Beranda blog Halaman 50

DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

Jakarta,

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWOD) secara resmi menyampaikan kritik terbuka kepada Dewan Pers Republik Indonesia, yang dinilai telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga penjaga kemerdekaan pers dan kebebasan informasi di Indonesia.

Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, S.E., dalam keterangan resminya di Jakarta menyatakan bahwa Dewan Pers telah melenceng jauh dari cita-cita reformasi 1998 yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, lembaga tersebut kini lebih banyak berperan sebagai alat pembatasan media daripada pelindung kebebasan pers.

“Kita harus jujur mengakui bahwa Dewan Pers hari ini tidak lagi menjadi payung bagi seluruh insan pers, tetapi berubah menjadi menara gading yang berdiri di atas kepentingan kelompok tertentu,” ujar Feri Rusdiono dengan nada tegas.

Ia menegaskan bahwa kegagalan Dewan Pers bukan hanya terlihat dari ketimpangan kebijakan, melainkan juga dari merosotnya peringkat kebebasan pers Indonesia di mata dunia. Menurut data World Press Freedom Index 2025 yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF), Indonesia hanya menduduki peringkat ke-127 dari 180 negara.

“Angka ini bukan sekadar statistik, tapi cerminan nyata betapa lemahnya perlindungan terhadap jurnalis dan media kita. Dan Dewan Pers tidak bisa lepas tangan dari fakta ini,” lanjut Feri.

PWOD menilai, berbagai kebijakan Dewan Pers selama beberapa tahun terakhir justru menciptakan dikotomi antara media besar dan media kecil, terutama dalam proses verifikasi dan pengakuan kelembagaan pers. Padahal, dalam semangat reformasi, setiap jurnalis memiliki hak yang sama untuk berperan dalam kehidupan demokrasi bangsa.

“Banyak media kecil dan media daerah tersingkir hanya karena tidak mampu memenuhi standar administratif yang ditentukan Dewan Pers, sementara aspek profesionalisme dan tanggung jawab sosial diabaikan,” katanya.

Menurut Feri Rusdiono, seharusnya Dewan Pers bertugas membina dan melindungi, bukan membatasi. Fungsi pembinaan yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers tidak boleh diartikan sebagai kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh disebut wartawan atau media.

“Itu sudah bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” tambahnya.

Dalam pandangan DPP PWOD, kemerdekaan pers di Indonesia kini menghadapi tiga krisis besar: krisis kepercayaan, krisis moralitas, dan krisis independensi lembaga. Ketiganya saling berkaitan dan memperlemah posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

“Krisis kepercayaan muncul karena publik menilai media terlalu dekat dengan kepentingan politik. Krisis moralitas muncul karena sebagian insan pers terjebak dalam pragmatisme. Sementara krisis independensi muncul karena Dewan Pers tidak netral dan tidak lagi menjadi pengayom semua pihak,” jelasnya.

Oleh sebab itu, PWOD secara resmi mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar mengambil langkah nyata dalam melakukan evaluasi dan rekonstruksi total terhadap struktur dan tata kelola Dewan Pers.

“Kami menyerukan kepada Presiden agar membentuk tim independen nasional yang terdiri dari tokoh pers, akademisi, dan pakar hukum untuk meninjau ulang fungsi serta peran Dewan Pers sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi,” kata Feri Rusdiono.

PWOD juga menilai bahwa pembenahan Dewan Pers merupakan bagian integral dari penyelamatan demokrasi Indonesia. Sebab, tanpa pers yang bebas dan berdaulat, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi.

“Demokrasi tidak bisa hidup tanpa pers yang merdeka. Tapi kemerdekaan itu harus berakar pada nilai Pancasila — bukan kebebasan yang liar, melainkan kebebasan yang beretika, berkeadilan, dan beradab,” ujar Feri menegaskan.

Ia juga menyoroti pentingnya reorientasi visi Dewan Pers agar lebih berfokus pada pembinaan kualitas jurnalistik, peningkatan kesejahteraan wartawan, serta penguatan kapasitas media di daerah-daerah yang selama ini termarginalkan.

“Selama ini Dewan Pers terlalu elitis, sibuk dengan regulasi, tapi abai terhadap kesejahteraan wartawan dan keberlangsungan media kecil. Padahal, wartawan di pelosok adalah ujung tombak demokrasi,” paparnya.

Feri menekankan bahwa reformasi Dewan Pers bukanlah upaya menjatuhkan lembaga, melainkan langkah moral untuk mengembalikan marwahnya sebagai rumah besar seluruh insan pers Indonesia. Ia menegaskan, pembenahan ini justru akan memperkuat posisi pers di mata hukum dan publik.

“Kita ingin Dewan Pers kembali ke khitahnya, menjadi lembaga yang melindungi, bukan menghakimi. Menjadi lembaga yang menegakkan etika, bukan membungkam suara kebenaran,” tuturnya.

DPP PWOD juga mendorong agar Dewan Pers menjalin komunikasi terbuka dengan seluruh organisasi pers tanpa diskriminasi, termasuk organisasi baru yang sah secara hukum. PWOD menilai kebijakan eksklusifitas Dewan Pers selama ini telah menimbulkan perpecahan di tubuh komunitas jurnalis nasional.

“Kalau Dewan Pers ingin dihormati, maka ia harus membuka diri, bukan menutup diri. Reformasi tidak akan berhasil tanpa keterbukaan dan kemauan untuk berubah,” kata Feri.

Selain itu, PWOD mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu dan solid dalam memperjuangkan reformasi pers yang berkeadilan. Feri mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan organisasi tertentu, tetapi demi masa depan bangsa.

“Kita harus berdiri bersama. Tidak boleh ada lagi perpecahan antarorganisasi pers. Musuh kita bukan sesama wartawan, tapi sistem yang membungkam kebebasan berpikir dan menyampaikan kebenaran,” tegasnya.

PWOD berkomitmen untuk mengawal agenda reformasi Dewan Pers hingga tuntas. Dalam waktu dekat, DPP PWOD akan menyusun Naskah Rekomendasi Nasional Reformasi Dewan Pers yang akan disampaikan langsung kepada Presiden dan DPR RI sebagai bahan kajian serta aspirasi insan pers Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti menyuarakan perubahan sampai kebebasan pers benar-benar dijalankan sesuai dengan amanat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita reformasi,” tandas Feri Rusdiono. Minggu (5/10/25).

Dengan semangat profesionalisme, keadilan, dan solidaritas nasional, DPP PWOD mengajak seluruh wartawan Indonesia untuk bersatu dalam gerakan moral memperjuangkan kemerdekaan pers sejati, bukan kebebasan semu yang dikendalikan oleh segelintir kekuasaan.

(RedaksiTim)

Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

Gresik –
Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menagih kejelasan janji kompensasi sebesar Rp100 juta dari pihak pengembang PT Lentera Grup Royal Emran 2. Hingga kini, warga baru menerima separuhnya, yakni Rp50 juta, sementara sisanya tak kunjung dibayarkan tanpa kepastian waktu.

Sebelum proyek pembangunan perumahan Royal Emran 2 dimulai, pihak pengembang sempat menggelar musyawarah bersama warga dan berkomitmen memberikan kompensasi penuh sebagai bentuk perhatian terhadap dampak aktivitas pembangunan di sekitar pemukiman warga. Namun setelah proyek berjalan, janji tersebut belum ditepati sepenuhnya, membuat warga merasa kecewa.

> “Awalnya pihak pengembang datang membawa janji manis dan ada kesepakatan tertulis. Tapi sampai sekarang baru separuh dibayar, sisanya tidak jelas kapan akan dilunasi,” ujar salah satu tokoh warga Dusun Gading, Sabtu (4/10/2025).

Pelunasan Disyaratkan dengan Pengeboran Sumur, Warga Menolak

Yang membuat warga semakin bingung, kini pihak PT Lentera Grup Royal Emran 2 disebut hendak melunasi sisa kompensasi dengan catatan warga harus menyetujui kegiatan pengeboran sumur di area perumahan. Sumur tersebut rencananya akan digunakan pihak pengembang untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi penghuni Royal Emran 2.

Namun mayoritas warga menolak syarat tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan baru.

> “Kompensasi itu hak warga, bukan alat tukar izin pengeboran sumur. Kalau mereka ingin mengebor, silakan ajukan izin resmi sesuai prosedur lingkungan. Jangan dikaitkan dengan pelunasan kompensasi,” tegas salah seorang warga lainnya.

Kades Pastikan Tidak Ada Kesepakatan Pengeboran

Kepala Dusun Gading, Mustofa, membenarkan adanya keluhan warga terkait kompensasi yang belum tuntas. Ia menyebut telah menerima laporan langsung dari perwakilan warga dan telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengembang pada Jumat (3/10/2025) untuk mencari solusi.

> “Benar, warga sudah menyampaikan laporan soal kompensasi yang belum selesai. Kami dari pemerintah desa siap memediasi agar ada kejelasan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Mustofa.

Ia menegaskan, dalam kesepakatan awal tidak pernah ada pembahasan soal izin pengeboran sumur, melainkan hanya perjanjian dua kali pembayaran kompensasi kepada warga.

> “Dari awal tidak ada izin pengeboran. Yang disepakati hanya dua kali pembayaran kompensasi, dan sekarang sudah lewat batas waktu jatuh tempo,” jelasnya.

Perusahaan Akui Dilarang Ngebor

Sementara itu, Leo, perwakilan PT Lentera Grup Royal Emran 2, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya rapat bersama warga terkait hal tersebut. Ia menyebut hasil rapat terakhir menyimpulkan bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengeboran sumur oleh warga setempat.

> “Hasil rapat, kita tidak diperkenankan untuk ngebor,” tulis Leo singkat melalui pesan WhatsApp.

Gus Aulia: Pengembang Wajib Lunasi Komitmen Tanpa Syarat

Menanggapi hal tersebut, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa tindakan pihak pengembang yang menunda pelunasan kompensasi dengan syarat tambahan merupakan bentuk wanprestasi terhadap kesepakatan warga.

> “Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab sosial pengembang kepada warga terdampak, bukan alat negosiasi proyek baru. Jika dalam perjanjian tertulis disebutkan dua kali pembayaran dan sudah jatuh tempo, maka perusahaan wajib melunasi tanpa syarat apa pun,” tegas Gus Aulia.

Menurutnya, LPK RI akan mendampingi warga Dusun Gading bila persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan itikad baik. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, lingkungan, dan perlindungan masyarakat sekitar.

> “Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga diabaikan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas, baik melalui mediasi maupun jalur hukum. Jangan ada pihak pengembang yang mempermainkan masyarakat kecil,” tegasnya lagi.

📝 PERNYATAAN SIKAP RESMI DPC LPK RI KABUPATEN GRESIK

Nomor: 09/PS-LPKRI/DPC-GRSK/X/2025
Tentang: Tuntutan Pelunasan Kompensasi Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean oleh PT Lentera Grup Royal Emran 2

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, setelah menerima laporan dan melakukan penelaahan terhadap situasi di lapangan, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak PT Lentera Grup Royal Emran 2 untuk segera melaksanakan kewajiban pelunasan kompensasi kepada warga Dusun Gading sebesar Rp50 juta sisa dari total kesepakatan Rp100 juta, tanpa mengaitkannya dengan syarat tambahan apa pun.

2. Menolak keras upaya pengembang yang mengaitkan pelunasan kompensasi dengan izin pengeboran sumur yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

3. Meminta Pemerintah Desa Sidoraharjo dan Kecamatan Kedamean untuk turun tangan aktif memfasilitasi penyelesaian agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

4. Menegaskan komitmen LPK RI Gresik untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi kepada warga apabila hak-hak mereka tidak segera dipenuhi.

5. Mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati setiap perjanjian yang telah disepakati secara sah.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat terdampak.

Gresik, 5 Oktober 2025
Hormat kami,
DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik

Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph
Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik

Hingga berita ini tayang, kami timsus LPK RI DPC Gresik bersama tim investasi siap mengawal aduan keluhan warga Gading hingga tuntas selesai permasalahannya,, dan selalu siap menyajikan fakta dibalik berita.

Timsus investigasi/ Redaksi.

Warga Soroti Mandeknya Penindakan Tambang Emas Ilegal di Sekadau, Janji Kapolda Kalbar Dipertanyakan

Sekadau, Kalimantan Barat — Minggu, 5 Oktober 2025

Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa janji pemberantasan PETI yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolda Kalbar tampaknya belum terbukti.

Dari hasil laporan masyarakat kepada awak media pada Minggu (5/10/2025), ditemukan kegiatan tambang emas ilegal yang beroperasi aktif di Dusun Sungai Putat (Suak Payung), Desa Sei Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Menurut sumber warga yang identitasnya dirahasiakan namun kredibel, aktivitas tambang tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang cukong berinisial “A”. Kegiatan ini disebut-sebut mendapat dukungan logistik dari jaringan mafia pemasok BBM subsidi jenis solar.

Setiap mesin atau lanting wajib setor sekitar Rp1,5 juta. Rp1 juta untuk pemilik lahan (tuan tanah), dan Rp500 ribu untuk pengurus lapangan. Aktivitas ini sudah berjalan empat hari,” ungkap sumber masyarakat kepada awak media.

Lebih mengejutkan lagi, sumber tersebut menyebutkan bahwa oknum “A” mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum aparat di jajaran Polda Kalbar, Polres Sekadau, serta sejumlah pemangku kebijakan di lingkungan Pemda Kabupaten Sekadau.

Dia (A) bilang sudah aman karena sudah ada biaya koordinasi sampai ke atas. Jadi tidak akan tersentuh hukum,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

Munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah yang seharusnya menjadi fokus penertiban ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan dan integritas aparat penegak hukum dalam menegakkan perintah Kapolda Kalbar yang berkomitmen memberantas tambang ilegal di seluruh Kalimantan Barat.

Kami hanya ingin tahu, kalau Kapolda sudah perintahkan tindakan tegas, kenapa tambang ini malah hidup lagi di depan mata?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan jaringan mafia solar subsidi yang mensuplai bahan bakar kepada penambang, serta pihak-pihak yang diduga menjadi beking atau pelindung aktivitas ilegal tersebut.

Beberapa pertanyaan publik kini mencuat:

Siapa sebenarnya pemasok BBM subsidi kepada para penambang?

Siapa cukong dan pelindung tambang ilegal ini?

Mengapa aparat di tingkat Polres Sekadau dan Pemda terkesan diam?

Apakah ada oknum yang terlibat dalam pembiaran kegiatan ini?

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Mereka mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menjerat aktor intelektual dan beking di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau aparat diam saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal keadilan,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Kapolres Sekadau, perwakilan Pemda, dan Humas Polda Kalbar, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Redaksi media membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kasus ini menambah daftar panjang aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang merusak lingkungan dan mencederai komitmen penegakan hukum. Publik kini menanti bukti nyata dari janji pemberantasan PETI yang selama ini hanya terdengar di tataran wacana.

Sumber : Warga Masyarakat

Ketua PWK Hadiri Undangan Upacara Bersama HUT TNI ke 80 di Lapangan Kodim 1203 Ketapang

Ketapang,Kalbar –

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar(PWK), Ali Muhamad, turut hadir dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 yang digelar di lapangan Kodim 1023 Ketapang. Minggu(05/10/2015) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Ketapang Alexander Wilyo, Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, Bupati Kayong Utara yang diwakili oleh Sekda, Ketua DPRD Ketapang, Ketua DPRD Kayong Utara, Kapolres Ketapang dan Kapolres Kayong Utara dan jajaran.

Kehadiran Ketua PWK yang juga salah seorang tokoh Pers di Kalimantan Barat ini tidak luput dari sorotan dan mewarnai kebersamaan TNI dengan insan Pers dalam acara yang penuh khidmat tersebut.

Upacara yang berlangsung pada 5 Oktober 2025 tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh ormas, serta anggota TNI dan Polri. Ali Muhamad yang akrab disapa Verry Liem terlihat hadir sebagai undangan khusus, menunjukkan eratnya hubungan antara media dan TNI, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang.

Ditemui usai upacara, Verry Liem menyampaikan apresiasinya kepada TNI atas dedikasi dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Ia juga berharap sinergitas antara wartawan dan TNI dapat terus ditingkatkan, terutama dalam hal penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

“Kami dari Persatuan Wartawan Kalbar sangat mendukung peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga siap bersinergi dalam memberikan informasi yang positif dan membangun kepada masyarakat,” ujar Verry Liem.

“Selamat HUT ke 80 kepada TNI, semoga TNI makin sukses berjaya dekat di hati rakyat. TNI Prima, TNI Merakyat, Indonesia Maju, “ucap Verry.

Kehadiran Ketua PW Kalbar ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antara insan pers dan TNI, serta memperkuat kerjasama dalam membangun daerah Ketapang yang lebih baik.

Tim PWK

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Jakarta, 06-10-2025.
Jabodetabek saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait peredaran obat keras yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH). Obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas di toko-toko kosmetik dan online, meskipun seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter.

Obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas tanpa resep dokter, menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka kenakalan remaja dan tindak kriminal.

Peredaran obat keras ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat, dengan potensi menyebabkan gangguan kejiwaan, kejang, hingga ketergantungan berat.

Dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Jakarta.

Pemerintah dan institusi kepolisian perlu melakukan evaluasi terhadap penanganan peredaran obat keras untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil efektif dan tegas.

Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian perlu mengambil langkah tegas dan terintegrasi untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal dan menghentikan praktik ini.

Meningkatkan profesionalisme dan humanisme petugas dalam menangani kasus peredaran obat keras sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan manusiawi.

Produksi dan distribusi obat ilegal dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, sementara penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Masyarakat diharapkan turut serta melakukan pengawasan lingkungan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum ke aparat berwenang.

Menurut H.Dedy Safrizal Ketua Umum Elang 3 Hambalang, “Obat ini akan menghancurkan para pemuda/i penerus bangsa yang akan menjadi korban. Saya berharap ini segera ditindak dan jangan ada APH dari tingkat Polda,Polres dan Polsek sampai ikut melindungi.”

Diduga aparat penegak hukum juga sudah tahu keberadaan toko Tramadol berkedok toko kosmetik, bukannya ditindak malah disuruh tutup. Hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi, karena banyak toko yang menyamarkan dagangannya dengan label “kosmetik,” “konter HP,” atau “barang kebutuhan rumah tangga,” sementara di bagian dalam toko, transaksi obat daftar G berlangsung rutin.

“Saya berharap Pemerintah Pusat segera ambil sikap untuk mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian supaya menindak tegas pelaku dan Oknum yang terlibat.” Ujar Ketua Umum Elang 3 Hambalang H.Dedy Safrizal. Minggu 5/10/2025.

(RedaksiTim)

DR.Tahroni,M.pd Resmi Dilantik Sebagai Sekertaris Daerah Brebes Yang Baru

Bumiayu,Brebes//Jawa Tengah
Rombongan Bupati Brebes beserta jajarannya sudah berada dibumiayu sejak Minggu (05/10/2025),untuk persiapan pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) yang baru yaitu DR.Tahroni,M,Pd.
Acara pelantikan pada Senin (06/10/2025) yang akan diadakan di Pendopo Kawedanan Bumiayu,Brebes.

Sebelumnya pada 7 Juli 2025,DR.Tahroni,M,Pd.dilantik sebagai Pj (Penjabat) oleh Bupati Brebes Hj.Paramitha Widya Kusuma,SE,Mm.

Menurut keterangan yang didapat dari masyarakat dan pemerintah daerah DR.Tahroni,M,Pd,salah satu kandidat terbaik yang sangat diminati oleh masyarakat Kabupaten Brebes,dilihat dari hasil poling di media sosial baik Facebook,Tiktok,Tweter(X) dan media media lain.

Antusiasme masyarakat dengan memberi dukungan kepada DR.Tahroni,M,Pd datang dari wilayah Brebes Selatan,yang meliputi 6 Kecamatan yaitu, Kecamatan Bumiayu, Paguyangan, Sirampog,Tonjong,Bantarkawung dan Salem.

Dari keterangan tokoh masyarakat Brebes Selatan Usuludin mengatakan,

“DR.Tahroni kandidat yang tidak diragukan lagi dari pengalamannya dan pas sekali bekerja sama dengan Ibu Pamitha,” katanya

Dengan dilantiknya Sekertaris Daerah yang baru,semoga amanah,diberikan kelancaran dan kekuatan dalam membangun Kabupaten Brebes dan dapat memberikan perubahan positif.( Team Brebes//Eko Yulianto)

Redaksi”Eko

Peluang dan Tantangan Ketahanan Pangan Global

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Ketahanan pangan global adalah isu krusial yang menentukan stabilitas sosial, ekonomi, dan politik dunia. Di tengah pertumbuhan populasi, perubahan iklim, konflik geopolitik, dan krisis energi, kebutuhan akan sistem pangan yang tangguh dan berkelanjutan semakin mendesak. Ketahanan pangan tidak hanya soal ketersediaan makanan, tetapi juga mencakup akses, kualitas gizi, dan stabilitas distribusi pangan.

Meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar, berbagai peluang juga muncul berkat kemajuan teknologi, inovasi pertanian, dan kolaborasi global.

*Tantangan Ketahanan Pangan Global*
Salah satu tantangan utama adalah pertumbuhan populasi dunia yang pesat. Diperkirakan populasi global akan mencapai hampir 10 miliar jiwa pada tahun 2050. Ini berarti dunia harus meningkatkan produksi pangan secara signifikan untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat, sementara sumber daya alam seperti tanah, air, dan energi semakin terbatas.

Perubahan iklim juga menjadi ancaman besar. Cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, dan naiknya suhu global telah berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan ketersediaan air. Banyak petani kecil yang menjadi tulang punggung produksi pangan dunia sangat rentan terhadap dampak ini.

Selain itu, konflik dan instabilitas politik, seperti perang di Ukraina dan Timur Tengah, telah mengganggu rantai pasok global untuk komoditas penting seperti gandum, jagung, dan pupuk. Ketergantungan pada impor pangan di banyak negara berkembang juga memperburuk krisis ketika terjadi lonjakan harga pangan dunia.

Masalah lain adalah ketimpangan distribusi dan pemborosan pangan. Sementara sebagian dunia mengalami kelaparan, sebagian lain justru membuang jutaan ton makanan setiap tahun. Ini menunjukkan bahwa tantangan ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, tetapi juga manajemen distribusi dan konsumsi.

*Peluang dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan*
Di balik tantangan tersebut, terdapat banyak peluang untuk memperkuat sistem pangan global. Inovasi teknologi pertanian menjadi salah satu solusi paling menjanjikan. Teknologi seperti pertanian presisi, drone, sensor tanah, dan kecerdasan buatan (AI) telah membantu meningkatkan efisiensi, hasil panen, dan ketahanan tanaman terhadap hama dan iklim ekstrem.

Urban farming dan pertanian vertikal juga menjadi alternatif masa depan untuk memproduksi makanan di tengah kota, mengurangi ketergantungan pada logistik panjang, dan menekan emisi karbon.

Selain itu, bioteknologi telah memungkinkan pengembangan varietas tanaman yang tahan kekeringan, tumbuh lebih cepat, dan bernutrisi lebih tinggi.

Peluang lain terletak pada kerja sama internasional dan kebijakan yang inklusif. Program bantuan pangan dari badan internasional seperti FAO dan WFP, serta kolaborasi dalam riset pertanian global, mampu membantu negara-negara miskin meningkatkan kapasitas produksi mereka. Investasi di sektor pertanian, terutama untuk petani kecil dan perempuan, sangat penting karena mereka memainkan peran besar dalam rantai pangan dunia.

Kesadaran konsumen yang meningkat terhadap keberlanjutan juga membuka peluang besar bagi sistem pangan global yang lebih adil dan ramah lingkungan. Konsumsi pangan lokal, pengurangan limbah makanan, dan peralihan ke pola makan yang lebih sehat bisa mendorong perubahan dari sisi permintaan.

Dengan demikian, ketahanan pangan global adalah tantangan multidimensi yang memerlukan respons terpadu dari seluruh elemen masyarakat, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Dunia dihadapkan pada risiko serius akibat perubahan iklim, konflik, dan ketimpangan.

Namun, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, memperkuat kerja sama internasional, dan membangun kesadaran publik, peluang untuk menciptakan sistem pangan yang berkelanjutan tetap terbuka lebar. Masa depan ketahanan pangan global bergantung pada kemampuan kita dalam mengubah tantangan menjadi langkah nyata untuk kemajuan bersama.

Red”

Pilar Ketahanan Pangan Masa Depan Umat Manusia

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Ketahanan pangan merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Dalam konteks global yang semakin kompleks. Ditandai dengan pertumbuhan populasi yang pesat, perubahan iklim, degradasi lingkungan, konflik geopolitik, dan ketimpangan distribusi sumber daya. Masa depan ketahanan pangan menjadi tantangan serius yang harus dihadapi secara kolektif.

Untuk memastikan umat manusia memiliki akses terhadap pangan yang cukup, bergizi, dan berkelanjutan, diperlukan pembangunan pilar-pilar ketahanan pangan yang kokoh dan adaptif terhadap dinamika zaman.

Pilar pertama ketahanan pangan masa depan adalah sistem produksi pangan yang berkelanjutan. Model pertanian konvensional yang bergantung pada penggunaan pestisida kimia, monokultur, dan eksploitasi lahan secara besar-besaran terbukti menyumbang pada kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas tanah. Oleh karena itu, inovasi dalam bidang agroteknologi menjadi kunci. Penggunaan pertanian presisi, teknologi bioteknologi seperti rekayasa genetika untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan tanaman terhadap hama serta perubahan iklim, serta adopsi sistem pertanian regeneratif akan sangat menentukan kemampuan umat manusia dalam memenuhi kebutuhan pangan tanpa merusak alam.

Pilar kedua adalah sistem distribusi dan akses pangan yang adil. Masalah ketahanan pangan tidak hanya tentang produksi, tetapi juga tentang bagaimana pangan itu didistribusikan. Saat ini, ironi global terjadi: jutaan orang mengalami kelaparan, sementara di sisi lain, makanan terbuang dalam jumlah besar di negara-negara maju. Untuk masa depan, diperlukan sistem logistik pangan yang efisien, dukungan infrastruktur di wilayah terpencil, serta kebijakan perdagangan yang adil dan tidak diskriminatif. Digitalisasi rantai pasok dan integrasi data produksi-distribusi juga dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi pemborosan.

Pilar ketiga adalah kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim dan krisis global. Krisis seperti pandemi, konflik geopolitik, hingga bencana alam yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim dapat mengganggu sistem pangan global. Oleh karena itu, sistem pangan masa depan harus dirancang dengan ketangguhan (resilience) sebagai prinsip utama. Diversifikasi sumber pangan, pengembangan bank genetik tanaman lokal, cadangan pangan nasional dan regional, serta kolaborasi internasional dalam menghadapi bencana harus menjadi prioritas dalam kebijakan pangan global.

Pilar keempat adalah pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pola konsumsi yang sehat dan berkelanjutan. Konsumsi berlebihan, ketergantungan pada produk olahan, serta rendahnya kesadaran gizi menjadi penyebab utama ketidakseimbangan dalam sistem pangan. Kampanye kesadaran pangan, pendidikan gizi, dan promosi gaya hidup ramah lingkungan akan mendorong masyarakat memilih makanan yang sehat, bergizi, dan diproduksi secara etis. Perubahan pola konsumsi ke arah makanan nabati dan lokal juga dapat menekan jejak karbon dari sistem pangan.

Pilar terakhir yang tidak kalah penting adalah inovasi teknologi dan kebijakan publik yang inklusif. Pemerintah, sektor swasta, dan lembaga riset harus bersinergi dalam mengembangkan teknologi baru seperti urban farming, vertical farming, protein alternatif (misalnya daging sintetis atau serangga), serta sistem pertanian pintar berbasis Internet of Things (IoT). Di sisi lain, kebijakan publik harus memastikan bahwa inovasi tersebut dapat diakses oleh petani kecil dan komunitas rentan agar tidak terjadi kesenjangan digital atau ketimpangan penguasaan teknologi.

Ketahanan pangan masa depan bukanlah sekadar urusan produksi, melainkan tantangan multidimensi yang memerlukan pendekatan holistik. Pembangunan lima pilar utama, produksi berkelanjutan, distribusi yang adil, adaptasi terhadap krisis, perubahan pola konsumsi, serta inovasi dan kebijakan adalah langkah strategis untuk memastikan seluruh umat manusia dapat menikmati hak dasar atas pangan. Masa depan pangan dunia terletak di tangan kita: apakah kita mampu membangun sistem yang adil, tangguh, dan berkelanjutan, atau justru membiarkan krisis pangan menjadi kenyataan yang menghantui generasi mendatang.

Red”

Langkau Culture & Art Festival #3 2025, menampilkan ragam seni lintas etnis dari pulau-pulau besar Indonesia

Kubu Raya Kalbar 4 Oktober 2025 –

Langkau Culture & Art Festival (LCAF) #3 tahun 2025 telah sukses diselenggarakan dari 24 hingga 28 September 2025 di Langkau Etnika Art Space, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Festival yang memasuki tahun ketiga ini menjadi wadah ekspresi budaya inklusif, menampilkan ragam seni lintas etnis dari pulau-pulau besar Indonesia: Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi. Ribuan pengunjung hadir menyaksikan pertunjukan tarian, musik tradisional, sastra, dan kompetisi budaya yang meriah, memperkuat identitas lokal dan persatuan dalam keberagaman.

Acara dibuka secara resmi pada Jumat, 26 September 2025, dengan seremonial pembukaan di Panggung Ekspresi, diikuti presentasi workshop kesenian Karungut oleh 12 seniman dan diskusi sastra. Penyisihan dan final lomba puisi kategori A dan B berlangsung sengit, sementara lomba mewarnai untuk anak-anak kategori A, B, dan C menarik partisipasi antusias dari generasi muda. Hari berikutnya menyajikan pertunjukan materi ujian Neotar Kids, lomba tari berpasangan, serta hiburan musik tradisional dari komunitas dan sanggar. Pada Minggu, 28 September 2025, lomba sape grup, hiburan komunitas, lomba busana anak, dan serasehan seniman dari berbagai pulau menjadi sorotan.

Malam puncak pada 28 September 2025 berlangsung megah di Panggung Liuk, diawali prosesi penyambutan, ceremonial, penyerahan hadiah pemenang, penampilan seniman dari berbagai pulau, dan pertunjukan kesenian Karungut. Acara ini resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, mewakili Bupati, yang menyampaikan apresiasi atas kreativitas panitia dan komunitas seni. Yusran menekankan festival sebagai simbol persatuan dan pelestarian budaya, serta layak menjadi event wisata resmi Kabupaten Kubu Raya. “Hadir di sini penampilan dari beberapa etnis, Ini suatu cikal bakal betapa besarnya bangsa ini,” ujar Yusran dalam pidato penutupannya.

Kepala Dinas Disporapar Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat, juga turut hadir mendampingi penutupan. LCAF #3 tidak hanya hiburan, tapi juga memperkuat kearifan lokal dan mendorong generasi muda berkarya dalam seni.

LCAF #3 2025 membuktikan diri sebagai platform pelestarian seni dan budaya Indonesia, dengan harapan terus berkembang di tahun mendatang.

Red”

Ketum AMI Apresiasi KPK, Desak Kasus KONI Jatim Dibongkar Tuntas

Surabaya – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, memberikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menahan 4 dari 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja KPK yang sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka. Namun, kami juga berharap agar 17 tersangka lain yang sejak beberapa bulan lalu sudah ditetapkan status hukumnya segera ditangkap dan ditahan. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih,” ujar Baihaki dalam keterngannya.

Lebih lanjut, Baihaki menegaskan bahwa kasus dana hibah Pemprov Jatim, termasuk aliran anggaran ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, harus diusut secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

“Kasus hibah ke KONI Jatim ini harus dibuka seterang-terangnya. Kami menduga masih ada keterlibatan kepala dinas, wakil kepala dinas, sekretaris dinas, pejabat struktural, hingga pihak swasta. Semua harus ditelusuri agar publik mengetahui siapa saja yang bermain di balik kasus ini,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Baihaki juga meminta agar KPK berani memanggil dan memeriksa sejumlah tokoh penting Jawa Timur yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus dana hibah tersebut. Ia menyebut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, serta Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami meminta KPK segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, bahkan penahanan bila memang ditemukan keterlibatan. Rakyat Jawa Timur menunggu ketegasan lembaga antirasuah ini,” tandas Baihaki.

Ia menegaskan, Aliansi Madura Indonesia akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendukung penuh langkah KPK agar pemberantasan korupsi di Jawa Timur berjalan transparan serta tidak setengah hati.

Red”