Beranda blog Halaman 51

Diduga Ada Oknum Mafia BBM Bermain. Tiba-Tiba ​Barcode Konsumen”Error” di SPBU 44,532,03 Majenang,

​MAJENANG, CILACAP – Hari Rabu, 26 November 2025, menjadi hari yang penuh kejanggalan bagi Buyung Mulyadi Tanjung, seorang jurnalis senior dari media online. Sekitar pukul 11.00 WIB, dalam perjalanan melintasi jalur nasional Majenang, Buyung terpaksa mampir ke SPBU Majenang (tepat di depan Mapolsek Majenang) karena mobilnya kehabisan BBM jenis Pertalite.

​Namun, niat untuk mengisi bahan bakar justru berujung pada drama digital yang membingungkan.
​Drama Pagi: Barcode Dinyatakan “Berpenyakit”
​Ketika petugas SPBU melakukan scanning pada kartu barcode mobil Buyung, transaksi mendadak ditolak. Petugas segera menyatakan bahwa barcode milik Buyung bermasalah.

​”Barcode ini sudah berbulan-bulan saya pakai, tidak pernah ada masalah!” protes Buyung kepada petugas, merasa ada keanehan.
​Situasi memanas ketika Buyung diarahkan ke kantor SPBU. Di sana, seorang manajer mengambil alih penanganan, memeriksa, memfoto, dan kemudian menjatuhkan “vonis” yang mencengangkan: Barcode tersebut harus dihapus dari sistem!
​”Saya tidak terima barcode saya dihapus! Baru kali ini saya belanja BBM bermasalah,” tegas Buyung.

​Dalam rekaman video yang ia buat, Buyung bahkan melontarkan tudingan serius: “Saya menduga ini ulah oknum mafia yang bermain di balik sistem barcode, yang tujuannya hanya membingungkan masyarakat! Saya ini masyarakat, jangan kalian bingungkan!”
​Buyung lantas meninggalkan lokasi dengan penuh kekecewaan dan keheranan, mengadukan insiden aneh tersebut kepada rekan-rekan jurnalisnya di grup WhatsApp.

​Kejanggalan Sore Hari: Uji Coba Lintas SPBU Ungkap Fakta Kontras
​Rasa penasaran dan amarah Buyung mencapai puncaknya. Pukul 18.00 WIB, dalam perjalanan pulang, ia memutuskan melakukan uji coba kritis di SPBU lain: SPBU Padang Jaya, Kecamatan Majenang (jalur nasional arah Wangon/Karangpucung).

​Hasilnya sungguh kontras dan menguatkan dugaan adanya kejanggalan.

​Di SPBU Padang Jaya, kartu barcode mobil Buyung di-scan tanpa kendala, dan transaksi BBM Pertalite berjalan lancar. Barcode yang beberapa jam sebelumnya divonis “bermasalah” dan harus dihapus di SPBU depan Polsek Majenang, kini berfungsi normal.
​”Saya tercengang dan kaget! Ada apa di SPBU depan Polsek Majenang itu? Ada apa?!” ucap Buyung dengan nada keras.

​Buyung Mulyadi Tanjung menyimpulkan bahwa insiden ini bukan hanya masalah error sistem, melainkan dugaan permainan otoritas atau oknum petugas di tingkat lokal.

​Tuntutan Hukum: Ancaman Sanksi dan Pidana Kecurangan Pelayanan
​”Saya tidak bisa memaafkan kejadian ini ke para oknum petugas itu! Saya tidak terima!” ancamnya. “Saya pastikan, peristiwa tadi akan segera saya adukan ke Pertamina Pusat di Bekasi agar dilakukan audit menyeluruh!”

​Buyung menegaskan bahwa dugaan permainan barcode yang menyebabkan diskriminasi pelayanan ini dapat dijerat dengan sanksi tegas. Dalam konteks pelayanan dan distribusi BBM bersubsidi, oknum SPBU dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terutama Pasal 4 (Hak Konsumen atas pelayanan yang benar dan jujur) dan Pasal 8 (Larangan bagi pelaku usaha untuk tidak menepati janji terkait pelayanan). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

​Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Setiap pemegang izin niaga BBM wajib memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif.

Kecurangan dalam distribusi, termasuk rekayasa sistem scanning atau pembatasan sepihak, dapat mengakibatkan pencabutan izin operasi SPBU oleh Pertamina/BPH Migas.

​Hukum Pidana (Jika terbukti ada unsur kesengajaan): Jika manipulasi sistem barcode terbukti merupakan bagian dari upaya penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara atau masyarakat, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat berat.

​Insiden ini menjadi sorotan tajam, menggarisbawahi pertanyaan besar: Seberapa valid dan steril sistem digitalisasi BBM dari campur tangan oknum, jika validitas sebuah barcode bisa berubah dalam hitungan jam dan tempat? Masyarakat menuntut agar oknum petugas SPBU yang terbukti curang atau diskriminatif segera ditindak tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

​tim( red )

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 4 (empat) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 25 November 2025.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu
Tersangka Yoga Pratama, S.M. bin Anwar dari Kejaksaaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Hengki Hartanto bin Karsidi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Parimair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Dandy Putra Pratama bin Darbain dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Wilda als Koima binti Ilham dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.

Jakarta, 25 November 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Miliaran Rupiah Kerugian Keuangan PT Angkasa Pura II dan Indikasi Dua Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK

 

Medan// Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan dugaan kerugian keuangan PT Angkasa Pura II (PT AP II) hingga miliaran rupiah pada 24 kegiatan, termasuk dua kegiatan diantaranya terindikasi fiktif.

Dugaan kerugian keuangan perusahaan BUMN yang nilainya cukup signifikan tersebut terjadi pada PT AP II, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat Tahun Buku 2021 dan 2022.

Kasus dugaan kerugian keuangan PT AP II ini terungkap ke publik setelah BPK RI merilis hasil auditnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 pada tanggal 18 November 2024.

BPK menyebut, penyelesaian piutang PT AP II sebesar Rp207,85 miliar berlarut-larut, dan outstanding atau jatuh tempo piutang Parking Surcharge atau biaya tambahan parkir LAG pada Bandara Kualanamu sebesar Rp57,02 miliar belum jelas penyelesaiannya.

PT AP II kehilangan kesempatan memperoleh pembagian pendapatan konsesi atas kegiatan penanganan Ground Handling untuk maskapai PT LAG pada tiga bandara, dan kerjasama pemanfaatan pasilitas komersial pada PT AP II, PT APA, dan PT APS tidak sesuai ketentuan.

Proses rekonsiliasi data pemungutan JKP2U/CSC belum memadai dan Aplikasi SIGO sebagai pendukung pengelolaan pendapatan jasa usaha kargo pada KC BHS belum dimanfaatkan secara optimal.

Kerjasama bisnis terindikasi fiktif atas pengiriman material proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana pada PT APK merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp8,67 miliar.

Kegiatan jasa penerbangan Charter dengan menggunakan blok waktu atau Blockhour pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, dan kerjasama pengiriman kargo pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.

PT APK melaksanakan kerjasama bisnis terindikasi fiktif terkait proyek bendungan Sadawarna Indramayu-Subang paket 3 merugikan perusahaan keuangan sebesar Rp1,69 miliar.

Kerjasama antara PT APK dengan PT STNS dalam proyek Handling dan pengiriman Scrap Kapal KM Pagaruyung disinyalir tidak sesuai ketentuan.

Kemitraan strategis PT AP II dan GMR Airport Consortium dalam pengelolaan Bandar Udara Internasional Kualanamu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.

Proses penyelesaian perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan (Tahun 2018 s/d saat ini) untuk disepakati antara PT AP II dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berlarut-larut.

Pembayaran premi atas tunjangan Asuransi Purna Jabatan atau Aspurjab tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,81 miliar, dan pemberian Insentif kerja pada PT AP II dan anak perusahaan tidak mempertimbangkan kondisi kinerja perusahaan.

Penunjukan langsung sewa kendaraan operasional pada Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno – Hatta (KCU BSH) PT AP II tidak sesuai ketentuan.

Penempatan investasi dana pensiun karyawan PT AP II belum memberikan hasil yang optimal dan beban pengelolaan belum digunakan secara efisien, dan pertanggungjawaban anggaran beban pemasaran tidak sesuai keputusan Direksi PT AP II Nomor KEP.05.01/07/2012.

Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai peraturan direksi sebesar Rp673,86 juta dan tidak sesuai dengan jangka waktu penugasan sebesar Rp153,66 juta.

PT AP II menanggung pembayaran klaim manfaat Tunjangan Hari Tua atau THT Karyawan yang telah memasuki masa pensiun yang tidak dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1992 minimal sebesar Rp134,77 miliar.

Pengelolaan aset/aktiva tetap pada PT AP II belum memadai, dan terdapat kemahalan harga pada pelaksanaan pekerjaan Airport Passanger Processing System (APPS) dari PT AP II yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga sebesar Rp4,96 miliar.

Pengadaan pekerjaan jasa kebersihan (Cleaning Service) dan jasa tenaga Aviation Security (Avsec) tidak sesuai ketentuan.

Pembangunan Hotel Integrated Building berlarut-larut dan berpotensi tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian kerja sama.

Pekerjaan terdampak pandemi Covid-19 berisiko mangkrak dan menimbulkan Dispute dengan Pihak Ketiga serta perencanaan investasi pada PT AP II belum didukung kajian kelayakan/feasibility study.

Kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp2,66 miliar, pelaksanaan atas empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan, investasi pada Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba belum memberikan kontribusi, dan aset pekerjaan yang diserahterimakan belum dimanfaatkan sebesar Rp14,43 miliar.

Sekadar informasi, PT AP II merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.

PT APK juga perusahaan BUMN yang merupakan perusahaan kargo dan logistik yang bernaung di bawah PT Angkasa Pura Indonesia atau yang sebelumnya dikenal sebagai InJourney (sebelumnya gabungan dari Angkasa Pura I dan II), yang merupakan Holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata.

PT APA adalah anak perusahaan PT AP II yang didirikan dengan fokus pada pengelolaan kemitraan strategis dan operasional di bandara tertentu, salah satunya adalah Bandara Internasional Kualanamu. Perusahaan ini merupakan bagian dari BUMN dan bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait lainnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (24/11/2025), pihak PT Angkasa Pura II belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak tersebut. *(Tim)*

Red”

Kadus 2 Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong Klarifikasi Terkait Pemberitaan Sunat Anggaran RTLH

Tonjong,Brebes.LIN-RI.com//Jawa Tengah”25 – 11 – 2025.

Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang diperuntukan untuk warga miskin,dengan anggaran sebesar Rp 10 juta yang diambil dari Dana Desa Purbayasa Tahun 2024 sebesar Rp 31.500.000,- untuk Tiga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yaitu RL,YN warga Rt 06 Rw 02 dan JM warga Rt 04 Rw 01 Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.

Mengatakan dugaan itu tidak benar dengan adanya rumor di masyarakat.dari pemberitaan sebelumnya dengan judul

“Oknum Kadus Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong Di Duga Sunar Anggaran RTLH”

Adanya miskomunikasi antara Wartawan dan Narasumber.

Karno kardus dua desa perbayasa mengatakan” Anggaran yang diambil Dana Desa Tahun 2024 sebenarannya untuk 6 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Yaitu RL,YN,SP warga Rt 02 Rw 06 dan JM, SK,dan KS Warga Rt 04 Rw 01.bukan untuk tiga penerima manfaat. ucapnya

Dari para penerima manfaat membenarkan adanya bantuan RTLH berupa material sesuai dengan nilai anggaran yang dikucurkan oleh Desa Purbayasa sebesar Rp 31.500.000,- untuk 6 orang dan Per KPM menerima 5 juta.Lanjutnya

Kami dari tim media meminta maaf apabila di kepemerintahan telah membuat gaduh dan permasalahan ini di karna kan adanya di pemberitaan awal kami dari awak media kesulitan untuk mengklarifikasi keluhan warga penerima manfaat narasumber kami.

Harapan kami dari media dan tim lembaga kedepan bisa bersinergi dan apabila ada keluhan masyarakat bisa memberikan keterangan, demi transparansi publik. untuk Indonesia emas.tim investigasi jateng.

Redaksi

Tragis: Pemuda Cikelapa Tewas Akibat Overdosis Obat Terlarang Jenis Sulam

​CILACAP, -JAWA TENGAH

Warga Desa Cikelapa, Kecamatan Kedungreja, digegerkan dengan kabar meninggalnya seorang pemuda pada Selasa (24/11/2025) setelah diduga kuat mengalami overdosis akibat mengonsumsi obat terlarang jenis ‘Sulam’ atau yang biasa dikenal dengan sebutan ‘Koplo’.

​Korban, berinisial BD (28 tahun), dilaporkan telah mengonsumsi enam butir obat terlarang tersebut. Menurut keterangan yang dihimpun dari orang tua korban, obat-obatan mematikan itu dibeli dari wilayah sekitar Jembatan Dua Pasar Rebuan – Sidareja.

Sempat Ditolak Rumah Sakit

​Kondisi korban yang kritis membuat pihak keluarga segera membawanya ke Rumah Sakit Aqisna. Namun, upaya penyelamatan tersebut menghadapi kendala. Pihak Rumah Sakit Aqisna dilaporkan tidak sanggup menangani pengobatan korban dikarenakan pasien tersebut terindikasi telah mengonsumsi obat terlarang dengan dosis berlebihan.

​”Anak saya sempat kami bawa ke rumah sakit, tapi tidak sanggup ditangani karena sudah terlanjur mengonsumsi obat terlarang itu,” ujar salah satu orang tua korban.

​Setelah mendapatkan penanganan darurat, pasien terpaksa dibawa pulang kembali ke rumah. Tak lama setelah tiba di rumah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan lagi. Kejadian tragis ini menjadi sorotan masyarakat dan kembali mengingatkan bahaya peredaran obat terlarang yang sudah lama meresahkan di wilayah Sidareja dan sekitarnya.

Desakan Orang Tua Korban: Berantas Pengedar!

​Meninggalnya sang anak menyisakan duka mendalam sekaligus memicu amarah orang tua korban. Mereka menyampaikan harapan dan desakan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap, untuk segera memberantas tuntas para pengedar obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.

​”Kami masyarakat” mohon, berantas pengedar obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap. Jangan sampai ada korban berikutnya, apalagi ini menyangkut anak-anak, tunas bangsa,” pintanya dengan nada pilu.

​Peredaran obat terlarang di wilayah Sidareja – Cilacap telah menjadi isu krusial. Tragedi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan operasi penertiban yang lebih masif guna melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Redaksi”

Polemik Diskon Solar Industri untuk Adaro: Strategi Bisnis atau Corporate Crime?

​JAKARTA, Detik Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait tata kelola penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang.

​Pemeriksaan Terhadap PT Adaro

​Kejagung menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan PT Adaro dengan para tersangka dalam kasus ini.

​Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu menjabat, menjelaskan bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui perusahaannya, PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment, yang merupakan pemegang saham PT Adaro, adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian BBM.

​”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.

​Volume Pembelian: PT Adaro disebut membeli solar industri dengan volume besar, sekitar 500.000 hingga 600.000 kiloliter (KL) per tahun sejak tahun 2018.
​Kontrak: Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak pembelian solar antara PT Adaro dan Pertamina disepakati pada Mei 2015 dan berlaku selama sepuluh tahun.
​Diskon Jual Beli yang Dinilai Janggal

​Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya dugaan bahwa PT Adaro menerima diskon harga yang sangat besar dari Pertamina, yang dianggap tidak wajar.

Keterangan Diskon yang Diduga Diterima PT Adaro Diskon Pembeli Volume Besar Lainnya

Persentase Diskon 45-55% 22-32% (untuk pembelian tunai)

Kapuspenkum Kejagung saat itu merinci volume dan harga pembelian solar industri pada tahun 2021:

​Total Volume Pembelian Adaro (2021): 521.540 kiloliter.
​Harga Solar Industri Normal (2021): Kisaran Rp 12.000 per liter.
​Harga Bayar Adaro (2021): Rp 6.000 per liter.

​Nilai pembayaran ini dianggap janggal, terutama bila dibandingkan dengan harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter. Kewenangan pemberian diskon besar ini disebut berada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina (sebagai induk perusahaan) jika pembelian berasal dari stok nasional.

​Penjelasan Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga

​Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Utama Patra Niaga, Alfian Nasution, memberikan penjelasan terkait harga yang lebih murah untuk PT Adaro.

​”Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” demikian jaksa membacakan BAP milik Alfian.

​Keterangan ini mengindikasikan bahwa pemberian diskon fantastis tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pasar dan mengantisipasi masuknya pesaing.

​Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)

​Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak penegak hukum untuk menindak tegas PT Adaro.

​Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyatakan:

​”Sudah seharusnya PT Adaro ditetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, selaku terdakwa di persidangan.”
​Feri menghitung bahwa selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga solar subsidi, atau diskon yang diterima PT Adaro, diduga mencapai Rp 1,8 triliun per tahun sejak 2018.
​Feri lebih lanjut memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan diskon ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.

​”Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri.

​(Reporter: Hendrik MA)

Kabel Jaringan Wifi Milik PT Mitra Jaringan Nasional Yang Ada Di Tihang Milik PLN Di Duga Ilegal

Brebes,LIN-RI.com//Jawa Tengah. 24-11-2025.

Di beberapa Kecamatan di Wilayah Brebes Selatan meliputi Kecamatan Paguyangan,Bumiayu dan Tonjong,Banyak Kabel Jaringan Wifi milik PT MJN atau Mitra Jaringan Nasional yang menempel pada Tihang milik PT PLN (Persero),Namun dengan adanya kabel jaringan Wifi yang menempel atau dipasang di tihang milik PLN,di duga ilegal alias tidak ada ijin ke pihak PLN.

Secara perundang undanganya,tindakan mengganggu atau merusak tihang milik PLN dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomer 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan dapat dijerat pasal pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan banyaknya kabel yang menempel secara liar dan semrawud pada tihang milik PLN,apalagi itu kabel Wifi yang dikategorikan untuk komersil dan Pemerintah Kabupaten secara tidak langsung dirugikan,dengan adanya bisnis internet menggunakan tihang milik PLN.
Seharusnya PT Mitra Jaringan Nasional dari pemilik bisnis internet mempunyai infrastruktur tihang sendiri tidak dipasang di tihang milik PLN.

Saat di klarifikasi atau ditanyakan legalitasnya jaringan internet yang menempel di tihang milik PLN oleh awak media dikantornya,Direktur Mitra Jaringan Nasional (MJN) mengatakan,

“Kami Dengan pihak PLN sudah ada kerjasamaa lewat jaringan Icon net,” Kata Direktur MJN

Dengan ada jawaban seperti itu,awak media klarifikasi ke pihak PLN,dan saat itu untuk bagian Teknik dilapangan tidak ada dikantornya.
Kemudian awak media konfirmasi dengan bagian teknik lapangan via Handphone mempertanyakan legalitas kabel jaringan internet yang menempel di tihang milik PLN yaitu Herlambang mengatakan,

“Kami dari pihak PLN,tidak ada kerjasama sama pihak lain,apalagi itu mengatakan mitra dari Icon net,kalau Icon net sendiri kabelnya besar bukan kecil seperti yang nempel ditihang milik PLN,” kata Herlambang.

Dengan adanya jawaban dan penjelasan dari pihak PLN seperti itu,di duga pemasangan kabel milik Mitra Jaringan Nasional secara aturan liar.

“Kalau betul,Mitra Jaringan Nasional kerjasama dengan PLN,coba mana bukti berita acara kerjasamanya,” imbuh Herlambang.

Dengan ada pemberitaan ini,agar pihak terkait khususnya PT PLN (persero) untuk segera menertibkan kabel jaringan internet yang mengganggu dan bisa berpotensi mengakibatkan sengatan listrik,kebakaran dan gangguan lainnya yang dapat merugikan masyarakat banyak.(Team Investigasi Jawa Tengah)

Oknum Kadus Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong Di Duga Sunat Anggaran RTLH

Tonjong,Brebes.LIN-RI.com//Jawa Tengah
Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang diperuntukan untuk warga miskin,dengan anggaran sebesar Rp 10 juta yang diambil dari Dana Desa Purbayasa Tahun 2024 sebesar Rp 31.500.000,- untuk Tiga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yaitu RL,YN warga Rt 06 Rw 02 dan JM warga Rt 04 Rw 01 Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.

Di duga disunat anggarannya oleh oknum Kadus 2 yaitu (KR),Dari penelusuran awak media dan lembaga dilapangan,menemui para penerima manfaat membenarkan adanya bantuan RTLH berupa material yang tidak sesuai dengan nilai anggarannya yang dilontarkan oleh Desa Purbayasa sebesar Rp 10 juta.

Menurut keterangan warga penerima manfaat mengatakan,

” saya mendapat bantuan bedah rumah dari desa yaitu material,berupa Genteng soka sejumlah 1700 buah,Reng 4 ikat isi 10 batang dan Cat satu kaleng seberat 5 kg merk Aries,” kata salah satu penerima.

Dari ketiga penerima bantuan RTLH hanya diberikan material sekitar harga kurang dari Rp 5 jutaan.

Untuk TPK (Team Pelaksana Kegiatan) yaitu (KR) sebagai Kadus 2 Desa Purbayasa,saat ditemui dirumahnya oleh media dan lembaga untuk klarifikasi yang bersangkutan alasannya istrinya tidak ada dirumah.

“bapaknya tidak ada dirumah mas,lagi ngairin sawah di Watujaya,” kata istrinya.

Keesokan harinya dari team media juga mendatangi rumahnya Kadus 2,yang bersangkutan juga tidak ada dirumah dengan alasan yang sama.

Bahkan team media menghubungi lewat nomer whatsaap yang bersangkutan tidak meresponnya.

Dengan adanya pemberitaan ini,diharap APH (Aparatur Penegak Hukum) dan instansi terkait untuk segera menindak lanjuti dengan adanya pemotongan anggaran RTLH yang berpotensi ada dugaan korupsi dan sangat merugikan para penerima, dan ada dugaan untuk Program RTLH di tahun sebelumnya juga ada pemotongan ke para Penerima Keluarga Manfaat.(Team Jawa Tengah)

Pemasangan Kabel Jaringan Wifi Milik MJN (Mitra Jaringan Nasional) Di Duga Liar Dan Semrawud

Brebes ( 22/11/2025)//Jawa Tengah LIN-RI.com

Pemasangan kabel Wifi milik MJN (Mitra Jaringan Nasional) di beberapa Kecamatan di Wilayah Brebes Bagian Selatan,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
Di duga liar dan semrawud.

Pemasangan kabel Wifi milik MJN sangat membahayakan,terutama saat ada angin besar dan dapat membahayakan atau mencelakai warga yang melintas dibawah kabel yang dilaluinya.

Dan di duga tidak ada ijin dari pihak yang mempunyai tihang yaitu PT PLN (Persero).
Secara dasar hukumnya sudah jelas,”Tihang Listrik dan Kabel adalah Aset dari PT PLN (persero),barang siapa dengan sengaja memasang kabel diluar dari peruntukannya tanpa ijin itu suatu tindakan ilegal dan suatu pelanggaran terhadap pemilik perusahaan.

Dengan pemasangan kabel wifi di Tihang milik PT PLN (persero) sangat berpotensi menimbulkan resiko sengatan listrik,kebakaran dan ganguan pada pelanggan PLN.

Dengan adanya pemasangan Kabel Wifi milik MJN (Mitra Jaringan Nasional)ke tihang PLN yang sangat mengganggu dan bisa menyebabkan kecelakaan orang yang melintas dibawahnya, mengharap dari instansi terkait Khusus PT PLN (Persero) agar segera menertibkan memberikan tindakan tegas kepada pemilik kabel jaringan wifi tersebut.(Team Inesigasi Jawa Tengah)

Bidpropam Polda Jateng Sosialisasikan Dumas QR Code, Akses Pengaduan Masyarakat Kini Lebih Cepat dan Transparan

Polda Jateng, Kota Semarang | Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal, Bidpropam Polda Jawa Tengah resmi mengimplementasikan sarana pelaporan digital Dumas QR Code. Inovasi ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan terkait kinerja maupun perilaku anggota Polri secara cepat, mudah, dan lebih terpantau.

Melalui sistem Quick Response Complaint System, masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia di area publik, sentra pelayanan, dan lingkungan perkantoran Polri. Setelah dipindai, warga langsung diarahkan ke formulir pelaporan digital yang dapat diisi kapan saja. Mulai dari identitas (opsional sesuai kebutuhan), jenis aduan, hingga kronologi kejadian, semuanya dapat disampaikan secara ringkas namun terstruktur.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa fasilitas ini dirancang untuk menjawab tuntutan pelayanan modern yang serba cepat dan berbasis digital. Dengan pencatatan yang dilakukan secara elektronik, setiap laporan tersimpan dalam sistem, diverifikasi secara berjenjang, dan dapat langsung ditindaklanjuti oleh unit terkait.

“Dumas QR Code kami hadirkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal secara lebih objektif dan termonitor. Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan karena seluruh proses ditangani secara digital, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap aduan menjadi bahan evaluasi agar kami terus meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota di lapangan,” ungkapnya Kombes Pol Saiful Anwar pada Jumat, (21/11/2025).

Selain mempermudah masyarakat, kehadiran Dumas QR Code juga menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memperluas ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan, kritik membangun, maupun laporan atas pelayanan yang kurang optimal. Dengan kanal yang lebih sederhana namun akuntabel, diharapkan hubungan Polri dan masyarakat semakin terbuka dan saling mendukung.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa inovasi ini tidak hanya sekadar memfasilitasi pelaporan, tetapi juga memperkuat budaya pelayanan Polri yang lebih humanis dan responsif.

Dengan hadirnya Dumas QR Code, Polda Jawa Tengah menegaskan langkah maju dalam membangun pelayanan publik yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kepercayaan masyarakat. Masyarakat pun kini memiliki akses lebih luas untuk terlibat dalam pengawasan, demi bersama-sama menjaga profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan Polri.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Dumas QR Code sebagai sarana pelaporan cepat yang aman dan mudah. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan, dan menghadirkan interaksi yang makin humanis. Partisipasi masyarakat adalah kunci agar kami dapat terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.

Red”