Beranda blog Halaman 458

Dirsamapta Polda Sulteng Pimpin Upacara PTDH Dua Personel Ditsamapta

Palu – Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H. pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Ditsamapta Polda Sulteng digelar di Lapangan Apel Ditsamapta Polda Sulteng, pada hari Rabu
(24/4/2024).

Upacara PTDH ini dihadiri oleh para pejabat utama serta seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng.

Kedua personel yang di PTDH tersebut adalah Brigpol AR dan Briptu AS. Upacara ini dilaksanakan sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran berat berupa kode etik yang mereka lakukan.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Richard B. Pakpahan menyampaikan, bahwa PTDH merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik berat.

“PTDH ini merupakan bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Pol Richard.

Kombes Pol Richard juga mengingatkan kepada seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng agar selalu menjaga perilaku dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

“Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita jaga nama baik institusi Polri dengan selalu berperilaku dan disiplin dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Bagi personel yang di PTDH, Kombes Pol. Richard juga meningatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik, imbuhnya.

“Saya ingatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik,” tandasnya.

Red”

Tindak Tegas, Pilar Saga Ichsan Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Tangsel – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melanjutkan imbauan yang sudah disampaikan kepada pengusaha telekomunikasi terkait penataan kabel yang semrawut di Tangsel.

Hari ini, Rabu (24/04/2024) imbauan yang telah disampaikan belum ditindaklanjuti, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan bertindak tegas dengan melakukan pemotongan kabel semrawut yang berada di sepanjang jalan Parakan Raya.

“Pada tahun ini kami bersama Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) kembali melakukan penertiban dan perapihan kabel-kabel udara yang ada di Tangerang Selatan, ada 5 titik tahun ini. Setelah tahun 2023 ada 3 ruas yang sudah kita lakukan, baik Parakan, Benda Raya, dan di Jalan Ciater ini,” ujar Pilar.

Lima ruas jalan yang akan dilakukan penataan kabel di 2024 yakni Jalan Raya Serua, Jalan Raya Merpati, Jalan WR Supratman, Jalan Menjangan dan Jalan Kelurahan Ciater.

Pilar mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan estetika kota menjadi lebih baik, sehingga tidak ada lagi kabel-kabel udara yang semrawut.

“Jadi ada 2 cara, yang pertama ada subduct atau kita masukkan ke dalam tanah. Kabel-kabel optik ini kita akan satukan kepada satu pipa yang bahan HDPE, dan yang kedua menggunakan satu tiang bersama, bentuknya rapih. Tetapi kita lihat kondisi jalannya,” ujarnya.

Sekaligus kata Pilar, pihaknya (Pemkot-red.) bersama Apjatel mendata dan melakukan pengecekan provider-provider yang tidak berizin tetapi melakukan pemasangan kabel fiber optik.

“Ini kan pemasangan tidak pernah koordinasi, sudah cukup lama. Semakin kesini kan makin banyak provider-provider baru, ada yang tidak berizin, pasang sembarangan, pasang sembarangan, akhirnya kabel menjuntai. Oleh karena itu, ini membahayakan dan secara estetika kota kan tidak baik. Kira rapihkan semuanya,” terangnya.

Lebih lanjut, Pilar menargetkan bahwa penanganan kabel semrawut di 5 ruas jalan tersebut dapat selesai secepatnya. Sehingga bisa beralih ke jalan-jalan selanjutnya untuk dilakukan penataan kabel fiber optik.

“Sejauh ini pemutusan yang kita lakukan, bisa saja tidak diberikan izin untuk usaha kedepannya,” tegasnya.

Ke depan, Pilar mengajak seluruh perusahaan telekomunikasi untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keselamatan warga, sekaligus memperhatikan estetika kota dalam pemasangannya.

“Kami berharap bahwa para perusahaan provider jaringan telekomunikasi di Tangerang Selatan ini bisa bekerja sama dengan Apjatel, Dinas Bina Marga untuk sama-sama peduli terhadap keselamatan warga dan lingkungan, selanjutnya peduli terhadap estetika kota, karena bagaimanapun juga kota yang baik ya estetika kota harus rapih juga.

Kita sudah melakukan dari tahun 2023 sebanyak 3 ruas dan di 2024 sebanyak 5 ruas. Semoga ke depannya semakin banyak lagi, dan kita lanjutkan terus agar rapih semua,” ujarnya.

Beliau juga mengimbau para ketua RT dan RW untuk bersama-sama memperhatikan pemasangan kabel fiber optik di lingkungannya. Sehingga terjadi pengawasan yang berkesinambungan mulai dari bawah.

“Kami mohon dukungannya ketua RT, RW untuk sama-sama mengawasi di lingkungan kita, apabila ada provider atau oknum yang memasang sembarangan, tidak berizin. Tolong laporkan kepada kami untuk dilakukan penindakan, karena Tangsel ini kan luas. Jadi kita sama-sama ya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Robby Cahyadi menerangkan pemutusan yang dilakukan merupakan rangkaian dari apa yang sudah dilakukan di tahun 2023.

“Di 2023 kita sudah sosialisasikan dan kita tindak juga. Ini lanjutan kembali, kita sudah sampaikan bahwa kabel jaringan harus ada di dalam tanah semua. Contoh ya di Jalan Raya Ciater, kabel di atas udah gak ada, lewat bawah semua,” tambahnya.

Red”

Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

Wacana aksi demo yang akan dilakukan oleh sekelompok wartawan yang mengatasnamakan “Persatuan Wartawan Se – Tapung Raya (PWTR) di SPBU Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar,Riau yang sempat viral di beberapa grup WhatsApp akhirnya mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau sekaligus Direktur Utama Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) Drs.Wahyudi El Panggabean.,MH  yang sekaligus seorang Jurnalis Senior, Pembicara Nasional & Instruktur Jurnalistik.(24/04/2024).

Di tanggapannya,Jurnalis senior Drs.Wahyudi El Penggabean meminta kepada Wartawan agar untuk meningkatkan   naluri investigasinya serta membuat tim khusus sehingga membuka tabir kepalsuan dibalik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dan sehingga ada tindakan tegas dari APH

Disamping itu Wahyudi El Panggabean menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah berburu informasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum sesuai dengan pasal 2,3,6 dan tentang kewenangannya ada di pasal 4, untuk berburu informasi, menyiarkan berita kemudian siapa yang menghalang halangi dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999

“Barangsiapa yang mengganggu kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 rupiah,meksi itu Pimpinan Redaksi sekalipun.”

Tambahnya lagi, kembali kepada undang undang,kalaulah wartawan melakukan demo,wah..entah dari mana dasar hukumnya?kita tidak menginginkan itu.jadi kalau menurut saya lebih baik ditingkatkan skil jurnalisme untuk melakukan investigasi untuk membongkar kasus.ucapnya

Bahkan Ia juga berkata,kalau menjadi wartawan janganlah cengeng serta kerjakanlah kerja kita sesuai dengan Tupoksi dan regulasi yang sudah diatur didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

“Kerja kita berburu informasi,memberitakan secara berimbang,bukan demo yang akhirnya dapat berimbas dan mencoreng nama baik profesi yang kita cintai.”terangnya sambil mengatakan bahwa Wartawan saja tidak dibenarkan menjadi salah satu tim sukses apalagi untuk berdemo tentang dugaan pelanggan yang bersifat umum.

“Jangan sampai tukang pembuat berita malah jadi berita.akhirnya di tertawakan orang kita.”imbuhnya sambil bercanda

Red”

Kejati DKI Jakarta Menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018.

Jakarta- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 yakni MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H., kepada Media saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Tinggi DKI Jakarta,
Jln. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/04/2024).

Kasipenkum SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H., mengatakan bahwa Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017 bersama-sama dengam Tersangka ZH (telah dilakukan penahanan) selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC (telah dilakukan penahanan) selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA (telah dilakukan penahanan) selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, selain itu Tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian, terangnya Kasipenkum.

Bahwa perbuatan Tersangka MS bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk, Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. (Red).

Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Hiruk pikuk terkait sejumlah caleg PDI-P dari Jawa Tengah (Jateng) yang terancam tak dilantik menjadi anggota DPRD karena adanya sistem komandante kini menemui titik terang. Sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis goTaktong royong yang bertumpu kepada mesin partai ini memungkinkan caleg dengan suara di bawahnya untuk menggeser caleg dengan suara di atasnya, kini telah dicabut.

DPP PDI-P telah mengeluarkan Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD PDIP Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada 17 April 2024. Dalam huruf b peraturan tersebut dinyatakan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdapat sejumlah caleg PDI-P di Jateng yang terancam tidak dilantik karena penerapan sistem komandante yang diatur dalam Peraturan DPD PDIP-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023. Adapaun sejumlah caleg tersebut berada di Kota Semarang, Salatiga, Kendal, Demak, Jepara, Blora, Batang, Brebes, Banjarnegara, Temanggung, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Grobogan, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Purbalingga, dan Pekalongan. Sebelum pemilu berlangsung, para caleg PDI-P tersebut diminta membuat surat pengunduran diri dengan mengosongkan bagian tanggal dan saksi.

Secara terpisah, Pengamat dan Praktisi Hukum Vincent Suriadinata, SH., MH., memandang memang sudah seharusnya caleg dengan perolehan suara terbanyaklah yang dilantik untuk menjadi anggota legislatif.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara,” terang Vincent saat dihubungi pada Selasa (23/04/2024).

Vincent berpendapat Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang dibuat oleh sejumlah Caleg terpilih cacat hukum. Dalam surat disebutkan bahwa Pernyataan Pengunduran Diri itu untuk memenuhi ketentuan Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 60 Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023.

“Padahal Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 isinya adalah penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang meninggal dunia membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri?” papar Vincent.

Terkait dengan Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023, menurut Vincent Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. “Dengan terbitnya Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024, maka Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi. Setidaknya ada 2 alasan. Pertama, secara hierarki Peraturan DPP lebih tinggi dibandingankan dengan Peraturan DPD. Kedua, Pasal 25 Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya,” pungkasnya.

Red”

5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan oleh Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Komoditas Timah

Bangka Belitung- Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Andi Herman memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Selasa (23/04/2024).

Peserta rapat tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.

Adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN, berupa:
1).Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2). Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3). Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4). Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5). Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan bahwa proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” terangnya Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dalam hal ini, Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penitipan atas barang bukti smelter yang disita. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.

Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk. (Red).

JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah: “Kerugian Rp271 Triliun Korupsi Timah Itu Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula”

Jakarta- Tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing. Saat ini, Tim Penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya.

Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.
Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-Pidsus, di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/04/2024).

Penindakan yang dilakukan oleh JAM PIDSUS semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar. Selain itu, JAM PIDSUS juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik, terangnya.

Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.

Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya. (Red).

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura

Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan The Minister For Foreign Affairs of Singapore (Menteri Luar Negeri Singapura) H.E Mr. Vivian Balakrishnan yang didampingi Duta Besar Singapura untuk Indonesia H.E. Mr. Kwok Fook Seng, di kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (23/4/2024).

Kedatangan Menlu Singapura ke Kementerian Pertahanan disambut oleh Plt. Sekjen Kemhan Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P. dan Atase Pertahanan Singapura Colonel Melvin Gan, dilanjutkan penandatanganan buku tamu oleh Mr. Vivian Balakrishnan.

Di saat memasuki Ruang Kerja Menhan, Menhan Prabowo memberikan sambutan hangat dan berjabat tangan kepada Mr. Vivian Balakrishnan atas kunjungan kehormatan ke Kementerian Pertahanan, dimana kunjungan ini menunjukkan kuatnya persahabatan kedua negara yang telah terjalin sejak lama.

“Sangat senang bertemu Anda. Semoga segala yang terbaik untuk Anda,” ujar Menlu Singapura saat berjabat tangan dengan Menhan Prabowo.

“Saya mengapresiasi H.E Mr. Vivian Balakrishnan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Luar Negeri pada peningkatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura selama ini,” ujar Menhan.

Dalam kesempatan itu, disampaikan juga bahwa Menhan Prabowo Subianto sangat senang melihat upaya kedua negara dalam memperkuat kerja sama pertahanan, menjamin keamanan maritim, dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan militer. Hal ini tidak hanya untuk memperkuat hubungan bilateral, namun juga berkontribusi terhadap perdamaian dan stabilitas regional.

Sejalan dengan eratnya kerja sama antara Indonesia dan Singapura, terdapat banyak potensi untuk meningkatkan kolaborasi di bidang pertahanan, termasuk industri pertahanan, operasi dan latihan militer, serta pendidikan.

Kemhan berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama pertahanan yang ada saat ini menjadi lebih signifikan. Setelah berlakunya perjanjian kerja sama pertahanan (DCA) kedua negara, diharapkan kerja sama pertahanan akan meningkat secara signifikan dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Terima kasih kepada Mr. Vivian Balakrishnan atas kunjungannya dan atas dialog konstruktif hari ini. Semoga kemitraan kedua negara terus berkembang, berpedoman pada prinsip saling menghormati, percaya, dan kesejahteraan bersama,” tutup Menhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Red”

Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), Hendry Ch. Bangun, telah terbukti menggelapkan dana hibah dari Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp. Rp 1.771.200.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan para gerombolan koruptor di organisasi pers binaan Dewan pecundang Pers, yang disampaikan ke berbagai media hari ini, Selasa, 23 April 2024.

Bersama Hendry Ch Bangun, ikut terseret dalam kasus korupsi uang rakyat itu adalah Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada keempat dedengkot koruptor itu untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan itu diterima yang bersangkutan.

(Koruptor Hendry Ch Bangun – red) ‘Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini.’ Demikian bunyi poin kedua dari keputusan itu.

Merespon hal tersebut, pegiat jurnalisme anti korupsi, Wilson Lalengke, yang dikenal getol mempersoalkan perilaku koruptif PWI dan Dewan Pers selama ini, mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI ini cukup baik, walaupun hakekat keputusan itu dinilainya banci. “Mengapa dinilai baik? Karena dokumen ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan memproses para perampok uang rakyat bertameng UKA-UKA (UKW – red) illegal itu. Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan pihak terkait penyelamatan uang rakyat harus segera ambil tindakan, jangan takut memperoses para oknum pengurus PWI korup itu,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Selasa, 23 April 2024.

Mengapa disebut keputusan banci? “Seharusnya keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah memberhentikan dengan tidak hormat Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketum PWI dan membubarkan organisasi pers peternak koruptor itu,” tegas Wilson Lalengke.

Alasanya, sambung dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ini sama dengan mencuri uang milik 285 juta rakyat Indonesia. Anda bayangkan berapa banyak warga bangsa ini yang hidup di bawah garis kemiskinan, kesulitan mendapatkan makanan sehari-hari, tidak punya rumah, anak-anak terlantar, bangunan-bangunan sekolah roboh tidak tersedia uang untuk memperbaikinya, jalan-jalan rusak, dan berbagai fasilitas umum yang butuh biaya pengadaannya.

“Sementara itu, para koruptor di organisasi pers PWI yang sejatinya harus menjadi suluh bagi bangsa dan negara ini untuk anti korupsi justru dengan sesuka perutnya, tanpa hati nurani mengambil uang-uang rakyat untuk kepentingannya sendiri. This is an extraordinary crime yang harus ditindak secara extraordinary juga,” tegas Wilson Lalengke lagi.

Harapan terakhir adalah pada aparat penegak hukum. “Polri, Kejaksaan, dan KPK harus segera menindak-lanjuti informasi yang tertuang dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI itu,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, ormas, dan masyarakat umum itu. (APL/Red)

Kades Pelangki Kecamatan Batang Masumai alihkan Penerima Bansos Secara Sepihak “Dinsos Kecam.

Merangin Jambi – Beberapa Masyarakat Desa Pelangki Kecamatan Batang Masumai yang seyogyanya sebagai Penerima Bansos, merasa keberatan, karena tidak terima nama nya diganti oleh Kepala Desa sebagai penerima Bantuan Sosial berupa Bantuan Beras Banpang secara sepihak.

Keberatan tersebut disampaikan oleh masyarakat terkait kepada Media Linri.com bertujuan agar kejadian ini didengar oleh pihak pihak yang terkait lansung seperti Dinas Sosial, Hal ini disampaikan oleh salah satu warga masyarakat Desa Pelangki yang merasa kecewa atas kebijakan Kepala Desa dengan sewenang wenang nya mengubah ketentuan penerima Bansos yang telah dikeluarkan oleh Kementerian.

,,Saya dari salah satu masyarakat pemegang Barcot penerima Bantuan tersebut sangat kecewa dengan Kepala Desa Herman, karena sewenang wenang nya mengubah nama kami sebagai penerima Banpang secara sepihak, semoga pihak yang berwenang mendengar keluhan kami agar perkara ini ditindak lanjuti,,ungkap warga (Penerima Bansos)

Terpisah saat Media ini mengkonfirmasi kejadian ini ke Pihak Dinas Sosial kabupaten Merangin tepatnya diruangan Kasi pemberantas kemiskinan, Ansori A.md menerangkan bahwa” tidak bisa untuk menukar atau pun mengganti penerima tersebut dengan semena mena atau pun sepihak, karna untuk melakukan penukaran penerima, harus ada prosedur yang di lalui” ujar kasi pemberantas kemiskinan.

Hal serupa juga ditegaskan oleh kabid di dinas ketahanan pangan “Ewilda” saat diminta kejelasan terkait kejadian pengalihan penerima Bansos oleh Kepala Desa Pelangki Herman” Ewilda mengatakan dengan tegas,,Semua yang telah ditentukan oleh Pusat tidak bisa lagi dirubah, apa lagi dengan cara semena mena atau sepihak, kalaupun ada penukaran penerima harus sesuai dengan proses yang telah di tentukan, sesuai dengan data cadangan yang ada di pemerintah tersebut” tutur kabid

Tindakan Kepala Desa Pelangki “Herman” juga mendapat sorotan negatif dari Ketua BPD Desa Pelangki depan awak Media ia membeberkan bahwa proses pergantian nama penerima Bantuan tersebut Ketua BPD mengakui tidak mengetahui, hanya saja ia diundang dalam proses pembagian kepada masyarakat penerima.

,,Terus terang saya sebenarnya tidak mengetahui bahwa ada nama masyarakat yang jadi penerima sebelumnya sesuai dengan data dari pusat, kemudian diganti penerimanya oleh Pemdes Desa Pelangki, saya tidak tahu, cuma saya hadir karena diundang pas diwaktu pembagian bantuan tersebut,,beber Ketua BPD.

Tambah nya,, kalau faktanya seperti ini, saya sebagai Ketua BPD tentu tidak mendukung tindakan yang telah di lakukan oleh pihak PEMDES tersebut. Karna itu sangat merugikan masyarakat yg memang sewajar nya menerima bantuan tersebut,,Tutup nya.23/04/2024.*(ARM)