Beranda blog Halaman 485

Sinergritas Tiga Pilar Gilirejo Evakuasi Pasien ODGJ

Boyolali. Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Puskesmas Wonosamudro, Babinsa Koramil 17/Wonosegoro dan Babinkamtibmas Polsek Wonosegoro mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial S di Dukuh Buluk Desa Gilirejo Kecamatan Wonosamudro ke RSUD Simo guna penanganan khusus. Rabu ( 06/03/24)

Babinsa Koramil 17/Wonosegoro Kodim 0724/Boyolali Serka M Torik mengatakan evakuasi dilakukan dengan cara menjemput pasien ODGJ itu menggunakan ambulans Puskesmas Wonosamudro setelah tim melakukan pendekatan terhadap keluarga.

“Informasi yang kita terima, bahwa penyakit pasien ODGJ yang berinisial S kambuh dan membakar tumpukan kayu yag ada di depan perapian dapur sehingga membesar dan mengakibatkan atap dapur terbakar, kerugian materil diperkirakan mencapai kurang lebih 2 juta

Upaya memadamkan kebakaran rumah berhasil dan dilanjutkan membujuk pasien S berobat.

Dengan dukungan keluarga, tiga pilar, dan Dinas Sosial, semua berharap aksi pasien berinisial S dapat dihentikan.

Kades Gilirejo mengaku bangga dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Babinsa dan Babinkamtibmas serta aparat lainnya cepat tanggap dan humanis dalam penanganan warganya, sehingga nurut dan mau berobat.

Diharapkan ke depan terus terjaga keharmonisan dan soliditas kekeluargaan ini.

Red”

414 Personel Polres Kebumen Mengikuti Rikkesla Biddokkes Polda Jateng

Kebumen – Sebanyak 414 personel Polres Kebumen mengikuti pemeriksaan kesehatan berkala (Rikkesla) yang dilakukan oleh Biddokkes Polda Jateng.

Rikkesla Biddokkes Polda Jateng bekerja sama dengan Laboratorium Klinik Kualita Medica Semarang dan dilaksanakan di Gedung Tribrata Polres Kebumen setelah pelaksanaan apel pagi rutin, Rabu 6 Maret 2024.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, Rikkesla yang dilakukan merupakan kegiatan rutin untuk mengetahui kondisi kesehatan para personel.

“Rikkesla ini dilaksanakan setahun sekali secara berkala. Juga untuk mengetahui kondisi kesehatan para personel,” jelas AKP Heru.

Lanjut AKP Heru, Rikkesla yang dilakukan juga sekaligus untuk memastikan kesehatan personel pasca pengamanan rangkaian pemilu serta persiapan menjelang operasi kemanusiaan pengamanan Lebaran 2024.

“Saat personel kami bertugas, kondisi kesehatan harus benar-benar fit. Jadi Rikkesla yang dilaksanakan penting sekali diikuti oleh personel,” ungkap AKP Heru.

Selanjutnya Kasidokkes Polres Kebumen Aipda Dian Budi mengungkapkan sedikitnya ada enam jenis pemeriksaan kesehatan yang dilakukan. Pertama pemeriksaan fisik, pengambilan sampel darah, DVI, pengambilan sampel urine, EKG Jantung, dan Odontogram.

“Setiap peserta harus Rikkesla wajib mengikuti item pemeriksaan yang telah ditentukan,” jelas Aipda Dian.

Jika peserta memiliki masalah kesehatan bisa langsung diketahui melalui test ini dan segera dilakukan penanganan sejak dini.

Red”

Diduga Belum Ada Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik Kecamatan Labuhan Maringgai Labrak Aturan

LAMPUNG TIMUR- Diduga belum miliki izin pemasangan tiang Internet Fiber Optik (F.O) milik PT. GIGA PATRIA MULTIMEDIA tabrak aturan. Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, atau F.O baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan dan pemukiman banyak sekali ditemukan.

Salah satu contoh pemasangan tiang internet F.O yang pekerjaannya berada di Jalan lintas Sriminosari,kawatan kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur yang berjalan tanpa ada tindakan atau pengawas dari pemerintah terkait.

Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu tumbuh subur yang diduga tanpa ada yang mengantongi izin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, pemasangan tiang dari PT. GIGA PATRIA MULTIMEDIA diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Dinas Kominfo,Kabupaten Lampung Timur,Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Sunarya mengaku salah satu warga Muara gading mas adalah perwakilan dari pihak perusahan tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut.

” Saya sebagai penjemput kontribusi dari perusahaan mas..untuk surat perizinan saya harus izin dulu ke pihak perusahaan untuk meminta” Pungkas sunarya dengan entengnya.

Karena sudah jelas aturan perizinan berdasarkan rekomendasi izin dari warga yang terdampak.

Sunarya pun tidak dapat menunjukkan legalitas atau surat tugas dari pihak PT. GIGA PATRIA MULTIMEDIA.

Ditempat yang berbeda,saat awak media konfirmasi dikediaman Ibu Ningsih Srimurni
Jln.Raya masjid Bom Rt 01 /01 ,Desa Muara Gading Mas,Kec.Labuhan Maringgai yang berdampak halaman rumahnya ditanami tiang F.O tanpa izin.

“Iya bang..sekitar minggu lalu (01/02) mereka menanam tiang itu dipojokan tanah milik kami tanpa ada permisi atau izin pada kami” Tegas Ningsih.

Dalam hal ini, Pemerintah Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di wilayah kabupaten Lampung Timur. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media.

“Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tersebut”, ungkap salah satu warga dengan nada kesal, yang tidak mau di sebutkan namanya.

Wardoyo dan Sukarni warga Sriminosari RT 05. Dusun 01 kawatan,Kecamatan Labuhan Maringgai,juga terdampak halaman rumahnya ditanami tiang tiang F.O tanpa izin dari pihak perusahaan.

” Saya gak tahu mas rame bener kemaren yang nanem tiang itu dihalaman rumah saya..saya pun tidak tahu itu tiang apa karena mereka tidak bilang apa apa” Ucapnya.

Sampai berita ini ditayang belum ada kutipan resmi dari pemerintah terkait.

Redaksi:(ZU)

 

Kodim 1710/Mimika Pamerkan Produk Unggulan Pada Kegiatan Rapim Kodam XVII/Cenderawasih

Timika – Kodim 1710/Mimika mengenalkan produk unggulan khas daerah di ajang pameran produk unggulan pada kegiatan Rapim Kodam XVII/Cenderawasih yang dilaksanakan di lapangan Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura. Rabu (06/03/2024).

Dalam acara pameran tersebut Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan beserta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XVII/Cenderawasih Ny. Juliet Izak Pangemanan dan PJU Kodam XVII/Cenderawasih meninjau langsung stand pameran produk unggulan Kodim 1710/Mimika.

Komandan Korem 174/ATW Brigjen TNI Agus Widodo S.IP., M.Si. didampingi Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi turut menyambut Pangdam XVII/Cenderawasih saat mengunjungi stand pameran produk unggulan Kodim 1710/Mimika.

Kodim 1710/Mimika menampilkan beragam jenis inovasi produk unggulan yang dapat mendukung UMKM dan produktivitas petani di wilayah. Berbagai jenis produk unggulan yang dikerjakan oleh Anggota dan Persit Kodim 1710/Mimika diantaranya Kopi Amungme, Tepung Sagu Kering, Keripik Singkong, Keripik Pisang, Keripik Bayam, Manisan Nanas, Emping Jagung, Sirup Nanas, Cheese Stick Caisim dan Tahu Bakso Cakalang.

Pada kesempatan tersebut, Dandim 1710/Mimika merasa senang karena Kodim Mimika dapat berpartisipasi dalam ajang pameran produk unggulan yang di selenggarakan oleh Kodam XVII/Cenderawasih. “Tujuan kami yaitu ingin memperkenalkan hasil produk unggulan dari Kabupaten Mimika kepada masyarakat Jayapura serta masyarakat luas pada umumnya,” kata Dandim.

Dandim 1710/Mimika menambahkan “Sebagai Prajurit dan Persit kita harus memanfaatkan waktu luang, sepanjang mampu membantu perekonomian keluarga dan tidak mengganggu tugas dan kewajiban kita.” ujar Dandim. (Pen Kodim 1710/Mimika)

Red”

Berkas Perkara P.21 Dua Tersangka ledakan smelter PT ITSS diserahkan Kejari Morowali

PALU, -Berkas perkara dua warga negara asing (WNA) dari Cina tersangka kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) akhirnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

“Dua tersangka inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (6/3/2024)

Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 27 Februari 2024, ujarnya

“Hari ini penyidik Satreskrim Polres Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali” jelas Kasubbid Penmas.

Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka tahap penyidikan Kepolisian selesai, tandasnya

“Untuk selanjutnya kita tunggu bersama proses persidangannya di Pengadilan,” pungkasnya

Untuk diketahui ledakan tungku smelter nikel PT ITSS yang terjadi 24 Desember 2023 menjadi perhatian publik,

Akibat peristiwa tersebut tercatat 59 karyawan menjadi korban, 21 orang diantaranya meninggal dunia dengan rincian 8 pekerja asal cina dan 13 pekerja lokal, selebihnya korban luka-luka.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran keamanan keselamatan kerja (K3) dalam ledakan smelter nikel PT ITSS.

Akhirnya Kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu inisial ZG (41) selaku pengawas keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel.

PT ITSS meminta ZG untuk membantu mereka, serta tersangka Z (35) menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI.

Red”

Panglima TNI Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun Kostrad Ke-63 Tahun 2024

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri puncak perayaan HUT Kostrad ke-63 dengan tema “Petarung Militan Penjaga Kedaulatan NKRI”, bertempat di Beach City Internasional, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI memotong nasi tumpeng untuk diberikan kepada seorang prajurit Kostrad, sebagai rasa syukur dan penghargaan dalam pelaksanaan tugas.

Turut menghadiri HUT Kostrad ke-63 diantaranya, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Jenderal TNI (Purn) Mulyono.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Gelapkan Mobil, Sopir Travel Diringkus Polsek Rembang Purbalingga

Purbalingga – Polsek Rembang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024) mengatakan Polsek Rembang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK.

Korban yaitu Sudirin (42) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Sedangkan tersangka berinisial SA (27) sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga.

“Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan. Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan,” jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Rembang Iptu Khaliman dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/2/2024) di rumah korban. Karena pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam dan pelaku tidak diketahui keberadaannya, akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rembang.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung usai beraksi. Hingga kemudian berhasil diamankan kerja sama dengan Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.

“Pelaku diamankan petugas pada Jumat (1/3/224) sekira jam 09.00 WIB, saat akan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang usai kabur ke Lampung,” jelas Wakapolres.

Dari penangkapan tersangka kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry yang sempat digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK warna abu-abu metalik, satu buah STNK mobil, satu buah kunci kontak mobil dan BPKB mobil tersebut.

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar hutang. Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp. 5 juta dan uangnya digunakan membayar hutang sebesar Rp. 4 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Setelah menggadaikan mobil tersangka mengaku sempat pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan. Tujuannya agar mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil. Namun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian pulang dan diamankan polisi.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara,” jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Red”

Disinyalir Kades Pl Terbakar Lantik Perangkat nya tidak sesuai Prosedur.

Merangin,,Perangkat Desa adalah bekerja menjalan sebagian tugas yang diberikan oleh Kepala Desa, namun proses untuk menempati Jabatan Perangkat Desa tentu haruslah memenuhi Persyaratan dan Ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Lain halnya Perangkat Desa, Desa Pulau Terbakar Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin, Bahwa Kades diduga mengangkat Perangkat Desanya tidak sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undangan yang ada.

Hal ini terungkap melalui salah satu Masyarakat Desa Pulau Terbakar, yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan ini, mengatakan bahwa Perangkat Desa Pulau Terbakar yang diangkat oleh Kepala Desa sebagian besar tidak memenuhi syarat.

,,Saya tahu persis Perangkat Desa yang diangkat oleh Kades, sebagian besar tidak memenuhi persyaratan diantaranya terdapat 3 Kadus, ada umur nya sudah lewat 42 tahun saat dilantik, kemudian ada juga Kadus tidak memliki ijazah SMA dan 1 orang dengan Jabatan Kaur juga tidak memliki ijazah SMA,,Beber Warga.

Terpisah Konfirmasi melalui via Watshapp Kepala Desa Pulau Terbakar Kecamatan Tabir Barat membantah tudingan tersebut, dengan memperlihatkan Surat Rekomendasi Camat terkait Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Terbakar pada bulan Agustus tahun 2022, namun ketika media ini meminta Lampiran dari Surat Rekomendasi tersebut, Kades tidak bisa memperlihatkan Dukumen Lampiran terkait, malah menawarkan untuk bertemu.

,,Kita ketemu be besok dak,,ujar Kades singkat.

Dilain tempat, Camat Tabir Barat Abdurrahman, mengklarifikasi terkait Surat Rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 22 Agustus 2022 dengan nomor: 141.1/401/PPMD-KCTB/2022 Tentang Rekomendasi Pengangkatan Calon Perangkat Desa Pulau Terbakar Periode 2022-2028, Bahwa yang Surat yang dikeluarkan oleh Camat Tabir Barat sudah sesuai dengan Peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

,,Memang sudah saya terbitkan Rekomendasinya, namun apabila yang diangkat oleh Kades tidak sesuai dengan apa yang saya Rekomendasi kan seperti nama nama yang terlampirkan pada Rekomendasi tersebut, itu diluar Tanggungjawab saya,, ungkap Camat melalui via Watshapp.

Namun apabila dugaan ini benar adanya, Kepala Desa Pulau Terbakar Kecaman Tabir Barat tersebut dapat dikategorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dengan menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan demi kepentingan Intres, dan kebijakan ini tidak dibenarkan secara hukum.6/3/2024*(Zam)

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK Pos Bantan Bantu Masyarakat Panen Padi

Sanggau, –Pos Bantan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK Danpos Serka Bayu Irawan berserta 3 anggota membantu masyarakat panen padi di Dusun Bantan, Desa Bungkang, Kec. Sekayam,Kab. Sanggau, Prov. Kalbar. Rabu (06/03/2024).

Danpos Bantan menyampaikan, membantu masyarakat panen padi sebagai wujud kedekatan prajurit TNI dengan masyarakat, melalui kegiatan itu terjalin komunikasi, rasa
kekeluargaan dan kebersamaan maka akan semakin memperkuat persatuan dan kesatuan antara TNI dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan.

Menurutnya, kehadiran prajurit Satgas Pamtas RI-Mly tidak semata-mata menjaga dan pengamanan perbatasan, namun prajurit TNI juga selalu hadir untuk membantu setiap kesulitan masyarakat dan meringankan beban masyarakat khusus di daerah perbatasan.

“Melalui kegiatan seperti itu diharapkan akan tercipta komunikasi dan juga hubungan yang baik antara personel Satgas Pamtas RI-MLY dengan masyarakat, sehingga dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan antara personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK dengan warga di wilayah
perbatasan.” Ucap Serka Bayu Irawan.

Salah satu pemilik ladang ibu Ida mengucapkan terima kasih kepada Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK Pos Bantan yang sudah membantu mulai dari menanam sampai dengan kegiatan panen saat ini.

“Saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan prajurit TNI dari Pos Bantan, kehadiran bapak-bapak Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK dapat memberikan motivasi
kepada masyarakat di Desa Bungkang ini sehingga kami lebih bersemangat dan lebih giat dalam melakukan pekerjaan serta menumbuhkan semangat gotong royong dan rasa kekeluargaan.” (Armed 16/TK)

Red”

Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Kesucian Bulan Ramadhan Tanpa Suara Petasan

Polda Jateng – Kota Semarang | Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan, Polda Jateng menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan. Hal ini sekaligus sebagai edukasi pada masyarakat terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan petasan, yang tidak hanya mengganggu, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan bersama.

“Penggunaan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan,” ujar Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Jateng pada Rabu, (6/3/2024) siang.

Disebutkan bahwa penggunaan petasan juga melanggar hukum, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

“Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa ijin, termasuk masyarakat yang bermain petasan. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Pihaknya juga tidak segan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar ketentuan. Ditegaskan, hal ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.

Kabidhumas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Laporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya. Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua,” tandasnya

Red”