Beranda blog Halaman 479

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan NAWACITA AWARD 2023 Kategori “Penegakan Hukum”.

0

Jakarta” Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan “Nawacita Award 2023” dalam kategori Penegakan Hukum, bertempat di The Tribrata Darmawangsa, Jum’at (08/09/2023).

Adapun Jaksa Agung menerima penghargaan di bidang penegakan hukum karena berhasil mengungkap kasus-kasus besar (Big Fish) dengan jumlah kerugian negara lebih dari Rp152 Triliun dan USD 6 Juta. Selain itu, penghargaan juga diberikan oleh karena gagasan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam melaksanakan program Restoratif Justice sepanjang 2021-2023 yang sudah menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebanyak 3200 perkara.

Restorative Justice dinilai telah merubah paradigma hukum dengan pendekatan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Untuk diketahui, pimpinan manajemen Media Nawacita Indonesia menyampaikan bahwa pemberian award tahun ini menjadi lebih selektif dari tahun sebelumnya yang berjumlah 27 menjadi 9 penghargaan. Oleh karena itu, Jaksa Agung dinobatkan sebagai salah satu dari 9 penerima/kategori yang meliputi katagori Pertahanan Rakyat, Enterpreneur, Perhubungan, Kesejahteraan Rakyat, Keberagaman Bangsa, Kesehatan, Tokoh Muda Milineal dan Penegakan Hukum.

Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas penghargaan dari Nawacita Award 2023. “Saya berharap Kejaksaan dapat berkinerja lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, sampai saat ini Kejaksaan dan Jaksa Agung ST Burhanudin sudah menerima 22 penghargaan baik Nasional maupun Internasional. Kapuspenkum berharap agar Jaksa hadir ditengah-tengah Masyarakat tidak saja sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat tapi dapat lebih bermanfaat dengan program humanis di masyarakat.

“Dengan deretan prestasi dan kepercayaan masyarakat yang diraih Kejaksaan kedepan semoga dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik saat ini mencapai 81.2%, dan dapat lebih bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Kapuspenkum. (Red).

Hari Lalu-lintas Bhayangkara ke-68, Sat Lantas Polres Kebumen Salurkan Bansos ke Ojol

0

Kebumen – Sat Lantas Polres Kebumen memiliki cara menarik memeriahkan rangkaian Hari Lalu-lintas Bhayangkara ke-68. Selain masih dalam rangka Operasi Zebra Candi 2023, Sat Lantas Polres Kebumen menggelar kegiatan simpatik memberikan bantuan sosial (Bansos) paket sembako kepada para Ojol, Jumat 8 September 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, pemberian bantuan sembako dilakukan kepada puluhan Ojol di Taman Lalu-lintas Kebumen.

“Bansos berupa paket sembako diberikan kepada komunitas Ojek Online wilayah timur Kebumen. Total ada 30 paket yang dibagikan saat ini,” jelas AKP Heru.

Selanjutnya Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono menambahkan, bantuan sosial dilakukan untuk sedikit meringankan para Ojol, dan merupakan hasil uluran tangan personel Sat Lantas.

Selain itu AKP Tejo berharap dalam kegiatan itu, para Ojol bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di wilayah Kebumen dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di Kebumen.

“Dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas, kita tidak bisa bergerak sendiri. Tentu perlu adanya dukungan warga. Melalui kegiatan ini, kita jadikan Ojol sebagai mitra kita untuk menjadi pelopor keselamatan,” ungkap AKP Tejo.

Kamseltibcarlantas menjadi sangat penting menurut AKP Tejo di tengah meningkatnya produksi kendaraan bermotor di Kebumen. Sehingga perlu didukung kesadaran sikap patuh terhadap Undang-Undang Lalu-lintas agar angka kecelakaan tidak ikut meningkat.

“Ojol yang kami gandeng, kami jadikan pelopor atau penggerak serta mitra Polri dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas,” menurut AKP Tejo.

Red”

Kabid Propam dan Briptu Ravita Wulandari borong medali Lomba Menembak Presisi

0

Palu – Lomba Menembak Presisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah sukses dilaksanakan.

Kompol Andi Saiful, Ketua Panitia Lomba Menembak Presisi, mengumumkan para pemenang dalam berbagai kategori, Kamis (7/9/2023) malam.

Penyerahan medali dan hadiah langsung diberikan oleh Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin, SIK, Direktur Sabhara Kombes Pol. Richard B. Pakpahan,SIK, SH, MH, Ketua Umum Perbakin Sulteng Syarifuddin dan Ketua Panitia Kompol Andi Saiful.

Kabid Propam Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin, SIK, sendiri memborong lima medali di lima kategori. Begitu pula Polwan dari Satuan Gegana Brimobda Sulteng Briptu Ravita Wulandari juga memborong 4 medali.

Berikut adalah daftar para pemenang dalam masing-masing kategori:

**A. Presisi PJU:**
1. Kabid Propam
2. Kapolres Sigi
3. Wakapolres Morowali

**B. Presisi Eksebisi TNI/POLRI:**
1. Kabid Propam
2. Kompol Andi Saiful
3. Kasi Ops Korem 132 Tadulako

**C. Presisi Wartawan:**
1. Rifki
2. Edi Wahyudin
3. Abdee Mari

**D. Presisi Internal Polda Sulteng POLKI:**
1. Baharaka Ricky Richard J. Kumakau (Satbrimob 1)
2. Aipda Sofin (Dit Tahti)
3. Aiptu Herman, S.H (Satbrimob 1)

**E. Presisi Internal Polda Sulteng POLWAN:**
1. Bripda Anggi Angreani (Samapta)
2. Briptu Ravita Wulandari, S.H (Satbrimob 1)
3. Briptu Ni Wayan Fitri Asih, S.H (Satbrimob 2)

**F. Presisi Beregu Polda Sulteng:**
1. Satbrimob 1
2. Samapta
3. Propam

**G. Presisi TNI/POLRI (Pria):**
1. Briptu Akbar (Polri)
2. Kapten Inf Syamsir Alam (Kodim Palu)
3. Lettu Inf Richy Yonif 711/RKS (Yonif 711)

**H. Presisi TNI/POLRI (Wanita):**
1. Briptu Ravita Wulandari, S.H (Satbrimob)
2. Briptu Ni Wayan Fitri Asih, S.H (Satbrimob)
3. Bripda Anggi Angraeni (Samapta)

**I. Presisi Umum Pria:**
1. Muhammad Owen Zainal Rahadiansyah
2. Pak Ongky Natzir
3. Pak Rivaldy (Bea Cukai)

**J. Presisi Umum Wanita:**
1. Zefania Charissa Dapaherang
2. Zahra Nabila Ongki
3. Erika Ayu Viatri

**K. Shoot Off TNI/POLRI Pria:**
1. Briptu Akbar (Polri)
2. Kombespol Ian Rizkian Milyardin, S.I.K (Kabid Propam)
3. Kompol Zulkifli (Polres Morowali)

**L. Shoot Off TNI/POLRI Wanita:**
1. Briptu Ravita Wulandari, S.H (Satbrimob)
2. Iptu Yulita Cheny Badar (Kapolsek Banawa Res Donggala)
3. Briptu Ni Wayan Fitri Asih, S.H (Satbrimob)

**M. Shoot Off Sipil Pria:**
1. Muhammad Owen Faizal Rahmansyah
2. Muhammad Owen Zainal Rahadiansyah
3. Pak Ongky Natzir

**N. Shoot Off Sipil Wanita:**
1. Zahra Nabila Ongky
2. Erika Ayu Viatri
3. Zefania Charissa Dapaherang

**O. IPSC Lv 1 Handgun TNI/POLRI Pria:**
1. Briptu Akbar (Polri)
2. Briptu Deandre (Polri)
3. Kompol Andi Saiful

**P. IPSC Lv 1 Handgun TNI/POLRI Wanita:**
1. Briptu Ravita Wulandari, S.H (Satbrimob)
2. Briptu Endang (Propam)
3. Bripda Intan Koloi (Reskrimum)

**Q. IPSC Lv 1 Handgun Sipil Pria:**
1. Muhammad Owen Zainal Rahadiansyah
2. Muhammad Owen Faizal Rahmansyah
3. Pak Syarifuddin Darmansyal (Ketum PB Provinsi Sulteng)

**R. IPSC Lv 1 Handgun Sipil Wanita:**
1. Ibu Erika Ayu Viatri
2. Zahra Nabila Ongky
3. Zefania Charissa Dapaherang

**S. Reaksi Rifle Cal 5,56:**
1. Briptu Akbar (Polri)
2. Briptu Komang Ari Kurniawan (Satbrimob)
3. Bharatu Filarius Novensi Robi (Satbrimob)

Tidak hanya itu, Kompol Andi Saiful juga mengumumkan pemenang dalam kategori senapan angin:

**A. Benchrest 25 Meter:**
1. Choerudin
2. Jeremi
3. Ahmad Soleh

**B. Tripos Uklik Viser:**
1. H. Asnawi
2. Arafah
3. Guntur

**C. Tripos:**
1. Ahmad Soleh
2. Herman
3. Dwi Widayat Brimob

**D. Kelas Multy:**
1. Ahmad Soleh
2. Arifandi
3. Novanli

Pada akhir pengumuman, Kompol Andi Saiful juga mengumumkan para pemenang dalam kategori overal, yang di antaranya adalah:

**Presisi Overall Internal:**
1. Bripda Anggi Angraeni (Ditsamapta)
2. Bharatu Ricky Richard Kumakau
3. Aipda Sofin (Dit Tahti)

**Presisi Overall TNI/POLRI:**
1. Kombespol Ian Rizkian Milyardin, S.I.K (Kabid Propam)
2. Kompol Andi Saiful
3. Briptu Akbar (Polri)

**Shoot Off Overall:**
1. Briptu Akbar (Polri)
2. Kombespol Ian Rizkian Milyardin, S.I.K (Kabid Propam)
3. Kompol Zulkifli (Polres Morowali)

**Reaksi Handgun Overall:**
1. Briptu Akbar (Polri)
2. Briptu Deandre (Polri)
3. Muhammad Owen Zainal Rahadiansyah

**Reaksi Rifle Cal 5,56:**
1. Briptu Akbar (Polri)
2. Briptu Komang Ari Kurniawan (Satbrimob)
3. Bharatu Filarius Novensi Robi (Satbrimob)

Tidak hanya itu, ada juga pemenang dalam kategori angin:

Kategori A. Benchrest 25 Meter:

1. Choerudin
2. Jeremi
3. Ahmad Soleh

Kategori B. Tripos Uklik Viser:

1. H. Asnawi
2. Arafah
3. Guntur

Kategori C. Tripos:

1. Ahmad Soleh
2. Herman
3. Dwi Widayat Brimob

Kategori D. Kelas Multy:

1. Ahmad Soleh
2. Arifandi
3. Novanli

“Selamat kepada semua pemenang dan peserta yang telah berpartisipasi dengan semangat dalam lomba menembak presisi ini. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi kita semua dalam meningkatkan kemampuan menembak presisi di masa yang akan datang,” tandas Andi Saiful.***

Kejaksaan Agung RI Periksa Direktur Teknik Jasa Marga Jalanlayang Cikampek Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek.

0

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu B selaku Direktur Teknik Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC),terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Direktur Teknik Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tambahnya Kapuspenkum menerangkan bahwa Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,tuturnya Kapuspenkum (Red).

Jaksa Agung RI Melalui JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

0

Jaksa Agung RI Melalui JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Kamis (07/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice tersebut yaitu:
1) Tersangka I Meko anak dari Silat Runjan dan Tersangka II Sumanto anak dari Ecehyel Aten dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Huruf a KUHP atau Kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2) Tersangka I Roki Jumanto als Roki bin Ishak (Alm) danTersangka II Zul Apriyansia als Zul bin Suhairi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

3) Tersangka Satwan Japur alias Satwan bin Sattumang dari Kejaksaan Negeri Mamuju, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

4) Tersangka Bambang Irawan bin Ripa’i dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5) Tersangka Samsul Bahri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6) Tersangka Irma Suryani binti Asnani dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7) Tersangka Herianto alias Aso bin Amir Dg Lipu dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

8) Tersangka Hendrikus Lokobal dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9) Tersangka Jus Wetipo dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutur Kapuspenkum mengakhiri. (Red).

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pembangunan RSU Adhyaksa Banten Mendukung Fungsi Kejaksaan Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial.

0

Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan sambutan dalam acara Groundbreaking Pembangunan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Provinsi Banten dan Peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (07/09/2023).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa hari ini akan menjadi saksi sejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya. Hal tersebut dimanifestasikan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Provinsi Banten.

Menurut Jaksa Agung, pelayanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat dan sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, hal tersebut di atas juga selaras dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial.

Secara atributif, Jaksa Agung menyampaikan, wewenang tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial pada dasarnya merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.

“Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”terangnya Jaksa Agung.

Untuk diketahui, pada tanggal 13 Desember 2010 Kejaksaan telah membangun RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. Jaksa Agung menyampaikan dalam kurun waktu 13 tahun ini, RSU Adhyaksa di Ceger telah memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas dengan menjangkau semua lapisan masyarakat.

“Untuk itu, besar harapan saya agar semua tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dapat berjalan lancar dan tidak ada halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk diresmikan,” Ujarnya Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa dalam fungsi penegakan hukum, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial, dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Sebagai contoh, pertanyaan yang pertama kali diajukan dalam semua tahapan pemeriksaan adalah mengenai kesehatan si terperiksa, khususnya bagi tersangka maupun terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan pidana untuk menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan perawatan, pengobatan atau tindakan lain.

“Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit, sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,” Jelas Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pihak-pihak terkait lainnya yang telah memfasilitasi, memberikan bantuan serta dukungan dalam pembangunan RSU Adhyaksa Banten. Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasinya atas peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.

Terakhir, Jaksa Agung berharap pembangunan RSU Adhyaksa Banten dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan spefisifikasi perencanaannya, sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi Kejaksaan, namun juga bagi masyarakat secara umum dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama RSU Adhyaksa Banten ini dapat berkembang pesat dalam rangka menciptakan pelayanan medis yang lebih prima dan optimal, paparnya Jaksa Agung.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang S. Rukmono, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Hukum, Direktur PT PP (Persero) Novel Arsyad, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Pokja Pembangunan RSU Adhyaksa Banten Reda Manthovani, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten serta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. (Red).

Maraknya Jual Beli LKS di SMPN 2 Songgom Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Diminta Kepada Kementerian Pendidikan Agar Bertindak.

0

Maraknya Jual Beli LKS (Lembaran Kerja Siswa ) di SMPN 2 Songgom Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dan meminta kepada Kementerian Pendidikan agar bertindak karena hal itu diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah.

Salah satu dari orang tua siswa menyampaikan keluhan kepada wartawan bahwa di SMP Negri 2 Songgom bebas melakukan Jual Beli LKS dan pungutan sumbangan lainya, sebut saja AP, 40 Tahun yang anaknya masih aktif bersekolah di SMP Negri 2 Songgom tersebut merasa keberatan dengan adanya PUNGLI yang berkedok jual beli LKS dengan mengatasnamakan KOPERASI SMP Negeri 2 Songgom, Ucapnya, Kamis (07/09/2023).

Dindikpora Kabupaten Brebes se,olah olah diam saja dan membiarkan adanya praktek praktek PUNGLI yang dijalankan oleh pihak pengelola SD Negeri dan SMP Negeri di Wilayahnya tanpa ada reaksi tindakan apapun terhadap pelanggaran itu padahal sudah jelas PUNGLI dan Penjualan LKS sudah dilarang dan di atur oleh UUD di NKRI ini.

Beberapa laporan warga yang merasa keberatan melaporkan adanya praktek jual beli LKS dengan harga yang berfariasi, bahkan pihak pengelola sekolah yang mengatasnamakan KOPERASI menjual LKS tersebut bukan menjadi rahasia lagi se,akan tidak ada aturan yang melarang ‘bahkan pihak Koperasi berani mengeluarkan Kuitansi harga yang telah ditentukan bersetempel resmi ditandatangani oleh (Bendahara) dan Eni Nurjanah,S.Pd. No.Nip. 198408312022212010, kuitansi tersebut lalu dibagikan kepada orang tua siswa untuk di Wajibkan di beli LKS tersebut demi keperluan masa depan Anaknya.

Hal ini telah di konfirmasi berturut -turut kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Songgom bernama SANTOSA, namun sayangnya tak bisa di jumpai karena tidak ada di tempat.

Berikut larangan penjualan LKS

Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, Selain itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, dan yang terakhir Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.

Yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a. Misalnya, menegaskan, “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikannya. (Red).

Maraknya Jual Beli LKS di SMPN 2 Songgom Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Diminta Kepada Kementerian Pendidikan Agar Bertindak.

0

Maraknya Jual Beli LKS (Lembaran Kerja Siswa ) di SMPN 2 Songgom Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dan meminta kepada Kementerian Pendidikan agar bertindak karena hal itu diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah.

Salah satu dari orang tua siswa menyampaikan keluhan kepada wartawan bahwa di SMP Negri 2 Songgom bebas melakukan Jual Beli LKS dan pungutan sumbangan lainya, sebut saja AP, 40 Tahun yang anaknya masih aktif bersekolah di SMP Negri 2 Songgom tersebut merasa keberatan dengan adanya PUNGLI yang berkedok jual beli LKS dengan mengatasnamakan KOPERASI SMP Negeri 2 Songgom, Ucapnya, Kamis (07/09/2023).

Dindikpora Kabupaten Brebes se,olah olah diam saja dan membiarkan adanya praktek praktek PUNGLI yang dijalankan oleh pihak pengelola SD Negeri dan SMP Negeri di Wilayahnya tanpa ada reaksi tindakan apapun terhadap pelanggaran itu padahal sudah jelas PUNGLI dan Penjualan LKS sudah dilarang dan di atur oleh UUD di NKRI ini.

Beberapa laporan warga yang merasa keberatan melaporkan adanya praktek jual beli LKS dengan harga yang berfariasi, bahkan pihak pengelola sekolah yang mengatasnamakan KOPERASI menjual LKS tersebut bukan menjadi rahasia lagi se,akan tidak ada aturan yang melarang ‘bahkan pihak Koperasi berani mengeluarkan Kuitansi harga yang telah ditentukan bersetempel resmi ditandatangani oleh (Bendahara) dan Eni Nurjanah,S.Pd. No.Nip. 198408312022212010, kuitansi tersebut lalu dibagikan kepada orang tua siswa untuk di Wajibkan di beli LKS tersebut demi keperluan masa depan Anaknya.

Hal ini telah di konfirmasi berturut -turut kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Songgom bernama SANTOSA, namun sayangnya tak bisa di jumpai karena tidak ada di tempat.

Berikut larangan penjualan LKS

Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, Selain itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, dan yang terakhir Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.

Yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a. Misalnya, menegaskan, “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikannya. (Red).

Sosialisasi Project Waste To Energy “Mbayar Sekolah Dengan Sampah” Tuntang, 6 September 2023

0

Tlogo Tuntang, Kabupaten Semarang. Indonesia adalah negara penghasil sampah plastic terbesar kedua di dunia, setelah RRC, dengan volume sampah plastic sebesar 12,5 juta ton per tahun( BPS 2022). Sampah plastic tersebut belum dikelola secara optimal. Selama ini, pengelolaan sampah dilakukan dengan metode 3R( reduce, reuse, dan recycle). Metode ini baik pada satu sisi, namun tidak efektif pada sisi yang lain. Bisa dikatakan bahwa metode tersebut hanya menunda status barang menjadi sampah atau limbah.

Pada sisi yang lain, sampah bisa dipandang dan dimaknai sebagai potensi besar. Baik potensi ekonomi, ekologi, maupun energy. Pengolahan sampah yang baik akan berdampak secara ekonomi dengan tambahan pendapatan yang dihasilkan, memperbaiki kondisi lingkungan, serta menghasilkan sumber energy baru( Bahan Bakar Minyak dan Gas).

Berangkat dari kondisi dan kesadaran itulah, maka perkumpulan Garda Nusantara Sejahtera( GANTARA) menyelenggarakan sosialisasi pengolahan sampah plastic menjadi Bahan Bakar Minyak( BBM) untuk 102 orang siswa SMP Pangudi Luhur Tuntang. Pelajar dipilih karena generasi ini berpotensi menjadi agen perubahan social strategis di masyarakat.

Sosialisasi dilaksanakan atas kerja-sama pihak sekolah sebagai tuan rumah dan Aktivis pelestarian lingkungan di Perkumpulan GANTARA yang sekaligus inisiator Waste To Energy “Juwanto” yang begitu antusias saat menyambut awak media dengan memberikan gambaran-gambaran tentang program penyelematan lingkungan dari sampah plastik serta dampak-dampaknya bagi generasi mendatang.

Dalam sosialisasi ini, peserta diperkenalkan bahwa sampah plastik bisa diolah menjadi bahan bakar minyak( BBM) yang bernilai ekonomi tinggi dan bisa dipakai sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan bermotor, peralatan rumah tangga, dan mesin-mesin industri. BBM yang dihasilkan berupa solar, premium, dan minyak tanah. Ketiga bahan tersebut biasa disebut dengan BBM Plastik atau BBM alternatif. Dengan demikian, volume sampah anorganik( plastik) yang prosentasenya besar akan bisa dikurangi dan dikonversi menjadi bentuk lain yang berdaya guna dalam banyak aspek. Pengolahan sampah plastik menjadi BBM merupakan praktek pengolahan sampah dengan kaidah recycle dan reuse atau revalue.

Pada akhir kegiatan, siswa bersepakat untuk terlibat dalam program peduli lingkungan ini dengan memilah sampah mereka sejak dari rumah dan membawanya ke sekolah pada hari tertentu. Sampah yang dibawa ke sekolah akan ditimbang dan dicatat oleh pengurus OSIS. Hasil penjualan sampah plastic akan dipakai untuk membayar biaya sekolah atau kegiatan sekolah lainnya, misalnya study tour. Dengan cara ini, maka Mbayar Sekolah Dengan Sampah adalah sebuah keniscayaan.

Atok N Tim

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

0

Sumut. Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Red”