Beranda blog Halaman 506

Kunjungan Ke Royal Military College (Rmc) Duntroon Australia

CANBERRA : Gubernur Akademi Militer Mayjen TNI Erwin Djatniko, S.Sos. beserta Danmentar Akmil Brigjen TNI Dwi Sasongko, S.E., M.H. mengunjungi Royal Military College (RMC) atau RMC-D di Canberra, Australia. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menghadiri acara Praspa/Tupdik Cadet Royal Military College Duntroon. Senin (26/06/2023)

Kedatangan Gubernur Akademi Militer disambut oleh Komandan Royal Military College Duntroon, Brigadir Jenderal Jason Groat beserta pejabat utama RMC.

Gubernur Akademi Militer juga mengunjungi Markas Besar Angkatan Darat Australia dan diterima oleh Wakasad Australia, Mayor Jenderal Cheryl Pearce, beserta staf Angkatan Darat Australia.

Dalam kesempatan kunker ke RMC, Gubernur Akademi Militer menyampaikan terima kasih atas undangan untuk menghadiri acara Praspa/Tupdik Cadet Royal Military College Duntroon. Gubernur Akmil mengucapkan terima kasih kepada RMC yang telah mendidik dan melatih cadet RMC dari Indonesia dengan baik. Terlebih lagi Gubernur Akmil sangat mengapresiasi prestasi Cadet dari Indonesia atas nama Letda Czi Christopher Bosco, yang berhasil meraih gelar lulusan terbaik kategori Cadet Mancanegara. Tidak hanya kepada Cadet, Gubernur Akmil juga sangat bangga kepada Mayor Inf Jeremiah Sesa Pandjaitan yang dinilai Outstanding oleh RMC selama menjabat sebagai Instruktur Tingkat II di RMC Australia.

Pada kesempatan Kunker ke RMC ini, Gubernur Akmil berserta rombongan melaksanakan peninjauan fasilitas RMC mulai dari Lapangan Apel, Mess Cadet, Ruang Kelas dan Sarana Olah Raga yang dimiliki oleh Royal Military College Duntroon.

Adapun kegiatan Courtesy Call Gubernur Akademi Militer dengan Wakasad Australia Mayor Jenderal Cheryl Pearce membahas perkembangan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan khususnya pertukaran Cadet dan kunjungan Taruna.

Pada kesempatan kunker tersebut, Gubernur Akademi Militer mengajukan satu program interaksi antar cadet melalui Virtual Discussion dengan topik kepemimpinan secara umum. Disamping Diskusi antar Taruna, Wakasad Australia dan Gubernur Akademi Militer memandang penting kegiatan pembekalan kepemimpinan dari Komandan RMC dan Gubernur Akademi Militer kepada seluruh Cadet dari kedua negara.

Red:

Manajemen PT BMB Tepis Informasi Pembuangan Limbah di Sungai Masien sebabkan Ikan Mati

KUALA KURUN – Manajemen dari PT Berkala Maju Bersama (BMB) yang beroperasi di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menepis terhadap informasi yang beredar terkait dengan banyaknya ikan mati di sungai Masien disebabkan oleh limbah dari perusahaan tersebut.

“Dari informasi yang beredar menyatakan bahwa kami membuang limbah ke aliran sungai Masien yang mengakibatkan ikan banyak yang mati, akan tetapi sebenarnya hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” ungkap HRD PT BMB Falimi Uthma Thamrin Senin 26 Juni 2023.

Dia mengatakan, perusahaan Berkala Maju Bersama rutin melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel air sungai Masien setiap satu bulan sekali untuk mengetahui dan menjaga keadaan lingkungan yang ada di sekitar areal beroperasinya PT BMB.

Setelah pihak perusahan menerima keluhan dari pihak yang mengaku dan mengatasnamakan masyarakat, PT BMB membentuk tim investigasi untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel di area yang diinfomasikan banyak ikan mati tersebut, di mana dari hasil sampel yang diambil itu langsung dikirim ke PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk dilakukan pengujian, dan pemeriksaan guna memastikan kualitas dari air sungai Masien yang dikabarkan banyaknya ikan mati.

Dari hasil penelurusan dan pengecekan kearah hulu sungai Masien lebih dijumpai banyak ikan yang mati dan dari penelusuran tersebut kami simpulkan ikan mati yang disampaikan oleh pihak yang mengaku dan mewakili masyarakat bukan karena adanya pencemaran limbah pabrik karena menurut kami air itu mengalir dari hulu ke hilir.

“Dari hasil uji sampel yang dilaksanakan oleh Sucofindo hasilnya bahwa air di sungai Masien itu normal saja, tidak ada pencemaran limbah yang dapat menyebabkan ikan mati. Berbeda dari hasil tes sampel yang dilakukan oleh DLHKP yang disampaikan pada saat bersamaan dengan surat penghentian operasional pabrik yang diberikan ke perusahaan tuturnya.

Dikatakannya, baru-baru ini Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas telah melakukan pemeriksaan lapangan terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa banyak ikan yang mati akibat pencemaran lingkungan dari hasil limbah PT BMB.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya monong melakukan pemberhentian sementara terhadap aktifitas dari perusahaan yang beroperasi pada bidang perkebunan kelapa sawit tersebut sampai dengan pihak dari PT. BMB mendapat surat layak operasional dan telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang terkait dengan aturan lingkungan hidup.

Adanya penutupan sementara operasional dari PT BMB ini, dikarenakan adanya dugaan pembuangan limbah pabrik yang terindikasi mencemari Sungai Masien di Kecamatan Manuhing sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan adanya ikan mati.

“Terkait dengan ijin yang disampaikan bupati itu, proses izin dari PT BMB sudah sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup, dan proses perizinan disana sudah berproses sampai ditingkat kementrian ,” sebut dia.

Dimana sebelumnya ijin persetujuan teknis memang diterbitkan dari kabupaten akan tetapi karena ada perubahan ketentuan Undang-Undang maka izin-izin tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementrian Lingkungan Hidup.

“Sebenarnya kami mengharapkan bisa mendapatkan kebijakan dari bapak bupati terkait penutupan aktifitas pabrik PKS PT BMB, yang mana akibat penutupan sementara operasional pabrik PT.BMB banyak dari karyawan kami yang terkendala secara ekonomi sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka serta akibat hal tersebut bukan hanya pegawai perusahaan saja yang terdampak tetapi masyarakat setempat di sekitar pabrik yang biasa menjual TBS juga ikut terdampak dengan sulitnya proses penjualan TBS dan biaya operasional meningkat yang berujung terhadap penghasilan masyarakat tersebut berkurang karena harga dari perusahaan dan proses penjualan yang tidak menyulitkan petani setempat” tuturnya.

Red:pras

1.836 Personil Gabungan Amankan Pertandingan Persija Vs Ratchaburi FC Di Stadion Patriot Chandrabhaga

BEKASI : Polisi telah siapkan 1.836 personil gabungan untuk amankan laga persahabatan antara Persija vs Ratchaburi FC dari Thailand yang akan di mulai pada pukul 19:30 wib di Stadion Patriot Chandrabhaga pada Minggu (25/06/23).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani menuturkan bahwa ada 1.836 personil gabungan yang terdiri dari 1.000 satgas dari Polda, dari Polres Metro Bekasi Kota sebanyak 600 orang dan TNI 100 orang dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi dan Satpol PP.

“Mudah mudahan pertandingan persahabatan di stadion ini menandakan bahwa stadion berjalan dengan aman, dan kami harapkan penonton yang hadir mematuhi ketentuan tidak boleh membawa barang yang membahayakan, selama pertandingan, ini menunjukkan kita adalah tuan rumah dan kita bisa menghargai tamu yang datang di tempat kita,” ujar Kapolres Dani Hamdani.
Sebanyak 27.000 tiket telah terjual dalam pertandingan iru. Jumlah itu hanya bagi suporter dari Persija yang diperkirakan akan hadir memadai stadion. Namun, untuk suporter tim tamu, juga diperkirakan akan hadir namun tidak signifikan.

“Ada juga tapi jarak yang lumayan jauh kita lihat juga akan mendukung nanti,” imbuhnya.

Pengamanan diperketat di pintu masuk area stadion oleh petugas dengan melakukan pemeriksaan secara detail bawaan penonton atau suporter.
“Untuk masuk stadion memang ada pengamanan dulu, dan dilakukan menggunakan X-ray, nanti juga ketika masuk akan dilakukan penggeledahan lagi,” katanya.

Petugas menyasar kemungkinan benda-benda berbahaya yang di bawa suporter maupun penonton masuk ke area stadion.

“Yang pasti membahayakan, Seperti flare petasan, tongkat, dan kejadian banyak mereka yang masih minum juga tidak boleh bawa botol kedalam,” ungkap Dani Hamdani.

Petugas kepolisian juga tidak dibekali dengan senjata ataupun gas airmata, hal ini demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dengan kejadian sebelumnya.
“Dalam pengamanan tidak menggunakan gas air mata dan untuk zona satu nanti dari SSO,” ungkap Akpol 1996 ini kepada media.

Tangkap Oknum Pelaku Dan Otak Pelaku “Pengeroyokan dan Intimidasi Terhadap LSM dan Wartawan di SPBU Canguk Magelang.

Magelang: Telah terjadi insiden yang sangat tidak manusiawi diduga Sungguh Biadap dan Tragis kejadian yang di alami oleh 2 (dua) orang Wartawan dan LSM yang di keroyok sekitar 30 orang di pukul di intimidasi bahkan di sundut rokok sungguh tidak manusiawi perbuatan mereka, peristiwa tersebut terjadi Kamis 23 Juni 2023, di Alfamart SPBU Canguk, Magelang Kota.

Peristiwa tersebut terjadi lantaran keduanya merasa curiga melihat dua mobil jenis grandmax putih dan carry angkot warna biru sedang mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite melebihi batas maksimal, kemudian kami menanyakan kepada yang bersangkutan dan petugas SPBU kenapa mengisi kok melebihi batas ketentuan juga di lakukan berulang-ulang dan dari SPBU kok di perbolehkan, dan kami menanyakan itu sebagai bagian dari tupoksi kami melakukan fungsi kontrol.

Berdasarkan keterangan yang di himpun dari 2 (dua) orang awak Media dan LSM  tersebut, mereka sudah melaporkannya ke Polres Magelang Kota dan mereka juga akan melaporkan masalah tersebut ke Migas Semarang dan atau ke Pusat, jelasnya.

“Ada 2 unit terpantau dan kami dokumentasi foto-foto dan setelah tahu ada dari kami media mereka lari, kemudian kami tinggal pergi dan foto tersebut kami kirim ke Direktur SPBU nama VN, selang berapa menit ada telepon dari seseorang ber inisial EO yang pernah kami jumpai di SPBU Canguk sebagai Bos Pengangsu BBM Subsidi jenis Solar beberapa hari yang lalu,” lanjutnya.

“EO menyuruh kami untuk datang/balik lagi ke tempat SPBU tersebut jam 19.20 WIB, kami tidak tahu maksud dan tujuannya apa ternyata di situ telah berkumpul kurang lebih 30an orang dan mengaku bahwa mereka adalah Pengangsu di SPBU tersebut dan mengintimidasi kami juga mengancam kami untuk jangan pernah lagi mengganggu aktifitas mereka yang mereka anggap itu adalah legal atau tidak melanggar hukum,” ujar salah satu awak Media.

“Mereka mengaku ada yang bernama HR yang berdasarkan informasi dari sumber yang pernah bertemu mengaku jika oknum Anggota Polres Magelang Kota, kemudian ada lagi JN yang sangat arogan di lokasi TKP, dan ada juga EO yang sebagai Bos Pengangsu Solar dan infonya punya tambang, juga ada VN Direkturnya SPBU tersebut. Mereka mengintervensi, mengancam, menghalangi tugas kami sebagai kontrol sosial mereka juga,” ujarnya.

Mereka juga meminta KTP dan KTA untuk di foto dan ada pengancaman ada juga sebagian yang melakukan pemukulan dan juga salah satu dari kami di bagian tangan juga di sundut menggunakan api rokok, dan mereka mengatakan jangan berani- lagi masuk wilayah Magelang kalau tidak ingin di bakar juga di massa, mereka juga merekam dan menyebarkan video kami saat di intimidasi dan di keroyok, sungguh perbuatan mereka sangatlah sadis dan tidak manusiawi, mereka mengancam ingin membakar kami hidup hidup dan sebagainya. Bahwa atas peristiwa tersebut kami meminta pendampingan kepada bapak Sumakmun selaku Pembina kami .Dan juga Ketua DPW LP2KP Jawa Tengah, terangnya.

Kemudian pada saat di hubungi beberapa awak media Makmun panggilan keseharian mengatakan “bahwa peristiwa yang telah di alami oleh teman Wartawan dan LSM itu diduga benar adanya, kami sedang mendalami apakah ada dugaan pelanggaran hukum terkait UU Migas, Kriminalisasi Tugas Jurnalis, Kebebasan Pers, Tugas LSM, Cybercrime terkait penyebaran gambar tanpa ijin, pengeroyokan, ancaman mau di bakar hidup hidup, dugaan penyiksaan dll, kita lihat perkembangannya,” pungkas Sumakmun.

Ditempat Terpisah. Ketua Pena Solidaritas Indonesia, Rhagil Asmara Satyanegoro. Rs.I. Sangat Mengutuk keras atas kebiadaban para oknum yang melakukan pengeroyokan 2 (dua) orang Anggota Wartawan dan LSM, dengan suara kebersamaan para insan pers meminta Aparat Penegak Hukum harus bisa mengusut tuntas para oknum pelaku dan otak pelaku, dan harus diproses secara hukum dan diseret kemeja hijau,” Tegasnya.

” Dengan adanya insiden tersebut sangat mengundang seluruh para insan Pers dan para LSM, untuk mendesak semua lapisan APH, agar dapat mendalami masalah adanya dugaan penyimpanan atau menyalahgunakan BBM subsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU dan pemilik SPBU yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat harus ditindak secara hukum.

Pihak pengelola SPBU harus bertanggungjawab atas terjadi insiden pengeroyokan terhadap Wartawan dan LSM dan bila terbukti atas pelanggaran Migas, maka pihak Pertamina harus melakukan tindakan tegas sesuai Pasal. 55.Undang-Undang. Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar

Kami atas nama pena solidaritas berharap kepada KaPolres Magelang Kota/ Kapolda Jateng segera ambil tindakan tegas dan menangkap para oknum pelaku dan otak Pelaku pengeroyokan W artawan dan LSM dan seret kemeja hijau j. (Dani.Silalahi/Tim Redaksi)

Polri Sebut Kasus Eks Wamenkumham Denny Indrayana Naik ke Penyidikan

Jakarta,- Kasus dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan. Denny dilaporkan terkait putusan Mahkamah Konstirusi (MK) tentang sistem Pemilu.

“Sudah tahap penyidikan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Menurut Agus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan mendalami soalnya adanya sejumlah unjuk rasa di beberapa wilayah terkait unggahan Denny tersebut.

“Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses,” jelasnya.

Adapun Denny sempat dilaporkan ke Bareskrim terkait unggahan informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

Dalam kasus ini, Denny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99

Kapolri Mutasi 539 Polisi, Termasuk 4 Pati Mabes Polri, 3 Kapolda, dan 6 Wakapolda Diganti, Ini Daftarnya.

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan promosi besar-besaran di tubuh Polri.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kapolri memutasi ratusan personel baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda.

Secara keseluruhan terdapat 539 personel yang mutasi.

Ramadhan menuturkan mutasi tersebut tertuang dalam lima surat telegram yang tertanggal 24 Juni 2023 yakni ST/1392/VI/KEP./2023 sebanyak 28 personel.

Kemudian ST/1393/VI/KEP./2023 sebanyak 4 personel dan ST/1394/VI/KEP./2023 sebanyak 218 personel.

Serta ST/1395/VI/KEP./2023 sebanyak 170 personel dan ST/1396/VI/KEP./2023 sebanyak 119 personel.

Dalam mutasi tersebut, di antaranya Kapolri mengganti empat personel di tingkat Mabes Polri.

Kemudian tiga personel di tingkat kapolda dan enam anggota di tingkat wakapolda.

Berikut nama-namanya:

Mabes Polri
1. Komjen Agus Andrianto menjadi Wakil Kapolri (Wakapolri)

2. Komjen Wahyu Widada menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri

3. Komjen Suntana menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri

4. Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca menjadi Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops).

Kapolda
1. Irjen Agung Setya Imam Effendi menjadi Kapolda Sumatera Utara

2. Irjen Adang Ginanjar menjadi Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar)

3. Brigjen Ida Bagus KD Putra Narendra menjadi Kapolda Bali.

Wakapolda

1. Brigjen Soeseno Noerhandoko menjadi Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng)

2. Brigjen Agus Salim menjadi Wakapolda Bengkulu

3. Brigjen Samudi menjadi Wakapolda Maluku Utara (Malut)

4. Brigjen Asep Safrudin menjadi Wakapolda Kepulauan Riau (Kepri)

5. Brigjen Roma Hutajulu menjadi Wakapolda Kalimantan Barat (Kalbar)

6. Brigjen I Gusti Kade Budhi Harryarsana menjadi Wakapolda Bali.

Galian C di Kota Bitung Makin Merajalela, Aparat Penegak Hukum Dan Dinas DLH tutup mata.

Sulut : Parah aktivitas tambang Galian C di Kota Bitung pada tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Dari hasil pantauan Awak media 26/06/2023.

Di lapangan diketahui, banyaknya “jalan tikus” di lokasi pertambangan Apela Dua, Kec. Ranowulu, Kota Bitung,
makin memuluskan upaya pengerukan kekayaan alam tanpa izin itu.24/06/2023

Semakin marak galian pasir ilegal yang beroperasi di daerah kota Bitung, dan material tersebut nantinya akan dimuat ke tongkang melalui alat berat, dalam hal ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Sehingga, dari hasil informasi yang didapat awak media, bahwa material pasir yang dimuat ketongkang, di duga akan di bawa ke daerah Papua..

Ketika Lembaga investigasi negara (LIN) datang ke Dinas Lingkungan Hidup kota bitung (DLH) ingin mengkonfirmasi masalah tersebut ada beberapa jawaban yang telah di sampaikan oleh kepala bidang penataan..

“Kalau untuk ijin galian C belum ada untuk wilayah kota bitung yang ada hanyalah surat rekomendasi yang kami keluarkan dan untuk saat ini kepala dinas lagi sibuk lagi ada kegiatan di luar. ujar Jefri

Ketika ketua lembaga investigasi negara (LIN) mengkonfirmasi dengan kepala dinas lingkungan hidup lewat whatsapp tidak ada satupun tanggapan yang di berikan seakan akan kadis menutupi hal tersebut.

Padahal sudah di sampaikan begitu tegas oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Kamis (2/2/2023).
Merianti Dumbela terkait maraknya lokasi galian C di Kota Bitung.

Menurut Merianti, aktivitas galian C yang ada di wilayah Kota Bitung, tidak satupun yang mengantongi izin resmi alias ilegal.

“Kalau ada yang mengaku punya izin galian C, silakan datang ke kantor dan tunjukkan izin. Karena selama ini, belum ada yang mampu menunjukkan izin galian C,” ucap Merianti,

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Juga menyoroti galian C di Kota Bitung yang sedang beroperasi saat ini.dan meminta pihak pihat terkait agar secapat nya untuk menindak para pelaku Tambang ilegal.

Ketika awak media meminta wawancara kepada Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengeluhkan.
“Bahwa persoalan Galian C menjadi tanggung jawab aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini perlu ada tindakan tegas Dari Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk aktivitas Galian C. Apalagi akhir-akhir ini Kota Bitung terus dilanda curah hujan dan takutnya nanti akan berdampak buruk bagi masyarakat .
Dan harus menjadi perhatian yang sangat serius,dampak galian C sangat besar,apabila dilakukan terus-menerus yang dikhawatirkan akan terjadi bencana Banjir bandang dan tanah longsor yang bisa saja memakan korban,dan

Sudah seringkali kapal tongkang ber’oprasi di kota bitung mengangkut pasir untuk di bawah ke daerah tertentuh sudah beberapa hari sebelumnya tidak ada gerakan dari Aparat Penegak Hukum(APH)
Dengan adanya kegiatan seperti ini.
Ada apa dengan pihak penegak hukum dan DHL tersebut,ucap Ferlly H

Team

Usai Berhubungan Intim Pakai Jasa Wanita Melalui Aplikasi MiChat, Pemuda Asal Bogor Malah Bayar Pakai Tusukan

Jakarta Barat – Seorang pemuda asal Bogor, Jawa Barat berinisial SB (22) harus pasrah mendekam di ruang tahanan (Ruang) Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Hal itu karena ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6/2023).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

“Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban.

“Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh,” lanjutnya.
Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban kearah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

“Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel,” terang Dodi.

Tak lama, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.

Red:

JAM-Pidum Menyetujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta :Senin 26 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka JOSUA WORANG ROPA alias JOS dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka RICKY DYLAN JOSUA RINGKUANGAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka CARRY HOLIFIELD HARRY WATUNG alias KEY dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka ABDUL SALAM DATAU alias SALAM dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5. Tersangka GUNAWAN alias GUN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6. Tersangka RIANSYA MODEONG alias UYO POKOL dari Kejaksaan Negeri Kotamobangu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka RYAN TIMOTI SUMENDEP dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka OTHNI TUMUNDO alias ROKI alias OKI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka WISNU ABDILLAH bin WAHAMUSLIMIN dari Kejaksaan Negeri Batang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka DWIYONO bin NGADIMUN dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka ROJIKI bin TARA dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka CASMARI bin MUTHOLIB dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka IHZA RIO BAGUS PRATAMA bin H. TEGUH WIDODO dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka SLAMET PUJIYANTO bin MOHAMMAD BASUKI dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka RISKI MAULANA SARAGIH dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar primair Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

16. Tersangka JANELSON PURBA als DEGAL dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

17. Tersangka JULIANA BR SIPAYUNG dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18. Tersangka I NELSON CHARLES PAKPAHAN dan Tersangka II RONI DESMAN PAKPAHAN dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

19. Tersangka SUWANDI alias AKWEK dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka MARWAN MULING als MURLING bin MUHAMMAD ADAN dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka SURIANI KHARTRINATASA als KETRIN binti alm. SALMAN dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

22. Tersangka AGUSTAM bin alm. AHMAD MJ dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

23. Tersangka BONI ARGA MULIA bin ALIJAR dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

24. Tersangka KUSMAYADI bin FIRDAUS dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

25. Tersangka WALIMIN bin alm SALAHUDIN dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

26. Tersangka YOSUA anak dari SURIBEL UHING ANGEN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

27. Tersangka SUNARDI bin (alm) GITO MIHARJO dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

28. Tersangka HIDAYAT bin BAHUSIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka DARMIA binti H. M. SYAI dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

30. Tersangka SINDY SYAFITRI dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

31. Tersangka ANTONIUS EMANUEL MUDA dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

32. Tersangka MARIA ANGELA alias ANYE dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

33. Tersangka SURJAN alias SURJAN bin (alm) EFENDI dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

34. Tersangka NATALIA MANTHEY alias LIA binti (alm) ALFRED A MANTHEY dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Red:

Jelang Hari Bhayangkara ke-77 Polres Tolitoli selesaikan Kasus Korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 Milyar

Tolitoli, Kado untuk Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 dalam bidang penegakkan hukum dicatatkan Polres Tolitoli dengan menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan sosial (Bansos) kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli,

Tidak sampai disitu, tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 MIlyar juga ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tolitoli,

Hal itu diungkapkan Kapolres Tolitoli melalui Kasat Reskrim Inspektur Polisi satu (Iptu) Ismail Boby saat menjawab konfirmasi media di Tolitoli, Senin (26/6/2023)

“Dugaan tindak pidana korupsi Bansos sembako di Kabupaten Tolitoli tahun 2020, Polres Tolitoli telah menyerahkan tersangka H (34) yang merupakan koordinator daerah program Sembako Kab. Tolitoli kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, pada Kamis (22/6/2023) lalu,” ungkap Boby

Boby juga menyebut, tersangka H melakukan penyalahgunaan dana Bansos Program Sembako di Kab. Tolitoli alokasi tahun anggaran 2020 untuk keluarga penerima manfaat yang tersebar diseluruh wilayah Kab. Tolitoli

Kasus tersangka H selesai tahap II, Polres Tolitoli langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka S (64) di Kelurahan Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli, pada Sabtu (24/6/2023), ujarnya

Saudara S ditangkap dalam kasus yang sama dengan H yaitu dugaan korupsi Bansos Sembako untuk Kab. Tolitoli. Tersaangka di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas mantan kasatreskrim Polres Donggala ini.

Penyelesaian kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 Milyar tentunya merupakan kado untuk Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 yang dipersembahkan oleh Polres Tolitoli dan Polres Tolitoli akan tetap komitmen menangani segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi hingga tuntas, pungkasnya.

Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Sembako untuk wilayah Kabupaten Tolitoli Sulteng tahun anggaran 2020 ini ditangani penyidik Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tolitoli sejak Oktober 2021, hasil penyidikan diduga melibatkan tersangka H dan S warga Kab. Tolitoli.

Red: