Beranda blog Halaman 505

Pabrik Miras “Palsu” Digrebek Polres Kebumen, Warga Mengira Jualan Parfum

Kebumen – Pabrik minuman keras (Miras) palsu di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kebumen, digrebek jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Saat penggrebekan itu, pemilik pabrik YH (53), berhasil lolos dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen, Senin 3 April 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers di lokasi kejadian mengungkapkan, penggrebekan bermula dari keterangan sales miras yang ditangkap jajaran Sat Reskrim dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras.

Lalu berbekal informasi dari sales tersebut, polisi mendapatkan gudang sekaligus pabrik peracik minimum keras ilegal yang dijalani oleh YH.

“Saat kita grebek, seperti yang telah disaksikan bersama, kita dapatkan barang bukti untuk meracik minuman keras yang diduga ilegal,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Kades Karangjambu Tri Suhesti Pusaparini serta jajaran Sat Reskrim.

Pada penggerakan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya miras jenis anggur berbagai merk, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu, kertas merk miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah.

“Kurang lebih pabrik telah beroperasi selama 5 tahun. Akhirnya hari ini berhasil kita bongkar,” imbuh Kapolres.

Lanjut Kapolres, miras palsu produksi YH, diduga diedarkan di dalam Kebumen hingga ke luar daerah.

Saat dilakukan penggrebekan, tempat produksi jauh dari kata higienis. Banyak sampah berserakan, hingga bau menyengat di dalam gudang produksi yang begitu lembab.

Sepintas jika dilihat, minuman palsu tersebut mirip dengan asli. YH membuat kemasan dan rasa semirip mungkin dengan miras yang asli.

Selanjutnya Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi keberhasilan Polres Kebumen, sekaligus mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tersebut, di Kebumen dijumpai pabrik peracik miras ilegal.

“Mudah-mudahan tidak ada kasus seperti ini lagi di Kebumen,” kata Bupati Kebumen.

Selanjutnya Edwi (59) warga yang rumahnya persis di depan pabrik tak menyangka jika YH masih meracik miras, karena beberapa tahun lalu juga pernah tersandung kasus yang sama. Ia bersama warga lainnya mengira gudang yang dilakukan penggrebekan adalah rumah kosong.

“Setahu saya ini rumah kosong. Dia orangnya sangat pendiam. Kalau rumah tingga aslinya kan sekitar tiga rumah dari sini,” kata Edwi.

Sempat ia mempergoki YH membawa barang mirip jerigen putih. Saat ditanya olehnya, jawabnya adalah parfum dagangannya.

IKSPI KERA SAKTI RANTING SEMPOR & LIN LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA BERBAGI BERKAH

Kebumen – perguruan kera sakti ranting Sempor turun kejalan untuk membagikan takjil dan nasi kotak di perempatan desa bonosari ,
Kecamatan Sempor, kabupaten kebumen Jawa tengah.Minggu 22 April 2023.

Kegiatan serupa adalah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan ramadan ,
Dengan diadakannya kegiatan berbagi berkah ini smoga IKSPI KERA SAKTI semakin dicintai oleh masyarakat dan warga sekitar tegas kimin. selaku ketua ranting Sempor dan, Sunar selaku wakil ketua cabang IKSPI KERA SAKTI kebumen.
Hadir dalam acara tersebut, Ariez Sutarman.BBS , selaku ketua DPC LIN ( LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA) yang juga sebagai HUMAS IKSPI KERA SAKTI penda jawa tengah.

Semoga dengan dilakukannya kegiatan bakti sosial ini bisa .embentuk watak serta pribadi yang jauh lebih baik, andap asor, welas asih kepada sesama serta berguna bagi Nusa dan bangsa tegas. Ariez Sutarman

Ketum KOI: Olahraga adalah Media Pemersatu Bangsa, Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Jakarta – Ketua Umum Komite Olahraga Indonesia (Ketum KOI), Raja Sapta Oktohari, menegaskan bahwa olahraga merupakan media yang amat strategis dalam mempersatukan suatu bangsa. Oleh karena itu semestinya olahraga harus benar-benar terlepas dari politik dan kepentingan pihak tertentu.

Hal tersebut disampaikan tokoh olahraga nasional yang akrab disapa RSO itu dalam acara buka puasa bersama dengan para pengurus organisasi dari berbagai cabang olahraga dari seluruh Indonesia. “Olahraga dapat mempersatukan bangsa, sebab olahraga tidak membeda-bedakan orang berdasarkan latar belakang apapun, tidak membedakan orang dari warna kulit, agama, dan lain-lain. Olahraga adalah media pemersatu suatu bangsa,” ujar RSO dalam pidatonya di depan lebih dari 500-an undangan yang memenuhi Ballroom Hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Ramdahan 1444 Hijriah (31 Maret 2023).

Hadir dalam acara tersebut, disamping pengurus KOI dan cabang-cabang olahraga se-tanah air, juga terlihat undangan khusus dari kalangan olahragawan beberapa negara. Selain itu, hadir juga puluhan perwakilan kedutaan besar negara sahabat yang ada di Indonesia. Dari kalangan media, hadir Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dan puluhan media nasional dan internasional.

Dalam pemaparannya yang dibantu dengan menampilan secara audio-visual berbagai tayangan kegiatan pertandingan olahraga tingkat internasional yang berhasil dilaksanakan KOI itu, RSO mengatakan bahwa kegiatan olahraga menghasilkan multiplier effect. “Melalui event-event olahraga, banyak dampak positif yang dihasilkan, seperti di bidang pariwisata, memajukan UMKM, pemasukan devisa negara, dan peningkatan prestasi olahraga nasional itu sendiri,” jelas Ketua Umum HIPMI periode 2011-2014 itu.

Mencermati kondisi olahraga di tanah air yang sering ditunggangi kepentingan politik praktis selama ini, RSO menyatakan prihatin dan menyerukan agar olahraga semestinya terbebas dari urusan politik dan kepentingan pihak-pihak tertentu. “Kita sebenarnya sangat bangga dengan kerja keras Presiden Joko Widodo yang begitu gigih memperjuangkan olahraga melalui event-event internasional di bidang olahraga dilaksanakan di tanah air. Kita juga sangat mendukung pernyataan Bapak Presiden Jokowi yang menegaskan bahwa olahraga harus bebas dari politik,” beber putra Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, itu.

Di bagian akhir pidatonya, RSO menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia bersatu padu dan bergandengan tangan, bekerja bersama-sama memperjuangkan kemajuan olahraga Indonesia. “Mohon sampaikan kepada seluruh rakyat di daerah masing-masing agar kita bersatu padu bergandengan tangan memperjuangkan kemajuan olahraga Indonesia,” pesan RSO kepada ratusan pengurus cabang olahraga yang hadir di acara yang dimulai sejak pukul 17.30 wib ini.

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang hadir bersama istri dalam acara itu menyampaikan sangat mendukung usaha Komite Olimpiade Indonesia bersama seluruh stakeholdernya dalam memajukan olahraga Indonesia, terutama melalui penyelenggaraan event-event olahraga bertaraf internasional. “Kita dari PPWI berkomitmen untuk mendukung setiap usaha anak bangsa dalam memajukan negeri ini, termasuk upaya KOI menggelar berbagai event olahraga bertaraf internasional di Indonesia,” tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Acara bukber KOI ini diakhiri dengan makan malam dan foto bersama. Di sela-sela acara foto bersama itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke berkesempatan beraudiensi dengan Wakil Duta Besar Rusia untuk Indonesia, HE. Madam Veronika Novoseltseva, dan Wakil Duta Besar Denmark, HE. Mr. Per Brixen, serta beberapa olahragawan dari Kamboja. (APL/Red)

DEPOK BELUM TERSEDIA ASRAMA GELANDANGAN DAN DHUAFA.

Jakarta, Media – Kota Depok Jawa Barat, belum tersedia asrama untuk gelandangan dan dhuafa, hanya tempat persinggahan bagi masyarakat yang mendapat masalah sosial.

Sekdis Dinas Sosial kota Depok Kusumo mengatakan saat dikonfirmasi sehubungan adanya gelandangan Datri (83) kini masih terlunta lunta yang pernah ditangani oleh dinas kesehatan yang merekomen dasi ke RS di Bogor belum lama ini.

Datri orang terlantar di kota Depok ingin bantuan penanganannya, akan tetapi dinas kesehatan tidak ada pembiayaan dan jaminan bantuan sosial karena belum terencana, jelas dr Fikrotul Ulya kepala seksi Yankesru dan PK saat itu.

Selain itu, Sekdis Sosial yang dikonfirmasi tentang surat penawaran kerjasama dengan media center MWI di kota Depok, yang menyalurkan informasi institusi menjadi berita sebagai mitra tayangan independence.

Menurutnya, berbagai kegiatan informasi institusi sudah ditangani oleh KOMINFO. Namun, bisa juga kerjasama dengan kepala bidang dinas sosial yang banyak kegiatannya, kata Kusumo di ruangan kerjanya lantai 6 kota Depok, Jumat petang (31/3)

Sekdis Kusumo dengan serius, menerima wartawan Pimpred Media Center di kota Depok yang berkolaborasi hampir 150 media on line, life streaming dan youtube serta koran, kini bermukim di kota Depok sebagai perwakilan.

Warga kota Depok Risman dan Sri sebagai pendukung pasangan walikota dan wakil walikota Pilkada tahun lalu, mau ketemu konfirmasi dengan Idris dan Imam, baik melalui surat dan koordinasi dengan ajudannya tidak digubris hampir setahun, katanya kepada Tito kepala Bagian Protokol dan Humas kota Depok.

Tito yang menerima warga itu, Ia mengungkapkan masalah lahan di cagar alam Pancoran mas yang bersengketa tidak tuntas kini sudah menjadi gudang sampah dan sulit untuk menyelesaikannya.

Lahan seluas, 28 hektar 7 hektar sudah dibangun ummat, dan sehektar dibayar oleh Sri berkolaborasi dengan empat sahabatnya untuk mengurus yang 20 hektar, dikoordinir oleh alm Ibunda Lestari.

Masa walikota terdahulu, Nur Mahmudi pernah berkata bahwa lokasi Cagar Alam itu akan dijadikan lokasi wisata sehingga pemodal dari pengusaha lokal yang sudah urus ini dan itu terkuras sampai 2 milyar saat itu.

Begitu juga dengan ibu Sri yang menghabiskan waktu dan uangnya untuk mengurus lahan seluas sehektar terpengaruh mengucurkan uang sejak tahun 2014, dan sudah kecewa.

Ia sebagai warga kota Depok juga pendukung pasangan Idris dan Imam nampaknya semakin kecewa berat hampir setahun bolak balik ke kantor walikota Depok.

Menurutnya, Ia ingin bertemu dengan Sang penguasa kota Depok belum pernah ketemu dan tidak ada tanggapan surat yang sudah dilayangkan, berulang kali sejak bulan Mei 2022 tahun lalu.

Kabag Protokol dan Humas kota Depok Tito yang peka, kini menangani Risman dan ibu Sri untuk menjembati pertemuan dengan walikota ataupun wakil walikota Depok yang akan berakhir 600 hari lagi setelah pemilu 2024. (Wan)

SERIBU PESERTA ASURANSI JIWASRAYA, MENUNGGU CAIR DI JAKARTA

Jakarta- Seribu dari 10 ribu, karyawan Pemda DKI Jakarta peserta Asuransi, sudah melengkapi syarat untuk mencairkan klaim asuransi jiwasraya yang disyaratkan, menunggu pencairannya dan pemba yarannya yang diambil alih oleh PT Indonesia Finansial Group (IFG) Jakarta.

” Pembayaran asuransi oleh PT IFG yang masih menunggu peserta asuransi lainnya karena selain peserta Pemda DKI Jakarta juga ada peserta lain , karyawan swasta dan peserta Pribadi yang harus dicairkan, ” ungkap Della karyawan IFG yang menangani administrasi peserta asuransi Jiwasraya.

Ia mengatakan kepada peserta yang menghubungi pihak IFG di gedung graha Bank CIMB lantai 8 Sudirman Jakarta Selatan, Jumat (30/3) kemaren.

Lebih lanjut, dikatakan Della bahwa pencairan masih menunggu dan menunggu peserta asuransi lainnya yang harus dibayar secara kolektif.

Pembayaran klaim seharusnya 14 hari kerja sejak pemberian tahuan kepada peserta melalui instansi yang dikoordinir BKD. Klaim asuransi diberitahukan dimulai awal Maret 2023 sudah sebulan berlalu belum ada titik terang.

Peserta karyawan dari SATPOL PP Provinsi Pemda DKI Jakarta yang sudah melengkapi identitas secara kolektif, mengharapkan klaim bisa cair sesegera dan diterima untuk menghadapi idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023, kata Mahmudi.

Menurut staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemda DKI Jakarta, Ibu Sri yang mengkomunikasikan dengan unit / Instansi di jajarannya, penerima klaim asuransi yang dibayar oleh IFG bervariasi, mulai dari 1,1 juta hingga 5 5 juta / klaim.

Oleh sebab itu diimbau peserta asuransi Jiwasraya, baik yang aktif maupun yang pensiun segera menghubungi instansi dan unit atau bagian tempat bertugas sebelumnya.

Klaim asuransi supaya dapat dicairkan sebelum lebaran idul Fitri 1444 Hijriyah, segerakan melengkapi dan menyelesaikan syarat adminis trasi penerima klaim, demikian laporan wartawan dari gedung graha CIMB jalan Sudirman Jakarta Selatan. (Wan)

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Bantu “Trauma Healing” Kepada Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Banyumas – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan Trauma Healing dan pemberian bantuan tali asih kepada korban persetubuhan anak dibawah umur, Jum’at (31/3/23).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Ipda Metri Zul Utami, S.Psi, yang merupakan konselor untuk korban persetubuhan anak dibawah umur berinisial AZ (12) warga Desa Kedungrandu, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan trauma healing kepada korban pemerkosaan terhadap anak yang telah dihamili oleh 6 orang pelaku. Korban saat ini tengah hamil berusia 6 bulan.

“Tim kami datang kerumah korban melaksanakan konseling dan trauma healing untuk pemulihan Psikologi korban dan orang tua yang mengalami trauma”, ungkap Kasat Reskrim.

“Selain memeberikan konseling kami juga memberikan tali asih berupa perlengkapan kelahiran bayi dan bantuan dari Kapolresta Banyumas berupa santunan untuk biaya persiapan kembali ke sekolah nanti”, sambungnya.

Dirinya pun berharap, dengan diberikannya trauma healing oleh Tim Konseling Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, korban tetap semangat dalam menjalani Kehidupan sehari-hari baik di lingkungan maupun di Sekolah nantinya, sehingga tetap dapat meraih impian dan masa depan yang dicita-citakan.

Kapolri Lantik Komjen Nana Sudjana AS, M.M. jadi Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik tiga perwira tinggi (Pati) yang ditugaskan di luar struktur Korps Bhayangkara.
Pelantikan tersebut digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebelum Serah Terima Jabatan (Sertijab), juga dilaksanakan upacara kenaikan pangkat.

Dalam upacara tersebut terdapat nama mantan Kapolda Sulsel yaitu Komjen Pol Drs Nana Sudjana AS, M.M.

“Komjen Pol Drs Nana Sudjana AS, M.M. mendapat jabatan diluar struktur Polri yakni Jabatan Pimpinan Tinggi DPR RI atau Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, S.H., S.IK., M.H.

Sanggahan US dan Kerabatnya Soal Dugaan Penganiayaan Yang terjadi di Sempor Kebumen

Kebumen-Kasus dugaan penganiayaan terhadap AS oleh US menyeruak di kalangan masyarakat Kebumen atas pemberitaan sepihak tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi dengan US yang disebut dalam pemberitaan tersebut sebagai teduga oleh Media Online selidikkasus.com. Kepada Ariez Sutarman Ketua DPC Kebumen Lembaga Investigasi Negara (LIN), US mengutarakan bantahannya terhadap dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya dan menceritakan kronologi kejadiannya, yaitu pada hari Kamis, 10 Maret 2023 pada dini hari. US melewati jalan Somagede Lawangawu ketika hendak melewati truk yang bermuatan lebih yang dikendarai oleh AS sempat beberapa kali truk berjalan seperti tidak terkendali ke kanan dan kekiri dikarenakan truk bermuatan lebih dan beban kendaraan berat, dengan jalanan yang sempit dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan US mencoba menyalip dan sempat menegur AS namun pada saat ditegur AS terkesan tidak terima dengan teguran dan bahkan menurut US bahwa AS yang memulai melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

“Truk seperti tidak terkendali dalam posisi jalanan yang cukup sempit dan dinilai membahayakan saya mencoba menyalip dan menegur pengendara truk tersebut namun ketika saya menegur saya mendapatkan hal yang tidak menyenengkan setelah perdebatan verbal diantara kami, saya yang pada waktu itu seorang diri sempat dikeroyok oleh AS dan temannya bahkan sempat menendang saya sampai terjungkal ke parit, saya sempat ingin melawan dan dikarenakan posisi saya seorang diri menghadapi dua orang saya terkena pukulan beberapa kali, dan kebetulan pada saat itu datanglah teman saya bernama A yang membantu saya dan terjadilah perkelahian di antara kami.” Ujar US.

Pada saat kejadian sempat di saksikan oleh beberapa orang disekitar dan bahkan sempat didamaikan oleh Pak Kades, Pak RT dan juga Keamanan setempat. Bahkan paska kejadian AS langsung dibawa ke RS PKU Merden dan semua beban biaya pada saat itu pihak US yang membiayai pengobatan tersebut. Namun selang beberapa lama justru pihak US mendengar informasi melalui kerabat dan saudara bahwa pihak US telah dilaporkan kepihak kepolisian. Terkait pelaporan tersebut pihak US siap bersedia mengikuti segala ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan ada kemungkinan membuat laporan balik atas pengeroyokan yang dialaminya.

Dan terkait pemberitaan yang telah beredar di kalangan masyarakat Kebumen yang dilakukan oleh Media Online selidikkasus.com US berharap adanya konfirmasi dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut yang telah mencamtumkan namanya bahwa semua yang ada dalam pemberitaan tersebut dinilai telah menjadi fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya. Dikarenakan ada beberapa pernyataan yang menurut US tidak benar dan tidak sesuai dengan sebenarnya. Salah satunya pemberitaan terkait dugaan berkendara dalam keadaan mabok pada saat kejadian, sering melakukan penganiyaan serupa dan tidak pernah diproses polisi, dan yang terakhir telah difitnah melakukan penekanan-penekanan agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Atas pemberitaan terebut pada dasarnya, Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana yang mengacu pada Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Ariez Sutarman.

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Kelanjutan Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan depan semakin menarik disimak. Pada sidang Rabu ini, ketika Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH yang dihadirkan sebagai Ahli oleh pihak Tergugat III Kantor Hukum Otto Hasibuan, justru menegaskan imunitas seorang advokat tidak mutlak.

“Tidak ada satupun pejabat di negara ini yang memiliki imunitas yang absolut, bahkan presiden sekalipun, termasuk pengacara,” tutur Abdul. Pengacara itu, kata dia, menjalankan profesinya rentan digugat sehingga dibuatlah undang-undang advokat yang memberikan perlindungan terhadap advokat.

Menurut ahli, ada pasal yang mengatur bahwa pengacara tidak dapat dituntut karena membela kepentingan klien dengan itikad baik, namun tetap imunitas pengacara tidak mutlak.

Ahli yang dihadirkan tergugat malah balik memberikan dukungan kepada pihak penggugat Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso agar memperjuangkan haknya yang dirugikan sesuai hukum acara yang benar.

Hal itu terjadi ketika ahli Abdul Rachmad Budiono menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso terkait pencantuman keterangan diduga palsu dalam suatu persidangan terpisah namun objek yang sama.

Hoky sapaan akrab pihak penggugat sempat bertanya apabila advokat diduga telah mengarang fakta peristiwa dan merubah data nama-nama pengurusnya, entah karena dari pihak Advokatnya sendiri, atau sesuai pesanan pihak Klien atau karena kelalaian dari Advokatnya? Kemudian jika peristiwa itu ada dan dapat dibuktikan, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Malpraktek, lalu apakah Advokat tersebut bisa dituntut secara perdata maupun pidana? Apalagi bisa menang diberbagai tingkat peradilan?

Namun ahli menjawab bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Advokat itu berasal dari kliennya, sehingga jika ingin dipersalahkan tetap kepada kliennya.

Hoky membeberkan bukti yang menjadi salah satu dasar dirinya melakukan gugatan terhadap para tergugat, yakni ketika Sekjen APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi hasil Munaslub 2015 versi pihak tergugat, naik menggantikan Ketua Umum pasca Rudi Rusdiah mengundurkan diri sebagai Ketum.

“Apakah bisa seseorang mengundurkan diri, lalu seseorang yang menggantikan dinyatakan terpilih pada saat perstiwa Munaslubnya” tanya Hoky kepada ahli Abdul Rachmad Budiono.

Namun dalam persidangan Ahli menerangkan hal lain dan ketika ditanya tentang apa jawaban konkritnya tentang hal itu, ahli malah menjawab : “Jika telah ne bis in idem maka ya sudah harus dihormati putusannya.”

Meskipun pada kenyataan sesungguhnya hal tersebut adalah sangat mustahil dapat terjadi, karena peristiwanya berbeda.

Selanjutnya Ahli justru memberi saran kepada pihak penggugat, jika fakta tersebut benar maka seharusnya hal itu diungkapkan atau dipertanyakan kepada majelis hakim pada saat persidangan perkara yang lalu. “Jika merasa dirugikan akibat itu (keterangan yang berbeda) seharusnya diperjuangkan pada saat itu,” ujar Abdul Rachmad Budiono.

Merespon jawaban ahli, Hoky langsung menimpali bahwa dirinya justru sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim di persidangan perkara yang lalu. “Bahkan saya telah menghadirkan saksi Rudi Rusdiah selaku Ketum terpilih versi mereka dan bersaksi tentang dirinyalah yang terpilih sebagai Ketum pada Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi,” ungkapnya.

“Namun dalam putusan majelis hakim PN JakSel tetap menyatakan Rudy Dermawan Muliadi yang terpilih,” beber Hoky sembari mengungkapkan salah satu oknum hakim agung yang memutus perkaranya telah ditangkap KPK terkait kasus gratifikasi di perkara lain.

Hal menarik lainnya adalah, ketika Ahli Abdul Rachmad Budiono baru mengetahui Hoky selaku pihak penggugat bukanlah seorang pengacara melainkan masih berstatus mahasiswa fakultas hukum semester 5 namun turun sendiri sebagai prinsipal menggugat pengacara kondang Otto Hasibuan.

Selanjutnya pihak penggugat mencecar pertanyaan kepada ahli terkait keterangan dalam akta organisasi yang ada kalimat: “Untuk selanjutnya disebut Perseroan, Kemudian berlanjut tertuliskan, Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan, padahal akta tersebut mengenai akta perubahan organisasi bukan PT,” tanya Hoky.

Dalam kesempatan tersebut ahli malah berasumi itu adalah akta perusahaan karena disebutkan perseroan.

Dibagian akhir, Hoky juga sempat mempertanyakan tentang perbedaan antara Munas dan Munaslub, lalu mempertanyakan pula jika faktanya dalam kegiatan yang disebutkan sebagai Munaslub tersebut tidak ada bukti-bukti daftar hadir peserta Munaslubnya, tidak ada bukti pengesahan quorumnya, tidak ada bukti nama pimpinan sidangnya, tidak ada bukti pengesahan agenda Munaslubnya, serta tidak ada bukti surat keputusan Munaslubnya.

Ahli menjawab, “Tidak ada karena hilang atau karena tidak pernah dibuat, harus diselidiki, sebab jika kegiatan sebesar Munaslub pasti ada berita acara, apapun bentuknya,” terang ahli.

Menanggapi hal tersebut Hoky sempat menyatakan bahwa faktanya kegiatan Munaslub tersebut tidak ada daftar hadirnya dan tidak ada bukti-bukti dokumentasi layaknya kegiatan Munaslub sebuah organisasi.

Sebagai informasi, Sidang perkara APKOMINDO ini dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, sementara pihak tergugat I yaitu Rudy Dermawan Muliadi dan tergugat III yaitu Kantor Hukum Otto Hasibuan diwakili kuasa hukum Sordame Purba dan Donni Siagian.

Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, tanggal 05 April 2023 pekan depan dengan agenda penyampaian Kesimpulan.

Sementara itu, terkait persoalan hukum yang dihadapi Soegiharto Santoso yang juga berporfesi sebagai wartawan, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam setelah beberapa kali mengikuti jalannya persidangan.

“Hukum di negeri ini sudah dipermainkan oleh para aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin dua keterangan dan data yang berbeda dalam satu objek peristiwa Munaslub APKOMINDO yang dimasukan dalam dalil pembelaan klien oleh kuasa hukum, itu bisa dimenangkan dalam persidangan,” ujar Mandagi usai persidangan.

Menurut Mandagi, wartawan yang selama ini mengawal ketat persidangan terkait APKOMINDO pun masih melihat ada ketidakadilan di dalamnya. “Bagaimana dengan masyarakat umum yang sering menjadi korban mafia peradilan. Karena tidak ada yang ditakuti, hati nurani hakim dan pengacara makin dipertanyakan. Keadilan di negeri ini seolah hanya milik orang yang berduit,” sesalnya.

Dia juga menandaskan, jika oknum pengacara bisa seenak perutnya mempermainkan hukum dengan tameng Undang-Undang yang melindungi profesi pengacara, perbuatan jahat bisa berlindung dengan tameng UU Advokat.

“Saya sangat prihatin sebagai sesama profesi. Hoky ini sudah pernah dikriminalisasi dan ditahan karena perbuatan orang-orang yang saat ini menjadi tergugat. Hoky sampai harus menghadapi persoalan hukum terkait APKOMINDO ini mencapai belasan kasus baik perdata dan pidana oleh orang-orang atau kelompok yang sama. Dan kemana lagi beliau memperjuangkan keadilan selain ke lembaga peradilan,” ungkap Mandagi mempertanyakan. ***

PUJIAN UNTUK MAHFUD MD, MAKIAN UNTUK POLITISI

SENAYAN – Sungguh aneh. Mega korupsi dan skandal pencucian uang triliunan berlangsung di kubu pemerintah, khususnya di Kementrian Keuangan, yaitu di direktorat pajak dan bea cukai. Menko Polhukham Prof. M. Mahfud MD datang ke DPR RI sebagai orang pemerintah, wakil penguasa. Sedangkan Komisi III – DPR RI adalah tempat berkumpul wakil rakyat, kepanjangan aspirasi rakyat.

Namun setelah melihat siaran langsung rapat dan uji fakta data di Komisi III DPR RI, segala puji pujian dan dukungan moral serta doa justru diberikan kepada Mahfud MD dan segala macam makian dan cacian dikirim untuk wakil rakyat. Itulah yang bisa kita baca di media sosial hari hari ini.

Penyebabnya adalah kejelasan pernyataan Mahfud MD yang mudah dimengerti awam, dan integritas menteri andalan Jokowi dalam memberikan paparan kasus yang sedang mereka tangani. Sedangkan politisi Senayan lebih nampak pamer kuasa, pamer kewenangan, arogan, jual aksi, bersiasat, potong pernyataan dan berkelit kelit cari selamat untuk diri sendiri dan partainya. Bukan untuk rakyat.

Dalam acara dengar pendapat itu, nampak nyata, Mahfud MD lah yang mewakili negara dan rakyat. Sementara politisi di Senayan mewakili diri sendiri dan partainya.

Maka, segala macam, produseral, pasal pasal perundangan dan ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD sebelumnya, dan juga kepada PPATK, mentah dan dikandaskan. Bahkan berhasil mengancam balik dan membuka aib, bahwa DPR RI sarang markus!

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan mengenai polemik Rp 349 triliun pencucian uang yang terkait dengan Kementerian Keuangan. Mahfud juga hadir sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KKNP-TPPU).

Kali ini Mahfud MD ngegas tinggi, langsung menghajar wakil rakyat yang sebelumnya ngancam ngancam Kepala PPATK, dengan melakukan serangan balik. Tiga anggota DPR RI yang disodok nampak kelimpungan.

Bahkan Mahfud MD menyerang balik, dengan menuduh Arteria Dahlan menghalangi proses hukum dan bisa dipenjara, dimana sebelumnya dia teriak bahwa data temuan tidak untuk disebar ke publik.

“Jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum, karena menghalang halangi penegakkan hukum. Sudah ada yang dihukum. Friedrich Yunadi, dihukum 7,5 tahun. Ya seperti saudara ini. Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam. Friedrich Yunadi mau melindungi Setya Novanto kan? Lalu semua orang dilaporkan. Saya bilang ke KPK, itu menghalangi penyidikan. Menghalangi penegakkan hukum. Tangkap!” ungkapnya.

“Jangan main ancam ancam begitu. Kita ini sama, “ kata Mahfud MD.

Seperti guru pada muridnya, Mahfud menjelaskan bahwa selain PPATK yang melapor, BIN juga rutin mengirim informasi kepadanya, bukan hanya kepada Presiden. “Berani nggak saudara menayangan kepada Budi Gunawan, mengapa lapornya ke MenkoPolkam. Padahal dia bawahan Presiden?”

Mahfud langsung menohok Asrul Sani yang bicara tentang kewenangan mengumumkan temuan penyimpangan di Menkeu ke publik. Menurut Asrul Sani PPATK tidak berwenang mengumumkan. “Lho, tidak berwenang apa dilarang? Menurut hukum, sesuatu yang tidak dilarang boleh dilakukan. Setiap urusan boleh dilakukan sampai timbul yang melarang, “ Mahfud MD mengutip ayat yang biasa diajarkan di pesantren.

Mahfud menohok Benny K. Harman yang mempertanyakan pasalnya. “Wong boleh kok ditanya pasal? Saya izin, boleh nggak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh! Mana pasalnya?. Kalau dilarang baru ada pasalnya. ” katanya, seraya menjelaskan dalilnya, dalam bahasa Latin, yang artinya “tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dilarang, sampai ada undang undang yang melarang lebih dulu”.

Pucat pasi, Benny K Harman mengalihkan perhatian dengan melempar bola panas, menduga duga Mahfud MD hendak menyingkirkan DR Sri Mulyani. Seperti pendekar dewa mabok, politisi Partai Demokrat itu mencoba mengadu domba dua menteri andalan Jokowi itu.

“Saya dekat dengan Sri Mulyani. Dia hebat dan layak jadi menteri kelas dunia. Tapi dia tidak mendapat informasi sepenuhnya. Dan saya membantunya,” jawab Mahfud MD tegas.

Provokasi Benny K Harman gagal. Sama gagalnya ancaman Arteria Dahlan dan Asrul Sani, juga politisi Komisi III lainnya. Dan di media sosial menuai makian. ***

*Supriyanto Martosuwito*