh INAFIS Polres Kebumen, korban adalah Heri triwahyono (49), warga Desa Pakuwon, Kecamatan Adimulyo, ditemukan sekitar pukul 08.30 WIB, Senin 15 Januari 2024.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Kuat dugaan korban terpeleset lalu jatuh ke aliran sungai sebelum ditemukan meninggal oleh warga yang melintas di sekitar sungai.

“Korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi penemuan. Lalu melihat korban dalam keadaan terapung di aliran sungai. Saat ditemukan posisi korban tengkurap,” jelas AKP Heru.

Selanjutnya Kapolsek Kuwarasan AKP Kholil saat dikonfirmasi mengungkapkan, tiga hari sebelum ditemukan meninggal sempat terlihat di sekitar lokasi penemuan. Korban tengah sakit, bahkan untuk berjalan harus dengan bantuan tongkat.

“Sehari-hari korban tinggal sebatang kara di rumah. Korban sering terlihat jalan sendiri. Kuat dugaan korban jatuh terpeleset,” jelas AKP Kholil.

Saat ini jenazah tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Kebumen. Lalu jenazah akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Red”

Membangun Sinergitas TNI dan Kejaksaan Agung RI Melalui Peran JAM PIDMIL dan Jajarannya.

Jakarta- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin beserta jajaran melaksanakan silaturahmi dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam rangka penguatan kelembagaan terutama dalam penegakan hukum, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (15/01/2024).

Dalam kunjungan perdananya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengucapkan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran. Panglima TNI menyampaikan, dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70% jumlahnya, termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas sebagaimana disampaikan oleh Panglima TNI.

“Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang sudah lebih dari 2 tahun, menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum. Mulai dari penyidikan sampai pada tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas, sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 s/d 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum.

Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama/kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” terangnya Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jajaran JAM PIDMIL tidak saja ada di Kejaksaan Agung, tetapi juga ada di Kejaksaan Tinggi yang dijabat oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) dan diisi oleh unsur dari TNI. Bahkan, pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) tanggal 8 Januari 2024, seluruh jajaran Pidana Militer baik di pusat maupun di daerah telah diberikan keanggotaan kehormatan PERSAJA oleh Ketua Umum Dr. Amir Yanto dan didampingi oleh Pelindung Organisasi PERSAJA Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keanggotaan tersebut dinobatkan karena mereka sudah menjadi bagian dari warga Adhyaksa.

Di lain hal, kejahatan-kejahatan yang melibatkan penyidik dari TNI seperti kejahatan kemaritiman, pelanggaran wilayah udara, dan kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dirasa semakin kompleks dan modern. “Ke depannya, tentu akan dilakukan pendidikan pelatihan bersama dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan membangun mindset serta sinergitas antar penegak hukum,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang.

Jaksa Agung juga menyarankan setelah penanganan perkara ASABRI selesai, agar diberikan kontribusi kepada TNI terutama para pensiunan dan rekan-rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan. Kejaksaan akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN.

Silaturahmi dan kunjungan kerja Panglima TNI beserta jajaran turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. (Red).

Edukasi Masyarakat, Kasi Humas Polresta Banyumas Bagikan Stiker Larangan Knalpot Brong

Polresta Banyumas Polda Jateng menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor hingga seluruh elemen masyarakat.

Seperti yang dilakukan Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan membagikan stiker larangan knalpot brong kepada masyarakat usai kegiatan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Polresta Banyumas di Alun-alun Purwokerto, Minggu (14/1/24).

“Kami bagikan stiker larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat seperti para pelajar dan komunitas otomotif, sekaligus mengedukasi agar tidak memasang knalpot brong karena dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Siti Nurhayati saat dikonfirmasi.

Kasi Humas juga berharap, setelah digelar kegitan Deklrasi Jateng Zero Knalpot Brong di wilayah Banyumas semakin berkurang dan masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan knalpot itu sangat membuat tidak nyaman dan meresahkan masyarakat.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kasi Humas.

Red”