Beranda blog Halaman 52

Kodim 0703/Cilacap Sukses Ikuti Groundbreaking KDKMP Nasional, Sekcam dan Kades Bulupayung Lakukan Peletakan Batu Pertama

PATIMUAN, CILACAP – 17 Oktober 2025. Komando Distrik Militer (Kodim) 0703/Cilacap hari ini berpartisipasi aktif dan sukses melaksanakan acara Groundbreaking Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak melalui Video Conference (Vidcon) yang terpusat di Bekasi dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Titik pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, berlokasi strategis di Pasar Desa Bontos, Desa Bulupayung.

Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran penting Kodim, Forkopimca, serta tokoh-tokoh penggerak ekonomi desa.

Meskipun terhubung secara virtual dengan pusat, acara di Patimuan disi oleh kegiatan simbolis peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan KDKMP di wilayah tersebut.

Peletakan batu pertama kehormatan dipimpin oleh Sekretaris Camat Patimuan, Bapak Cahyo Ismoyo, S.AP., M.AP., yang didampingi oleh Kepala Desa Bulupayung, Bapak Sudir.

Pejabat Penerangan Kodim 0703/Cilacap, Mayor Inf Ahmad Roik Alfian, yang turut hadir mendampingi, menyatakan, “Kehadiran dan sinergi antara Sekcam dan Kepala Desa Bulupayung dalam peletakan batu pertama menegaskan komitmen kuat TNI dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan KDKMP sebagai pilar baru ekonomi desa.

Mayor Ahmad Roik Alfian menambahkan, lokasi di Pasar Desa Bontos dipilih untuk memastikan KDKMP menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan logistik yang mudah diakses, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh masyarakat Patimuan.

Para peserta lain yang turut hadir dalam kegiatan ini meliputi:
Camat Patimuan (Diwakili oleh Sekcam)

Para Kepala Desa se-Kecamatan Patimuan

Para Ketua Koperasi Merah Putih se-Kecamatan Patimuan

Perwakilan dari Kodim 0703/Cilacap

Keberhasilan pelaksanaan Groundbreaking ini menjadi momentum penting bagi Patimuan dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput.tugiman

Red”

Seminar Migas Nasional di Blora: Dari Dialog Hukum hingga Harapan Baru untuk Ribuan Penambang Tradisional

BLORA | Kabupaten Blora kembali menjadi pusat perhatian nasional. Kali ini bukan karena konflik, melainkan karena keberaniannya menjadi tuan rumah Seminar Migas Nasional bertema “Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025: Tantangan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengelolaan Sumur Masyarakat dan Pemaparan Investasi Migas.”
Acara bergengsi tersebut digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora dan diinisiasi oleh Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Blora.

Seminar ini menjadi titik temu strategis antara pemerintah, akademisi, pelaku migas, dan masyarakat, membahas arah baru kebijakan energi nasional yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan.
Di tengah dinamika pengelolaan sumur tua yang sering menimbulkan dilema hukum dan sosial, forum ini diharapkan menjadi oase dialog dan solusi.

Pembukaan: Komitmen Pemerintah Daerah untuk Energi Rakyat

Seminar dibuka secara resmi oleh Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan energi harus menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan sekadar objek kebijakan.

> “Blora memiliki potensi besar di sektor migas rakyat. Dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian ESDM, kita ingin memastikan pengelolaan sumur masyarakat berjalan sesuai kaidah keselamatan kerja, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil,” ujarnya di hadapan peserta.

Bupati Arief mengingatkan bahwa Blora telah lama dikenal sebagai “lumbung minyak tua” yang sudah berproduksi sejak era kolonial. Namun, hingga kini banyak sumur tua yang dikelola secara tradisional dan belum berizin.
Kondisi ini menimbulkan persoalan ganda: di satu sisi menjadi sumber penghidupan ribuan warga, tetapi di sisi lain menimbulkan risiko hukum dan keselamatan.

> “Kita tidak ingin ada lagi korban akibat ledakan sumur ilegal. Pemerintah hadir untuk memberi solusi, bukan hanya sanksi,” tegasnya, disambut tepuk tangan peserta seminar.

LCKI Hadir Sebagai Penjembatan Kepentingan Rakyat dan Hukum

Ketua DPD LCKI Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, S.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum akademik, tetapi bentuk nyata kepedulian LCKI terhadap dunia energi rakyat.

> “Kami di LCKI berkomitmen membantu pemerintah dan masyarakat agar sektor migas rakyat tidak menjadi ladang pelanggaran hukum. Justru harus menjadi contoh sinergi antara rakyat, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Joko, banyak persoalan di sektor migas rakyat yang berakar dari lemahnya regulasi di lapangan dan minimnya edukasi keselamatan kerja.
Ia menekankan pentingnya membangun budaya keselamatan (safety culture) di tengah masyarakat, agar pengelolaan energi tidak menelan korban lagi.

Peran Sentral Panitia DPC LCKI Blora: Sinergi Lokal yang Menginspirasi

Seminar besar ini terselenggara berkat kerja keras DPC LCKI Blora di bawah kepemimpinan Bapak Rudi, yang berkolaborasi erat dengan DPD LCKI Jawa Tengah.
Panitia lokal menunjukkan profesionalisme luar biasa — mulai dari persiapan teknis hingga penggalangan partisipasi masyarakat.

Tak hanya menghadirkan pejabat tinggi dan akademisi, panitia juga melibatkan perwakilan penambang tradisional yang selama ini menjadi pelaku langsung di lapangan.
Kehadiran mereka memberi warna dan perspektif nyata terhadap diskusi, menjadikan seminar ini bukan sekadar seremonial, melainkan forum yang membumi dan penuh empati.

> “Kami berterima kasih kepada LCKI Blora yang telah memberi ruang bagi suara rakyat kecil. Kami berharap ke depan LCKI bisa menjadi sumbu jembatan antara pemerintah dan penambang tradisional,” ujar salah satu penambang dalam sesi dialog terbuka.

Para penambang memberikan apresiasi atas sikap terbuka panitia dan pemerintah daerah. Mereka berharap, melalui wadah seperti ini, aspirasi mereka tidak lagi dianggap “ilegal”, tetapi menjadi bagian dari solusi bersama.

Paparan Akademik: Antara Regulasi, Hukum, dan K3

Sesi diskusi ilmiah menghadirkan sejumlah narasumber kredibel:

Drs. H. Hono Sejati Pradoto Jatinagoro, S.H., M.Hum., Rektor UNDARIS Semarang, membawakan materi “Penegakan Hukum dalam Pengelolaan Migas Rakyat.”
Ia menyoroti bahwa penegakan hukum harus berimbang antara sanksi dan pembinaan.

> “Pemerintah tidak boleh hanya mematikan usaha rakyat, tapi harus hadir membimbing agar legal dan aman,” tegasnya.

Ir. Iene dari PPSDM Migas Cepu menekankan pentingnya pelatihan keselamatan dan sertifikasi pekerja migas rakyat.
Banyak kecelakaan terjadi, katanya, karena ketidaktahuan prosedur kerja aman.

> “K3 bukan formalitas, melainkan investasi bagi keselamatan dan masa depan pekerja.”

Bp. H. Sinung dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah memaparkan peluang besar di balik Permen ESDM No.14 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan baru ini memberikan ruang legal bagi pengelolaan sumur tua berbasis masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Bp. Suharyadi Suharjan, dari ASPERMIGAS Pusat, menyoroti potensi investasi dan kemitraan antara BUMD, koperasi desa, dan masyarakat lokal.
Ia menilai Blora memiliki lebih dari 400 sumur potensial yang bisa dioptimalkan untuk mendongkrak ekonomi daerah.

Sorotan Kasus: Tragedi Sumur Ilegal Sebagai Pelajaran Bersama

Di sela seminar, para narasumber juga menyinggung tragedi ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang terjadi pada 17 Agustus 2025.
Peristiwa tersebut menelan lima korban jiwa dan menjadi pengingat keras akan pentingnya regulasi dan pengawasan.

> “Kasus ini harus menjadi pembelajaran bahwa keselamatan tidak bisa dinegosiasikan. Penegakan hukum dan edukasi harus berjalan seimbang,” ujar Joko Tirtono.

Dalam kasus tersebut, Polres Blora menetapkan tiga tersangka, namun masyarakat menilai penegakan hukumnya harus lebih transparan agar ada efek jera sekaligus perbaikan sistem.

DPRD Apresiasi Langkah LCKI: Rakyat Harus Jadi Subjek, Bukan Objek

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, memberikan apresiasi atas inisiatif LCKI. Menurutnya, lembaga ini berhasil membuka ruang dialog antara pemerintah dan rakyat kecil dengan cara yang elegan.

> “Saya salut dengan LCKI. Mereka tidak hanya mengkritik, tetapi juga memberi solusi. Seminar ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil punya peran penting dalam pembangunan energi,” ungkap Siswanto.

Ia menambahkan, legalisasi sumur rakyat harus dipercepat agar ribuan penambang bisa bekerja dengan kepastian hukum.

> “Data kami menunjukkan ada sekitar 2.000 pekerja migas rakyat di Blora. Jika sektor ini dikelola baik, bisa menjadi motor ekonomi baru bagi daerah,” ujarnya.

Tantangan di Lapangan: Antara K3, Lingkungan, dan Hukum

Diskusi berlanjut pada aspek teknis dan sosial.
Sebagian besar penambang rakyat menggunakan peralatan sederhana, tanpa alat pelindung diri, dan minim pemahaman teknis.
Selain risiko ledakan, pencemaran limbah minyak menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitar.

Ir. Iene mengingatkan bahwa keselamatan kerja tidak boleh dianggap beban.

> “Sekali terjadi kecelakaan, yang hancur bukan hanya sumur, tapi juga keluarga dan lingkungan. K3 itu bukan biaya, tapi investasi,” ujarnya.

Para peserta kemudian sepakat agar Pemkab Blora dan Dinas ESDM membentuk Tim Pembina Migas Rakyat Blora, berfungsi sebagai pendamping, pelatih, sekaligus pengawas kegiatan sumur rakyat agar berkelanjutan dan aman.

Migas Berbasis Komunitas: Energi untuk Kemandirian Daerah

Topik yang paling mencuri perhatian publik adalah gagasan Migas Berbasis Komunitas.
Menurut ASPERMIGAS, Blora bisa menjadi model nasional pengelolaan migas yang melibatkan masyarakat melalui koperasi desa, BUMDes, atau BUMD seperti Blora Patra Energi.

Skema ini dianggap solusi konkret untuk mengakhiri eksploitasi ilegal.
Dengan sistem kemitraan rakyat, keuntungan akan terbagi lebih adil — antara masyarakat, pemerintah daerah, dan negara.

> “Migas rakyat bukan hanya soal minyak, tapi soal martabat dan kemandirian ekonomi daerah,” tegas Joko Tirtono, disambut tepuk tangan panjang.

Suara Lapangan: Penambang Ingin Dianggap Bagian dari Solusi

Perwakilan penambang rakyat yang hadir dalam seminar juga angkat bicara.
Mereka berharap kebijakan baru tidak mematikan usaha rakyat, tetapi membimbing mereka agar bisa bekerja sesuai aturan.

> “Kami tidak menolak aturan. Kami hanya ingin dilibatkan. Selama ini, kami bekerja demi menghidupi keluarga. Kalau bisa legal, tentu kami lebih tenang,” ujar Suroto, penambang dari Kecamatan Kedungtuban.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPC LCKI Blora di bawah pimpinan Bapak Rudi yang telah membuka ruang dialog antara penambang dan pemerintah.

> “Baru kali ini kami diajak bicara dalam forum nasional. Semoga LCKI terus menjadi jembatan antara kami dan negara,” tuturnya.

Momentum Blora: Dari Energi Rakyat Menuju Transformasi Nasional

Menutup acara, Bupati Arief Rohman kembali menegaskan tekadnya menjadikan Blora sebagai model pengelolaan migas rakyat berbasis keselamatan dan transparansi.

> “Pemerintah tidak anti terhadap sumur rakyat, asal sesuai aturan. Kita ingin Blora menjadi daerah produktif, aman, dan ramah investasi,” ucapnya.

Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada narasumber dan panitia penyelenggara, termasuk apresiasi khusus untuk DPC LCKI Blora yang sukses memfasilitasi kegiatan nasional ini dengan penuh dedikasi.

Red”Marno

Jual Obat Terlarang, Warga Medan Diringkus Polres Purbalingga

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang laki-laki yang ditemukan mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 Polres Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Jumat (17/10/2025) siang.

Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial TS (52) warga Medan, Sumatera Utara. Tersangka berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga dengan membuka kios atau toko yang disamarkan menjual barang kelontong,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Camlet Alprazolam, 8 butir obat jenis Riklona Clonazepam dan 1.418 butir obat daftar G.

Menurut Wakapolres, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

“Selain kasus tersebut, selama bulan Oktober 2025 Satresnarkoba Polres Purbalingga juga mengungkap dua kasus lainnya. Kasus tersebut terkait kepemilikan Ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan Sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar,” tambahnya.

Wakapolres menegaskan komitmen Polres Purbalingga dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kerja sama dan dukungan masyarakat diperlukan untuk memberi informasi apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat bisa melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Masyarakat Kecewa Pj Kades Jaka, Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Arindo Trisejahtera dengan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera Tanpa Musdes.

KAMPAR,- Masyarakat sangat Kecewa dengan perlakuan Pj Kades Kusau Makmur Jaka, yang menandatangani surat perjanjian kerjasama PT Arindo Trisejahtera dengan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera No : 66/FKMS/ATS/LGL-PKU/VI/2025,tanpa Musyawarah Desa,Kamis(16/10/2025).

Hal ini diketahui masyarakat, setelah Camat Nuryadi ,S.E tidak mau sembarangan menandatangani surat perjanjian kerjasama , apalagi ini surat bentuk kerjasama Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera dengan pihak ketiga,menyangkut orang banyak.

Camat Tapung Hulu Nuryadi,S.E Menyatakan, “Kita bukan tidak mau menanda tangani surat perjanjian kerjasama PT Arindo Trisejahtera dengan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera tersebut. Tetapi masih ada sedikit lagi yang kurang lengkap,”Ungkapnya.

“Yang namanya pun bentuk kerjasama Perseroan Terbatas(PT) dengan Koperasi tentu ada Notulen Rapat, pembentukan koperasi tersebut, siapa – siapa saja tokoh masyarakat yang hadir pada saat pembentukan koperasi itu di sana tertera,”Tutup Nuryadi ,SE.

Tokoh Masyarakat Mulyono (mantan Ketua BPD )menyatakan,” Pembentukan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera tersebut sama sekali tanpa musyawarah desa dan tidak transparan,”ungkapnya.

Apalagi Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera ini di bentuk untuk Program kerjasama dengan PT Arindo Trisejahtera berdasarkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Mentri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,”Ungkap Mulyono mantan ketua BPD .

“Kuat Diduga ada pihak yang memotori pembentukan koperasi tersebut, mungkin ada kepentingan para oknum tertentu dalam koperasi tesebut,”imbuhnya.

“Dibentuk Koperasi, tanpa ada musyawarah desa dan tanpa diketahui tokoh – tokoh masyarakat, ada apa ini?sebutnya penuh tanda tanya,”Ucap Mulyono mantan ketua BPD .

Pak Pj Kades pun, kok mau langsung tanda tangan, harusnya pertimbangkan dululah, apalagi itu Koperasi untuk menjalin kerjasama dengan pihak PT ATS 1. undang dulu tokoh – tokoh masyarakat untuk melaksanakan Musdes,”tambahnya.

Masyarakat desa Kusau Makmur sagat kecewa dengan tindakan Pj Jaka kades Kusau Makmur terkait hal : Penandatanganan surat Perjanjian Kerjasama PT Arindo Trisejahtera dengan Koperasi Indah Damai sejahtera yang berpotensi menghilangkan hak hak masyarakat sekitar, 20 % dari luas HGU PT Arindo Trisejahtera.

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Bupati Kampar,Ahmad Yuzar,S.Sos ,M.T agar segera mencopot Pj Jaka Kades Kusau Makmur dari jabatan karena, Pj Kades Jaka diduga kuat main mata dengan PT Arindo Trisejahtera.** Tim Redaksi

Viral Terkini: Penantian Panjang, BURUH New Era 5 Tahun Berujung kabar baru yang Tak disangka sangka.

Gresik —
Isu mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah buruh yang mengaku sebagai mantan pekerja PT Newera Rubberindo dengan memblokade jalan dan menuduh adanya pengeluaran aset pailit akhirnya dijawab secara resmi oleh pihak perusahaan.

Melalui konferensi pers yang digelar bersama PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, PT Chipmunks Playland Indonesia, dan PT NRI, manajemen menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan seluruh proses kepailitan perusahaan berjalan berdasarkan hukum yang berlaku.

PT New Era Rubberindo Sudah Dinyatakan Pailit Secara Sah

Dalam keterangan resminya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa PT New Era Rubberindo telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui surat pemberitahuan Nomor: W14.U1/2156/HK.03/2023 tertanggal 6 Februari 2023, dengan putusan perkara Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Surabaya.

Adapun seluruh pengelolaan dan verifikasi aset pailit kini menjadi kewenangan tim kurator yang ditunjuk pengadilan, yaitu André Parulian Tando, S.H. dan Ryyanto Pieter, S.H., C.A., CPA.

> “Tim kurator bertanggung jawab penuh dalam pencatatan, pengelolaan, dan verifikasi seluruh harta pailit. Kami tidak memiliki kewenangan atas aset perusahaan setelah keputusan itu ditetapkan,” terang manajemen PT New Era Rubberindo.

Pihak perusahaan juga menambahkan, apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan boedel pailit (harta pailit), maka kreditor dapat langsung menyampaikan klarifikasi kepada Tim Kurator — bukan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan.

Isu Barang Keluar dari Pabrik Tidak Sesuai Fakta

Perusahaan menegaskan bahwa isu tentang pengeluaran barang dari pabrik di Jl. Mayjen Sungkono No. 55–57 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tidak benar.

Barang-barang yang disebut telah dikeluarkan bukanlah milik PT New Era Rubberindo yang berada dalam proses pailit, melainkan milik beberapa perusahaan lain yang beroperasi di lokasi yang sama namun terpisah secara hukum, yaitu PT Bridge Fortune, PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, dan PT Chipmunks Playland Indonesia.

> “Anggapan bahwa barang-barang di lokasi tersebut milik PT New Era Rubberindo pailit adalah tidak benar. Perusahaan-perusahaan lain juga beroperasi di tempat itu dan memiliki aset masing-masing,” tegas perwakilan manajemen.

Tidak Ada Dasar Hukum untuk Hentikan Aktivitas Perusahaan Lain

Menjawab tuntutan sebagian pihak yang meminta penghentian aktivitas pengeluaran barang di lokasi tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penghentian kegiatan oleh perusahaan lain yang sah.

> “Kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT New Era Rubberindo dalam pailit. Aktivitas kami berjalan sesuai hukum dan sah secara legalitas. Unjuk rasa tanpa dasar justru mengganggu ketertiban umum serta masyarakat luas,” jelas pihak PT Multi Inti Rubberindo.

Klarifikasi Lokasi dan Kepemilikan Barang

Barang-barang yang disimpan di lokasi tersebut juga tidak berada di bawah penguasaan PT New Era Rubberindo, melainkan di lahan milik PT Multi Inti Rubberindo.

Dengan demikian, pihak-pihak yang mengaku sebagai buruh PT New Era Rubberindo tidak memiliki hak hukum untuk mengakses atau memeriksa isi lokasi penyimpanan barang tersebut.

> “Kami tidak pernah memberi izin kepada pihak mana pun untuk masuk dan memeriksa barang di lokasi kami, termasuk pihak yang mengaku sebagai mantan buruh PT Newera Rubberindo,” tegasnya.

Langkah Hukum Bila Aksi Penghalangan Terulang

Manajemen menegaskan bahwa jika aksi pemblokiran jalan atau penghalangan aktivitas perusahaan kembali terjadi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan usaha dan menjaga ketertiban di wilayah Gresik.

> “Kami akan melapor kepada pihak berwenang bila aksi yang tidak berdasar hukum kembali dilakukan. Setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum,” tegas pihak perusahaan.

Klarifikasi Soal Isu Pembayaran Eks Karyawan

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat tentang adanya pembayaran atau janji kompensasi kepada mantan karyawan, manajemen PT New Era Rubberindo menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pembayaran atau memberikan janji dalam bentuk apa pun kepada siapa saja di luar mekanisme hukum kepailitan.

> “Jika ada pihak yang mengaku mewakili perusahaan dan menjanjikan pembayaran, hal itu tidak benar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujar manajemen.

Penegasan dari Kuasa Hukum Perusahaan

Kuasa hukum perusahaan, Purwandi, S.H. dan rekan, yang mewakili PT Multi Inti Rubberindo dan PT Newera Rubberindo, menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan berjalan dengan legalitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan pengadilan.

> “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan di luar ketentuan. Bila ada yang keberatan, silakan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku,” tutur Purwandi, S.H.

>”Sebagai tambahan Purwandi, S.H juga Menegaskan Kami tidak pernah Membenturkan Para Buruh dengan premanisme hal itu tidak benar adanya, Justru Pihak Perusahaan Sudah Pernah dan ada bukti Valid memberikan dana Kerohiman senilai 1 Miliar kepada Saudara Agus Selaku Pimpinan Serikat Pekerja ada bukti dan dokumentasi saat serah terima, Ujar PH Perusahaan, hal itu adalah bentuk tali asih dari perusahaan kepada para karyawan, namun entah sampai atau tidaknya kami belum Kroscek kelapangan.

PT Newera Rubberindo, PT Multi Inti Rubberindo, dan PT NRI Klarifikasi Isu Aset Pailit dan Aksi Buruh: “Semua Proses Sesuai Ketentuan Hukum”

LPK-RI Gresik Kini Turun Langsung dan Dalami Fakta Lapangan guna Investigasi lebih lanjut.

Sementara itu, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, selaku Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik, turut memberikan tanggapan atas situasi tersebut. Pihaknya mengungkapkan bahwa Tim Khusus Investigasi LPK-RI DPC Gresik telah turun langsung ke lapangan untuk mengonfirmasi berbagai aduan dari para buruh serta meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan.

> “Saat ini kami dengan Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik setelah mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari aduan para buruh, kami berhasil menemui pihak PH perusahaan dan juga pihak-pihak yang berkompeten menjawab terkait aksi demo buruh.

Kami Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik akan menindaklanjuti dan mendalami lebih lanjut guna selalu mengungkap fakta di balik berita. Kami pastinya akan selalu membela dan berpihak pada kebenaran.

Hingga berita ini tayang, kami masih terus berupaya menggali tambahan sumber-sumber informasi dari narasumber yang valid dan memiliki hak untuk memberikan keterangan,” tegas Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph.

Dengan adanya konferensi pers dan klarifikasi terbuka ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami duduk perkara secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dengan kurator dan aparat hukum, sementara LPK-RI Gresik akan terus mengawal fakta di lapangan agar kebenaran dapat terungkap secara terang benderang.

Kabar Seputar Investigasi:
Kami Tim telah berupaya semaksimal mungkin setelah ketemu dan konfirmasi dengan pihak perusahaan dan Kuasa hukumnya, tim melanjutkan Investigasi menuju area tenda posko para buruh, namun malam itu nihil tak ada buruh yang jaga dilokasi posko, kemudian kami geser menuju rumah para buruh secara acak guna wawancara satu persatu.

Dari sekian banyak banyak buruh yang sudah kami Datangi keterangannya kami simpan, kamipun mencoba mencari fakta pembawa uang kerohiman yang sudah diberikan oleh perusahaan kepada Saudara Agus menurut penuturan Kuasa Hukum Kepada kami, agus ini dia selaku ketua Serikat ketua penggerak aksi demo menurut keterangan buruh, namun sejak kemaren malam hingga beritaini kami tayangkan, kami sudah berulang kali menghubungi beliau melalui saluran wa hingga mendatangi rumahnya 3 kali, belum bisa ketemu, adapun dari keluarganya selalu menyampaikan sedang keluar, tidak ada dirumah.

Tim Investigasi tidak berhenti berjuang untuk mendapatkan informasi, kami Tim ke esok hari pagi pagi sudah meluncur kerumah bapak agus namun masih nihil juga, akhirnya tim geser menuju Posko aksi demo buruh New Era, kami jumpai ada lebih dari 6 sampai 8 orang yang berjaya di Posko aksi, dari beliau beliau yang ada dilokasi kamipun mencoba menanyakan hal yang sama kepada para buruh

Bahwa apakah sudah menerima dana Kerohiman yang diberikan perusahaan mereka semua menjawab : kami belum pernah menerima sama sekali terkait dana kompensasi atau dana Kerohiman ini tersebut yang bernilai 1 Miliar tersebut, yang ada justru hak kami selama 5 bulan gaji belum dibayar, THR belum dibayar ujar mereka semua,

Adapun sodara sodara kami para buruh karyawan ini mencapai 1.155 orang semua belum pada menerima baik uang Kerohiman maupun Hak gaji dan THR

Yang ada kami hanya pernah dapat uang oleh pak agus rata rata sebesar 1.000.000 ini adalah uang dari hasil jual rongsokan ujar para buruh, selain itu terakhir kami pernah 1 kali dikasih uang THR hanya separuh gaji sebesar 1.500.000,-

Jadi total yang belum kami terima 3.500.000/bln x 5 bln x 1.155 orang ujar para buruh.

Demikian hasil investigasi timsus LPK RI DPC Kabupaten Gresik menuturkan hasil investigasi di lapangan.

Hingga berita ini tayang kami belum bisa bertemu maupun dapat balasan atau jawaban dari pak agus selaku Ketua aksi demo buruh. Kami menantikan Klarifikasi Hak Jawab beliau.

1. Apakah beliau benar-benar menerima uang Kerohiman 1 Miliar sesuai dokumentasi dari perusahaan???

2. Kalau Sudah Menerima, kenapa sampai hari ini 16 Oktober 2025 belum juga diberikan kepada pihak yang berhak menerima???

3. Uang Rosok yang diberikan kepada para buruh menurut pengakuan para buruh ini apakah juga benar adanya? Kog bisa berani ngasih uang rosok ini klarifikasinya bagaimana???

Kami terus akan berusaha sebaik mungkin mengawal dan menyajikan fakta dibalik berita.

Timsus Investigasi / Redaksi

Kepsek diduga Hindari Konfirmasi memilih tidak datang, Guru Jadi ‘Mata-Mata’ Rekam Pers

Cilacap – Upaya konfirmasi media terkait dugaan pungutan di SMP Negeri 3 Jeruklegi kembali terhalang. Pada kunjungan hari Rabu (15 Oktober 2025), Kepala Sekolah (Kepsek) kembali absen untuk kedua kalinya.

Tim media hanya ditemui Wakil Kepala Sekolah dan guru. “Kepala sekolahnya lagi tidak datang kalau mau ketemu silakan ke SMP negeri 1 jeruk legi,” ujar salah seorang guru. Jawaban ini dinilai janggal dan secara faktual menghambat pemenuhan hak jawab publik.

Pelanggaran Etika dan Hukum
Ketidakhadiran Kepsek diikuti insiden serius. Seorang ibu guru berinisial Es terlihat dengan jelas merekam vidio seluruh proses wawancara secara diam-diam, tanpa izin.

Tindakan ini sangat disayangkan karena melampaui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) guru dan melanggar privasi. Perekaman ilegal menimbulkan kekhawatiran disalahgunakan, berpotensi memicu pencemaran nama baik pers.

Sikap penghindaran dan perekaman tanpa izin ini berpotensi besar melanggar hukum dan memicu sanksi pidana:

Kepala Sekolah Wajib Hadir. Pimpinan sekolah didesak segera memberikan klarifikasi tuntas atas dugaan pungutan.

“Saya sangat menyangkan atas tindakan dari perwakilan kepala sekolah dengan memfotoh dan memvidio, seandai nya bilang sama kami pasti akan kami persilakan kalau tujuan nya untuk kebaikan dokumentasi, degan ada nya hal seperti ini saya cukup kecewa dan saya meminta untuk segera di audit total kepada dinas terkait BPH dan khusus nya dinas pendidikan atas dugaan pungutan liar, “keluh Tri’anto selaku pimpinan redaksi media Lin-Ri

Pihak sekolah harus menjamin rekaman vidio ilegal guru dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.

Tindakan melawan hukum di lingkungan pendidikan ini menuntut pertanggungjawaban tegas dari pihak terkait”***

Redaksi”

Menang Dalam Gugatan PMH di PN Tangerang, Oma Lusiana Akan Serahkan Perkara Lanjutan Ke FWJ Indonesia

TANGERANG | Sidang perdata PMH dengan nomor perkara 84/pdt.G.S/2025/Pn.Tng dengan penggugat Ricky melawan Lusiana Bn Candi Kencana sebagai tergugat dilaksanakan melalui Ecourt di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada hari Rabu (15/10/2015).

Hakim tunggal yang dipimpin oleh Dedy Heriyanto S.H menilai dalam surat gugatan penggugat tidak terlihat uraian secara lengkap dan jelas (kabur).

Dalam petikan putusan mengatakan, “karena tidak ada uraian secara lengkap dan jelas tentang obyek sengketa yakni uang dana titipan sejumlah Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah), Hakim menilai terhadap gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas.

Sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvanklijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard), maka Penggugat adalah di pihak yang kalah.

Hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Perma Nomor 4 Tahun
2019 serta peraturan perundang-undangan lainnya, bahwa:

MENGADILI
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Sementara tergugat Oma Lusiana bn Candi Kencana perempuan lansia berusia 78 tahun saat mengetahui hasil putusan sidang gugatan PMH atas dirinya sebagai tergugat langsung mengucap rasa syukur, “Alhamdulillah, hakim memutuskan dengan sangat bijak dan Obyektif, sesuai dengan bukti-bukti (data/fakta) dipersidangan, kalaupun dari penggugat tidak puas dengan hasil putusan ini dan nantinya akan melakukan keberatan, itu hak dia (Ricky) sebagai penggugat, tapi saya tetap optimis tidak pernah melakukan apa yang penggugat tuduhkan terhadap saya, “Ucap Oma Lusiana saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, Oma meyakini dirinya justru telah dirugikan secara materiil dan moril oleh penggugat, langkah selanjutnya kata Oma Lusiana pihaknya akan minta pendamping oleh FWJ Indonesia untuk melakukan gugatan balik, apakah itu membuat Laporan Kepolisian Pidana atau melakukan gugatan wanprestasi sebagai bentuk kepastian hukum atas dirinya yang sudah dicemarkan nama baiknya oleh tergugat.

Terpisah, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ketika dikonfirmasi atas pendampingan terhadap Oma Lusiana merespon baik, bahkan pihaknya pernah menyuratkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Ketua PN Tangerang sebagai bentuk pengawasan perkara nomor 84/Pdt.G.S.

Opan juga menyinggung terkait sertifikat sebidang tanah kosong (SHM) Nomor 1639 atas nama Maria bn Candi Kencana yang masih dipegang oleh penggugat untuk segera dikembalikan ke tergugat.

“Kita bisa melihat dari sudut perbankan, dimana jika seseorang membungakan uang dalam suatu pinjaman kali berijin dan dibawah pengawasan OJK sah-sah saja karena itu sudah diatur dalam menurut hukum Negara, itu pun suku bunga ditentukan berapa kisaran bunga tertinggi yang berlaku. Singgungnya

Lebih rinci kata Opan dalam perkara dan kasus Oma Lusiana, dia menuding perbuatan penggugat sebagai lintah darat dengan kiasan menepuk air terciprat muka sendiri. Hal itu karena Pengugat dengan sengaja menggugat Oma Lusiana melalui PMH dengan dugaan penipuan dan pengelapan, tapi justru malah sebaliknya.

“Faktanya penggugat merekayasa jumlah pinjaman dan angsuran yang sudah dibayarkan. Bahkan penggugat diduga telah melakukan dibawah tekanan yang berujung adanya perampasan dari hak-hak Oma Lusiana sehingga sertifikat SHM milik tergugat diberikan untuk jaminan tanpa adanya ijin perbankan (ilegal).

“Atas dasar itu, kami yang akan diberikan kuasa pendampingan meyakini Penggugat bisa saja dikenakan pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal ini mengatur tentang rentenir yang meminjamkan uang tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III dan juga tekanan dibawah ancaman dengan Pasal Pasal 369 ayat (1) KUHP untuk pemerasan dengan ancaman pencemaran atau pengungkapan rahasia atau bisa dengan Pasal 448 UU 1/2023 sebagai objek pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau pencemaran tertulis. “Bebernya.

Tentunya lanjut Opan, sebagai organisasi yang menjalankan profesi kontrol publik tata kelola Pemerintah menyambut baik atas permintaan wanita lansia itu. Sebagai organisasi yang mengedepankan etika profesi atas berbagai aduan masyarakat. Tentunya hal ini menjadi lumrah sesuai fungsinya. ‘Jelas Opan di Jakarta, Kamis,(16/10/2025).[]

Red”

Tingkatkan Citra Polri, 160 Personel Polres Brebes Dilatih Komunikasi Publik Humanis

BREBES – Sebanyak 160 personel dari Polres Brebes mengikuti Pelatihan Kemampuan Komunikasi Publik yang bertujuan untuk meningkatkan citra Polri di mata masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 7 KPT Kabupaten Brebes pada Rabu (15/10/2025) pagi.

Pelatihan dibuka langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., dan menghadirkan narasumber Bapak Didi Permadi, M.Ikom, seorang Dosen Komunikasi dari UPS Tegal.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah menekankan pentingnya pelatihan ini di tengah maraknya narasi negatif di masyarakat. “Pelatihan komunikasi Publik ini adalah wujud untuk membangun Citra Kepolisian menjadi lebih baik lagi,” ujar Kapolres.

Kapolres Brebes juga menegaskan bahwa komunikasi adalah pilar dari legitimasi dan menjadi tombak untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. “Sekarang ini, komunikasi adalah pilar dari legitimasi. Dengan kemampuan komunikasi yang baik, akan berdampak pada kemudahan dalam pelaksanaan tugas kita nantinya,” tambahnya, seraya berharap ilmu yang diberikan narasumber dapat diterapkan.

Sementara itu, narasumber Didi Permadi, M.Ikom, menyampaikan materi inti mengenai Komunikasi Publik bagi Polri yang harus mampu menyampaikan nilai pelayanan dan keamanan secara humanis.

“Komunikasi Publik bagi Polri memiliki makna menyampaikan nilai pelayanan dan keamanan secara humanis. Ini tantangan berat, di mana Polri dituntut untuk tetap humanis dalam segala situasi,” jelas Didi Permadi.

Ia menggarisbawahi bahwa setiap kata, ekspresi, dan tindakan Polri adalah pesan publik yang mempengaruhi citra. Oleh karena itu, personel Polri perlu menguasai 3 C dalam Komunikasi Publik: Clear (Jelas), Confident (Percaya Diri), dan Connected (Terhubung).

Dosen Komunikasi tersebut juga menyarankan agar anggota Polri menggunakan bahasa Empatik bukan Otoratif, karena hal itu menandakan Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pemaham situasi warga, yang justru akan menambah kepercayaan dan rasa hormat masyarakat. Selain itu, unsur nonverbal seperti kontak mata, intonasi, dan senyum memiliki pengaruh besar terhadap penerimaan pesan dari Polri.

Ditambahkan oleh Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (16/10) menyebutkan bahwa kegiatan pelatihan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut diikuti oleh berbagai fungsi, termasuk Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dari Polres dan Polsek Jajaran, para Bhabinkamtibmas, Polwan, serta Negosiator Polres Brebes.

“Pelatihan kemampuan komunikasi publik yang kita selenggarakan hari ini merupakan sebuah investasi strategis dalam upaya meningkatkan citra Polri di mata masyarakat dan wujud nyata komitmen kita untuk membangun institusi Kepolisian menjadi lebih baik lagi,” pungkas Iptu Indra. (Team Brebes Eko julian)

Kualitas Rabat Beton Jalan Lingkungan Desa Bringkeng Diragukan, Warga Tuntut Audit.

​CILACAP – Proyek pembangunan rabat beton di jalan lingkungan Desa Bringkeng, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, yang awalnya disambut antusias sebagai fasilitas penunjang masyarakat, kini menuai protes keras. Jalan beton yang baru selesai dibangun beberapa bulan terakhir dilaporkan sudah mengalami kerusakan parah, ditandai dengan munculnya pecahan dan retakan di berbagai titik.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kualitas pekerjaan tidak maksimal dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

​Rusak Setelah Hitungan Bulan, Perbaikan Dinilai Gagal dan papan informasi pun sudah hilang.

​Salah seorang warga Desa Bringkeng mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media pada Rabu, 15 Oktober 2025. “Ini jalan baru beberapa bulan sudah mulai buyar (rusak) dan malah ada yang retak,” ujarnya.

​Warga setempat juga menyebutkan bahwa upaya perbaikan pertama telah dilakukan, namun hasilnya dinilai tidak memuaskan. “Sudah dilakukan perbaikan pertama, tapi ini hasilnya ga memuaskan mas,” tambah warga lain. Kerusakan yang cepat terjadi ini mengindikasikan adanya masalah fundamental pada proses pengerjaan atau material yang digunakan.

​Masyarakat Desak Inspeksi dan Audit Menyeluruh
​Menyikapi temuan ini, masyarakat mendesak agar Konsultan PUPR Pelaksana segera melakukan inspeksi ulang terhadap kualitas rabat beton di Desa Bringkeng.

Dengan adanya indikasi kualitas buruk, diminta kepada para pemangku kebijakan untuk mengaudit dan menginspeksi kembali proyek tersebut. Jika ditemukan adanya unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaannya, warga meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk menjamin dana pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kualitas terbaik bagi masyarakat.***

Tim”Redaksi”

Pengedar obat daftar G di wilayah Pakuwon terkesan kebal hukum


‎Kab Sukabumi
‎Pedagang obat berkedok warung kelontong yang menjual obat jenis daftar G di jalan Cibodas kelurahan bojong Menteng, kecamatan Bojong genteng, kabupaten Sukabumi
‎terpantau oleh awak media masih mengedarkan obat jenis tramadol dengan bebas. pasalnya toko yang bermoduskan klontongan ini sangat berhasil mengelabui masyarakat dengan rapi.rabu (15/10/2025)

‎Terbilang cukup mulus melancarkan aksinya menjual obat daftar G,kepada generasi muda khususnya di wilayah pakuwon Parung kuda.terpantau dengan jelas, pedagang tramadol ini secara terang-terangan menjual obat golongan G di wilayah hukum parung kuda kecamatan Sukabumi.

‎Daftar obat (G) saat ini cukup banyak,di nikmati oleh kalangan anak muda, karna tidak sedikit konsumen yang membeli obat tersebut,hal ini terlihat oleh team investigasi kami,baik tua,muda bahkan remaja muda yang keluar masuk untuk membeli obat daftar daftar (G) jenis tramadol,eximer dan trihex.sangat miris melihatnya sampai anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan di perbolehkan untuk membeli obat tersebut dengan bebas.

‎Pedagang obat ini pun,terlihat cukup profesional menjalankan profesinya.di duga mendapatkan pengawalan oleh oknum RT dan RW dan APH sekitar,dan lokasi mereka berjualan pun berada di pinggir jalan,sehingga para pedagang ini dengan tenang menjual dagangan nya.tanpa ada rasa takut sedikitpun.

‎Saat di mintai keterangan kepada seorang salah seorang konsumen yang baru saja membeli obat jenis tramadol  mengatakan,pedagang tramadol ini baru pindah yang sebelum nya mereka beroperasi di wilayah balitri dan saat ini pindah ke wilayah pakuwon Parung kuda”ujarnya”.

‎Di duga kuat pedagang sudah membayar kordinasi atau yang biasa di kenal uang keamanan dan di storkan kepada APH baik di tingkat Polsek maupun Polres Sukabumi.sehingga bandar dan pedagang merasa mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

‎saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada kepada pemilik obat tersebut,melalui telfon selulernya. bos obat tersebut meminta awak media untuk bersinergi.agar usaha peredaran obat jenis daftar g miliknya bisa tetap buka.

‎Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

‎Aparat pemerintahan kelurahan bojong Menteng, kecamatan Bojong genteng dan pemerintahan kabupaten Sukabumi Parung kuda, beserta jajaran aparat penegak hukum wilayah Polsek Parung kuda dan polres kabupaten Sukabumi diminta untuk segera tutup peredaran obat daftar g di wilayah tersebut.

‎Red”ws