Beranda blog Halaman 457

Tradisi Halal Bi Halal jadi Tradisi Tahunan Mayarakat Dusun Kalijeruk.

Lemah Ireng, Kabupaten Semarang 24.04.2024. Warga Kalijeruk, Desa Lemah Ireng melaksanakan Halal bi halal sebagai rangkaian tradisi tahunan di bulan Syawal  sesudah lebaran Idul Fitri sebagai refleksi ajaran Islam yang menekankan sikap ukuwah islamiah serta menjaga tali silaturakhim dan persaudaraan antar sesama warga.

Sebagaimana yang di ungkapkan Sdr Winarno selaku penyelenggara kepada awak media mengatakan bahwa acara tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan,mengingat pasca pesta demokrasi yang bagaimanapun sangat menyita perhatian masyarakat serta  berpotensi timbulnya perpecahan di tengah masyarakat dari dukung mendukung baik Caleg maupun Presiden.

Dalam kacamata Islam halal bi halal bertujuan untuk saling hormat menghormati sesama manusia dalam bingkai merajut tali silaturahmi, sebagai jembatan perantara untuk memperluas rezeki dan memperpanjang umur, sebagai mana hadis Rosululloh solollohu Alaihiwasalam yang berbunyi; barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia bersilaturahmi”.

Hadir dalam halal bi halal tersebut pemerintah desa Lemahireng, ketua dan anggota baik ormas maupun LSM serta Media di kabupaten semarang serta para tamu-tamu undangan sewilayah Kecamatan Bawen.

Dalam rangkaian acara tersebut,ratusan pengunjung hadir dari seputaran wilayah kecamatan Bawen yang  juga dimeriahkan oleh hadroh Al-ihlas serta di tutup dengan pengajian umum oleh Kyai H. Jumardi dari Ungaran Barat.

Didalam tausiahnya Kyai H.Jumardi secara runtut, dengan bahasa yang lugas yang dikemas candaan nuansa santai, memaparkan tema halal bi halal sebagai sarana mempererat tali silaturahmi dan menjaga toleransi antar sesama pemeluk agama diwilayah Lemah Ireng.

Tim Biro Semarang

Di Duga Ada Kolusi Pihak Penyedia Jasa Dengan Pihak Kuasa Pengguna Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) APBN 2023.

LAMPUNG TIMUR – Diduga adanya kolusi antara pihak kuasa pengguna anggaran APBN Tahun 2023 Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Zaenudin selaku ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Peduli Lampung DPP (APL) saat dikonfirmasi awak media menjelaskan adanya kolusi ditubuh Balai TNWK,Selasa 23/04/2024.

“Berdasarkan surat klarifikasi secara resmi yang kami layangkan beberapa minggu yang lalu dan sudah di Jawab namun jawaban secara normatif menurut kami” Ucap Zaenudin.

“Jawaban tersebut tidak mendasar,pihak Balai TNWK tidak melampirkan jawaban isi surat dan uraian hanya saja memberikan jawaban berupa dokumen foto proposal bantuan,Dokumentasi foto barang yang dibelanjakan dan beberapa dokumen pengembalian anggaran yang tidak terperinci serta tidak terlampirnya secara spesifikasi/ RAB jenis pembelanjaan dan dokumen pendukung lainnya untuk hal tersebut dokumen berkas yang diserahkan oleh Pihak Balai TNWK” Sambungnya.

Zaenudin yang akrab dipanggil Bung Zay tersebut juga menegaskan akan melaporkan dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk memeriksa pihak pihak yang terlibat.

“Kami akan jadikan landasan dasar pelaporan dan kami meminta kepada (APH ) diantara nya Kejaksaan Tinggi Lampung agar secepatnya Membentuk TIM Pemeriksaan terkait adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan Syarat KKN,yang dilakukan oleh Kuasa Penggunaan Anggaran APBN Tahun 2023 melalui Balai TNWK,kami memohon Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung agar secepatnya melakukan Pemeriksaan kepada Pihak-Pihak terkait dalam pelaksanaan Penggunaan Anggaran tersebut” Tegasnya.

Mengenai Paket Pembangunan Tanggul siring kami dari Aliansi Peduli Lampung masih mendalami hal tersebut dan insaalah dalam waktu dekat ini bahan dasar pelaporan akan segera kita serahkan Kepada ( APH ) karena bukan kewenangan kami untuk melakukan pemeriksaan secara keseluruhan kami hanya Pelaku Sosial Kontrol yang tetap mengedepankan Azas Paraduga Tak bersalah ,tidak bisa melebihi Kewenangan Aparatur Penegak Hukum,Tutupnya.

Redaktur:(zay)

PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB

Jakarta — PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat dinilai telah dirusak akibat korupsi dana hibah BUMN untuk Pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) RO.2,9 Milyar dari total Rp.6 Milyar. Pemerhati media, HM. Jusuf Rizal,SH mendesak dilakukan KLB (Kongres Luar Biasa) guna menyelamatkan nama baik wartawan dan organisasi PWI.

Ada beberapa alasan kenapa Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu mengusulkan segera perlu dilakukan KLB di organisasi PWI Pusat, diantaranya :

Pertama, korupsi dana hibah bantuan Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk pelaksanaan UKW, senilai Rp.2,9 Milyar sebagaimana telah dilansir Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Meski ada pengembalian dan diberikan tenggang waktu pengembalian, tidak menghilangkan peristiwa kriminalnya (Penggelapan Dana organisasi PWI Pusat).

Kedua, akibat kasus korupsi ini kepercayaan publik, dunia usaha dan pemerintah terhadap organisasi PWI telah berkurang. Citra wartawan yang dinilai bersih serta menjadi salah satu pilar demokrasi dan ikut memberantas korupsi, jadi rusak. Ini merupakan peristiwa yang memalukan dan mencoreng nama para wartawan maupun organisasi PWI.

Ketiga, telah terjadi keretakan diantara para pengurus PWI Pusat dengan Dewan Penasehat maupun Dewan Kehormatan PWI Pusat. Saling serang dalam sebuah internal organisasi, menunjukkan kapal PWI Pusat tidak lagi solid. Sudah bocor karena ulah empat oknum Pengurus PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M. Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh

Keempat, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat telah memberikan teguran keras Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun yang ditandatangani Sasongko Tedjo, Ketua DK PWI Pusat dan Sekretaris, Nurcholis MA. Basyori. Kemudian terhadap tiga orang lainnya yaitu Sayid Iskandarsyah, Sekjen, M.Ihsan, Wabendum dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh direkomendasikan diberhentikan atau dipecat dari jabatannya. Ini telah menunjukkan fakta hukum ada penyalahgunaan wewenang.

Kelima, dengan adanya sanksi DK PWI Pusat kepada empat pengurus PWI Pusat, maka akan ada kekosongan jabatan strategis, khususnya Sekjen. Sanksi peringatan keras kepada — semestinya diberhentikan dengan tidak hormat karena ini bukan pelanggaran etika, tapi peristiwa kriminal — Ketua PWI Pusat, Handri Ch.Bangun telah merusak integritas dan menimbulkan ketidakpercayaan para pengurus, anggota, masyarakat maupun mitra, baik pemerintah, BUMN dan Swasta.

Contoh ketudakpercayaan itu dilakukan Kementerian BUMN yang semestinya kerjasama bantuan Hibah UKW untuk tiga tahun kedepan dengan nilai RP.18 milyar, kini disebut dibatalkan hanya berhenti untuk bantuan Rp.6 milyar yang dikorupsi Rp.2,9 milyar

“Atas lima pertimbangan itu, maka para pemangku suara di PWI harus melakukan KLB. Ini masalah untuk menyelamatkan nama organisasi PWI. Dengan demikian akan dihasilkan pengurus baru yang kredibel, dipercaya serta mampu mengelola organisasi PWI secara profesional dan transparan. Selain itu jika proses hukum di Kepolisian berlanjut, nama PWI akan terus terseret-seret,” tegas Jusuf Rizal anggota PWI era Masdun Pranoto, pria berdarah Madura-Batak, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Kapolda Jateng Gelar Dialog Kebangsaan di UNDARIS

Polres Semarang. Polda Jateng|Berbagai upaya dilakukan Kapolda Jawa Tengah dalam menciptakan situasi kondusif dalam rangkaian Pemilu 2024, salah satunya kegiatan Dialog Kebangsaan yang digelar di Kampus Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman LPGUPPI (Undaris) Ungaran Rabu 24 April 2024.

Kegiatan yang diikuti Civitas Akademi baik mahasiswa dan BEM Undaris, serta perwakilan 30 BEM Universitas di wilayah Semarang raya ini dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi SH. SSt. MK., didampingi Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kapolres Semarang Kabupaten beserta PJU Polda Jateng

Rombongan diterima Rektor Undaris Dr. Drs. H. Hono Sejati SH. M. Hum., berikut Wakil rektor beserta jajaran Dosen maupun pegawai Undaris Ungaran.

Dihadapan para mahasiswa, BEM Undaris dan perwakilan BEM sekitar 250 Orang. Rektor Undaris Dr. Drs. H. Hono Sejati SH. M. Hum., mengucapkan selamat datang kepada Kapolda Jateng beserta jajaran, serta tamu undangan perwakilan BEM yang hadir.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolda Jateng beserta jajaran serta para perwakilan BEM Mahasiswa yang hadir, kami ucapkan terimakasih bahwa kampus Undaris menjadi tempat kegiatan Dialog kebangsaan. Harapan kami dapat menciptakan situasi kondusif dikalangan pemuda mahasiswa di Jawa Tengah.” Ungkapnya dengan diamini oleh Presiden BEM Undaris Muhammad Iwan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda jateng Irjen Ahmad Luthfi memberikan gambaran perihal pentingnya menjaga kondusifitas pasca pemilu.

“Pada saat pasca dan masa berlangsungnya Ops Mantab Brata yang masih berlangsung atau pemilu 2024, dimana Mahasiswa sebagai salah satu bagian penting Bangsa Indonesia untuk menciptakan situasi kondusif di lingkungan masyarakat.” Terangnya.

Selain pemahaman pentingnya Kondusifitas lingkungan pasca Pemilu, Kapolda juga melakukan dialog interaktif berupa tanya jawab yang mendapat antusias dari peserta yang hadir.

Salah satunya M. Nasehan perwakilan BEM Universitas Wahid Hasyim Semarang, mengajukan pertanyaan kepada Kapolda Jateng tentang penegakkan hukum yang bertentangan dengan kepribadian personel Polri.

Hal ini langsung ditanggapi Kapolda Jateng “Ketika saya maupun personel Polri Polda Jateng menangani kasus yang bertentangan dengan pribadi atau perasaan, maka perlu diingat adanya asas Equality Before The Law.” Jawab Kapolda Jateng.

Hal ini langsung dilemparkan oleh Irjen Ahmad Luthfi kepada Audience yang hadir perihal Equality Before The Law tersebut, dimana langsung disambut antusias oleh salah satu Mahasiswi Undaris Fakultas Hukum Putri Erni.

Putri menjelaskan “Asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.” Jelasnya.

Diakhir kegiatan, ditutup pemberian cendera mata dari Kapolda Jateng kepada Rektor Undaris. Serta dihadapan awak media, Kapolda kembali menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban lingkungan menjadi tanggung jawab bersama, tanpa terkecuali kalangan Mahasiswa sebagai bagian penting bangsa.

Red”

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN Demi Terwujudnya Sinergitas Penegakan Hukum”

Bali- Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan “Pertemuan Konsultasi ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN” bertempat di Merusaka Hotel, Nusa Dua Bali, Kamis (25/04/2024).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa sekitar satu tahun sejak pertemuan konsultasi pertama yang diselenggarakan di Lam Thaen, House Bang Saen, Chonburi, Thailand menghasilkan poin penting pertemuan yaitu perlunya memperkuat kerja sama di antara para Jaksa se-ASEAN.

“Hal tersebut sebagai bentuk optimalisasi terhadap peran yang dilakukan Jaksa ASEAN dalam mencegah dan menekan kejahatan transnasional yang terorganisir, serta mendorong para Jaksa ASEAN untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait kegiatan Kejaksaan guna memperkuat jaringan Kejaksaan ASEAN,” terangnya Jaksa Agung.

Adapun pada pertemuan konsultasi Jaksa ASEAN di Bang Saen telah mencapai suatu kesepakatan “Bang Saen Initiative 2023”. Kesepakatan tersebut pada pokoknya membuka peluang untuk menjajaki terbentuknya entitas atau sebuah Badan bagi para Jaksa se-ASEAN beserta format organisasi dan fungsinya sebagai wadah dalam peningkatan kerja sama meliputi sarana berbagi informasi serta pengetahuan terkait penegakan hukum guna menjaga supremasi hukum di kawasan ASEAN.

Menurut Jaksa Agung, urgensi untuk membentuk wadah kerja sama antar institusi Kejaksaan di kawasan ASEAN sangat diperlukan karena dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi, kejahatan lintas batas kini semakin kompleks dan sulit untuk ditangani oleh satu negara saja.

“Dengan terbentuknya entitas Kejaksaan se-ASEAN diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum lintas batas, termasuk dalam mengatasi kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia, narkotika, pencucian uang, korupsi dan kejahatan lainnya,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap dengan adanya entitas atau badan Para Jaksa se-ASEAN dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga Kejaksaan se-ASEAN dalam rangka membangun sistem penegakan hukum yang kuat dan efektif.

Selain itu dengan keberadaan entitas tersebut, diharapkan juga dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para Jaksa dalam menangani berbagai kasus yang memerlukan kerja sama lintas negara, kebutuhan memperoleh akses informasi, serta memperluas jejaring lembaga Kejaksaan di negara kawasan ASEAN.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengajak para Jaksa ASEAN/peserta forum untuk berkomitmen bersama menjadikan forum Pertemuan Konsultasi ke-2 Jaksa se-ASEAN di Bali sebagai langkah penguatan sinergi dan koordinasi bersama.

“Mari kita serukan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dikalahkan dengan sekat-sekat perbedaan sistem hukum dan yurisdiksi, mengingat globalisasi saat ini telah memberikan dorongan terhadap transformasi kejahatan yang semula sektoral menjadi multi-sektoral,”Ucap Jaksa Agung.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku Pimpinan Kejaksaan RI menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan forum konsultasi ini.

“Semoga forum pertemuan konsultasi antara Jaksa se-ASEAN dapat mewujudkan terbentuknya Badan atau Entitas khusus bagi Jaksa se-ASEAN, agar ke depan entitas ini dapat menjadi wadah pertukaran ide, gagasan, ilmu, dan pengalaman yang dapat mengoptimalkan profesionalitas Jaksa ASEAN dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Hal itu dalam rangka mendorong supremasi hukum dan keamanan regional di kawasan ASEAN,” pungkas Jaksa Agung.

Kegiatan Pertemuan Konsultasi ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN di Bali turut dihadiri oleh Jaksa Agung Filipina Yang Mulia Tuan Benedicto Malcotento, Wakil Jaksa Agung Thailand Yang Mulia Tuan Jumphon Phansumrit, Kepala Badan Pemulihan Aset sekaligus Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Para Ketua dan Anggota Delegasi Jaksa Agung dari Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam dan Myanmar, Para Observer dari Negara Jepang, Luxemburg, Amerika Serikat, Denmark, UNODC, dan para undangan yang hadir. (Red).

Tak Pernah Putus Hubungan, Kapolres Kebumen Hadiri Halal Bihalal PP Polri

Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP Recky bersama PJU Polres dan Bhayangkari menghadiri kegiatan silaturahmi halal bihalal Idul 1445 Hijriah yang diselenggarakan persatuan keluarga besar purnawirawan PP Polri Cabang Kebumen, di Pendopo Kelurahan Panjer, Kebumen, Kamis 25 April 2024.

AKBP Recky selaku pembina PP Polri menyambut positif kegiatan halal bihalal dan berharap hubungan antara PP Polri dengan Polres Kebumen tetap terjaga.

“Kami berharap, agar kami, para personel yang masih aktif juga selalu mendapatkan bimbingan dari bapak ibu sekalian,” kata AKBP Recky dalam sambutannya.

Lanjut Kapolres, situasi Kamtibmas yang kondusif di Kebumen juga ada peran PP Polri. Lebaran yang identik banyak kejadian menonjol, seperti ledakan petasan ataupun kecelakaan laut yang mengakibatkan korban jiwa saat ini tidak ditemukan.

“Alhamdulillah Kebumen aman, ini juga peran bapak ibu yang sudah bermasyarakat di tempat tinggal masing-masing. Sehingga tidak ada kejadian menonjol. Tentu ini adalah peran kita semua,” pungkas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi anggota PP Polri yang masih terlihat begitu semangat berorganisasi meski telah purna dari Kepolisian.

Selanjutnya Ketua PP Polri Cabang Kebumen AKP Purn Supriyanto mengaku masih setia dengan Polri meski telah purna.

Ia berharap agar kegiatan yang dilaksanakan oleh PP Polri terus didukung Polres Kebumen sehingga silaturahmi tidak pernah putus.

“Kita berkomitmen setia terhadap Polri. Semoga apa yang kita jalin, bisa terus terjalin dengan baik,” kata Supriyanto.

Red”

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Bengkulu, 25 April 2024 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) — Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna, Kec. Muara Bangka Hulu, Bengkulu, pada Kamis (25/04/2024).

Kegiatan ini dihadiri secara daring dan luring oleh ribuan mahasiswa dari berbagai Fakultas di Universitas Bengkulu. Dalam orasi ilmiah ini Kepala Bakamla RI memberikan paparan tentang peran Bakamla RI selaku Indonesian Coast Guard dalam Mendukung Tata Kelola Pemanfaatan Kekayaan Laut Indonesia untuk Pembangunan dan Kemakmuran Nasional Berbasis Sustainable Ocean Economy.

Dalam paparannya, Kepala Bakamla RI menyampaikan secara umum situasi keamanan maritim nasional berada dalam situasi yang kondusif, hanya saja ada beberapa isu keamanan maritim dan perkembangan lingkungan strategis di kawasan yang tetap harus diwaspadai. “Peningkatan peran Bakamla RI selaku Indonesian Coast Guard perlu untuk segera diwujudkan sebagai penyelenggara keamanan keselamatan dan penegakkan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia”, ujar Laksdya TNI Dr. Irvansyah.

Tak lupa, Kepala Bakamla RI mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-42 Universitas Bengkulu, “Semoga Universitas Bengkulu semakin Unggul, Berbudaya dan Berdaya Saing Internasional untuk Indonesia”, ungkapnya. Diakhir paparan, Kepala Bakamla RI juga berpesan kepada mahasiswa, terutrama Putra/i Bengkulu agar selalu semangat dalam meraih cita-cita, dan terus belajar dan berusaha sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya Bengkulu.

Pada kesempatan itu, Kepala Bakamla RI juga menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama dengan Universitas Bengkulu dalam bidang pendidikan, bidang penelitian, dan bidang pengabdian kepada masyarakat. (Humas Bakamla RI)

Red”

Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir, M.A., Universitas Muhammaiyah Jakarta (UMJ), Jalan KH. Ahmad Dahlan, Cirendeun, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2024).

Dalam sambutannya Ketum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., mengatakan “Silaturrahmi bukan sekedar menyambung yang telah biasa kita sambung, tetapi menyambung yang mungkin sempat terputus, dan kami atas nama PP Muhammadiyah menyampaikan Taqobballah minal wa minkum, sekaligus juga Mohon maaf lahir dan bathin atas salah dan khilaf,” ujar Haedar.

Panglima TNI berkesempatan memberikan sambutannya mengatakan, “Saya selaku Pimpinan TNI mengucapkan Selamat Hari Raya idul fitri 1445 H, mohon maaf lahir batin kepada seluruh keluarga besar Muhammadiyah dan para hadirin yang hadir saat ini. Apabila semua elemen masyarakat melaksanakan silaturrahmi baik itu TNI-POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan semua elemen masyarakat bersatu mengangkat persatuan dan kesatuan bangsa ini, supaya bisa terjaga dengan baik, menuju kemakmuran, aman dan sejahtera,” pungkas Panglima TNI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, K. H Hidayat Nur Wahid (MPR), Prof.Dr.Ma’mun Murod, M.Si., (Rektor UMJ), Dr. Apt. Hj. Salmah Orbayinah, M.Kes (PP. Aisyiyah), Duta besar Negara-negara sahabat dari Belanda, Ukraina, Saudi Arabia, Mesir, Sudan, Kenya, Maroko, Malaysia, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah se Jabodetabek, Keluarga besar PP Muhammadiyah, dan Mitra Muhammadiyah lainnya.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Gebrakan yang dilakukan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berkeliling Indonesia dalam upaya memberantas mafia tanah menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari pihak kuasa hukum perkara ganti rugi tanah RSPON yaitu Insan Hadiansyah, SH, dari kantor hukum Sekar Anindita and Partner Lawfirm yang dijumpai di BARESKRIM POLRI, Rabu, 24 April 2024.

Insan Hadiansyah, SH, meminta Menteri AHY tidak perlu jauh-jauh untuk mengambil sampel penuntasan mafia tanah karena dugaan mafia tanah juga terjadi di Jabodetabek. Menurutnya, mafia tanah dapat berasal dari lingkup internal yang dalam hal ini oknum penegak hukum, oknum pegawai BPN, oknum Lurah, oknum Camat dan oknum di Peradilan, serta lingkup eksternal yang berasal dari pengaku pemilik tanah, makelar tanah, dan oknum pengacara.

Sebagai pengacara dari korban dugaan mafia tanah di Jakarta yaitu Syatiri Nasri, Ia berharap surat terbuka yang dilayangkan kliennya Syatiri Nasri kepada Menteri AHY dapat segera direspon atau ditanggapi. Dalam surat tersebut, Syatiri Nasri mempertanyakan kebijakan penggantian ganti rugi tanah miliknya yang dipergunakan RSPON yang tidak kunjung tuntas sampai hari ini.

Padahal, menurutnya, Syatiri Nasri telah memberikan semua dokumen kepemilikan yang berupa surat girik letter C 615 dan C 472, PM1, surat sporadik dan pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, bukti PBB, peta ketetapan rencana kota, dan bukti lainnya.

Namun, ungkapnya lagi, Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Timur yang dalam hal ini diketuai oleh Kakantah BPN Jakarta Timur justru mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang. “BPN Jakarta Timur diduga membiarkan carut marut penyelesaian ganti rugi tersebut,” ujarnya.

Kebijakan yang sangat aneh, lanjut Dia lagi, adalah diakomodirnya 7 (tujuh) pengaku pemilik tanah yang telah dianulir keberadaannya oleh BPN Kanwil Jakarta melalui surat keterangan bahwa Eigendom Hak Barat. “Seharusnya BPN Jakarta Timur tidak memasukkan keenam pengaku pemilik tanah ke dalam Peta Inventariasi dan Daftar Nominatif yang diterbitkan karena Kanwil BPN Jakarta sendiri tidak mengakui keberadaannya. Selain itu satu pengaku yang menggunakan Girik Letter C pun tidak tercatat di Kelurahan Cawang” ungkapnya menyarankan.

Selain itu, Dia menambahkan, BPN Jakarta Timur tidak mengindahkan Surat Keterangan Lurah Cawang yang menyatakan bahwa girik letter C diatas tanah tersebut adalah atasnama Mutjitaba Bin Mahadi. Lebih parahnya lagi, ungkap pengacara ini, Ketua Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur justru menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan kepemilikan tanah tersebut tidak ditemukan atau noname.

“Ada data tidak sinkron terhadap peta bidang, daftar nominatif, peta inventarisasi dan surat penyampaian ke PN Jaktim yang berisi noname,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, maka dapat dibedah satu persatu klaim kepemilikan tanah seluas 3.686 m2 sesuai peta bidang dan daftar nominatif no:4/Peng-09.04/II/2023 yang ditetapkan oleh BPN Jaktim sebagai berikut:

Terhadap klaim kepemilikan oleh Moises M Noor harusnya tidak dicantumkan dalam daftar nominatif tersebut. Pengakuan Moises MN sebagai penggarap telah terbantahkan dengan keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B.3063/X/RES.1.2/2018/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2018, yang menyatakan bahwa Moises MN sudah ditetapkan menjadi tersangka atas Pelaporan Syatiri Nasri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 385 KUHP.

Mosses MN sendiri tidak pernah mengakui kepemilikan tanah tersebut, hanya menggarap tanah melalui pernyataan tanggal 19 Juni 2015 dan 26 Maret 2016.

Kemudian ada klaim dari Muh Natsir (PT Langgeng Makmur Perkasa), namun berdasarkan penelusuran terhadap klaim ini sebenarnya sudah selesai di Polda Metro Jaya, dikarenakan Syatiri Nasri telah melaporkan Desiran Sembiring yang telah menjual akta proposal kepada PT Langgeng Makmur Perkasa.

PT Langgeng Makmur Perkasa pernah mengajukan pembuatan sertifikat kepada BPN Jakarta Timur dan BPN Jakarta Timur tidak mau meneruskan karena akta notaris yang dibuat di Notaris Sulaimansyah, SH adalah palsu sesuai surat BPN Jakarta Timur No: 427/600-31-75/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tertanda Kakantah Jakarta Timur Ir. Gunawan MM.

Proposal yang dipakai oleh Desiran Sembiring adalah Acte Van Eugendom No 17 WL tanggal 19 Juni 1941 dan Eugendom Verponding Nomor 6972 tanggal 19 Juni 1941). Desiran Sembiring sendiri melalui kuasanya H. Muh Natsir Mas juga telah membatalkan pengukuran atasnama Desiran Sembiring sesuai register No 2035/2012 di BPN Jakarta Timur tertanggal 26 April 2016 dihadapan penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 20 September 2019.

Kemudian klaim kepemilikan Selvianna Carolusia menggunakan Surat Keterangan Garapan atas Tanah Negara, namun Lurah Cawang Ali Murtadho melalui SK Lurah Cawang No: 47/1.711.01 tertanggal 5 April 2005 telah menyatakan bahwa penandatanganan Lurah Cawang pada Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa dan Tidak Dalam Jaminan Hutang diatas kertas segel yang dibuat Sdr. Amir Syarifuddin dibatalkan. Selain itu Lurah Cawang juga membatalkan Surat Keterangan PM1 WNI atasnama yang sama.

Klaim lain terhadap tanah ini muncul dari Nurjaya dengan menggunajan letter C 1580 atasnama Amsar bin Tego, namun Lurah Cawang tanggal 9 September 2016 menyatakan bahwa letter C nomor tersebut tidak terdapat dalam abjad C di Kelurahan Cawang dengan No Surat: 47/1.711.01.

Terhadap klaim Arya Wijaya (Ibu Ratu) dengan memakai Eigendom Kerajaan Banten, dan klaim dari Roma Purba mewakili Nyimas Entjeh/Zulfa, serta klaim Bayu Indarto (The Groot) dengan menggunakan Eugendom WL A De Groot harusnya tidak dapat dicantumkan dalam daftar nominatif, karena belum dapat dibuktikan keabsaannya dan sudah ada surat keterangan BPN Kanwil Jakarta yang menyatakan Eigendom tersebut tidak tercatat.

Berdasarkan surat Kanwil BPN DKI Jakarta No. 3426/11.31/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang informasi bidang tanah bekas hak barat tertanda Kakanwil BPN DKI Jakarta Ir. H.M. Najib Taufieq, MM menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta, Eugendom Verponding No 6972 terakhir tercatat An. N.V. Bouw Maatschappij S.A Oen Alkatirie, berdasarkan Akta tanggal 20 Februari 1911 No 212 terletak di Desa Tjawang, District Meester Cornelis, Meetbrief (Surat Ukur) tanggal 10 Desember 1879, luas – (tidak tercatat).

Status tanah Eigendom Verponding telah menjadi tanah negara sejak 1980 yang dalam hal ini tanah RSPON seluas kurang lebih 10.000 m2, sedangkan sisanya kurang lebih seluas 3.600 m2 adalah milik Mutjitaba Bin Mahadi yang telah diakui oleh PT Mertju Buana. Berdasarkan penelurusan daftar nominatif juga memperlihatkan bahwa tanah disekitar yang telah mendapatkan ganti rugi alashak awal adalah girik letter C. Artinya di sekeliling tanah tersebut tidak diketemukan eigendom. Hanya saja negara memberikan keterangan Eigendom Verponding untuk menjadi alashak dari tanah RSPON secara legal.*** (Hendra)

Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Satuan Satresnarkoba Polrestabes Semarang

Polrestabes Semarang | Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang melakukan penangkapan signifikan dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap pengedar narkoba dengan membawa 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Anggya Ade Irawan (30) ditangkap pada Kamis, (11/04/2024) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kasat Narkoba Kompol Hanki menejelaskan dalam acara jumpa pers dilobby Mapolrestabes Semarang tersangka kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar, antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. Rabu (24/4/2024).

Kemasan sabu yang bergambar teh China itu menimbulkan dugaan, tersangka ada kaitannya dengan jaringan gembong narkoba kondang Fredy Pratama. Benar ini kemasan yang digunakan jaringan Fredy Pratama. Ada dugaan satu jaringan, kata Kompol Hankie Fuariputra, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang.

Saat jumpa pers, Anggya mengaku menerima obat tersebut dari Sumatera dan diinstruksikan untuk mendistribusikannya di Semarang. Ia mengaku sudah menerima empat kali pengiriman, dengan paket 1 kilogram menjadi yang palingbanyak. Tersangka berencana membagi obat tersebut dan menjualnya di Kota Semarang.

Anggya pun mengaku menggunakan sabu dan mendapat bayaran Rp3 juta atas jasanya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang disita antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. Tersangka Anggya Ade Irawan. Dari informasi masyarakat, ada kurir atau tersangka yang hendak menjual sabu atau membawa sabu. Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Polisi terus mengusut kasus tersebut dan berupaya membongkar jaringan narkoba tersebut. Penangkapan Anggya Ade Irawan merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan narkoba di Semarang, dan pihak berwenang berkomitmen untuk membawa mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal ke pengadilan.

Timsus Jateng