Beranda blog Halaman 484

Panglima TNI Hadiri Acara Pembukaan Kongres Hikmabudhi ke-XII Tahun 2024

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pembukaan Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmabudhi) ke-XII Tahun 2024 dengan tema” Kepemimpinan Berkelanjutan Menyongsong Indonesia Emas 2045″ yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo bertempat di Hotel Mercure Convention Center, Ancol Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).

Turut Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan, S.H., Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto .S.I.K.,Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo M.Si., Wakil Menteri Agraria ATR/BPN Raja Juli Antoni. Ph. D., Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Umum Hikmabudhi Hiriawan, Dirjen Humas Umat Budha, dan Majelis Yang Mulia Sangga Anubudhana Banti Suhu.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Kapuspen TNI: TNI dan Media Bersinergi Sampaikan Informasi Yang Akurat dan Tepat

(Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., didampingi Kabidpenum Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, Kabid MC Kolonel Sus Aidil dan Kabidpeninter Letkol Cba Tedi Rudianto melaksanakan kunjungan kerja ke kantor tribunnews.com yang berlokasi di Jl. Gelora X C No.29 Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Kedatangan Kapuspen TNI beserta rombongan dalam rangka mempererat hubungan dan kerja sama di bidang penyiaran berita. Kunjungan ini merupakan upaya untuk meningkatkan sinergi antara TNI dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan tepat kepada masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Kapuspen TNI mengungkapkan pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang benar dan berimbang kepada publik. “Saya menyampaikan apresiasi atas kontribusi tribunnews.com dalam memberitakan berbagai kegiatan TNI,” ucap Mayjen TNI Gumilar.

“Saya berharap silaturahmi ini dapat menjadi awal yang baik dalam memperkuat kerja sama antara TNI dan tribunnews.comdalam menyajikan berita yang bermanfaat dan informatif bagi masyarakat,” pungkas Kapuspen TNI.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Satreskrim Polres Kendal Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Kendal

KENDAL – Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial S (36) warga Desa juwiring Kecamatan Cepiring, SL (29) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung dan AS (23) warga Desa Pidodo Wetan Kecamatan Patebon Kendal pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 01.00 wib dirumahnya masing masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan bahwa, “Tiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah saudara Pujiono dukuh Ringinmulyo Rt 09/ 03 Desa Sidomulyo Kecamatan Cepiring dengan menggunakan kunci T, berdasarkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol H 6716 GU,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.

Selanjutnya ketiga tersangka diringkus dirumahnya masing masing dan mengakui sudah empat kali pencurian sepeda motor di tempat berbeda diwilayah Kabupaten Kendal.

Polres Kendal akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka.

Kini para tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kendal menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.

“Saat memarkir sepeda motor, pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan atau menaruh kunci di dashboard, pastikan sepeda motor terkunci setang, bila perlu gunakan pengaman ganda, jangan menaruh barang-barang berharga di bagasi motor, serta pastikan memarkirkan sepeda motor di tempat yang dapat terlihat dan diawasi,” pesan Kasat Reskrim.

(Timsus Jateng)

Giat Bansos dan Bakti Kesehatan, Kapolda Jateng sentuh Pekerja TPSA Plumbon

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. menggelar bakti sosial berupa bantuan sembako dan juga bantuan kesehatan kepada Masyarakat yang membutuhkan, Kamis (28/03/2024) setelah memimpin Rakor Linsek Ops Ketupat Candi 2024, yang diselenggarakan di Hotel Artos Mertoyudan, Kab. Magelang.

Bakti kesehatan dan Bakti sosial ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen dari Polri yang terus hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pangdam IV Diponegoro Mayjen Dedi Suyadi, Waka Polda Jateng Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Irwasda Polda Jateng Kombes. Pol. Drs. Rudy Mulyantoko, Karoops Polda Jateng Kombes. Pol. Basya Radyananda, S.I.K., M.H., Dirlantas Polda Jateng Kombes. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., Dir Samapta Polda Jateng Kombes. Pol. Risto Samodra, S.Sos., S.I.K., S.H., M.H., dan Dir Pamobvit Polda Jateng Kombes. Pol. Pri Hartono Eling Lelakon, S.I.K.

“Di bulan suci Ramadhan ini kita berbagi kebutuhan bahan pokok Masyarakat,
termasuk juga kebutuhan masyarakat akan Kesehatan ” Ungkap Kapolda.

Bakti kesehatan itu sendiri diselenggarakan di TPSA ( tempat pembuangan sampah akhir) dusun Plumbon, desa Banyuurip kecamatan Tegalrejo, kabupaten Magelang. Untuk Bhakti kesehatan yang dilakukan diantaranya adalah pemeriksaan tekanan darah, konsultasi Kesehatan, dan pemberian obat-obatan.

Kapolda juga menyiapkan paket sembako yang diserahkan kepada masyarakat, khususnya para pemulung dan penarik gerobak sampah di TPSA Banyuurip.

“ saat Ramadhan berjalan sampai nanti Lebaran semoga bersama-sama kita bisa meraih kemenangan dan merasa berbahagia .” Pungkas Kapolda Jateng.

Red”

Direktur Guetilang Jadi Pembicara Program Sosialisasi BP2MI di Indramayu

Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, khususnya terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berupaya aktif melakukan sosialisasi program Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

Kegiatan sosialisasi yang digelar BP2MI ini menggandeng Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Desa Widasari dan Cybers Job. Direktur Media Online Guetilang Hence Mandagi, turut didaulat menjadi salah satu pembicara pada program sosialisasi ini. Mandagi memberikan materi tentang peran Citizen Journalism dalam sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI.

“Sebelum diberangkatkan kami akan melatih dasar-dasar jurnalistik bagi para calon PMI agar saat mereka bekerja di luar negeri bisa menjadi kontributor media Guetilang. Sehingga persoalan, kendala, atau perlakuan diskriminasi yang dialami PMI akan diberitakan di media Guetilang agar diketahui publik atau pemerintah di Indonesia,” papar Mandagi.

Dia menambahkan, PMI juga bisa melakukan review pariwisata atau lokasi wisata kuliner yang terbaik di negara penempatan. “Sehingga tulisannya bisa menjadi referensi bagi warga Indonesia yang berlibur di negara tersebut dan membutuhkan informasi wisata dan budaya setempat,” terang Mandagi yang juga menjabat Ketum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia.

Di sesi yang sama, Divisi Cybers Job, Oky yang turut menjadi nara sumber mengatakan, para calon PMI akan dibiayai seluruh beban pemberangkatannya ke luar negeri oleh pihak Perusahaan dan penggantian biaya biaya tersebut dicicil bulanan dari gaji saat PMI resmi bekerja. “Para CPMI bahkan diberi peluang usaha Warkop Digital begitu kembali ke tanah air langsung menjadi juragan. Ini sangat membantu warga dan terhindar dari tipu-tipu para agen perekrut CPMI ilegal,” terangnya.

Sementara pembicara lainnya, Kepala Pusdatin BP2MI Devriel Sogia, dalam pemaparannya memberikan penekanan terkait informasi awal yang harus diketahui warga yang ingin bekerja keluar negeri. Selain itu, menurutnya, CPMI harus bisa memiliki kemampuan berbahasa sesuai negara tempat PMI bekerja agar saat bekerja mengerti bahasa dan permintaan yang disampaikan oleh majikannya.

“Untuk mencegah TPPO maka calon PMI tolong lihat lowongan pekerjaan yang ada di Sisko BP2MI dan kantor Dinasnaker setempat. Tujuannya agar pekerjaan yang tersedia sesuai dengan kempetensinya. Karena permasalahan yang ada, terutama laki-laki, bekerja di sektor nelayan contohnya tapi tidak memiliki jiwa pelaut. Akibatnya baru dua hari bekerja sudah minta dipulangkan,” papar Devril.

Pada acara pembukaan sosialisasi ini Kepala BP2MI Beni Ramdhani yang diwakili Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasific Agustinus Gatot Hermawan sempat memberikan arahan dan pemaparan tentang mekanisme penempatan PMI procedural dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya PMI di hadapan 200 warga dan calon PMI yang berasal dari berbagai Kuwu (desa) se-Indramayu, serta pejabat setempat dan aparat Bhabinkamtibmas.

“PMI penyumbang devisa negara kedua terbesar yakni 199,6 triliun rupiah setelah sektor migas. Jadi sudah sepantasnya pemerintah memberi penghargaan perlindungan terhadap PMI, purna PMI, dan bahkan keluarga PMI,” ungkap Agustinus saat memberikan arahan dan pemaparannya pada kegiatan sosialisasi ini Rabu (27/3/2024).

Terkait dengan penempatan PMI, Agustinus menambahkan, calon PMI harus memahami persyaratan kerja ke luar negeri. Ia menjelaskan, syarat utama harus berusia minimal 18 tahun dan sehat jasmani dan rohani.

“Selain itu harus punya kompetensi sesuai pekerjaan dan jabatan yang akan dilakukan selain kompetensi bahasa. Yang terpenting wajib ada Jaminan sosial ketenagakerjaan dan memiliki dokumen lengkap seperti pasport, visa, dan kontrak kerja agar berangkat sesuai prosedur,” terang Agustinus.

Di kesempatan yang sama, Bupati Indramayu yang diwakili Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Indramayu Nonon Citra, dalam sambutannya mengatakan, upaya perlindungan terhadap PMI terus dilakukan pemda yakni sebelum dan sesudah PMI berangkat.

“Terlebih mayortias pendaftar calon PMI adalah kaum perempuan. Pada tahun 2022 terdapat 12.427 wanita bekerja di luar negeri dan moyoritasnya bekerja di Taiwan dan Hongkong. “Kita sosialisasikan pasar kerja dan fasilitas pelatihan CPMI malui BLK yang terakreditasi,” ujar bupati.

Sementara itu, Kepala Kuwu (Desa) Widasari, Wardani mengapresiasi BP2MI yang menyetujui desanya sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi perlindungan PMI bagi para calon PMI. “Di desa kami ada warga yang menjadi korban TPPO. Dan kegiatan ini sangat tepat dilaksanakan di Desa Widasari. Peserta juga sebagian dihadirkan dari desa kami,” ujarnya.

Dikatakan pula, pihaknya siap bantu memberi masukan dan informasi kepada warga masyarakat agar berangkat ke luar negeri menggunakan jalur resmi yang tidak ada pungutan biaya. “Kami saat ini mendapat akses dengan perusahaan Cybers Job yang tidak memungut biaya sama sekali bagi CPMI,” ungkap Wardani. ***

Red”

Diperkirakan 193 Juta Jiwa Akan Mudik ke Jawa Tengah

Polresta Magelang Polda Jawa Tengah, Sebanyak 193 juta jiwa yang diperkirakan akan memasuki wilayah Jawa Tengah pada Lebaran mendatang. Estimasi arus mudik pada tanggal 5 April 2024, sedangkan arus balik Lebaran pada 12 April 2024.
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. mengatakan hal itu di sela-sela rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Rapat yang digelar di Grand Artos Hotel & Convention Magelang itu diikuti seluruh Kapolres, Dandim, Danrem dan Bupati/Walikota se-Jateng, hari ini, Kamis (28/03/24).

Dijelaskan, rapat koordinasi itu gunanya untuk menyamakan persepsi dalam rangka menghadapi Operasi Ketupat Candi 2024. Tujuannya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait arus mudik dan balik di wilayah Jawa Tengah. Diprediksi untuk arus baliknya sekitar 193 juta jiwa, baik melalui jalan tol, jalur pantura, jalur tengah dan jalur selatan-selatan. Rapat koordinasi gunanya untuk mengatasi situasi, sehingga semua pihak paham.

“Apabila terjadi kemacetan arus lalu lintas, sudah tahu apa yang akan dilakukan,” ungkap Kapolda.
Ketika ditanya tentang kerusakan jalan di wilayah Demak dan sekitarnya, pasca terjadinya banjir bandang, menurut Kapolda sudah clear. Pengalihan arus sudah disiapkan. Tinggal mengurusi masyarakat yang akan kembali ke rumah, setelah sebelumnya mengungsi.
“Kami sudah koordinasi dengan Basarnas, BPBD, serta pemerintah masing-masing untuk wilayah Demak dan sekitarnya,” jelas Kapolda.

Dijelaskan pula, menjelang Lebaran nanti ada 196 pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu. Untuk pengamanan objek wisata di bawah kendali Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit). Setiap Kapolres menyiapkan pos wisata. Itu nanti ada pos perairan, pegunungan, wisata alam, dan non-alam.
Terkait petasan, Kapolda menegaskan ada pidananya. Oleh karena itu pada Ramadan ini tradisi petasan harus dikikis habis. Karena tidak banyak manfaatnya justru mudaratnya.

Diingatkan, korban petasan sudah banyak. Maka penindakan terus dikembangkan, agar tidak terulang. Tahun kemarin jumlah korbannya tujuh atau delapan orang. Empat rumah hancur, karena petasan.

“Dihukum tidak cukup. Saya ingin tokoh masyarakat dan pejabat di wilayah Jawa Tengah, semua mau mendidik masyarakat agar tidak bermain petasan. Polri tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari masyarakat,” pungkas Kapolda Jateng. Red”

Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras Daftar G di Baturraden Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DI (34) warga Desa Kutasari Kec. Baturraden, Kab. Banyumas. Dia ditangkap karena diduga sering bertransaksi obat keras/ obat daftar G di wilayah Baturraden.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Baturraden Kabupaten Banyumas.

“Pada hari Selasa (26/3/24) sekira pukul 21.00 wib, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap DI. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan ditemukan obat daftar G jenis TRAMADOL dan jenis HEXYMER”, kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/24).

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 5.593 butir obat daftar G, 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) bungkus plastic klip dan uang tunai sebesar Rp. 295 .000,-.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli dari seseorang dan kemudian dijual/diedarkan kembali diwilayah Kabupaten Banyumas untuk mencari keuntungan.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun”, ungkap Kasat Narkoba.

Red”

Polsek Pebayuran Bagikan Takjil Gratis,Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Bekasi – Dibulan Suci Ramadhan yang penuh berkah.Jajaran Polsek Pebayuran bagikan Takjil Gratis kepada penguna jalan dan masyarakat,yang melintas di depan Polsek Pebayuran.Rabu (27/03/2024) sore.

AKP Hotma Portugu Sitompul S.H
Kapolsek Pebayuran mengatakan, pembagian takjil gratis sebagai wujud kepedulian kami kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

“Dalam kegiatan bagi-bagi takjil yang kami lakukan ini paling tidak sedikit membantu masyarakat dalam menjelang berbuka puasa. Kegiatan ini salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama dengan harapan membangun tali silaturahmi antara masyarakat dengan polri,”ucap AKP Hotma Portugu Sitompul S.H.

Lanjutnya AKP Hotma Portugu Sitompul S.H,menerangkan selain membagikan takjil juga,kami juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, serta berpartisipasi untuk aktif dalam menjaga kondusifitas wilayahnya,”tutup AKP Hotma Portugu Sitompul S.H.

(Red)

UANG NASABAH RAIB,,,!!! PT.MENARA MAS FUTURES KELUARKAN KLARIFIKASI, NASABAH TAK TERIMA

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar, Pihak PT.Menara Mas Futures (MMF) yang beralamat di komplek jalan mangga dua square, jalan Gunung Sahari Nomor 1 RT.13/Rw.6 Ancol Pademangan Jakarta 14420, merasa disudutkan atas hal tersebut, dengan berdalih pengaduan nasabah yang mengalami kerugian transaksi trading di MMF yang dituangkan dalam berita, akhirnya pihak manajemen MMF mengklarifikasi pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang.

Ini hasil dari klarifikasi yang diberikan oleh pihak PT.MENARA MAS FUTURES :

1. PT Menara Mas Futures (MMF) merupakan pialang berjangka resmi yang diawasi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan nomor ijin usaha 583/BAPPEBTI/SI/XII/2004.

2. Nasabah Bernama Ibu Argus Marleimi merupakan nasabah MMF yang bergabung pada tanggal 07 Desember 2023,

3. Phak MMF telah menjalankan proses penerimaan nasabah sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 9 tahun 2021 tentang Penerimaan Nasabah secara Online dan Nomor 6 tahun 2023 Sistem Perdagangan Alternatif di antaranya nasabah telah diedukasi dengan cara dihubungi dan dijelaskan oleh Wakil Pialang Berjangka mengenai peluang risiko dan keuntungan dari transaksi trading. Dalam hal ini nasabah pun telah mengakuinya bahwa nasabah paham akan risiko dan peluang keuntungan yang terjadi selama trading. Hal ini bisa dibuktikan dengan rekaman pembicaraan selama proses penerimaan nasabah

4. Nasabah bernama Ibu Argus Marleimi diketahui juga pernah menjadi nasabah di Perusahaan pialang berjangka lain yang mengisyaratkan bahwa nasabah telah memiliki pengalaman trading sebelumnya.

5. Tidak benar bahwa tenaga pialang berjangka MMF menjanjikan fixed income dengan janji profit Rp. 3 juta per bulan, dan tidak ada pernyataan tertulis yang menjadi bukti atas hal tersebut.

6. Kerugian transaksi emas berjangka (locogold) yang dialami oleh nasabah bernama Ibu Argus Marleimi adalah murni karena risiko pasar dan ketahanan dana yang tidak kuat menahan floating Ketika harga pasar berbalik arah.

7. Sebagai informasi, manajemen MMF dan pihak nasabah Ibu Argus telah melakukan mediasi sebanyak dua kali dan nasabah sudah dijelaskan kronologis penyebab risiko yang dialami.

8. Manajemen MMF mempersilakan nasabah untuk melakukan tahapan mediasi lebih lanjut sesuai dengan peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman penyelesaian perselisihan nasabah, bukan melalui penyebaran informasi yang tidak benar sehingga menyesatkan opini di Masyarakat.

Pernyataan tersebut dibuat oleh pihak PT.MENARA MAS FUTURES atas tanggapan dari pemberitaan yang beredar tentang pengaduan nasabah atas nama Ibu Argus Marleimi di sejumlah kanal dan media sosial saat ini.

Dan mereka beranggapan bahwa pemberitaan yang beredar adalah pemberitaan memihak, padahal isi dalam pemberitaan tersebut adalah hasil dari konfirmasi secara langsung dengan Wakil pialang yang bernama Gatot saat awak media meminta konfirmasi.

Namun seluruh klarifikasi yang diberikan oleh pihak perusahaan di bantah keras Ibu Argus Marlaemi yang menurutnya sebagai korban raibnya uang sejumlah 260 juta rupiah yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

Menurut penjelasan Ibu Argus ketika dikonfirmasi dalam sambungan WhatsApp mengatakan bahwa pada saat nasabah diberikan edukasi dengan cara dihubungi dan dijelaskan oleh Wakil Pialang yang bernama Gatot, mengenai peluang risiko dan keuntungan dari transaksi trading, dirinya mengaku telah diarahkan oleh salahsatu mitra PT.MENARA MAS FUTURES untuk meng iyakan apapun yang dijelaskan oleh wakil Pialang tersebut, serta diarahkan pula bahwa dirinya telah memahami seluruh yang diceritakan oleh Gatot.

Dalam hal ini nasabah tidak merasa faham tentang apa yang menjadi resiko dan peluang-peluang keuntungan dalam trading, lanjutnya kata Ibu Argus, bahwa uang yang ia kirimkan kepada PT.MENARA MAS FUTURES ia lakukan sebelum adanya edukasi/verifikasi melalui telfon oleh perusahaan terhadapnya, padahal wakil pialang (Gatot) menjelaskan bahwa uang tersebut tidak boleh dikirimkan ketika Nasabah belum memahami tentang aturanya saat dikonfirmasi.

Seingat Ibu Argus sebagai korban, terkait tranfer uang ke PT menara mas pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar 10 juta rupiah, yang dikatakan David sebagai mitra dari PT.MMF itu adalah sebagai tanda jadi.

Dilanjutkan pada tanggal 7 Desember pengiriman uang dilanjutkan sebesar 90 juta rupiah, dan pengiriman dilakukan oleh istri Davit, dari mulai penulisan faktur hingga proses lainya, karena korban akui dirinya tidak mengerti akan hal itu.

Dari awal mengenal Davit, korban mengaku tidak pernah menceritakan tentang kerugian, namun yang ada hanya keuntung yang selalu di ceritakan, hal tersebut dapat dikatakan dengan dugaan memperdaya atas ketidak pahaman korban secara disengaja.

Sementara pada saat di PT.Didimex, korban tidak faham apa-apa tentang bermain saham, sebab seluruhnya diperankan oleh Davit, dan itu atas dasar intervensi dan penekanan yang diberikan oleh Davit,

Korban tidak terima karena informasi klarifikasi MMF lebih berisi tentang intervensi kepadanya, dibuktikan dengan menyebutkan dirinya mendapatkan keuntungan perbulan sebesar 3 juta rupiah, padahal info itu saya dapatkan dari Davit yang menginfokan akan mendapatkan keuntungan perhari bukan perbulan.

David juga menyarankan kepada korban agar mengatakan sudah berpengalaman di PT.Didimex, sungguh miris jika dugaan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Davit dan MMF.

Korban masih bersikukuh merasa tidak bersalah, dan tidak terima jika pihak MMF mengatakan bahwa hal itu menjadi pertangungjawaban individu mitra MMF, karena bagaimanapun juga seorang mitra perusahaan adalah tanggungjawab perusahan, terlebih bukti transfer yg dilakukan korban kepada PT.MMF.

Alasan korban tidak terima atas kerugian yang didapat adalah karena dirinya tidak merasa mengelola uang tersebut, melainkan pihak elemen perusahaanlah yang memainkan tanpa seinjinya, Dan korban bersikukuh untuk tidak mau tahu dan menuntut kepada MMF untuk segera mengembalikan uangnya.

Kemudian Klarifikasi dari PT.MMF yang mengatakan bahwa sudah melakukan mediasi 2 kali, Itu benar, Pertemuan pertama korban minta uangnya di kembalikan, dan mitra perwakilan Pekanbaru Ricki, menyaran saya telfon pak Andri yang menjabat sebagai Kepala Humas PT.MMF di jakarta.

Saat korban menghubungi, Tidak ada pembicaraan tentang hal itu, dan sudah di jelaskan kronologis penyebab resiko yg di alami katanya, pada tanggal 13 februari 2024, Pertemuan ke dua dilakukan namun korban malah disarankan untuk memasukan uang lagi kepada ada PT.MMF sejumlah 200 juta rupiah, yang nantinya menurut mitra MMF untuk menarik uang pertama di PT.MMF.

Menurut korban, berita klarifikasi yang dikeluarkan oleh PT.MMF menyesatkan dan mengamankan posisi perusahaan dari kesalahan.

(Team)

JAM-Pidum Menyetujui 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 37 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice tersebut yaitu:
1). Tersangka Marco Frans Sumampow dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2). Tersangka I Moh. Zavier Buhang alias Jafi alias Japi dan Tersangka II Alfarijan Djuli alias Ijan dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3). Tersangka Risky Weydekamp dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengerusakan.

4). Tersangka Sandi Parewa alias Budo alias Buds dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

5). Tersangka Peri Hariandi alias Peri bin Anggai dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6). Tersangka Ramadani alias Rizal bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7). Tersangka Sunandar alias Nandar bin Suparlan dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8). Tersangka Veri Hardiansyah als Hardi bin Teguh Susanto dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9). Tersangka Damianus Timbo alias Timbo anak dari Yohanes Nyala dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10). Tersangka Kusnadi Mutau als Mutau anak dari Inyam (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11).Tersangka Yayan als Kancel bin Hatdin dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

12). Tersangka Ferry Irawan, S.Ip alias Ferry bin Jayadi dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

13). Tersangka Bangun Panji Prabowo bin Sunaryo dari Kejaksaan Negeri Rembang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

14). Tersangka Munadir bin (Alm) Imron dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15). Tersangka Suratmi als. Anik als. Cebret binti Cipto Margono dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16). Tersangka Nur Risqi Maulana alias Kiki bin Nur Fajar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17).Tersangka Asnah Samana Guntur dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

18). Tersangka Ismail alias Onje dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19). Tersangka I Putu Suarbawa dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

20). Tersangka Adi Setyo Budi dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

21). Tersangka Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

22). Tersangka Agus Iman bin Una Gunadi dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

23). Tersangka Akbar Uci Ramadhan alias Abay bin Ujang Ismail dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

24). Tersangka Kris Setiawan bin Tia Setiawan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

25). Tersangka Hepi Ahmad bin Mardan Sastrawijaya dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

26). Tersangka Aditya Putra Panjaitan alias Putra dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

27). Tersangka Misbun Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

28).Tersangka Cipto Utomo, S.E., S.H, ILC dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

29). Tersangka Sucipto Ng dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

30). Tersangka Joe Hong Tjuan dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

31). Tersangka Elister Manullang dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

32). Tersangka Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

33). Tersangka Marcelino alias Ojeng dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

34). Tersangka Saparuddin alias Sapa bin Jufri dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

35). Tersangka Yuyun Mansyur alias Ambon bin Mansyur dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

36). Tersangka Indra Lesmana alias Uncung bin (Alm.) Ali Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

37). Tersangka Wiwin Pakaya alias Wiwin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapuspenkum menambahkan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red).