Beranda blog Halaman 503

Puluhan TNI Membawa Batu Serbu Kampung Warga

0

Karangasem – Puluhan anggota TNI dari Kodim 1623/Karangasem menyerbu Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, Minggu (18/2/2024). Mereka terlihat membawa batu berukuran cukup besar dengan jumlah yang lumayan banyaknya.

Batu tersebut merupakan bahan material untuk membuat senderan badan jalan dalam rangka kegiatan Pra TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem dengan sasaran fisik pembukaan jalan sepanjang ± 2.760 Meter, yang nantinya akan menghubungkan dua Desa di Kecamatan Manggis dan Bebandem.

Kegiatan Pra TMMD tersebut juga disambut antusias oleh masyarakat setempat. Mereka turut berkontribusi bersama anggota Kodim dengan bekerja bakti. Hal itu menunjukkan program TMMD mampu mewujudkan kemanunggalan TNI dan rakyat menjadi semakin kokoh, sehingga dapat bersama-sama memajukan pembangunan wilayah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan lain, Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Sutikno, S.M. menuturkan pembangunan jalan ini disamping untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi, juga untuk membuka jalur transportasi di wilayah tersebut sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, apalagi sebagian besar masyarakat setempat berprofesi sebagai petani.

Autentikasi: Pen Kodim 1623/Karangasem

Terkait Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Begini Tanggapan Jaksa Agung.

0

Jakarta-Jaksa Agung RI menyampaikan tanggapan tentang perkembangan perkara dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan informatika.

Sehubungan dengan beredarnya berita di media sosial dan media online secara masif termasuk pertanyaan berbagai media nasional, terkait dengan perkembangan perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk melanjutkan pengusutan tuntas terhadap perkara dimaksud, maka melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya di jakarta, Minggu (18/02/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara, terangnya.

Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan. Lebih lanjut, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.

Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara.
Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis. (Red).

Babinsa Dan Bhabinkamtipmas Turut Amankan Pentas Seni Budaya

0

Boyolali. Babinsa Koramil 05/Ampel Kodim 0724/Boyolali yang di pimpin Serda Novi Joko S bersama Babinkamtibmas Polsek Ampel melaksanakan pengamanan pentas seni reog dalam rangka Tasyakuran Bapak Sunaryo yang bertempat di Desa Seboto Kecamatan Gladaksari Kabupaten Boyolali. Jumat malam ( 16/02/24)

Pengamanan yang dilakukan Babinsa dan Babinkamtibmas ini bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada pengunjung agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pengunjung sangat antusias untuk menyaksikan jalannnya gelar budaya Reog.

Dalam acara tersebut di hadiri Kepala Desa Seboto, beserta seluruh Perangkat Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Seboti tokoh masyarakat serta Warga Desa Seboto dan sekitarnya

Kepala Desa Seboto dalam sambutan menuturkan acara tasyakuran bapak Sunaryo bertujuan untuk mendoakan para leluhur dan wujud rasa syukur apa yang diwariskan oleh para leluhur agar tradisi tersebut tidak punah perlu di lestarikan dan semoga keluarga bapak Sunaryo khususnya serta masyarakat Desa Sunaryo pada umumnya selalu diberikan Kesehatan, keselamatan dan kesuksesan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari.

Red”

Warga Bercucuran Keringat Di Hadapan TNI

0

Karangasem – Di bawah terik mentari suhu berkisar hingga 38°C puluhan warga bercucuran keringat di hadapan bapak-bapak TNI anggota Kodim 1623/Karangasem dan kejadian tersebut berlokasi di Bukit Talas, Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kec. Manggis, Kab. Karangasem, Sabtu (17/02/2024).

Dengan sekuat tenaga dan bermandikan keringat, warga di Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kec. Manggis, Kab. Karangasem serta di saksikan langsung oleh TNI Anggota Kodim 1623/Karangasem berupaya memindahkan material berupa batu dan pasir.

Pemandangan tersebut tentunya bukan hal yang bersifat negatif, namun suatu wujud kebersamaan TNI anggota Kodim 1623/Karangasem bersama warga bergotong royong mengangkut material seperti batu, pasir dan semen dengan cara memikul dan mendorong menggunakan gerobak dalam rangka Pra TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem.

Tiga pekan sudah berlangsung progres pembukaan jalan dan pembangunan senderan dalam rangka Pra TMMD 119 Kodim 1623/Karangasem terlihat signifikan, tentunya hal tersebut tidak terlepas dari peran serta dari berbagai komponen masyarakat.

Pasiterdim 1623/Karangasen Kapten Inf Marjuli mengatakan peran warga masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata, mereka setiap harinya bercucuran keringat membantu TNI anggota Kodim 1623/Karangasem dalam mengangkut material seperti batu, semen dan pasir dengan cara memikul dan menggunakan gerobak dorong untuk membuat senderan badan jalan.

“Walaupun kondisi medan cukup terjal dan juga cuaca yang ekstrim, mereka tetap semangat dan pantang menyerah,” sambungnya.

“keberhasilan dan kesuksesan program TMMD nantinya tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan peran TNI saja, akan tetapi perlu dukungan dari semua unsur masyarakat yang saling bersinergi,” tutupnya. (Pen Kodim 1623/Karangasem)

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejari Kampar Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana YUSRI.

0

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di Jl. Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, Jum’at (16/02/2024) sekitar pukul 13:35 WIB

Penangkapan DPO terkorupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (16/02/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:
Nama : Yusri
Tempat lahir : Pekanbaru (Lipat Kain Kampar)
Usia/tanggal lahir : 65 tahun / 21 April 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban.

Dalam keterangannya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Yusri merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Adapun sebelumnya Terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan.

Saat diamankan, Terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).

Kejaksaan Agung RI Kembali Menetapkan 5 Orang Tersangka Baru Dugaan Korupsi Komoditas Timah.

0

Jakarta- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Jum’at (16/02/2024).

Penetapan ke Lima Orang tersangka Korupsi Komoditas Timah tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (16/02/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:
1). SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2). MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3). HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4). MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

5). EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA;

Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah;
Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk; Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG;

Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk;
Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP);

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah)

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (Red).

Satres Narkoba Polres Pringsewu tangkap Empat Tersangka Tindak Pidana Narkotika

0

Pringsewu- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu dan ganja, pada Sabtu (10/2/2024). Keempat tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Pringsewu.

Dua dari keempat tersangka berasal dari Kecamatan Pagelaran Utara, yaitu AR (28) dan AP alias Toing (26), keduanya merupakan warga Pekon Fajar Mulya. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Pringsewu, yaitu MS (27) warga Kelurahan Pringsewu Timur dan SS (29) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja kering seberat 8,55 gram, sabu seberat 0,13 gram, empat unit handphone, satu alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Pringsewu. AR ditangkap saat melintas di Jalan KH Gholib Pringsewu dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 8,23 gram dan satu unit handphone.

Setelah penangkapan AR, polisi kemudian berhasil menangkap MS di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, alat hisap, dan handphone. MS diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.

“Selang waktu setelah itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka SS di rumahnya dengan barang bukti daun ganja kering seberat 0,3 dan handphone.” jelasnya

Selain ketiga tersangka tersebut, Lanjut Raymon, polisi juga berhasil menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pengedar ganja. Barang bukti yang disita dari AP adalah satu unit handphone dan uang tunai Rp.200 ribu hasil penjualan ganja.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (*)

Angkat Budaya Gotong Royong Babinsa Bantu Mindahkan Rumah Warga

0

Sragen, Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya. Salah satu budaya kearifan lokal yang ada yaitu tradisi mengangkat rumah. Tradisi ini memungkinkan karena rumah yang diangkat tidak terbuat dari semen dan beton. Rumah tersebut masih terbuat dari material alami, misalnya kayu. Selain itu, tradisi ini dilakukan oleh puluhan warga.

Seperti yang dilakukan oleh empat personel Koramil 16/Miri Kodim 0725/Sragen membantu masyarakat memindahkan rumah milik Bp Sukardi Dk Gondangmanis RT 03 Ds Geneng Kec Miri, Jum’at ( 16/02/2024 )

Dalam prosesnya, memindahkan rumah harus dilakukan oleh banyak orang, bahkan sampai puluhan orang. Setiap orangnya akan mengambil perannya masing-masing.

Uniknya, memindahkan atau mengangkat rumah tidak sembarang dilakukan, harus ada ahli khusus untuk mengarahkan warga agar posisi rumah yang diangkat tidak miring bahkan salah tempat. Rumah diangkat dengan menggunakan batangan kayu panjang yang telah diikat pada tiang rumah.

Menurut Sertu Adi Warga yang ingin memindahkan rumahnya terlebih dahulu menginformasikan kepada warga lain dengan mendatangi rumahnya satu persatu. Di situ warga dengan sendirinya berbondong-bondong datang ke tempat rumah yang akan dipindahkan.

“ Setelah selesai memindahkan rumah, semua warga kemudian menikmati santapan yang sebelumnya telah disiapkan oleh pemilik rumah. Di moment inilah keakraban warga terjalin erat “ Jelas Babinsa.

Red”

Penemuan Mortir di Sawah, Polsek Kembaran Banyumas Panggil Gegana Brimob Untuk Evakuasi

0

Polsek Kembaran Polresta Banyumas, Polda Jateng mendatangi TKP penemuan barang yang diduga mortir yang berlokasi di area persawahan Desa Kembaran Kec. Kembaran, Kamis (15/2/24)

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Kembaran AKP Mufti Is Efendi, SH, MH, mengatakan barang yang diduga mortir tersebut ditemukan petani bernama Rasam (60) warga desa Purbadana Kec. Kembaran pada Kamis pagi (15/2/24).

“Jadi pada saat saksi (Rasam) membersihkan aliran air sawah tiba-tiba menemukan benda yang menyerupai botol namun dari besi yang tertanam disawah. Karena penasaran kemudian saksi mengambil benda tersebut”, kata Kapolsek saat dikonfirmasi Jumat (16/2/24).

Pada saat dibersihkan, saksi melihat bahwa benda tersebut terdapat pengait di ujung benda tersebut. Mengetahui hal demikian kemudian saksi memberitahu anaknya dan kepala Desa selanjutnya melaporkan ke Polsek Kembaran.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung ke TKP untuk memasang Police Line, mencatat saksi-saksi, kemudian berkordinasi dengan Inafis dan mengubungi unit Gegana Brimob Banyumas untuk olah TKP”, kata Kapolsek.

Selanjutnya pada pukul 15.30 wib, tim Jibom dari Unit Gegana Brimob Banyumas terjun ke lokasi guna melakukan sterilisasi dan pendisposalan.

Kapolsek menjelaskan, proses pemusnahan itu dilakukan mulai dari sterilisasi, penggalian, penempatan dan perakitan handak serta pengamanan lokasi pendisposalan.

“Pendisposalan dilakukan oleh tim jibom pada pukul 16.30 wib dan berlangsung dalam situasi aman terkendali”, ungkap Kapolsek.

Red”

Puluhan Prajurit Dan Warga “Saling Tebas” Di Lapangan Ulakan

0

Karangasem – Puluhan prajurit Kodim 1623/Karangasem dan warga adu kekuatan “saling tebas” di Lapangan Umum Ulakan, Kec. Manggis, Kab. Karangasem, Bali, pada Jumat (16/02/2024), mereka terlihat sangat bersemangat sekali mengeluarkan seluruh tenaganya.

Aksi tersebut bukanlah sebuah perkelahian melainkan kerja bakti/korve dalam rangka penyiapan lapangan untuk tempat Upacara Pembukaan TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem, dengan melaksanakan pembabatan rumput yang sudah tinggi dengan menggunakan sabit dan alat potong mesin gendong, yang rencananya akan dibuka oleh Bupati Karangasem pada Selasa (20/02/2024).

Dalam keterangannya, Kasdim 1623/Karangasem Mayor Inf Dewa Putu Oka mengatakan, kegiatan korve ini dalam rangka membersihkan lapangan untuk tempat Upacara Pembukaan TMMD Ke-119. “Para Prajurit dan warga terlihat sangat kompak dan bersemangat membersihkan lapangan ini” tambahnya.

Di tempat berbeda, Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Sutikno, S.M., menegaskan persiapan pembenahan lapangan upacara dalam rangka pembukaan TMMD mulai dilakukan agar nantinya acara tersebut bisa berjalan lancar dan sukses, karena acara akan dihadiri Bupati Karangasem dan seluruh jajaran Forkopimda. (Pen Kodim 1623/Karangasem)

Red”