Beranda blog Halaman 509

Ketum APTIKNAS Apresiasi Polda Metro Buka Pengaduan Lewat WhatsApp

Kebijakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membuka layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp pada telepon selular, menuai simpati dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sangat tepat di era digitalisasi pelayanan publik.

Dengan dibukanya hotline pengaduan masyarakat berbasis aplikasi telepon selular WhatsApp, itu akan memberi kemudahan akses bagi warga masyarakat di lingkup pelayanan Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan secara langsung dan cepat kepada pengambil keputusan di Polda Metro Jaya.

Apresiasi dan dukungan masyarakat terus mengalir atas terobosan baru yang dilakukan Kapolda Metro Jaya  Irjen Pol. Karyoto.

Salah satunya dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Komunikasi dan Informasi Nasional (APTIKNAS), Soegiharto Santoso. Dengan kebijakan baru ini, menurut Soegiharto, masyarakat diberi akses untuk mengawasi kinerja aparat kepolisian di bagian pelayanan Laporan Polisi.

“Sekarang kita bisa langsung membuat laporan atau aduan ke nomor hotline WhatsApp Polda Metro Jaya jika ada laporan polisi yang dipersulit atau tidak ditindaklanjuti. Dan itu bisa langsung dibaca oleh Kapolda atau pejabat yang berwenang,” ujar Ketum APTIKNAS Soegiharto yang akrab disapa Hoky, melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Minggu (21/5/2023) di Jakarta.

Saat ini, lanjut Hoky, semua laporan polisi di Polda Metro Jaya tidak bisa lagi didiamkan oleh petugas polisi di tingkat bawah. “Saya sendiri ada beberapa laporan polisi di waktu lalu yang belum ditindaklanjuti. Dan dengan adanya pelayanan aduan langsung ke Kapolda maka saya juga optimis laporan saya nanti akan diproses,” ujar Hoky.

Selain itu, Hoky menambahkan, pelayanan aparat Polda Metro Jaya akhir- akhir ini sudah cukup baik. Buktinya, Hoky mengaku, laporan polisi yang dilayangkannya sudah langsung diproses oleh pihak penyidik yang responsif menghubunginya. Dengan adanya terobosan baru ini Hoky yakin pelayanan masyarakat di Polda Metro Jaya akan semakin meningkat.

Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, menyakini terobosan baru Polda Metro Jaya yang membuat Hotline pengaduan masyarakat via WhatsApp ini akan dapat memulihkan citra Polri.  “Program Hotline ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, dan semoga bisa diduplikasi oleh Polda-Polda lainnya di seluruh Indonesia.” imbuh Hoky yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sendiri kini memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara mengadu hotline via WhatsApp di nomor 082177606060.

Usai meluncurkan bentuk layanan baru ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan kepada wartawan, pihaknya berharap, masyarakat tidak lagi mengeluh pelayanan lambat. Karena Kapolda Karyoto berjanji akan mencoba akan membaca setiap laporan yang masuk di WhatsApp dan menindaklanjutinya.

Kapolda juga menambahkan, identitas pelapor harus jelas, termasuk hal yang dilaporkan juga harus jelas. Caranya adalah nama pelapor, nomor LP, tanggal pemuatan LP,  di Direktorat mana yang dilaporlan, dan nama serta nomor HP penyidik. Informasi yang lengkap itu yang akan digunakan untuk menindaklanjuti aduan.

Pihak Polda Metro Jaya juga menekankan kepada masyarakat agar dalam aduannya mencantumkan alamat e-mail address untuk kepentingan komunikasi lewat e-mail.

Dalam kebijakan baru ini, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto telah ditunjuk sebagai penanggung jawab program tersebut. Irwasda hingga Propam pun turut dilibatkan, termasuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. ****

Diduga Kades Bangunsari Pageruyung memonopoli Pembangunan RTLH

Kendal, Berawal dari laporan warga desa setempat, yang diterima oleh JPKPNasional Kabupaten Kendal, Ketua JPKPN A.Ghofur mendatangi Desa Bangunsari Kecamatan Pageruyung, 15/5/23.

Adapun laporan yang disampaikan warga kepada JPKPN, antara lain :
1. Adanya dugaan Kades memonopoli pemberian manfaat RTLH kepada penerima.
2. Bahan bangunan diduga tidak memenuhi speek.
3. Nota yang diterima oleh penerima manfaat, tidak ada stempel dari nama toko bangunan.
4. Kades tidak mengeluarkan SK Pelaksana Kegiatan tersebut.

Setelah di konfirmasi dan klarifikasi oleh Ketua JPKPN, Kades Bangunsari mengatakan bahwa semua bantuan mengenai RTLH ini, sudah kita sampaikan sejak awal kepada penerima manfaat, dan mereka warga yang menerima tidak berani melaporkan ke Balai Desa masalah ini kepada pemdes, jelasnya.

Jika ada warga yang kurang puas atau ada masalah mengenai bantuan apapun, termasuk RTLH ini, saya mohon untuk klarifikasi ke Kantor Desa, dirembuk secara kekeluargaan, imbuhnya.

Ketua JPKPNasional Kendal (A.Ghofur), menanyakan apakah ada SK untuk ketua pelaksana kegiatan tentang pembangunan RTLH ini..? Kades menjawab bahwa tidak ada SK untuk pelaksana kegiatan ini.
Klarifikasi dan konfirmasi di Kantor Balai Desa Bangunsari, disaksikan oleh warga yang melaporkan, dan sejumlah perangkat desa yang masih berada di kantor desa.

#kaperwil.kendal

Tanggapan IPW. atas pertanyaan media  terkait pelaporan ke KPK terhadap PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan

Ipw mendesak KPK mendalami dan menyelidiki pengaduan masyarakat oleh KOalisi  RAkyat untuk KeadilaN  terhadap  PJ bupati Bekasi Dani Ramdan yg diduga mendapatkan aliran dana dari proyek pengerjaan Toilet atau watercloset ( WC ) Sultan di Kabupaten Bekasi ( telusur.co.id 17 mei 2023)

Pelaporan dugaan korupsi wc sultan dalam penyelidikan KPK  berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 2021 tanggal 22 januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan bermakna. IPW mendapat informasi bahwa ada seorang oknum polisi berinisial  Y  yang mengklaim dekat pejabat KPK dan  mampu melakukan lobby ke KPK . Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan  tersebut dengan keberadaan oknum polisi Y ini menjadi pertanyaan .

Proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD / SMP dikabupaten Bekasi  yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 milyard ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC SULTAN. Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah  5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak . Untuk dapat dinilai sbg tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalm perkara wc sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dgn mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS.

IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tsb PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya  dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi , padahal sdr. Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dlm pengadaan 488 WC senilai 98 Milyard tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi. Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip2 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi krn seharusnya yg dipromosikan adalah pejabat yg bersih dari isue KKN.

IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir  penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama  respon stake holder kabupaten Bekasi diantaranya Penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK  serta  sikap  DPRD KABUPATEN Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan.

IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah 1 milyard  oleh PJ Bekasi DR yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di trans Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan sdr DR sebagai penjabat Bupati . Penerimaan uang tersebut dalat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini.

Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi yangterkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun..

As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

Jakarta – Polres Karawang melakukan pengungkapan kasus penipuan pendaftaran rekrutmen Polri jalur Bintara. Dalam perkara itu, ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial (DLS).

Dengan dilakukannya tindakan tegas terhadap pelaku penipuan jalur Bintara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, hal itu salah satu wujud dari komitmen Polri yang sejak awal fokus untuk memberantas praktik calo maupun KKN dalam seluruh proses rekrutmen Korps Bhayangkara.

“Selain mengapresiasi, kami di tingkat Mabes Polri tentunya mendukung penuh tindakan tegas terhadap pelaku ataupun calo rekrutmen Polri. Karena, sejak awal pimpinan Polri sudah menegaskan untuk tidak segan memberamtas praktik calo maupun KKN,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Pada seluruh rangkaian proses pendaftaran rekrutmen Polri, baik jalur Akpol, Bintara dan Tamtama, dalam hal ini, Polri tidak memungut sepeser pun biaya atau gratis, bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bergabung sebagai anggota kepolisian.

Dedi menekankan, dalam proses rekrutmen saat ini, As SDM Polri menerapkan prinsip BETAH (bersih, transparan, akuntabel dan humanis). Sehingga, tidak ada ruang sedikitpun untuk pihak-pihak yang mencoba ‘main-main’ dalam proses rekrutmen Polri.

Bahkan, kata Dedi, untuk semakin mencegah praktik tersebut, SSDM Polri kini membuka layanan Hotline di nomor 085773760016, bagi masyarakat atau siapapun yang ingin melakukan pengaduan atau memberikan informasi seputar adanya dugaan pelanggaran ataupun penyimpangan terkait proses rekrutmen.

“Kami terbuka, mendengar dan menyerap semua aspirasi dan informasi dari seluruh lapisan masyarakat. Semua ini dilakukan untuk semakin meningkatkan rasa kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Dedi.

Tak hanya layanan Hotline, Dedi menyatakan, pihaknya juga menyediakan wadah atau sarana komunikasi sebagai wujud keterbukaan penerimaan rekrutmen personel kepolisian di media sosial (medsos).

“Dalam rekrutmen Polri, terbukanya komunikasi publik melalui adanya 7 medsos dan nomor Hotline untuk pengaduan terkait rekrutmen termasuk wadah tanya jawab siapapun yang hendak mencari informasi seputar rekrutmen Polri,” ucap mantan Kadiv Humas Polri itu.

Tak lupa, Dedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Karawang yang telah menindak tegas pelaku penipuan pendaftaran Bintara.

Pinjaman di Bank BRI Telah Lunas, tapi Jaminan SERTIFIKAT Rumah Belum Juga Dikembalikan.

Beberapa tahun lalu, ada salah seorang warga kota Makassar mengajukan pinjaman di Bank BRI Unit Kapasaraya Makassar, dengan jaminan Sertifikat rumah Atas nama Zainuddin yang melakukan pinjaman dimana diketahui sipemilik sertifikat Atas nama syaripa Sri reskiyanti, Setelah pinjaman disetujui dan berjalan beberapa tahun, akhirnya lunas.

Namun jaminan berupa sertifikat rumah yang dijaminkan Zainuddin di bank BRI unit kapasaraya Makassar ini belum juga dikembalikan kepada si peminjam,

Saat beberapa awak media online mendatangi debitur ia mengatakan bahwa kami sudah beberapa kali mendatangi pihak bank namun pihak bank mengatakan sabar dulu Carikan dulu iye bisaki datang Minggu depan,”Ungkap sipemilik sertifikat.

Lanjutnya,Setelah kami mendatangi kembali pihak bank yang dimana pada waktu itu ia dijanjikan datang Minggu depan alhasil kami dijanji lagi dengan bahasa mungkin tercecer ibu,Kami akan berusaha mencarikan barang jaminnya ibu,”Jelasnya.

Mengingat waktu berganti dimana biaya operasional pun kamu menipis dikarenakan perjalanan jauh dari Jeneponto ke kota Makassar hanya untuk meminta barang jaminan itu untuk dikembalikan namun hingga saat sekarang ini pihak bank tidak bisa memunculkan barang jaminan kami berupa sertifikat rumah untuk dikembalikan ke kami,”Tutur si pemilik barang jaminan.

Mendengar keluh kisah yang dialami ibu Sri sipemilik serfikat yang dijaminkan zainuddindi bank BRI unit kapasa rasa yang enggan mau dikembalikan oleh pihak bank ini,

Akhirnya beberapa awak media online mencoba mendatangi pihak banknya untuk melakukan konfirmasi dengan kepala unitnya Bapak H.Hendra terkait adanya dugaan pihak bank melakukan kelalaian menghilangkan barang jaminan dari sala satu nasabahnya.

Namun lagi lagi kepala unit bank bri unit kapasa raya kota Makassar H.Hendra enggan bisa ditemui dengan berbagai banyak alasan,Lagi kurang enak badan lah,,Tidur lah dll.ungkap salah satu awak media dari jurnalinti24news.com.

Olehnya itu kami beberapa awak media yang sudah berada di kantor unit BRI kapasa raya belum mau bergeser meninggalkan kantor tersebut dikarenakan kepala unitnya belum bisa kami ditemui,sekiranya kami bisa bergeser dari bank ini ketikan pihak kepala unit bank BRI kapasaraya ini bisa koperatif dan memberikan kami sanggahan terkait apa yang terjadi di kantor yang ia pimpin,Sebelum kami bawa Rana ini ke kepolisian,”pungkas awak media.

Buka Pelatihan Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas Hadapi Persoalan Bangsa

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti acara pembukaan Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda) Nusantara ke-43 tahun 2023 di Sumatera Barat, Jumat (19/5/2023), dengan tema ‘Latsitarda Nusantara XLIII (43)/2023 Menuju Sumatera Barat Unggul’.

Kapolri menuturkan, Latsitarda Nusantara ini merupakan kegiatan latihan paripurna peserta yang terdiri dari matra TNI, Polri, IPDN, Politeknik Siber dan mahasiswa dan mahasiswi di wilayah Sumatera Barat.

“Kegiatan ini yang utama adalah bagaimana agar seluruh peserta latsitarda betul-betul bisa berintegrasi dan bersinergi melaksanakan berbagai macam kegiatan, yang tentunya telah disiapkan. Kegiatan-kegiatan tersebut seluruhnya untuk masyarakat khususnya di wilayah Sumbar dalam bentuk kegiatan fisik dan non fisik,” kata Sigit dalam sambutannya.

Mantan Kabareskrim Polri ini pun berharap pada saat dan setelah Latsitarda Nusantara ini dilakukan terjalin sinergisitas dan soliditas antara seluruh stakeholder, baik itu TNI, Polri, IPDN, lembaga Politeknik Siber, mahasiswa dan masyarakat.

“Para peserta diharapkan betul-betul bisa merasakan bagaimana semakin hari yang namanya soliditas dan sinergisitas itu sangat penting, apalagi menghadapi berbagai macam persoalan bangsa yang tentunya semakin berat ke depan,” katanya.

Ia pun mencontohkan bagaimana sinergisitas dan soliditas yang kuat antar stake holder saat menghadapi pandemi Covid-19. Dengan sinergisitas dan soliditas, kata Sigit, Indonesia berhasil melewati pandemi dengan baik.

Saat ini, mantan Kapolda Banten menuturkan, Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan tentunya dibutuhkan soliditas dan sinergisitas.

“Kita juga akan menghadapi tahapan tahun pemilu dan dibutuhkan persatuan, kesatuan, soliditas dan sinergisitas. Walaupun kita berbeda pendapat, kita akan memasuki tahapan untuk menentukan calon pemimpin nasional, namun yang namanya persatuan dan kesatuan tetap harus dijaga,” katanya.

Oleh karena itu, ia menyebut Latsitarda sangat penting untuk meningkatkan rasa soliditas, sinergisitas, persatuan dan kesatuan, untuk menjaga bangsa dan negara.

“Karena mereka (peserta Latsitarda) adalah calon-calon pemimpin bangsa dan nasional di masa akan datang,” katanya.

Prof.DR Yusril lhza Mahendra Gugat Pj.Bupati Bekasi

Bekasi – Beredar kabar Pj bupati Bekasi Dani Ramdhan digugat pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra perkara soal keputusan dugaan pengangkatan/Pelantikan 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Berdasarkan
surat yang diterima redaksi. Prosedur upaya administratif dalam bentuk permohonan keberatan tersebut resmi dilayangkan oleh Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM dengan surat Ref. No: 086/PER.
BS/I8J/SCBD-BO/IV/23 Jakarta, Tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk. Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM berdasarkan Surat Kuasa

Khusus Tanggal 5 April 2023 menyampaikan keberatan atas diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320BKPSDM/2023
Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab
Bekasi.

Adapun yang menjadi objek keberatan tersebut adalah Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 yang telah mengangkat dan melantik Sdr.
Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penerbitan Keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta di dalamnya mengandung pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam melakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, Pj Bupati Bekasi mestinya memperhatikan jenjang jabatan (eselonering) dan jalur karier (lintasan posisi) yang berkesinambungan
terhadap calon-calon pengisi jabatan tersebut.
Namun demikian, Keputusan Pj Bupati Bekasi yang telah mengangkat dan melantik Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. tidak memperhatikan hal itu.

Pj Bupati Bekasi justru mengangkat orang pada suatu jabatan yang sekiranya belum waktunya
ditempatinya. Padahal, ada calon lain pengisi jabatan yang memiliki kriteria ataupun persyaratan yang secara ketentuan serta aturan memenuhi makna “berkesinambungan”.
Untuk mendapatkan “the right man in the right place“, pemerintah telah membelanjakan uang negara ataupun daerah yang tidak sedikit untuk
mendapatkan orang yang tepat.

Belum lagi waktu yang berjalan dalam menyiapkan seorang birokrat yang mumpuni dalam tugasnya. Dalam manajemen modem, istilah ”
human capita” begitu sering dipergunakan di mana “orang/karyawan/pejabat” adalah material penting dan berharga bagi organisasi/perusahaan/birokrasi. Kantor Hukum yang beralamat di District 8 SCBD, Prosperity Tower Lantai 19F, Jakarta juga menyampaikan hal-hal mengenai formalitas pengajuan keberatan seperti menyangkut kedudukan hukum (legal standing), kerugian _ kerugian faktual, dan tenggang waktu pengajuan keberatan.

Kemudian, disampaikan juga alasan-
alasan permohonan keberatan menyangkut fakta-fakta dan alasan hukum (argumentasi yuridis)
pengajuan keberatan serta permintaan yang diminta dalam Permohonan Keberatan.
Seperti Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 mengandung kekeliruan prosedur dan substansi, dan mengandung pertentangan
dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Oleh karena Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku karena dibuat tidak sesuai prosedur dan substansi keputusan. Maka mengacu kepada ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU 30/2014, telah
terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Pj Bupati Bekasi untuk mengganti/mencabut
Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 tersebut. Dalam surat tersebut mendesak agar Pj Bupati Bekasi mengambil keputusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan atas diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Penjabat Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sepanjang atas nama Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

2. Mencabut Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sepanjang atas nama Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata
Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

3. Menerbitkan Surat Keputusan baru yang menetapkan H. Beni Saputra sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai dengan
prosedur dan substansi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Sat Lantas Polres Kebumen Miliki Program “Paman Berkumis”, Berikut Penjelasannya

Kebumen – Sat Lantas Polres Kebumen memiliki program menarik yakni “Paman Berkumis”. Paman Berkumis bukanlah sebutan paman yang memiliki kumis, namun adalah singkatan dari Patroli Keamanan Lalu-lintas Berkah Jumat Humanis.

Seperti namanya, patroli ini dilaksanakan pada hari Jumat. Paman Berkumis siang ini dilaksanakan di sepanjang jalan di dalam kota Kebumen serta Kutowinangun, sambil membagikan nasi kotak kepada kaum dhuafa, Jumat 19 Mei 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, nasi kotak yang dibagikan saat Patroli Berkumis adalah hasil sedekah para personel Sat Lantas melalui kegiatan Senin Sedekah.

“Semoga kegiatan ini bisa diterima masyarakat. Selanjutnya, nanti akan terjalin hubungan harmonis antara Polri dengan masyarakat Kebumen,” jelas Kasi Humas Polres.

Dihubungi terpisah Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono, Paman Berkumis adalah program rutin Sat Lantas Polres Kebumen sambil memantau kelancaran arus lalu-lintas.

“Paman Berkumis juga akan dilaksanakan berpindah-pindah sesuai kebutuhan serta informasi masyarakat. Intinya sambil berpatroli, kita sisipi kegiatan sedekah. Melalui patroli itu, kita sampaikan juga pesan-pasan tertib berlalu-lintas,” pungkasnya.

Dede Farhan Aulawi Beri Pelatihan Keterampilan Komunikasi Deskriptif dan Persuasif Bagi Seluruh Komandan Kapal Polisi Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Keterampilan komunikasi menjadi salah satu kompetensi yang sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap profesi, karena sebagai mahluk sosial pasti akan dituntut kemampuan untuk berinteraksi dan bekerjasama dengan yang lainnya. Terlebih bagi pemangku kepentingan yang bertugas untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, seperti Polri dan yang lainnya. Sesuai UU no 2 tahun 2002 tentang Polri dijelaskan bahwa tupoksi Polri adalah harkamtibmas, gakkum dan linyomyanmas. Untuk dapat melaksanakan tupoksi tersebut dengan baik tentu sangat diperlukan kemampuan komunikasi yang baik, terutama komunikasi deskriptif dan komunikasi persuasif. Apalagi Kabaharkam saat ini juga sedang gencar menekankan pentingnya polisi RW agar polisi bisa hadir dan dekat dengan masyarakat untuk mengetahui berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat dan membantu penyelesaiannya “, ungkap Pakar Komunikasi yang juga pimpinan Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) Dede Farhan Aulawi di Jakarta, Jum’at (12/5).

Hal tersebut ia sampaikan setelah dirinya menjadi narasumber pelatihan ” Peningkatan Keterampilan Komunikasi Deskriptif dan Komunikasi Persuasif ” bagi seluruh Komandan Kapal Polisi di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok Jakarta. Kegiatan pelatihan tersebut menurutnya, dalam rangka mendukung terlaksananya Program Polisi RW di Wilayah Perairan dan Pesisir Pantai. Pelatihan ini menjadi satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari kegiatan Sosialisasi Polisi RW yang menjadi salah satu program prioritas Baharkam Polri.

Selanjutnya, ia pun menyampaikan bahwa pelatihan yang diselenggarakan ini merupakan tindak lanjut sikap yang sangat positif dan responsif dari Dirpolair dan Kakorpolairud Baharkam Polri terhadap arahan KABAHARKAM terkait program Polisi RW sebagai strategi implementasi Polmas (Community Policing).

Kemudian ia juga menambahkan bahwa langkah ini pada prinsipnya ingin menghadirkan polisi di tengah masyarakat sampai di tingkat RW sehingga terbangun chemistry yang positif antara Polri dengan masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui partisipasi dan kemitraan dengan masyarakat agar terlaksananya kebersamaan dalam pelaksanaan harkamtibmas sampai pada tingkat lingkungan di RW. Polisi hadir untuk menerima berbagai masukan, keluhan, keresahan, dan harapan masyarakat dan berusaha untuk duduk bersama menemukan cara penyelesaian masalah (problem solver). Pola komunikasi dan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat ini dinilai akan efektif untuk merajut kedekatan dan kebersamaan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tenang dan tentram serta kondusif.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Korpolairud dan didampingi oleh Dirpolair serta diikuti oleh seluruh komandan kapal polisi serta personil Binmas Ditpolair Baharkam Polri.

Dalam konteks inilah, kompetensi utama (core competency) yang harus dimiliki oleh setiap anggota polisi dari semua fungsi adalah keterampilan dan kepiawaian dalam melakukan komunikasi deskriptif dan komunikasi persuasif. Komunikasi deskriptif pada dasarnya merupakan kemampuan komunikasi untuk menjelaskan suatu objek pembahasan secara rinci, detail dan jelas dengan sistematika penyampaian yang terstruktur. Sedangkan komunikasi persuasif pada hakikatnya adalah kemampuan komunikasi untuk mengajak orang lain agar memiliki pandangan, penilaian, sikap dan tindakan yang positif sesuai dengan harapan si pembicara. Baik dari perspektif kognitif, afektif maupun konatif.

Dengan terlaksananya pelatihan ini, diharapkan setiap komandan kapal polisi memiliki kemampuan komunikasi deskriptif dan komunikasi persuasif yang baik sehingga program Polisi RW di wilayah perairan dan pesisir pantai bisa terimplementasi secara maksimal. Pada akhirnya akan tercipta hubungan yang harmonis antara personil kepolisian dan masyarakat sehingga semakin tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat yang tinggal di wilayah perairan dan pesisir pantai.

” Semoga ilmu yang diberikan bisa memberikan manfaat yang besar dalam menunjang terlaksananya Program Polisi RW secara efektif dan bisa mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap Polri “, pungkas Dede Farhan Aulawi mengakhiri keterangan.

Aktivis KAKI: Luar Biasa! Kepala Bidang PU Bina Marga Transparan dan Terus Terang Dalam Penyaksian Sidang Tipikor

BANGKALAN – Bergulirnya sidang Penyaksian dalam dugaan kasus gratifikasi jual beli Jabatan dan fee Proyek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, Guntur Setyadi dihadirkan sebagai salah seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan dan suap fee proyek dengan terdakwa bupati nonaktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/5/2023) kemaren lalu.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Guntur menjawab pertanyaan tentang penggunaan dana taktis yang disebutnya untuk memenuhi semua kebutuhan operasional kantor, sumbangan, termasuk untuk LSM dan media.

Pernyataan Guntur itu kemudian dikutip oleh sebuah media online dengan kalimat langsung, “Uangnya dikumpulkan dari berbagai kontrak-kontrak kerja yang rata-rata nominalnya Rp 2,5 juta, dan dana tersebut memang disiapkan untuk LSM atau media”.

Kontan kutipan kalimat tersebut memantik kegaduhan setelah diposting di media sosial Facebook disertai tautan link pemberitaan dari media online tersebut. Bahkan muncul saling ‘tuding’ di antara sesama jurnalis.

Menyikapi Pernyataan Kabid Bina Marga PUPR Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Menyampaikan Apresiasi mau transparan dan terus terang karena saksi telah disumpah dan harus mengatakan dengan yang sebenarnya benarnya.

Konten kalimat pernyataan Guntur Setyadi tidak perlu dijadikan asumsi publik jika apa yang disampaikan tidak dirasakan oleh pihak Wartawan maupun LSM dimaksud. Dan persoalan ini tidak harus dijadikan momen ajang pengincaran jatah proyek dengan seolah mengecam pernyataan Kabid tersebut.

Kami rasa tidak menutup kemungkinan apa yang disampaikan Guntur Setyadi ada benarnya bagi yang sudah mendapatkan bagian dari Fee Proyek bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron (Nonaktif) dan itu sekedar tali asih kepada segenap insan hanya saja bahasa umumnya jatah dan tidak ada salahnya sesama makhluk sosial berbagi.

Sekali lagi LSM maupun Media tidak perlu grasak grusuk menyoal pernyataan Guntur Setyadi dalam Penyaksian sidang Tipikor mengenai dugaan gratifikasi jual beli Jabatan dalam pengangkatan kepala dinas. Apalagi kepala dinas dimaksud sudah berada di tempat sesuai undang-undang tindak pidana Korupsi,” Ungkap Aktivis KAKI, Jumat 19 Mei 2023.