Beranda blog Halaman 52

Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan

Medan | Pengamat Sosial Unimed, Dr Bakhrul Khair Amal, M.Si, mengatakan Kinerja Dit Narkoba Poldasu di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak yang berhasil mengungkap barang bukti sabu seberat total 1,4 ton sepanjang Januari sampai September 2025 patut diapresiasi.

“Pengungkapan barang bukti tersebut sekaligus menjadi alarm pencegahan dan penindakan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan partisipasi penegakan hukum,”ucapnya, Selasa(30/9/2025).

Dikatakannya, Tentunya kita harus mengapresiasi kinerja Dit Narkoba Poldasu atas pengungkapan barang bukti sabu mencapai 1,4 ton. Kemarin juga sudah terdeteksi beberapa lokasi atau titik rawan masuknya narkoba ke Sumut. Protektif pengamanan di titik masuk harus di sinkronisasi dengan penangkapan para aktor narkoba. Bagaimana ini menjadi alarm pencegahan dan penindakan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan partisipasi penegakan hukum,” jelas Dr Bakhrul yang pernah menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Medan Tahun 2008 -2012 ini.

Lebih jauh, dengan pengungkapan besar ini, harus ada zona sterilisasi luar dan dalam. Skema ini harus bisa di sosialisasikan oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa dilibatkan.

“Membuat pos-pos dan layanan call center agar pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin sebelum penindakan. Karena sudah dideteksi 1,4 ton. Agar ada hukum sosial bagi aktor-aktor yang berbisnis narkoba. Masyarakat bisa diikutsertakan dalam pencegahan. Dan mawas diri terhadap aktor-aktor yang menyebabkan orang ketergantungan narkoba,”jelasnya.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan, substansinya bagaimana narkoba tidak sampai beredar ke Indonesia. Caranya dengan memperkuat pengawasan di jalur-jalur masuk narkoba di perbatasan.

Bakhrul yang juga Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumut ini mendukung Dit Narkoba Poldasu, untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bandar dan aktor narkoba. Tujuannya jelas, untuk memiskinkan para bandar dan aktor narkoba. “Kita harus mendukung langka Dit Narkoba Poldasu yang menerapkan Pasal TPPU terhadap para bandar dan aktor narkoba,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto dalam paparannya, Jumat (26/9) di Aula Tri Brata Poldasu mengatakan, pengungkapan kolaboratif ini merupakan keberhasilan bersama BNN dan Polri. Untuk jajaran Poldasu, berhasil mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak, 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain dan ganja.

“Kolaborasi ini akan terus terjalin. Dengan mempererat sinergitas untuk melindungi generasi penerus bangsa. Dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Di balik keberhasilan ini mencerminkan semangat dan komitmen bersama menyelamatkan generasi bangsa,”jelasnya. (Tim)

Dari Kampus ke PBB: Alumni PPKn Universitas Riau Suarakan HAM di Panggung Dunia

Di balik megahnya aula Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, bendera berbagai negara berkibar berdampingan. Di sana, suara Indonesia kembali bergema. Seorang alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., tampil menyampaikan pidato penting tentang isu yang menyentuh nurani universal: Hak Asasi Manusia (HAM).

Wilson, seorang jurnalis senior sekaligus lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Riau, membahas persoalan Sahara Maroko. Dengan suara tegas namun penuh ketenangan, ia mengangkat isu eksekusi di luar hukum terhadap masyarakat Sahrawi di Kamp Tinduf oleh kelompok separatis Front Polisario, sebuah konflik panjang yang telah lama memicu keprihatinan dunia.

Pidatonya tidak sekadar memaparkan fakta pelanggaran HAM, tetapi juga menghadirkan gagasan khas Indonesia: bagaimana pendidikan, nilai Pancasila, dan semangat gotong royong dapat menjadi solusi untuk merawat perdamaian dunia. Tokoh pers nasional yang sempat mengenyam pendidikan di tiga univertas ternama di Eropa itu juga menyerukan solidaritas internasional untuk menghentikan pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan terhadap manusia di Kamp Tinduf.

*Dari Ruang Kelas ke Panggung Internasional*

Siapa sangka, langkah yang dimulai dari ruang kuliah di Universitas Riau bisa membawanya ke forum internasional? Semasa kuliah, Wilson aktif dalam organisasi dan diskusi mahasiswa, sekaligus rajin mendampingi kelompok rentan serta menulis opini tentang demokrasi dan keadilan sosial. Semua itu menjadi fondasi yang mengantarkannya ke panggung PBB.

*Kebanggaan untuk Indonesia*

Kehadirannya di forum dunia bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan juga kebanggaan bagi Universitas Riau dan bangsa Indonesia. Ini bukti bahwa mahasiswa Universitas Riau, dengan tekad dan pengetahuan, bisa hadir di panggung global untuk menyuarakan nilai kemanusiaan yang juga menjadi inti Pancasila.

*Inspirasi Generasi Muda*

Pidato di PBB ini menjadi pengingat: mimpi besar tak mengenal batas geografis. Dari kampus di Riau hingga panggung dunia, semuanya berawal dari kepedulian dan keberanian memperjuangkan kemanusiaan. (*)

_(Tulisan dari alumni PPKn dan Pengurus BEM Universitas Riau, Julian Caisar)_

Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

0

Jakarta – Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan menghadiri sesi penting di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, dari tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025. Di forum masyarakat dunia itu, ia akan menyampaikan pidato yang berisi petisi kepada Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi (Komite Keempat) tentang isu Sahara Maroko.

Menurut email resmi dari Sekretariat Komite Keempat PBB yang dikirimkan pada Rabu, 24 September 2025, Wilson Lalengke diharapkan hadir ke New York, tempat markas utama PBB, untuk menyampaikan pidato tersebut. Petisinya akan berfokus pada Persoalan Sahara Maroko (sebelumnya dikenal sebagai Sahara Barat), khususnya terkait dengan kasus eksekusi di luar hukum (extra judicial execution) terhadap masyarakat Syahrawi di tempat penampungan pengunsi di Kamp Tinduf oleh kelompok pemberontak Front Polisario, sebuah isu politik dan hak asasi manusia yang kompleks dan telah berlangsung lama, yang terus memicu kekhawatiran internasional terkait pelanggaran hak asasi manusia. Bangsa Syahrawi adalah penduduk asli wilayah Sahara Maroko yang pernah dijajah Spanyol, sebuah wilayah bagian selatan Kerajaan Maroko.

Wilson Lalengke diperkirakan akan menyampaikan pernyataannya pada salah satu dari tanggal ini, yakni 8 Oktober pukul 15.00, atau 9 Oktober pukul 15.00, atau tanggal 10 Oktober pukul 15.00. Berdasarkan informasi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini diminta hadir pada awal setiap sesi di Ruang Konferensi 4 Markas Besar PBB guna memastikan dirinya tidak melewatkan kesempatan berpidato.

Untuk dapat masuk ruangan konferensi, Wilson Lalengke harus mengambil kartu izin sementara secara langsung di Kantor Pendaftaran Pengunjung PBB pada tanggal 8 Oktober antara pukul 10.00 hingga 11.30 waktu setempat, dengan menunjukkan kartu identitas diri (passport atau SIM) resmi yang dikeluarkan pemerintah. Panitia juga telah mengingatkan peserta petisi tentang penerapan aturan yang ketat seperti kebijakan kesopanan, melarang spanduk, bendera, atau perilaku mengganggu apa pun selama persidangan.

Setiap pemohon petisi diberikan waktu maksimal tiga menit untuk menyampaikan pidato mereka, dengan layanan penerjemahan yang disediakan. Wilson Lalengke diwajibkan untuk menyampaikan konsep tertulis pernyataannya terlebih dahulu melalui email Panitia guna memudahkan penerjemahan dan memastikan kelancaran penyampaian isi petisinya.

Kehadiran Wilson Lalengke kali ini di forum PBB menandai momen penting baginya secara pribadi dan Organisasi PPWI, yang telah lama memperjuangkan isu-isu hak azasi manusia, kemerdekaan pers, lingkungan dan hak-hak rakyat, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Partisipasinya menegaskan semakin besarnya peran suara masyarakat sipil dalam membentuk wacana global tentang hak asasi manusia dan kebebasan dari penindasan.

Sementara itu, visa masuk Amerika Serikat telah diterbitkan oleh Kedutaan Besar Amerika di Jakarta per tanggal 18 September 2025 lalu. Dengan diterimanya visa Amerika itu, semua dokumen perjalanan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuju ruang sidang PBB telah siap.

Nantikan perkembangan terbaru menjelang sidang penyampaian petisi oleh Wilson Lalengke bersama delegasi lainnya di bulan Oktober 2025 mendatang. (TIM/Red)

ANALISIS KRITIS TERHADAP PROPAGANDA ISRAEL DI MEDIA SOSIAL

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Propaganda militer Israel di media sosial telah menjadi salah satu instrumen utama dalam perang informasi (information warfare), terutama sejak konflik di Gaza meningkat. IDF (Israel Defense Forces) secara aktif memanfaatkan berbagai platform seperti X (dulu Twitter), Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menyampaikan narasi mereka kepada khalayak global. Hal itu sangat tampak sekali dalam pola ofensif di strategi propagandanya.

*Strategi Propaganda di Media Sosial*
a. Penggunaan Bahasa Visual
IDF sering membagikan video serangan udara atau footage yang menunjukkan “keberhasilan” operasi militer. Visual seperti peta, animasi drone, atau citra satelit dipakai untuk menciptakan kesan presisi dan legitimasi. Mereka juga memanipulasi emosi dengan memperlihatkan korban sipil Israel, sambil menutupi atau membingkai secara berbeda korban sipil Palestina.

b. Framing dan Narasi
Israel memposisikan diri sebagai korban dan pembela diri (“self-defense”). Narasi yang digunakan: “melawan terorisme”, “melindungi warga sipil”, “membasmi Hamas”, “serangan presisi”. Lawan mereka (seperti Hamas) sering digambarkan sebagai “barbar”, “teroris”, dan “menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia”.

c. Personalisasi dan Humanisasi Pasukan
IDF kerap memposting konten “manusiawi” tentang tentara Israel, mereka makan, menangis, bermain musik, atau menangisi rekan yang gugur guna membangun empati. Konten ini kontras dengan penggambaran pejuang Palestina yang tidak diberi wajah atau sisi manusiawi.

d. Hashtag Warfare dan Influencer
Pemanfaatan hashtag seperti #IsraelUnderAttack atau #StandWithIsrael. Kolaborasi dengan influencer pro-Israel atau tokoh terkenal internasional untuk memperluas jangkauan pesan mereka.

*Tujuan Propaganda Militer Israel*
– Legitimasi Internasional : Membangun dukungan internasional, terutama dari Barat.
– Demonisasi Lawan : Membentuk persepsi bahwa semua bentuk perlawanan Palestina adalah “terorisme”.
– Pengaruh Psikologis : Melemahkan semangat masyarakat Palestina dan pendukungnya dengan menunjukkan kekuatan dominan.
– Pengendalian Narasi : Mengantisipasi kritik global atas serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil.

*Kritik terhadap Praktik Propaganda*
a. Manipulatif dan Tidak Seimbang
Banyak informasi tidak diverifikasi secara independen. Tidak ada pemberitaan seimbang tentang korban Palestina atau pelanggaran HAM oleh tentara Israel. Pihak-pihak Palestina tidak memiliki akses setara ke platform digital karena algoritma, pelarangan akun, dan sensor konten.

b. Etika dan Dehumanisasi
Menormalkan kekerasan terhadap warga sipil Palestina. Menampilkan perang sebagai “game” atau “tontonan” di TikTok/Instagram. Penggunaan footage militer seperti film action dapat mengurangi kesadaran akan penderitaan nyata yang terjadi.

c. Pelanggaran terhadap Prinsip Jurnalisme dan Transparansi
Militer menjadi sumber utama informasi, tanpa check and balance dari jurnalis independen. Banyak media Barat mengutip langsung dari akun IDF tanpa konfirmasi lebih lanjut.

*Dampak Global*
a. Polarisasi Opini Publik
Meningkatnya polarisasi antara pendukung Israel dan Palestina secara online. Banyak aktivis pro-Palestina yang mengalami doxing, sensor, atau penghapusan konten mereka.

b. Tekanan terhadap Platform Sosial Media
Kritik terhadap Meta (Facebook, Instagram), X (Twitter), dan TikTok karena dianggap memihak narasi Israel. Banyak organisasi HAM menuduh platform ini melakukan shadow banning terhadap konten pro-Palestina.

c. Normalisasi Kekerasan dan Islamofobia
Narasi anti-Palestina kerap bermuatan Islamofobia, memperkuat stereotip negatif terhadap Muslim secara umum.

Dengan demikian, propaganda militer Israel di media sosial bukan sekadar alat informasi, tetapi senjata strategis dalam konflik modern. Melalui narasi, visual, dan teknologi, mereka menguasai persepsi publik dan membentuk opini global. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan etis serius, termasuk soal sensor, dehumanisasi, dan manipulasi informasi. Analisis kritis terhadap propaganda ini penting untuk menjaga integritas informasi publik, mendukung jurnalisme independen, serta mendorong kesadaran bahwa konflik tidak dapat disederhanakan menjadi “hitam-putih” melalui media sosial. Semoga bermanfaat.

Red”

Edarkan Sabu, Warga Banjarnegara Diringkus Polres Purbalingga

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan setelah kepergok polisi sedang mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf saat memberikan keterangan mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu diungkap pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB di jalan raya wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan yaitu RD (37), laki-laki, pekerjaan swasta warga Kabupaten Banjarnegara,” jelas AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, di Mapolres Purbalingga, Selasa (30/9/2025).

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menaruhnya di sejumlah tempat. Kemudian paket yang sudah ditaruh akan diambil oleh para pembeli.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp. 50 ribu per lokasi tempat dia menaruh sabu. Sehingga ia tertarik menjadi kurir dari seseorang yang menghubunginya lewat telepon,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga. Tim mendapati adanya seseorang yang mencurigakan sedang menaruh sesuatu kemudian mengambil foto lokasi tersebut.

“Petugas yang curiga kemudian melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah paket narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 10 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 3,9634 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 8,0725 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 10,0162 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 9,1089 gram, satu handphone, satu pipet, satu alat hisap sabu, timbangan digital dan tisu.

“Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif,” terangnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bisa dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Lagi, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.

0

Kejati Kepri – Tanjungpinang, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021, Selasa (30/09/2025).

Adapun 2 (dua) orang tersangka baru tersebut adalah S selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 – Juli 2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT. BIAS DELTA PRATAMA. Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka SYAHRUL Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

Perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap Terpidana An. ALLAN ROY GEMMA Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, SYAHRUL Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, HARI SETYOBUDI selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan HERI KAFIANTO selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sd 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sd 2018 dengan PT. Bias Delta Pratama, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda. Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp.16.692.- (enam belas ribu enam ratus Sembilan puluh dua rupiah) sehingga total lebih kurang sebesar Rp.4.548.519.924.- (empat milyar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan pada Kkantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan bahwa “Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kajati Kepri.

Tanjungpinang, 29 September 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

dto

YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
Hp. 081262549860
Email: kepripenkum@gmail.com

Memalukan! Kantor Desa Danau Rambai Kibarkan Merah Putih Koyak di Depan Sekolah

Indragiri Hulu – Kantor Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, kedapatan mengibarkan bendera Merah Putih yang koyak dan tidak layak pakai tepat di depan SDN 011 Karya Baru, Senin (29/09/2025) pukul 10.58 WIB.

Warga setempat mengaku malu, bahkan anak-anak sekolah menertawakan kondisi bendera itu. Saat dikonfirmasi awak media pejuanginformasiindonesia.com, perangkat desa hanya menyebut kepala desa, sekdes, dan BPD sedang ada kegiatan di kecamatan.

Padahal, Pasal 35 UUD 1945 menegaskan Merah Putih adalah bendera negara, dan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c jelas melarang pengibaran bendera yang rusak atau robek. Pelanggaran ini bahkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta (Pasal 67 ayat 1).

Masyarakat mendesak pemerintah kecamatan maupun kabupaten bertindak tegas, karena membiarkan bendera koyak berkibar sama saja dengan melecehkan simbol negara di depan ratusan siswa sekolah dasar.

(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)
Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!

Marak Lagi! Tambang Emas Ilegal di Sekadau Diduga Dibiarkan, Dekat Markas Polres

0

Sekadau, Kalimantan Barat – Selasa, 30 September 2025

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Tim gabungan awak media pada Sabtu (27/9) menemukan puluhan rakit mesin “jek” beroperasi di bantaran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Putat, Desa Sei Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dari pantauan lapangan, suara mesin tambang terdengar menggelegar, membalik tanah dasar sungai ke permukaan melalui rakit tambang. Temuan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyebut aktivitas PETI telah berkurang signifikan. Faktanya, kegiatan tersebut justru semakin menjamur, bahkan berada hanya beberapa kilometer dari Markas Polres Sekadau.

Seorang warga berinisial MZ menuturkan bahwa penindakan aparat selama ini hanya menyasar pekerja tambang dan masyarakat kecil. “Para cukong besar sepertinya justru aman, bahkan diduga ada aparat yang melindungi mereka. Sementara minyak subsidi jenis solar untuk operasional tambang diduga disuplai oleh mafia migas tertentu,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (30/9).

Pertanyaan publik kini mengemuka: siapa sebenarnya cukong di balik tambang emas ilegal di Sekadau? Apakah benar ada oknum aparat yang memberikan beking? Dan siapa pemasok solar bersubsidi yang digunakan sebagai bahan bakar mesin tambang ilegal tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah. Redaksi masih menunggu hak jawab, klarifikasi, serta konfirmasi resmi dari pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red”

BEM STAI Panca Budi Perdagangan dan BEM SI Mengecam Keras Tindakan Arogansi PT TPL

0

Simalungun — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Panca Budi Perdagangan dan BEM Seluruh Indonesia (SI) mengecam keras aksi penyerangan yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari atau TPL kepada warga lokal. Penyerangan itu dilakukan oleh ratusan pekerja PT TPL.

Melalui awak media ini, Ketua BEM STAI Panca Budi Perdagangan Nia Ramadhani, CPM menyatakan, aksi yang dilakukan oleh PT TPL telah melanggar prinsip HAM. “Atas peristiwa tersebut, diduga kuat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Nia Ramadhani, CPM, didampingi Penasehat Muhammad Nasrin Syahputra, CPM di Kota Perdagangan. Senin (29/9/2025).

Ada beberapa hak asasi yang diduga telah dilanggar oleh pihak PT TPL. Beberapa di antaranya adalah hak atas rasa aman; hak bebas dari penyiksaan; hak-hak sipil dan politik; serta hak terkait ekonomi, sosial, dan budaya.

Hal senada diungkapkan Penasehat BEM STAI Panca Budi Perdagangan Muhammad Nasrin Syahputra, CPM, PT TPL telah terbukti terlihat langsung dalam penyerangan tersebut.

“PT TPL wajib bertanggungjawab karena gagal memitigasi kemungkinan dampak buruk pelanggaran HAM.”ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Salah satu anggota BEM SI Rifki Muflih Rambe, menilai kekerasan yang terjadi sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami meminta dunia internasional, termasuk UNESCO dan jaringan masyarakat sipil global, untuk tidak menutup mata. Jangan membeli produk TPL yang hadir dari pertumpahan darah. Setiap lembar kertas yang mereka produksi menyimpan luka masyarakat adat,”ujar Rifki Muflih Rambe.

Mereka berharap kepada pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah tegas.

“Kami mendesak Presiden RI, Gubernur serta Bupati Simalungun untuk membatalkan ijin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL)”

“Kami mendesak DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Simalungun agar cepat menyelesaikan permasalahan di wilayah Sihaporas Kecamatan Pamatangsidamanik Kabupaten Simalungun”

“Kami mendesak Polres Simalungun untuk menangkap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan kepada warga Sihaporas Kecamatan Pamatangsidamanik”
“Stop perampasan, hentikan kekerasan, cabut izin PT Toba Pulp Lestari ((PT TPL)” ungkap Koordinator BEM SI Rifki Muflih Rambe.

Red”

​Kepala Desa Boja Diduga ‘Alergi’ Pers, Pertanyakan Fungsi Kontrol Sosial Media.

​Majenang, Jawa Tengah – Sikap Kepala Desa Boja, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan setelah diduga menunjukkan sikap tidak simpatik bahkan terkesan ‘alergi’ terhadap kehadiran awak media yang melakukan fungsi kontrol sosial di wilayahnya. Insiden ini terjadi saat sejumlah jurnalis mendatangi lokasi proyek pembangunan di Desa Boja pada Senin, 29 September 2025.

​Pernyataan Kades Boja yang biasa di sapa Dasto yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan melanggar semangat keterbukaan informasi publik ini terekam saat awak media berupaya meminta konfirmasi dan mengawasi jalannya proyek.
​”Apa urusan orang-orang media datang ke pekerjaan yang ada di Desa Boja, cuma mau minta uang aja kan,” ujar sang Kepala Desa, seperti yang disampaikan oleh salah satu awak media JurnalPolisi.id yang hadir di ruang kantornya.

​Sontak, pernyataan tersebut menuai kritik keras. Awak media menilai, ucapan Kepala Desa tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan menghormati fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers.

​Timbulkan Pertanyaan atas Proyek di Desa Boja
​Sikap penolakan dan prasangka buruk yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Boja ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan jurnalis dan publik. Dikhawatirkan, penolakan ini mengindikasikan adanya upaya penutupan informasi terkait proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan di wilayah Desa Boja.

​”Kami datang menjalankan tugas kami sesuai UU Pers, yakni kontrol sosial. Ketika seorang kepala desa langsung menuduh kami ‘minta uang’, ini jelas ironis dan menimbulkan kecurigaan, ada apa sebenarnya dengan proyek-proyek di Desa Boja ini?” ujar awak media.

​Sikap tertutup ini dianggap sebagai penghalang utama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
​Landasan Hukum, Kebebasan Pers di Indonesia
​Dalam konteks insiden ini, penting untuk mengacu pada landasan hukum yang mengatur fungsi pers di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​1. Fungsi Kontrol Sosial
​Pasal 6 UU Pers secara tegas menyebutkan salah satu fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial. Ini berarti pers memiliki peran untuk mengawasi, mengkritik secara konstruktif, dan memastikan kebijakan serta pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan dan kepentingan publik. Kehadiran media di lokasi proyek adalah bentuk nyata dari pelaksanaan fungsi ini.

​2. Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi
​Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Penghalangan atau larangan yang dilakukan oleh pejabat publik, termasuk Kepala Desa, dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat kebebasan pers. Bahkan, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dapat berupa pidana penjara atau denda.
​Sebagai pejabat publik yang mengelola dana negara, Kepala Desa terikat pada prinsip keterbukaan informasi dan wajib mempertanggungjawabkan setiap proyek kepada publik. Sikap Kepala Desa Boja yang merendahkan fungsi kontrol sosial pers dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Red”