Beranda blog Halaman 505

Tingkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Lemdiklat dan Polres Banyumas Fasilitasi Pelatihan Citizen Journalism

Program peningkatan kapasitas anggota Bhabinkamtibmas di jajaran Kepolisian Republik Indonesia terus dilakukan di berbagai wilayah kepolisian di seluruh Indonesia. Kali ini Lembaga Diklat Polri dan Polres Banyumas memfasilitasi para anggota Bhabinkamtibmas untuk mengikuti pelatihan Citizen Journalism dengan menghadirkan pembicara Pimpinan Redaksi Guetilang Hence Mandagi dan Direktur Guetilang Cepu Suprianto.

Kegiatan pelatihan jurnalisme warga bagi para anggota Bhabinkamtibmas se Kabupaten Banyumas ini dilaksanakan di Ruang Pendidikan Sekolah Polisi Negara Jawa Tengah baru-baru ini.

Pimred Guetilang Hence Mandagi memaparkan materi tentang dasar-dasar jurnalistik bagi anggota Bhabinkamtibmas dalam menjalankan praktek jurnalisme warga.

“Peserta cukup antusias mengikuti pelatihan ini. Kami memberikan akses seluasnya bagi anggota Bhabinkamtibmas yang mau menjadi kontributor media Guetilang,” ujar Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Pembicara lainnya, Cepu Suprianto, mengulas tentang fasilitas yang disiapkan Redaksi Guetilang bagi pewarta warga termasuk bagi anggota Bhabinkamtibmas.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Waka Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si. dan Kapolres Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta, dikawal langsung Kasat Bimas Polres Banyumas Kompol Agus.

“Kami sudah memahami tujuan pelatihan ini dan siap membantu memfasilitasi para anggota Bhabinkamtibmas menjadi kontributor media online Guetilang,” ujar Kompol Agus usai kegiatan yang didampingi sejumlah Pamen dari SPN Jateng yang memfalistasi kelancaran kegiatan.

Menariknya pada pelatihan kali ini, salah satu anggota Polri dari Polres Sukabumi Kota Aipda Darsono didaulat memberikan testimoni selaku kontributor media Guetilang yang aktif menulis artikel terkait kegiatan dan peran Polri di masyarakat.

Aipda Darsono mengaku senang dan bangga menjadi kontributor Guetilang karena karya jurnalistiknya tentang hal positif yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan fungsi Polri lainnya bisa dipublikasi dan dibaca orang di seluruh Indonesia.

“Di grup usaha jaringan Guetilang ini juga ada peluang usaha yang ditawarkan kepada anggota atau masyarakat yang mau membuka kedai kopi Warkop Digital. Selain itu bisa jadi penyalur pekerja migran melalui perusahaan legal dengan tidak ada pungutan biaya. Ini sangat membantu bagi peningkatan ekonomi warga dan anggota (polisi),” ujar Darsono usai pelatihan.

Dari Purwekerto, Banyumas, Tim Guetilang akan menuju Cirebon pada hari yang sama untuk melatih para anggota Bhabinkamtibmas dari 5 Polres terdekat. **

Tingkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Lemdiklat dan Polres Banyumas Fasilitasi Pelatihan Citizen Journalism

Program peningkatan kapasitas anggota Bhabinkamtibmas di jajaran Kepolisian Republik Indonesia terus dilakukan di berbagai wilayah kepolisian di seluruh Indonesia. Kali ini Lembaga Diklat Polri dan Polres Banyumas memfasilitasi para anggota Bhabinkamtibmas untuk mengikuti pelatihan Citizen Journalism dengan menghadirkan pembicara Pimpinan Redaksi Guetilang Hence Mandagi dan Direktur Guetilang Cepu Suprianto.

Kegiatan pelatihan jurnalisme warga bagi para anggota Bhabinkamtibmas se Kabupaten Banyumas ini dilaksanakan di Ruang Palatihan Sekolah Polisi Negara Jawa Tengah pada Senin (4/3/2024).

Pimred Guetilang Hence Mandagi memaparkan materi tentang dasar-dasar jurnalistik bagi anggota Bhabinkamtibmas dalam menjalankan praktek jurnalisme warga.

“Peserta cukup antusias mengikuti pelatihan ini. Kami memberikan akses seluasnya bagi anggota Bhabinkamtibmas yang mau menjadi kontributor media Guetilang,” ujar Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Pembicara lainnya, Cepu Suprianto, mengulas tentang fasilitas yang disiapkan Redaksi Guetilang bagi pewarta warga termasuk bagi anggota Bhabinkamtibmas.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Waka Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si. dan Kapolres Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta, dikawal langsung Kasat Bimas Polres Banyumas Kompol Agus.

“Kami sudah memahami tujuan pelatihan ini dan siap membantu memfasilitasi para anggota Bhabinkamtibmas menjadi kontributor media online Guetilang,” ujar Kompol Agus usai kegiatan yang didampingi sejumlah Pamen dari SPN Jateng yang memfalistasi kelancaran kegiatan.

Menariknya pada pelatihan kali ini, salah satu anggota Polri dari Polres Sukabumi Kota Aipda Darsono didaulat memberikan testimoni selaku kontributor media Guetilang yang aktif menulis artikel terkait kegiatan dan peran Polri di masyarakat.

Aipda Darsono mengaku senang dan bangga menjadi kontributor Guetilang karena karya jurnalistiknya tentang hal positif yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan fungsi Polri lainnya bisa dipublikasi dan dibaca orang di seluruh Indonesia.

“Di grup usaha jaringan Guetilang ini juga ada peluang usaha yang ditawarkan kepada anggota atau masyarakat yang mau membuka kedai kopi Warkop Digital. Selain itu bisa jadi penyalur pekerja migran melalui perusahaan legal dengan tidak ada pungutan biaya. Ini sangat membantu bagi peningkatan ekonomi warga dan anggota (polisi),” ujar Darsono usai pelatihan.

Dari Purwekerto, Banyumas, Tim Guetilang akan menuju Cirebon pada hari yang sama untuk melatih para anggota Bhabinkamtibmas dari 5 Polres terdekat.

Red”

Polres Parimo dan Bhayangkari berbagi Bansos Jelang Ramadhan

PARIGI, – Jelang bulan suci Ramadhan 1445 H Polres Parigi Moutong (Parimo) bersama Pengurus Bhayangkari berbagi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu, Rabu (6/3/2024)

Ketua Bhayangkari pengurus cabang Parigi Moutong Ny. Erlin Jovan Reagan Samual memimpin langsung kegiatan ini didampingi pejabat utama Polres dan pengurus Bhayangkari.

“Polres Parimo dan Bhayangkari peduli kita laksanakan jelang datangnya bulan suci Ramadhan 1445 H,” ungkap Kasihumas Polres Parimo AKP J. Turangan di Parigi, Kamis (7/3/2024)

Hal itu kita wujudkan dengan memberikan tali asih atau bansos kepada masyarakat kurang mampu, ujarnya

Karena merekalah selama ini yang merasakan dampak melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan, kata AKP J. Turangan.

Turangan menambahkan, ada 3 lokasi yang disambangi untuk diberikan bantuan sosial yaitu desa Avulua dan desa Pangi Kec. Parigi Utara dan Perumahan Nelayan Desa Pelawa Baru Kec. Parigi Tengah.

Adapun bansos yang kita berikan berupa beras dan minyak goreng, serta buku pelajaran dan snack untuk anak-anak usia Sekolah Dasar, jelas Kasihumas.

Semoga apa yang kita berikan dapat bermanfaat dan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu terutama didalam menghadapi bulan suci Ramadhan, pungkasnya

Red”

JAM PIDUM Telah Menyatakan Lengkap (P-21) Berkas 7 Orang Panitia Tersangka Perkara Kasus Pemilu di Kuala Lumpur.

Jakarta- Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk, dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana memalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (06/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun berkas Tersangka 7 Anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, terangnya Ketut.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur, ungkapnya.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Sebagai informasi, Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin 4 Maret 2024. Tim tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan, tuturnya. (Red).

Sinergritas Tiga Pilar Gilirejo Evakuasi Pasien ODGJ

Boyolali. Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Puskesmas Wonosamudro, Babinsa Koramil 17/Wonosegoro dan Babinkamtibmas Polsek Wonosegoro mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial S di Dukuh Buluk Desa Gilirejo Kecamatan Wonosamudro ke RSUD Simo guna penanganan khusus. Rabu ( 06/03/24)

Babinsa Koramil 17/Wonosegoro Kodim 0724/Boyolali Serka M Torik mengatakan evakuasi dilakukan dengan cara menjemput pasien ODGJ itu menggunakan ambulans Puskesmas Wonosamudro setelah tim melakukan pendekatan terhadap keluarga.

“Informasi yang kita terima, bahwa penyakit pasien ODGJ yang berinisial S kambuh dan membakar tumpukan kayu yag ada di depan perapian dapur sehingga membesar dan mengakibatkan atap dapur terbakar, kerugian materil diperkirakan mencapai kurang lebih 2 juta

Upaya memadamkan kebakaran rumah berhasil dan dilanjutkan membujuk pasien S berobat.

Dengan dukungan keluarga, tiga pilar, dan Dinas Sosial, semua berharap aksi pasien berinisial S dapat dihentikan.

Kades Gilirejo mengaku bangga dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Babinsa dan Babinkamtibmas serta aparat lainnya cepat tanggap dan humanis dalam penanganan warganya, sehingga nurut dan mau berobat.

Diharapkan ke depan terus terjaga keharmonisan dan soliditas kekeluargaan ini.

Red”

414 Personel Polres Kebumen Mengikuti Rikkesla Biddokkes Polda Jateng

Kebumen – Sebanyak 414 personel Polres Kebumen mengikuti pemeriksaan kesehatan berkala (Rikkesla) yang dilakukan oleh Biddokkes Polda Jateng.

Rikkesla Biddokkes Polda Jateng bekerja sama dengan Laboratorium Klinik Kualita Medica Semarang dan dilaksanakan di Gedung Tribrata Polres Kebumen setelah pelaksanaan apel pagi rutin, Rabu 6 Maret 2024.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, Rikkesla yang dilakukan merupakan kegiatan rutin untuk mengetahui kondisi kesehatan para personel.

“Rikkesla ini dilaksanakan setahun sekali secara berkala. Juga untuk mengetahui kondisi kesehatan para personel,” jelas AKP Heru.

Lanjut AKP Heru, Rikkesla yang dilakukan juga sekaligus untuk memastikan kesehatan personel pasca pengamanan rangkaian pemilu serta persiapan menjelang operasi kemanusiaan pengamanan Lebaran 2024.

“Saat personel kami bertugas, kondisi kesehatan harus benar-benar fit. Jadi Rikkesla yang dilaksanakan penting sekali diikuti oleh personel,” ungkap AKP Heru.

Selanjutnya Kasidokkes Polres Kebumen Aipda Dian Budi mengungkapkan sedikitnya ada enam jenis pemeriksaan kesehatan yang dilakukan. Pertama pemeriksaan fisik, pengambilan sampel darah, DVI, pengambilan sampel urine, EKG Jantung, dan Odontogram.

“Setiap peserta harus Rikkesla wajib mengikuti item pemeriksaan yang telah ditentukan,” jelas Aipda Dian.

Jika peserta memiliki masalah kesehatan bisa langsung diketahui melalui test ini dan segera dilakukan penanganan sejak dini.

Red”

Diduga Belum Ada Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik Kecamatan Labuhan Maringgai Labrak Aturan

LAMPUNG TIMUR- Diduga belum miliki izin pemasangan tiang Internet Fiber Optik (F.O) milik PT. GIGA PATRIA MULTIMEDIA tabrak aturan. Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, atau F.O baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan dan pemukiman banyak sekali ditemukan.

Salah satu contoh pemasangan tiang internet F.O yang pekerjaannya berada di Jalan lintas Sriminosari,kawatan kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur yang berjalan tanpa ada tindakan atau pengawas dari pemerintah terkait.

Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu tumbuh subur yang diduga tanpa ada yang mengantongi izin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, pemasangan tiang dari PT. GIGA PATRIA MULTIMEDIA diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Dinas Kominfo,Kabupaten Lampung Timur,Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Sunarya mengaku salah satu warga Muara gading mas adalah perwakilan dari pihak perusahan tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut.

” Saya sebagai penjemput kontribusi dari perusahaan mas..untuk surat perizinan saya harus izin dulu ke pihak perusahaan untuk meminta” Pungkas sunarya dengan entengnya.

Karena sudah jelas aturan perizinan berdasarkan rekomendasi izin dari warga yang terdampak.

Sunarya pun tidak dapat menunjukkan legalitas atau surat tugas dari pihak PT. GIGA PATRIA MULTIMEDIA.

Ditempat yang berbeda,saat awak media konfirmasi dikediaman Ibu Ningsih Srimurni
Jln.Raya masjid Bom Rt 01 /01 ,Desa Muara Gading Mas,Kec.Labuhan Maringgai yang berdampak halaman rumahnya ditanami tiang F.O tanpa izin.

“Iya bang..sekitar minggu lalu (01/02) mereka menanam tiang itu dipojokan tanah milik kami tanpa ada permisi atau izin pada kami” Tegas Ningsih.

Dalam hal ini, Pemerintah Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di wilayah kabupaten Lampung Timur. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media.

“Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tersebut”, ungkap salah satu warga dengan nada kesal, yang tidak mau di sebutkan namanya.

Wardoyo dan Sukarni warga Sriminosari RT 05. Dusun 01 kawatan,Kecamatan Labuhan Maringgai,juga terdampak halaman rumahnya ditanami tiang tiang F.O tanpa izin dari pihak perusahaan.

” Saya gak tahu mas rame bener kemaren yang nanem tiang itu dihalaman rumah saya..saya pun tidak tahu itu tiang apa karena mereka tidak bilang apa apa” Ucapnya.

Sampai berita ini ditayang belum ada kutipan resmi dari pemerintah terkait.

Redaksi:(ZU)

 

Kodim 1710/Mimika Pamerkan Produk Unggulan Pada Kegiatan Rapim Kodam XVII/Cenderawasih

Timika – Kodim 1710/Mimika mengenalkan produk unggulan khas daerah di ajang pameran produk unggulan pada kegiatan Rapim Kodam XVII/Cenderawasih yang dilaksanakan di lapangan Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura. Rabu (06/03/2024).

Dalam acara pameran tersebut Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan beserta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XVII/Cenderawasih Ny. Juliet Izak Pangemanan dan PJU Kodam XVII/Cenderawasih meninjau langsung stand pameran produk unggulan Kodim 1710/Mimika.

Komandan Korem 174/ATW Brigjen TNI Agus Widodo S.IP., M.Si. didampingi Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi turut menyambut Pangdam XVII/Cenderawasih saat mengunjungi stand pameran produk unggulan Kodim 1710/Mimika.

Kodim 1710/Mimika menampilkan beragam jenis inovasi produk unggulan yang dapat mendukung UMKM dan produktivitas petani di wilayah. Berbagai jenis produk unggulan yang dikerjakan oleh Anggota dan Persit Kodim 1710/Mimika diantaranya Kopi Amungme, Tepung Sagu Kering, Keripik Singkong, Keripik Pisang, Keripik Bayam, Manisan Nanas, Emping Jagung, Sirup Nanas, Cheese Stick Caisim dan Tahu Bakso Cakalang.

Pada kesempatan tersebut, Dandim 1710/Mimika merasa senang karena Kodim Mimika dapat berpartisipasi dalam ajang pameran produk unggulan yang di selenggarakan oleh Kodam XVII/Cenderawasih. “Tujuan kami yaitu ingin memperkenalkan hasil produk unggulan dari Kabupaten Mimika kepada masyarakat Jayapura serta masyarakat luas pada umumnya,” kata Dandim.

Dandim 1710/Mimika menambahkan “Sebagai Prajurit dan Persit kita harus memanfaatkan waktu luang, sepanjang mampu membantu perekonomian keluarga dan tidak mengganggu tugas dan kewajiban kita.” ujar Dandim. (Pen Kodim 1710/Mimika)

Red”

Berkas Perkara P.21 Dua Tersangka ledakan smelter PT ITSS diserahkan Kejari Morowali

PALU, -Berkas perkara dua warga negara asing (WNA) dari Cina tersangka kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) akhirnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

“Dua tersangka inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (6/3/2024)

Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 27 Februari 2024, ujarnya

“Hari ini penyidik Satreskrim Polres Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali” jelas Kasubbid Penmas.

Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka tahap penyidikan Kepolisian selesai, tandasnya

“Untuk selanjutnya kita tunggu bersama proses persidangannya di Pengadilan,” pungkasnya

Untuk diketahui ledakan tungku smelter nikel PT ITSS yang terjadi 24 Desember 2023 menjadi perhatian publik,

Akibat peristiwa tersebut tercatat 59 karyawan menjadi korban, 21 orang diantaranya meninggal dunia dengan rincian 8 pekerja asal cina dan 13 pekerja lokal, selebihnya korban luka-luka.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran keamanan keselamatan kerja (K3) dalam ledakan smelter nikel PT ITSS.

Akhirnya Kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu inisial ZG (41) selaku pengawas keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel.

PT ITSS meminta ZG untuk membantu mereka, serta tersangka Z (35) menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI.

Red”

Panglima TNI Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun Kostrad Ke-63 Tahun 2024

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri puncak perayaan HUT Kostrad ke-63 dengan tema “Petarung Militan Penjaga Kedaulatan NKRI”, bertempat di Beach City Internasional, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI memotong nasi tumpeng untuk diberikan kepada seorang prajurit Kostrad, sebagai rasa syukur dan penghargaan dalam pelaksanaan tugas.

Turut menghadiri HUT Kostrad ke-63 diantaranya, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Jenderal TNI (Purn) Mulyono.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Gelapkan Mobil, Sopir Travel Diringkus Polsek Rembang Purbalingga

Purbalingga – Polsek Rembang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024) mengatakan Polsek Rembang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK.

Korban yaitu Sudirin (42) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Sedangkan tersangka berinisial SA (27) sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga.

“Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan. Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan,” jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Rembang Iptu Khaliman dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/2/2024) di rumah korban. Karena pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam dan pelaku tidak diketahui keberadaannya, akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rembang.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung usai beraksi. Hingga kemudian berhasil diamankan kerja sama dengan Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.

“Pelaku diamankan petugas pada Jumat (1/3/224) sekira jam 09.00 WIB, saat akan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang usai kabur ke Lampung,” jelas Wakapolres.

Dari penangkapan tersangka kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry yang sempat digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK warna abu-abu metalik, satu buah STNK mobil, satu buah kunci kontak mobil dan BPKB mobil tersebut.

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar hutang. Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp. 5 juta dan uangnya digunakan membayar hutang sebesar Rp. 4 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Setelah menggadaikan mobil tersangka mengaku sempat pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan. Tujuannya agar mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil. Namun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian pulang dan diamankan polisi.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara,” jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Red”