Beranda blog Halaman 45

Raja Maroko Sampaikan Pidato kepada Rakyatnya, Ini Teks Lengkapnya

Rabat – Raja Maroko, Yang Mulia King Mohammed VI, menyampaikan pidato kepada rakyatnya, pada Jumat, 31 Oktober 2025. Poin utama dalam pidato Raja kali ini adalah terkait perkembangan terbaru mengenai penyelesaian konflik Sahara Maroko yang telah berlansung hampir 50 tahun.

Berikut teks lengkap Pidato Raja Maroko, sebagaimana diterima dari Istana Kerajaan.

“Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi, para sahabat, dan kerabatnya.

Tuhan Yang Maha Esa berfirman: ‘Sesungguhnya, Kami telah menganugerahkan kepadamu kemenangan yang nyata.’ Benarlah Firman Allah.

Warga yang terkasih,

Setelah lima puluh tahun pengorbanan, dan dengan bantuan serta bimbingan Yang Maha Kuasa, kita memulai babak baru dalam proses konsolidasi Maroko di Sahara, dan mengakhiri, untuk selamanya, konflik yang direkayasa ini, dalam kerangka solusi konsensual berdasarkan Inisiatif Otonomi.

Sungguh, merupakan suatu kebanggaan bahwa perubahan bersejarah ini bertepatan dengan peringatan 50 tahun Pawai Hijau (Green March), dan 70 tahun kemerdekaan Maroko.

Dalam hal ini, saya senang dapat berbagi dengan Anda hari ini perasaan puas saya mengenai isi resolusi yang baru-baru ini diadopsi oleh Dewan Keamanan.

Ini adalah momen penting dan titik balik yang krusial dalam sejarah Maroko modern. Ada era sebelum 31 Oktober 2025, dan setelah 30 Oktober.

Waktunya telah tiba bagi Maroko yang bersatu untuk muncul – dari Tangier hingga Lagouira – Maroko yang hak dan batas historisnya tidak akan dilanggar oleh siapa pun.

Warga yang terhormat,

Dalam pidato sebelumnya, saya menyatakan bahwa, sehubungan dengan masalah integritas teritorial kami, kami telah beralih dari tahap pengelolaan ke tahap di mana kami mengubah situasi.

Momentum yang telah saya ciptakan dalam beberapa tahun terakhir telah mulai membuahkan hasil di semua lini.

Hasilnya, dua pertiga Negara Anggota PBB sekarang menganggap Inisiatif Otonomi sebagai satu-satunya kerangka kerja untuk menyelesaikan konflik ini.

Lebih lanjut, pengakuan kedaulatan ekonomi Kerajaan atas provinsi-provinsi selatan telah meningkat secara signifikan, menyusul keputusan yang dibuat oleh kekuatan ekonomi utama, seperti Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia, Spanyol, dan Uni Eropa, untuk mendorong investasi dan perdagangan dengan provinsi-provinsi ini.

Ini berarti provinsi-provinsi selatan kami sekarang dapat menjadi pusat pembangunan dan stabilitas, dan pusat ekonomi utama di kawasan ini, termasuk Sahel dan Sahara.

Hari ini, berkat rahmat Yang Mahakuasa, kita berada di ambang fase yang menentukan di tingkat internasional. Resolusi Dewan Keamanan telah menetapkan prinsip dan fondasi bagi tercapainya solusi politik final untuk konflik ini, dalam kerangka hak-hak Maroko yang sah.

Sehubungan dengan resolusi PBB ini, Maroko akan memperbarui dan merinci Prakarsa Otonominya, kemudian menyerahkannya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk dijadikan satu-satunya dasar negosiasi, mengingat bahwa ini adalah satu-satunya solusi yang realistis dan layak.

Dalam hal ini, saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi saya kepada semua negara yang telah berkontribusi dalam mewujudkan perubahan ini, berkat sikap konstruktif dan upaya tak kenal lelah mereka dalam mendukung hak dan legitimasi.

Saya ingin menyebutkan, khususnya, Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan sahabat kami, Yang Mulia Presiden Donald Trump, yang upayanya telah membuka jalan bagi penyelesaian akhir konflik ini.

Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami di Inggris, Spanyol, dan khususnya Prancis, atas upaya mereka untuk memastikan keberhasilan proses damai ini.

Ucapan terima kasih saya yang tulus juga ditujukan kepada semua negara saudara Arab dan Afrika yang telah secara konsisten menyatakan dukungan mereka yang teguh dan tanpa syarat untuk Sahara Maroko. Saya juga berterima kasih kepada semua negara di seluruh dunia yang mendukung Inisiatif Otonomi.

Terlepas dari perkembangan positif terkait masalah integritas teritorial kami, Maroko tetap berkomitmen untuk menemukan solusi yang tidak ada pemenang atau pecundang – solusi yang menjaga martabat semua pihak.

Maroko tidak melihat perkembangan ini sebagai kemenangan, dan tidak akan memanfaatkannya untuk memicu konflik dan perselisihan.

Dengan mengingat hal itu, saya dengan ini menyampaikan permohonan yang tulus kepada saudara-saudara kita di kamp Tindouf untuk memanfaatkan kesempatan bersejarah ini agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga mereka, dan memanfaatkan Inisiatif Otonomi. Inisiatif tersebut memungkinkan mereka untuk berkontribusi dalam mengelola urusan lokal mereka, mengembangkan tanah air mereka, dan membangun masa depan mereka di Maroko yang bersatu.

Sebagai Raja negara dan penjamin hak dan kebebasan warga negara, dengan ini saya menegaskan bahwa semua warga Maroko setara, dan tidak ada perbedaan antara mereka yang kembali dari kamp Tindouf dan saudara-saudari mereka di tanah air.

Pada kesempatan lain, saya menyerukan kepada saudara saya, Yang Mulia Presiden Abdelmajid Tebboune, untuk bersama-sama memulai dialog persaudaraan yang tulus antara Maroko dan Aljazair, guna mengatasi perbedaan dan membangun hubungan baru yang dilandasi kepercayaan, ikatan persaudaraan, dan hubungan bertetangga yang baik.

Saya juga menegaskan kembali janji saya untuk terus berupaya membangun kembali Uni Maghreb, yang didasarkan pada rasa saling menghormati, kerja sama, dan integrasi di antara kelima negara anggota Maghreb.

Warga yang terhormat,

Pembangunan, keamanan, dan stabilitas komprehensif yang dinikmati oleh provinsi-provinsi selatan kita merupakan hasil dari pengorbanan yang dilakukan oleh seluruh warga Maroko.

Saya tidak dapat tidak mengungkapkan rasa bangga dan penghargaan saya kepada seluruh rakyat setia saya, terutama penduduk provinsi-provinsi selatan kita, yang selalu menunjukkan komitmen teguh terhadap nilai-nilai suci dan abadi bangsa ini, serta terhadap persatuan dan integritas teritorial negara ini.

Saya juga mengapresiasi diplomasi resmi, partai, dan parlemen kita atas upaya tanpa henti yang telah dilakukan—bersama berbagai lembaga nasional—untuk menuntaskan masalah integritas teritorial kita.

Dalam rangka merayakan ulang tahun Pawai Hijau yang agung ini, saya ingin mengenang, dengan rasa hormat dan penghargaan yang mendalam, pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Kerajaan, dan seluruh jajaran serta anggota aparat keamanan kita beserta keluarga mereka di seluruh negeri, selama lima puluh tahun terakhir, untuk mempertahankan persatuan negara, serta menjaga keamanan dan stabilitasnya.

Saya memanjatkan doa untuk mengenang arwah suci perintis Pawai Hijau, ayah saya yang terhormat, Yang Mulia Raja Hassan II—semoga beliau beristirahat dalam damai—dan untuk semua martir yang saleh di negeri ini.

Wassalamou alaikoum warahmatoullahi wabarakatouh.” (PERSISMA/Red)

Dana BOS Dikorupsi, Masa Depan Siswa Dibegal: Skandal SMPN 1 Gisting Mencoreng Dunia Pendidikan!

TANGGAMUS,
31/10/2025. Dugaan aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari dunia pendidikan. Kali ini menyeret nama SMP Negeri 1 Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memperkaya diri sendiri.

Pihak Tim Media bersama LSM KPK TIPIKOR DPP menyebut ada dugaan indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala sekolah.

Nilai yang ditengarai dikorupsi mencapai ratusan juta rupiah, dan bahkan sempat ditemukan adanya pengembalian dana ke BPK akibat temuan audit.

“Semua tanda-tanda mengarah ke praktik korupsi. Oknum kepala sekolah jelas-jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri,” tegas pimpinan Media Sabtu (1/11/2025).

Jejak Uang Negara yang Diduga Diselewengkan

Data yang dihimpun menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan pada pos pengembangan perpustakaan sekolah dan kegiatan operasional lainnya.

Rinciannya sebagai berikut:

– Tahun 2023: Rp14.400.000 dan Rp102.907.000

– Tahun 2024: Rp18.600.000 dan Rp120.456.000

Bahkan pada tahun 2023, SMP Negeri 1 Gisting tercatat mengembalikan Rp30.440.900 ke BPK kabupaten Tanggamus karena temuan penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Gisting tidak transparan dan sarat penyimpangan.

Bungkam dan Menghindar, Kepala Sekolah Dinilai Tak Kooperatif

Upaya konfirmasi yang dilakukan media dan LSM berujung buntu. Kepala sekolah dan sejumlah pihak terkait enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyelewengan ini.

“Mereka seolah alergi terhadap wartawan. Ketika diminta klarifikasi, hanya menjawab singkat bahwa LPJ sudah diaudit Inspektorat. Tapi ketika ditanya lebih jauh, bungkam seribu bahasa,” ungkap perwakilan LSM KPK TIPIKOR DPP.

Sikap tertutup tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pendidikan membuka data penggunaan dana publik.

LSM dan Media Tempuh Jalur Hukum

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak sekolah, Tim Media bersama LSM KPK TIPIKOR DPP menegaskan akan melaporkan secara resmi dugaan korupsi ini ke Kementerian Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tidak akan diam. Kami sudah menyiapkan langkah hukum agar praktik korupsi di dunia pendidikan tidak terus terjadi. Ini uang negara, bukan milik pribadi!” tegas pimpinan para Pimpinan Redaksi.

Seruan Bersih-Bersih Dunia Pendidikan

LSM dan media menilai, kasus dugaan korupsi di SMPN 1 Gisting hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya pengelolaan dana BOS di daerah.

Mereka menegaskan, pemerintah dan penegak hukum harus turun tangan cepat sebelum kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan semakin runtuh.

“Jika dana pendidikan saja dikorupsi, bagaimana kita bisa mencetak generasi bermoral dan berintegritas?” pungkasnya.

Tim Media & LSM KPK TIPIKOR DPP menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi membersihkan dunia pendidikan dari tangan-tangan kotor yang merampas hak anak bangsa.

(Redaksi tim)

Sekarang Lebih Praktis!” – Warga Sambut Positif Layanan SKCK Online Polresta Banyumas

Dalam rangka mempercepat transformasi pelayanan publik, Polri dalam hal ini Polresta Banyumas telah meluncurkan layanan SKCK Full Online, hasil inovasi dari Baintelkam Mabes Polri.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Intelkam Kompol Teguh Sujadi, S.Sos., M.H menyebut langkah ini menjadi bagian dari revolusi digital pelayanan kepolisian di era modern.

“Melalui sistem ini, kami ingin menghadirkan pelayanan cepat, transparan, dan bebas pungli. Masyarakat tidak perlu antre panjang lagi,” ujar Kompol Teguh Sujadi kepada media.

Pemohon cukup mendownload Aplikasi Super App Presisi pada Playstore maupun App Store, mendaftar dan memproses persyaratan dari rumah.

Setelah selesai datang ke loket untuk pengambilan fisik SKCK, jika tidak memerlukan fisik SKCK maka pemohon sudah mendapatkan SKCK bentuk Soft file dalam aplikasinya.

Masyarakat pun memberikan respons positif. “Sekarang lebih praktis, daftar dan proses dari rumah, datang ke loket langsung ambil,” ucap Suwanto warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas

Kapolresta Banyumas menambahkan akan terus berinovasi menuju pelayanan publik digital. Yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tutup Kombes Pol Ari Wibowo.

Red”

Diduga ASN dan Guru P3K Belum Gajian, Kadisdik Riau Justru Belanja Mobiler Baru untuk Ruangan Kerjanya dan Sibuk Rehab Kantor, Sekum DPP SPI Sebut Terlalu

PEKANBARU — Di tengah keresahan para aparatur sipil negara (ASN) dan guru P3K yang hingga kini belum menerima gaji, langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau membeli perabotan baru (mobiler) untuk ruangan Kepala Dinas memicu gelombang kekecewaan.

Sejumlah tenaga pendidik di daerah mengaku sedih dan merasa tidak dihargai. “Kami ini banyak yang tinggal di pedesaan, bergantung pada gaji bulanan.

Ada yang terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ungkap Sabam Tanjung ( Sekretaris Umum SEKUM, Dewan Pimpinan Pusat DPP, Solidaritas Pers Indonesia SPI)

Ia menilai, kebijakan pembelian mobiler baru di tengah keterlambatan gaji ASN dan P3K merupakan bentuk ketidakpekaan pimpinan. “Selain membeli mobiler, bahkan juga dilakukan rehabilitasi ruang pengawas di kantor Disdik dan beberapa ruang lainnya.

Publik tentu bertanya-tanya, apakah benar kas daerah kosong? Jika iya, dari mana dana untuk pengadaan itu?” dan rehab kantor tersebut ? ujarnya heran.

Belakangan, Dinas Pendidikan Riau memang menjadi sorotan publik. Erismas, Kepala Dinas Pendidikan yang baru dilantik pada September 2025, dinilai belum menunjukkan arah kebijakan yang berpihak kepada para pendidik.

Tak hanya itu, sorotan juga mengarah ke internal bidang SMK. Menurut informasi dari sejumlah sumber di lingkungan pendidikan, sejak jabatan Kepala Bidang SMK dipegang oleh Taufik Hidayat menggantikan Arden Simeru yang kini menjabat Sekretaris Disdik hubungan antara kepala sekolah SMK dengan Disdik nyaris tidak terjalin.

“Sudah tiga tahun ini kami belum pernah melihat kepala SMK datang ke Disdik untuk bertemu Kabid SMK. Desas-desusnya, Kabid membuka kantor di luar Disdik Riau,” kata sumber tersebut.

Fenomena ini semakin mempertegas dugaan bahwa roda birokrasi di Dinas Pendidikan Riau tengah berjalan pincang. Di satu sisi, ribuan guru menunggu hak mereka dibayarkan. Di sisi lain, justru muncul pengeluaran untuk fasilitas kenyamanan pejabat.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau: apakah benar kas daerah kosong, dan dari mana sumber dana pembelian mobiler tersebut berasal.

Liputan Tim

Soegiharto Santoso: Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Jakarta, Persidangan lanjutan perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT yang digelar pada Selasa, 30 September 2025, kembali mengungkap kelemahan fundamental dari posisi hukum Penggugat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Gugum Surya Gumilar, SH., MH sebagai Hakim Anggota 1, dan Haristov Aszadha, SH sebagai Hakim Anggota 2 ini, dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., pihak Penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang diwakili oleh Kuasa Hukum mereka, Hendi Sucahyo Supadiono, SH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., menghadirkan seorang ahli bernama Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM.

Namun, keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut justru mengungkap sejumlah kelemahan fatal, ketidakkonsistenan, dan ketiadaan kompetensi spesifik untuk menangani kompleksitas perkara administrasi badan hukum seperti yang dialami oleh DPP APKOMINDO.

Soegiharto Santoso, selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah sebagai Tergugat II Intervensi, secara tegas menyoroti ketidakmampuan ahli tersebut dalam memberikan keterangan yang relevan dan mendalam.

Hoky (sapaan akrab Soegiharto) yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), juga melampirkan bukti rekaman keterangan ahli dalam persidangan di bawah sumpah agar menjadi fakta persidangan yang nyata tentang ahli yang tidak kompeten, inkonsisten, dan gagal memberikan dasar hukum yang kuat bagi gugatan Penggugat, bahkan berbahaya karena menyatakan “kalau ada undang-undang pun, bisa dikesampingkan dengan putusan pengadilan”. Rekaman lengkap dapat diakses di: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-09-30-suara-rekaman-ahli

Keterbatasan Kompetensi dan Penolakan untuk Menjawab Pertanyaan Krusial
Sepanjang proses pemeriksaan ahli, Henry Darmawan Hutagaol berulang kali menunjukkan ketidaksiapannya. Ketika ditanya mengenai hal-hal teknis dan prosedural yang menjadi inti perkara, ia seringkali menjawab dengan pernyataan seperti, “Saya tidak menguasainya,” “Itu sudah terlalu teknis,” atau bahkan secara terang-terangan menolak menjawab dengan mengatakan, “Saya enggak mau, dari pada salah.”

Beberapa momen krusial yang menandai ketidakkompetenan ahli ini antara lain: Saat ditanya tentang tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) yang sah, termasuk pemanggilan, daftar hadir, dan kuorum, ahli mengaku tidak tahu tata cara tersebut.

Ketika diminta menjelaskan proses administratif perolehan SK dari Kementerian Hukum dan HAM, ahli menyatakan bahwa hal itu adalah domain notaris dan ia tidak memahami detailnya.

Pertanyaan mendasar tentang kelayakan suatu perubahan pengurus jika akta yang dilampirkan tidak mencantumkan nama-nama pengurus baru sama sekali, dijawab dengan diam dan penolakan. Padahal, jawabannya seharusnya sangat jelas bagi seorang ahli administrasi yaitu: tidak mungkin.

“Pertanyaannya sederhana dan logis. Bagaimana mungkin seorang pejabat TUN dapat mengesahkan perubahan pengurus jika dokumen akta yang menjadi dasar permohonan tidak menyebutkan sama sekali nama-nama pengurus yang berubah? Ini adalah hal mendasar dalam administrasi. Penolakan ahli untuk menjawab justru membuktikan bahwa posisi hukum kami kuat dan tidak terbantahkan,” tegas Hoky.

Inkonsistensi dan Kekeliruan Prinsip Hukum
Di satu sisi, ahli bersikukuh bahwa seorang pejabat Tata Usaha Negara (TUN) wajib mempertimbangkan dan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan hingga menyampingkan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini, seperti yang disampaikan pada persidangan di bawah sumpah bahwa “putusan pengadilan itu, bahkan kalau ada undang-undang pun, bisa dikesampingkan dengan putusan pengadilan,” dinilai keterangan ahli sangat keliru dan berbahaya.

Sanggahan terhadap pernyataan keliru ahli ini adalah: Asas Inter Partes: Putusan pengadilan perdata hanya mengikat para pihak yang berperkara (inter partes), tidak serta merta mengikat pejabat TUN yang tidak menjadi pihak dalam perkara perdata tersebut.

Tidak Dapat Mengesampingkan Undang-Undang: Seorang pejabat TUN bertugas melaksanakan peraturan perundang-undangan. Putusan pengadilan perdata tidak memiliki kewenangan untuk menyampingkan atau membatalkan ketentuan undang-undang yang menjadi dasar kerja pejabat tersebut.

Batas Temporal Putusan dan Fundamental Gugatan yang Cacat: Putusan pengadilan memiliki batas temporal yang jelas. Amar putusan untuk periode 2015-2020 tidak memiliki kekuatan hukum untuk membekukan kehidupan organisasi pada periode berikutnya (pasca-2020).

Lebih fundamental lagi, gugatan tersebut diduga kuat dibangun di atas dasar dokumen yang tidak autentik. Fakta di lapangan membuktikan bahwa klaim Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara sama sekali tidak memiliki bukti otentik. Dalam MUNASLUB 2 Februari 2015, nama-nama tersebut tidak tercatat sebagai pengurus terpilih, tidak terdapat foto dokumentasi, tidak ada pemberitaan, dan yang paling krusial tidak ada akta notaris yang mengukuhkan klaim tersebut.

Penggunaan dokumen yang diduga palsu ini tidak hanya meruntuhkan kredibilitas gugatan, tetapi juga dapat menjerat para pelakunya dalam unsur pidana.

Oleh karena itu, mustahil bagi organisasi yang sehat seperti APKOMINDO untuk menghentikan dinamikanya berdasarkan putusan yang bersumber dari dokumen yang diragukan keasliannya. Menjalankan Munas sesuai jadwal adalah hak dan kewajiban organisasi berdasarkan AD/ART.

Hoky menegaskan, “Sebelum putusan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. di PN JakSel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk periode 2015-2020, bahkan sebelum berkekuatan hukum tetap, APKOMINDO sebagai organisasi yang sehat telah menyelenggarakan Munas berikutnya sesuai jadwal normal dalam AD/ART.

Kami telah memilih pengurus baru, membuat akta notaris, dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Proses ini sah dan berjalan normal. Apakah logis jika sebuah organisasi harus berhenti hanya karena ada sengketa untuk periode masa lalu? Ahli ini gagal paham terhadap dinamika dan kontinuitas kehidupan berorganisasi.”

Hoky juga mengangkat isu fundamental tentang penyalahgunaan proses hukum yang dilakukan oleh Penggugat. Dalam persidangan, ia menanyakan apakah gugatan terhadap SK terbaru dapat diterima, mengingat substansi sengketa yang sama mengenai SK KUMHAM kepengurusan APKOMINDO telah pernah digugat di PTUN, lanjut banding di PT TUN, kemudian Kasasi di MA sehingga sebelumnya telah inkracht.

Majelis Hakim kemudian membantu menguraikan contoh pertanyaan ini: “Jadi ini awalnya SK A terjadi perubahan menjadi SK B, lalu menjadi SK C, akhirnya timbul SK D, awalnya SK A telah digugat di PTUN dan telah inkracht, lalu saat ini SK D yang digugat di PTUN, apakah masuk Ne Bis In Idem?”

Ahli menjawab “tidak” dengan alasan objek gugat (SK-nya) berbeda. Namun, argumentasi ini mengabaikan esensi sengketa.

Substansi Identik: SK A, B, C, dan D adalah mata rantai dari satu sengketa pokok yang sama: pengakuan kepengurusan sah APKOMINDO. Perubahan nomor dan tanggal SK hanyalah konsekuensi administratif dari kontinuitas organisasi.

Mencegah Litigasi Abadi: Menerima gugatan terhadap setiap SK baru yang diterbitkan akan menciptakan “litigasi abadi.” Setiap kali organisasi memperbarui SK-nya secara normal, pihak yang kalah dapat menggugat kembali, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum tanpa ujung. Hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang justru diklaim oleh ahli.

Penyalahgunaan Proses Peradilan: Pola gugatan seperti ini merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process) untuk mempertahankan klaim yang sebenarnya telah diputus oleh pengadilan, sehingga melakukan gugatan terus menerus.

“Pertanyaan tentang Ne Bis In Idem ini adalah jantung dari perlawanan kami. Ini bukan lagi tentang siapa yang benar, tetapi tentang bagaimana menjaga marwah peradilan dari upaya penghancuran melalui gugatan berulang yang substansinya sama. Masyarakat akan paham, betapa tidak adilnya jika seseorang boleh menggugat terus-menerus hanya karena nomor SK-nya berubah, karena telah ada Munas untuk periode masa bakti yang telah berakhir,” papar Hoky.

Keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penggugat justru menjadi bumerang. Alih-alih menguatkan posisi Penggugat, ia telah membongkar kelemahan fundamental gugatan: ketiadaan dasar hukum yang kuat, ketidaktahuan terhadap proses teknis, dan pengabaian terhadap prinsip ne bis in idem serta kontinuitas organisasi.

Berdasarkan uraian di atas, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa: Proses administrasi yang dijalankan oleh DPP APKOMINDO di bawah pimpinan Hoky adalah sah, transparan, dan sesuai dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan.

Keterangan ahli Henry Darmawan Hutagaol tidak kompeten, inkonsisten, dan gagal memberikan dasar hukum yang kuat bagi gugatan Penggugat.

Gugatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan litigasi abadi dan mengganggu stabilitas organisasi APKOMINDO, yang sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.

“Kami percaya dan berharap sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan bijak. Penolakan terhadap gugatan ini bukan hanya kemenangan bagi APKOMINDO, tetapi juga kemenangan bagi kepastian hukum, keadilan, dan etika berorganisasi di Indonesia. Masyarakat akan sepakat bahwa pengadilan harus menjadi tempat terakhir mencari keadilan, bukan alat untuk melanggengkan sengketa,” tutup Hoky.

Red”

Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban

Manado – Sebuah kasus serius mengguncang dunia perdagangan pangan di Kota Manado, Sulawesi Utara, setelah Seorang warga melaporkan Toko Fresh Mart Bahu Mall atas dugaan penjualan daging ayam busuk yang menyebabkan anaknya mengalami keracunan makanan dan sempat diperiksa dirumah sakit. Laporan resmi telah diajukan pada tanggal 25 Februari 2025, nomor laporan: STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut secara tegas melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Dugaan bahwa daging ayam yang dijual dalam kondisi busuk menimbulkan kekhawatiran besar akan praktik bisnis yang mengabaikan keselamatan konsumen.

Secara singkat, pelapor menceritakan kejadian naas pada Februari 2025 lalu saat anaknya mengkonsumsi daging ayam yang ternyata sudah kedaluwarsa, rusak, dan berbau busuk. Pelapor kemudian langsung mendatangi Toko Fresh Mart Bahu Mall untuk menyampaikan keluhannya yang oleh Kepala Toko menyatakan benar daging ayam yang mereka jual tanpa disadari sudah busuk. Kepala Toko meminta maaf dan memberikan sejumlah uang untuk pengobatan anak dari pelapor, namun pria itu menolak pemberian dana tersebut.

*Seruan Tegas dari Aktivis Nasional*

Wilson Lalengke, tokoh nasional yang dikenal vokal dalam isu perlindungan masyarakat sebagai konsumen, turut angkat bicara. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Polisi harus sesegera mungkin menetapkan status tersangka terhadap pemilik Fresh Mart Bahu Mall dan menyerahkannya ke proses hukum selanjutnya. Jangan biarkan perilaku menjual barang busuk beroperasi sebab tabiat buruk semacam ini secara langsung mengancam jiwa manusia,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dari Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak terintimidasi oleh uang dan kekuasaan, serta menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. “Aparat penegak hukum, terutama di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang menangani kasus tersebut jangan sekali-kali memperjualbelikan hukum. Yang bersalah harus dinyatakan bersalah, jangan membolak-balikan fakta, yang benar jadi salah, yang salah jadi benar,” tegas Wilson Lalengke yang baru-baru ini hadir sebagai petisioner pada konferensi internasional di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.

*Ancaman Nyata bagi Kesehatan Publik*

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan. Penjualan produk yang tidak layak konsumsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.

“Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korban lebih banyak di masa depan,” tambah Wilson Lalengke.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi. “Saya meminta agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan atensi atas kasus tersebut,” sebut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga itu menghakhiri pernyataannya. (TIM/Red)

Indomaret Sitanala diduga Langgar Aturan, Pemerintah Kota Tangerang Mandul?

Tangerang,
Sebuah Indomaret di Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, nekat menggelar launching pada Jumat (31/10/2025) diduga tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Aksi ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga menampar wajah Pemerintah Kota Tangerang yang terkesan lemah dalam menegakkan aturan.

Pantauan di lapangan menunjukkan persiapan launching yang gegap gempita, seolah-olah izin sudah dikantongi. Namun, ketika dikonfirmasi Wartawan, seorang bernama Ruli hanya berdalih bahwa izin “sedang diurus”. Jawaban ini jelas tidak bisa diterima. Izin belum ada, tapi launching jalan terus? Ini sama saja dengan menantang otoritas setempat.

Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada praktik “main mata” antara Indomaret dan oknum di Pemkot Tangerang? Bagaimana mungkin sebuah toko modern berani beroperasi tanpa izin yang jelas?

*Pembiaran yang Memalukan*

Pemerintah Kota Tangerang seharusnya tidak tinggal diam. Jika benar Indomaret ini belum memiliki IUTM, maka tindakan tegas harus diambil. Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Tangerang.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan. Pedagang kecil yang taat aturan harus bersaing dengan raksasa yang seenaknya melanggar regulasi. Di mana keberpihakan pemerintah?” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

*Tantangan bagi Satpol PP*

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang harus membuktikan diri sebagai penegak perda yang kredibel. Jangan sampai Satpol PP hanya berani menertibkan pedagang kaki lima, sementara Indomaret yang jelas-jelas melanggar aturan dibiarkan begitu saja.

Selanjutnya wartawan pun mengkonfirmasi Kasat PolPP dan ia menyatakan hari Senen saya cek ya, ujarnya.

Kasus Indomaret Sitanala ini adalah ujian bagi Pemerintah Kota Tangerang. Apakah mereka berani bertindak tegas demi menegakkan keadilan dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan? Atau justru memilih untuk tunduk pada kekuatan modal? Waktu yang akan menjawab.

(RedaksiTim)

Dukung Infrastruktur Kopdeskel Merah Putih, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Aset Lahan Pemerintah

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung percepatan pendataan aset lahan milik pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, seperti gerai dan pergudangan. Ia menegaskan, Kopdeskel merupakan program strategis nasional yang dicanangkan Presiden, sehingga harus didukung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Itu sudah masuk visi-misi Beliau (Presiden) dan termasuk salah satu program strategis Quick Win Beliau,” jelasnya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (31/10/2025).

Untuk mempercepat proses tersebut, Mendagri menekankan pentingnya dukungan dan langkah konkret dari para kepala daerah. Ia meminta para gubernur, bupati, dan wali kota menjadikan pendataan lahan ini sebagai prioritas daerah. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan jajaran dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia meminta Pemda aktif memberikan arahan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk melakukan pendataan lahan pemerintah. “Tolong diberikan arahan, baik rekan-rekan gubernur, terutama bupati dan wali kota, karena bupati dan wali kota adalah pejabat pembina kepegawaian kepala desa dan perangkatnya,” ujarnya.

Mendagri juga menekankan agar Pemda memperhatikan empat kriteria utama lahan yang layak digunakan untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih. Kriteria tersebut mencakup status hukum lahan yang jelas; luas minimal 1.000 meter persegi; lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat; serta kondisi tanah siap dibangun dan tidak berada di wilayah rawan bencana.

Ia menjelaskan, Kemendagri telah membentuk Satgas percepatan pendataan lahan Kopdeskel Merah Putih. Satgas tersebut terdiri dari empat tim dengan pembagian tugas yang mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Satgas ini akan bekerja secara paralel dengan pihak terkait lainnya, termasuk TNI.

“Nanti kita akan melakukan evulasi seminggu sekali. Seminggu sekali, khusus kita membacakan nanti daerah-daerah mana saja yang sudah ada progres, mana yang tidak,” jelasnya.

Mendagri optimistis sinergi antara pemerintah pusat, TNI, Pemda, termasuk pemerintah desa akan mempercepat pendataan lahan pemerintah untuk Kopdeskel Merah Putih. Ia menekankan pentingnya keberadaan Kopdeskel Merah Putih bagi penguatan pembangunan daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi.

“Mohon dengan segala hormat, rekan-rekan kepala daerah, kita bergerak. Tapi ya enggak semua datang dengan seketika, semua harus melalui proses,” jelasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Mota, serta pejabat terkait lainnya. Turut bergabung secara virtual para kepala daerah, perangkat daerah, camat, dan jajaran pemerintah daerah lainnya.

Puspen Kemendagri

Presiden Prabowo Serukan Peningkatan Rasa Percaya dan Komitmen Kerja Sama Inklusif di Kawasan Asia Pasifik

Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan agar kawasan Asia Pasifik kembali membangun rasa saling percaya dan memperkuat kerja sama konkret di tengah meningkatnya ketidakpastian dan ketegangan global. Hal tersebut disampaikan dalam sesi pertama APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) yang digelar di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju, Republik Korea, Jumat (31/10/2025).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa meningkatnya kecurigaan dan ketegangan dapat mengancam stabilitas ekonomi global. Namun, Presiden menegaskan Asia Pasifik tidak boleh menyerah pada perpecahan.

Kepala Negara mengatakan bahwa APEC sejak awal didirikan dengan semangat pertumbuhan ekonomi inklusif dan kerja sama multilateral. Presiden menekankan pentingnya memperbarui komitmen terhadap sistem perdagangan terbuka dan adil berbasis aturan internasional.

Presiden pun menyerukan agar inklusivitas dan keberlanjutan menjadi pedoman utama bagi ekonomi anggota APEC dalam membangun masa depan bersama, seraya menekankan pentingnya kerja sama dalam menghadapi kejahatan lintas batas seperti penyelundupan, pencucian uang, dan perdagangan narkotika, yang menghambat pertumbuhan ekonomi riil dan merusak masa depan kawasan.

Menutup sambutannya, Presiden Prabowo mengajak seluruh pemimpin APEC untuk bekerja bersama membangun kepercayaan baru dan memperkuat kolaborasi kawasan

Terkait Gugatan Praperadilan terhadap Polisi di PN Sorong, Eksepsi Tergugat Ngawur bin Bungul

_Oleh: Wilson Lalengke_

Sorong – Kualitas dan kapasitas para oknum polisi di Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya benar-benar memprihatinkan. Pengetahuan, pemahaman, dan logika hukum mereka memang jeblok, pake banget! Bagaimana tidak, berkas eksepsi atau jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan masyarakat adat, Yesaya Saimar, terkesan asal njeplak tanpa menggunakan pola pikir “orang waras” dan berakal sehat.

Berita terkait praperadilan yang diajukan Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Advokat Bambang Wijanarko, S.H. dapat disimak di sini: *Bertindak Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan* (https://pewarta-indonesia.com/2025/10/bertindak-sewenang-wenang-terhadap-masyarakat-adat-polres-sorong-selatan-dan-polda-papua-barat-daya-digugat-praperadilan/)

Beberapa poin dalam eksepsi dimaksud yang terang-benderang disusun tanpa didasari pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai, antara lain: pertama, termohon praperadilan Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya serta-merta menyatakan bahwa gugatan pemohon praperadilan tidak sempurna, kabur, dan tidak jelas alias _obscuur libel_. Artinya, para oknum polisi yang menjadi kuasa hukum instansinya beranggapan bahwa gugatan praperadilan atas kekeliruan penyidik melakukan penyitaan barang bukti dianggap salah. Pernyataan tersebut mereka dasarkan pada Pasal 77 KUHAP.

Aneh bin ajaib, dalam berkas eksepsinya, pihak tergugat justru mencantumkan dengan jelas tentang isi Pasal 77 tersebut sebagaimana tertulis: “Obyek praperadilan diatur secara limitatif (terbatas) dalam Pasal 77 KUHAP, yang meliputi: (•) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (•) Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; (•) Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan (berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014)”.

Sesuatu yang mengherankan jika para penyusun eksepsi yang semuanya bergelar sarjana hukum ini tidak melihat relevansi gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan bangkai kapal tongkang yang merupakan barang bukti adanya dugaan pelanggaran hukum, baik pidana ataupun perdata. Dari uraian di eksepsi itu terlihat jelas bahwa penyitaan juga masuk ranah praperadilan. Lantas publik bertanya, obscuur libel-nya dimana, bro? Waras Anda?

Kedua, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya ngotot menyatakan bahwa PN Sorong tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan dari pemohon dengan alasan bahwa proses yang sedang dilakukan penyidik saat ini adalah pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Lagi-lagi kita dipertontonkan kedunguan akut alias bungul, meminjam istilah Bahasa Banjar untuk kata t0lol berat, para oknum aparat di kedua unit bawahan Mabes Polri itu. Padahal pemohon praperadilan hanya mempersoalkan masalah penyitaan bangkai kapal tongkang yang dijadikan jaminan oleh masyarakat adat sampai batas waktu pihak terhutang, PT. Mitra Pembangunan Global, melunasi hutangnya. Penggugat tidak menyinggung sama sekali soal-soal di luar masalah penyitaan dan penguasaan barang yang dilakukan penyidik secara tidak prosedural.

Ketiga, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya sebagai tergugat menyatakan bahwa pihak penyidik tidak melakukan penyitaan, yang oleh karena itu mereka belum perlu menerbitkan surat penyitaan barang. Mereka berdalih bahwa yang dilakukan terhadap bangkai kapal tongkang tersebut hanya diambil dan dititipkan di (galangan kapal tanpa izin) Mapolda Papua Barat Daya. Alibi ini benar-benar konyol. Bagaimana mungkin aparat hukum mengambil barang milik warga, terlepas dari siapa pemilik sah atas barang tersebut, dengan cara yang tidak prosedural, tidak sesuai aturan hukum yang berlaku?

Jangan salahkan publik jika berpendapat bahwa dalam kasus tersebut Kapolres Sorong Selatan, Gleen Rooy Molle; Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon; Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim; serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar, sangat patut diduga telah melakukan tindak kriminal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Kasus ‘bangkai kapal tongkang’ ini telah menarik perhatian publik secara nasional karena terkait kinerja institus Polri yang sangat tidak professional dan dicemooh masyarakat dimana-mana sehingga banyak pihak mengusulkan agar lembaga penegak hukum yang satu itu dibubarkan saja. (*)

_Penulis adalah Aktivis HAM dan Petitioner at Fourth Committee of the United Nations 2025_