Beranda blog Halaman 51

Anjang Sana Dalam Rangka HUT Rindam IV/ Diponegoro Ke 64 Tahun 2025

Magelang , — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Rindam IV/ Diponegoro ke 64 tahun 2025 melaksanakan Ziarah Ke Taman Makam Pahlwan Giriloyo dan kunjungan anjangsana bertempat di Pondok Pesantren Selamat Dukuh Klontong Desa Jambewangi ,Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Jawa Tengah
Jum’at ( 3/ 10/025)

” Kegiatan anjang sana tersebut di pimpin oleh Wakil Komendan Rindam IV/ Diponegoro Kol inf Edy Widyanto S.Sos.M.I.P di dampingi ibu Persit Serta Pejabat Utama Rindam IV/ Diponegoro .

Sambutan Danrindam IV/ Diponegoro Briqjen TNI Hindratno Devidanto S.E.M.M.Han yang di bacakan oleh Wadanrindam IV/ Diponegoro Kol inf Edy Widyanto S.Sos M.I.P. menyampaikan mohon maaf Danrindam tidak bisa hadir karena sedang mengikuti kegitan H.U.T.TNI di Jakarta.ucap Kol inf Edy.

” Lebih lanjut beliau menyampaikan salam hormad kepada Romo K.H. Abburrosyid M.Hum. sebagai pengasuh pondok Pesantren Selamat, di dampingi putra sulungnya Gus Tansil.Kami mewakili Danrindam IV/ Diponegoro mengucapkan terima kasih yang telah meluangkan waktunya berkunjung

Di tempat Pondok Pesantren Selamat dalam rangka H.U.T Rindam IV/ Diponrgoro yang ke 64 tahun 2025 ini.ujarnya.

Semoga senantiasa Allah Subhanallahhu wa ta’ ala selalu memberikan kesehatan,Keselamatan,Kesuksesan,kegitan anjangsana ini berharap TNI membangun keakraban,hubungan yang baik antara pondok pesantren Selamat dan masyarakat di sekitarnya.

” Serta bisa memperkokoh persatuan dan kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini .Tegas Kol Inf Edy.

Sementara di tempat yang sana pengasuk pondok Selamat K.H Abburrosyid M.Hum mengucapkan selamat datang kepada Danrindam beserta jajaranya.
Tambahnya.

” Kami atas nama pengasuh Pondok Pesantren Selamat,mohon maaf bila kami menyediakan tempat kurang berkenan di hati bapak/ ibu semuanya.

Kami atas nama warga masyarakat dan pengasuh pondok pesantren selamat ikut berbahagia atas Rindam IV/ Diponegoro bertambah usia 64 tahun 2025.

Perlu kami sampaikan bahwa Pondok pesantren selamat mengasuh para santri putra 12 orang dan santriwati 53 orang jumlah 65 orang yang datang dari berbagai kota dan tidak di pungut biaya sedikitpun alias gratis.ungkapnya.

” Semoga Rindam IV/ semakin Diponegoro bertambah usia bisa memberikan keberkahan, bagi seluruh para prajurit, serta keluarganya.

Dan dapat meningkatkan Dharma Baktinya sesuai tugas dan amanat yang menjadi tanggung jawabnya.

” Selamat H.U.T Rindam IV/ Diponegoro yang ke 64,TNI adalah garda terdepan bangsa, bsemoga semangat juang dan patriotisme menyala dalam melangkah dirgahayu TNI yang ke 80 tahun 2025. Pungkas K.H Abburrossyid M.Hum.

Kegiatan tersebut berjalan lancar,di tutup dengan memberikan bantuan sembakau secara simbolis dari Wadanrindam IV/ Diponegoro Kol Inf Edy di berikan kepada Pengasuh pondok pesantren selamat K.H. Abburrosyid M.Hum

Sedangkan Ketua ibu Persit memberikan sumbangan secara dimbolis di terima oleh ibu Pengasuh Pondok Pesanten Selamat. WASIS )

Strategi Peningkatan Kemampuan Bertempur dan Bela Diri Prajurit

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Peningkatan kemampuan bertempur dan bela diri prajurit bukan sekadar soal mengajarkan teknik fisik. Ini adalah proses sistemik yang menggabungkan aspek fisik, mental, taktis, teknologi, etika, dan logistik. Strategi yang baik harus berfokus pada kesiapan menyeluruh, yaitu kemampuan operasi di medan sesungguhnya, ketahanan psikologis, kemampuan beradaptasi, serta kepatuhan terhadap aturan hukum dan etika.

Pada kesempatan ini, saya coba paparkan kerangka strategis yang bersifat konseptual dan non-teknis, untuk digunakan sebagai panduan pengembangan kapasitas personel secara berkelanjutan.

*Prinsip Dasar*
– Holistik — Melatih fisik, kognitif, emosional, dan sosial secara terpadu.
– Berkala dan Berkesinambungan — Program periodisasi agar peningkatan kemampuan stabil dan terukur.
– Relevansi Misi — Materi pelatihan disesuaikan dengan ancaman, lingkungan operasi, dan peran satuan.
– Keamanan dan Etika — Menanamkan disiplin, penghormatan hukum humaniter, dan kontrol diri.
– Adaptabilitas — Kemampuan berinovasi menghadapi ancaman baru dan lingkungan yang berubah.

*Komponen Utama Strategi*
1.Kondisi Fisik dan Kesehatan
– Program kebugaran terpadu (kekuatan, daya tahan, fleksibilitas, kecepatan) yang disesuaikan untuk peran (infanteri, dukungan, spesialis).
– Pencegahan cedera melalui latihan mobilitas, pemulihan aktif, dan pendidikan nutrisi serta tidur.
– Pemeriksaan kesehatan berkala dan program rehabilitasi cepat untuk menjaga kesiapan tempur.

2.Keterampilan Bela Diri dan Bertahan
– Pengajaran dasar-dasar bela diri yang menekankan pengendalian diri, pertahanan diri, dan keterampilan pelolosan non-agresif.
– Fokus pada teknik yang aman, mudah diingat, dan relevan dengan kondisi lapangan (mis. kendali fisik, pelepasan genggaman, pertolongan pertama darurat).
– Penekanan pada aspek hukum dan etika penggunaan tenaga: kapan dan bagaimana menggunakan kekuatan sesuai aturan.

3.Pelatihan Taktis dan Keputusan
– Skenario taktis berjenjang yang melatih pengambilan keputusan di bawah tekanan, pemecahan masalah, dan koordinasi tim.
– Latihan komando dan kontrol sederhana yang mengasah komunikasi, pendelegasian, dan penggunaan prosedur operasi standar.
– Integrasi latihan bersama antar-units (joint exercises) untuk meningkatkan interoperabilitas.

4.Kesiapan Mental dan Ketahanan Psikologis
– Program ketahanan mental yang mengajarkan manajemen stres, kontrol emosi, dan pemulihan pasca-insiden.
– Pelatihan kepemimpinan yang menekankan empati, moralitas, dan pengambilan keputusan etis.
– Dukungan psikologis preventif dan akses ke layanan kesehatan mental tanpa stigma.

5.Penggunaan Teknologi dan Simulasi
– Pemanfaatan simulasi non-merugikan (simulator, role-play, latihan virtual) untuk melatih keputusan kompleks tanpa risiko fisik berlebih.
– Integrasi alat bantu latihan (mis. umpan balik video, sensor kebugaran) untuk evaluasi objektif.
– Pelatihan siber dasar dan pemahaman terhadap teknologi yang memengaruhi medan operasi modern.

6.Pendidikan dan Pembelajaran Berkelanjutan
– Kurikulum yang menggabungkan teori, praktik, dan refleksi; modul modular agar dapat diperbarui sesuai ancaman.
– Pembelajaran berbasis pengalaman (after-action reviews) untuk menangkap pelajaran dari latihan dan operasi nyata.
– Program instruktur profesional untuk menjaga kualitas pengajaran.

*Implementasi Program*
– Analisis Kebutuhan — Identifikasi gap kemampuan berdasarkan misi, lingkungan, dan profil ancaman.
– Desain Kurikulum — Susun modul jangka pendek, menengah, dan panjang dengan indikator keberhasilan.
– Pilot dan Evaluasi — Uji pada satuan kecil, evaluasi hasil kuantitatif/kualitatif, lalu skalakan.
– Sumber Daya — Pastikan fasilitas, peralatan non-berbahaya untuk latihan, tenaga instruktur terlatih, dan dukungan medis.
– Sustainability — Anggaran berkelanjutan, rotasi pelatihan agar personel lain tidak kehilangan kesiapan operasional.

*Pengukuran Keberhasilan*
– Indikator fisik: peningkatan skor kebugaran, penurunan cedera.
– Indikator kognitif: waktu pengambilan keputusan pada simulasi, kualitas keputusan berdasar after-action review.
– Indikator moral/discipline: kepatuhan terhadap aturan penggunaan kekuatan, laporan insiden.
– Indikator kesiapan unit: tingkat kesiapan operasional, kemampuan interoperabilitas dalam latihan gabungan.

*Risiko dan Mitigasi*
– Overtraining → Terapkan periodisasi dan pemantauan beban kerja.
– Normalisasi Kekerasan → Program etika, hukum, dan pengawasan komando harus diperkuat.
– Ketergantungan Teknologi → Latih keterampilan dasar tanpa teknologi agar tetap operasional jika perangkat gagal.
– Stigma Kesehatan Mental → Sediakan layanan rahasia dan kampanye pendidikan untuk mengurangi hambatan mencari bantuan.

Dengan demikian, strategi peningkatan kemampuan bertempur dan bela diri prajurit harus menekankan pembangunan personel yang kuat secara fisik dan mental, cakap secara taktis, serta bertanggung jawab secara etika. Pendekatan holistik, berkelanjutan, dan berbasis bukti akan menghasilkan prajurit yang bukan hanya efektif dalam menghadapi ancaman, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional. Implementasi yang bijak mengutamakan keselamatan personel, akuntabilitas, dan kesiapan jangka panjang bagi satuan serta masyarakat yang dilindungi. Semoga bermanfaat.

Red”

Kades Boja DASTO Belum Tunjukkan Niat Baik Profesional, Permintaan Maaf Via WhatsApp Dinilai Ejekan Terhadap Pers

Cilacap – 03-102025.

Kepala Desa Boja, DASTO, hingga saat ini diduga kuat tidak memiliki niat tulus untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka di hadapan dua awak media yang merasa dilecehkan.

Alih-alih melakukan pertemuan tatap muka yang menunjukkan rasa penyesalan, Dasto hanya menyampaikan maaf melalui panggilan telepon WhatsApp pada salah satu tim awak media SF, pada hari Kamis, 02/10/2025, sekitar pukul 14:20 WIB.

Sikap Kades Dasto ini menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis.

Tri, Pimpinan Redaksi Media Lin-Ri dan perwakilan awak media di wilayah tersebut, menyatakan bahwa permohonan maaf via telepon tersebut “sangat tidak menunjukkan profesionalisme” seorang pejabat publik.

“Permohonan maaf seperti itu sangat tidak menunjukan ke-profesionalan-nya selaku pejabat pemerintah desa,” tegas Tri.

“Harusnya ia mengundang dan bertemu secara tatap muka dengan rekan media yang diduga dilecehkan. Ini adalah masalah integritas dan penghormatan terhadap profesi pers.”

Mediasi Tak Lengkap, Kades Diduga Tak Tulus
Meskipun Kades Dasto sebelumnya telah menghadiri pertemuan mediasi pada hari Rabu, 01/10/2025, bersama rekan-rekan media di Cilacap Barat , pertemuan tersebut dinilai cacat dan tidak tuntas.

Alasannya jelas: dua rekan awak media utama dari tim Kasikin yang menjadi korban dugaan pelecehan tidak hadir.

Ketidakhadiran kedua jurnalis ini bukan tanpa sebab. Mereka menolak datang karena Dasto selaku Kepala Desa tidak pernah menyampaikan undangan resmi, baik lisan maupun tertulis, kepada keduanya.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kehadiran Dasto pada mediasi tersebut bukan atas dasar kesadaran dan kehendak hati untuk menyelesaikan masalah mendinginkan suasana.”

Tuntutan: Maaf Terbuka dan Resmi
Kalangan pers menilai, sikap Dasto yang hanya meminta maaf via telepon dan mengabaikan undangan resmi kepada korban utama, seolah meremehkan fungsi kontrol sosial dan profesi jurnalis.

Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kades Boja belum memiliki niat sungguh-sungguh untuk bertanggung jawab atas dugaan pelecehan yang telah ia lakukan.

Tim awak media menuntut Kades Dasto untuk segera mengambil langkah profesional: mengundang secara resmi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan kedua awak media yang bersangkutan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik dan penghormatan terhadap Undang-Undang Pers.

Aksi bertele-tele dan tidak profesional ini dikhawatirkan akan memicu reaksi lebih lanjut dari komunitas pers di Cilacap dan berpotensi menyeret kasus dugaan pelecehan ini ke ranah hukum.***

Redaksi”

Lawang Kuari Terkepung Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan

Sekadau, Kalimantan Barat – Jumat, 3 Oktober 2025

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ironisnya, lokasi tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari kawasan wisata ikonik Lawang Kuari, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Video yang dikirim warga ke redaksi pada 2 Oktober 2025 memperlihatkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata unggulan Kabupaten Sekadau. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan sekaligus mencoreng wajah pariwisata daerah.

Seorang warga berinisial IW yang ditemui awak media pada 3 Oktober 2025 menuturkan, aktivitas tambang tersebut diduga kuat berjalan mulus karena adanya beking dari oknum aparat penegak hukum serta pemangku kebijakan lokal.

Para penambang bekerja seolah kebal hukum. Mereka bahkan menyampaikan kepada masyarakat, jangan takut karena ada aparat yang menjaga. Media di luar Sekadau tidak akan berpengaruh,” ujar IW.

IW juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan mafia migas dalam memasok BBM subsidi jenis solar untuk mendukung beroperasinya PETI. Solar subsidi tersebut diduga dipasok oleh oknum aparat sehingga aktivitas tambang berjalan lancar dan aman.

Pernyataan warga ini memunculkan tanda tanya serius:

1.Jika benar ada oknum aparat menjadi beking tambang ilegal, siapa yang bertanggung jawab?

2.Jika BBM subsidi disuplai untuk PETI, siapa yang mengawasi distribusinya?

3.Jika pemangku kebijakan lokal ikut melindungi, bagaimana fungsi pengawasan pemerintah berjalan?

Kondisi ini menimbulkan sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa Kapolri, Presiden, hingga jajaran kementerian terkait harus segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat dan pejabat daerah yang diduga terlibat.

Rakyat kecil hanya menunggu ketegasan pemerintah, bukan sekadar janji,” tegas IW.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar maupun Polres Sekadau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas PETI di kawasan wisata Lawang Kuari. Redaksi juga masih menunggu hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Penulis: Aktivis Nusantara Peduli Lingkungan

Permasalahan Kebijakan Impor BBM Melalui Pertamina

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pemerintah Indonesia melalui kebijakannya menetapkan bahwa impor BBM dilakukan oleh Pertamina, sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menjaga pasokan energi nasional. Tujuannya antara lain :
– Menjamin ketahanan energi nasional.
– Mengendalikan harga BBM.
– Menjaga stabilitas pasokan dan distribusi BBM ke seluruh wilayah Indonesia.

Namun, kebijakan ini menimbulkan sejumlah permasalahan dan kritik, baik dari pelaku industri maupun pengamat kebijakan energi.

*Permasalahan Utama*

1. Monopoli dan Kurangnya Persaingan. Pertamina memonopoli impor BBM, sehingga tidak ada kompetitor yang bisa menawarkan harga atau kualitas yang lebih baik. Hal ini bisa menyebabkan inefisiensi, tingginya harga BBM, dan ketergantungan terhadap satu entitas.

2. Kurang Fleksibel bagi Swasta. Badan usaha swasta yang ingin menjual BBM non-subsidi tetap harus membeli dari Pertamina, meskipun mereka memiliki kemampuan dan akses untuk impor sendiri. Ini dianggap menghambat iklim usaha dan tidak adil bagi pelaku swasta yang ingin masuk pasar BBM.

3. Potensi Inefisiensi dalam Rantai Pasok. Dengan hanya satu entitas yang mengimpor, maka efisiensi rantai pasok bergantung penuh pada Pertamina. Jika ada kendala logistik atau kesalahan manajemen, dampaknya bisa meluas ke seluruh negeri.

4. Harga BBM Tidak Kompetitif. Di beberapa kasus, harga BBM dari Pertamina dianggap lebih mahal dibandingkan jika diimpor langsung oleh badan usaha lain. Ini dapat berdampak pada biaya logistik nasional dan harga barang lainnya.

5. Regulasi yang Tidak Seimbang. Beberapa pelaku industri menganggap kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat liberalisasi sektor energi.

Padahal, Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 sebenarnya membuka ruang bagi persaingan sehat dalam distribusi dan perdagangan BBM.

*Alternatif Solusi dan Rekomendasi*
– Membuka Izin Impor bagi Swasta (dengan regulasi ketat), misalnya untuk BBM non-subsidi atau industri, agar harga bisa lebih kompetitif.
– Transparansi Harga dan Rantai Pasok sehingga Pertamina perlu membuka mekanisme pembentukan harga agar tidak menimbulkan kecurigaan.
– Pengawasan Lebih Ketat, Bukan Monopoli sehingga Pemerintah bisa mengontrol lewat regulasi dan pengawasan, bukan harus melalui satu perusahaan saja.
– Mendorong BUMN & Swasta Bersaing Sehat, karena persaingan akan memacu efisiensi dan inovasi dalam sektor energi.

Dengan demikian, kebijakan impor BBM melalui Pertamina memang memiliki tujuan baik, terutama dalam menjaga ketahanan energi nasional. Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi berupa kurangnya kompetisi, potensi inefisiensi, dan tingginya harga BBM.
Solusinya bukan menghapus peran Pertamina, tetapi menyeimbangkan peran negara dan swasta, serta membuka ruang persaingan yang sehat dan transparan, agar sektor energi nasional bisa lebih efisien, terjangkau, dan berkelanjutan.

Red”

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Fransiskus Newandi Asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Kamis 2 Oktober 2025 bertempat di Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Fransiskus Xaverius Newandi
Tempat lahir : Makassar
Usia/Tanggal lahir : 70 Tahun/27 November 1954
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Utarym Kroy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat

Fransiskus Xaverius Newandi adalah DPO yang ke-124 karena terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019, perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: SR-473/PW27/5/2014 tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp7.983.701.433 dan sudah ditanggung oleh beberapa terpidana yaitu Amrin Yusuf dan Sunarmi, sehingga sisa kerugian negaranya yakni sebesar Rp1.559.049.557.
Oleh karenanya dijatuhi pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi dengan pidana penjara selama 7 (tahun) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Fransiskus Xaverius Newandi bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 2 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dua orang tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Purwokerto Barat, Senin (29/9/2025) siang.

Kedua tersangka yakni AI alias Jendol (23), warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat dan VKS alias Giwan (21), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara. Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 (sepuluh) paket tembakau sintetis dengan berat total 8,28 (delapan komadua delapan) gram serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika siap edar.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan catatan titik alamat pengiriman. Petugas kemudian menelusuri ke sejumlah lokasi yang telah dicatat dan benar ditemukan paket tembakau sintetis di sepuluh titik berbeda,” terang Kompol Willy.

Kedua tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Banyumas tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.

Kompol Willy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada dua pelaku ini saja, penyidikan akan terus dilakukan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyumas,” tambahnya.

Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Kades Boja Minta Maaf via WhatsApp, Komunitas Pers Tuntut Klarifikasi Terbuka

Cilacap – 03-10-2025.

Kepala Desa Boja, DASTO, telah menyampaikan permohonan maaf berulang kali kepada salah satu tim awak media melalui panggilan telepon WhatsApp pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 14:20 WIB.

Permintaan maaf ini disampaikan menyusul pernyataan kontroversialnya yang diduga kuat melecehkan profesi jurnalis.

DASTO mengakui adanya kesalahpahaman dan meminta maaf secara spesifik kepada tim yang hadir di kantor desa pada Senin, 29 September 2025, saat insiden itu terjadi.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya kemarin, itu salah paham, Pak. Tidak usah dipermasalahkan lagi, sekarang kita jalin silaturahmi saja ke depannya. Bapak juga tidak konfirmasi dulu naik berita tapi saya tidak permasalahkan,” ujar DASTO.

Meskipun salah satu perwakilan media menyatakan telah memaafkan secara pribadi, ia menegaskan, “Ya, saya maafkan, Pak, tapi di sisi lain awak media lainnya belum terima atas ucapan Bapak.”ungkap rekan tim awak media

Pengakuan kesalahan dan ajakan damai via WhatsApp ini dinilai belum cukup meredakan kekecewaan komunitas pers.

Ungkapan Kades, seperti tudingan “Kenapa datang ke proyek, siapa yang suruh, hanya minta uang,” telah melukai martabat profesi dan memicu reaksi keras di kalangan jurnalis nasional.

Tuntutan Komunitas Pers: Permintaan Maaf Harus Terbuka
Komunitas awak media nasional menaruh harapan besar agar Kades DASTO bersedia menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka (resmi) melalui media yang ditujukan kepada seluruh jurnalis se-Indonesia.

Mereka menilai permohonan maaf via telepon pribadi tidak merepresentasikan keseriusan dan tidak cukup untuk memulihkan citra pers yang dicoreng.

Para jurnalis menekankan bahwa pernyataan Kades tersebut telah secara nyata menghambat fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi jalannya pembangunan dan penggunaan dana desa.

Pesan Keras untuk Pemimpin Desa:
Komunitas pers juga mendesak agar insiden ini menjadi pelajaran krusial. Selaku pimpinan desa, DASTO diminta untuk tidak mengulangi lagi bahasa atau ucapan yang merendahkan, tidak hanya kepada jurnalis, tetapi juga kepada seluruh masyarakat yang ia layani.

Pemimpin harus menjunjung tinggi etika, kesopanan, dan menghargai peran setiap profesi.

Seruan Audit Dana Desa Menguat
Di tengah polemik ini, pemberitaan di media online terus bergulir, diiringi tuntutan dari berbagai pihak kepada dinas terkait dan Inspektorat untuk segera mengaudit kembali penggunaan dana desa di Desa Boja.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi di Desa Boja, terutama karena Kepala Desa seolah tidak menginginkan kehadiran media yang sejatinya bertugas menjalankan fungsi kontrol sosial.

Dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap pers pasca-pernyataan kontroversialnya menjadi sorotan utama dalam isu pengelolaan dana publik ini.(***)

Redaksi”

Oknum Ketua IPJT Diduga Kuat Backup Kades Boja Majenang dalam Kasus Pelecahan Terhadap Wartawan.

​MAJENANG – 02-10-2025.

Sebuah kasus yang melibatkan dugaan pelecehan terhadap wartawan oleh Kepala Desa (Kades) Boja, Majenang, kini semakin memanas dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum Ketua Ikatan Pers Jawa Tengah (IPJT) dalam memberikan dukungan ( backup ) kepada sang Kades. Dugaan ini menguat setelah adanya pernyataan kontroversial dari oknum IPJT yang dinilai tidak berpihak pada kebenaran dan justru memojokkan awak media.

​Polemik ini bermula dari insiden pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Desa Boja. Alih-alih memberikan klarifikasi yang benar, klarifikasi dari pihak Desa Boja disebut-sebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

​Situasi semakin keruh ketika muncul pernyataan dari oknum Ketua IPJT yang, bukannya memfasilitasi audiensi atau memanggil wartawan yang merasa dilecehkan, malah membuat statemen yang dinilai melanggar etika dan aturan.
​”Lucu, ngaku Ketua IPJT,” ujar sumber yang mengetahui insiden tersebut.

​Oknum Ketua IPJT tersebut diduga kuat membela Kades Boja yang melontarkan kalimat merendahkan profesi wartawan. Kalimat yang disebut-sebut dilontarkan oleh Kades Boja tersebut berbunyi:
​”Apa urusan orang-orang media datang ke pekerjaan yang ada di Desa Boja, cuma mau minta uang aja kan,”
​Pernyataan Kades tersebut jelas merupakan pelecehan verbal dan merendahkan independensi serta profesionalisme awak media.

​Dugaan backup dari oknum Ketua IPJT ini pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan independensi asosiasi tersebut. Pihak yang seharusnya menjadi penengah dan memperjuangkan hak serta martabat jurnalis, justru diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pada tempatnya dan secara terang-terangan memojokkan wartawan yang menjadi korban pelecehan.

​Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa oknum IPJT tersebut tidak memahami atau melanggar aturan organisasi yang seharusnya mengayomi anggotanya dan seluruh jurnalis. Bahkan, muncul dugaan bahwa oknum IPJT tersebut tidak memiliki institusi yang jelas atau bertindak di luar koridor yang semestinya.

​Wartawan yang merasa dilecehkan serta pihak-pihak yang peduli terhadap kebebasan pers mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Tindakan Kades Boja dan dukungan yang diduga diberikan oleh oknum Ketua IPJT dinilai sebagai ancaman serius terhadap tugas jurnalistik dan upaya untuk membungkam kritik terhadap proyek atau pekerjaan di desa.

Redaksi”

Viralll…Kasus GTB semarang,pihak kaperwil warta in mengumpulkan beberapa pengacara dari organisasi media

Kendal,30 September 2025,bertempat di basecamp petamandala,beberapa wartawan dan pengacara tampak hadir untuk menghadapi tuntutan dari Ketua RW 06 GTB di Polda DIREKTORAT CYBER POLDA JATENG.

Sejumlah organisasi wartawan juga merasa kecewa akan arogansi ketua RW 06 GTB yang dimana sebagai pejabat tidak mau dikritisi.Bahkan Ketua DPD IWOI Kendal yang juga advokad dari IKADIN ,Aldhi Setyo Nugroho akan memback up kasus ini.Karena diawal kasus itu,terjadi banyak ketimpangan dan kesalahan prosedur.

Sementara,Ketua DPD IWOI BATANG yang juga Advokat , SUMARWAN SUKMOAJI,S.H.,CCLA.,CCD juga memback up kasus ini untuk menegakkan marwah Pers.

Kaperwil warta in,mengharap jurnalisnya di jawa tengah selalu memantau perkembangan kasus ini dan mengawal agar tidak ada lagi kejadian nara sumber di kriminalisasi ,karena nara sumber dan pers saling berkaitan dan perlu dilindungi.Bahkan beberapa jurnalis siap menggeruduk Polda dan rumah ketua RW 6 GTB,Mijen dan melaporkan balik Ketua RW yang selalu mengintimidasi nara sumber padahal perdamaian sudah dilakukan di sekretariat RW disaksikan warga dan tokoh setempat.

Mengakhiri pembicaraan,Kaperwil warta in jateng akan audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah,karena Polisi adalah mitra jurnalis.

Red”