Beranda blog Halaman 496

Satgas Yonif 133/YS Peduli Anak-Anak Papua Bagikan Roti dan Bubur Kacang

0

Papua – Maybrat sebagai wujud kepedulian terhadap tumbuh kembang anak-anak, Satgas Yonif 133/YS melaksanakan program Yudha Sakti Sahabat Anak. Kali ini program tersebut diaplikasikan melalui kegiatan pembagian roti dan bubur kacang secara gratis kepada anak-anak serta olahraga bersama di Sekolah Dasar YPK Emaus, Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat-Papua Barat Daya, Sabtu (24/02/2024)

Dansatgas Yonif 133/YS Letkol Inf Andhika Ganessakti, mengatakan bahwa personelnya dalam hal ini Pos Kotis Susumuk melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial melalui program Yudha Sakti Sahabat Anak dengan kegiatan pembagian roti dan bubur kacang gratis sebagai penambah gizi serta kegiatan olahraga bersama siswa dan siswi SD YPK Emaus Susumuk.

“Kegiatan ini di ikuti oleh anak-anak tersebut guna memberikan tambahan gizi bagi anak-anak usia sekolah dasar,” terangnya.

Pada akhir kegiatan, salah satu siswa yaitu Amus Arjen Kaitana (11) menyampaikan rasa terimakasihnya kepada personel Pos Kotis Susumuk karena telah memberikannya roti dan bubur kacang secara gratis sebagai penambah gizi baginya dan teman-teman sekolahnya.

“Sa Arjen siswa kelas 5 SD YPK Emaus, Sa mengucapkan banyak terimakasih untuk Om TNI dari Satgas Yonif 133/YS yang telah berkunjung ke sekolah kami dan memberikan banyak makanan sehat kepada kami serta ikut olahraga bersama kami,” ujarnya.

Diharapkan oleh Satgas Yonif 133/YS, kegiatan ini bisa menjalar kesemua Satgas penggantinya, karena kepedulian terhadap gizi anak-anak tidak boleh putus hanya sampai sini dan semoga Program Yudha Sakti Sahabat Anak bisa terus aktif dimanapun dan kapanpun Yudha Sakti bertugas. (Satgas Yonif 133/YS)

Red”

Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung RI Menerima Audiensi Mahasiswa yang Mengikuti Student Exchange Program di Universitas Pancasila.

0

Jakarta- Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. menerima kunjungan sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum yang mengikuti Student Exchange Program (Program Pertukaran Mahasiswa) di Universitas Pancasila, bertempat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI,Jakarta Selatan, Jum’at (23/02/2024).

Adapun peserta yang mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa ini berjumlah 60 yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Pancasila serta mahasiswa pertukaran pelajar dari Universiti Malaya, Universiti Teknologi Mara Malaysia, Ateneo De Manilla University Philippine, Prince of Songkala University Thailand, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Warmadewa.

Dalam kunjungan ini, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. selaku pemateri melakukan diskusi interaktif terkait dengan tugas, fungsi pokok dan kewenangan Kejaksaan serta organisasi Kejaksaan yang terdiri dari 7 (tujuh) bidang dan 2 (dua) badan yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Badan Pemulihan Aset.

Selanjutnya, Kepala Biro Umum dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum juga memberikan atensi khusus kepada mahasiswa pertukaran pelajar dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand. Materi yang dibahas dalam kesempatan ini meliputi sistem hukum dan penerapan restorative justice di Indonesia.

Atas berbagai pertanyaan dari para mahasiswa, Kepala Biro Umum juga berkesempatan menjelaskan tentang penegakan hukum humanis yakni keadilan restoratif (restorative justice) yang diterapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yakni perkara-perkara yang menarik perhatian dan menyentuh hati nurani khalayak masyarakat. Selain itu, sesi diskusi dengan para mahasiswa juga meliputi pembahasan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejaksaan RI.

Menutup audiensi kali ini, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menyampaikan bahwa Pusat Penerangan Hukum selalu terbuka dan selalu hadir di masyarakat, karena penegakan hukum yang humanis itu memerlukan adanya Jaksa Hadir di seluruh elemen masyarakat, sehingga informasi terkait dengan kinerja Kejaksaan secara umum tidak hanya dilakukan dengan publikasi melalui media, tetapi juga disampaikan kepada masyarakat secara langsung melalui audiensi.

Turut hadir dalam audiensi ini yaitu Sekretariat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Annisa Dyah Ayu, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial Febrian Rizky Akbar, S.H., beserta Jaksa Fungsional pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (Red).

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Terpidana Korupsi An.Antono.

0

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, bertempat di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jum’at (23/02/2024), Sekitar pukul 16:50 WIB

Penangkapan DPO terpidana Korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran pers tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/02/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana Korupsi yang diamankan, yaitu:
Nama : Antono
Tempat lahir : Pamekasan
Usia/tanggal lahir : 54 Tahun/ 5 Juni 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat Tinggal : Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Adapun Antono merupakan TERPIDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Oleh karenanya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).

Hari Pers Nasional 2024, Ini Pesan Kapolres Morowali

0

Morowali – Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil tema ”Transformasi Kuli Tinta di era Digitalisasi, Media Pers Sebagai Pilar Demokrasi Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa”. diperingati di Taman Kota Fonusingko, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Morowali Ir. A. Rachmansyah Ismail yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Abd. Muttaqin Sonaru, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, Dandim 1311 Morowali Letkol Inf Alzaki yang diwakili Danramil Bungku Tengah, Kabid IKP Albakarah Firmansyah, Kepala Bank BRI, para jurnalis dan staf IKP Kabupaten Morowali serta undangan lainnya, Sabtu 24/2/2024.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Morowali menyampaikan ucapan selamat hari Pers dan terima kasih kepada Pemda Morowali dan rekan-rekan pers yang telah menyelenggarakan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 di Morowali.

“Terima kasih atas peran aktif rekan-rekan pers dan tetap kita jalin silaturahmi, kerja sama agar tetap memberikan informasi informasi sesuai fakta yang terjadi, jangan memberikan asumsi atau prediksi tetapi sampaikan fakta dan terima kasih atas kerja sama rekan-rekan pers sehingga pemilu Tahun 2024 berjalan aman dan tertib berkat sosialisasi aturan aturan terkait Pemilu yang diberitakan rekan-rekan pers.

Masih kata Kapolres, ia juga menyampaikan agar rekan-rekan pers profesional dan obyektif dalam menyampaikan berita dan memohon maaf bila ada kesalahan.

Diakhir sambutannya, Kapolres Morowali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers di Kabupaten Morowali yang telah berjuang keras dalam mengabdi untuk membantu menjaga keamanan di Kabupaten Morowali.

Adapun kegiatan Hari Pers Nasional dilaksanakan jurnalis Morowali berkolaborasi dengan dinas Kominfo Kabupaten Morowali yang dilaksanakan secara sederhana serta berjalan sukses dan penuh Khidmat.

Red”

Patroli dan Pengamanan Pos Perbatasan, Dari Brimob Sulteng Untuk Pemilu Yang Aman

0

PALU, -Dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas Satbrimob Polda Sulteng rutin menggelar kegiatan patroli, baik pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kantor Bawaslu hingga PPK kecamatan.

Patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan peningkatan kewaspadaan di sekitar kantor-kantor terkait sepanjang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Personel Brimob melakukan patroli dengan cermat, memastikan setiap area objek yang dituju terjaga dengan baik.

Tidak terkecuali, personil Brimob yang ditugaskan pada Kotis Perbatasan Propinsi Sulteng-Sulsel yang berada Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso dan Poskotis Perbatasan Propinsi Sulteng-Gorontalo yang berada di desa Paleleh Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.

Seperti yang dilaksanakan pada hari Jum’at 23 Februari 2024 dimana personil Kotis Pamona Selatan yang menyambangi Sekretariat PPK Pendolo Kec. Pamona Selatan dan Sekretariat PPK Korobono Kec. Pamona Tenggara dan Poskotis Paleleh yang menyambangi Sekretariat PPK Paleleh Kec. Paleleh.

Dansatbrimob Polda Sulteng KBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si. mengatakan, patroli rutin dan pengamanan perbatasan menjadi prioritas untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif

“Kegiatan patroli yang digelar jajaran Brimob Sulteng tersebut bertujuan untuk mendukung terciptanya situasi yang kondusif dan aman paska pelaksanaan Pemilu 2024 di Sulawesi Tengah” terang Dansat Brimob Sulteng

“Ini adalah bagian dari profesionalisme dan upaya Satuan Brimob Polda Sulteng, mewujudkan perintah Dankorbrimob Polri dalam menghadapi 17 ancaman tugas Korps Brimob Polri” tegasnya

Selain itu kata Kurniawan, kegiata satbrimobda Sulteng untuk mewujudkan commander wish Kapolda Sulteng dalam mengoptimalisasi budaya pelayanan prima serta kehadiran Polda Sulteng dan jajaran ditengah masyarakat terutama selama pelaksaaan Pemilu 2024,

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan keberlangsungan proses demokrasi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam setiap patroli, baik oleh tim Patroli kemitraan, Satgas OMB, termasuk personil yang bertugas pada Pos Perbatasan, personel diperintahkan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap situasi sekitar, menjaga ketersediaan sarana dan prasarana keamanan, serta memberikan dukungan kepada Kantor KPU dan PPK Kecamatan jika diperlukan.

“Patroli ini juga menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang kondusif paska pelaksanaan Pemilu” jelasnya

“Kegiatan patroli ini, termasuk oleh personil di perbatasan, diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan ketenangan kepada masyarakat serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar” Tutup Dansatbrimob.

Red”

Kepolisian lakukan penebalan pengamanan PSU dan PSL di Sulteng

0

PALU, Serentak di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah hari ini melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2024, Sabtu (24/2/2024)

Terdapat 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan PSU dan 2 TPS yang melaksanakan PSL.

“TPS yang melaksanakan PSU dan PSL tetap menjadi perhatian serius Kepolisian untuk melakukan pengamanan,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (24/2/2024)

Hal tersebut dibuktikan, pengamanan yang diturunkan untuk disetiap TPS yang melaksanakan PSU atau PSL lebih dipertebal atau diperbanyak, berbeda saat hari H pemungutan suara 14 Februari lalu, ujarnya

Djoko juga menyebut, ini sebagai komitmen kepolisian untuk menjamin pelaksanaan PSU atau PSL berlangsung aman, lancar dan tertib.

“Penebalan petugas pengamanan TPS dalam pelaksanaan PSU atau PSL khususnya dari unsur Kepolisian sebagai upaya untuk mencegah berbagai potensi kerawanan yang dapat terjadi di TPS,” tandasnya

“Kita semua tentunya berharap tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah dapat selesai sesuai tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU” harapnya

Djoko juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif hadir di TPS mengikuti PSU atau PSL serta membantu untuk melakukan pengawasan jalannya PSU dan PSL

Kepada para kontestan diingatkan untuk dapat mengendalikan diri, tidak melakukan provokasi apabila perolehan suara tidak sesuai dengan harapannya. Silahkan lakukan upaya atau langkah-langkah dalam pelaksanaan Demokrasi ini, tutup Kombes Pol. Djoko Winartono.

Red”

Penyidik Kejagung RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap 2 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s/d 2023.

0

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan kedua Saksi tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (23/02/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). S selaku VP PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara.

2). LAA selaku Kasubdit Jalur dan Bangunan Wilayah II Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Kapuspenkum menambahkan bahwa
adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum menerangkan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red).

Tim Penyidik Kejagung RI Pemeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas Tahun 2010 s/d 2022.

0

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (23/02/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). FAA selaku Pegawai PT Antam Tbk.
2). HW selaku pihak swasta.

Tambahnya Kapuspenkum menerangkan bahwa kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,katanya.

Lanjutnya Kapuspenkum mengatakann bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ucapnya. ( Red).

Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Asal Kejaksaan Pekan Baru.

0

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru,bertempat di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis (22/02/2024) Sekitar pukul 21:00 Wib.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (23/02/2024).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Syarif Abdullah
Tempat lahir : Kediri
Usia/tanggal lahir : 68 Tahun/ 19 Agustus 1956
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan
Tempat Tinggal : Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.

Lebih lanjut Kapuspenkum menerangkan bahwa adapun Syarif Abdullah merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah).
Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara Saat diamankan, Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).

Anggota Kodim dan BNN Karangasem Berusaha Sekuat Tenaga Selamatkan Siswa Dari Kematian dan Kesengsaraan

0

Karangasem – Personel Kodim 1623/Karangasem dipimpin Pasiterdim Kapten Inf Marjuli dan Analis Pemberdayaan Masyarakat BNNK Karangasem I Made Putu Ludra Warsa, S.E., berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkan puluhan siswa di Ruang Lab SMAN 1 Manggis dari kematian dan kesengsaraan pada Jumat (23/02/24).

Upaya penyelamatan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan sasaran non fisik TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem melalui pemberian sosialisasi materi Wawasan Kebangsaan/Bela Negara dan penyuluhan bahaya Narkoba oleh Staf Teritorial dan BNN Kab. Karangasem kepada 40 orang siswa SMAN I Manggis.

Dalam materinya, Analis Pemberdayaan Masyarakat BNNK Karangasem mengatakan, Narkoba adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang hingga kematian pada penggunanya. “Sayangilah dirimu, selamatkan dirimu dari bahaya Narkoba karena zat tersebut tak akan mengubah hidupmu menjadi lebih baik,” tambah I Made Ludra.

Di lokasi yang sama namun waktu berbeda, Pasiterdim 1623/Karangasem memberikan materi Wawasan Kebangsaan/Bela Negara. Kapten Inf Marjuli mengatakan pentingnya peningkatan dan pengembangan wawasan kebangsaan dalam menjawab tantangan yang saat ini menjadi permasalahan bangsa khususnya pada kaum muda, terutama jika ditinjau dari adanya berbagai indikasi redupnya semangat terhadap rasa cinta tanah air dan bangsa saat ini.

Kapten Marjuli mengajak kepada para siswa sebagai generasi muda, untuk bersatu padu menjadi pelopor untuk meraih cita-cita dan tujuan bangsa yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Perang masa kini yang menjadi ancaman nyata bagi kita yaitu perang ekonomi yang meliputi pangan, air dan energi, serta kondisi perspektif ancaman bangsa Indonesia meliputi ancaman terorisme dan Narkoba yang dapat menyebabkan kesengsaraan jika kita tidak bisa mengantisipasinya,” tambah Pasiter. (Pen Kodim 1623/Karangasem)

Red”